Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

Harta halal adalah salah satu aspek penting yang memengaruhi banyak kehidupan. Sedangkan, harta haram akan mempengaruhi validitas dari ibadah yang dilakukan. Lantas, benarkah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram?

Islam menekankan pentingnya harta yang halal dalam segala aspek kehidupan demi ridho dan berkah dari Allah SWT.

Selain itu, adanya harta yang haram pada akhirnya akan berdampak pada keimanan seseorang.

Harta yang Haram Menurut Islam

Dalam Islam, harta yang dianggap haram adalah harta yang diperoleh atau digunakan melalui cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Harta yang dinyatakan haram ini secara tegas dalam Al-Quran atau hadist.

Berikut ini beberapa jenis sumber harta haram yang bertentangan dengan prinsip Islam:

1. Pekerjaan Berupa Kesyirikan

Sumber jenis pekerjaan ini bisa berupa dukun, peramal nasib dan hal sejenis yang menjurus kesyirikan. Harta dari hasil ini jelas termasuk haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam

2. Riba

Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam di mana bunga atau tambahan keuntungan dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Hal ini diharamkan karena bentuk eksploitasi ekonomi dan melanggar prinsip keadilan dalam ajaran Islam.

As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ

Artinya:

“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya.”

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Artinya:

“Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279).

Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

3. Menjual Makanan dan Minuman Haram

Terdapat beberapa makanan dan minuman yang haram apabila kita jual dan hasil penjualannya tentu menjadi haram. Seperti menjual minuman keras atau khamar, daging babi hingga makanan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Islam.

Sebagaimana firman Allah SWT terkait khamar yang berbunyi:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).

4. Hasil Menipu, Pencurian Hingga Kejahatan

Harta yang diperoleh melalui tindakan kriminal, seperti pencurian, maka jelas dianggap haram dalam Islam karena melanggar prinsip keadilan dan hak milik orang lain. Selain itu, tindakan korupsi juga termasuk dalam perbuatan tersebut.

5. Harta dari Memakan Hak Anak Yatim

Memakan harta anak yatim secara zalim atau mengambil keuntungan dari harta mereka secara tidak sah adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.

Allah SWT telah berfirman pada surah An-Nisa ayat 10 yang berbunyi:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa’īrā.

Artinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10).

Selain yang telah disebutkan, terdapat banyak sumber lainnya yang bisa menjadikan harta yang kita miliki haram. Hal ini tentunya karena bersumber dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam.

Baca juga: Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Haji dan Shalat Tidak DIterima karena Harta Haram

Banyak orang yang mungkin bertanya apakah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram? 

Jika kita termasuk orang yang mendapatkan sumber pendapatan dari beberapa pekerjaan diatas, maka tergolong sebagai pendapatan yang haram.

Sudah seharusnya kita menjauhi segala larangan yang bertentangan dengan prinsip Islam, terlebih lagi pekerjaan yang menghasilkan harta haram. Harta yang haram tentunya akan berpotensi membuat seseorang jauh dari Allah SWT.

Menurut para ulama mengenai haji dan shalat tidak diterima karena harta haram adalah salah. Pasalnya, ibadah yang dilakukan selama memenuhi ketentuan tetap sah. Tetapi, ibadah yang dilakukan tersebut tidak diterima oleh Allah SWT.

إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُور

Artinya:

“Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani)

Selain itu, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata “bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah.” Hal ini juga selaras dengan beberapa ulama besar lainnya yang mengatakan demikian.

Haji dan shalat tidak diterima karena haram, tentunya menjadi hal cukup jelas bertentangan dengan prinsip dasar dari ibadah. Sudah seharusnya kita menghindari perbuatan tersebut demi mendapatkan ridho dan pahala dari Allah SWT.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment