Category: Hukum

  • Pengertian Konvensi: Jenis, Ciri, Sifat & Contoh

    Pengertian Konvensi: Jenis, Ciri, Sifat & Contoh

    Dalam sebuah negara pastinya terdapat peraturan-peraturan yang digunakan untuk menjalankan visi-misi negara tersebut. Pada umumnya pula, peraturan tersebut dibuat sedemikian rupa menyesuaikan tujuan negara. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tak tertulis, seperti halnya konvensi. 

    Di Indonesia sendiri, terdapat banyak peraturan-peraturan resmi tertulis maupun tidak tertulis yang sudah dimaklumi baik oleh masyarakat, maupun pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya peraturan tersebut selalu berjalan beriringan dengan UUD NKRI 1945. 

    Apa Yang Dimaksud Dengan Konvensi?

    Menganut berbagai peraturan di sebuah negara, sudah merupakan kewajiban yang dimaklumi dan lazim baik bagi warga negara maupun di kalangan pemerintah. Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak aspek di kehidupan sosial sehari-hari. 

    Secara garis besar, ada dua bentuk peraturan atau hukum yang umum berlaku di tengah masyarakat sosial. Salah satuny adalah peraturan tertulis yang bersifat mengikat siapa saja yang termasuk dalam ranah hukum negara. 

    Di samping itu, ada pula peraturan tidak tertulis yang masih tetap diakui oleh warga negara. Salah satu peraturan tidak tertulis tersebut adalah peraturan konvensi.

    Meskipun banyak yang mengasumsikan bahwa jenis hukum tidak tertulis tersebut merupakan salah satu tradisi hukum di sebuah negara, faktanya peraturan tersebut berbeda dari pelaksanaan tradisi budaya. 

    Penyebabnya adalah dalam pelaksanannya, aturan tersebut tidak terikat oleh peradilan. Namun, hukum ini dapat dipelihara sebagai hukum pendukung untuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Walaupun sering disangkut pautkan dengan aturan-aturan yang ada dalam UUD 1945, secara praktiknya hukum ini sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasalanya, hukum ini memang berfungsi sebagai penyongkong UUD 1945 dalam pelaksanaannya.

    Apa Kata Ahli Tentang Konvensi? 

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan hukum tak tertulis sebagai sebuah kesepakatan yang terkait dengan tradisi, dan/atau adat yang ada di sebuah negara. Di samping itu, ada beberapa ahli yang mengutarakan pendapat mereka perihal jenis aturan tak tertulis ini. Beberapa di antara mereka adalah sebagai berikut. 

    1. Bagir Manan

    Ketua Dewan Pers Indonesia, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan menjelaskan bahwa menurut beliau, konvensi merupakan sebuah hukum yang tumbuh untuk membantu penyelenggaraan negara.

    Selain itu, tugas hukum tidak tertulis ini dalam praktiknya untuk melengkapi, menghidupkan, dan menyempurnakan nilai-nilai hukum. Nilai hukum yang ditunjukkan sesuai dengan perundangan-undangan dan hukum adat sebuah negara yang lainnya.

    2. Miriam Budiarjo

    Seorang pakar ilmu politik bernama Miriam Budiarjo juga menjelaskan dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik”. Miriam menuliskan bahwa hukum tersebut adalah sebuah aturan dalam berperilaku dalam bernegara.

    Beliau juga menggambarkan soal hukum tidak tertulis ini sebagai aturan yang tidak berdasarkan undang-undang. Di sisi lain,  Miriam berpendapat bahwa hukum ini didasarkan pada perilaku kebiasaan dalam menerapkan aturan ketatanegaraan.

    3. Sukma Yudha

    Sementara berdasarkan pendapat Sukma Yudha, peraturan atau hukum tak tertulis merupakan sebuah kelompok atau kumpulan hukum norma yang diterima oleh masyarakat. Selain masyarakat, pemerintah juga mengakui ada nya hukum tak tertulis ini dalam praktik ketatanegaraan.

    6 Ciri-Ciri Dominan dari Konvensi

    Secara garis besar, hukum tak tertulis ini tetap diakui oleh pemerintah dan warha negara meskipun tidak tertuang dalam bentuk tulisan. Dalam pelaksanaannya, salah satu karakteristik peraturan seperti ini adalah tidak tertera secara jelas dan luas dalam kitab perundang-undangan yang menjadi dasar hukum negara Indonesia. 

    Anda dapat mengenal peraturan seperti ini melalui ciri-ciri yang ditunjukkan karena berbeda dengan jenis hukum atau aturan lainnya.  Lantas, seperti apa ciri khas dari konvensi?

    1. Selalu berjalan beriringan dengan UUD 1945 baik dari sisi isi peraturan dan atau sistem pelaksanaannya.
    2. Tidak ada garis yang menentang hukum yang sudah tertera dalam UUD 1945, bahkan menggunakan UUD 1945 sebagai panutan dalam pelaksanaan.
    3. Terlahir dari kebiasaan bertatanegara oleh warga masyarakat secara berulang.
    4. Sebagai alat pelengkap hukum untuk UUD 1945 dan dapat disesuaikan dengan porsi hukum yang ada.
    5. Tidak dapat digunakan untuk mengadili seseorang yang bersalah secara legal dan sesuai hukum yang berlaku. Penyebabnya adalah sifatnya yang tidak tertulis, dan hadir dari hasil kebiasaan bertatanegara.
    6. Telah diterima oleh semua warga masyarakat baik dalam praktiknya ataupun sistem peraturan untuk mendukung UUD 1945.

    Ada Berapa Jenis Konvensi?

    Di dalam sistem pelaksanaannya, hukum tak tertulis ini memiliki dua jenis yang secara umum berlaku di negara-negara di dunia. Kedua jenis tersebut adalah jenis hukum nasional dan hukum internasional. Lalu, seperti apa pelaksanaan dan pengertian dari macam-macam tak tertulis ini?

    Konvensi Nasional

    Konvensi Nasional
    Konvensi Nasional | Image Source: m.kominfo

    Jenis yang pertama tentunya sistem peraturan tidak tertulis dalam negeri yang biasa disebut dengan hukum tak tertulis nasional. Aturan tersebut berasal dari dalam sebuah negara dan bersifat tidak tertulis, seperti konsep dasar hukum ini. 

    Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengakuan jenis hukum tidak tertulis ini sudah tentu warga lokal negara tersebut (masyarakat dan pemerintah).

    Konvensi Internasional

    Konvensi Internasional
    Konvensi Internasional | Image Source: Unsplash

    Jenis yang kedua ini merukan jenis hukum tak tertulis yang berlaku di cakupan wilayah yang lebih luas, yaitu secara internasional. 

    Dalam pelaksanaannya, negara-negara yang mengikuti dan menyetujui perjanjian secara internasional, maka mereka akan ikut serta dalam praktik aturan tersebut. Sedangkan untuk jumlah negara yang terlibat ada kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. 

    Kondisi tersebut dapat terjadi seiring dengan  adanya perbaharuan yang terus-menerus terhadap hukum yang sudah ada, juga penambahan anggota dalam pelaksanaannya. Konsekuensinya, perubahan dalam sistemnya juga akan terjadi, walau sedikit. 

    5 Sifat Dasar Sebuah Konvensi

    Di Indonesia, sifat dari hukum tak tertulis secara umum adalah sebagai pelengkap untuk menjalankan hukum-hukum yang ada dan sesuai dengan UUD 1945. Keberadaan hukum ini sebagai tiang penyokong pelaksaan hukum negara dapat membantu keberlangsungan hukum di Indonesia.

    1. Berjalan Seiring dengan UUD 1945

    Indonesia memiliki kitab Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pusat dan kiblat segala peraturan yang berlaku dalam negeri. Keadaan ini sesuai dengan ciri-ciri konvensi, yaitu berjalan beriringan dengan UUD 1945. Dalam praktikna, hukum ini tidak akan pernah ada yang menentang langkah UUD 1945 dalam mengatur negara.

    Oleh sebab itu, sistem peraturan ini tidak boleh menyimpang dari kitab hukum nasional sehingga fungsinya sebagai pendukung pelaksanaan hukum lebih optimal.  

    2. Tiang Penyangga Hukum Perundang-Undangan

    Pemerintah Indonesia berusaha sebaik mungkin untuk menjaga kelestarian dan pelaksaan pusat hukum negara, yaitu UUD 1945 yang memiliki sejarah panjang. Faktanya, konvensi merupakan salah satu upayanya untuk menjaga kemurnian UUD 1945. 

    Hukum tidak tertulis ini dinilai sebagai tiang penyangga hukum paling ideal untuk UUD 1945 yang dapat melengkapi berbagai kekurangan dalam UUD 1945. Pasalnya, pemerintah Indonesia telah berjanji untuk melaksanakan hukum serta konsekuensi yang ada.

    Tanpa adanya referendum, pelaksanaan hukum secara resmi tidak akan mendapat kendala berarti selama ada sistem tidak tertulis. Walaupun begitu, sistem peraturan tidak tertulis ini harus berjalan seiring dengan kitab perundangan-undangan sebagai sumber peraturan negara.

    3. Adat Kebiasaan

    Adat kebiasaan dalam praktik konvensi ini mengarah pada sistem pelaksanaan hukum dimana kebebasan melaksanakan peraturan merupakan sebuah hukum dasar yang lahir dan terdukung.

    Keadaan tersebut turut mempengaruhi praktik pelaksanaan hukum oleh penyelenggaran negara itu sendiri. Kebiasaan ini menjadi sebuah kewajiban dari segi moral dan etika dalam ketatanegaraan. 

    Dengan begitu, sistem peraturan tak tertulis dapat lahir dari sikap yang sudah menjadi kebiasaan dan mengulangi etika baik ini secara berulang kali. Proses tersebut membentuk sebuah konvensi, tetapi terpelihara dengan baik oleh semua golongan masyarakat.

    4. Resmi namun Tak Tertulis

    Sebagaimana konsep utama dari sistem peraturan ini yang merupakan hukum tidak tertulis. Maka dalam praktiknya, siapapun tidak dapat diadili secara hukum di pengadilan karena tidak tercantumnya sistem ini dalam kitab hukum Republik Indonesia.  

    Seiring dengan konsep dasar sistem peraturan ini, dalam praktiknya, siapaun pelanggarnya tidak dapat diadili secara hukum di pengadilan. 

    Penyebab utamanya adalah karena sistem tersebut lahir dari sebuah kebiasaan di tatanan sosial dan menjadi adat kebiasaan yang diterima dalam ketatanegaraan, serta tidak tercantum dalam kitab hukum Republik Indonesia. Peraturan tak tertulis ini tidak tercatat secara lugas dan sistematis dalam hukum negara. 

    Meski begitu, hukum ini tetap berpegang teguh pada pusat hukum negara dan tidak akan meyimpang darinya.

    5. Diakui Oleh Masyarakat

    Diakui Oleh Masyarakat
    Diakui Oleh Masyarakat | Image Source: Unsplash

    Kunci utama dari keberlangsungan hukum tidak tertulis ini memang berasal dari pengakuan warga negara itu sendiri. Faktor tersebut yang menyebabkan sifat konvensi menjadi hukum yang terlahir dari sebuah kebiasaan. Tanpa adanya pengakuan warna negara, maka tidak akan ada yang menjalankan hukum tersebut.

    Sikap nasionalisme warga negara membuat peraturan tidak tertulis ini dijunjung tinggi oleh semua golongan. Dengan demikian, bertumbuhlah sikap patriotisme yang cukup tinggi dalam diri masyarakat untuk dengan bangga menghormati norma hukum yang ada.

    Contoh Penerapan Konvensi

    Salah satu contoh penerapan hukum tak tertulis di Indonesia yaitu pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin atau dihari penting nasional lainnya. Meskipun hal ini tidak secara jelas tertulis dalam kitab UUD 1945, tetapi pelaksanaan upacara sudah mendarah daging bagi warga negara indonesia.

    Selain itu, jika tidak melaksanakan upacara bendera maka tidak ada sanksi yang secara resmi akan diterima kelompok masyarakat. Ilustrasi ini menunjukkan sifat hukum tidak tertulis yang tidak dapat mengadili pelanggarnya di pengadilan. 

    Namun, di sisi lain kebiasaaan merupakan sebuah peraturan untuk menghormati bangsa Indonesia.

    Apakah Anda Sudah Menerapkan Ilmu Konvensi?

    Sebagai sebuah sistem hukum, peran warga masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam pelaksanaannya. Meskipun konvensi merupakan sebuah sistem hukum tidak tertulis, namun pelaksanaan hukum tersebut sangat bergantung pada ketaatan dan kepatuhan semua warga negara.

    Melihat dari segi ciri-ciri, sifat, dan juga contohnya banyak sekali jenis hukum tidak tertulis di negara Indonesia. Salah satu contoh paling umum adalah pelaksanaan upacara bendera. Selain itu, masih ada aturan-aturan yang sudah menjadi adat kebiasaan di Indonesia dan merupakan bagian dari aturan tak tertulis yang diterima. 

  • Apa itu Lembaga Eksekutif? Pengertian, Kedudukan, Tugas, & Contohnya

    Apa itu Lembaga Eksekutif? Pengertian, Kedudukan, Tugas, & Contohnya

    Hampir semua negara di dunia memiliki lembaga eksekutif sebagai bagian dari sistem pemerintahan mereka. Lembaga ini menjadi komponen kunci dalam setiap pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan administrasi negara. Lalu, apa tugas dan kedudukan lembaga ini? Simak informasinya di sini!

    Apa Itu Lembaga Eksekutif?

    Lembaga eksekutif atau badan eksekutif adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara dan menjalankan fungsi-fungsi eksekutif dalam sistem pemerintahan. 

    Badan ini merupakan bagian penting dalam pembagian kekuasaan (separation of powers) dalam sistem pemerintahan demokratis, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Fungsi utama badan eksekutif adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disahkan oleh legislatif. Serta mengelola administrasi negara dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Jadi, secara sederhana, badan eksekutif juga bisa kita sebut sebagai pemerintah itu sendiri.  

    Di banyak negara, badan eksekutif ini dipimpin oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Ini dapat berupa presiden, perdana menteri, raja, ratu, atau kepala eksekutif lainnya. Maka dari itu, tugas dan peran lembaga eksekutif pun dapat bervariasi tergantung pada sistem pemerintahan negara tersebut.

    Biasanya, badan eksekutif bekerja bersama dengan badan legislatif dan yudikatif untuk menciptakan keseimbangan dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Badan legislatif membuat undang-undang, eksekutif melaksanakan undang-undang tersebut, dan yudikatif menegakkan hukum serta menjalankan fungsi yudisial.

    Penting untuk Anda ingat bahwa, nama, struktur, dan tugas dari badan eksekutif dapat berbeda-beda di setiap negara. Ini akan menyesuaikan dengan konstitusi dan sistem pemerintahan yang berlaku.

    Kedudukan Lembaga Eksekutif

    Kedudukan badan eksekutif berbeda-beda tergantung pada sistem pemerintahan suatu negara. Berikut adalah beberapa contoh kedudukan badan eksekutif dalam beberapa sistem pemerintahan yang umum:

    1. Sistem Pemerintahan Presidensial

    Dalam sistem pemerintahan presidensial, kepala negara juga merupakan kepala pemerintah dan memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.

    Di beberapa negara presidensial, presiden juga memiliki kabinet yang terdiri dari menteri-menteri dan pejabat eksekutif lainnya. Mereka akan membantu dalam mengelola pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan.

    Selain itu, dalam sistem pemerintahan ini, lembaga eksekutif tetap mendapatkan pengawasan dari badan lain. Seperti legislatif dan yudikatif untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    Contohnya adalah Amerika Serikat dan Indonesia. Di mana presiden adalah kepala eksekutif yang memiliki kekuasaan eksekutif luas dan terpilih dalam pemilu.

    2. Sistem Pemerintahan Parlementer

    Sedangkan dalam sistem parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan adalah dua jabatan yang terpisah. Di mana lembaga eksekutif berada di bawah kendali kepala pemerintahan. 

    Artinya, kepala negara biasanya adalah simbolik dan mewakili identitas nasional. Sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri atau kepala eksekutif lainnya.

    Umumnya, perdana menteri adalah kepala eksekutif dalam sistem parlementer dan dipilih dari anggota parlemen yang merupakan partai atau koalisi mayoritas. Perdana menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintah dan berfungsi sebagai kepala pemerintahan.

    Selain itu, perdana menteri membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri dan pejabat eksekutif lainnya yang bertanggung jawab atas departemen pemerintahan tertentu. Contoh negara dengan sistem parlementer adalah Inggris dan Kanada.

    3. Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial (Campuran)

    Pemerintahan semi-presidensial menggabungkan elemen dari sistem presidensial dan parlementer. 

    Negara dengan sistem semi-presidensial memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan yang terpisah, tetapi presiden tetap memiliki kekuasaan eksekutif yang signifikan. Perdana menteri juga berperan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari. 

    Dalam sistem semi-presidensial, kepala negara adalah presiden yang terpilih dalam pemilu dan bertindak sebagai kepala negara atau lembaga eksekutif. Di samping presiden, sistem semi-presidensial juga memiliki kepala pemerintahan yang sering kali adalah perdana menteri yang terpilih dari anggota parlemen mayoritas.

    Baik presiden maupun perdana menteri memiliki peran dalam membentuk kabinet dan memimpin pemerintahan. Contoh negara dengan sistem semi-presidensial adalah Prancis dan Rusia.

    Tugas Lembaga Eksekutif

    Sama seperti kedudukannya, tugas badan eksekutif juga sangat bervariasi, tergantung pada sistem pemerintahan suatu negara. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa tugas badan eksekutif dalam berbagai sistem pemerintahan:

    1. Menjalankan Kebijakan Negara dan Pemerintahan

    Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas tugas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif atau kepala pemerintahan. Mereka harus memastikan bahwa program-program pemerintahan dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.

    2. Pengelolaan Administrasi Negara

    Tugas lain dari badan eksekutif adalah mengelola administrasi negara dan departemen pemerintahan sehari-hari. Umumnya, tugas ini mencakup pengelolaan keuangan negara, pengangkatan pejabat pemerintahan, pengawasan kinerja sektor publik, dan administrasi umum negara.

    Artinya, badan ini akan mengatur dan mengawasi pekerjaan aparatur pemerintah serta menjalankan program-program pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan dan layanan masyarakat.

    3. Kebijakan Luar Negeri

    Lembaga eksekutif juga bertanggung jawab atas hubungan luar negeri suatu negara. Mereka menjalankan diplomasi dengan negara-negara lain, menjalin hubungan internasional, mewakili negara dalam forum-forum internasional. Serta menjalankan perjanjian hubungan luar negeri dengan negara lainnya.

    4. Kepemimpinan dalam Krisis

    Ketika terjadi krisis atau bencana, badan eksekutif harus memberikan kepemimpinan yang kuat dalam menghadapi situasi darurat. Mereka harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dan menangani krisis tersebut.

    5. Penegakan Hukum

    Badan eksekutif juga memiliki tanggung jawab dan tugas dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada di negara tersebut.

    Dalam menjalankan tugas ini, lembaga eksekutif akan bekerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas terhadap pelanggaran hukum.

    6. Penyusunan Kebijakan Publik

    Badan eksekutif terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik. Mereka melakukan penelitian dan analisis, berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, dan merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat.

    7. Pengawasan dan Evaluasi

    Lembaga eksekutif juga harus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah untuk memastikan efektivitasnya. Jika perlu, mereka harus membuat perubahan dan penyesuaian agar program-program tersebut berjalan lebih baik.

    Contoh Lembaga Eksekutif di Negara Indonesia

    Badan eksekutif di Indonesia memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah contoh badan eksekutif di Indonesia serta wewenangnya:

    1. Presiden Republik Indonesia

    Presiden Republik Indonesia
    Presiden Republik Indonesia | Image Source: menpan.go.id

    Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia yang terpilih langsung dalam pemilihan umum (pemilu) oleh rakyat. Masa jabatan sendiri adalah lima tahun. 

    Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan lembaga eksekutif yang luas. Termasuk dalam hal kebijakan dalam negeri dan luar negeri, pertahanan, dan keamanan.

    Presiden juga bertugas menyusun dan mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Serta menandatangani undang-undang dan peraturan pemerintah untuk menjadi hukum.

    Selain itu, presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintah secara keseluruhan dan memimpin Kabinet Indonesia.

    2. Wakil Presiden Republik Indonesia

    Wakil Presiden Republik Indonesia
    Wakil Presiden Republik Indonesia | Image Source: asset.kgnewsroom

    Sementara itu, Wakil Presiden juga merupakan bagian dari lembaga eksekutif. Mereka adalah wakil dari Presiden dan mendukung Presiden dalam menjalankan tugas-tugas eksekutif. 

    Dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya, Wakil Presiden dapat menggantikan Presiden dalam hal keperluan tertentu. Seperti saat Presiden berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya.

    Wakil Presiden juga akan terlibat dalam keputusan-keputusan strategis pemerintahan, yang kemudian akan dilaksanakan oleh Presiden untuk menjalankan tugas-tugas khusus.

    3. Menteri-Menteri

    Menteri-Menteri
    Menteri-Menteri | Image Source: assets.pikiran-rakyat

    Menteri-menteri adalah lembaga eksekutif yang bertanggung jawab atas berbagai departemen pemerintahan dan tergabung dalam kabinet. Mereka terpilih sesuai dengan keputusan Presiden dan bekerja sama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di bidang-bidang tertentu

    Setiap menteri bertanggung jawab atas departemen masing-masing, seperti keuangan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sehingga, secara umum menteri bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Adapun wewenang menteri dalam menjalankan kekuasaan eksekutif adalah merumuskan kebijakan dan program pemerintahan di berbagai bidang departemen yang mereka pimpin. Kemudian mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

    Selain itu, menteri juga bertanggung jawab untuk membahas dan menyelesaikan isu-isu penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan nasional. Serta menyampaikan laporan perkembangan kinerja pemerintah kepada Presiden dan masyarakat.

    Sudah Tahu Apa Itu Lembaga Eksekutif dan Tugasnya?

    Lembaga eksekutif menjadi bagian penting dalam pemerintahan, termasuk di Indonesia. Bersama dengan badan legislatif dan yudikatif, peran dan wewenang badan eksekutif ditentukan oleh konstitusi dan hukum dasar negara. 

    Badan eksekutif bertanggung jawab menjalankan tugas untuk mencapai tujuan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tugas-tugas tersebut berkontribusi pada pengelolaan negara secara efektif, pemenuhan kebutuhan rakyat, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

  • Seluk Beluk Supremasi Hukum, Asas dan Contohnya

    Seluk Beluk Supremasi Hukum, Asas dan Contohnya

    Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin sering mendengar istilah “supremasi hukum” digunakan oleh berbagai kalangan. Namun, apakah Anda benar-benar memahami apa arti dari konsep tersebut? Apa tujuannya dan bagaimana bentuknya? Apa asas yang digunakan? Mari pelajari lewat artikel berikut ini!

    Apa itu Supremasi Hukum?

    Supremasi Hukum
    Supremasi Hukum | Image Source: dictio.id

    Pada dasarnya, konsep fundamental dari sistem hukum sebuah negara ini membuat hukum menjadi otoritas tertinggi untuk mengatur dan mengadili sebuah kasus secara independen. Konsep ini pastinya harus berlandaskan dari berbagai prinsip hukum, guna mengatasi berbagai masalah yang mungkin terjadi.

    Melalui konsep fundamental ini, baik individu, kelompok, maupun pemerintah, dapa mematuhi hukum dan memastikan keadilan dan keteraturan bernegara dapat tercapai secara efisien. Tak heran jika supremasi hukum menjadi prioritas banyak pihak untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

    Tak hanya mengatur atau membatasi berbagai perilaku manusia, melalui prinsip dan norma kedaulatan negara. Hukum juga memerlukan sanksi yang jelas dan tak pandang bulu untuk menangani masalah dan memberikan efek jera pada pelaku. Sehingga aksi penyalahgunaan hukum benar-benar tak boleh dianulir.

    Walaupun terlihat kolot, namun sudah semestinya hukum juga mendapatkan pengembangan untuk mengikuti kemajuan zaman. Dengan harapan segala masalah bisa teratasi, sekaligus membawa keadilan dan persatuan dalam bernegara.

    Ciri-Ciri Supremasi Hukum

    Agar dapat membedakannya dengan konsep atau sistem hukum lainya, setidaknya beberapa ciri supremasi hukum ini harus terpenuhi:

    1. Terselenggaranya Kedaulatan Hukum

    Karena hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan, kebijakan politik, dan penyelesaian masalah. Maka, kedaulatan atas hukum harus terselenggara dengan baik. Tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari aturan yang berlaku, sekalipun pelaku kejahatan adalah pejabat negara.

    2. Ketidakberpihakan

    Hukum juga harus bersifat netral dan tidak berpihak pada pihak tertentu. Setiap orang, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau politik, memiliki hak yang sama untuk perlakuan adil di bawah hukum. Sehingga segala masalah dapat terselesaikan dengan seadil-adilya.

    3. Kemandirian Penegak Hukum

    Untuk menjalankan supremasi hukum, harus ada bentuk kemandirian. Baik secara struktur organisasi maupun secara kewenangan dan otoritas penegakan hukum. Terutama pengadilan yang harus independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Namun, keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

    4. Perlindungan atas Hak Asasi Manusia

    Konsep hukum ini juga harus menjamin perlindungan hak asasi manusia terutama hak untuk hidup, kebebasan memilih agama, berpendapat, dan martabat yang harus dihormati dan dilindungi. Walaupun sanksi yang setimpal harus tetap dijatuhkan kepada pelaku kejahatan tanpa terkecuali.

    Tujuan Supremasi Hukum

    Penegakan konsep hukum ini bukan terjadi tanpa alasan, sebenarnya ada beberapa tujuan yang ingin dicapai seperti halya:

    1. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

    Ketika menegakkan supremasi hukum di atas segala hal, konsep ini dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh individu atau kelompok yang berkuasa.

    2. Menjaga Ketertiban dan Keadilan Sosial

    Hukum menciptakan dasar bagi masyarakat yang stabil dan adil, bahkan membantu mencegah konflik dan memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan.

    3. Mendukung Pembangunan Ekonomi

    Lingkungan hukum yang stabil dan dapat menjadi faktor penting untuk menarik investasi asing. Sehingga akan memberikan dukungan atas pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    4. Menjamin Kemerdekaan 

    Supremasi hukum berperan sebagai penjaga hak asasi manusia. Dengan hukum sebagai panduan, hak-hak individu dapat dihormati dan dilindungi. Sehingga akan memberikan jaminan kemerdekaan dan perlindungan harkat dan martabat sebagai masyarakat.

    5. Menciptakan Masyarakat yang Lebih Demokratis

    Tujuan lain dari konsep hukum di atas adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan berperan aktif dalam kenegaraan.

    Fungsi Supremasi Hukum

    Supremasi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat. Beberapa fungsi utamanya adalah sebagai berikut:

    1. Menjaga Keadilan

    Fungsi utama dari yang bisa sebuah negara manfaatkan adalah memastikan setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Hal tersebut bisa terjadi karena tujuannya untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.

    2. Menjamin Ketertiban

    Walaupun dengan hukum yang berlaku, masih saja ada oknum yang membuat keributan. Namun, dengan menetapkan sanksi yang setimpal, masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman dan teratur tanpa ancaman kekerasan atau kekacauan.

    3. Mendukung Sistem Hukum yang Kuat

    Supremasi hukum juga membantu mengukuhkan sistem hukum yang kokoh dan dapat diandalkan, sehingga keadilan dapat diakses oleh semua orang. Tentunya peran aparatur sipil, pemegang kuasa, hakim, dan kesadaran masyarakat jadi prioritas utama untuk meraih itu semua

    4. Mencegah Konflik dan Ketegangan

    Dengan adanya hukum yang mengatur interaksi antarindividu dan kelompok, pastinya hukum akan sangat membantu mengurangi potensi konflik dan ketegangan dalam masyarakat.

    Asas Supremasi Hukum

    Asas Supremasi Hukum
    Asas Supremasi Hukum | Image Source: Freepik

    Agar dapat mengimplementasikan prinsip fundamental ini, ada beberapa asas yang harus terpenuhi seperti halnya:

    1. Penyusunan Perundang-Undangan dan Kebijakan

    Hal pertama yang harus menjadi garis bawah terbesar dalam penerapannya adalah penyusunan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Dalam hal ini, hukum tak boleh mengerucut pada satu sisi. Keadilan dan transparansi harus terjaga untuk melindungi hak asasi manusia.

    2. Mendukung Perwujudan Supremasi Hukum

    Penyusunan regulasi pemerintahan dan negara, harus mengandung nilai-nilai dan normatif kedaulatan hukum dari segala hal. Semua sektor harus terjamin dengan jelas dan tak ada peraturan yang ambigu atau berat sebelah

    3. Tidak Pandang Bulu

    Segala hukum yang dibuat dan disusun untuk kemaslahatan bersama harus dipatuhi oleh semua golongan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Ini termasuk seluruh penegak hukum, pemerintahan sipil, bahkan hakim itu sendiri harus mematuhi peraturan dan sanksi yang ada.

    4. Memiliki Sanksi yang Tegas dan Tepat Sasaran

    Pemberian sanksi sudah jelas harus mematuhi hukum yang berlaku, dengan sanksi yang setimpal untuk setiap individu yang ada tanpa terkecuali. Jika terjadi penyelewengan supremasi hukum dari para pemangku kekuasaan, sudah pasti negara tersebut dalam keadaan yang tidak baik-baik saja.

    5. Lembaga Penegakan Hukum yang Berkualitas

    Setiap lembaga kenegaraan khususnya yang bergerak dalam penegakan hukum, harus memiliki kualifikasi yang mendukung serta memiliki kualitas individu sebagai SDM dan manusia. Karena tujuan pendirian lembaga adalah untuk mewujudkan keadilan dan ketetapan hukum di atas segalanya.

    Contoh Supremasi Hukum

    Justice atau Keadilan
    Justice atau Keadilan | Image Source: Freepik

    Sebenarnya penegakan hukum ini mencakup segala hal yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Namun, Anda bisa mencoba memahaminya dari beberapa contoh supremasi hukum berikut ini:

    1. Peradilan di Pengadilan

    Ketika seseorang didakwa melakukan suatu tindak pidana, ia memiliki hak untuk diadili secara adil di hadapan pengadilan yang independen. Terduga pelaku juga memiliki hak untuk mendapatkan pengawalan kuasa hukum yang berkualitas. 

    2. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Keberadaan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat, hak untuk beragama, dan hak atas privasi. Hal tersebut menjadi salah satu contoh supremasi hukum di sebuah negara.

    3. Pengawasan terhadap Kekuasaan Eksekutif

    Karena berlaku untuk semua golongan, kekuasaan eksekutif juga harus tunduk pada hukum itu sendiri. Sehingga segala kegiatannya dapat diperiksa oleh lembaga-lembaga independen untuk membuktikan terhindarnya segala jenis kecurangan atau tindak kejahatan seperti korupsi atau nepotisme.

    4. Kontrak Bisnis

    Dalam dunia bisnis, kontrak-kontrak sah yang mengikat antara dua belah pihak menjadi contoh penerapan supremasi hukum yang bisa terjadi. Dalam memastikan kepastian dan keadilan dalam transaksi bisnis, hukum tertentu dan perpajakan menjadi salah satu contoh penegakan hukum dalam dunia bisnis.

    Sudah Lebih Mengenal Supremasi Hukum?

    Itulah beberapa penjelasan terkait supremasi hukum, di mana konsep ini menjadi pondasi fundamental dalam membangun hubungan kenegaraan dan antar manusia yang aman, damai sejahtera. 

    Agar konsep ini dapat berdiri tegak, terdapat pula beberapa elemen yang harus terpenuhi. Meliputi jaminan perlindungan hak dasar, jaminan pemerintah menjalan hukum yang sesuai, pembagian kekuasaan yang jelas. Serta perlindungan hukum dari badan peradilan.

  • Dasar Hukum Mahkamah Agung serta Tugas Wewenangnya

    Dasar Hukum Mahkamah Agung serta Tugas Wewenangnya

    Dasar hukum Mahkamah Agung sudah semestinya menjadi landasan untuk menegakkan hukum yang jadi tanggung jawabnya. Namun, apakah Anda tahu apa tugas dan wewenang dari lembaga tinggi satu ini? Agar lebih memahaminya, mari pelajari artikel ini lebih lanjut!

    Sekilas tentang Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung | Image Source: dinaskebudayaan.jakarta.go.id

    Pada dasarnya, Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yang berada di puncak hirarki sistem peradilan. Dalam struktur hukum negara ini, lembaga ini berada di atas Mahkamah Tinggi dan Pengadilan Negeri. Fungsinya sangat vital dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum yang ada.

    Fungsi utama Mahkamah Agung adalah menjaga keadilan, memastikan kepastian hukum, dan menjamin bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan objektif. Tugas utama biasanya mencakup memeriksa, memutus, dan mengadili perkara-perkara hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. 

    Perkara-perkara ini dapat melibatkan isu-isu hukum yang kompleks dan beragam, termasuk sengketa perdata, pidana, administrasi negara, serta konstitusi. Mahkamah Agung juga memiliki hakim-hakim yang berpengalaman dan kompeten di berbagai bidang hukum.

    Tugas dari Mahkamah Agung

    Tugas Mahkamah Agung
    Tugas Mahkamah Agung | Image Source: Freepik

    Sebelum mempelajari dasar hukum Mahkamah Agung, ada baiknya Anda mempelajari beberapa tugas yang dimilikinya seperti halnya:

    1. Pemeriksaan, Pengadilan, dan Putusan

    Tugas utama Mahkamah Agung sebenarnya adalah memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perkara-perkara hukum yang diajukan padanya. Perkara-perkara ini dapat beragam jenisnya, meliputi perkara perdata, pidana, administrasi negara, maupun konstitusi. 

    2. Putusan Prabayar

    Putusan yang Mahkamah Agung jatuhkan bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi pengadilan di tingkat lebih rendah. Dengan demikian, putusan prabayar ini memastikan adanya keseragaman dan konsistensi, khususnya dalam praktik peradilan di Indonesia.

    3. Penyusunan Pedoman Hukum

    Mahkamah Agung juga memiliki tugas untuk menyusun dan mengeluarkan pedoman hukum yang bertujuan sebagai acuan bagi hakim-hakim di tingkat lebih rendah dalam memutus perkara. Dengan dasar hukum Mahkamah Agung, lembaga ini membuat pedoman-pedoman tersebut.

    4. Pengawasan dan Pengendalian

    Lembaga ini juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, terhadap seluruh peradilan yang ada di Indonesia. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim-hakim di tingkat lebih rendah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    5. Pelatihan dan Pengembangan

    Tugas lain dari Mahkamah Agung juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi hakim-hakimnya. Hal tersebut dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan berbagai program pengembangan lainnya agar hakim-hakim tetap terampil dan up to date dengan perkembangan hukum terkini.

    Wewenang Mahkamah Agung

    Wewenang Mahkamah Agung
    Wewenang Mahkamah Agung | Image Source: katadata

    Demi menjalankan tugasnya dengan dasar hukum Mahkamah Agung yang berlaku, lembaga ini memiliki beberapa wewenang, seperti:

    1. Kewenangan Kasasi

    Kewenangan pertama dari lembaga ini adalah menerima dan mengadili kasasi. Kasisi sendiri merupakan upaya hukum yang pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi ajukan.

    2. Kewenangan Peninjauan Kembali

    Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah Mahkamah Agung jatuhkan. Peninjauan kembali terjadi jika terdapat alasan baru dan kuat yang mempengaruhi putusan sebelumnya. 

    3. Kewenangan Judicial Review

    Selain sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang sebagai lembaga konstitusi untuk mengadili judicial review

    Hal tersebut mengacu pada proses pengujian atas undang-undang atau peraturan pemerintah yang dianggap bertentangan, khususnya dengan dasar hukum Mahkamah Agung yang berlaku.

    4. Penetapan Peraturan Perundang-undangan

    Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan. Hal tersebut mencakup pembentukan Pedoman Umum, Pedoman Khusus, dan keputusan lain yang berfungsi sebagai acuan bagi hakim-hakim di bawahnya.

    5. Penunjukan dan Pemberhentian Hakim

    Wewenang lain dari Mahkamah Agung adalah untuk menunjuk dan memberhentikan hakim di seluruh wilayah Indonesia. Proses penunjukan dan pemberhentian hakim harus terjadi secara transparan, berdasarkan kualifikasi dan integritas hakim yang bersangkutan.

    6. Penyusunan Anggaran

    Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk menyusun anggaran dan rencana kerjanya berdasarkan dasar hukum yang ada. Penyusunan anggaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa Mahkamah Agung memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsinya dengan efektif.

    7. Pemberian Amnesti dan Rehabilitasi

    Kewenangan untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada narapidana yang memenuhi syarat. Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana, sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak warga negara bagi mantan narapidana.

    Dasar Hukum Mahkamah Agung

    Pada dasarnya, dasar hukum untuk segala peradilan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Namun, secara khusus berikut adalah dasar hukum Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui:

    1. Pasal 24 Ayat 2 pada UUD 1945

    Dasar hukum ini bersangkutan dengan kekuasaan kehakiman dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dari dasar hukum ini, muncul kewenangan untuk mengadakan peradilan pada ruang lingkup tertentu.

    2. Pasal 24 A ayat 1 hingga 5 pada UUD 1945

    Berikutnya ada pasal terusan yakni 24A ayat 1 hingga 5. Di mana di dalamnya menjelaskan tugas serta wewenang, integritas, ketentuan calon hakim, ketua dan wakilnya serta struktur keanggotaannya. 

    3. Pasal 24B ayat 1 pada UUD 1945

    Menyebutkan mengenai keberadaan dan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dasar hukum Mahkamah Agung ini menjadi pijakan konstitusional. Khususnya bagi eksistensi Mahkamah Agung dan menegaskan posisinya di atas badan peradilan lainnya.

    4. UU Nomor 14 yang Disahkan pada Tahun 1985

    Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi atas putusan-putusan peradilan di bawahnya terkait ada atau tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum (upaya hukum biasa). Peraturan tersebut tertuang khusus dalam pasal 28 UU nomor 14 ini.

    5. UU Nomor 5 yang Disahkan pada Tahun 2004

    Dasar hukum Mahkamah Agung berikutnya adalah undang-undang yang disahkan pada tahun 2004 yang mengenalkan penjabaran organisasi, tugas, hingga kewenangan dari lembaga ini. Terdapat penjelasan secara rinci mengenai struktur tentang hal-hal penting dari Mahkamah Agung.

    6. Peraturan Mahkamah Agung

    Lembaga ini juga memiliki peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga itu sendiri untuk mengatur tata cara dan prosedur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Peraturan-peraturan ini berperan dalam memastikan efektivitas dan efisiensi proses peradilan di Mahkamah Agung.

    7. Surat Edaran Mahkamah Agung yang Disahkan pada Tahun 2014

    Dasar hukum Mahkamah Agung lain yang jadi pedoman terutama pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Hal tersebut tertuang secara detail pada pasal 45A ayat ke 5.

    8. Peraturan Presiden Nomor 13 yang Disahkan pada Tahun 2003

    Untuk penanganan sekretariat Mahkamah Agung, ada peraturan yang presiden tetapkan pada tahun 2003. Khususnya pada pasal 25 ayat ke 6.

    9. Peraturan Presiden Nomor 14 yang Disahkan pada Tahun 2005

    Selanjutnya ada peraturan yang membahas kepaniteraan Mahkamah Agung yang juga berasal dari PerPres dan sudah sah pada tahun 2005. Dasar hukum Mahkamah Agung ini khususnya tertuang pada pasal 19.

    Sudah Lebih Mengenal Dasar Hukum Mahkamah Agung?

    Itulah ulasan mengenai dasar hukum Mahkamah Agung. Sejak pertama kali dipimpin oleh Koesoemah Atmadja hingga sekarang, lembaga ini terus mengalami perubahan dan perkembangan. Serta sudah cukup jelas bahwa lembaga ini selalu memutuskan perkara dan menjaga kepastian hukum di Indonesia.

    Namun Anda perlu memahami bahwa, lembaga ini tidak akan bisa bergerak tanpa keberadaan landasan hukum yang menjadi dasar mereka. Karena itu, keberadaan dasar hukumnya sangatlah vital. Semoga bermanfaat! 

  • Apa Itu Ajudikasi? Pengertian, Ciri, Proses & Bentuk Ajudikasi

    Apa Itu Ajudikasi? Pengertian, Ciri, Proses & Bentuk Ajudikasi

    Sebuah konflik bisa saja terjadi di antara dua pihak di dalam hubungan sosial. Terkadang diperlukan pihak ketiga sebagai penengah dalam rangka menyelesaikan konflik tersebut. Sederhananya, proses penyelesaian masalah dengan melibatkan pihak ketiga ini bisa kita kenal sebagai ajudikasi  atau adjudication.

    Proses penyelesaian konflik antara dua pihak yang berselisih dengan melibatkan pihak ketiga terkadang lebih dikenal dengan istilah mediasi di masyarakat umum. Namun, sebetulnya adjudication berbeda dengan mediasi. Agar kamu lebih paham, mari kita bahas pengertian, ciri, proses, dan bentuk adjudication.

    Apa itu Ajudikasi?

    Pengertian adjudication tidak sesederhana penyelesaian konflik dari dua pihak yang berselisih dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah. Apa yang membedakan antara istilah ini dengan mediasi?

    Ajudikasi terjadi ketika proses penyelesaian konflik di antara dua pihak yang sedang berselisih melibatkan pihak ketiga sebagai pihak penengah. Pihak ketiga di sini punya wewenang dalam memberikan solusi atas konflik yang sedang terjadi. Namun, pihak ketiga tidak punya wewenang dalam mengambil putusan atas konflik yang terjadi.

    Penyelesaian ditempuh jika pihak yang berkonflik memiliki masalah terkait dengan melanggar hukum atau undang-undang. Karena hal itu, adjudication biasanya ditempuh sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian konflik.

    Kalau kita telisik dari penjelasan di atas, maka kita bisa menemukan jawaban kalau pihak ketiga yang bertugas sebagai penengah dalam ajudikasi adalah pihak majelis hakim. Dengan kata lain, adjudication juga biasa disebut sebagai proses persidangan.

    Beberapa contoh konflik yang memerlukan adjudication untuk proses penyelesaiannya antara lain sengketa lahan, harta warisan, pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, perceraian, dan lain sebagainya.

    Apa saja Ciri-Ciri Ajudikasi?

    Ciri Ajudikasi
    Ciri Ajudikasi | Image Source: Freepik

    Setelah kita memahami apa itu adjudication, berikut adalah beberapa ciri-cirinya:

    • Adanya sebuah konflik atau sengketa yang perlu penyelesaian.
    • Adanya dua belah pihak berselisih yang terlibat di dalam konflik tersebut.
    • Terdapat pihak ketiga sebagai penengah yang netral dan tidak memihak, dalam ajudikasi yaitu majelis hakim.
    • Proses penyelesaian konflik harus dimulai melalui tahap pembuktian.
    • Setelah tahap pembuktian selesai dilakukan, penyelesaian masalah berlanjut melalui proses persidangan.
    • Adanya proses penarikan kesimpulan dari penyelesaian kasus.
    • Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang berselisih untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi.
    • Kedua pihak yang berselisih bersedia untuk melakukan solusi yang telah dirumuskan di kasus ajudikasi.

    Proses dalam Adjudication

    Proses Adjudication
    Proses Adjudication | Image Source: Freepik

    Dalam menyelesaikan sebuah konflik, ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilakukan di dalam ajudikasi. Beberapa proses tersebut antara lain:

    1. Pemeriksaan Awal

    Proses pertama yaitu pemeriksaan awal. Pada proses pertama ini, akan dilakukan verifikasi yang bertujuan untuk memeriksa kewenangan absolut ataupun kewenangan yang relatif dari pihak komisi.

    Pada proses pemeriksaan awal juga akan ada pemeriksaan kedudukan hukum dari pihak pemohon ataupun pihak termohon serta batas waktu pengajuannya.

    2. Pembuktian

    Setelah permohonan diterima dari pihak pemohon ataupun pihak termohon, proses ajudikasi kedua dari penyelesaian konflik yang harus dilakukan yaitu proses pembuktian.

    Pada proses pembuktian ini, pihak berwenang akan memeriksa sejumlah bukti yang berhubungan dengan sengketa atau konflik yang terjadi dengan saksama dan konkret. Pemeriksaan sejumlah bukti juga dilakukan terhadap kejadian lain yang masih berhubungan dengan konflik tersebut.

    Pihak berwenang akan mengumpulkan sejumlah bukti berdasarkan laporan yang diberikan oleh pihak ketiga. Selanjutnya, sejumlah bukti yang telah terkumpul akan diperiksa dan dicocokkan faktanya dengan tujuan agar bisa lanjut ke proses penyidikan.

    Selain pihak berwenang, pihak yang sedang terlibat di dalam konflik pun punya hak untuk memberikan sejumlah bukti yang mereka miliki. Pihak ketiga juga bisa mempelajari sejumlah bukti tersebut sebagai faktor pertimbangan sebelum memberi putusan di tahap berikutnya.

    3. Pemeriksaan Setempat

    Selanjutnya dalam ajudikasi ada proses yang disebut pemeriksaan setempat. Proses ini berjalan jika sejumlah bukti yang sudah terkumpul diproses oleh pihak berwenang dan dipelajari oleh pihak ketiga atau majelis hakim.

    Proses ketiga dalam penyelesaian konflik ini juga akan melibatkan pihak saksi ahli. Saksi ahli akan melakukan sejumlah pemeriksaan seperti pemeriksaan hubungan hingga identitas dari kedua belah pihak yang sedang berkonflik secara rinci.

    Di proses ini, para saksi juga akan melakukan pengambilan sebuah sumpah untuk mempertanggungjawabkan semua kesaksiannya di dalam pengadilan. 

    Semua bukti dan data yang telah dikumpulkan oleh saksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kesimpulan. Nantinya, hal ini akan menjadi sumber atau dasar dari keputusan pihak majelis hakim.

    4. Kesimpulan dari Para Pihak yang Terlibat

    Tahap keempat dari proses ajudikasi yaitu pengambilan kesimpulan dari bukti yang telah terkumpul melalui saksi ataupun pihak yang sedang berkonflik. Semua penjelasan dari saksi bisa dijadikan sebagai faktor pertimbangan dan diambil sebagai hasil kesimpulan bagi seluruh pihak terkait.

    Setelah ditetapkan, kesimpulan ini akan menjadi penentu tahapan selanjutnya di dalam penyelesaian konflik. Selain itu, saat keputusan yang ditentukan sudah bersifat final, maka keputusan tidak dapat diganggu gugat ataupun diubah secara semena-mena.  Bukti yang telah ada muncul dari bukti-bukti kuat yang telah terkumpul sebelumnya. 

    5. Pembacaan Keputusan Konflik

    Tahap kelima atau terakhir dari ajudikasi ini adalah pembacaan keputusan oleh pihak majelis hakim. Proses terakhir ini adalah proses yang pihak terkait  tunggu-tunggu, terutama pihak yang sedang berkonflik.

    Keputusan yang sudah dibaca tidak dapat diganggu gugat. Semua pihak yang terlibat di dalam konflik wajib untuk mematuhi dan menerima segala hasil putusan yang telah diputuskan di proses adjudication ini.

    Kalau melihat semua prosesnya, kita dapat memahami kalau ajudikasi ini punya nilai positif. Nilai positif utamanya yaitu proses pengambilan keputusan dan solusi berjalan sesuai koridor hukum.

    Karena terikat dan berdasarkan koridor hukum, maka pihak yang terlibat di dalam konflik harus menerima serta mematuhi apapun keputusan yang telah dibacakan dan diputuskan saat proses penyelesaian konflik.

    Bentuk-bentuk Ajudikasi

    Bentuk Ajudikasi
    Bentuk Ajudikasi | Image Source: Freepik

    Ada beberapa bentuk dalam proses adjudication, antara lain:

    1. Ajudikasi Pidana

    Bentuk adjudication pertama yaitu ada penyelesaian konflik yang berhubungan dengan tindak pidana atau kriminalitas yang dapat menimbulkan kerugian dari pihak individu ataupun kelompok.

    Tindak pidana adalah salah satu konflik yang sangat sulit selesai dengan cara musyawarah atau kekeluargaan. Sebab, tindak pidana ini dapat menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil. Bahkan, bisa jadi kehilangan immateriil yang paling parah dalam kasus ini adalah kehilangan nyawa. 

    2. Ajudikasi Urusan Pertanahan

    Contoh kasus lain yang perlu proses penyelesaian melalui persidangan adalah segala konflik yang berkaitan dengan sengketa tanah. Biasanya, ini terjadi saat ada pembagian hak waris, transaksi jual beli tanah, atau dalam bentuk lainnya.

    Biasanya, kasus sengketa tanah dalam proses penyelesaiannya lebih menekankan pada penguatan dokumen ataupun berkas yang dimiliki oleh pihak yang sedang berselisih. Sehingga, majelis hakim bisa memutuskan kesimpulan dengan adil dan sesuai bukti kuat yang ada.

    3. Ajudikasi Perbankan

    Bentuk adjudication ketiga yaitu segala konflik yang erat kaitannya dengan urusan perbankan. Penyelesaian masalah ini akan berjalan jika pihak bank melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan konfliknya dengan pihak nasabah.

    Misalnya, ketika ada kasus saat pihak nasabah terjerat hutang piutang dengan pihak bank namun tidak kunjung dilunasi dan pihak nasabah melarikan diri begitu saja. Hal ini juga berlaku pada penipuan, dan kasus  lain terkait perbankan.

    Contoh Ajudikasi

    Supaya lebih mengerti tentang adjudication, kamu bisa menyimak contoh-contoh lainnya di bawah ini.

    • Perceraian: Biasanya, perceraian diakibatkan oleh permasalahan rumah tangga.
    • Kecelakaan: Pihak yang dirugikan biasanya melapor kepada pihak berwenang sambil membawa bukti fisik.
    • Korupsi: Kasus ini akan melibatkan banyak pihak untuk melakukan penyidikan yang bisa jadi bahan pertimbangan saat membuat kesimpulan.
    • Pencurian: Orang yang merasa dirugikan dalam contoh ajudikasi ini akan mendapatkan ganti rugi. Sedangkan pelaku akan mendapat hukuman sesuai dengan keputusan yang diambil
    • Pembunuhan: Dalam kasus ini, biasanya korban tidak berkeinginan untuk berdamai dengan pelaku.

    Selesaikan Konflik dengan Adil dengan Ajudikasi!

    Konflik bisa saja terjadi di kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua konflik bisa begitu saja selesai dengan cara kekeluargaan atau musyawarah. Terlebih, jika sumber masalah sudah berkaitan dengan pelanggaran hukum atau undang-undang.

    Di tengah konflik tersebut, ajudikasi atau persidangan hadir untuk menjadi penengah dalam penyelesaian konflik yang terjadi. Harapannya, proses penyelesaian konflik ini akan selesai dengan keputusan yang berlandaskan bukti yang kuat dan seadil-adilnya.

  • Pengertian Kolusi: Ciri, Penyebab, Dampak, & Cara Mengatasinya 

    Pengertian Kolusi: Ciri, Penyebab, Dampak, & Cara Mengatasinya 

    Banyak orang yang mungkin sudah mengetahui mengenai korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tiga tindakan tersebut wajib dihindari karena tergolong kejahatan. Nah, artikel ini akan secara khusus dan lengkap membahas kolusi. Yuk, cari tahu semua informasi yang kamu butuhkan dengan membaca artikel ini!

    Pengertian Kolusi

    Kolusi merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Perbuatan ini termasuk kerjasama atau persekongkolan yang dilakukan secara rahasia oleh dua orang atau lebih. Umumnya, tujuan seseorang melakukan tindakan ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999, tindakan kejahatan ini merupakan sebuah permufakatan atau kerja sama yang dilakukan dengan cara melawan hukum antar penyelenggara negara atau penyelenggara negara bersama pihak lain yang sangat merugikan. 

    Selain itu, pendapat lain mengungkapkan bahwa tindakan ini adalah sebuah kerjasama yang memiliki sifat ilegal atau konspirasi rahasia yang bertujuan untuk menipu atau merugikan orang lain. 

    Praktik ini juga biasa dibarengi dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petinggi atau pejabat pemerintah maupun pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan lebih.

    Ahli ekonomi juga menjelaskan bahwa perbuatan persengkongkolan ini adalah suatu pembahasan yang merujuk pada tindakan atau perilaku tidak jujur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. 

    Semua pihak yang terlibat telah bersepakat untuk kerjasama dalam mencapai tujuan tertentu, misalnya memainkan harga di pasar sesuai keinginan.

    Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa kerja sama melawan hukum untuk tujuan pribadi merupakan sikap dan tindakan yang tidak jujur serta melanggar hukum.

    Perbuatan ini dilakukan dengan cara merancang kesepakatan rahasia menggunakan dana yang tidak kecil dalam rangka untuk memperlancar kesepakatan tersebut.

    4 Ciri-ciri Kolusi

    Ciri Kolusi
    Ciri Kolusi | Image Source: Freepik

    Menurut Sony Kuswandi dkk, dalam bukunya yang berjudul Manajemen Aset dan Pengadaan, berikut adalah ciri–ciri kolusi yaitu:

    1. Pemberian Uang Pelicin

    Tindakan persengkongkolan ini selalu menggunakan uang pelicin atau yang biasa disebut dengan gratifikasi. 

    Uang pelicin atau gratifikasi tersebut diberikan kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan untuk mempermudah mencapai tujuan yang mereka inginkan.

    2. Menggunakan Perantara

    Ciri selanjutnya, tindakan ini seringkali menggunakan perantara atau broker dalam pengadaan barang atau jasa tertentu. 

    Pengadaan barang bisa dilakukan dengan cara pemerintah ke pemerintah secara langsung maupun pemerintah ke produsen secara langsung.

    Biasanya orang yang menjadi broker adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabat mereka.

    3. Bersifat Ilegal

    Berikutnya, tindakan kejahatan ini termasuk perbuatan ilegal. Segala bentuk kerjasama yang dilakukan yang merujuk pada persengkongkolan untuk mencapai tujuan pribadi semuanya ilegal tanpa terkecuali. 

    Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa kerjasama ini dilakukan atas dasar keuntungan pribadi, sehingga segala tindakannya melanggar hukum.

    4. Pelaku

    Biasanya, pelaku perbuatan ini adalah orang-orang yang memiliki jabatan tinggi di suatu instansi pemerintahan. 

    Mereka menggunakan kekuasaan untuk mempermudah dalam mendapatkan keuntungan pribadi. Oleh karena itu, perbuatan ini juga sering disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

    3 Penyebab Kolusi  

    Berikut adalah 3 penyebab umum dari tindakan kolusi,yaitu:

    1. Monopoli Kekuasaan dan Wewenang Pejabat

    Penyebab yang pertama adalah monopoli kekuasaan dan wewenang pejabat yang terlalu luas dan absolut. Umumnya, penyebab tersebut sering terjadi di lingkungan pemerintahan.

    Pasalnya, tidak ada aturan pertanggungjawaban yang jelas dan mengikat. Akibatnya, perbuatan penyelewengan kekuasan ini menjadi menjamur di lingkungan pemerintah. 

    Selain itu, budaya korupsi juga sama menjamurnya. Peristiwa ini terjadi karena sistem yang tidak berfungsi, sehingga membuat lingkungan pemerintahan tidak bersih dari KKN.

    2. Sistem Pendidikan yang Buruk

    Dalam dunia pendidikan, banyak penyebab tindakan ini terjadi seperti sistem pendidikan yang buruk, kurikulum tidak kontekstual, gaji tenaga pendidik tergolong rendah, dan biaya sekolah yang tinggi.

    Selain itu, tradisi memberikan uang pada tenaga pendidik juga menjadi alasan utama budaya suap-menyuap terus terjadi  di lingkungan pendidikan.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar dapat mencegah terjadinya perbuatan 

    3. Lingkungan Kehidupan Bermasyarakat

    Tidak hanya di lingkungan pemerintah dan pendidikan, tindakan kerja sama melawan hukum ini juga bisa terjadi di lingkungan masyarakat.

    Banyak penyebab yang dapat memunculkan perbuatan ini di kehidupan bermasyarakat. Contoh, latar belakang pendidikan seseorang, lingkungan tempat tinggal, kultur dan budaya, serta ekonomi.

    Kondisi tersebut bisa mendorong seseorang untuk melakukan persengkongkolan melawan hukum demi kepentingan pribadi di bermasyarakat.

    Oleh karena itu, kamu harus  berhati-hati jika di sekitarmu ada faktor penyebab yang mengarah ke perbuatan tercela ini.

    Dampak dari Kolusi

    Dampak dari Kolusi
    Dampak dari Kolusi | Image Source: Freepik

    Tindakan kolusi merupakan salah satu perilaku tidak terpuji yang harus ditinggalkan oleh setiap lapisan masyarakat, terutama di kalangan pemerintah. 

    Selain itu, pemerintahan juga harus melakukan tindakan yang tegas untuk menumpas segala perbuatan kerja sama melawan hukum untuk menghindari kerugian di masa mendatang.

    Oleh karena itu, pemerintah juga sudah menetapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana yang bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

    Namun, penerapan dalam kehidupan sehari-hari terasa tidak maksimal. Pasalnya, masih banyak orang yang menganggap tindakan tersebut adalah tindakan wajar. 

    Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif kepada sekitar atau bahkan negara. Berikut adalah beberapa dampak yang ditimbulkan atas adanya kerjasama untuk melawan hukum demi kepentingan pribadi, yaitu:

    • Tingginya tingkat kesenjangan sosial dan ketidakadilan yang ada di masyarakat.
    • Terhambatnya proses pertumbuhan ekonomi investasi. Akibatnya, penumpasan kemiskinan juga akan terhambat.
    • Meningkatnya pemborosan dalam sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia.
    • Demokrasi yang ada di negara akan terganggu karena adanya pelanggaran terhadap hak warga negara yang seharusnya mereka nikmati.
    • Kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara akan menurun secara drastis.
    • Ketidakselarasan antara fungsi, tujuan dan prakteknya di lapangan, serta mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. 

    5 Cara Efektif untuk Mengatasi Kolusi

    Mengatasi Kolusi
    Mengatasi Kolusi | Image Source: Unsplash

    Berikut ini adalah 5 upaya yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi perbuatan kolusi, yaitu:

    1. Menguatkan Peraturan Perundangan-Undangan

    Cara pertama pemerintah dan pihak yang berwenang harus menindak tegas segala bentuk kerja sama melawan hukum untuk kepentingan pribadi.

    Misalnya, dengan cara mengesahkan peraturan perundang-undangan baru, melakukan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan perundangan-undangan yang sudah ada, dan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang lain yang mendukung penumpasan KKN.

    2. Penyempurnaan Pada Lembaga Hukum

    Sebagai seorang pejabat negara, tentu mereka harus memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan baik. Selain itu, mereka juga harus mampu melakukan pengembangan terhadap suatu negara dan manusia demi kemajuan bangsa dan negara.

    Di samping itu, penegakan hukum harus disertai dengan rasa kemanusiaan untuk menghindari diskriminasi hukum bagi rakyat yang berada pada lapisan bawah.

    Hukum harus dilaksanakan seadil-adilnya. Selain itu, hukum juga harus memastikan semua masyarakat mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum tersebut.

    3. Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

    Pencegahan tindakan kerja sama melawan hukum untuk tujuan pribadi ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara adil. Sangat penting untuk tidak membeda-bedakan status ataupun golongan masyarakat.

    Upaya tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Transparansi pelayanan masyarakat sangat dibutuhkan agar penyaluran informasi dapat langsung diterima oleh masyarakat atau pihak–pihak terkait yang membutuhkan informasi tersebut.

    4. Meningkatkan Kesejahteraan PNS, TNI dan Polri

    Pencegahan yang selanjutnya adalah menyejahterakan aparat negara atau pejabat negara. Salah satu caranya adalah dengan cara menaikkan gaji mereka sesuai beban kerja. 

    Dengan kenaikan gaji tersebut, maka bisa meminimalisir terjadinya KKN. Pasalnya, mereka akan merasa cukup dan bersedia memberikan yang terbaik untuk negara. Sehingga, kegiatan KKN akan menghilang dari lingkungan mereka.

    5. Melakukan Pendekatan Moral

    Kegiatan tercela ini akan tetap terus ada jika pejabat negara dan para petinggi yang berkuasa memiliki sifat dan kepribadian yang buruk.

    Sikap semacam itu dapat berdampak buruk kepada kinerja mereka serta meningkatkan kesempatan untuk melakukan KKN.

    Oleh karena itu, untuk mencegah kejadian tersebut dibutuhkan suatu pendekatan moral disertai dengan nilai dan keyakinan dalam agama masing-masing.

    Langkah ini diharapkan bisa untuk membuat para pihak yang berkuasa dan melakukan tindakan KKN dapat sadar dan menghentikan tindakan tersebut.

    Siap Cegah Kolusi Mulai Sekarang?

    Kolusi merupakan salah satu tindakan tidak terpuji dan sering dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. 

    Namun, akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, harus dilakukan pencegahan sedini mungkin mulai dari diri sendiri. Yuk, cegah dari sekarang!

  • Dekresi: Pengertian, Tujuan, Syarat, dan Akibatnya. Pembahasan Lengkap!

    Dekresi: Pengertian, Tujuan, Syarat, dan Akibatnya. Pembahasan Lengkap!

    Mendengar istilah dekresi mungkin sedikit asing, karena diksi tersebut jarang kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, istilah dekresi atau diskresi ini sering disebut-sebut sebagai salah satu diksi yang muncul dalam rapat-rapat pemerintahan maupun berita-berita besar. Lantas, apa arti diskresi ini?

    Memahami Dekresi, Tujuan dan Syaratnya

    Dekresi atau diskresi merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah peraturan perundang-undangan. Hal ini  menjadi tindakan yang paling konkret untuk mencari solusi dan jalan keluar yang menyangkut perumusan undang-undang negara. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi hanyalah orang-orang yang bersangkutan yang ada di dalam pemerintahan.

    Pemerintah memiliki wewenang khusus untuk melakukan diskresi sehingga banyak hasil perundingan atas sebuah masalah menjadi mutlak. Seiring dengan pemahaman ini, adanya diskresi juga memiliki sejumlah tujuan yang baik.

    Apa Tujuan Dekresi?

    Berdasarkan aturan yang tertera pada pasal 22 Undang-Undang no. 30 Tahun 2014, yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Adanya diskresi ini bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan hukum dan pemerintahan dengan baik.

    Diskresi juga memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum yang kadang terjadi karena sejumlah peristiwa, memberikan kepastian hukum yang mutlak dalam prosesnya mengatur undang-undang.

    Apabila dalam kasus khusus pemerintahan suatu negara mengalami kondisi tidak stabil, maka diskresi ini berguna untuk memberikan kepastian supaya pemerintahan terus berjalan. Tindakan ini berguna untuk menjalankan kepentingan umum, yang stabil dan sehat.

    Apa Saja Manfaat Dekresi Bagi Pemerintahan?

    Diskresi menjadi salah satu asas kebijakan yang mana memiliki sejumlah manfaat bagi lembaga pemerintahan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

    • Peraturan tersebut bersifat langsung atau tidak langsung, tidak berdasarkan ketentuan undang-undang formal. Artinya peraturan tersebut tidak tertulis dan tidak ditemukan di dalam UUD.
    • Karena peraturan tersebut tidak tertulis, maka pemerintah dapat menjalankan wewenang mereka secara bebas terhadap instansi pemerintahan atau warga negaranya.
    • Aturan tersebut mengatur secara umum saja, tanpa adanya rincian detail yang berguna memberikan petunjuk untuk tiap individu warga negaranya. Instansi pemerintahan dapat menjalankan wewenangnya secara bebas.

    Syarat-syarat Penggunaan Diskresi

    Syarat Penggunaan Diskresi
    Syarat Penggunaan Diskresi | Image Source: Pexels

    Pada dasarnya, penggunaan dekresi ini hanyalah untuk kasus khusus, atau keadaan yang mendesak. Sehingga tidak selalu setiap saat diskresi digunakan dalam perumusan keputusan di pemerintahan. Adapun beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:

    • Dalam suatu kondisi, belum ada undang-undang yang menyatakan tentang hal tersebut. Padahal di sisi lain, situasi mendesak harus membuat pemerintah menyampaikan keputusan mereka. Sehingga diskresi akan diturunkan sebagai bentuk keputusan bulat, menanggapi kasus tersebut.
    • Adanya aturan dalam perundang-undangan yang memberikan kebebasan aparat pemerintahan dalam memberikan keputusan sepenuhnya. Maka situasi ini juga dianggap layak untuk menyatakan diskresi. Misalnya setiap aparat berhak menilai ‘keadaan darurat’ tergantung kondisi di daerah masing-masing.
    • Aturan yang mengijinkan delegasi perundang-undangan, memberikan kebebasan untuk para aparat negara menjalankan wewenang mereka. Meskipun wewenang tersebut seharusnya bisa dilakukan oleh perangkat pemerintahan di atasnya. Misalnya menggali sumber daya alam, daerah masing-masing, bisa dilakukan oleh aparat setempat. Alih-alih menggunakan delegasi aparat pusat.

    Unsur-Unsur Diskresi yang Terjadi dalam Negara Hukum

    Asas-asas diskresi atau dikenal sebagai freis ermessen, merupakan tindakan yang dalam prosesnya harus memiliki unsur-unsur tertentu. Berikut adalah unsur-unsur diskresi:

    • Bertujuan sebagai upaya pemenuhan pelayanan publik.
    • Bentuk dari tindakan aktif pihak administrasi negara dalam menjalankan peranannya.
    • Sebuah tindakan yang dibenarkan atau disahkan oleh hukum.
    • Memiliki tujuan utama, sebagai tindakan solutif dari pihak pemerintahan untuk menghadapi peristiwa yang tak terduga, atau bahkan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
    • Merupakan penyelenggaraan tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum dan moral berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Seberapa Luas Wewenang Aparat Pemerintah dalam Pengambilan Keputusan?

    Wewenang Aparat Pemerintah dalam Pengambilan Keputusan
    Wewenang Aparat Pemerintah dalam Pengambilan Keputusan | Image Source: Pexels

    Mengutip dari pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia no. 30 Tahun 2014, menjelaskan tentang wewenang pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan atau dekresi.

    1. Menjalankan wewenang aparat atau pejabat negara sesuai dengan ketentuan tanpa melanggar aturan dalam UU dan AUPB.
    2. Menyelenggarakan tindakan atau menjalankan aktivitas tersebut sesuai dengan wewenang masing-masing.
    3. Membuat putusan dalam bentuk elektronik maupun tertulis terkait tindakan atau diskresi.
    4. Dapat mengubah, mengganti, mencabut, menunda bahkan membatalkan diskresi terkait kondisi yang berjalan.
    5. Melakukan penyelenggaraan diskresi yang sesuai dengan tujuannya.
    6. Mendelegasikan tindakan pada aparat atau pejabat pemerintahan lain, yang bersangkutan dengan permasalahannya, tanpa melewati batas-batas aturan yang berlaku.
    7. Mampu menerbitkan dispensasi, izin atau konsekuensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    8. Menunjuk pelaksana lain untuk bertugas menjalankan delegasi keputusan yang diambil, apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan.
    9. Mendapatkan bantuan secara hukum, dalam menjalankan diskresi.
    10. Adanya perlindungan hukum, terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan keputusan.
    11. Menyelesaikan sengketa terhadap permasalahan yang terjadi di area diskresi.
    12. Memproses urusan administrasi yang terjadi di area atau wilayah yang bersangkutan.
    13. Memberikan sanksi administratif, kepada pejabat dibawahnya yang melanggar Undang-Undang.

    Bagaimana Kewajiban Pemerintah Terkait Diskresi?

    Tak hanya wewenangnya saja, pemerintah juga memiliki kewajiban terkait perundingan dekresi. Berikut kewajiban pemerintah terkait diskresi:

    • Memberlakukan tindakan atau keputusan yang sesuai dengan wewenang.
    • Mengikuti aturan yang ada di AUPB dan UU, tanpa melewati batas-batas wewenang.
    • Mematuhi dan mengikuti prosedur persyaratan diskresi.
    • Memberikan bantuan kedinasan atau hukum apabila ada pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk membantu putusan.
    • Dalam proses penyelenggaran keputusan, pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
    • Memberitahukan putusan atau tindakan yang telah diambil oleh pemerintah terhadap masyarakat. Terlebih lagi jika tindakan itu dapat menimbulkan kerugian.
    • Membuat susunan standar operasional yang mengatur pembuatan diskresi.
    • Ikut meneliti dan memeriksa dokumen administratif masyarakat yang masuk dalam wewenang dan wilayah keputusan.
    • Membantu menerbitkan diskresi berdasarkan permohonan masyarakat, sesuai dengan putusan.
    • Ikut serta mematuhi keputusan pengadilan terhadap kasus hukum yang telah ditetapkan.

    Contoh Diskresi

    Contoh Diskresi
    Contoh Diskresi | Image Source: Pexels

    Dekresi memiliki sejumlah syarat, untuk bisa diselenggarakan dengan baik. Beberapa contohnya seperti dalam kondisi berikut ini.

    • Pada situasi yang mendadak, polisi bisa melakukan pengecualian arus lalu lintas, guna memperlancar jalanan. Misalnya, karena ada kecelakaan, bencana alam, atau perbaikan, polisi memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan jalur, dan mengubah arus lalu lintas.
    • Kasus perkelahian remaja dibawah umur, biasanya juga diselesaikan dengan mediasi oleh aparat setempat. Sehingga hal ini tidak perlu meluas ke persidangan. Ini juga menjadi bagian dari diskresi yang merupakan wewenang aparat yang bersangkutan.
    • Keputusan hakim untuk memberikan dispensasi dalam perkara menikah untuk anak dibawah umur, dalam kondisi khusus.
    • Pemerintah pusat yang melakukan diskresi dalam perihal penanganan bencana alam, yang terjadi diluar dugaan. Misalnya seperti saat kasus Covid-19, terjadi sebagai wabah baru yang mana belum ada kebijakan atau undang-undang yang mengatur perkara hal tersebut.

    Akibat Dekresi

    Dalam prakteknya penggunaan diskresi ini memang hanya untuk kondisi tertentu saja, tapi diskresi tetap memiliki dampak hukum yang saling berkaitan. Diskresi dianggap melampaui batas wewenang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai prosedur. Misalnya praktek penyelenggaraannya melebihi batas waktu, dan wilayah yang seharusnya.

    Hal ini membuat adanya tindakan dianggap tidak sah, karena terjadi penyelewengan yang membuat setiap tujuannya menjadi tidak sesuai dengan tujuan. Apabila pengguna wewenang membaurkan kebijakan satu untuk kepentingan pribadi, maka hal ini juga tidak dibenarkan. Oleh karena itu, diskresi bisa dicabut apabila terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dan batasannya.

    Diskresi juga memungkinkan munculnya konflik antara para pemangku kepentingan hukum dan juga masyarakat luas. Hal ini rentan memunculkan adanya ketidakpastian dan juga ketidakadilan hukum, karena diambil dalam waktu cepat. Oleh karena itu, penting untuk pihak pemerintahan memiliki wawasan yang luas, yang bisa memutuskan tindakan secara profesional dan seadil mungkin.

    Sudah Tahu Apa itu Dekresi?

    Dekresi atau diskresi adalah tindakan tegas yang dilakukan hanya untuk situasi tertentu saja. Artinya, jika situasi tidak mendesak, dan masih ada peraturan perundang-undangan yang mengatur, maka hal ini tidak perlu dilakukan. 

    Melihat dari konteksnya, adanya diskresi ini bisa menjadi sebuah solusi yang cepat sebagai bentuk tanggap darurat, tapi juga bisa menjadi sesuatu yang dinilai kurang adil. Mengingat pengambilan keputusan yang cepat, adil atau tidaknya sebuah tindakan diskresi tergantung dengan pemerintah yang bersangkutan. 

  • 10 Contoh Nilai Keadilan di Masyarakat & Penjelasannya

    10 Contoh Nilai Keadilan di Masyarakat & Penjelasannya

    Nilai keadilan merupakan salah satu nilai yang tercermin dalam Pancasila. Hal inilah yang membuat setiap elemen masyarakat wajib mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, sangat penting bagi semua orang untuk mengetahui contoh nilai keadilan di masyarakat.

    Apalagi dalam penerapannya, nilai keadilan ini sangat banyak dan beragam. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan nilai keadilan? Apa saja contohnya di dalam masyarakat?

    Pengertian Nilai Keadilan

    Nilai Keadilan
    Nilai Keadilan | Image Source: Pexels

    Sebelum masuk ke pembahasan mengenai contoh nilai keadilan, tentunya kamu juga perlu tahu tentang konsep keadilan itu sendiri. Sebab, meskipun istilah ini tidak asing bagi masyarakat umum, nyatanya masih banyak orang yang belum tahu makna dari konsep tersebut.

    Mayoritas orang hanya memahami bahwa keadilan bisa diperoleh dengan persamaan hak dan kewajiban yang diberikan pada tiap individu. Padahal, sebenarnya makna keadilan sangatlah luas.

    Secara luas, keadilan merupakan sebuah kondisi yang ideal dan benar secara moral pada satu hal, baik itu pada benda maupun individu. Dengan kata lain, konsep keadilan bisa disebut sebagai suatu kegiatan yang dilakukan untuk menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya.

    Dalam hal ini, kata penempatan yang dimaksud tidak selalu harus disamaratakan. Akan tetapi, harus sesuai dengan kondisi masing-masing subjeknya.

    Kemudian, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata keadilan sendiri memiliki arti sebagai suatu sifat dan dalam hal ini berupa perbuatan, perlakukan, dan lain sebagainya yang sifatnya adalah adil.

    Beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang konsep keadilan sebagai berikut:

    • Aristoteles: Keadilan merupakan suatu tindakan yang bisa memberikan satu hal pada seseorang, di mana suatu hal tersebut memang merupakan bagian dari seorang individu. Selain itu, konsep ini juga bisa dipahami sebagai kelayakan dalam perbuatan manusia, sehingga hasilnya tidak akan berat sebelah dan tidak memihak salah satu ujung.
    • Plato: Keadilan adalah sikap mematuhi seluruh hukum dan perundangan yang berlaku di suatu wilayah. Kemudian, konsep ini juga menunjukkan suatu hal yang berada di luar batas kemampuan manusia biasa yang bersumber dari perubahan dalam lingkup masyarakat.
    • Thomas Hobbes: Keadilan merupakan keadaan yang di dalamnya terdapat sejumlah perjanjian dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya sifat berat sebelah.
    • W.J.S Poerwadarminta: Keadilan merupakan kondisi yang tidak berat sebelah, sehingga bersifat sepatutnya dan tidak sewenang-wenang.

    Nilai Keadilan dalam Sila Kelima Pancasila

    Nilai Keadilan dalam Sila Kelima Pancasila
    Nilai Keadilan dalam Sila Kelima Pancasila | Image Source: Unsplash

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa contoh nilai keadilan merupakan representasi dari Pancasila. Tepatnya pada sila kelima yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

    Arti sila tersebut sebenarnya mengarah pada perwujudan dari keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan yang meliputi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung tinggi norma berdasarkan ketidakberpihakan, keseimbangan, dan pemerataan suatu hal.

    Pada hakikatnya, istilah adil bisa diartikan sebagai seimbangnya kewajiban dan hak, sehingga dapat mewujudkan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang terdapat pada sila kelima Pancasila.

    Keadilan menurut sila kelima ini memang tidak terbatas pada bidang tertentu. Sebab, tujuannya adalah pemberian hak yang sama rata kepada seluruh rakyat Indonesia. Khususnya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan.

    Oleh karena itu, dalam penerapannya, contoh nilai keadilan sosial bisa meliputi bidang politik, ideologi, ekonomi, budaya, sosial, hingga pertahanan dan keamanan nasional.

    Sama seperti sila Pancasila lainnya, sila kelima ini juga memiliki beberapa butir pengalaman yang sudah diatur dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 dan sudah diperbarui setelah masa Reformasi menjadi Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.

    Adapun isi butir-butir sila kelima Pancasila yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut:

    1. Mengembangkan perbuatan yang luhur serta mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong royong.
    2. Mengembangkan sikap adil pada sesama.
    3. Menjaga keseimbangan antara hak dengan kewajiban.
    4. Menghormati hak-hak orang lain.
    5. Suka memberikan pertolongan pada orang lain, agar mampu berdiri sendiri.
    6. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang sifatnya pemborosan serta gaya hidup yang mewah.
    7. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan maupun merugikan kepentingan umum.
    8. Suka bekerja keras.
    9. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kesejahteraan serta kemajuan bersama.
    10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka untuk mewujudkan kemajuan yang merata serta memiliki keadilan sosial.

    Jenis-Jenis Keadilan

    Jenis Keadilan
    Jenis Keadilan | Image Source: Unsplash

    Dalam pandangan hukum, konsep keadilan ini memiliki arti adanya jaminan negara pada anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi hak dan mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Jadi, hukum akan menjaga dan melindungi hak anggota masyarakat untuk menciptakan keadilan.

    Dengan kata lain, penegakan hukum dapat menjadi jaminan bagi perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Makanya, setiap orang harus berusaha mewujudkan setiap nilai keadilan dalam kehidupan bersama.

    Banyaknya contoh nilai keadilan di masyarakat, tentu tidak terlepas dari pembagian jenis-jenis keadilan dalam konstruksi masyarakat. Berikut ini adalah enam jenis keadilan yang dapat diketahui.

    1. Keadilan Distributif

    Keadilan distributif adalah hubungan keadilan antara negara dengan warganya. Artinya, negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk bantuan, kesejahteraan, subsidi, dan juga kesempatan hidup bersama yang didasarkan pada hak dan kewajiban.

    2. Keadilan Legal

    Keadilan legal adalah hubungan keadilan yang terjalin antara warga dengan negara, di mana pihak warga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Keadilan Komutatif

    Keadilan komutatif adalah hubungan keadilan antara warga yang satu dengan lainnya secara timbal balik.

    4. Keadilan Vindikatif

    Keadilan vindikatif merupakan contoh nilai keadilan yang berkaitan dengan pemberian hukuman maupun denda yang disesuaikan dengan tingkat kejahatan maupun pelanggaran yang sudah dilakukan oleh objek yang akan mendapat keadilan.

    5. Keadilan Protektif

    Keadilan protektif adalah keadilan yang diberikan kepada individu sebagai bentuk penjagaan maupun perlindungan pada individu tersebut. Tujuannya adalah untuk menghindarkannya dari segala tindakan sewenang-wenang, yang bisa dilakukan oleh pihak lainnya. 

    6. Keadilan Kreatif

    Keadilan kreatif adalah keadilan yang orang berikan kepada masing-masing individu sesuai dengan bagiannya. Adapun maksud dari bagian adalah suatu kebebasan yang mempunyai fungsi untuk menciptakan suatu kreativitas dari individu tersebut ke dalam berbagai macam aspek kehidupan.

    10 Contoh Nilai Keadilan di Masyarakat

    Setelah menyimak penjelasan tentang konsep keadilan di atas, pastinya kamu penasaran apa saja contoh nilai keadilan yang bisa ditemukan di masyarakat, kan? Berikut ini adalah penjelasan tentang 10 contohnya yang perlu kamu tahu.

    1. Berperilaku Adil pada Semua Orang

    Contoh yang pertama adalah berperilaku adil kepada semua orang, tanpa memandang latar belakangnya. Jadi, meskipun orang tersebut memiliki ras, agama, suku, budaya, atau gender yang berbeda, sudah sepantasnya kita untuk berperilaku adil pada mereka.

    2. Saling Menghormati dan Menghargai Hak Orang Lain

    Pada dasarnya, penerapan konsep keadilan yang sesuai dengan sila kelima Pancasila juga berkaitan dengan sikap saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Hal ini tentu saja dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.

    3. Berteman dengan Siapa Saja

    Contoh nilai keadilan yang satu ini masih berkaitan dengan poin pertama. Jadi, kamu sebagai bagian dari masyarakat, harus berteman dengan siapa saja, tanpa memandang adanya perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya.

    4. Saling Membantu

    Contoh nilai keadilan keadilan juga dapat tercermin pada sikap masyarakat yang senantiasa membantu orang lain. Khususnya pada orang-orang yang tengah mengalami kesulitan. Adapun bentuk bantuan sendiri bisa beragam, mulai dari bantuan secara materil maupun lainnya.

    5. Menjalankan Hak dan Kewajiban Individu dengan Seimbang

    Demi mewujudkan konsep keadilan sesuai dengan nilai Pancasila, maka setiap individu harus menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang. Baik itu hak dan kewajiban sebagai bagian dari individu, anggota keluarga, maupun anggota masyarakat.

    6. Tidak Bersikap Egois

    Contoh nilai keadilan di masyarakat juga bisa terlihat dari sikap seseorang yang tidak mengembangkan sikap egois atau menang sendiri. Sebab, sikap seperti ini hanya akan memicu terjadinya konflik di masyarakat, sehingga konsep keadilan akan sulit terwujud.

    7. Mendengarkan dan Menerima Pendapat Orang Lain

    Sebagai bagian dari anggota masyarakat, sudah sepantasnya kita selalu mendengarkan dan menerima pendapat orang lain. Artinya, kamu tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain untuk menerima pendapat yang kamu sampaikan.

    Namun, kamu juga harus belajar untuk mendengarkan dan menerima pendapat orang lain. Baru setelahnya, bisa melakukan musyawarah dan diskusi untuk menentukan solusi terbaik dari semua pendapat yang sudah disampaikan.

    8. Tidak Memikirkan Kepentingan Diri Sendiri

    Egois merupakan sikap alamiah yang sudah pasti setiap orang miliki. Akan tetapi, bukan berarti kamu dapat bersikap egois dan selalu mementingkan kepentingan diri sendiri. Sebab, dalam kehidupan sosial, kamu juga perlu melihat kondisi sekitar.

    Artinya, kamu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri. Apalagi, jika hal tersebut berkaitan dengan kesejahteraan dan hajat hidup banyak orang.

    9. Menghargai Hasil Karya Orang Lain

    Contoh nilai keadilan yang selanjutnya adalah memiliki sikap menghargai hasil karya orang lain. Sekarang ini banyak komentar negatif terhadap karya orang lain di media sosial.

    Sikap inilah yang sudah sepantasnya kita hindari. Sebab, berkarya merupakan hak setiap individu yang perlu kamu hargai, demi tercapainya keadilan dalam bermasyarakat. Jadi, pastikan kamu selalu menghargai hasil karya orang lain, tanpa mencela ataupun mengejek karya yang sudah mereka buat, ya.

    10. Tidak Melakukan Hal-Hal yang Merugikan Masyarakat

    Terakhir, contoh nilai keadilan di masyarakat bisa dilakukan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya merusak fasilitas umum atau mencuri barang milik orang lain.

    Dengan menghindari tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, maka kamu sudah turut serta ikut mewujudkan terciptanya keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat.

    Manakah Contoh Nilai Keadilan yang Sudah Kamu Lakukan?

    Kesimpulannya, nilai keadilan, yakni menempatkan sesuatu hal sesuai porsinya. Sementara contoh nilai keadilan di masyarakat berupa saling menghormati serta menghargai, tidak bersikap egois, hingga saling membantu.

    Dengan memahami konsep keadilan tersebut, semoga kamu dapat mengaplikasikannya langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini tentu saja sudah termasuk cara mendukung terciptanya keadilan di masyarakat. Jadi, nantinya kesejahteraan masyarakat bisa segera tercapai.

  • Lembaga Legislatif: Pengertian, Tugas,Wewenang & Anggotanya

    Lembaga Legislatif: Pengertian, Tugas,Wewenang & Anggotanya

    Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, kedudukan lembaga legislatif sejajar dengan lembaga negara lainnya.

    Ya, pasca amandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, pembagian kekuasan (distribution of power) menjadi salah satu ciri penting negara demokrasi. Tujuannya agar menciptakan kontrol dan keseimbangan antar pemegang kekuasaan.

    Dalam artikel ini, peran legislatif akan kita bahas secara lebih mendalam. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

    Pengertian Legislatif

    Montesquieu
    Montesquieu | Image Source: Pixabay

    Menurut Baron de Montesquieu dalam konsep Trias Politica (1748), kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang berperan penting dalam pelaksanaan kekuasaan serta kedaulatan negara.

    Pada kekuasaan legislatif adalah wakil rakyat yang diberi wewenang untuk membuat dan menetapkan undang-undang, serta melakukan pengawasan terhadap eksekutif, tak lain merupakan kekuasaan yang dipegang oleh presiden.

    Mengutip buku Hukum Kelembagaan Negara (2018), kekuasaan legislatif mempunyai fungsi, di antaranya sebagai berikut: 

    • Menyerap aspirasi rakyat; 
    • Mengagregasikan kepentingan rakyat;
    • Melakukan rekruitmen politik; 
    • Mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif.

    Jadi, ini merupakan suatu entitas yang berperan untuk membuat segala peraturan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara. Peraturannya bersifat mengikat dan wajib ditaati. Adapun peraturan-peraturan tersebut mencakup aspek segala bidang, mulai dari bidang ekonomi, politik, hukum, keamanan, hingga budaya.

    Kekuasaan legislatif mempunyai hak angket kepada lembaga lain. Selain itu, mereka juga memiliki hak mosi tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah. Nah, di Indonesia sendiri lembaga legislatif meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Tugas dan Wewenang 

    Gedung MPR dan DPR
    Gedung MPR dan DPR | Image Source: Unsplash

    Peran lembaga legislatif menjadi sangat penting dalam mewujudkan negara demokrasi sehingga tugas dan wewenang mereka diatur dalam undang-undang. Berikut penjabaran tugas dan wewenang pada masing-masing lembaga.

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    Tugas dan Wewenang MPR:

    • Mengubah dan menetapkan UUD;
    • Melantik Presiden dan Wakil Presiden;
    • Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
    • Melantik Wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau  diberhentikan dalam masa jabatannya;
    • Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan dalam masa jabatannya; 
    • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, atau diberhentikan dalam masa jabatannya;
    • Menetapkan tata tertib dan kode etik MPR.

    2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    Tugas dan Wewenang DPR:

    • Menyusun program legislasi nasional;
    • Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU);
    • Menerima RUU dari DPD terkait kedaerahan dan hubungan antara pusat dan daerah;
    • Membahas RUU yang diajukan oleh Presiden, dengan mengikutsertakan DPD;
    • Menetapkan UU bersama presiden;
    • Menyetujui atau tidak terhadap Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU;
    • Memberi persetujuan terkait RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh presiden;
    • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
    • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK;
    • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara mengacu perjanjian bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara;
    • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
    • Memberikan persetujuan dalam menyatakan perang dan perdamaian dengan negara lain;
    • Memberikan pertimbangan dalam amnesti dan abolisi;
    • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
    • Memberikan persetujuan terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
    • Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden yang sebelum diresmikan dengan keputusan Presiden.

