Author: Reskia Ekasari

  • Membayar Fidyah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran

    Membayar Fidyah: Cara, Besaran, Niat, dan Waktu Pembayaran

    Membayar fidyah adalah kewajiban bagi seorang muslim yang karena alasan tertentu tidak mampu mengerjakan puasa Ramadhan seperti sakit parah, ibu menyusui, atau orang tua yang sudah renta dan tidak sanggup menjalankan puasa secara penuh.

    Pada dasarnya, seorang muslim akan diminta untuk mengqadha puasanya di waktu lain terlebih dahulu jika pada bulan Ramadhan tidak bisa melaksanakannya. Akan tetapi, jika hal itu dirasa terlalu berat, maka bisa menggantinya dengan fidyah.

    Lalu, bagaimana sebenarnya hukum fidyah ini? Bisakah fidyah menggantikan qadha puasa? Berapa besaran fidyah yang harus kita bayarkan? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak pembahasan beserta dalilnya berikut ini!

    Penjelasan Fidyah

    Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi atau pengganti bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan puasa selama bulan Ramadhan karena ada udzur tertentu. Dalam bahasa Arab, “fidyah” memiliki makna “penebusan” atau “penggantian.”

    Membayar fidyah akan relevan jika seseorang memiliki alasan kuat dan sah yang menghalanginya untuk berpuasa selama bulan suci Ramadhan. Alasan tersebut bisa berupa kondisi yang menyebabkan mereka tidak memungkinkan untuk berpuasa.

    Dalam Islam, kondisi tersebut bisa berupa sakit yang mengharuskan seseorang untuk minum obat atau makan, wanita hamil atau menyusui yang berpotensi membahayakan kesehatan diri dan bayinya, atau kondisi medis lainnya.

    Orang tua yang sudah sakit-sakitan dan tidak mampu lagi melaksanakan puasa secara penuh juga termasuk dalam kondisi udzur di atas. Mereka inilah yang diwajibkan untuk membayar fidyah kepada orang-orang yang telah ditentukan.

    Fidyah sendiri dapat dilakukan dengan cara memberikan makanan atau bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, yatim piatu, atau mereka yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. 

    Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Bagaimana Caranya?

    Seperti sudah kita bahas bersama di atas, ada beberapa orang yang dibolehkan meninggalkan ibadah puasa, tetapi wajib menunaikan pembayaran fidyah di kemudian hari. Orang-orang dengan kategori tersebut terdiri dari:

    1. Wanita yang Hamil atau Menyusui

    Kategori orang pertama yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah adalah para wanita yang sedang hamil atau menyusui. Alasannya adalah karena khawatir jika ia berpuasa dapat membahayakan dirinya dan juga bayi.

    Meski begitu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa penggantian puasa wanita hamil atau menyusui adalah dengan mengqadhanya di lain hari. Sementara fidyah bisa menjadi pilihan jika merasa bahwa mengqadha puasa adalah hal yang terlalu berat.

    Sebagai contoh, jika seorang wanita menjalani masa kehamilan dan menyusui selama beberapa tahun secara berurutan sehingga membuatnya tidak bisa puasa secara penuh, maka pada kondisi tersebut tentu hutang puasanya sudah terlalu banyak.

    Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan kondisi tersebut cukup dengan fidyah saja sebanyak jumlah puasa yang ia tinggalkan.

    2. Orang Tua yang Sakit-sakitan

    Selanjutnya, mereka yang wajib membayar fidyah karena kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa Ramadhan adalah para orang tua yang sudah sakit-sakitan. Terlebih jika mereka bergantung dengan konsumsi obat setiap hari.

    Meski begitu, tidak semua orang tua boleh meninggalkan puasa ramadhan, tetapi hanya bagi mereka yang kondisi kesehatannya sudah tidak memungkinkan lagi. Jadi, bilamana ia memaksakan puasa dapat menyebabkan kesehatannya terganggu.

    Baca juga: Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    3. Orang dengan Sakit Parah

    Selain wanita hamil atau orang tua, mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu juga diperbolehkan untuk menggantinya dengan fidyah. Beberapa penyakit seperti diabetes atau gagal ginjal biasanya cukup ketat dalam hal pola makan.

    Jika memang dengan berpuasa dapat membahayakan kondisi kesehatannya, tentu saja Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, kita wajib menggantinya dengan fidyah.

    4. Orang Meninggal 

    Dalam hal ini, orang meninggal yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang masih memiliki utang puasa dan belum sempat mengqadhanya padahal ia mampu. Itulah kenapa sangat penting bagi para muslim untuk mencatat hutang puasanya.

    Untuk pembayaran fidyah bagi mereka yang sudah meninggal diambilkan dari harta peninggalan si mayit dan dilakukan oleh ahli warisnya. 

    Menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i) para ahli waris boleh memilih untuk membayarkan hutang puasa dengan pembayaran fidyah atau berpuasa untuk si mayit. 

    Sementara pendapat lain mengatakan jika puasa tidak boleh dilakukan untuk menanggung hutang puasa dari orang lain. Meski begitu, hukum membayar fidyah ini tidak wajib jika orang yang meninggal memiliki udzur, bahkan sampai ia meninggal.

    Ia juga diketahui tidak meninggalkan hutang puasa yang harus dibayar selama sehat. Dalam kondisi tersebut, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar puasanya atau menggantinya dengan fidyah.

    Di dalam Al-Qur’an, perintah melaksanakan fidyah juga tertuang di dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184, yang berbunyi:

    أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn

    Artinya:

    “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Baca juga: Amalkan Doa agar Tidak Malas dan Kiat Hidup Lebih Produktif

    5. Orang yang Menunda Qadha Ramadhan

    Berikutnya, seseorang yang belum membayar hutang puasanya sampai tiba kembali di bulan Ramadhan padahal sebelumnya ia mampu, maka orang tersebut telah berdosa dan wajib untuk melakukan pembayaran fidyah.

    Dalam hal ini, Syekh Jalaluddin al-Mahalli memberikan penjelasan bahwa orang yang menunda-nunda membayar qadha puasa sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, maka ia termasuk orang yang berdosa dan wajib membayar fidyah.

    Adapun besaran fidyah adalah 1 mud makanan. Hal ini juga berdasarkan penjelasan dari al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab yang ia kutip. 

    Sementara itu, orang yang memiliki udzur atau senantiasa bepergian hingga tiba kembali ke bulan ramadhan, maka keadaan tersebut tidak mewajibkannya untuk mengeluarkan fidyah.

    Berapa Besaran Fidyah yang Kita Bayar?

    Fidyah berbeda dengan sedekah yang nilainya bisa berapa saja sesuai dengan keinginan kita. Besaran fidyah memiliki ketentuannya sendiri sehingga jelas berapa banyak harga yang perlu kita bayar untuk menunaikannya.

    Adapun besaran fidyah yang harus kita bayar adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang telah kita tinggalkan. Jika diubah ke dalam hitungan gram, maka satu mud akan setara dengan 675 gram atau 6,75 ons.

    Dari laman baznas.co.id, Imam Malik, Imam Syafi’i menyebutkan bahwa besara fidyah adalah 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg). Ukuran tersebut setara dengan tangan yang menengadah saat berdoa.

    Sementara itu, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa besara fidyah adalah 2 mudh atau senilai ½ sha’ gandum (1 sha’ = 4 mud atau setara 3 kg, maka ½ sha’ = 2 mudh atau setara 1,5 kg). Aturan ini umumnya berlaku untuk makanan pokok berupa beras.

    Bagi para wanita hamil atau menyusui, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan menghitung jumlah puasa yang ia tinggalkan dan menggantinya dengan fidyah sebanyak puasa yang ia tinggalkan tersebut.

    Misal, Ibu Irma tidak berpuasa selama 30 hari, maka Ibu Irma harus menyediakan 30 takar fidyah (masing-masing 1,5 kg). Pembayaran bisa kepada 30 orang fakir miskin, atau bisa juga 2 orang saja dengan masing-masing mendapatkan 15 takar.

    Selain itu, kalangan Hanafiyah juga membolehkan pembayaran fidyah menggunakan nominal uang. Untuk masyarakat Arab, nominal uang tersebut setara dengan harga 3,25 kg anggur atau kurma dikali jumlah puasa yang ditinggalkan.

    Sementara untuk wilayah Indonesia, nilai tersebut menyesuaikan harga makanan pokok di setiap daerahnya.

    Dalam hal ini, BAZNAS mengeluarkan SK Ketua No.7 Tahun 2023 berkaitan tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Adapun besaran uang yang harus dibayarkan adalah Rp 60.000/jiwa dalam satu hari.

    Penting untuk dipahami bahwa fidyah bukanlah suatu bentuk pengampunan atas kewajiban berpuasa, tetapi lebih merupakan solusi yang diberikan oleh agama Islam untuk mereka yang tidak dapat berpuasa karena udzur tertentu. 

    Ketentuan terkait membayar fidyah ini memungkinkan umat muslim untuk tetap menjalankan kewajiban agama. Akan tetapi, di saat yang sama juga dapat membantu mereka yang membutuhkan, terutama dalam hal ekonomi. 

    Fidyah juga harus dibayar dengan niat yang tulus sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dalam menjalankan perintah agama Islam.

    Bagaimana Bacaan Niat Membayar Fidyah?

    Seperti sudah kita bahas di atas, ada beberapa kategori orang yang wajib mengeluarkan fidyah karena udzur tertentu. Adapun niat mengeluarkan fidyah dari masing-masing orang dengan udzur tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Niat Fidyah untuk Wanita Hamil atau Menyusui

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah.”

    2. Niat Fidyah bagi Orang Tua yang Lemah atau Sakit Keras

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

    3. Niat Fidyah untuk Orang Meninggal

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.”

    4. Niat Fidyah untuk yang Terlambat Mengqadha Puasa

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala.

    Artinya:

    “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah.”

    Niat di atas bisa kita bacakan ketika hendak menyerahkan fidyah berupa bahan makanan tersebut kepada fakir miskin. Bisa juga ketika akan menyerahkannya kepada wakil yang ditunjuk untuk menyalurkan fidyah.

