Category: Hukum

  • Bantuan Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Penerimanya

    Bantuan Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Penerimanya

    Indonesia merupakan negara hukum yang memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan akses keadilan hukum secara merata. Maka dari itu, dibentuklah bantuan hukum. Bantuan ini merupakan bentuk pemberian kepada masyarakat kurang mampu yang terjerat suatu perkara untuk menyelesaikannya secara hukum. 

    Tujuan diberikannya secara umum adalah supaya pelaksanaan hukum bisa merata dan seluruh warga negara bisa mendapat keadilan hukum tanpa pandang bulu. Nah, untuk bisa memahami lebih detail apa itu bantuan hukum hingga siapa saja yang berhak menerimanya, baca sampai habis!

    Pengertian

    Definisi bantuan hukum secara umum merupakan segala kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana dalam memberikan bantuan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum, baik pidana, perdata, hingga administrasi negara, dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. 

    Sesuai dengan namanya, bantuan ini diberikan kepada siapapun yang membutuhkan pendampingan secara hukum kepada tersangka atau terdakwa dalam menjalani proses pemeriksaan. 

    Adanya bantuan ini tentu menjadi bukti bahwa di hadapan hukum, setiap warga negara mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. Oleh karenanya, jika ada yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkara, bantuan ini adalah jawabannya, terlebih untuk masyarakat miskin. 

    Menurut UU. NO.16 Tahun 2011 Pasal 1 (1), dijelaskan bahwa bantuan ini merupakan pelayanan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan kepada penerima bantuan.

    Tujuan utama dibentuknya bantuan ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan hukum yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia serta terselenggaranya peradilan yang efisien, efektif, dan akuntabel. 

    Lalu siapa yang berhak menerimanya? 

    Penerima Bantuan Hukum

    Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang mempunyai hak sama atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan  kepastian hukum secara adil dan merata, maka bantuan hukum ini sangat diperlukan untuk orang-orang yang membutuhkan. 

    Ada beberapa kriteria orang-orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma dari pemberi bantuan. Orang-orang tersebut adalah:

    1. Perempuan, Anak-anak, dan Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas
    Penyandang Disabilitas | Image Source: pixabay.com

    Perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan ini. Seperti dalam Publikasi SEMA No. 10 tahun 2010 pasal 27, yang menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu, khususnya perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas berhak menerima bantuan secara gratis.

    2. Orang yang Miskin

    Orang yang Miskin
    Orang yang Miskin | Image Source: pixabay.com

    Orang miskin yang dimaksud undang-undang adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak, meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. 

    Maksud dari memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan mandiri ini tidak saja ditujukan untuk dirinya sendiri, namun untuk orang-orang yang ditanggungnya juga, seperti anak, isteri, orang tua, dan lain-lain. 

    Tidak hanya sandang, pangan, dan papan, kategori miskin juga ditujukan untuk mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan secara layak. Sehingga mereka berhak menerima bantuan hukum apabila membutuhkan. 

    3. Orang yang Sudah Bekerja tapi Penghasilan Tidak Cukup

    Berpenghasilan Tidak Cukup
    Berpenghasilan Tidak Cukup | Image Source: pixabay.com

    Kategori orang miskin juga diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah mempunyai pekerjaan dan berusaha, namun tetap saja penghasilan yang didapatnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. 

    Penghasilan mereka sangat kecil sehingga biasanya hanya cukup untuk makan keluarga saja. Sementara itu, kebutuhan lainnya mereka kesulitan untuk memenuhinya sehingga berhak mendapatkan bantuan. 

    Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan

    Meski penerima bantuan diberikan bantuan secara cuma-cuma, namun bukan berarti lepas begitu saja dari hak dan kewajiban. Penerima bantuan masih mendapatkan hak dan kewajiban sebagai berikut:

    1. Kewajiban Penerima Bantuan

    Penerima bantuan wajib memberikan seluruh bukti dan keterangan mengenai perkara kepada pemberi bantuan. Selain itu, penerima bantuan juga wajib membantu kelancaran proses pemberian bantuan hukum sampai selesai.

    2. Hak Penerima Bantuan

    Setelah melakukan kewajibannya, penerima bantuan berhak mendapatkan seluruh haknya berupa:

    • Berhak mendapatkan bantuan sampai problemnya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap, asalkan selama proses pendampingan yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
    • Berhak mendapat bantuan sesuai standar bantuan hukum atau kode etik advokat.
    • Berhak mendapat seluruh dokumen dan informasi tentang pelaksanaan bantuan sesuai dengan perundang-undangan. 

    Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan

    Saat menjalankan tugasnya, pemberi bantuan juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus diterima dan dijalankan. Hak dan kewajiban tersebut seperti:

    1. Hak

    Adapun hak-hak pemberi bantuan antara lain:

    • Menerima Informasi lengkap untuk kepentingan perkara dari berbagai pihak, terutama penerima bantuan.
    •  Mendapatkan dokumen lengkap yang diperlukan.
    • Mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya.
    • Mendapatkan anggaran bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

    2. Kewajiban

    Sementara itu, kewajiban pemberi bantuan adalah:

    • Menjalankan layanan bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    • Wajib memberikan informasi layanan bantuan yang mudah diakses.
    • Tidak boleh menelantarkan penerima bantuan.
    • Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengurangi integritas pemberi layanan bantuan.
    • Melakukan penilaian terkait kondisi kerentanan dan kebutuhan penerima bantuan hukum.

    Jenis-Jenis Bantuan 

    Warga kurang mampu yang terjerat suatu perkara dan membutuhkan bantuan akan diberikan beberapa jenis layanan, seperti:

    1. Bantuan Pro Bono

    Bantuan pro bono adalah bantuan yang diberikan kepada penerima secara cuma-cuma alias gratis. Bantuan ini sudah ada dalam Undang-Undang, yang mana advokat wajib memberikan bantuan gratis kepada para pencari keadilan yang kurang mampu. 

    Para pencari keadilan hukum yang kurang mampu nantinya akan diberikan pelayanan berupa konsultasi, kuasa, pendampingan, perwakilan, dan pembelaan. Bentuk bantuan seperti ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan lisan maupun tertulis kepada advokat atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

    Penerima bantuan perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi tentang nama, alamat, pokok permasalahan, pekerjaan, serta yang paling penting adalah surat keterangan tidak mampu. 

    2. Bantuan dari Organisasi atau LBH

    Organisasi hukum seperti LBH juga bisa memberikan layanan ini kepada orang yang membutuhkan. LBH akan melayani permasalahan hukum seperti perdata, pidana, tata usaha litigasi, atau non litigasi secara gratis. 

    Mereka akan mendampingi, menjalankan kuasa, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya demi membantu kliennya. Persyaratannya pun sama, penerima harus mengajukan laporan tertulis maupun lisan serta menyerahkan bukti keterangan tidak mampu dari pihak berwenang. 

    3. Pembebasan Biaya Perkara

    Jenis bantuan ini sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, di mana masyarakat kurang mampu yang membutuhkan berhak mendapatkan pendampingan tanpa perlu membayar advokasi. 

    Bantuan ini seluruhnya dibayar oleh pemerintah. Tetapi hanya berlaku untuk perkara yang ada di Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha, dan Peradilan Agama. 

    Jenis bantuan ini awalnya diajukan ke tingkat banding, kasasi, atau PK. Selanjutnya permohonan itu segera dilakukan jika putusan tingkat sebelumnya sudah diterima sebelum pengajuan kontra. Bantuan ini bisa diajukan ke Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui kepaniteraan. 

    Persyaratannya wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat setempat. Jika permohonan pembebasan biaya sudah dikabulkan, maka penerima bisa menyelesaikan perkara dengan didampingi LBH. 

    Tujuan Adanya Bantuan Hukum

    Diadakannya layanan ini mempunyai maksud dan tujuan utama untuk membantu orang-orang yang mencari keadilan secara hukum tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Selain itu, ada juga tujuan-tujuan lain dari layanan ini, seperti:

    • Memenuhi hak penerima bantuan untuk mendapatkan keadilan.
    • Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip kesamaan dan kesetaraan.
    • Menjamin penyelenggaraan bantuan dilaksanakan secara merata untuk semua warga negara di Negara Republik Indonesia.
    • Mewujudkan peradilan yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
    • Memberikan perlindungan hak-hak individu.
    • Mendorong keadilan sosial sesuai Pancasila.
    • Sebagai sarana memberikan informasi dan pengetahuan tentang hukum.
    • Sebagai media mempromosikan penyelesaian perkara secara damai.

    Sudah Mengerti Bantuan Hukum dan Jenis Pelayanannya?

    Hukum Indonesia berupaya untuk mewujudkan keadilan secara merata dan mewujudkan prinsip persamaan seluruh warga negara di mata hukum. Oleh karenanya, bantuan hukum menduduki posisi penting untuk memberikan kemudahan akses hukum kepada siapapun yang berhak menerimanya. 

  • Pengertian Tata Hukum: Fungsi, Jenis, dan Dasar Hukum Penerapannya

    Pengertian Tata Hukum: Fungsi, Jenis, dan Dasar Hukum Penerapannya

    Dalam instansi atau bahkan ruang lingkup yang lebih luas seperti negara, maka perlu ada peraturan atau tata hukum. Aturan tersebut dimaksudkan agar setiap orang mempunyai dan paham terhadap batasannya saat ingin melakukan sebuah tindakan.

    Dengan begitu, apa yang dilakukannya tidak sampai merugikan atau berdampak buruk pada orang lain. Maka dari itu, penerapan hukum sangat penting demi melindungi setiap hak masyarakat sehingga terhindar dari diskriminasi maupun tindakan kriminal.

    Pengertian Tata Hukum

    Pengertian Tata Hukum
    Pengertian Tata Hukum | Image Source: Pixabay.com

    Istilah tata hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu “recht orde“. Susunan hukum ini memberikan tempat sebenar-benarnya terhadap hukum. Maksudnya, menyusun berbagai aturan secara tertib dan baik. Tujuannya agar mampu menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi. 

    Susunan tersebut juga penerapannya berlangsung selama ada interaksi atau pergaulan antar manusia. Maka dari itu, pada susunan hukum tersebut terdapat ketentuan yang berlaku pada waktu serta tempat tertentu. Ini adalah ius constitutum atau hukum positif. 

    Adapun Indonesia merupakan negara yang menerapkan hukum positif. Berbagai aturan yang telah disusun tersebut akan saling berkaitan serta saling menentukan.

    Pengertian Tata Hukum Menurut Ahli

    Beberapa pakar hukum di Indonesia mempunyai pandangan tersendiri seputar definisi susunan hukum ini. Berikut beberapa definisi yang dikemukakan para ahli hukum Indonesia.

    1. Kusuma Pudjosewojo

    Hukum yang berlaku diwujudkan dan terdiri dari ketentuan-ketentuan maupun aturan yang semuanya saling berhubungan dan menentukan. Aturan merupakan tatanan maupun susunan dari sistem hukum.

    Maksud tatanan hukum yaitu tatanan umum di mana bagian-bagiannya akan saling berhubungan dan seimbang. 

    2. H. Ishad

    Beliau menjelaskan bahwa masing-masing negara punya dan menerapkan hukumnya sendiri. Adapun di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan tata hukum Indonesia.

    Beliau juga menambahkan bahwa sistem hukum yang telah dibentuk pemerintah Indonesia di dalamnya memuat norma-norma hukum yang sudah dibuat dan disusun sedemikian rupa. Semua norma tersebut saling berkaitan serta saling menentukan.

    3. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka

    Menurut Soerjono dan Purnadi, tata hukum merupakan struktur serta proses aturan hukum dan berlaku di waktu serta tempat tertentu. Hukum tersebut juga hadir dalam bentuk tertulis.

    4. Soediman Kartohadiprodjo

    Menurutnya, tata hukum Indonesia merupakan aturan yang berlaku sekarang. Aturan tersebut berdampak pada kehidupan sosial sekarang dan bukan pada kehidupan sosial di masa lalu maupun yang masih dalam angan-angan.

    5. Soetandyo Wignjosoebroto

    Menurut beliau, hukum merupakan seperangkat norma yang telah diakui masyarakat dan dianggap sebagai aturan yang sifatnya mengikat. Aturan tersebut dibuat dan disepakati agar bisa mencapai ketertiban di dalam masyarakat.

    6. Rahmawati dan Umi

    Rahmawati serta Umi memberikan penjelasan bahwa hukum Indonesia merupakan sistem yang dibuat bangsa Indonesia dan untuk negara Indonesia.

    7. Satjipto Rahardjo

    Menurut beliau, hukum adalah seperangkat norma yang menunjukkan tentang apa yang harus dilakukan maupun seharusnya terjadi. 

    Fungsi Tata Hukum

    Fungsi Tata Hukum
    Fungsi Tata Hukum | Image Source: Pixabay.com

    Menurut Kusnadi (Sasongko, 2013:6), fungsi tata hukum yaitu menata, mengatur, maupun menyusun kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan fungsi tersebut, susunan hukum harus bisa mengatur norma-norma hukum.

    Ketentuan-ketentuan inilah yang kemudian dikelompokkan serta ditata di dalam struktur normatif hukum. Berbagai ketentuan/peraturan tersebut juga harus bisa dikelompokkan serta disusun dalam struktur norma hukum.

    Masing-masing strukturnya juga harus sinkron serta tak boleh ada pertentangan satu dengan yang lainnya. Kemudian dalam sejarahnya, beberapa fungsi tata hukum di Indonesia yaitu:

    • Menetapkan norma maupun kaidah hukum.
    • Menjadi solusi atas sengketa antar norma hukum.
    • Menyusun, menata, maupun mengatur norma-norma hukum.
    • Menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi.

    Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia

    Keberadaan susunan hukum dibagi ke dalam beberapa jenis. Berikut pembahasannya:

    1. Hukum Perdata

    Ini merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia agar dapat mewujudkan kepentingan pribadinya. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat.

    Maka dari itu, pada hukum perdata terdapat aturan yang mengatur hubungan seseorang atau warga negara dengan warga negara lainnya. Misalnya perkawinan, warisan, perceraian, properti, kematian, bisnis, dan sebagainya.

    2. Hukum Pidana

    Hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur serta membatasi setiap tingkah laku manusia. Tujuannya untuk menghilangkan pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum.

    Terdapat dua jenis hukum pidana yang berlaku di Indonesia yaitu hukum pidana materiil serta hukum pidana formil.

    • Hukum pidana materiil, hukum yang mengatur penerapan tindak pidana, tersangka/pelaku, maupun sanksi. Aturan tentang hukum pidana sudah tertera pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    • Hukum pidana formil, hukum yang mengatur terkait pelaksanaan hukum pidana yang sifatnya substantif. Aturan hukum formil tersebut sudah ada ketentuannya yaitu pada KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tahun 1981.

    Sebagai tambahan, menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH., KUHP menjadi bagian dari seluruh hukum yang diterapkan di Indonesia. KUHP tersebut meliputi beberapa aturan pokok seperti:

    • Penetapan terkait perbuatan yang tak boleh dilakukan, dilarang, dan berakibat pada ancaman maupun sanksi tindak pidana bagi pelanggarnya.
    • Mencari tahu kasus apa yang menyebabkan pelanggaran dan tuntutan maupun hukuman apa yang akan diberikan sebagai konsekuensi pelanggaran tersebut.

    3. HAN atau Hukum Administrasi Negara

    HAN merupakan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi negara. Adapun tujuan dari penerapan Hukum Administrasi Negara tersebut yaitu agar mengetahui seperti apa negara serta aparatur negara dalam berperilaku.

    Sebenarnya aturan pada HAN ini mempunyai kesamaan dengan UUD. Kesamaannya terlihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Lalu untuk perbedaan konstitusinya cenderung lebih ke fungsi konstitusional negara.

    4. Hukum Formal atau Hukum Acara

    Hukum formal atau hukum acara merupakan ketentuan yang di dalamnya mengatur bagaimana cara memastikan kepatuhan serta penegakan hukum substantif. Di dalam hukum acara tersebut terdapat beragam ketentuan bagaimana seseorang harus menyelesaikan permasalahannya.

    Selain itu, hukum ini juga mengatur bagaimana cara seseorang memperoleh keadilan hakim di saat kepentingan maupun haknya dirugikan atau bahkan dirampas orang lain. Maka dari itu, kehadiran hukum acara ini adalah demi mempertahankan kebenaran saat orang lain ingin menuntutnya.

    Indonesia mempunyai dua jenis hukum acara yaitu Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

    • Hukum acara perdata, ketentuan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan serta menjalankan aturan-aturan hukum perdata yang sifatnya substantif.
    • Hukum acara pidana, ketentuan yang mengatur bagaimana cara pemerintah di dalam menjaga penegakan hukum pidana yang sifatnya substantif.

    5. Hukum Tata Negara

    Berikutnya ada HTN atau Hukum Tata Negara, sebuah aturan yang mengatur organisasi di dalam negara. Hukum tersebut akan mengatur seperti apa hubungan yang berlangsung antar lembaga negara baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal. 

    Selain itu, hukum ini juga mengatur seperti apa kehidupan masyarakat sehingga sesuai hak-hak asasinya.

    Dasar Hukum Penerapan Tata Hukum Indonesia

    Dasar Hukum Penerapan Tata Hukum Indonesia
    Dasar Hukum Penerapan Tata Hukum Indonesia | Image Source: Pixabay.com

    Berlakunya tata hukum di Indonesia bersamaan dengan berdirinya negara Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka. Pada konteks ini, negara merupakan bentuk organisasi sosial yang alasan pembentukannya adalah untuk mencapai tujuan tertentu.

    Pembentukan tersebut dilakukan lembaga negara melalui mekanisme hukum negara. Adapun dasar hukum terkait berlakunya hukum di Indonesia yaitu proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945.

    Pada momen proklamasi tersebut, Indonesia secara resmi menjadi negara yang merdeka. Indonesia merupakan negara yang bebas serta memiliki kedaulatan secara penuh.

    Kesimpulan

    Sekian pembahasan seputar tata hukum di Indonesia lengkap dengan jenis-jenisnya. Jadi, hukum tersebut dibuat dengan tujuan agar mampu menjadi solusi dalam menangani berbagai permasalahan yang dialami oleh seseorang.

    Selain itu, susunan hukum tersebut juga saling berkaitan dan menentukan. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan serta menjawab pertanyaanmu.

  • Hukum Tertulis: Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, dan Penerapannya

    Hukum Tertulis: Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, dan Penerapannya

    Indonesia adalah negara hukum dan diatur dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku. Hukum tertulis di Indonesia disusun oleh pemerintah dan wajib ditaati semua kalangan tanpa pandang bulu. 

    Hukum jenis ini merupakan peraturan resmi dalam bentuk tulisan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengertian, ciri-ciri, dasar hukum, dan penerapan hukum ini.

    Apa Pengertian dari Hukum Tertulis?

    Hukum tertulis adalah hukum yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dan ditetapkan di perundang-undangan sebagai dasar hukum suatu negara. Fungsi dari hukum ini untuk mengatur ketertiban serta keadilan secara struktural dan tidak memihak.

    Ada dua jenis hukum tertulis yaitu hukum yang dikodifikasi dan hukum yang tidak dikodifikasi. Hukum yang dikodifikasi memiliki bentuk yang sistematis, berurutan, rapi, dan tidak ada kekurangan apapun. 

    Beberapa contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang).

    Sedangkan, hukum yang tidak dikodifikasi berbanding terbalik dengan hukum yang dikodifikasi. Hukum yang tidak dikodifikasi adalah peraturan resmi yang tertulis namun tidak berurutan, kurang rapi, dan tidak teratur. 

    Oleh karenanya, harus ada peraturan pelaksana. Contoh dari hukum ini adalah Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pemerintah.

    6 Ciri-ciri Hukum Tertulis

    Ciri-ciri Hukum Tertulis
    Ciri-ciri Hukum Tertulis | Image Source: Freepik

    Berikut ini adalah 6 ciri-ciri hukum tertulis lengkap beserta penjelasannya yang perlu kamu ketahui, yaitu:

    1. Dibuat oleh Penguasa

    Hukum tertulis tidak sembarangan ditulis begitu saja, namun ada proses panjang dan harus disetujui banyak orang sebelum akhirnya ditetapkan. 

    Selain itu, pembuatnya pun hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini pembuatnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    2. Aturannya Pasti

    Menggunakan format tertulis berarti aturan yang dibuat lebih resmi dan teratur. Jika suatu saat ada yang melanggar peraturan, akan lebih gampang untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti karena ada dasar hukum tertulisnya.

    3. Sifatnya Mengikat

    Seperti penjelasan di atas, hukum tertulis lebih bersifat mengikat karena ada dasar hukumnya secara resmi dan tertulis. Jadi, apabila ada yang melanggar maka harus siap dengan konsekuensinya.

    4. Sanksi yang Berat

    Hukum jenis ini bersifat mengikat, maka hukuman yang harus diterima jika melanggar peraturan sangat berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa penjara maupun denda material. 

    Seberat apa sanksi yang harus ditanggung tergantung dari pelanggaran yang telah dilakukan. Semakin berat dan semakin banyak peraturan yang dilanggar, maka semakin berat juga hukumannya. 

    Bahkan, seseorang bisa dikenai pasal berlapis apabila melanggar lebih dari satu aturan.

    5. Bersifat Memaksa

    Apabila peraturan sudah disahkan secara resmi, semua orang harus mematuhi dan melaksanakan sesuai dengan hukum yang telah tertulis dan disepakati sebelumnya.

    Di samping itu, tidak ada pengecualian bagi siapapun sehingga semua pihak harus menurutinya.

    6. Memiliki Aparat Penegak Hukum

    Tidak hanya aturannya saja yang ada, tetapi juga lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dari aturan tersebut. Aparat penegak hukum bertugas memastikan semua pihak mematuhi hukum yang ada.

    Jika memang ada yang melanggar, maka aparat wajib menghukumnya. Contoh aparat hukum adalah polisi, hakim, dan jaksa.

    Dasar Hukum Tertulis

    Dasar Hukum Tertulis
    Dasar Hukum Tertulis | Image Source: Freepik

    Pernahkah kamu bertanya-tanya, apa dasar dari hukum tertulis di Indonesia? Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem hukum yang ketat dan semua warga Indonesia ataupun luar yang tinggal di Indonesia wajib menaatinya. 

    Faktanya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah dasar hukum yang ada di Indonesia. Tidak boleh ada peraturan lain yang berlawanan dengan UUD 1945.

    Pasalnya, UUD 1945 adalah dasar ideologi Bangsa Indonesia. Jadi, peraturan lain yang dibuat pun harus selaras dengan UUD 1945.

    9 Contoh Hukum Tertulis

    Berikut ini adalah 9 contoh hukum tertulis di Indonesia yang bisa kamu perhatikan, yaitu:

    1. Undang Undang Dasar 1945

    UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Isi dari UUD 1945 dirancang sedemikian rupa pada tahun 1945 untuk menghasilkan aturan yang sesuai dengan ideologi Negara Indonesia. 

    Sejak kemerdekaan hinggat saat ini, UUD 1945 menjadi dasar segala hukum yang dianut Bangsa Indonesia. Akibatnya, segala jenis lembaga maupun organsisasi di Indonesia harus tunduk sesuai dengan aturan UUD 1945.

    Meski sempat digantikan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUD RIS) pada tahun 1950, namun tahun 1959 ditetapkan kembali sebagai dasar hukum Indonesia.

    Di samping itu, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali pada era reformasi, tapi tidak mengubah ideologi yang ada. 

    2. Peraturan Pemerintah

    Selanjutnya, ada peraturan pemerintah yang dibuat oleh pemerintah eksekutif atau presiden dengan tujuan untuk menjelaskan lebih rinci mengenai undang-undang yang sudah disahkan sebelumnya.

    Selain itu, peraturan pemerintah juga berisi materi cara melakukan undang-undang dengan baik. Di samping itu, peraturan pemerintah berfungsi untuk menegakkan hukum sesuai undang-undang yang ada tanpa tambahan apapun. 

    Peraturan pemerintah juga tidak boleh kontradiktif dengan undang-undang. Perlu kamu ingat bahwa peraturan pemerintah hanyalah menjadi tambahan untuk undang-undang dan tidak bersifat mengatur ataupun menambahi aturan baru dari aturan yang sudah ada.

    3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    KUHP adalah sumber hukum pidana di Indonesia. Oleh karena alasan tersebut, hukum pidana wajib dituliskan agar dapat menjadi rujukan apabila ada yang melanggar hukum. 

    Sementara itu, pasal-pasal yang ada di KUHP dapat dihapuskan jika sudah dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman di masyarakat.

    4. KUH Perdata

    Dasar hukum perdata Indonesia adalah campuran dari hukum Napoleon dan Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW).

    Pada mulanya BW dibuat untuk mengatur orang nonpribumi, seperti Bangsa Eropa dan etnis Tionghoa. Namun, kondisi tersebut berubah sejak kemerdekaan. 

    5. Keputusan Presiden

    Keputusan yang dibuat oleh pemimpin negara wajib dalam bentuk tulisan agar dapat dipertanggungjawabkan. 

    Ada dua sifat keputusan presiden yaitu mengatur dan menentukan. Keputusan Presiden dapat mengubah undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

    Selain itu, presiden juga memiliki hak untuk memilih duta besar dan konsul, sesuai sifat Keputusan Presiden yang menentukan. Namun, perlu diingat bahwa Keputusan Presiden tetap tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang.

    6. Peraturan Daerah

    Setiap daerah memiliki peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerahnya masing-masing.

    Sebab, setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda. Oleh karena itu, sangat wajar apabila peraturan yang ditegakkan pun berbeda-beda.

    Contohnya, dalam aturan lalu lintas, mungkin ada daerah yang tertib dan ada juga yang tidak. Tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, contoh lain misalnya aturan tata kota, perizinan usaha, dan masih banyak lagi.

    7. Perjanjian Internasional

    Perjanjian antar dua negara atau lebih diatur sedemikian rupa dalam perjanjian internasional yang tertulis. Negara-negara yang terlibat mencatatkan apa saja yang ingin mereka sepakati. 

    Mulai dari perjanjian antar negara, masalah hak asasi manusia, perihal keamanan, menjaga lingkungan, hingga perdagangan antar negara, semua diatur dengan resmi.

    8. Putusan Pengadilan

    Putusan pengadilan adalah bagian dari hukum tertulis. Apabila ada kasus serupa dengan kasus yang sudah ada sebelumnya, maka putusan pengadilan saat itu dapat menjadi acuan untuk kasus baru. Oleh sebab itu, putusan pengadilan harus ada dalam bentuk tulisan resminya.

    Beberapa negara barat, seperti Inggris dan Amerika Serikat sering menggunakan kasus lama sebagai acuan apabila terjadi kasus serupa di kemudian hari. Sehingga, putusan pengadilan menjadi hal yang penting di kedua negara tersebut.

    9. Peraturan Organisasi

    Peraturan Organisasi
    Peraturan Organisasi | Image Source: Pexels

    Organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (EU) memiliki peraturan untuk mengatur jalannya organisasi sesuai ketentuan yang disepakati semua anggotanya. 

    Peraturan itu dibuat secara tertulis agar bisa menjadi dasar aturan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Sudah Lebih Tau Tentang Hukum Tertulis?

    Sebagai negara hukum, Indonesia diatur dengan ketat oleh hukum resmi. Hukum tertulis adalah hukum resmi yang disahkan pemerintah dan wajib ditaati semua orang yang tinggal di Indonesia. Beberapa contoh di antaranya adalah UUD 1945, KUHP, dan Peraturan Pemerintah.

    Sifat hukum ini mengikat dan memaksa serta tidak ada pengecualian, sehingga semua harus menurutinya. Jika tidak, akan ada konsekuensi berupa denda atau penjara bagi yang melanggar. Maka dari itu, pastikan kamu untuk menaati hukum yang ada dan jangan coba-coba untuk melanggar hukum ya!

  • Pengenalan Hukum Kontrak: Definisi dan Asas yang Perlu Diketahui

    Pengenalan Hukum Kontrak: Definisi dan Asas yang Perlu Diketahui

    Hukum kontrak adalah serangkaian aturan yang mengatur perjanjian antara dua orang atau lebih. Dalam setiap perjanjian, ada kesepakatan tertulis atau lisan tentang apa yang harus dilakukan oleh setiap pihak. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami istilah ini guna membantu dalam berbagai situasi.

    Namun, sudahkah Anda memahami apa itu hukum kontrak? Jika belum, tak perlu khawatir! Artikel ini akan membantu Anda memahami dengan jelas mengenai pengertian, fungsi, dasar hukum, dan asas hukumnya. Kami akan menjelaskannya secara singkat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. 

    Pengertian Hukum Kontrak

    Hukum kontrak merupakan suatu sistem aturan yang mengatur bagaimana kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam kesepakatan ini, terdapat perjanjian tertulis atau lisan mengenai apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Tak jarang, hukum kontrak disebut juga sebagai hukum perjanjian. 

    Ricardo Simanjuntak, seorang ahli hukum, menjelaskan bahwa hukum perjanjian memiliki peran krusial dalam mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. 

    Peraturan hukum perjanjian ini juga secara khusus tertuang dalam pasal 1313 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang memberikan panduan mengenai pelaksanaan perjanjian. 

    Melalui hukum perjanjian, berbagai aspek penting seperti syarat-syarat sahnya kontrak, implikasi hukum ketika kontrak dilanggar, serta cara penyelesaiannya, semuanya tertulis di sini. 

    Fungsi Hukum Kontrak

    Fungsi Hukum Kontrak
    Fungsi Hukum Kontrak | Image Source: Pexels

    Secara umum, hukum perjanjian berperan sebagai pengatur dan penjaga kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam segala bentuk transaksi atau perjanjian. Dengan kata lain, fungsi utama hukum perjanjian adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak. 

    Selain itu, hukum perjanjian juga berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa. Jika terjadi pelanggaran kontrak atau ketidaksepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat, hukum ini menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

    Dengan demikian, hukum perjanjian berperan dalam menciptakan kepercayaan di antara pihak-pihak yang berkontrak dan memastikan bahwa setiap perjanjian dapat berjalan dengan lancar tanpa ketidakpastian. 

    Dasar Hukum Terjadinya Hukum Kontrak

    Dasar Hukum Terjadinya Hukum Kontrak
    Dasar Hukum Terjadinya Hukum Kontrak | Image Source: Pexels

    Dasar hukum perjanjian merupakan elemen-elemen penting yang harus terpenuhi agar suatu kontrak dianggap sah dan mengikat antara pihak-pihak yang terlibat. Terdapat 6 poin dasar terjadinya hukum perjanjian, yaitu:

    1. Penawaran dan Penerimaan 

    Pertama, syarat yang harus ada adalah penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance). Penawaran haruslah jelas, tertulis, dan mengandung detail yang cukup sehingga pihak lain dapat menerima atau menolaknya dengan jelas pula. Penerimaan harus dilakukan tanpa ada modifikasi atau perubahan syarat.

    2. Pertimbangan 

    Selanjutnya, pertimbangan (consideration) merupakan elemen yang penting dalam hukum perjanjian. Pertimbangan ini mengacu pada timbal balik antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Artinya, setiap pihak harus memberikan imbalan yang memiliki nilai dan dapat diterima sebagai ganti dari kesepakatan tersebut.

    3. Kapasitas untuk Melakukan Kontrak 

    Kapasitas untuk melakukan kontrak (capacity) menjadi syarat berikutnya. Hal ini berarti setiap pihak yang terlibat dalam kontrak harus memiliki kemampuan hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. 

    Misalnya, orang yang belum dewasa atau yang tidak sadar akibat pengaruh alkohol atau obat-obatan mungkin tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak.

    4. Kesepakatan yang Sah 

    Selanjutnya, kesepakatan yang sah (lawful object) adalah syarat yang menyatakan bahwa tujuan dari kontrak tersebut harus sah secara hukum. Ia juga tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    5. Kesepakatan yang Jelas dan Tegas 

    Tak kalah penting, kesepakatan yang jelas dan tegas (certainty) adalah syarat agar kontrak memiliki ketegasan dalam hal isi perjanjian dan menghindari keraguan atau ketidakpastian.

    6. Kepatuhan terhadap Formalitas Hukum Tertentu

    Terakhir, patuh terhadap formalitas hukum tertentu (compliance) juga harus terpenuhi. Istilah ini umumnya mengacu pada ketentuan formal yang harus dipatuhi dalam proses pembuatan kontrak, seperti tanda tangan di depan notaris atau saksi sah.

    Asas-asas Hukum Kontrak

    Asas Hukum Kontrak
    Asas Hukum Kontrak | Image Source: Pexels

    Asas-asas hukum perikatan atau asas dalam berkontrak adalah prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan suatu perjanjian. Terdapat 9 asas yang melandasi terjadinya hukum perjanjian, yaitu:

    1. Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

    Pertama, asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkontrak memiliki kebebasan untuk menentukan syarat-syarat dalam perjanjian tersebut. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ia berlaku selama tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

    2. Konsensualisme (Concensualism)

    Selanjutnya, asas konsensualisme menekankan bahwa suatu kontrak terbentuk ketika ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat, tidak memerlukan adanya bentuk formal tertentu. Dengan kata lain, asas ini mengakui pentingnya persetujuan dari para pihak dalam membentuk kontrak.

    3. Kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)

    Kemudian, asas kekuatan mengikat menyatakan bahwa setiap perjanjian harus ditaati dan dihormati oleh pihak-pihak yang terlibat. Artinya, pihak-pihak harus menjalankan komitmen mereka sesuai dengan isi kontrak.

    4. Itikad Baik (Good Faith)

    Asas itikad baik menekankan pentingnya perilaku jujur, adil, dan terbuka dari setiap pihak dalam menjalankan perjanjian. Sehingga, pihak-pihak harus bertindak dengan itikad baik dan tidak mengambil keuntungan secara curang dari kontrak tersebut.

    5. Keseimbangan

    Asas keseimbangan mengacu pada pentingnya adanya kesetaraan posisi dan imbalan yang wajar antara pihak-pihak yang berkontrak. Artinya, tidak boleh ada satu pihak yang merugikan pihak lainnya dalam perjanjian.

    6. Kepatutan

    Selanjutnya, asas kepatutan menuntut agar isi kontrak harus sesuai dengan norma-norma sosial, etika, dan moral yang berlaku.

    7. Kepastian Hukum

    Asas kepastian hukum menegaskan bahwa kontrak harus jelas dan pasti, sehingga setiap pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara tegas.

    8. Asas Kepribadian (Personality)

    Asas kepribadian berarti bahwa setiap pihak dalam kontrak harus menghormati hak dan martabat pihak lainnya. Oleh sebab itu, tidak akan ada satu pihak yang diperlakukan sebagai objek semata.

    9. Asas Kebiasaan

    Terakhir, asas kebiasaan mengacu pada praktek-praktek umum atau kebiasaan yang telah diakui oleh masyarakat dan menjadi panduan dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak.

    Jenis-jenis Hukum Perjanjian

    Setiap hukum memiliki jenis yang berbeda, begitu pula dengan jenis hukum kontrak. Jenis-jenis hukum perjanjian mencakup berbagai bentuk kesepakatan yang dapat terjadi dalam berbagai situasi. Dalam dunia hukum, kontrak dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Berikut penjelasannya:

    1. Kontrak Tulis dan Kontrak Lisan

    Berdasarkan bentuknya, ada dua jenis kontrak yaitu kontrak tulis dan lisan. Kontrak tulis merupakan perjanjian yang dituangkan secara tertulis dan memiliki bukti tertulis yang kuat. Sementara itu, kontrak lisan adalah perjanjian yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis.

    2. Kontrak Bilateral dan Kontrak Unilateral

    Kontrak bilateral adalah perjanjian yang memerlukan kewajiban dan imbalan dari kedua pihak yang terlibat. Jadi, siapapun pihak yang diperlukan harus masuk ke dalam perjanjian tersebut. 

    Sementara itu, kontrak unilateral adalah perjanjian yang dimana hanya satu pihak saja yang dapat memberikan kewajiban tanpa mengharapkan imbalan dari pihak lain. Jadi, perjanjian satu ini akan mengikat satu individu tanpa memerlukan individu lain dalam pelaksanaannya. 

    3. Kontrak Bisnis dan Kontrak Pribadi

    Dalam dunia bisnis, terdapat dua jenis kontrak yang umum digunakan, yakni kontrak bisnis dan kontrak pribadi. Kontrak bisnis adalah perjanjian yang berhubungan dengan aktivitas bisnis, seperti perjanjian jual beli, kontrak sewa, atau kerjasama bisnis. Kontrak ini tidak boleh memengaruhi perjanjian secara pribadi. 

    Sebaliknya, yang dimaksud kontrak pribadi adalah perjanjian yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, seperti kontrak sewa rumah atau perjanjian pinjaman antar-individu. Bisa dipastikan bahwa perjanjian satu ini tidak boleh berhubungan dengan bisnis, namun hanya berlaku untuk pribadi satu ke yang lain. 

    Apakah Anda Siap Membuat Hukum Kontrak yang Bijaksana?

    Hukum kontrak memiliki peran yang sangat penting dalam keseharian kita. Melalui hukum ini, Anda dapat menjalankan berbagai kesepakatan dengan aman, terpercaya, dan terlindungi. Namun, mengingat kompleksitas hukum dan dampaknya pada kehidupan, penting untuk tidak mengambil kontrak secara sepele.

    Sehingga, penting pula untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum perjanjian ini. Apabila Anda memahami hak dan kewajiban dengan baik, Anda dapat menjalankan kontrak dengan keyakinan dan integritas, serta mencegah terjadinya sengketa atau masalah di masa depan.