Hukum Pasang Veneer Gigi, Bolehkah Menurut Islam?

Islam merupakan agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu merawat diri sebagai bukti cinta kebersihan. Salah satunya adalah merawat gigi. Namun, bagaimana hukum veneer gigi dalam Islam?

Veneer gigi menjadi salah satu prosedur medis berupa cangkang tipis dengan warna menyerupai gigi. Biasanya ditempelkan di permukaan depan gigi dengan tujuan untuk memperbaiki penampilan.

Nah, dalam konteks memperbaiki penampilan ini, bagaimana Islam memandangnya? Yuk, kita bahas sama-sama pada artikel kali ini.

Hukum Pasang Veneer Gigi dalam Islam, Bolehkah?

Menjadi trend yang saat ini digandrungi oleh kawula muda utamanya perempuan, bagaimana sih hukum Islam memandangnya? Pasalnya, merawat diri memang menjadi anjuran tersendiri dari Allah SWT.

Namun, memasang veneer (merubah gigi) apakah Islam memperbolehkannya? Mengingat aktivitas veneer gigi ini mampu menutupi ketidaksempurnaan dari tampilan gigi seperti munculnya noda hingga timbul retakan.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kita ambil pemahaman bahwa sebenarnya veneer gigi ini bertujuan untuk pengobatan (mengatasi) permasalahan pada gigi agar berfungsi seperti asalnya.

Namun, trend yang sekarang ini berkembang utamanya kaula muda perempuan. Veneer banyak dijadikan pilihan sebagai upaya untuk mempercantik diri. Membuat penampilannya lebih menarik di mata orang lain.

Maka, hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan tabarruj, dan Islam jelas melarang hal tersebut. Berdandan atau mempercantik diri dengan tujuan untuk menarik perhatian orang lain, Islam melarangnya dengan keras.

Allah Ta’ala berfirman:

 وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا

Artinya:

”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

Jadi, untuk menerangkan kembali bagaimana hukum hukum veneer gigi dalam Islam harus kita kembalikan pada tujuan utama dari melakukannya.

Apakah sebagai bentuk pengobatan terhadap masalah kesehatan gigi, atau hanya sekedar ingin terlihat lebih cantik. Allah SWT telah memberikan bentuk sebaik-baiknya pada tubuh manusia, dan tugas kita menjaganya.

Tidak pernah Allah SWT anjurkan untuk umatnya merubah penampilan yang sudah diberikan hanya untuk tujuan nafsu saja.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya:

“Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis, dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.” (HR Al-Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut dapat kita pahami bahwa perbaikan susunan gigi untuk mempercantik dan mengubah ciptaan Allah SWT itu hukumnya adalah haram.

Oleh karena itu, kita (khususnya kaum hawa) yang ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan untuk mempercantik dan ingin terlihat menarik di mata laki-laki, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu.

Mengingat bagaimana Allah SWT melarangnya bahkan untuk menghindari fitnah, Rasulullah SAW pun melaknat orang yang melakukannya.

Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

Hukum Veneer Gigi dalam Islam Diperbolehkan jika untuk Pengobatan

Banyak sekali pendapat mengenai merubah ciptaan Allah SWT seperti proses veneer gigi.

Pertanyaan ini banyak sekali mengundang jawaban dari berbagai sumber. Tentunya berdasarkan pada hadits, firman Allah, dan juga sabda Rasulullah SAW.

Dalam salah satu buku ‘Umdatul Qari’ Badruddin Al-Aini pernah menerangkan bahwa proses mengubah gigi pada hadits menurut Al-Bukhari yaitu yang berlebihan dalam melakukannya.

Beliau menerangkan:

والمعنى هنا المتفلجة هي التي تتكلف بأن تفرق بين الأسنان لأجل الحسن ولا يتيسر ذلك إلا بالمبرد ونحوه

Artinya:

“Makna di sini ‘al-mutafallijah’ yaitu orang memaksakan diri merenggangkan giginya demi kecantikan, dan hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan proses mengikir atau sejenisnya.” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, jilid XXII, halaman 62).

Apabila kita ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan kecantikan saja, maka hal tersebut tidak dianggap baik. Berbeda jika kita melakukannya untuk masalah kesehatan, Islam memperbolehkannya dengan tegas.

Penjelasan tersebut juga disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqallani di dalam Fathul Bari:

والمتفلجات للحسن” يفهم منه أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن، فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

Artinya:

“Orang-orang yang memperbaiki susunan giginya’, maksudnya itu adalah perbuatan tercela apabila semata-mata dimaksudnya untuk mempercantik, sedangkan apabila untuk kebutuhan semisal pengobatan maka boleh.” (Ibnu Hajar al-‘Asqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid X, hal. 373).

Selain itu, juga ada hadits yang menjelaskan secara rinci apa saja kegiatan yang diperbolehkan di dalam Islam sebagai bentuk perawatan diri dalam perspektif tujuan medis atau perawatan.

Thahir bin ‘Asyur mengatakan:

 وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ

Artinya:

“Tindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang bukan ditujukan untuk mempercantik tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhias” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, halaman 205).

Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum veneer gigi dalam Islam. Sebagai seorang muslim kita harus pandai dalam memilah mana hal baik dan mana tindakan dengan kemudharatan yang sangat banyak.

Jangan sampai kita masuk ke dalam golongan orang-orang yang Nabi Muhammad SAW benci, karena akan mendatangkan murka Allah SWT.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment