Author: Reskia Ekasari

  • Hukum Istri Menolak Ajakan Suami? Dikutuk Malaikat

    Hukum Istri Menolak Ajakan Suami? Dikutuk Malaikat

    Pasangan suami istri yang sudah menikah setiap kegiatannya akan mendapatkan pahala. Salah satunya adalah berhubungan intim sesuai ajaran agama Islam. Tetapi, hukum istri menolak ajakan suami berjima’ dalam Islam seperti apa?

    Pasalnya, ketika seseorang sudah menikah maka istri wajib mematuhi perintah dari suaminya. Apalagi dalam hal yang sudah diperintahkan dalam Islam dan diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW untuk mendapat kebaikan dari melakukannya.

    Lantas, benarkah seorang istri akan berdosa besar apabila menolak ajakan suaminya? Yuk simak riwayat akuratnya di sini!

    Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Dilaknat Malaikat

    Dalam hubungan suami dan istri memang sudah menjadi kewajiban bagi perempuan untuk patuh dan taat akan perintah imamnya. Sekalipun dalam hal jima’.

    Oleh karena itu, muncullah sebuah hukum yang menjelaskan dosa bagi istri apabila menolak ajak suaminya. Salah satu hukum yang akan didapatkan oleh seorang istri adalah mendapat laknat dari malaikat.

    Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

    Artinya:

    “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib).

    Berdasarkan hadits itu dapat diperkuat bahwa seorang suami yang berkeinginan untuk jima’ bisa langsung mendatangi istrinya kapan pun itu. Bahkan, saat istrinya berada di dapur sekalipun.

    Hal ini membuat kita sebagai kaum wanita tidak boleh menolaknya. Apalagi memang sudah menjadi kewajiban untuk selalu menaati keinginan dan patuh akan perintah suami.

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga diperkuat lagi dari Abu Hurairah, yaitu:

    لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَ زَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

    Artinya:

    “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari).

    Malaikat pun ikut melaknat seorang istri yang menolak ajakan suaminya dalam Hadits Riwayat Bukhari:

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

    Artinya:

    “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari).

    Hadits ini menjadi salah satu bukti bahwa kemarahan suami kepada istri karena penolakannya akan berakibat fatal. Tidak hanya dosa saja yang didapatkan, bahkan malaikat Allah SWT pun ikut melaknat.

    Penolakan untuk berhubungan bagi seorang Perempuan hanya boleh dilakukan dengan beberapa keadaan. Contohnya seperti seorang istri yang sedang sakit, haid, dan juga mengalami masa nifas (40 hari setelah melahirkan).

    Selebihnya, faktor kelelahan maupun dalam suasana hati tidak baik pun seorang istri tidak boleh menolak suaminya.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Hukum Menolak Ajak Suami, Shalat Istri Tidak Diterima

    Ketika seorang istri menolak ajakan suaminya untuk berhubungan atau berjima’. Tidak hanya mendapatkan dosa dan laknat dari malaikat saja. Tetapi, istri juga akan mengalami fase di mana shalatnya tidak akan diterima.

    Pernyataan ini dapat kita lihat berdasarkan hadits oleh Al-Imam Ath-Thabrani yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diterima, dan kebaikan mereka tidak akan naik kepada Allah. 1) orang yang mabuk hingga dia sadar, 2) seorang wanita yang dibenci suaminya, dan 3) seorang hamba sahaya yang lari hingga dia kembali dan meletakkan tangannya di tangan tuannya.”

    Dalam hadits tersebut, shalat istri yang tidak diterima oleh Allah SWT karena masuk ke dalam golongan wanita yang dibenci oleh suaminya. 

    Di mana benci suami ini bisa karena beberapa faktor, seperti durhaka dan melakukan hal buruk terhadap suaminya.

    Contohnya, wanita yang sering menolak ajakan suaminya dengan alasan tidak jelas. Oleh karena itu, jika tidak ingin mendapatkan dosa yang amat besar dan pedih akibatnya, lakukan sebaik mungkin agar tidak menjadi istri yang durhaka.

    Bahkan, tidak hanya shalat dari istri saja yang tidak diterima. Kebaikan sekecil ataupun sebesar apa pun yang telah istri lakukan tidak akan membawa pahala kepadanya.

    Mengapa demikian? Karena sesuai dengan hadits di atas. Di mana, seorang istri yang dibenci oleh suaminya, tidak akan mendapatkan Ridha dan belas kasih dari Allah SWT.

    Allah SWT Murka Kepada Istri yang Durhaka ke Suaminya

    Hukum istri menolak ajakan suami juga bisa mengakibatkan Allah SWT murka kepadanya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa setiap wanita yang sudah menikah, maka keridhaan Allah SWT tergantung pada Ridha suaminya.

    Apabila seorang istri berdurhaka dan berani kepada suaminya, sehingga membuat suaminya murka dan marah terhadapnya. Maka, Allah SWT juga akan murka kepadanya sebagaimana suami murka terhadapnya.

    Dalam kasus ini bisa beragam, karena ajakan apa pun yang diberikan oleh suami tetapi istri menolak. Allah SWT akan kembali meridhainya apabila sudah mendapatkan ridha dari suaminya.

    Istri Menolak Ajakan Suami, Tidak Masuk Surga

    Hukum paling berat dari seorang istri yang menolak ajakan dari suami dan menimbulkan perasaan marah serta murka dari suami. Maka, Allah SWT akan mencatatnya sebagai istri yang durhaka.

    Di mana, istri yang durhaka terhadap suaminya dan tidak mendapatkan keridhaannya. Maka, tidak akan mendapatkan ridha dari Allah SWT untuk masuk ke dalam surga.

    Hal ini sesuai dengan salah satu hadits dari Ummu Salamah ra., Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Siapa saja perempuan yang meninggal dunia sedang suaminya ridha terhadapnya, maka pastilah ia masuk surga.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

    Hadits ini menerangkan bahwa hingga meninggalkan seorang istri tetap membutuhkan ridha dari seorang suami. Sehingga, sebaiknya kita selalu menjadi istri yang baik untuk suami.

    Bukan hanya dari segi menerima ajakan suami saja. Akan tetapi, juga memberikan semua kebutuhan suami agar menjadi penyejuk hatinya. Dengan begitu, Allah SWT akan menyayangi kita sebagai hamba yang taat.

    Nah, itulah beberapa hukum istri menolak ajakan suami yang ternyata menyimpan ganjaran sangat pedih. Oleh karena itu, sebagai istri hendaklah berusaha membahagiakan suami agar Allah SWT juga ikut ridha terhadapnya.

  • Hukum Suami Menyiksa Batin Istri, Hindari agar Murah Rezeki

    Hukum Suami Menyiksa Batin Istri, Hindari agar Murah Rezeki

    Pernikahan merupakan ikatan antara suami dan istri dengan dua hati yang dijadikan satu. Tidak hanya istri yang harus selalu mengikuti keinginan suami, tetapi peran laki-laki pun sama. Hingga ada sebuah hukum suami menyiksa batin istri.

    Mengapa demikian? Sebab tidak jarang laki-laki membuat hukum kepatuhan istri menjadi bentuk sewenang-wenangnya terhadap Perempuan. Padahal, Rasulullah SAW sendiri mengajarkan untuk memuliakan istri dan membahagiakannya.

    Oleh karena itu, untuk mendapatkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai ajaran dari Nabi Muhammad SAW, kita sebagai umatnya wajib mempelajari setiap perilaku yang sudah beliau contohkan.

    Hukum Suami Menyiksa Batin Istri

    Dalam kehidupan rumah tangga, memang seorang suami memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan istri. Meskipun begitu, Islam melarang suami untuk berbuat sewenang-wenang dan menyiksa batin istrinya.

    Sesuai dengan kedudukannya yang tinggi, maka kewajibannya dalam rumah tangga pun sangat besar. Tidak hanya memberikan nafkah secara lahir saja, melainkan juga batin.

    Bahkan, Rasulullah SAW pun memerintahkan setiap suami untuk memperlakukan istri dengan baik agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Hal ini membuat hukum suami menyiksa batin istri sangat dilarang oleh Rasulullah SAW.

    Baca juga: Ini Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

    Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Surat An-Nisa ayat 19.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

    Berdasarkan ayat tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa seorang suami dilarang menyakiti hati istrinya karena hal tersebut termasuk ke dalam hal yang dibenci oleh Allah SWT.

    Bahkan perilaku baik kepada seorang istri diceritakan oleh Ibnul Arabi mengenai Syaikh Abu Muhammad yang sangat terkenal ilmu agamanya.

    Syaikh Abu Muhammad berkata:

    أَنَا رَجُلٌ قَدْ أَكْمَلَ اللَّهُ عَلَيَّ النِّعْمَةَ فِي صِحَّةِ بَدَنِي وَمَعْرِفَتِي ، وَمَا مَلَكَتْ يَمِينِي ، فَلَعَلَّهَا بُعِثَتْ عُقُوبَةً عَلَى دِينِي ، فَأَخَاف إذَا فَارَقْتُهَا أَنْ تَنْزِلَ بِي عُقُوبَةٌ هِيَ أَشَدُّ مِنْهَا .

    Artinya:

    “Aku adalah orang yang telah diberikan oleh Allah berbagai macam nikmat berupa kesehatan badan, ilmu, dan dikaruniakan kepadaku budak-budak. Mungkin sikap jelek istriku adalah hukuman Allah atas kekurangan agamaku. Aku hanya takut jika ia kuceraikan akan turun ujian kepadaku lebih berat dari itu.”

    Baca juga: 7 Bulanan dalam Islam apa Hukumnya? Budaya atau Syariat?

    Hukum Memuliakan Istri agar Murah Rejeki

    Perintah pernikahan dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai pembuka rejeki. Kenapa demikian? Sebab, selain berusaha secara lahir, seseorang yang sudah menikah akan mendapat dukungan secara batin dari istrinya.

    Bahkan, ketika seorang suami mampu memuliakan istrinya, maka terbukalah pintu rejeki Allah SWT kepadanya.

    “Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Rasulullah SAW juga pernah bersabda pada salah satu hadits yang dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sahihah No 285.

    “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku.” (HR. At-Tirmidzi No 3895, Ibnu Majah No 1977.

    Kesimpulan yang dapat kita ambil dari kedua hadits tersebut adalah Rasulullah SAW mengajarkan kepada setiap umatnya untuk selalu memuliakan istri. Adab untuk memuliakan istri ini merupakan perilaku terpuji.

    Bahkan, jika kita melaksanakannya sesuai dengan ajaran dari Rasulullah SAW, maka perbuatan tersebut akan termasuk ke dalam pembuktian keimanan dan ketaqwaan sebagai seorang suami.

    Dengan menjadi suami yang bertaqwa dan selalu memuliakan istrinya, maka Allah SWT akan selalu membuka pintu rezeki untuknya.

    Hal ini dikarenakan seorang suami telah mencintai Rasulullah SAW dengan taat dan mengikuti perintahnya dalam memuliakan istrinya.

    Lantas, bagaimana bisa rezeki suami tergantung dari istrinya? Hal ini dikarenakan seorang istri merupakan kunci kebahagiaan dalam keluarga. Istri menjadi tonggak keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

    Selain itu, istri tidak hanya mendukung suami secara lahir saja. Seperti menjadi support system dalam setiap keadaan yang dialami oleh suami. Tetapi, istri juga mendukungnya secara lahir melalui doa-doa yang dipanjatkannya.

    Oleh karena itu, Allah SWT akan memudahkan rezeki suami melalui doa dan ketulusan hati istri. Hal ini membuat hukum suami menyiksa batin istri diharapkan karena bisa menyempitkan rezeki rumah tangga mereka.

  • Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

    Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

    Setiap orang yang berniaga atau berbisnis, pastinya ingin mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Dari sisi ekonomi tentu pengambilan keuntungan baik kecil maupun besar itu sudah menjadi pilihan, lalu bagaimana dari segi agama?

    Apakah berdosa mengambil keuntungan hingga 1000%?

    Apa ini termasuk riba? Dan apakah Islam memberikan batasan tentang keuntungan yang boleh kita ambil?

    Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

    Misalnya, kita membeli roti seharga Rp1000 lalu menjualnya lagi seharga Rp10.000. Hal ini berarti apabila roti tersebut laku, keuntungan yang kita peroleh bisa 10 kali lipat.

    Atau contoh lainnya, seseorang membeli gula 5 kilogram seharga Rp75.000. Kemudian ia menjualnya seharga Rp750.000 atau Rp150.000 per kilogramnya supaya mendapatkan keuntungan sangat besar.

    Ternyata dalam Islam, tidak ada batasan keuntungan sehingga pedagang boleh mengambil laba berapapun, asalkan tidak melanggar ketentuan umum syariat berdagang dan saling ridha. 

    Setidaknya ada beberapa dalil yang menjelaskan hal tersebut :

    1. Surah An-Nisaa’ Ayat 29

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

    Baca juga: 5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

    2. HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258

    نْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ

    Artinya: 

    “Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekalipun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya”. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

    3. HR Al-Bukhari

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas.

    Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.

    4. Kitab Yas-alunaka fi al-Din wa al-Hayah

    Berdasarkan kitab ini, persentase keuntungan yang dapat kita ambil sebaiknya tidak melebihi standar pasar. 

    Sebab, keuntungannya dinilai sebagai al-ribh al-fahisy atau keuntungan yang jelek. Bunyi kitab Yas-alunaka fi al-Din wa al-Hayah sebagai berikut:

    Akan tetapi agama melarang pengambilan keuntungan yang jelek, yaitu keuntungan yang melebihi batas yang berlaku di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat terkait ukuran pengambilan keuntungan yang jelek ini. Sebagian mengatakan, keuntungan yang tidak jelek atau keuntungan yang tidak ada penipuan dan kezaliman adalah keuntungan yang masih berada dalam batas 1/3 dari modal. Sebagian mengatakan, masih dalam batas 1/6 dari modal. Sebagian lagi mengatakan, batasnya ditentukan pada kebiasaan masyarakat.”

    Baca juga: Ini Dia Syarat Nikah di KUA Terbaru, Apa Saja?

    Hukum Menyimpan Barang untuk Dijual Saat Harga Naik

    Jika kita dengan sengaja menyimpan barang terlebih dahulu dan baru menjualnya kembali ketika harga pasaran sedang naik, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang terlarang. Apalagi menjualnya dengan harga berkali-kali lipat.

    Sebab perbuatan tersebut sama dengan menimbun barang yang sangat merugikan banyak orang. Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ 

    Artinya:

    “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

    Namun, jika seorang pedagang membeli barang tersebut saat harganya masih murah, lalu ia simpan sampai harga naik dan menjualnya lagi pada saat itu sesuai dengan harga pasar, tidak termasuk ihtikar selama tidak merugikan banyak orang, tidak merusak harga pasar, dan pedagang lagi masih menjualnya.

    Selain itu, ada penjelasan di dalam Takmilat Al-Majmu’: “Ihtikar atau penimbunan yang diharamkan, yaitu membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.”

    Berdasarkan penjelasan tersebut, terjawab sudah pertanyaan apakah berdosa mengambil keuntungan hingga 1000%? Ternyata jawabannya boleh-boleh saja, mau berapapun itu selama cara berniaganya benar sesuai dengan adab dan syariat Islam.

  • Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan Anaknya?

    Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan Anaknya?

    Meskipun termasuk masalah klasik, perkara yang satu ini masih sering menjadi perdebatan. Apakah orang tua berhak menentukan calon pasangan anaknya?

    Maka, sebagai muslim kita perlu merujuk pada syariat Islam untuk menemukan jawaban yang tepat.

    Apalagi, setiap perkara kehidupan memiliki aturan dalam agama Islam. Terlebih lagi, mengenai pemilihan pasangan hidup. Mari simak bagaimana hak orang tua dalam perkara ini menurut Islam.

    Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan Anaknya?

    Setiap orang tua pastinya menginginkan yang terbaik bagi anak. Hal ini juga berlaku dalam memilih pasangan hidup. Sehingga, sering kali orang tua mencarikan jodoh untuk sang anak.

    Meskipun begitu, niatan untuk mencarikan yang terbaik demi masa depan anak ini terkadang berujung pada pemaksaan.

    Bahkan, ada juga anak yang terpaksa menikah dengan pasangan yang dipilihkan orang tua alih-alih pasangan yang diinginkan. Alhasil, ikatan pernikahan berdasarkan paksaan tersebut menjadi tidak harmonis.

    Baca juga: 10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    Alasannya sederhana, yakni tidak adanya kepedulian antara suami istri. Ada pula yang sampai memilih kabur demi meninggalkan pernikahan paksa.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Apakah orang tua berhak menentukan calon pasangan anaknya? Dan haruskah anak mematuhi walau terpaksa?

    Syekh Ali Jumah, seorang Mufti Mesir kontemporer pernah memberikan penjelasan mengenai batasan hak orang tua dalam menentukan pasangan hidup anak.

    Dalam kitabnya, Syekh Ali Jumah menerangkan,

    سَاوَى الْاِسْلَامُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ فِي حَقِّ اخْتِيَارِ كُلٍّ مِنْهُمَا لِلْأَخَرِ، وَلَمْ يَجْعَلْ لِلْوَالِدَيْنِ سُلْطَةُ الْاِجْبَارِ عَلَيْهِمَا. فَدَوْرُ الْوَالِدَيْنِ فِي تَزْوِيْجِ أَوْلَادِهِمَا يَتَمَثَّلُ فِي النُّصْحِ وَالتَّوْجِيْهِ وَالْاِرْشَادِ، وَلَكِنْ لَيْسَ لَهُمَا أَنْ يَجْبِرَا أَوْلَادَهُمَا ذُكُوْرًا أَوْ اِنَاثًا

    Artinya:

    “Islam menyamaratakan laki-laki dan wanita dalam menentukan hak pilih keduanya pada yang lain (pasangannya-calon suaminya). Dan, (Islam) tidak memberikan otoritas pemaksaan bagi kedua orang tua atas keduanya (laki-laki dan perempuan). Oleh karenanya, hak orang tua dalam menikahkan anaknya sebatas memberi nasihat, mengarahkan, dan menunjukkan, dan tidak boleh baginya untuk memaksa anaknya (menikah dengan orang tertentu), baik laki-laki maupun perempuan.” (Syekh Ali Jumah, al-Bayan lima Yusghilu al-Azhan, [Darul Maqattham: 2009], halaman 67).

    Ulama besar bernama al-Imam al-Faqih Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Muflih al-Muqdisi juga menyampaikan pendapat yang selaras dalam kitabnya.

    Menurut Beliau orang tua tidak berhak menentukan pasangan hidup yang tidak diinginkan anaknya. Maka, apabila anak menolak ketentuan orang tua tersebut, ia tidak termasuk sebagai anak durhaka.

    لَيْسَ لِأَحَدِ الْأَبَوَيْنِ أَنْ يُلْزِمَ الْوَلَدَ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ، وَإِنَّهُ إذَا امْتَنَعَ لَا يَكُونُ عَاقًّا

    Artinya:

    “Tidak ada hak bagi salah satu orang tua untuk menentukan calon (suami/istri) yang tidak diinginkan anaknya. Sungguh, jika ia menolak maka ia tidak termasuk durhaka.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999 M\1419 H], juz II, halaman 55).

    Dalil tentang Larangan Memaksa Anak Menikah

    Terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan pandangan para ulama dalam menanggapi pertanyaan apakah orang tua berhak menentukan calon pasangan anaknya?

    Salah satunya yaitu sabda Rasulullah ketika memberikan jawaban pada seorang gadis yang diperintahkan oleh orang tuanya untuk menikahi laki-laki yang tidak dia cintai.

    أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ

    Artinya:

    “Sungguh terdapat seorang gadis datang kepada nabi, kemudian ia menceritakan bahwa ayahnya menikahkannya, sedangkan ia tidak senang (dengan pilihan ayahnya), maka nabi memberikan pilihan (antara meneruskan dan merusak pernikahan) kepadanya.” (HR Ahmad).

    Hadits tersebut jelas menerangkan bahwa si gadis berhak untuk memilih apakah ia hendak menerima atau menolak pernikahan tersebut.

    Kita juga bisa menyimak penjelasan lebih lanjut dari kitab karya Syekh Ali Jumah. Beliau menerangkan sebagai berikut,

    فَالزَّوَاجُ يُعْتَبَرُ مِنْ خُصُوْصِيَاتِ الْمَرْءِ، وَاِنَّ اِجْبَارَ أَحَدِ الْوَالِدَيْنِ اِبْنَتَهُ عَلَى الزَّوَاجِ بِمَنْ لَا تُرِيْدُ مُحَرَّمٌ شَرْعًا لِأَنَّهُ ظُلْمٌ

    Artinya:

    “Pernikahan merupakan hak khusus bagi setiap orang. Oleh karenanya, pemaksaan salah satu orang tua pada anak perempuannya untuk menikah dengan orang yang tidak dia inginkan adalah diharamkan secara syariat, karena termasuk perbuatan zalim.” (Syekh Ali Jumah, 68).

    Larangan memaksakan pernikahan pada anak juga sudah ditegaskan dalam sabda Rasulullah,

    لَاتُنْكِحُهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ

    Artinya:

    “Jangan nikahkan wanita, sedangkan ia dalam keadaan terpaksa.” (HR An-Nasai).

    Maka, sudah jelas bahwa orang tua tidak boleh memaksa anak untuk menikahi calon yang mereka pilihkan.

    Apabila orang tua mencarikan calon, maka hendaknya diajukan kepada anak sebagai saran atau nasihat. Sementara itu, keputusan untuk pernikahan tetap menjadi hak anak.

    Dalil dalam Memilih Pasangan

    Agama Islam juga telah mencakup panduan dalam pasangan. Pernikahan dalam islam merupakan hal yang sakral dan memberikan manfaat untuk menghindarkan diri dari fitnah dunia.

    Mengenai calon pasangan, tidak terdapat kriteria khusus menurut aturan agama Islam. Sehingga umat muslim boleh memilih pasangan sesuai selera masing-masing.

    Al-Qur’an juga telah menerangkan bahwa umat muslim hendaknya menikah dengan orang yang dicintai.

    فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

    Artinya:

    “…maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita…” (QS An-Nisa [4]: 3).

    Lebih lanjut lagi, Rasulullah mengajarkan kita untuk mengutamakan ketaatan dalam beragama dan akhlak ketika memilih pasangan.

    Sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi,

    تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

    Artinya:

    “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

    Hadits tersebut menerangkan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan kriteria utama ketika memilih pasangan hidup terbaik. Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah:

    إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

    Artinya”

    “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13).

    Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda,

    إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ

    Artinya:

    “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi” (HR. Tirmidzi no.1085).

    Lantas, apa kita boleh memilih istri yang cantik atau suami yang tampan?

    Faktor penampilan fisik memang termasuk kriteria umum ketika memilih pasangan idaman. Hal ini boleh-boleh saja karena sejalan dengan tujuan pernikahan, yakni untuk mendapatkan ketentraman hati.

    Sebagaimana diterangkan dalam firman Allah,

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

    Artinya:

    “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar Ruum: 21)

    Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan penampilan menyenangkan dalam sabdanya mengenai 4 ciri wanita shalihah. Berikut bunyinya:

    وان نظر إليها سرته

    Artinya:

    “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud).

    Sekian pembahasan untuk menjawab pertanyaan apakah orang tua berhak menentukan pasangan untuk anaknya? Setelah memahami hukumnya dalam Islam, semoga kita bisa menjalani sesuai syariat dan mendapat kelancaran.

  • Batas Maksimal Suami Boleh Tidak Memberikan Nafkah Batin

    Batas Maksimal Suami Boleh Tidak Memberikan Nafkah Batin

    Di dalam Islam, terdapat beberapa jenis nafkah yang mesti ditunaikan oleh seorang suami. Salah satunya adalah nafkah batin. Sebagai suami, kita harus tahu batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin. 

    Bagaimana pun, nafkah batin juga bagian nafkah yang sangat penting.

    Oleh karena itu, silahkan simak berapa sebenarnya batasan maksimal seorang suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya. 

    Batas Maksimal Suami Boleh Tidak Memberikan Nafkah Batin

    Memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban suami, termasuk memberikan nafkah batin. Hal ini telah Allah jelaskan di dalam Surat At Talaq ayat 7 yang berbunyi: 

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Liyunfiq dzuu sa’atin min sa’iyyatihi, waman qudira ‘alaihi rizquhu, falyunfiq mimmaa aataahu Allah, laa yukallifullahu nafsan illaa maa aataahaa, sa yaj’alu allahu ba’da ‘usri yusra. 

    Artinya: 

    “Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq: 7).

    Mengingat status nafkah wajib, maka seorang istri dapat menuntut apabila sang suami tidak memenuhinya. Hal tersebut terdapat di dalam Kitab Wahbah Al Zuhaili pada juz 9, di halaman 6832. 

    Adapun batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istri? 

    1.  Menurut Imam Ibnu Hazm

    Imam Ibnu Hazm mengemukakan pendapat yang berlandaskan pada QS. Al Baqarah ayat 22, yang berbunyi: 

    فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ 

    Faidzaa tathaharna fa’tuu hunna min haitsu amarakumullah, innallaaha yuhibbu al thawwaabiin wa yuhibbu al muthathiriin. 

    Artinya: 

    “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222).

    Ibnu Hazm memahami bahwasanya QS. Al Baqarah ayat 222 tersebut, Allah menjelaskan tentang siklus haid yang dialami oleh wanita yakni sebulan sekali, dan adanya perintah wajib untuk memberikan nafkah batin.

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    2. Menurut Imam Syafi’i

    Sementara itu, Imam Syafi’i mempunyai pandangan, bahwasanya batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin adalah 4 bulan. Hal ini didasarkan pada ketetapan yang telah dibuat oleh Umar bin Khattab. 

    Di masa itu, tidak sedikit sahabat yang berangkat perang meninggalkan anak dan istrinya. Tentu, istri-istri yang ditinggal berperang merasakan kesedihan. Kemudian, beliau berdiskusi dengan Hafsah, lalu mengambil keputusan. 

    Adapun keputusan yang dikeluarkan ialah prajurit yang telah melaksanakan tugasnya di medan perang selama 4 bulan boleh pulang ke rumah yakni untuk memberikan nafkah batin kepada istri yang telah ditinggalkan atau menceraikannya.

    Pendapat Imam Syafi’i ini tertuang di dalam Kitab Al Umm pada juz 7, halaman 121 yang berbunyi:

     كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ    

    Kataba ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ilaa umaraa’i al ujnaadi fii rijaalin ghaabuu ‘an nisaa’ihim yaa muruhum an yakhdzuuhum bian yunfiquu au yuthallaquu, fa in thallaquu ba’atsuu binafaqati maa hasabuu, wa hadzaa yusybihu maa washaftu.

    Artinya: 

    “Umar bin Khaththab ra pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya. Dalam surat tersebut beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam As-Syafi’i) kemukakan.”

    Baca juga: 7 Pola Hidup Sehat Menurut Islam ala Rasulullah SAW

    3. Menurut Ulama Indonesia

    Adapun batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya yang akan kita bahas selanjutnya adalah yang berlaku di Indonesia. Di negara kita sendiri ada yang namanya ta’liq talak yang terdapat di dalam buku nikah. 

    Isinya sangat beragam, mencakup kewajiban suami dan istri, sampai dengan masalah nafkah batin ini. Salah satu poin yang ada di dalam buku nikah adalah tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan lamanya. 

    Poin tersebut berbunyi:  Apabila saya: … (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya … dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”

    Itu artinya, ulama Indonesia menetapkan aturan bahwasanya batasan maksimal seorang suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya adalah 3 bulan lamanya, dengan konsekuensi bisa jatuh talak. 

    Namun, talak tidak serta merta jatuh, lantaran tergantung pada keridhaan istri. Ketika sang istri ridha, maka pernikahan akan tetap seperti biasanya. Tatkala istri tidak ridha, maka istri dapat, dan boleh menggugatnya ke pengadilan.

    4. Menurut Para Ulama

    Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

    Inna lizaujika ‘alaika haqqa

    Artinya:

    Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan” (HR. Bukhari no. 1975).

    Hadis tersebut menunjukkan adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah batin kepada istrinya. 

    Adapun pendapat para ulama terkait dengan berapa batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya ialah tiga bulan. 

    Pendapat tersebut terdapat di dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, yang menjelaskan bahwasanya:

    “Suami yang memboikot istrinya lebih dari tiga bulan, jika itu karena istrinya berbuat nusyuz, yaitu istrinya berbuat maksiat kepada suaminya dalam perkara-perkara yang terkait hak suami. Dan si istri terus-menerus melakukannya setelah dinasehati dan diingatkan untuk takut kepada Allah, serta diingatkan untuk menunaikan hak-hak suaminya. Maka istri yang demikian boleh diboikot di ranjang seberapa pun lamanya. Sebagai bentuk hukuman baginya, sampai ia mau menunaikan hak suaminya dan sampai suaminya ridha kepadanya. Nabi Shallallahu Alaihi wasallam pernah memboikot istri-istrinya, sehingga tidak digauli selama satu bulan”. 

    Tampaknya, ulama Indonesia mengambil pendapat dari  Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Lantaran terdapat kesamaan penetapan batas maksimal. 

    Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya terdapat beberapa versi berapa batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya.

    Ada yang berpendapat satu bulan, tiga bulan, dan ada yang berpandangan 4 bulan. Masing-masing pendapat memiliki landasan yang kuat. Wallahu a’lam.

  • Hukum Menjual Produk Imitasi atau KW, Haram?

    Hukum Menjual Produk Imitasi atau KW, Haram?

    Saat sedang jalan-jalan di kawasan pertokoan, tak jarang kita melihat produk-produk imitasi atau KW yang dijual bebas kepada konsumen. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menjual produk imitasi di dalam Islam?

    Bagi mereka yang awam, mungkin mereka akan mengira jika barang-barang tersebut dijual dengan harga murah karena memang sedang promo. Penjual juga sering kali menggunakan berbagai cara agar konsumen percaya.

    Seperti kita tahu, Islam cukup ketat dalam memberikan aturan hukum terkait perniagaan yang dilakukan oleh umatnya. Untuk itu, mari kita simak status hukum terkait menjual produk-produk imitasi di bawah ini.

    Prinsip-Prinsip dalam Jual Beli dalam Islam

    Sebagai seorang pembeli, tentu kita tidak ingin mendapatkan rugi setelah bertransaksi dengan penjual. Hal yang sama juga berlaku dari sisi penjual. Maka dari itu, dalam menjalankan aktivitas jual-beli harus ada prinsip-prinsip berikut:

    1. Tidak Boleh Membohongi Konsumen

    Prinsip jual beli pertama yang harus ditaati dari sisi penjual adalah tidak boleh membohongi konsumen. Berbohong di sini bisa dari banyak sisi, baik itu dari spesifikasi produk, kecacatannya, atau status keasliannya.

    Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326).

    Baca juga: Infak dan Sedekah: Pengertian dan Perbedaan Keduanya

    2. Tidak Boleh Mengambil Hak orang Lain Tanpa Izin

    Selanjutnya, aktivitas perdagangan juga tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa izin. Jika berkaca pada tema artikel ini, maka hak tersebut termasuk masalah merek yang mana merupakan hak intelektual dari perusahaan pemilik merek bersangkutan.

    Dalam hal ini, kaidah fiqih menyebutkan:

    لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

    Artinya:

    “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durrul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghosob, oleh ‘Alauddin Al Hashkafiy).

    Selain kaidah fiqih di atas, Rasulullah SAW juga bersabda bahwasanya suatu harta tidak halal jika dimiliki tanpa ada izin dari pemiliknya. Adapun bunyi hadis tersebut adalah sebagai berikut:

    لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

    Artinya:

    “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72).

    3. Larangan Menyelisihi Aturan Pemerintah

    Selanjutnya, kita juga dilarang untuk menyelisihi aturan pemerintah yang sudah berlaku baik itu kita suka maupun tidak suka. Kecuali jika aturan tersebut mengarah ke maksiat, maka kita boleh menerima, tetapi tidak perlu menaatinya:

    Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

    Artinya:

    Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).

    Jika merujuk pada dalil-dalil di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum menjual produk imitasi adalah termasuk tindakan penipuan. Pasalnya, produk tersebut tidak berasal dari pemilik merek yang asli tetapi hanya tiruan semata.

    Hal itu juga bisa diperparah jika penjual tidak berkata jujur pada konsumen terkait keaslian dari produk bersangkutan. Dalam kasus ini, ada dua pihak yang akan dirugikan, yaitu pemilik merek asli dan juga konsumen.

    Hukum Menjual Produk Imitasi

    Dalam pembahasan sebelumnya, kita bisa mengetahui bahwa ada beberapa prinsip jual beli yang harus ditaati oleh pihak penjual dan pembeli ketika bertransaksi. 

    Jika dilihat dari keabsahannya, aktivitas jual beli produk imitasi/KW yang telah memenuhi syarat dan juga rukunnya termasuk aktivitas jual-beli yang sah. Akan tetapi, hal itu dihukumi haram dan berdosa karena menimbulkan kerugian pada pihak lain.

    Adapun pihak yang mendapat kerugian adalah pemilik atau produsen dari merek bersangkutan. Oleh karena pemilik merek tidak memberikan izin kepada penjual untuk menggunakan merek tersebut, maka jenis jual-beli tersebut dilarang oleh syara’.

    Sementara itu, ada dua jenis jual beli yang dilarang oleh syara’, yaitu:

    1. Karena Faktor Internal

    Jual beli yang dilarang oleh syara’ karena faktor internal adalah transaksi yang menjadi sebab dilarang adalah karena hal-hal internal. Beberapa contohnya adalah transaksi riba, yaitu karena objek utama transaksi mengakibatkan riba sehingga dilarang.

    Selanjutnya, ada juga transaksi gharar yang mana barang jual beli tersebut tidak jelas atau tidak pasti seperti menjual hasil panen yang belum ketahuan hasilnya.  

    2. Karena Faktor Eksternal

    Selain itu, jual beli yang dilarang oleh syara’ karena faktor eksternal adalah seperti menimbulkan dharar (kerugian) pada pihak lain di luar orang yang bertransaksi. Pada transaksi ini, barang mungkin saja tidak fasid (tidak rusak) sehingga tetap sah.

    Namun, hukumnya menjadi haram karena ada sebab larangan dari eksternal, yaitu kerugian pihak lain. Di dalam kitab Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid, Ibnu Rusyd mengatakan bahwa:

    وأما التي ورد النهي فيها لأسباب من خارج; فمنها الغش; ومنها الضرر; … والجمهور على أن النهي إذا ورد لمعنى في المنهي عنه أنه يتضمن الفساد مثل النهي عن الربا والغرر، وإذا ورد الأمر من خارج لم يتضمن الفساد

    Artinya:

    “Adapun jual beli yang ada larangan syara’ terhadapnya karena sebab-sebab dari luar (sebab eksternal) maka termasuk dalam jenis jual beli ini adalah jual beli yang mengandung manipulasi, pemalsuan atau tipu daya ghasysy), dan jual beli yang mengandung gharar, yakni merugikan terhadap diri sendiri atau orang/pihak lain.”

    Dari dalil terkait hukum menjual produk imitasi di atas, para jumhur ulama menyatakan bahwa larangan terhadap jual beli dalam Islam dapat dibedakan berdasarkan alasan larangannya. 

    Jika larangan itu terkait langsung dengan substansi atau entitas objek yang dilarang, seperti dalam kasus riba atau jual beli dengan objek gharar (ketidakjelasan), maka jual beli tersebut dianggap rusak atau tidak sah (batal). 

    Namun, jika larangan tersebut berasal dari sebab-sebab eksternal, maka jual beli tersebut tidak dianggap rusak dari segi hukum. 

    Jadi, kita bisa mengambil 3 kesimpulan dari apa yang sudah kita bahas di atas, yaitu:

    • Mereka yang menjual barang KW dan memberi kesan seolah-olah barang tersebut adalah asli, maka orang tersebut berdosa karena telah menipu konsumen dan juga pemilik merek.
    • Jika penjual sudah terus terang kepada pembeli bahwa barang yang mereka jual adalah KW dengan merek yang juga berbeda, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak melanggar peraturan.
    • Jika penjual terus terang telah menjual produk KW dan tetap menggunakan merek originalnya (tidak mengganti), maka penjual tersebut telah melakukan pelanggaran, yaitu melanggar hak orang lain merek, dan melanggar UU.

    Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa hukum menjual produk imitasi sah secara hukum jual beli, tetapi berdosa karena mengakibatkan kerugian oleh pihak lain. Terlebih jika penjual tidak berterus terang terkait keaslian produk.

  • Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

    Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

    Demi meraup keuntungan lebih tinggi, pedagang sering kali tergiur untuk menimbun barang. Kebanyakan mereka melakukannya tanpa mengetahui tentang hukum menimbun barang dalam Islam.

    Padahal praktek menimbun dagangan merupakan hal yang sangat umum, terutama menjelang musim ramai.

    Nah, supaya tidak salah kaprah, mari kita mengenal apa hukumnya menurut ajaran Islam.

    Hukum Menimbun Barang

    Bukan hal yang asing lagi terjadinya lonjakan harga akibat kelangkaan barang di pasar. Salah satu penyebabnya yaitu tindakan para pedagang yang suka menimbun barang.

    Dalam ajaran Islam, menimbun barang dagangan disebut dengan istilah ihtikar.

    Mengutip Harta Haram Muamalat Kontemporer, pengertian ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya.

    Semua ulama sepakat bahwa hukum menimbun barang (ihtikar) adalah haram. Alasannya karena ihtikar termasuk tindakan yang menzalimi orang banyak.

    Penimbunan barang menyebabkan pada kelangkaan di pasar. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan mereka.

    Kemudian ketika menemukan pedagang yang menyediakan, harga jual barang menjadi jauh lebih mahal daripada biasanya. Hal ini juga bisa menyebabkan kesulitan dari sisi finansial.

    Syaikh Zakaria al-Anshari menyatakan pendapatnya dalam kitab Asnal Mathalib, sebagai berikut:

    فَيَحْرُمُ الِاحْتِكَارُ  لِلتَّضْيِيقِ عَلَى النَّاسِ

    Artinya:

    “Maka ihtikar (menimbun barang) hukumnya adalah haram karena ada unsur menyulitkan masyarakat.”

    Melansir dari laman Rumaysho, hukum ihtikar yang diharamkan berlaku pada semua jenis barang. Bukan terbatas pada barang yang merupakan kebutuhan pokok saja.

    Pasalnya, yang menjadi ilat atau motivasi hukum dalam larangan ihtikar (penimbunan barang) adalah kemudharatan yang menimpa orang banyak.

    Nah, kemudharatan (kesulitan) ini tidak hanya terbatas pada kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian. Namun juga mencakup berbagai barang lain seperti bahan bakar, bahan bangunan, mata uang, dan banyak lagi.

    Selain itu, ihtikar tidak hanya menyangkut komoditas saja, melainkan bisa mencakup manfaat komoditas dan jasa pemberi jasa. Contohnya, pedagang beras tidak mau menjual berasnya karena menunggu harga naik saat Ramadhan nanti.

    Baca juga: 5 Amalan yang Dapat Membuat Seseorang Menjadi Ahli Surga

    Dosa Menimbun Barang

    Tindakan menimbun barang dapat mendatangkan berbagai kesulitan pada masyarakat umum. Maka dari itu hukumnya diharamkan.

    Hal ini juga dipertegas dalam beberapa hadits. Salah satunya yaitu dari Ma’mar bin ‘Abdillah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

    Artinya:

    “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

    Hadits di atas dengan gamblang menyebutkan bahwa melakukan penimbunan barang akan mendatangkan dosa. Selain itu, pelaku ihtikar juga diancam mendapatkan azab dari Allah SWT.

    Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

    مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ

    Artinya:

    “Barangsiapa melakukan ihtikar atau menimbun makanan kaum Muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.”

    Larangan ihtikar berlaku pada semua jenis barang. Meskipun begitu, beberapa ulama berpendapat berbeda, yakni adanya pembatasan pada komoditas makanan yang merupakan kebutuhan paling pokok.

    Apalagi beberapa hadits juga menekankan pelarangan ihtikar makanan. Salah satunya yaitu sabda Rasulullah SAW:

    من احتكر طعاما أربعين يوما ثم تصدق به لم يكن له كفارة

    Artinya:

    “Barangsiapa menimbun makanan selama 40 hari dan kemudian disedekahkan, maka hal tersebut tidak cukup menjadi penebus atas dosanya.”

    Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:

    مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

    Artinya:

    “Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485).

    Sebagai catatan, hadits di atas disebut memiliki sanad dhaif oleh Syaikh Syuaib Al-Arnauth. Sehingga, hadits ini tidak bisa dijadikan dasar hukum.

    Melansir dari laman Rumaysho, yang tepat, larangan ihtikar berlaku pada semua jenis barang.

    Sanksi Pelaku Ihtikar

    Menimbun barang termasuk bentuk kezaliman yang mendatangkan kesulitan pada banyak orang. Oleh karena itu, pelaku ihtikar juga harus dikenai sanksi.

    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318).

    Hikmah Larangan Menimbun Barang

    Larangan menimbun barang membawa hikmah untuk mencegah terjadinya kesulitan bagi masyarakat umum.

    Sebagaimana pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161).

    Adapun menimbun barang untuk stok tanpa bertujuan mempengaruhi harga pasar, seperti grosir, hukumnya dibolehkan.

    Demikianlah pembahasan mengenai hukum menimbun barang. Setelah paham hukumnya haram, mari menghindari perbuatan ihtikar.

  • Cara Efektif Mendidik Anak Menurut Imam Al-Ghazali

    Cara Efektif Mendidik Anak Menurut Imam Al-Ghazali

    Orang tua wajib tahu apa saja cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali. Memang, mendidik anak tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah sedikit saja, akan merugikan kita dan bisa menghancurkan mentalnya.

    Cara mendidik anak yang secara usia memang belum dewasa dan belum harus menggunakan pendekatan berbeda. Tidak bisa disamakan ketika kita memberikan nasihat kepada orang yang sudah dewasa.

    Salah satu tokoh Islam yang mengajarkan bagaimana mendidik anak yaitu Imam Al-Ghazali. Beliau menjelaskannya melalui Kitab Ihya Ulumuddin.

    Dalil tentang Mendidik Anak

    Sebelum membahas mengenai cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali, alangkah lebih baik sebagai orang tua kita juga mengetahui apa saja dalil-dalil yang membahas tentang hal ini.

    Berikut ini beberapa dalil tentang pentingnya mendidik anak bagi kedua orang tua:

    1. Surah Al-Anfal Ayat 28

    وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌۙ وَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌࣖ

    wa‘lamû annamâ amwâlukum wa aulâdukum fitnatuw wa annallâha ‘indahû ajrun ‘adhîm

    Artinya:

    “Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai ujian dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    2. Surah Ar-Rum Ayat 30

    فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

    fa aqim waj-haka lid-dîni ḫanîfâ, fithratallâhillatî fatharan-nâsa ‘alaihâ, lâ tabdîla likhalqillâh, dzâlikad-dînul qayyimu wa lâkinna aktsaran-nâsi lâ ya‘lamûn

    Artinya:

    “Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

    3. HR At-Tirmidzi

    وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {لِأنْ يُؤَدِّبَ الرَّجُلُ وَلَدَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَتَصَدَّقَ بِصَاعٍ

    Artinya:

    Nabi SAW bersabda: “Seseorang mendidik anaknya itu lebih baik baginya daripada ia menshadaqahkan (setiap hari) satu sha.”

    4. HR Ibnu Majah

    وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {أَكْرِمُوا أَوْلَادَكُمْ وَأَحْسِنُوا آدَابَهُمْ

    Artinya:

    Nabi SAW bersabda: “Muliakanlah anak-anak kalian dan ajarilah mereka tata krama.”

    Baca juga: 8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

    5. HR Abu Ya’la

    وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِنَّ فِى الْجَنَّةِ دَارًا يُقَالُ لَهَا دَارُ الْفَرَحِ لَا يَدْخُلُهَا إِلاَّ مَنْ فَرَّحَ الصِّبْيَانَ

    Artinya:

    Nabi SAW bersabda: “Sungguh di dalam surga itu ada rumah yang disebut rumah kebahagiaan yang tidak dimasuki kecuali orang yang membahagiakan anak-anak kecil.”

    Cara Efektif Mendidik Anak Menurut Imam Al-Ghazali

    Menurut Imam Al-Ghazali pendidikan anak sangatlah penting karena merupakan amanah dari Allah SWT. Selain mencari nafkah, orang tua berkewajiban untuk mendidik anak dengan sebaik mungkin.

    Beliau menganggap anak memiliki jiwa yang berbeda. Anak bagaikan kertas kosong tanpa coretan apa pun.

    Jiwa anak siap menerima bentuk tulisan apapun yang tercermin di dalamnya. Karena pada hakikatnya, mereka belum tahu tentang banyak hal.

    Maka dari itu, Imam Al-Ghazali menilai orang tua dan lingkungan memiliki peranan dalam menulis dan membentuk jiwa anak tersebut.

    اعلم أن الطريق في رياضة الصبيان من أهم الأمور وأوكدها والصبيان أمانة عند والديه وقلبه الطاهر جوهرة نفيسة ساذجة خالية عن كل نقش وصورة وهو قابل لكل ما نقش ومائل إلى كل ما يمال به إليه

    Artinya:

    “Ketahuilah cara mendidik anak termasuk masalah yang paling penting dan paling urgen. Anak merupakan amanah bagi kedua orang tuanya. Hati mereka suci, mutiara berharga, bersih dari segala ‘ukiran’ dan rupa. Hati anak-anak menerima setiap ‘ukiran’ dan cenderung pada ajaran yang diberikan kepada mereka,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz III, halaman 77).

    Berikut ini dua cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali yaitu:

    1. Mengajarkan Kebaikan

    Orang tua harus mengajarkan kebaikan dan hal-hal positif kepada anaknya. Mumpung masih kecil, ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah.

    Pastikan anak mengerti dengan apa yang kita ajarkan. Apa pun itu caranya, yang paling penting ajaran kita bisa dipahami oleh si Kecil.

    Menurut Imam Al-Ghazali, bekal menanamkan kebaikan kepada anak sangat penting untuk memberikan standar kebaikan dalam jiwa anak. 

    Saat jiwanya sudah terbiasa menerima hal-hal positif, InsyaAllah ke depannya ia menjadi orang yang baik.

    2. Memberikan Contoh yang Baik

    Tidak hanya mengajarkan kebaikan saja, orang tua harus memberikan contoh yang baik kepada anak-anak. Misalnya, jika kita menyuruh anak-anak untuk rajin sholat, maka kita juga harus sholat supaya anak kita akan menirukan.

    Bila perlu, ajak mereka untuk sholat berjamaah. Bagaimana mungkin anak bisa sholat kalau orang tuanya saja tidak pernah melakukannya?

    Dengan orang tua membiarkan diri melakukan kebaikan dalam hidup sehari-hari, maka hal tersebut akan membekas dalam jiwa anak. Si Kecil pun cepat atau lambat pasti akan mengikutinya.

    Anak akan mengikuti apa yang ia lihat, dengar dan rasakan. Maka dari itu, orang tua harus mencontohkannya dalam bentuk nyata supaya anak-anak mengikutinya.

    فإن عود الخير وعلمه نشأ عليه وسعد في الدنيا والآخرة وشاركه في ثوابه أبوه وكل معلم له ومؤدب وإن عود الشر وأهمل إهمال البهائم شقي وهلك وكان الوزر في رقبة القيم عليه والوالي له

    Artinya:

    “Jika orang tua membiasakan dan mengajarkan kebaikan, maka anak akan tumbuh dalam kebaikan dan bahagialah orang tuanya di dunia dan akhirat. Ia pun akan mendapat pahala dari amal saleh yang dilakukan anaknya (tanpa mengurangi hak pahala anak). Demikian juga berlaku bagi setiap guru dan pendidik. Jika ia membiasakan keburukan dan membiarkan anaknya seperti membiarkan binatang ternak, maka ia akan celaka dan binasa. Sementara dosanya juga ditanggung pengasuh dan walinya,” (Imam Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: III/77).

    Imam Al Ghazali juga mengutip Surah At-Tahrim ayat 6 sebagai dasar dalam pendekatan ini. Berdasarkan Surah tersebut, orang tua memiliki tanggung jawab dalam mendidik, membimbing, dan mengasuh anak.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

    yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâraw wa qûduhan-nâsu wal-ḫijâratu ‘alaihâ malâ’ikatun ghilâdhun syidâdul lâ ya‘shûnallâha mâ amarahum wa yaf‘alûna mâ yu’marûn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

    Imam Al-Ghazali mengatakan, orang tua memiliki tanggung jawab pendidikan karakter dan mengasuh anak. Orang tua akan mendapatkan pahala ketika mendidik anaknya dengan baik.

    Sebaliknya, orang tua juga memikul dosa yang sangat besar apabila membiarkan begitu saja  anaknya tanpa pengajaran sama sekali.

    Kedua cara tersebut harus dilakukan semuanya, jangan hanya salah satu saja. Jangan cuma mengajarkan kebaikan tanpa memberi contoh atau langsung memberi contoh tanpa memberi tahu sama sekali.

    Demikian pembahasan mengenai cara efektif mendidik anak menurut Imam Al-Ghazali yang bisa kita aplikasikan. Lakukan dari sekarang demi karakter anak yang lebih baik.

  • 10 Cita Cita yang Dilarang dalam Islam, Simak ya!

    10 Cita Cita yang Dilarang dalam Islam, Simak ya!

    Allah SWT menciptakan manusia dengan nafsu. Normal sekali jika setiap orang mempunyai cita cita atau keinginan untuk melakukan sesuatu. Paling penting adalah menjauhi cita cita yang dilarang dalam Islam.

    Janganlah kita berniat sedikit saja untuk mendekatinya. Karena selain mendapatkan dosa, kita juga akan terjerumus ke neraka. Sayangnya, masih banyak orang yang belum mengetahui apa saja cita cita terlarang tersebut.

    Sehingga, tanpa disadarinya telah melakukan kesalahan dengan terus berusaha untuk mewujudkan cita cita tersebut. Bahkan yang paling buruk adalah telah mewujudkannya dan memperoleh pendapatan dari sana.

    Inilah 10 Cita Cita yang Dilarang dalam Islam

    Melakukan sesuatu yang kita sukai untuk bertahan hidup adalah hal yang paling menyenangkan yang tak bisa diwujudkan oleh semua orang. Berikut ini beberapa cita cita yang sebaiknya tidak dilakukan oleh para muslim.

    1. Pengemis

    Alasan utama mengapa cita cita sebagai pengemis dilarang adalah karena pekerjaan ini bertentangan dengan Islam yang mengajarkan kita untuk berikhtiar. Di Indonesia, pengemis mungkin bukan pekerjaan resmi.

    Namun, siapa yang menyangka jika di Singapura pengemis sudah diresmikan sebagai profesi. Bahkan seorang pengemis juga wajib membayar pajak. Daripada mengemis, akan lebih baik jika kita ikut bekerja halal pada orang lain.

    Di berita, mungkin banyak yang mengatakan jika pekerjaan sebagai pengemis menjanjikan kekayaan. Tapi, jauh lebih baik bekerja dan berusaha daripada hanya meminta uang dari orang lain.

    Baca juga: Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

    2. Penari

    Sebenarnya, hukum menari dalam Islam adalah makruh akan tetapi jika dilakukan oleh seseorang di depan non mahram maka berubah menjadi haram. Kondisi inilah yang menjadikan penari sebagai cita cita yang dilarang dalam Islam.

    Sesukanya kita dengan tarian, alangkah bijaksananya jika tidak melakukannya di depan non mahram. Simpan bakat tersebut untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain yang masih menjadi mahram kita.

    Hindari juga mempublikasikan tarian yang kita lakukan secara online. Zinah mata bisa terjadi secara langsung maupun tak langsung. Jangan sampai tarian yang kita lakukan membuat orang lain terangsang karenanya.

    3. Menjual Barang Haram

    Dalam Islam ada banyak sekali barang yang haram, contohnya daging babi atau minuman beralkohol. Jika kita sudah mengetahuinya, maka dilarang untuk menjual semua barang haram tersebut.

    Meskipun, keuntungannya sangat menyilaukan cobalah untuk bertahan. Lebih baik, kita menjual barang lain yang kurang ramai di pasaran daripada menambah dosa dengan menjual barang yang diharamkan.

    Karena uang dari hasil penjualan barang haram yang kemudian kita gunakan untuk makan atau membeli hal lainnya bukanlah uang halal. 

    Sebagaimana yang kita ketahui, makan dari uang non halal akan memberikan efek negatif bagi diri kita sendiri.

    4. Pemain Judi Profesional

    Kita sejak kecil sudah mengenal dengan baik apa itu poker atau permainan judi lainnya. Seiring berjalannya waktu, impian menjadi pemain judi profesional pun semakin bertambah.

    Padahal, berjudi bukanlah jenis kegiatan yang disukai oleh Allah SWT karena hanya akan mendatangkan kesengsaraan. Lewat berjudi, kita menjadi lupa untuk sholat, mengaji, dan melakukan hal lainnya yang Allah perintahkan.

    Orang yang sudah kecanduan judi juga bisa menjadi gila. Gila yang dimaksud bukan serta merta kehilangan kesehatan mentalnya, tapi rela untuk melakukan berbagai cara agar bisa tetap ikut berjudi.

    5. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Sihir

    Allah SWT tidak pernah memperbolehkan umatnya untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan sihir. Contohnya adalah menjadi peramal atau paling parah adalah dukun.

    Pekerjaan seperti ini hanya akan membuat kita lebih dekat dengan setan daripada Allah SWT. Sementara itu, sudah menjadi rahasia umum jika tugas utama setan adalah menggoda manusia agar bisa menjadi temannya di neraka.

    6. Bermain Musik yang Merangsang Syahwat

    Musik terdiri dari berbagai genre dan membutuhkan alat musik agar terdengar lebih merdu dan berwarna. Mengapa cita-cita ini terlarang dalam Islam?

    Karena dalam beberapa kasus, ada musik yang bukannya memberikan hiburan pada orang lain tapi juga mendatangkan syahwat. 

    Kondisi ini biasanya dilakukan oleh para penyanyinya yang secara sadar mengenakan pakaian panggung yang seksi.

    Jika tidak seksi, ada kalanya lirik lagu yang dinyanyikan mengandung makna yang tidak sopan atau terlalu vulgar. Hal ini sebaiknya dihindari apalagi pendengar musik bukan hanya orang dewasa saja tapi juga anak-anak.

    7. Pekerja Diskotik

    Hiburan malam masih menjadi salah satu hal yang paling dicari oleh banyak orang terutama setelah lelah melakukan pekerjaan dari pagi sampai sore hari. Sayangnya, pekerjaan sebagai pekerja di diskotik tidak diperbolehkan.

    Disebut demikian karena diskotik merupakan tempat yang paling mungkin untuk seseorang melakukan maksiat. Misalnya, mengkonsumsi minuman beralkohol, mencicipi barang haram seperti narkotika, dan sebagainya.

    Cita cita yang dilarang dalam Islam ini juga akan mempengaruhi produktivitas dan kesehatan kita. Daripada menghabiskan banyak waktu dan uang di diskotik, ada baiknya jika kita beristirahat memulihkan energi di rumah.

    8. Rentenir

    Siapa yang bercita-cita menjadi rentenir yang memiliki banyak uang? Mempunyai uang banyak menjadi salah satu keinginan dari sebagian besar orang terutama mereka yang terlahir miskin.

    Namun, janganlah sampai kita memilih untuk menjadi seorang rentenir setelah Allah mengabulkan doa membuat kita menjadi kaya raya. Pekerjaan seperti ini tidak halal karena hanya akan membuat sesama muslim terluka dan menderita.

    Sementara di sisi lainnya, kita yang menjadi rentenir terus mendapatkan pendapatan dan menjadi semakin kaya. Ketimpangan seperti ini sepatutnya dihindari karena kita hidup di dunia hanya sebentar, dan bukan melulu perihal harta.

    9. Pembuat Tato

    Cita cita lainnya yang juga terlarang dalam Islam adalah pembuat tato. Tato atau seni menghias tubuh telah lama masuk ke nusantara dan nampaknya disukai oleh banyak orang.

    Seni sebenarnya tidak dilarang dalam Islam hanya saja yang menjadi permasalahannya adalah medianya yakni badan kita. Membuat tato tidak diizinkan karena selain melukai tubuh juga membuat sholat kita tidak diterima.

    Mengapa demikian? Saat tubuh kita mendapatkan tato permanen secara otomatis air wudhu tidak mensucikan bagian tubuh yang memiliki tato. Alhasil, sholat kita kemungkinan besar tidaklah sah.

    10. Sommelier

    Sommelier atau ahli anggur bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan seputar anggur entah itu makanan maupun minumannya. 

    Pekerjaan seperti ini sangat umum di luar negeri bahkan membutuhkan waktu untuk mendapatkan lisensinya.

    Namun, sama seperti mengkonsumsi minuman beralkohol atau menjualnya, pekerjaan sebagai ahli anggur juga dilarang. 

    Karena secara tidak langsung, kita akan menjadi seorang ahli yang mendorong orang lain untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

    Sedangkan, minuman beralkohol adalah minuman haram yang sebaiknya dihindari dan tidak dikonsumsi oleh para muslim. 

    Alkohol akan membuat kita mabuk dan kehilangan kesadaran hingga tidak mustahil melakukan hal lain yang bersifat munkar.

    Dan itulah kesepuluh cita cita yang dilarang dalam Islam. Semuanya ada baiknya tidak kita dekati sedikit saja. Mengingat, masih banyak sekali hal lainnya yang bisa kita lakukan untuk bertahan hidup dan memperoleh pendapatan.

  • 30 Kata Kata Islami untuk Menyadarkan orang

    30 Kata Kata Islami untuk Menyadarkan orang

    Kata kata islami untuk menyadarkan orang yang melakukan kesalahan sebenarnya sangat penting.

    Saat orang yang dicintai terus melakukan hal-hal buruk, kamu memiliki kewajiban untuk mengingatkannya agar segera waspada. 

    Salah satu caranya yaitu memberikan nasehat atau kritikan yang menyentuh hati. Misalnya saja seperti kata kata islami ini, untuk menggugah hati seseorang tersebut.

    Kata Kata Islami untuk Menyadarkan Orang

    Sebagai seorang manusia, memang perlu saling mengingat dalam hal kebaikan. Apalagi saat seseorang yang dikenal melakukan kesalahan, berikut ini contoh kata-kata islami untuk menyadarkan seseorang yang bisa digunakan :

    1. “Tidak ada yang bisa menyembunyikan sesuatu, tetapi Allah akan mengungkapkannya melalui ekspresi wajah dan kata-katanya.” (Usman bin Affan).
    2. “Jangan pernah paksa anak-anak menjadi sepertimu, karena mereka tidak dilahirkan di zamanmu.” (Ali Bin Abi Thalib).
    3. “Jangan menggunakan lidahmu yang tajam pada ibu yang mengajarimu berbicara.” (Ali Bin Abi Thalib).
    4. “Teman sejati manusia adalah akal dan musuhnya dan yang paling menyedihkan adalah ketidaktahuan.” (Ali Bin Abi Thalib).
    5. “Mereka yang berharap masuk surga seharusnya bisa belajar bagaimana berbuat baik kepada sesamanya.” (Abu Bakar).
    6. “Jika nasihat yang baik tidak dapat mengubah seseorang, maka ketahuilah bahwa hatinya kosong.” (Abu Bakar).
    7. “Salah satu dosa yang paling terburuk adalah ketika seseorang menganggap enteng dosanya.” (Abu Bakar).
    8. “Jadilah seperti pohon, dimana buahnya subur dan tumbuh di pinggir jalan. Batu yang dilempar, tapi buahnya selalu terbayar.” (Abu Bakar).
    9. “Semakin banyak ilmu yang dimiliki, maka akan semakin besar pengabdianmu kepada Allah.” (Abu Bakar).