    Sebagai tambahan, kita juga diperbolehkan untuk menambahkan lauk untuk melengkapi fidyah tersebut jika berupa bahan-bahan pokok. Dengan begitu, manfaatnya bisa langsung diterima oleh mereka yang berhak mendapatkannya.

    Kapan Waktu Pembayaran Fidyah?

    Jika qadha puasa dilakukan dari selesainya bulan Ramadhan sampai bulan Ramadhan berikutnya, lalu pembayaran fidyah kapan harus dilakukan?

    Dalam hal pelaksanaan fidyah, para ulama menjelaskan bahwa pembayaran bisa dilakukan sejak seseorang membatalkan puasanya di hari Ramadhan. 

    Artinya, jika orang tersebut tidak melakukan puasa di hari tersebut, maka saat itu juga ia boleh membayarkan fidyah, yaitu sejak terbitnya fajar subuh. 

    Lalu, bagaimana jika seseorang yang memang benar-benar tidak bisa lagi menunaikan puasa dan ingin membayar saja puasanya dengan fidyah, bolehkah langsung membayar untuk 30 hari ke depan padahal Ramadhan baru akan dimulai?

    Dalam hal ini, para ulama hanya membolehkan pembayaran fidyah untuk satu hari saja, yaitu hari di mana seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa. Hal ini juga disarankan oleh Mazhab Syafi,i. 

    Jika kita ingin membayarkan secara langsung untuk seluruh total puasa yang ditinggalkan, maka bisa menunda pembayaran setelah bulan Ramdhan selesai. Setelah itu, kita bisa melakukan kalkulasi dan membayar total fidyahnya.

    Wallahu A’lam Bishawab

    Dalam ajaran Islam, ada cukup banyak kewajiban yang harus dijalani oleh para umatnya, termasuk untuk ibadah puasa Ramadhan. Akan tetapi, Allah juga telah memberikan keringanan bagi mereka yang memang tidak sanggup mengerjakannya.

    Bagi mereka yang tergolong ke dalam orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, maka wajib hukumnya untuk membayar fidyah dengan ketentuan seperti yang sudah kita bahas di atas.

  • 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    Ketika seseorang bermimpi, pastinya menimbulkan rasa penasaran bukan? Termasuk arti bertemu mantan pacar menurut Islam. Sebab mimpi terkadang bisa diartikan secara luas, apalagi menurut pandangan Islam.

    Ada kalanya mimpi menurut Islam sebagai bentuk petunjuk atas apa yang telah seseorang doakan. Karena itu, banyak sekali umat Muslim yang tertarik memahami arti dari setiap mimpi tersebut.

    10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam

    Dalam Islam mimpi juga bisa menjadi salah satu bentuk setan mengganggu manusia. Sebab itu, kita perlu yakin juga sumbernya mimpi tidak selamanya datang dari Allah SWT.

    Bisa juga godaan setan yang mempermainkan perasaan manusia atau hanya bunga tidur saja. Hal tersebut diperkuat dari adanya hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mimpi itu ada tiga macam : bisikan hati, ditakuti setan dan kabar gembira dari Allah.” 

    Sehingga, arti mimpi bertemu mantan pacar menurut Islam bisa bervariasi tergantung konteks dan kondisi masing-masing. Adapun arti dari mimpi bertemu mantan pacar yaitu sebagai berikut:

    1. Bentuk Peringatan dari Allah SWT

    Arti bertemu mantan pacar menurut Islam yaitu sebagai bentuk peringatan dari Allah SWT terhadap hubungan yang telah berakhir tersebut. 

    Mungkin saja, Allah SWT mengingatkan kita tentang kesalahan atau kegagalan dalam sebuah hubungan.

    Dari situ, kita bisa belajar sekaligus tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya di masa depan. Walaupun pada dasarnya perilaku pacaran dilarang oleh Allah SWT.

    Baca juga: Doa Sakit Gigi, Baca dan Usapkan Bagian Nyeri Agar Mereda!

    2. Hanya Bunga Tidur atau Mimpi Belaka

    Selanjutnya arti mimpi bertemu mantan menurut Islam sebagai bentuk bunga tidur atau hanya sekadar mimpi belaka saja. Hal semacam ini lumrah adanya, sebab bunga tidur sendirinya mempunyai dua sisi makna.

    Pertama, manifest sebagai bentuk dari sebuah gambaran ataupun aktivitas yang sedang kita ingat ketika hendak tidur. Biasanya mimpi tersebut akan muncul ketika kita mencoba mengingatnya kembali.

    Kedua, laten yang artinya suatu pikiran tersembunyi dan hanya bisa seseorang ungkapkan melalui emosi. Contohnya, saat kita melihat sebuah kejadian ataupun mengingat barang dari pemberian mantan pacar, bisa jadi akan muncul mimpi.

    3. Godaan dan Ujian

    Arti bertemu mantan pacar menurut Islam dalam mimpi ketiga yaitu dianggap sebagai godaan dan ujian. Dalam konteks ini, Allah SWT sedang menguji kesetiaan dan keimanan kita terhadap pasangan yang halal saat ini.

    Mimpi tersebut menjadi sebuah pengingat bahwa kita harus lebih menjaga hubungan yang sudah halal. Sekaligus harus tetap setia pada pasangan yang halal dalam ikatan pernikahan.

    4. Adanya Peluang Kesempatan untuk Memperbaiki Hubungan

    Keempat, arti mimpi bertemu dengan mantan pacar menurut Islam yaitu sebagai salah satu petunjuk kesempatan untuk memperbaiki hubungan yang telah berakhir. 

    Bisa jadi, Allah SWT memberikan kita kesempatan untuk berkomunikasi dalam mimpi. Komunikasi untuk mengungkapkan perasaan yang belum terselesaikan. 

    Namun, perlu kita sadari bahwa memperbaiki hubungan pada masa lalu harus dilakukan dengan penuh pertimbangan.

    Selain harus memikirkan banyaknya pertimbangan, juga harus bijaksana dalam memutuskan sebuah persoalan. Tidak ketinggalan  yang paling penting menjaga batasan yang telah Allah SWT tetapkan.

    Maka dari itu, hendaknya kita sebagai manusia ciptaan Allah yang penuh dosa menghindari hal-hal yang menjerumuskan pada kemaksiatan. Sebab, godaan jin akan lebih dahsyat jika kita jauh dari Allah SWT.

    Baca juga: Bacaan Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab Latin dan Artinya

    5. Hubungan yang Belum Tuntas

    Hubungan yang belum tuntas juga bisa masuk dalam arti mimpi bertemu mantan pacar. Sebab adanya perasaan yang belum tuntas kita selesaikan dengan mantan pacar, baik itu perilaku yang menyakiti atau menginginkan permintaan maaf.

    Melalui mimpi bertemu mantan pacar tersebutlah membuat kita menyadari akan kesalahan-kesalahan yang dilakukan. Dengan begitu, kita bisa meminta maaf secara tulus untuk mendapatkan hati yang lebih damai.

    6. Pelajaran Hidup dan Pengingat Kenangan

    Ada kalanya arti bertemu mantan pacar menurut Islam di mimpi sebagai bentuk pengingat sebuah kenangan sekaligus pelajaran hidup. Allah SWT menginginkan kita untuk mengingat kejadian-kejadian berharga atau pengalaman yang baik.

    Dari pengalaman atau kejadian berharga itulah, kita bisa membentuk diri yang lebih baik daripada sebelumnya. Tentu itu semua bisa terjadi, jika kita selalu berusaha dan berdoa untuk memohon petunjuk dari Allah SWT.

    7. Bentuk Adanya Keinginan Terpendam

    Arti mimpi bertemu mantan menurut Islam yaitu sebagai bentuk adanya keinginan terpendam. Mimpi tersebut bisa berkaitan erat dengan perasaan kita sendiri, dengan  begitu menjadi pertanda untuk memahami perasaan sendiri lebih baik.

    Sebab, biasanya mimpi cenderung mengikuti perasaan manusia. Dimana bila kita merasakan senang, cemas, khawatir, dan lainnya, mimpi menjadi cerminan dari apa yang sedang dirasakan tersebut.

    Akan tetapi, tidak serta merta kita telaah secara mentah-mentah. Bisa jadi, bentuk perasaan terpendam tersebut termasuk bisikan setan yang mengharapkan kita untuk tidak bisa melupakan masa lalu.

    Sehingga, rasa percaya diri akan semakin hilang. Apalagi jika keyakinan akan kuasa Allah SWT semakin tipis. Bisa-bisa kita terjerumus kepada tindakan-tindakan yang dilarang oleh Allah SWT.

    8. Adanya Janji yang Belum Terpenuhi

    Sebenarnya arti bertemu mantan pacar menurut Islam dalam mimpi merupakan sebuah petunjuk. Salah satunya petunjuk akan adanya janji yang belum terpenuhi. Sebab janji harus manusia dipenuhi untuk mendapatkan hidup yang lebih tenang.

    Sehingga, Allah SWT mengingatkan kita akan janji-janji yang belum terpenuhi. Dengan maksud, menyelesaikan dan memenuhi semua janji yang tidak dilarang oleh Allah SWT.

    9. Adanya Trauma

    Tidak dapat kita pungkiri bahwa seseorang yang baru saja mengakhiri hubungan akan merasa tersakiti. Bahkan, ada beberapa kasus yang bisa berdampak pada terjadinya rasa trauma ketika menjalin hubungan baru.

    Lebih tepatnya hubungan yang halal, direstui oleh Allah SWT melalui pernikahan. Mimpi seperti itu, bisa menjadi bentuk refleksi akan trauma yang sedang dirasakan. Oleh sebab itu, segera cari solusinya kepada pihak-pihak yang berkaitan.

    Tentunya juga selalu dekatkan diri kepada Allah SWT. Sebab Allah SWT lah yang tahu baik dan buruknya hidup kita. Jika semua elemen, doa, usaha dan kepasrahan kita lakukan pasti Allah SWT menolong dan membantu hamba-nya.

    10. Kurang Bersyukur

    Terakhir, arti mimpi mantan menurut Islam yaitu adanya rasa kurang bersyukur. Karena kembali lagi pada mimpi yang berasal dari perasaan kita sendiri.

    Mantan pacar yang datang dalam mimpi bisa menjadi cerminan masa lalu yang begitu menyenangkan. Sehingga, kita akan terus mengingat dan berimbas pada kehidupan sekarang yang kurang disyukuri.

    Oleh sebab itu, jangan sampai kita terlena akan jebakan setan yang mengganggu kita dalam perjalanan kehidupan yang lebih baik. Setan akan terus mengganggu manusia yang sedang memperbaiki hidupnya.

    Itulah beberapa arti mimpi bertemu mantan pacar menurut Islam. Perlu kita tahu bahwa mimpi tidak hanya datang dari Allah SWT saja, bisa dari setan. Sebab itu, kita tetap harus waspada dan selalu meminta perlindungan kepada Allah SWT.

  • Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

    Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa

    Seorang muslim pastinya pernah mendengar kata dalam bahasa arab ‘kafara’ yang apabila diartikan adalah terselubung. Di Indonesia sendiri istilah ini sering kita kenal sebagai kafarat.

    Pengertian sederhana dari kafarat adalah denda yang harus dibayarkan karena telah melanggar harangan dari Allah SWT. Jadi, pelaksanaannya sendiri terjadi karena seseorang telah melakukan kesalahan.

    Tujuan dari pelaksanaan ini untuk menghapus dosa yang diakibatkan dari kesalahan tersebut. Bahkan, hukum mengenai kafarat ini sudah Allah SWT jelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89.

    Mengenal Jenis Jenis Kafarat

    Dalam proses penebusan dosa seorang hamba kepada Allah SWT terbagi menjadi beberapa jenis. Di mana, setiap jenis memiliki tata caranya sendiri-sendiri. Berikut beberapa jenis jenis kafarat yang wajib kita ketahui, antara lain:

    1. Zhihar

    Jenis yang pertama adalah Zhihar. Kafarat satu ini merupakan salah satu cara penebusan dosa bagi seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung sendiri. Hukum dalam Islam melarang suami melakukannya.

    Tujuan dari larangan ini untuk membuat suami lebih menghargai kehadiran istrinya dan tidak membandingkannya dengan ibu kandung suami. Jika seorang suami melakukannya, maka termasuk ke dalam perbuatan mungkar dan penuh dosa.

    2. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila

    Islam mengatur setiap tindakan makhluknya dengan tujuan kebaikan. Berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan akan mendatangkan keburukan karena hal tersebut haram untuk kita lakukan.

    Ketika kita melakukannya, maka hal tersebut menjadi sebuah bukti bahwa kita tidak bisa menjaga hawa nafsu dengan baik. Sehingga kewajiban puasa tidak terlaksana dengan baik dan timbullah dosa besar yang mewajibkan kita untuk membayarnya.

    Kafarat yang harus dibayarkan oleh pasangan suami dan istri ini dinamakan Jima’. Ada juga kasus lain, di mana seorang suami mengeluarkan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya.

    Kondisi tersebut dinamakan sebagai kafarat ila’. Apabila kita pernah berada dalam kondisi ini, maka ada beberapa hal yang perlu dipahami. Karena hukum dari ila’ sudah Allah SWT firmankan dalam surat Al-Baqarah ayat 226-227.

    لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 

    وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba’ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm. Wa in ‘azamuṭ-ṭalāqa fa innallāha samī’un ‘alīm

    Artinya:

    “Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    3. Yamin

    Berikutnya, penebusan dosa yang wajib kita lakukan adalah ketika seseorang melakukan sumpah palsu. Melakukan sumpah palsu, maka penebusannya harus kepada Allah langsung agar dosa yang kita lakukan segera diampuni.

    Dosa dari sumpah palsu ini sangat berat sekali. Sehingga, kita dilarang untuk melakukannya dengan teguran keras.

    Jika kita melakukan sumpah palsu, banyak akibat negatif yang terjadi setelahnya. Itulah mengapa, dosa sumpah palsu sangat besar dan kita wajib memohon pengampunan setelah melakukannya disengaja ataupun tidak disengaja.

    4. Melanggar Larangan di Tanah Suci

    Berada di tanah suci sudah sepatutnya kita melakukan hal-hal baik seperti memperbanyak ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, ternyata ada juga beberapa orang yang melakukan kegiatan di luar ibadah.

    Ketika kita melakukan kesalahan yang sangat serius dengan melanggar larangan di tanah suci, maka wajib hukumnya menebus kesalahan tersebut. 

    Salah satu contohnya seperti kesalahan membunuh binatang dan mencabut tanaman di tanah suci.

    5. Kafarat Pembunuhan

    Selanjutnya, ada yang namanya kafarat pembunuhan. Hal ini biasanya dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa karena telah melakukan tindak kejahatan seperti membunuh orang lain.

    Penebusan dosa ini wajib setiap muslim lakukan baik untuk kejahatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 

    Oleh karena itu, setiap orang yang berperilaku tercela dengan membunuh orang lain, maka wajib hukumnya menebus dosa.

    Baca juga: Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    6. Saat Ihram Membunuh Binatang Buruan

    Terakhir, jenis kafarat yang juga harus dilakukan penebusan dosanya adalah ketika kita membunuh binatang buruan ketika ihram. Banyaknya denda yang harus kita ganti adalah:

    • Berpuasa
    • Memberikan makanan pada orang miskin
    • Mengganti binatang ternak seimbang

    Aturan pada kafarat ini jelas Allah SWT firmankan di dalam surat Al Maidah ayat 95.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta’ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na’ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim mingkum hadyam bāligal-ka’bati au kaffāratun ṭa’āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, ‘afallāhu ‘ammā salaf, wa man ‘āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu ‘azīzun żuntiqām

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

    Hukum Kafarat

    Hukum kafarat dijelaskan secara rinci dalam Islam. Di mana, hukum pembayaran atau penebusan dosa ini wajib kita lakukan untuk menghapus sebagian dari dosa yang pernah dilakukan karena pernah melanggar hukum Islam.

    Masing-masing dosa ini sesuai dengan tiap jenis penebusan yang telah diatur di dalam Islam. 

    Salah satu ahli agama Imam Malik pernah menjelaskan bahwa membayar dalam rangka menebus dosa ini hanya bisa dilakukan dalam satu kafarat.

    Namun, pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, apabila seorang suami melakukan zhihar kepada istrinya maka jumlah denda yang wajib dibayarkan sesuai dengan total istri yang terkena zhihar dari seorang suami.

    Pelaksanaan penebusan dosa ini sendiri dilakukan dengan membayar puasa. Jumlah hari dalam puasa disesuaikan dengan total yang sudah ditentukan menurut hukum pembayaran.

    Untuk ketentuan puasa sendiri sama dengan puasa wajib dan sunnah. Seseorang yang melaksanakan puasa wajib memulainya dari awal terbit fajar atau waktu imsak hingga terbenamnya matahari di waktu magrib.

    Kita harus melakukannya dengan penuh kesadaran dan penyesalan terhadap kesalahan yang telah diperbuat. Pasalnya, Allah SWT tidak hanya melihat dari bagaimana kamu menebus kesalahan sesuai syariah yang telah diajarkan.

    Melainkan juga dari kesungguhan hati kita dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh penyesalan. 

    Dalam hal ini Allah SWT akan kembali membukakan pintu Rahmah dan mengampuni setiap dosa hambaNya yang lalai terhadap laranganNya.

    Cara Membayar Kafarat

    Ketika kita ingin membayar denda untuk penebusan dosa, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Langkah ini tergantung dari jenis dosa yang dilakukan setiap orang, diantaranya:

    1. Melanggar Sumpah

    Pelanggaran sumpah pastinya pernah dilakukan oleh beberapa orang. Nah, untuk menebusnya terdapat beberapa cara yang harus kita lakukan untuk memperbaikinya, yaitu:

    • Memberikan Makan 10 Orang Fakir Miskin. Makanan yang harus kita berikan kepada 10 fakir miskin ini maksudnya sudah siap saji. Di mana, lauk pauk dan seluruhnya sudah lengkap dan siap dimakan oleh penerima.

    Terkait batasan jumlah makanan yang dimaksudkan untuk 10 fakir miskin ini tidak ada dalil yang menjelaskannya. Sehingga kita bisa memberikannya dengan takaran yang pas dan pantas.

    • Membebaskan Budak Muslim. Cara berikutnya yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki kesalahan sumpah yaitu dengan membebaskan budak muslim. Pada zaman Rasulullah SAW harga budak ini sangat mahal sekali. 

    Akan tetapi, di era sekarang kita budak sepertinya sudah tidak ada.

    • Memberi Pakaian 10 Orang Fakir Miskin. Selain memberikan makanan, kita juga bisa membayarkan kafarat dengan pakaian kepada 10 orang fakir. Cara ini oleh beberapa ulama kerap dipertentangkan.

    Namun, jika ingin menggunakannya, sebaiknya berikan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat. Sehingga lengkap mulai dari atasan dan bawahan yang menutup aurat.

    • Puasa Selama 3 Hari. Penebusan dosa selanjutnya bisa juga kita lakukan dengan melakukan puasa selama tiga hari. 

    Jika ingin menggunakan cara ini maka syaratnya kita sudah tidak mampu untuk melaksanakan tiga cara di atas sebelumnya.

    Batasan pelaksanaan puasa itu sendiri boleh kita kerjakan semampunya asalkan bisa menyelesaikan selama tiga hari.

    2. Menebus Dosa Selain Sumpah

    Selain bersumpah, kafarat memiliki banyak macam. Sehingga penebusannya juga dibagi menjadi dua. Apabila kita melakukan dosa selain sumpah, maka ada beberapa cara untuk menebusnya seperti berikut:

    • Membebaskan Budak Perempuan yang Beragama Muslim. Setiap orang yang melakukan dosa kafarat bisa melakukan penebusan dengan cara ini. 

    Meskipun bisa dilakukan, tetapi cara ini paling umum berlaku pada zaman Rasulullah SAW. Untuk pelaksanaannya di zaman sekarang tentu terbilang sulit. Apalagi budak di era sekarang sangat sulit ditemukan.

    Padahal, dengan membebaskan seorang budak Perempuan yang beragama muslim, maka Allah SWT akan menerima pengakuan dosa dan langsung mengampuninya.