    Selain punya wewenang dan tugas, DPR mempunyai beberapa hak, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Hak tersebut antara lain:

    1. Hak Interpelasi: Hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan serta bernegara.

    2. Hak Angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan serta bernegara yang diduga tidak sesuai dengan peraturan UU.

    3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak untuk menyatakan pendapat terkait 3 hal, yaitu: 

    • Kebijakan pemerintah atau terkait dengan peristiwa luar biasa yang terjadi secara nasional maupun internasional;
    • Menindaklanjuti penerapan hak interpelasi dan hak angket; atau
    • Dugaan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik itu pengkhianatan kepada negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, serta Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

    3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Tugas dan Wewenang DPD:

    • Mengajukan RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya, hingga berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah; 
    • Ikut membahas RUU yang berkaitan; 
    • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah RUU dari DPR atau presiden;
    • Memberikan pertimbangan atas RUU terkait APBN dan lainnya ke DPR; 
    • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait; 
    • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU terkait kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; 
    • Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR terkait APBN; 
    • Memberikan pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK; 
    • Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya; 
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.

    Fungsi

    Setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

    Fungsi MPR

    Setelah memasuki era reformasi, sejumlah kewenangan MPR dikurangi seperti kewenangan untuk tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, MPR juga tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN). 

    Berikut fungsi MPR, yaitu:

    • Menetapkan perubahan UUD atau melakukan pembentukan UUD yang baru;
    • Menetapkan perubahan UUD yang sudah dilakukan;
    • Melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan hasil pemilu maupun sidang paripurna;
    • Melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir;
    • Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pemberhentian masa jabatan Presiden dan Wakilnya;
    • Melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti; dan
    • Memutuskan serta mengeluarkan peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.

    Fungsi DPR

    Berdasarkan aturan UUD 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR mempunyai 3 fungsi penting, seperti:

    • Legislatif, yaitu DPR berfungsi sebagai pembuat perundang-undangan bersama dengan Presiden; 
    • Anggaran, yaitu DPR berfungsi  sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan oleh Presiden; dan
    • Pengawasan, yakni DPR berfungsi mengawasi jalannya sistem  pemerintahan.

    Fungsi DPD

    Berdasarkan ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD mempunyai sejumlah fungsi berikut ini:

    • Legislasi; 
    • Pengawasan; dan 
    • Penganggaran. 

    Semua fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

    Anggota Lembaga Legislatif

    Anggota Lembaga Legislatif
    Anggota Lembaga Legislatif | Image Source: Freepik

    Adapun untuk keanggotaan tiap lembaga legislatif mempunyai ciri-cirinya tersendiri, baik MPR, DPR, dan DPD.

    1. MPR

    MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang mana mereka terpilih secara langsung melalui pemilihan umum. Secara spesifik keanggotaan MPR adalah sebagai berikut: 

    • Diresmikan dengan keputusan Presiden;
    • Masa jabatan anggota hanya 5 tahun;
    • Sebelum memangku jabatannya, anggota harus mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna, termasuk yang berhalangan hadir.

    2. DPR

    DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari anggota partai politik yang terpilih melalui pemilihan umum. Secara spesifik keanggotaan DPR adalah sebagai berikut: 

    • Anggota berjumlah 560 orang;
    • Diresmikan dengan keputusan Presiden;
    • Domisili anggota di ibukota negara Republik Indonesia;
    • Masa jabatan hanya 5 tahun;
    • Setiap anggota harus berada dalam salah satu komisi, kecuali pimpinan MPR dan DPR;
    • Setiap anggota hanya bisa merangkap sebagai salah satu pelengkap lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota badan musyawarah;
    • Sebelum mengemban jabatannya, anggota harus mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna, termasuk yang berhalangan hadir.

    3. DPD

    DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang terdiri dari wakil daerah provinsi yang terpilih langsung melalui pemilihan umum. Secara spesifik keanggotaan DPD adalah sebagai berikut:

    • Setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang;
    • Jumlah tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR; 
    • Diresmikan dengan keputusan Presiden;
    • Domisili anggota berada di daerah pemilihannya;
    • Masa jabatan hanya 5 tahun; 
    • Sebelum memangku jabatannya, anggota harus mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna, termasuk yang berhalangan hadir.

    Sudah Paham Apa Itu Lembaga Legislatif?

    Lembaga legislatif termasuk ke dalam organ pemerintah yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan negara. Di Indonesia, lembaga ini terdiri dari 3, yaitu MPR, DPR, dan DPD yang mempunyai tugas dan wewenangnya tersendiri sebagai wakil rakyat.

    Semua lembaga tersebut diatur dalam undang-undang dan berdiri sejajar bersamaan dengan eksekutif dan yudukatif, sebagaimana termaktub dalam Trias Politica.Selain itu, lembaga  legislatif adalah cermin bagi sistem perpanjangan tangan partai   politik yang mengikuti pemilihan umum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah negara demokratis.

  • Lembaga Yudikatif: Pengertian, Tugas, Anggota dan Wewenangnya

    Lembaga Yudikatif: Pengertian, Tugas, Anggota dan Wewenangnya

    Pada setiap negara, terdapat lembaga khusus yang memiliki wewenang terhadap masalah hukum dan konstitusi negara. Di Indonesia, wewenang ini dimiliki oleh lembaga yudikatif sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum yang berlaku. Lantas apa saja jenis lembaga ini di Indonesia? 

    Apa itu Lembaga Yudikatif?

    Kekuasaan lembaga negara dijabarkan di dalam Trias Politika  yang merupakan konsep kekuasaan di dalam suatu negara yang terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif (Rule Making Function) bertanggung jawab dalam membuat undang-undang. 

    Selain itu, Kekuasaan eksekutif (Rule Application Function) bertugas dalam menjalankan undang-undang. Sedangkan kekuasaan yudikatif (Rule Adjudication Function) bertugas mengadili pelanggaran dalam perundang-undangan.

    Lembaga Yudikatif merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam menegakkan hukum, memberikan keadilan hukum, dan memutuskan perkara perselisihan hukum. 

    Selain itu, lembaga ini bersifat yuridis, memiliki kuasa untuk mengadili setiap penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang undangan oleh institusi pemerintah. 

    Lembaga yudikatif terdiri dari 3 mahkamah yang memiliki tugas masing-masing dalam upaya memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara hukum, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. 

    Pelaksanaan fungsi dalam mengawasi pelaksanaan hingga mengadili pelaku pelanggaran terhadap undang-undang dilakukan secara independen. Kemudian, keberadaan yudikatif sebagai badan hukum tidak boleh mendapatkan campur tangan pihak lain dalam memutuskan perkara peradilan.

    Apa Tugas dan Wewenang Lembaga Yudikatif?

    Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Lembaga ini melaksanakan peran dalam mengawasi terlaksananya fungsi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. 

    Mereka dapat menguji keabsahan dan konstitusionalitas undang-undang serta memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum negara yang berlaku. 

    Peran lain lembaga yudikatif ini dalam interpretasi hukum yaitu memutuskan bagaimana menerapkan hukum yang ada terhadap setiap kasus yang dihadapi. Keputusan yang diambil dalam menghadapi perkara hukum akan menjadi acuan untuk perkara yang serupa bila terjadi di kemudian hari. 

    Penegakan perkara hukum yang ada dipastikan dapat terlaksana dengan adil dan setara bagi setiap individu tanpa terkecuali. Perkara hukum harus diputuskan berdasarkan hukum yang sah dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Berikut akan dijelaskan mengenai tugas dan wewenang dari lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

    1. Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung | Image Source: dinaskebudayaan.jakarta

    Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif dengan peran sebagai kekuasaan kehakiman yang meliputi badan peradilan lain di bawahnya dalam lingkungan umum, agama, militer dan lembaga tata usaha negara.

    Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dalam menegakkan hukum yang adil dengan cara menyelenggarakan peradilan. Tugas pokok dan wewenang Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif terbagi ke dalam 5 fungsi berikut:

    a. Fungsi Peradilan

    • Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan meninjau kembali agar keseluruhan hukum yang berlaku di dalam undang-undang dapat terlaksana dengan adil dan benar.
    • Mahkamah Agung memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan semua sengketa tentang kewenangan mengadili, sengketa perampasan kapal asing dan muatan kapal, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
    • Menilai secara materiil peraturan perundang-undangan mengenai apakah isinya bertentangan dengan peraturan pada tingkat yang lebih tinggi.

    b. Fungsi Pengawasan

    • Mahkamah Agung merupakan lembaga pengawas tertinggi pada jalannya pengadilan. Tugas Mahkamah Agung mengawasi agar peradilan yang dilakukan diselenggarakan dengan seksama dan wajar berpedoman pada asas peradilan yang sederhana dan cepat tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memutuskan perkara.
    • Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif melakukan pengawasan terhadap tugas pokok lembaga kehakiman dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang ditangani.
    • Melakukan pengawasan terhadap penasehat hukum dan notaris selama berhubungan dengan peradilan.

    c. Fungsi Mengatur

    • Mahkamah Agung memiliki tugas untuk mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang dibutuhkan demi kelancaran terselenggaranya peradilan apabila peraturan dalam undang-undang belum cukup.
    • Mahkamah Agung dapat membuat peraturan bila dianggap perlu untuk mencukupi hukum yang sudah diatur di dalam undang-undang.

    d. Fungsi Nasehat

    • Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada kepala negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi.
    • Mahkamah Agung dapat meminta dan memberi petunjuk kepada pengadilan yang ada di lingkup peradilan

    e. Fungsi Administratif

    • Mahkamah Agung bertugas mengatur susunan organisasi, tanggung jawab dan tata kerja kepaniteraan peradilan.

    2. Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi
    Mahkamah Konstitusi | Image Source: kawanhukum

    Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang terdiri dari 9 anggota. Mereka diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Kedudukan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga negara yang menegakkan hukum dan peradilan. 

    Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi tertuang di dalam pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945. Berikut merupakan beberapa wewenang dan tugas dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, antara lain:

    • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
    • Mengadili tingkat pertama dan tingkat terakhir untuk menguji undang-undang yang bersifat final terhadap Undang-Undang Dasar.
    • Memutuskan perihal pembubaran partai politik.
    • Memutuskan perselisihan yang terjadi terhadap hasil pemilihan umum (pemilu).

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif memiliki tugas untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden. 

    Hal ini tertuang dalam Pasal 7B ayat 1 UUD NRI 1945. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya.

    3. Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial
    Komisi Yudisial | Image Source: kai

    Komisi Yudisial merupakan lembaga yudikatif yang bersifat mandiri dan berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga martabat dan kehormatan hakim. 

    Supaya diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, maka seseorang harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik dalam bidang hukum dan terbebas dari riwayat tindakan tercela. Berikut merupakan wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial.

    Wewenang Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif tertuang didalam pasal 13 Undang-undang No. 18 tahun 2011, yakni sebagai berikut:

    • Mengajukan usul pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    • Menjaga martabat kehormatan dan perilaku hakim.
    • Merancang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama Mahkamah Agung.
    • Menegakkan serta menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

    Tugas dari Komisi Yudisial yang tertuang di dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur beberapa hal seperti berikut ini:

    1. Dalam rangka melaksanakan wewenang Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim, lembaga yudikatif ini memiliki tugas berikut:

    • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim.
    • Menerima laporan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
    • Melakukan verifikasi dan investigasi terhadap laporan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
    • Memberikan keputusan apakah benar laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
    • Mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim.

    2. Komisi Yudisial bertugas dalam mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

    3. Sebagai upaya untuk menegakkan kehormatan, martabat dan perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki bertugas meminta bantuan aparat penegak hukum agar melakukan penyadapan pemberitaan yang terjadi dalam dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

    4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan yang diminta Komisi Yudisial terkait yang dimaksud di dalam poin 3.

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang tahun 2011, menanggapi wewenang Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc bersama Mahkamah Agung, maka Komisi Yudisial memiliki tugas:

    • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
    • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
    • Menetapkan calon hakim agung
    • Mengajukan calon hakim agung kepada DPR

    Sudah Tahu Lembaga Yudikatif di Indonesia?

    Sekian penjelasan mengenai lembaga yudikatif di Indonesia yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Lembaga ini memiliki wewenang dan tugas untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh institusi negara. 

    Lembaga ini juga adalah lembaga independen yang artinya tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya yang berhubungan dengan keputusan peradilan. Semoga informasi tentang lembaga ini bermanfaat.