    Baca juga: 30 Ucapan Terima kasih dalam Islam Arab Latin

    Kata Kata tentang Perbaikan Diri untuk Mengingatkan Orang

    Kata Kata Islami untuk Menyadarkan Orang

    Kamu juga bisa menggunakan kata kata islami untuk menyadarkan orang yang lebih sederhana. Berikut ini sudah ada beberapa contoh kalimat yang dapat digunakan, antara lain:

    1. “Bagus untuk menjadi pintar, tapi apa gunanya tidak memiliki rendah hati?.” 
    2. Tidak sempurna, bukan berarti harus terjebak di sana.”
    3. “Di dunia ini, memang perlu mengetahui apa yang biasa-biasa saja dan apa yang tidak biasa-biasa saja.”
    4. “Menjaga diri adalah salah satu cara bersyukur kepada Tuhan.”
    5. “Keikhlasan akan membuat langkah semakin ringan.”
    6. “Jangan pernah membenarkan kesalahanmu dengan alasan bahwa tidak sempurna. Jadilah seorang pembelajar seumur hidup.”  Kita sebagai pembelajar juga harus memiliki semangat perbaikan diri.”
    7. “Maaf tidak menunjukkan kelemahan. Hal ini karena tanda kedewasaan.”
    8. “Maafkan mereka yang telah menyakitimu meskipun tidak pernah meminta maaf.”
    9. “Kenapa kamu harus mengikuti keinginan semua orang, tapi lupa mencintai dirimu sendiri.

    Kata Kata Menyentuh Hati untuk Mengingatkan 

    Tahukah kamu, kata kata islami untuk menyadarkan orang seseorang cukup ampuh. Dengan mengutip ayat-ayat suci Al Quran, hati juga akan lebih mudah bergerak. 

    Agar ia terus menyadari bahwa perbuatannya selama ini telah merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Berikut ini contoh kata-kata islami untuk menyadarkan seseorang yang kita cintai yang bisa menjadi inspirasi, antara lain:

    1. “Bersabarlah dan berdoalah untukmu, sesungguhnya Allah akan bersama orang-orang yang sabar. (Al-Baqarah 153).
    2. “Ingatlah Aku, dan Aku akan mengingatmu. Dan bersyukurlah kepadaku dan jangan mengingkari aku” (Al-Baqarah ayat 152).
    3. “…Ketika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, siapa pun juga akan mengikuti petunjuk-Ku, mereka tidak akan takut dan tidak bersedih hati.” (Al-Baqarah ayat 38).
    4. “Sesungguhnya kami adalah milik Tuhan, dan sesungguhnya kami juga akan kembali kepada-Nya.” (Al-Baqarah ayat 156).
    5. ‘Jadi bersabarlah. Sungguh, janji Allah itu benar. Dan janganlah mereka terus mengganggu kamu, kamu kafir (dalam iman).” (Ar-Rum ayat 60).
    6. “Katakan kepada orang-orang yang beriman untuk mengurangi (sebagian) penglihatan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Bagi mereka itu lebih suci. Sungguh, Allah akan lebih mengetahui apa yang mereka lakukan.” (An-Nur ayat 30).
    7. “Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu, maka sembahlah selalu Dia. Inilah jalan yang lurus.” (Ali-Imran ayat 51).
    8. 26. “Dua hal yang menentukanmu: Kesabaranmu ketika kamu tidak memiliki apa-apa dan sikapmu ketika kamu memiliki segalanya.”
    9.  “Suatu musibah yang membuatmu kembali kepada Allah lebih baik bagimu dibandingkan dengan kenikmatan yang membuatmu lupa mengingat Allah.” Ibnu Taimiyah.
    10.  “Terkadang, mata memang perlu dicuci dengan derai air mata sehingga dapat melihat kehidupan dengan pemandangan yang lebih jelas.”
    11.  “Kenalilah Allah di waktu lapang, niscaya Allah akan mengenalimu di waktu yang sempit.” Hadis.
    12.  “Akan tetapi, Allahlah Pelindungmu dan Dialah sebaik-baiknya Penolong.” (QS. Ali Imran : 150).

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Tips Menyadarkan Orang ke Jalan yang Benar 

    Ada kalanya kita akan melihat orang yang dicintai tersesat atau tersesat dari jalan yang benar dalam hidupnya. 

    Hal inilah saatnya penting bagi kita untuk mencoba menyadarkan mereka dengan kasih sayang serta perhatian mendalam, berikut tipsnya:

    1. Tingkatkan Komunikasi

    Komunikasi yang baik adalah tips menyadarkan orang yang ampuh. Luangkanlah waktu untuk bisa mendengarkan mereka dengan saksama.

    Lalu beri mereka kesempatan untuk bisa berbicara tentang apa yang dijalani, pikirkan, serta rasakan. Ingatlah untuk tetap selalu berpikiran terbuka, hargai pendapat mereka, serta pertahankan suasana yang nyaman untuk berdialog.

    2. Mengekspresikan Emosi

    Saat kamu mencoba menarik perhatian seseorang, pasti penting untuk menunjukkan bahwa peduli dan mencintai mereka tanpa syarat. Berilah mereka dukungan emosional dan fisik, lalu beri mereka perhatian khusus.

    Kemudian, bisa langsung tunjukkan bahwa kamu bersama mereka dalam perjalanan hidupnya. Ingatlah bahwa bersikap penuh kasih sayang tentunya akan dapat membuka hati seseorang dan memperkuat ikatanmu.

    3. Menetapkan Pola yang Baik

    Salah satu cara menyadarkan seseorang adalah dengan menetapkan pola yang baik dalam hidupmu sendiri. 

    Tunjukkanlah pada mereka nilai-nilai positif yang ingin kamu sampaikan dan praktekkan secara konsisten. Saat mereka sudah melihat perubahan positif pada dirimu, maka mereka akan termotivasi untuk mengikuti jejakmu.

    4. Sisakan Ruang untuk Refleksi

    Seringkali seseorang membutuhkan waktu dan ruang untuk bisa langsung merenungkan kehidupannya sendiri. Beri mereka berbagai macam kesempatan untuk berhenti sejenak, berefleksi, dan mempertanyakan cara hidupnya. 

    Jangan terlalu terburu-buru dan memaksakan pendapat atau solusi pada mereka. Biarkan mereka untuk menemukan pemahaman dan jawaban sendiri melalui proses refleksi ini.

    5. Gunakan Kata-Kata Bijak

    Kata kata islami untuk menyadarkan orang sebenarnya bisa menjadi salah satu alat yang ampuh. Sampaikan pesanmu dengan lembut dan gunakan kata-kata yang relevan, memotivasi, serta membangkitkan semangat. 

    Pilihlah kata-kata yang sesuai dengan situasi dan kepribadian orang yang dikasihi. Hal ini tentunya untuk bisa memudahkan penerimaan pesanmu.

    6. Doa dan Peningkatan Spiritual

    Jika kamu memiliki keyakinan agama, maka berdoalah secara khusus untuk mereka. Berikan juga dukungan emosional melalui berdoa, membaca kitab suci bersama, serta berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan bersama. 

    Hal ini tentunya akan dapat membantu mereka memperkuat hubungannya dengan Tuhan. Cara menyadarkan ini untuk memperdalam pemahaman tentang nilai-nilai agama.

    7. Sabar dan Mantap

    Mengubah visi dan sikap seseorang sebenarnya tidak terjadi dalam semalam. Hal ini adalah proses yang membutuhkan waktu, kesabaran serta ketekunan. 

    Jadi jangan menyerah dan kehilangan harapan. Teruslah bersabar dan konsisten dalam hal mendukung mereka, meskipun awalnya sudah menunjukkan penolakan atau ketidakpercayaan.

    Ingatlah bahwa setiap orang tentunya berhak atas kebebasan dan pilihan pribadi dalam hidup mereka. Bahkan jika kamu ingin mengubah mereka, maka keputusan akhir ada di tangan mereka. 

    Kata kata islami untuk menyadarkan orang memang menjadi salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan. Hal ini tentunya untuk bisa membangun komunikasi yang bermakna dan kehadiran positif.