    • Melaksanakan Puasa Selama 2 Bulan Berturut-turut. Karena pembebasan budak Perempuan di zaman sekarang sulit untuk terealisasi. Maka, kita bisa mengambil inisiatif untuk melakukan cara berikutnya. 

    Di mana kita dapat berpuasa selama dua bulan penuh dan berturut-turut.

    • Memberikan Makan 60 Orang Fakir Miskin. Selanjutnya, langkah terakhir yang bisa kita lakukan untuk menebus dosa kafarat tetapi tidak bisa membayar dengan dua cara sebelumnya. 

    Maka, kita bisa menggantinya dengan memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin. Untuk takaran makan sesuai ajaran Islam adalah satu mud atau sesuai dengan biaya 1 kali makan untuk 1 orang.

    Itu tadi beberapa informasi seputar kafarat yang telah kita pelajari secara rinci. Semoga apa yang sudah kita informasikan memberikan banyak manfaat dan pengetahuan, sehingga mendatangkan keimanan kepada Allah SWT.

  • 8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

    8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

    Sebagai umat Muslim, pastinya kita selalu membutuhkan bantuan Allah SWT dalam segala hal mengenai hidup. Salah satunya tentang meluluhkan hati hamba-Nya. Oleh sebab itu, ada doa meluluhkan hati seseorang yang perlu kita tahu.

    Kunci doa meluluhkan hati seseorang tentunya keyakinan, kita yakin bahwa hanya Allah SWT lah yang mempunyai kuasa dalam membolak-balikkan hati manusia.

    Jadi, jika kita sudah yakin, maka berdoalah dan serahkan semua kepada Allah SWT.

    Doa Meluluhkan Hati Seseorang

    Cinta merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT kepada manusia, maka jika kita mencintai seseorang hamba hendaklah semata-mata hanya karena Allah SWT saja. Apalagi harapan kita yang selalu baik yaitu mencintai dan dicintai.

    Akan tetapi, terkadang cinta belum tentu balik sesuai dengan harapan kita. Oleh sebab itu, perlunya kita untuk ikhtiar dengan berdoa kepada Allah SWT. Berikut beberapa doa meluluhkan hati seseorang.

    1. Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai

    Pertama, ada doa meluluhkan hati seseorang yang kita cintai dan sebaliknya. Doa ini bisa kita panjatkan oleh orang yang merindukan cinta Allah dalam mencintai makhluknya.

    Doa yang merujuk pada hadis Nabi riwayat Abu Daud ini bisa kita panjatkan selepas sholat, atau bisa juga selepas kita melaksanakan ibadah.

    أَحَبَّكَ الَّذِيْ أَحْبَبْتَنِي لَهُ

    Latinnya: Akhabbakal ladzii ahbabtanii lahu

    Artinya: “Semoga Allah mencintaimu, karena engkau telah mencintaiku karena-Nya.”

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    2. Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Keras

    Dengan memanjatkan doa meluluhkan hati seseorang, kita berharap hati yang keras bisa dilembutkan oleh Allah.

    Kita bisa meminta pertolongan dan bantuan kepada Allah SWT dengan membaca doa berikut ini:

    اَللَّهُمَّ لَيِّنْ لِيْ قَلْبَهُ لَيِّنْتَ لِدَاوُدَالْحَدِيْد

    Latinnya: Allahumma laiyinli qalbahu, laiyinta li Daudal hadid

    Artinya: “Ya Allah, lembutkanlah hatinya sebagaimana Engkau melembutkan Daud akan besi.”

    3. Doa Meluluhkan Hati Seseorang dari Jarak Jauh

    Doa Meluluhkan Hati Seseorang dari Jarak Jauh

    Ketiga, ada doa meluluhkan hati seseorang dari jarak jauh dengan kita.

    Artinya kita akan menyebutkan nama orang tersebut.

    Berikut doa meluluhkan hati seseorang dengan menyebut namanya yang bisa kita panjatkan :

    اللَّهُمَّ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَبِيْرُ وَأَنَا عَبْدُكَ الضَّعِيْفُ الذَّلِيْلُ الَّذِيْ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِكَ، اللَّهُمَّ سَخِّرْ لِيْ كَمَا سَخَّرْتَ فِرْعَوْنَ لِمُوْسَى وَلَيِّنْ لِيْ قَلْبَهُ كَمَا لَيَّنْتَ الْحَدِيْدَ لِدَاوُدَ فَإِنَّهُ لَا يَنْطِقُ إِلَّا بِإِذْنِكَ نَاصِيَتُهُ فِيْ قَبْضَتِكَ وَقَلْبُهُ فِيْ يَدِكَ جَلَّ ثَناَءُ وَجْهِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    Latinnya, “Allaahumma innaka antal azizul kabir. Wa anaa abduka adhdhoiifuzdzaliil. Alladzii laa haula wa laa quwwata illaa bika. Allaahumma sakhkhir lii …  kama sakhkhorta firauna li musa. Wa layyin li qolbahuu kama layyantalhadiida li dawuda. Fa innahu la yantiqu illa bi idznika. Nashiyatuhuu fii qobdhatika. Wa qolbuhuu fi yadika. Jalla tsanau wajhik, ya arkhamar rakhimiin.”

    Artinya, “Ya Allah Engkau Maha Perkasa lagi Maha Besar dan aku adalah hambaMu yang lemah dan hina, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Mu. Ya Allah tundukkan (menyebutkan nama seseorang yang kita maksud) kepadaku sebagaimana Engkau tundakan Firaun kepada Musa, dan lembutkan hatinya untukku sebagaimana Engkau melembutkan besi pada Daud. Karena dia tidak berbicara kecuali dengan izin-Mu, ubun-ubunnya ada di tangan-Mu, dan hatinya ada di tanganMu.”

    4. Doa Keempat

    Selanjutnya, ada doa meluluhkan hati seseorang berdasarkan ayat Al-Quran. Ayat Al-Quran surat Taha ayat 25 hingga 28 ini bisa kita baca ketika sedang menjalani sebuah pendekatan.

    Dengan doa ini, kita memohon bantuan kepada Allah untuk meluluhkan hati orang tersebut. Meluluhkan agar sesuai dengan apa maksud dan tujuan kita, sehingga akan berjalan selaras.

    رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي

    Latinnya: Robbiss rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii

    Artinya: Ya Allah, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.” (QS. Thaha : 25-28)

    5. Doa Kelima

    Selanjutkan ada doa meluluhkan hati seseorang kelima, doa ini untuk segera diberikan kebaikan pada hubungan yang terjalin. Ada baiknya kita membaca doa ini sebanyak tujuh kali setelah shalat subuh.

    رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

    Latinnya: “Rabbbi, inni lima anzalta ilayya min khairin faqir.”

    Artinya, “Ya Tuhanku, sungguh aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS Al-Qashash ayat 24)

    6. Doa Keenam

    Doa ini sangat diperuntukkan untuk seseorang yang memiliki sifat pemarah dan kasar, dalam arti untuk doa meluluhkan hati seseorang agar tidak marah.

    Dengan doa ini, insya Allah Allah SWT akan membantu kita meluluhkan hati seseorang tersebut.

    Kedua doa ini sebaiknya kita baca selesai mengerjakan shalat-shalat fardhu. Dengan begitu, ketika berdoa ketika kita memang benar-benar dalam keadaan baik.

    Doa pertama dari surat Al-Baqarah ayat 165:

    يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ

    Latinnya: “… Yuhibbunahum kahubillahi wallazina amanuu ashaddu hubbanlillah.”

    Artinya, “… Mereka mencintainya (memuja dan mentaatinya) sebagaimana mereka mencintai Allah, sedang orang-orang yang beriman itu lebih cinta taat kepada Allah.”

    Doa kedua dari surat Al-Imran ayat 14, insya Allah Allah SWT akan mendengarkan serta mengabulkan permintaan kita.

    زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ 

    Latinnya: “Zuyyinalinnasi hubbushahawati minannisa’i walbani na walqanaathiril muqanthoro timinazzahabi walfidhah.”

    Artinya, “Dihiasikan (dan dijadikan indah) bagi manusia, kesukaan kepada benda-benda yang diingini, yaitu perempuan-perempuan dan anak-anak, harta benda yang banyak dari emas dan perak.”

    Baca juga: Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi, Anak & Keluarga dan Artinya

    7. Doa Meluluhkan Hati Seseorang Allahumma inni as aluka

    Doa ketujuh ini lebih ke doa agar kita bisa mencintai seseorang tersebut karena Allah SWT. Tentu doa dan akhlak seperti inilah yang Rasulullah SAW ajarkan kepada umatnya.

    اللَّهمَّإِنِّيأَسْأَلُكَحُبَّكَ،وَحُبَّمَنْيُحِبُّكَ،وَالعمَلالَّذِييُبَلِّغُنيحُبَّكَ،اللَّهُمَّاجْعلحُبَّكَأَحَبَّإِلَيَّمِننَفسي،وأَهْلي،ومِنالماءِالبارِدِ

    Latinnya: Allahumma inni-as’aluka hubbaka wa hubba man yuhibbuka wal-amalladhi yuballighuni hubbak. Allahummaj’al hubbaka ahabba ilaiya min nafsi, wa ahli wa minal-ma’id-barid

    Artinya, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu, curahan cinta-Mu dan rasa cinta kepada orang-orang yang mencintai-Mu dan kecintaan melakukan perbuatan yang dapat menyampaikan aku kepada cinta-Mu. Ya Allah jadikanlah kecintaanku kepada-Mu melebihi kecintaanku kepada diriku, keluargaku, dan kepada air yang segar.”

    8. Doa Kedelapan

    Doa agar meluluhkan hati seseorang selanjutnya untuk hati yang merasa berat ketika melaksanakan ibadah. Karena sejatinya, meluluhkan hati tidak hanya untuk sebuah kata mencintai dan dicintai saja.

    Akan tetapi, cinta yang lebih besar kepada makhluk-Nya Allah SWT agar hatinya luluh untuk bisa melaksanakan ibadah. Ibadah seperti shalat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Berikut doa yang bisa kita panjatkan :

    اللّهُمَّ وَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ وَأَتْمِمْ تَقْصِيْرَنَا وَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ والحمد لله رب العالمين

    Allahumma waffiqna li tha’atika, wa atmim taqshirana, wa taqabbal minna, innaka antas sami’ul ‘alim. Wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammadin wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin

    Artinya, “Ya Allah, bimbinglah jalan kami pada jalan ketaatan kepada-Mu, sempurnakanlah kekurangan kami, terimalah ibadah kami. Sungguh, Kau maha mendengar lagi mengetahui. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.”

    Tips Meluluhkan Hati Seseorang

    Tips Meluluhkan Hati Seseorang

    Ada kalanya seseorang memiliki hati yang keras, baik itu datang dalam kondisi apapun dan terkait apapun. Maka, jika kita dalam kondisi yang bersangkutan sesungguhnya perlu melakukan beberapa hal sesuai ajaran Rasulullah SAW.

    Seperti dalam bacaan doa meluluhkan hati seseorang surat Al-Baqarah ayat 67 hingga 74 yang mengisahkan kondisi penyakit keras hatinya tentang Bani Israil. Lantas mereka dilukiskan sebagai orang yang susah dalam menerima kebenaran.

    Walaupun sudah ada banyak bukti nyata yang telah hadir di depan mata mereka. Maka, dari kisah dalam Al-Quran mengenai hati yang keras seperti batu bahkan bisa lebih keras tersebut bisa kita jadikan pelajaran.

    Kisah Jaman Rasulullah Tentang Meluluhkan Hati Seseorang

    Suatu hari ada seorang laki-laki yang datang dan kemudian mengadu kepada Nabi Muhammad SAW tentang hatinya yang keras. Maka, Nabi Muhammad SAW menjawab :

    Artinya, “Jika kamu ingin melunakkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak)

    Amalan doa meluluhkan hati seseorang sesuai hadis tersebut yaitu Rasulullah SAW mengajarkan pada kita orang yang keras hatinya untuk melatih diri berempati dengan orang lemah, berempati kepada sesama makhluk yang membutuhkan.

    Bergaul dengan orang miskin, juga bisa meningkatkan rasa syukur dan ridha kita atas nikmat yang sudah Allah SWT karuniakan kepada kita.

     Tidak hanya itu saja, akan tetapi juga mengusap kepala anak yatim. Kata mengusap sendiri memiliki arti menyayangi, mengayomi dan berlemah lembut kepada mereka.

    Terkait hal ini, Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan hanya karena Allah, baginya setiap rambut yang diusap dengan tangganya itu mengalirkan banyak kebaikan, dan barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang diasuh, aku bersama dia di surga seperti ini (Nabi mensejajarkan dua jarinya).”

    Demikian informasi mengenai doa meluluhkan hati seseorang yang bisa kita laksanakan dengan niat yang baik. Ada banyak doa dengan kunci utama yakin dan dilaksanakan setiap hari, dalam arti istiqomah.

  • Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    Sujud Sahwi merupakan bagian ibadah Islam yang bertujuan untuk menggantikan kesalahan ketika shalat, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja. Seperti lupa jumlah rakaat shalat, bacaan dan lain sebagainya.

    Sebagai manusia yang tidak lupu dari kesalahan, tentu saja hal ini sering terjadi pada kita ketika melakukan ibadah kepada Allah SWT. Adanya doa sujud yang disebut dengan Sahwi ini menjadi sarana untuk mengganti kesalahan tersebut.

    Mari simak penjelasan tata cara hingga doa sujud Sahwi selengkapnya di artikel ini.

    Apa Itu Sujud Sahwi?

    Secara umum sujud Sahwi merupakan suatu tata cara ibadah yang dilakukan untuk mengganti kekhilafan dalam shalat dikarenakan lupa.

    Adanya sujud Sahwi ini agar kita bisa memohon ampun dan mengganti kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan.

    Pada tata cara sujud Sahwi, memahami dan mengucapkan doa sujud Sahwi secara benar menjadi bagian yang paling penting setelah niat. Hal ini tentu saja dilakukan agar ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT.

    Cara dalam memperbaiki kesalahan ketika shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni surat Sad ayat 24 yang berbunyi:

    سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

    Latinnya: Sami’na wa atha’na ghufranaka rabbana wa ilaikal maseer

    Artinya: “Kami mendengar dan kami taat. (Minta) ampunan Engkau, ya Tuhan kami, dan kepada Engkau tempat kembali.”

    Pada ayat ini, Nabi Daud AS melakukan sujud Sahwi setelah menyadari adanya kesalahan. Hal ini menunjukkan bahwa sujud Sahwi merupakan suatu bentuk permohonan ampunan yang ditunjukkan kepada Allah SWT.

    Baca juga: 13 Rukun Sholat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

    Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?

    Sebelum membahas doa sujud Sahwi beserta tata caranya dalam ibadah salat, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai sujud Sahwi dilakukan setelah?

    Jawabannya, yakni ketika kita lupa atau ragu terkait bacaan atau jumlah rakaat.

    Dalam hal ini, sujud Sahwi juga menjadi cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang melupakan jumlah rakaat dalam shalat yang dilakukan, maka perlu melakukan sujud Sahwi.

    Demikian juga, jika seseorang merasa ragu apakah telah melaksanakan salat dengan jumlah rakaat yang benar, sujud Sahwi juga dianjurkan untuk dilakukan agar ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.

    Tata Cara Sujud Sahwi dan Bacaan Doa Sujud Sahwi

    Setelah mengetahui kapan sujud Sahwi dilakukan, kini kita juga perlu tahu doa dan tata caranya. Tata cara sujud Sahwi ini tentunya sudah dicontohkan oleh nabi agar kita sebagai umat yang beriman bisa mengikutinya.

    Berikut ini tata cara yang bisa kita terapkan dalam ibadah untuk doa sujud Sahwi.

    1. Dilakukan Sebelum atau Setelah Salam

    Setelah selesai melakukan sholat atau setelah membaca tahiyat akhir, tepatnya ketika ingin mengakhiri sholat dengan salam. Kita bisa melakukan sujud Sahwi sebanyak dua kali.

    Pada tata cara ini kita disarankan untuk melakukan sujud Sahwi sebelum mengucapkan salam ketika ingin mengakhiri shalat. Namun, terdapat juga hadits yang menyatakan bahwa sujud Sahwi bisa dilakukan setelah salam.

    Intinya, jika shalat perlu ditambah karena ada kekurangan rakaat, maka hendaklah sujud Sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, jika shalatnya sudah pas atau berlebih akan tetapi ragu, maka hendaklah sujud Sahwi dilakukan sesudah salam.

    2. Posisi Sujud Sahwi

    Posisi Sujud Sahwi

    Posisi sujud Sahwi pada dasarnya sama dengan sujud yang ada dalam sholat.

    Pastikan bahwa hidung, dahi, kedua telapak tangan dan lutut serta jari kaki menempel di lantai. Selain itu, jaga jarak antara kedua tangan dan kedua lutut kita.

    3. Membaca Doa Sujud Sahwi

    Ketika sedang melakukan gerakan sujud, disinilah waktu yang benar untuk mengucapkan doa sujud sahwi. Berikut ini adalah doa sujud Sahwi dalam bahasa arab beserta latin hingga arti terjemahnya.

    سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

    Latin: Subhaana man laa yanaamu wa laa yashu

    Artinya: “Maha Suci Engkau (Ya Allah) yang tidak tidur dan tidak lalai.”

    Pada prakteknya, seseorang yang ingin melakukan sujud Sahwi harus memahami dengan benar terkait tata cara dan doa yang perlu dilafalkan.

    Selain itu, kesungguhan hati yang ikhlas dalam melaksanakan shalat dan sujud Sahwi juga menjadi faktor penting dalam mendapatkan ridha Allah SWT. Tentunya kita perlu melakukannya secara sungguh-sungguh dengan niat yang kuat.

    Cara Sujud Sahwi Sebelum atau Sesudah Salam

    Tujuan utama dari sujud Sahwi ini adalah untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian yang terjadi dalam shalat.

    Hal ini bisa saja akibat yang disengaja ataupun tidak disengaja. Karena sebagai manusia biasa tentunya kesalahan tidak bisa luput.

    Adapun langkah-langkah sujud Sahwi yang benar sesuai ajaran, seperti penjelasan di bawah.

    1. Tata Cara Sujud Sahwi Sebelum Salam

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits mengenai tata cara sujud Sahwi. Bahwa cara sujud Sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir atau sebelum shalat.

    Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir. Adapun hadits terkait penjelasan sujud Sahwi sebelum salam, yakni:

    فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

    “Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud Sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tasbih: Niat, Hingga Doa Setelah Sholat yang Benar

    a. Tahiyat Akhir

    Apabila sudah menyelesaikan rakaat terakhir dalam shalat, ketika kita duduk dalam posisi tahiyat akhir.

    Kita tetap membaca doa tahiyat akhir seperti biasanya untuk posisi tersebut. Pastikan kita sudah membaca bacaan dengan benar.

    b. Sujud Sahwi Pertama

    Setelah tahiyat akhir, kita akan bersiap untuk melaksanakan sujud Sahwi yang pertama. Ketika sudah dalam posisi sujud, kita akan membaca doa sujud Sahwi.

    Berikut ini  doa sujud Sahwi dalam bahasa arab beserta latin hingga arti terjemahannya yang bisa kita ikuti.

    سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

    Latinnya: Subhaana man laa yanaamu wa laa yashu

    Artinya: “Maha Suci Engkau (Ya Allah) yang tidak tidur dan tidak lalai.”

    c. Duduk diantara Dua Sujud

    Setelah melakukan sujud Sahwi yang pertama, kita akan duduk di antara dua sujud.

    Pada posisi duduk diantara dua sujud ini, kita tidak perlu membaca doa atau bacaan tertentu. Cukup bersiap untuk melanjutkan ke sujud Sahwi yang kedua.

    d. Sujud Sahwi Kedua

    Berikutnya, kita akan langsung sujud Sahwi yang kedua dengan bacaan doa yang sama seperti yang pertama.

    Pastikan kita membaca doa tersebut dengan khusyuk dan benar agar ibadah diterima oleh Allah SWT.

    e. Tahiyat Akhir

    Setelah melakukan sujud Sahwi yang kedua, kita akan kembali pada posisi tahiyat akhir dengan membaca bacaan yang sama seperti tahiyat akhir sebelumnya.

    f. Salam

    Langkah terakhir, kita akan menyelesaikan shalat dengan menutupnya berupa ucapan salam. Salam menjadi tanda bahwa kita telah mengakhiri dan menyelesaikan shalat dengan benar karena sudah melakukan sujud Sahwi sebelum salam.

    2. Sujud Sahwi Sesudah Salam

    Setelah mengetahui praktik sujud Sahwi sebelum salam, maka sebaiknya kita juga mengetahui tata cara sujud Sahwi untuk sesudah salam.

    Adapun hadits yang menjelaskan sujud sahwi dilakukan sesudah salam berbunyi seperti berikut:

    فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ

    “Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah rakaat yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud Sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)

    a. Salam

    Sebelum melakukan sujud Sahwi, hendaknya kita mengakhiri shalat terlebih dahulu dengan mengucapkan salam.

    Salam dilakukan dengan menggerakkan kepala ke arah kanan terlebih dahulu sambil mengucapkan “Assalamualaikum Warahmatullah” dan kemudian ke arah kiri sambil mengulangi ucapan tersebut.

    b. Sujud Sahwi Pertama

    Setelah mengucapkan salam, kita akan bersiap berdiri tegak. Perlu diketahui bahwa sujud Sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan bacaan “takbiratul ihram”, cukup dengan takbir untuk sujud saja.

    Kemudian, kita bisa melaksanakan sujud Sahwi yang pertama sama seperti sujud biasanya. Ketika sudah dalam posisi sujud, kita akan membaca doa sujud Sahwi seperti yang dijelaskan sebelumnya.

    c. Duduk diantara Dua Sujud

    Apabila sudah melakukan sujud Sahwi yang pertama, kita akan duduk di antara dua sujud. Pada posisi duduk diantara dua sujud, kita tidak perlu membaca doa atau bacaan tertentu. Cukup bersiap untuk melanjutkan ke sujud Sahwi yang kedua.

    d. Sujud Sahwi Kedua

    Kemudian, kita akan melaksanakan sujud Sahwi yang kedua dengan bacaan doa yang sama seperti sujud Sahwi yang pertama. Pastikan kita membaca doa tersebut dengan khusyuk dan ikhlas berharap agar ibadah diterima oleh Allah SWT.

    f. Salam

    Langkah terakhir, kita akan menyelesaikan shalat dengan menutupnya berupa ucapan salam sama seperti shalat biasanya. Salam menjadi tanda bahwa kita telah mengakhiri dan menyelesaikan shalat dengan benar.

    Dalil Tentang Sujud Sahwi

    Banyak hadits yang abash dalam penjelasan mengenai sujud Sahwi sebagaimana pengganti ataupun cara untuk menambah jumlah rakaat ketika shalat. Pada zaman Rasulullah beliau lupa akan jumlah rakaat saat melakukan ibadah shalat.

    Lantas, para sahabat bertanya mengenai jumlah rakaat shalat dengan pertanyaan “ “Ya Rasulullah, apakah ada perubahan jumlah rakaat dalam shalat?”

    Rasulullah SAW menjawab, “Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian juga lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah aku. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat shalat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikanlah shalatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Selain itu, hadits riwayat muslim juga mengisahkan ajaran Rasulullah mengenai sujud Sahwi.

    “Apabila kalian ragu dalam jumlah bilangan rakaat salat, maka tinggalkan keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Hukum Sujud Sahwi

    Mengenai hukum sujud Sahwi beberapa para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada juga yang mengatakan bahwa itu sunnah.

    Namun, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati kita adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini tentunya disebabkan oleh dua alasan, yakni:

    • Dalam hadits yang menjelaskan sujud Sahwi seringkali penggunaan kata lebih ke makna “Perintah”. Sedangkan kata perintah hukum asalnya merupakan wajib.
    • Nabi Muhammad SAW melakukan sujud Sahwi ketika ada sebabnya dan tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.

    Pendapat yang menyatakan hukum sujud Sahwi wajib adalah oleh ulama Hanafiyah, dari Malikiyah. Adapun pendapat yang menjadi sandaran dalam madzhab Hambali, yakni ulama dari Zhahiriyah dan dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

    Adanya doa sujud Sahwi ini menjadikan kita sebagai umat yang beriman untuk selalu patuh dan taat terhadap perintah Allah SWT. Hal ini karena shalat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. 

  • Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

    Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

    Zakat merupakan salah satu pilar dalam Islam yang berperan penting dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Untuk mencapai sasaran yang tepat, maka terdapat kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat.

    Adanya kriteria ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam distribusi zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

    Artikel ini akan mengulas lengkap terkait kriteria penerima zakat.

    Mengenal Perbedaan Fakir dan Miskin

    Fakir dan miskin menjadi dua istilah yang sering digunakan secara bersamaan. Pada dasarnya, kedua sebutan ini memiliki perbedaan secara konsep serta kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat.

    Perbedaan ini tentunya bertujuan agar zakat yang seharusnya mereka terima bisa disalurkan dengan tepat. Kehadiran zakat menjadi salah satu pilar dalam ajaran Islam yang berfungsi untuk membantu hingga membangun rasa kepedulian:

    1. Fakir

    Fakir merujuk pada seseorang yang keadaan kekurangannya lebih mendalam dibandingkan dengan miskin. Dalam Islam, fakir digambarkan sebagai individu yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    Dalam bahasa Arab, istilah “faaqir” berasal dari kata “faqr” yang memiliki makna ‘tulang punggung’. Istilah ini sendiri menggambarkan seseorang yang mengalami ‘patah tulang punggung’ akibat beban yang begitu berat yang harus dipikulnya.

    Secara terminologi, fakir merujuk kepada individu yang tidak mampu memenuhi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Termasuk kebutuhan sandang, pangan serta tempat tinggal, seperti istri dan anak-anaknya.

    عن أَبِي هريرة، أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول ، اللّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ، وَالْقِلَّةِ، وَالذِّلَّةِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أو أُظْللَمَ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa: “Allahumma inni a’uudzu bika minal faqri wa a’uudzu bika minal qillati wadz dzillati wa a’uudzu bika an azhlima au uzhlama” (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran. Aku berlindung kepada-Mu dari kekurangan dan kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari melakukan kezaliman atau dizalimi).” (HR. An-Nasaii 5460).

    Terlihat menarik dalam doa Rasulullah di atas adalah bahwa keadaan atau sifat ‘fakir’ dianggap sebagai suatu kondisi yang sangat tidak menguntungkan, diibaratkan setara dengan kekurangan dan kehinaan.

    Baca juga: Inilah 10 Artis India Beragama Islam Selain Shah Rukh Khan

    2. Miskin

    Meskipun termasuk sebagai golongan yang berada dalam keadaan kekurangan, namun miskin memiliki sedikit perbedaan dengan fakir. Miskin memiliki sejumlah harta, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

    Adapun miskin diambil dari kata يسكن yang berarti “menempati”. Hal ini karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan. Lawan kata miskin adalah al-harakah, yaitu sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya.

    Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

    لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا

    Artinya:

    “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari No. 1476)

    Golongan Penerima Zakat

    Dalam Islam, zakat tidak hanya dilihat sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap sesama. Berdasarkan prinsip-prinsip Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

    Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan bunyi:

    إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya:

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60).

    1. Fakir

    Fakir adalah golongan yang mengalami keadaan kekurangan ekonomi yang sangat mendalam. Mereka tidak memiliki cukup sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

    Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu mengatasi keterbatasan ekonomi yang mereka hadapi.

    2. Miskin

    Golongan selanjutnya yang boleh menerima zakat adalah golongan miskin sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah di surat At-Taubah ayat 60. Miskin merujuk pada golongan yang meskipun memiliki beberapa harta.

    Namun, harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memerlukan bantuan zakat untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang memadai.

    Baca juga: Hukum Berhubungan saat Malam Lebaran, Paksu Catat!

    3. Amil atau Pengurus Zakat

    Dalam penyaluran zakat, tentunya terdapat para pengurus agar pendistribusian zakat bisa tepat sasaran. Pengurus ini disebut dengan Amil yang memiliki tugas dalam mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan zakat.

    Mereka adalah para pegawai yang terlibat dalam administrasi zakat dan mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atau kompensasi atas pekerjaan mereka.

    4. Muallaf

    Muallaf merujuk kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau yang memiliki kecenderungan untuk memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk memperkuat kecintaan dan membantu integrasi mereka dalam masyarakat muslim.

    5. Riqab

    Riqab merujuk kepada orang-orang yang hidup dalam perbudakan atau ketergantungan. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan mereka dari perbudakan atau memberikan bantuan kepada mereka.

    6. Gharimin

    Gharimin adalah golongan yang memiliki hutang dan kesulitan untuk melunasi hutang mereka. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang dan membebaskan mereka dari beban finansial yang memberatkan.

    7. Fisabilillah

    Fisabilillah merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dan tentara yang memerlukan dukungan finansial untuk melanjutkan perjuangan mereka. Zakat dapat digunakan untuk mendukung keperluan logistik dan kebutuhan dasar.

    8. Ibnus Sabil

    Ibnus Sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir dan mengalami kesulitan ekonomi. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka selama perjalanan.

    Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

    Menurut pendapat Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, seseorang dikategorikan sebagai fakir apabila tidak memiliki harta atau pekerjaan. Selain itu, mereka juga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup mereka.

    Di sisi lain, seseorang dianggap miskin jika memiliki pekerjaan yang layak, namun tidak dapat mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan keluarganya yang menjadi tanggungannya.

    Jika total kebutuhan seorang miskin adalah sepuluh, ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapan dari kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kondisi fakir dianggap lebih sulit daripada kondisi miskin.

    Namun, keduanya tetap berhak menerima zakat sebagaimana golongan yang termasuk sebagai kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat. Namun, zakat ini akan menjadi haram, apabila mereka termasuk orang yang berkecukupan.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ

    Artinya:

    “Tidak ada satupun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.” (HR. Al Baihaqi).

    Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka tidak diperbolehkan baginya menerima zakat.

    Tetapi, jika memiliki harta yang mencapai batas nisab, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, maka diizinkan untuk menerima zakat. Dengan demikian, seseorang yang sebelumnya wajib membayar zakat karena harta yang dimilikinya.

    Namun, telah mencapai batas nisab, maka dapat sekaligus menjadi penerima zakat. Pandangan ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pandangan dari Imam Ahmad.

    Kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat dalam Islam memang sudah diatur secara jelas. Hal ini tentunya bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan golongan yang telah Allah SWT sebutkan.

  • 7 Pola Hidup Sehat Menurut Islam ala Rasulullah SAW

    7 Pola Hidup Sehat Menurut Islam ala Rasulullah SAW

    Pola hidup sehat menurut Islam sebenarnya tidak terlalu berbeda jauh dengan pola hidup sehat yang dianjurkan oleh dokter atau ahli kesehatan. Ada aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang supaya mendapatkan kondisi kesehatan yang prima.

    Dengan menerapkan pola hidup sehat, ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan. Kita akan merasa lebih bahagia karena jarang sakit-sakitan, lebih berenergi, bersemangat, dan tubuh menjadi kuat.

    Setiap umat muslim dianjurkan untuk hidup sehat. Bahkan ayat di dalam Al Quran cukup banyak yang menjelaskan tentang hal ini.

    Pola Hidup Sehat Menurut Islam ala Rasulullah SAW

    Ada beberapa hal yang bisa kita terapkan untuk hidup lebih sehat yang juga diajarkan oleh Rasulullah SAW:

    1. Mengkonsumsi Makanan Bergizi

    1. Mengkonsumsi Makanan Bergizi

    Kunci sehat tidaknya hidup manusia salah satunya dapat diketahui dari makanan yang masuk ke dalam tubuh. Jika makanan yang masuk adalah makanan bergizi, maka dipastikan tubuhnya sehat.

    Adapun yang dimaksud dengan makanan bergizi adalah makanan yang mengandung nutrisi lengkap seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral. 

    Biasanya, makanan bergizi terdiri atas nasi, lauk pauk, sayuran, buah-buahan, dan susu yang lebih dikenal dengan sebutan 4 sehat 5 sempurna.

    Anjuran mengkonsumsi makanan sehat sebenarnya tidak hanya dari dokter. Jauh sebelum itu, Allah SWT sudah memerintahkan manusia untuk makan makanan yang sehat seperti yang termaktub di dalam Surah Al Baqarah ayat 57 berikut ini:

    وَظَلَّلْنَا عَلَيْكُمُ الْغَمَامَ وَاَنْزَلْنَا عَلَيْكُمُ الْمَنَّ وَالسَّلْوٰى ۗ كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ ۗ وَمَا ظَلَمُوْنَا وَلٰكِنْ كَانُوْٓا اَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُوْنَ

    Wa zhallalnā alaykumul ghamāma wa anzalnā alaykumul manna was salwā, kulū min thayyibāti mā razaqnākum, wa mā zhalamūnā, wa lākin kānū anfusahum yazhlimūna.

    Artinya:

    “Kami menaungi kamu dengan awan dan Kami menurunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah (makanan) yang baik-baik dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu. Mereka tidak menzalimi Kami, tetapi justru merekalah yang menzalimi diri sendiri.”

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    2. Makan Secukupnya

    Pola hidup sehat menurut Islam selanjutnya adalah makan secukupnya. Jangan terlalu banyak, lebih baik ambil sedikit terlebih dahulu dan jika memang kurang bisa nambah.

    Hal yang sama juga dicontoh oleh Baginda Rasulullah SAW. Beliau tidak pernah makan secara berlebihan, justru beliau menganjurkan kita supaya berhenti makan sebelum kenyang.

    Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan manusia untuk tidak makan berlebihan seperti yang tertulis di dalam Al-Quran Surah Al A’raf ayat 31.

    يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ

    Yâ banî âdama khudzû zînatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulû wasyrabû wa lâ tusrifû, innahû lâ yuḫibbul-musrifîn

    Artinya:

    “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

    3. Makan dan Minum Secara Perlahan

    Selain porsi makanan, Rasulullah SAW juga mengajarkan pola hidup sehat dalam Islam dari cara beliau makan dan minum. Rasulullah makan dan minum secara perlahan-lahan tidak pernah terburu-buru.

    Makan pelan dapat membantu kinerja sistem pencernaan supaya tidak terlalu berat. Jika memang kamu harus pergi bekerja, lebih baik sarapan dilakukan 1-2 jam sebelum berangkat supaya tidak terlalu terburu-buru melakukannya.

    4. Jangan Mengkonsumsi Makanan Haram

    Dalam Islam, tentu kita mengetahui ada makanan yang boleh dimakan atau tidak boleh dimakan sama sekali. Makanan yang boleh dimakan disebut makanan halal, sedangkan makanan yang dilarang dikonsumsi adalah makanan haram

    Bukan tanpa alasan mengapa Allah SWT melarang kita mengkonsumsi makanan haram. Dari segi kesehatan, makanan haram sangat tidak layak dikonsumsi karena sangat membahayakan bagi kesehatan tubuh.

    Selain itu, orang yang sering memakan makanan haram dengan sengaja akan masuk ke dalam neraka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR. Tirmidzi).

    Tidak hanya itu saja, perintah meninggalkan makanan haram juga termaktub di dalam Surah Al Maidah ayat 3 yang berbunyi:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu‘u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa ‘alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya’isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li’itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

    5. Berpuasa

    5. Berpuasa

    Pola hidup sehat menurut Islam yang juga sering Rasulullah contohkan yaitu berpuasa. Beliau adalah manusia yang sangat rutin berpuasa meski bukan pada bulan Ramadhan.

    Puasa memiliki banyak sekali manfaat bagi kesehatan tubuh manusia antara lain yaitu mengontrol gula darah, meningkatkan kesehatan jantung, meningkatkan fungsi otak, menurunkan berat badan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

    Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

    Artinya:

    “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

    6. Olahraga

    Rasulullah bisa memilih tubuh yang sehat dan bugar karena setiap harinya selalu berolahraga. Beliau berjalan kaki sambil menghirup udara segar di pagi hari.

    Tidak hanya itu saja, beliau juga melakukan aktivitas olahraga lainnya seperti berkuda, menunggang unta, lari dan memanah.

    Diterangkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan. (HR. Muslim no.2664).

    7. Tidak Minum Alkohol

    Tidak pernah sekalipun Nabi Muhammad SAW meminum alkohol ataupun minuman memabukkan lainnya. Allah SWT secara tegas melarang umat-Nya untuk minum khamr, miras atau minuman jenis alkohol melalui Surah Al Baqarah ayat 219.

     يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

    Yas’alûnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fîhimâ itsmung kabîruw wa manafi‘u lin-nâsi wa itsmuhumâ akbaru min-naf‘ihimâ, wa yas’alûnaka mâdzâ yunfiqûn, qulil-‘afw, kadzâlika yubayyinullâhu lakumul-âyâti la‘allakum tatafakkarûn

    Artinya:

    Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir

    Itulah dia ketujuh pola hidup sehat menurut Islam yang bisa kita terapkan bersama mulai dari sekarang.

  • Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadah saat Itikaf di Masjid

    Niat, Rukun, Syarat, dan Ibadah saat Itikaf di Masjid

    Itikaf merupakan salah satu ibadah yang banyak dilakukan umat Islam selama bulan Ramadhan. Di mana, pada bulan ini sendiri seluruh pahala dilipatgandakan oleh Allah SWT, sehingga tiap orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya.

    Itikaf sendiri sering dilakukan oleh umat muslim pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Pada 10 hari terakhir ini, terdapat satu malam yaitu Lailatur Qadar yang mana pada malam ini semua malaikat akan turun ke bumi.

    Cara untuk melakukannya sendiri bisa dikatakan mudah dan susah. Sebab, kegiatan ini hanya berdiam diri di masjid dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT saja. Waktu pelaksanaanya sendiri dari malam hari hingga menjelang pagi.

    Ketika kita melaksanakan kegiatan ini di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, maka kita sedang menjalankan amanah dari Rasulullah SAW:

    مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

    Mani’takafa ma’iyi falya’ta kifal ‘asyralawakhir

    Artinya:

    “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

    Baca juga: Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah dan Artinya Lengkap

    Niat Itikaf

    Sebelum melaksanakan I’tikaf, maka kita harus berniat terlebih dahulu. Hal ini sama seperti kita akan menjalankan ibadah lainnya, semuanya didahului dengan niat terlebih dahulu.

    Untuk niat melaksanakannya, bisa kita baca di dalam hati seperti berikut ini:

    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

    Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh

    Artinya:

    “Saya berniat i’tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

    Niat tersebut bisa kita temukan di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.

    Sedangkan, niat lain yang juga bisa kita digunakan dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, yaitu:

    نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى

    Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

    Artinya:

    “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

    Rukun Itikaf

    Mengenai rukun dari Itikaf terdapat penjelasan yang bisa kita kutip dari salah satu ulama bermazhab Syafi’i:

    قوله (وَلَهُ) أَيْ الِاعْتِكَافِ (شَرْطَانِ) أَيْ رُكْنَانِ فَمُرَادُهُ بِالشَّرْطِ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ بَلْ أَرْكَانُهُ أَرْبَعَةٌ كَمَا سَتَعْرِفُهُ

    Artinya:

    “I’tikaf memiliki dua syarat, maksudnya dua rukun. Yang dimaksud syarat adalah sesuatu yang harus ada. Bahkan i’tikaf itu memiliki empat rukun sebagaimana kau akan mengenalnya,” (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247).

    Beberapa rukun yang dimaksud dalam kegiatan ini antara lain:

    1. Niat

    Ketika seseorang ingin beri’tikaf, maka harus berniat sebagai kewajiban sebelum melaksanakannya. Hal ini sangat penting untuk kita lakukan sebagai bentuk pembeda dengan sunnah.

    2. Berdiam Diri

    Berdiam diri merupakan kegiatan I’tikaf, tetapi kita wajib untuk tuma’ninah dalam pelaksanaannya.

    Namun, seseorang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi waktu I’tikaf juga tergolong di dalamnya.

    3. Berada di Masjid

    Mazhab Syafi’i menerangkan bahwasanya I’tikaf haruslah dilaksanakan di masjid. Di mana, dasar pengambilan tempat ini berdasarkan pada hadits riwayat Muslim, Bukhari, Ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.

    4. Orang Beritikaf

    Islam mengatur setiap ibadah dengan detail. Salah satunya seseorang yang hendak melaksanakan I’tikaf di masjid. Maka, orang tersebut haruslah berakal, muslim, dan suci dari hadats besar.

    Berdasarkan batasan ini, maka seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan, kafir, dan masih memiliki hadas besar tidak diperbolehkan untuk melakukannya.

    Baca juga: Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    Syarat I’tikaf

    Syarat untuk melaksanakan Itikaf dari beberapa fuqaha’ (ulama fiqih) antara lain:

    1. Memiliki Agama Islam

    Syarat seseorang yang bisa melaksanakan I’tikaf sesuai dengan surat At-Taubah/9:18 sesuai dengan firman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ

    Artinya:

    “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.”  [At-Taubah/9: 18].

    2. Mumayyiz

    Anak kecil tidak diperbolehkan melakukan I’tikaf karena dianggap tidak sah. Namun, beberapa ulama berselisih pendapat mengenai batasan usia mumayyiz ini. Meskipun begitu, seseorang yang paling shahih tidak memiliki batas usia tertentu.

    Hal ini dilihat berdasarkan perbedaan masing-masing kondisi seseorang. Apabila seseorang paham mengenai maksud dari ketaatan yang masuk ke dalam golongan usia mumayyiz, maka rentang usianya antara 7 sampai 9 tahun.

    3. Niat

    Sebelum melaksanakan ibadah apapun, kita wajib berniat terlebih dahulu karena termasuk ke dalam sebuah amalan berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW menurut hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

    Artinya:

    “Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorang itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.”

    4. Memiliki Akal

    Pemberlakukan syarat ini dikarenakan seseorang yang tidak berakal tentu tidak akan terbebani dengan hukum syariat.

    5. Suci

    Apabila seseorang akan melaksanakan Itikaf, maka wajib untuk suci. Oleh karena itu, jika seseorang dalam keadaan junub, haid ataupun nifas, melaksanakan I’tikaf menjadi tidak sah.

    Ibadah yang Wajib Dijalankan Ketika I’tikaf

    Menjalani I’tikaf, berarti seseorang harus melaksanakan ibadah dengan baik seperti berikut ini:

    • Membaca Al-Qur’an.
    • Membaca Shalawat.
    • Melaksanakan shalat berjamaah.
    • Membaca buku yang memiliki hubungan dengan ilmu Islam.
    • Banyak berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.
    • Melaksanakan shalat sunnah di dalam masjid.
    • Bicara dan memiliki pikiran yang baik dan benar.

    Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai niat, rukun, syarat, hingga ibadah yang wajib kita lakukan apabila melaksanakan Itikaf. Semoga informasi di atas dapat memberi gambaran seperti apa kegiatan I’tikaf dengan baik.

  • Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Di dalam masyarakat Indonesia, hukum menikah dengan sepupu masih dipandang abu-abu sehingga menghasilkan jawaban yang beragam. Sebagian masyarakat ada yang beranggapan jika hal itu dibolehkan.

    Akan tetapi, sebagian masyarakat yang lain melarang pernikahan tersebut dilakukan. Hal inilah yang kerap menjadi perselisihan di kalangan masyarakat dan terkadang bisa menimbulkan hubungan kekeluargaan jadi merenggang.

    Lantas, bagaimana persoalan menikah dengan sepupu ini jika dilihat dari perspektif aturan agama Islam? Untuk mengetahui jawaban pastinya, mari simak bersama penjelasan di bawah ini lengkap dengan dalil-dalilnya.

    Pasangan yang Boleh Dinikahi dalam Islam

    Sebagai khalifah di muka bumi, Allah telah menciptakan umat manusia untuk hidup saling berpasang-pasangan. Hal itu sebagaimana Allah telah menciptakan Nabi Adam dan juga pasangannya, Siti Hawa, untuk saling beranak-pinak.

    Dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah berfirman:

    وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi’un ‘alīm

    Artinya:

    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

    Ayat di atas menjelaskan bahwasanya Allah telah memerintahkan para kaum mukmin yang belum memiliki pasangan atau masih sendiri untuk menikah. 

    Baca juga: 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    Bahkan, jika di antara kaum mukmin yang berhasrat menikah, tapi masih dalam keadaan fakir (belum berkecukupan), maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya yang besar. 

    Di samping itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk hidup saling berpasangan atau menikah. Semua itu demi menjaga kehormatan serta kesucian pada diri manusia. Rasulullah SAW bersabda:

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

    Artinya:

    “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi).

    Dari hadist di atas, sudah jelas bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda untuk menyegerakan menikah jika sudah mampu. Pasalnya, hal itu akan lebih baik karena dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.

    Akan tetapi, persoalan menikah pada akhirnya juga menimbulkan pertanyaan baru. Siapa saja pasangan yang boleh kita nikahi menurut Islam? Lalu, apa hukum menikah dengan sepupu?

    Mengutip dari buku “Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari” hasil tulisan dari Muh. Hambali, ada dua kategori wanita yang haram untuk dinikahi. Kategori pertama berlaku untuk selama-lamanya karena pengaruh kekerabatan atau hubungan darah.

    Kategori kedua haram dinikahi untuk sementara waktu saja karena sebab tertentu. Jika penyebab haramnya seorang wanita sudah hilang, maka wanita tersebut boleh untuk dinikahi. 

    Adapun penyebabnya bisa karena talak tiga, sedang dalam masa idah, atau sebab-sebab lainnya sesuai dengan ketentuan agama Islam.

    Di dalam Al Qur’an Surat An-Nissa ayat 23 juga sudah dijelaskan siapa-siapa saja yang haram untuk dinikahi atas dasar kekerabatan atau hubungan darah. Adapun bunyi dari ayat QS. An-Nissa ayat 23 adalah sebagai berikut:

     حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa’nakum wa akhawātukum minar-raḍā’ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ‘alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma’ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā

    Artinya: 

    “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Di dalam Surat An-Nissa ayat 23 di atas, dijelaskan bahwa ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi. Jika kita simpulkan beberapa kategori wanita yang haram untuk dinikahi tersebut antara lain:

    • Ibu-ibumu
    • Anak-anak perempuanmu
    • Saudara-saudara perempuanmu
    • Saudara dari ayahmu yang perempuan (bibi dari keluarga ayah)
    • Saudara dari ibumu yang perempuan (bibi dari keluarga ibu)
    • Anak perempuan dari saudara laki-lakimu hingga keturunannya.
    • Ibu yang menyusui
    • Saudara perempuan sepersusuan
    • Ibu-ibu istrimu (mertua)
    • Anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu (anak tiri)
    • Istri anak laki-lakimu (menantu)
    • Saudara perempuan istrimu (kecuali istri telah bercerai atau meninggal)
    • Istri dari anak angkat laki-lakimu

    Itulah wanita-wanita yang diharamkan untuk kita nikahi karena adanya hubungan darah atau hubungan kekerabatan tertentu. Sebagian di antaranya berlaku selama-lamanya, tetapi sebagian lagi hanya berlaku pada kondisi tertentu.

    Baca juga: Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Jadi, Apa Hukum Menikah dengan Sepupu?

    Dari penjelasan hadits yang telah dibahas di atas, dapat kita ketahui siapa-siapa saja wanita yang haram untuk kita nikahi. Seperti yang sering kita dengar, wanita-wanita tersebut dikategorikan sebagai mahram.

    Dalam hal ini, sepupu tidak termasuk sebagai mahram sehingga hukum menikahinya adalah diperbolehkan. Hal ini juga dijelaskan dalam potongan Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

    وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu ‘alaika wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma’ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad ‘alimnā mā faraḍnā ‘alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna ‘alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

    Artinya:

    “Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dari ayat di atas, sudah jelas disebutkan siapa saja wanita yang haram untuk kita nikahi. Sementara untuk sepupu, yaitu anak dari paman atau bibi, tidak termasuk yang dilarang sehingga hukum menikah dengan sepupu dalam Islam diperbolehkan.

    Meski begitu, beberapa pendapat tidak menganjurkan pernikahan tersebut karena bisa mengakibatkan keturunan yang tidak kuat atau sehat. 

    Hal ini merujuk pada hadis nabi yang menyebutkan, “Kawinlah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah.”

    Selain itu, KH. M. Syafi’i Hadzami dalam kitabnya yang berjudul ‘Taudhihul Adillah 6’ menyebutkan bahwa sepupu bukan termasuk mahram sehingga membatalkan wudhu dan boleh dinikahi.

    Akan tetapi, masih dari kitab yang sama, disebutkan bahwasanya pernikahan dengan sepupu termasuk ‘khilafu al-aula’ atau berarti menyalahi yang utama. 

    Pernikahan dengan sepupu juga disebutkan kurang sempurna syahwatnya sehingga pertumbuhan anak juga tidak maksimal. Jadi, hukum menikah dengan sepupu bukan juga menjadi sesuatu yang disarankan.

    Jika dalam pendekatan medis menyatakan bahwa ada hasil yang kurang baik dari pernikahan dengan sepupu, maka hal itu bisa menjadi larangan untuk menikahi kerabat terdekat kita, terutama sepupu.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hukum menikah dengan sepupu adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama Islam. Akan tetapi, Islam lebih mengutamakan memilih pasangan yang jauh kekerabatannya.

  • Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Sedekah adalah amalan yang sudah menjadi ibadah sosial memiliki pahala besar. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan uang hasil judi untuk sedekah? Apa hukum sedekah dengan uang hasil judi?

    Kebanyakan orang saat ini tidak lagi peduli dari mana hartanya berasal. Bahkan, banyak yang beranggapan membagikan uang dari hasil judi dan sejenisnya sebagai kategori perbuatan yang baik. Benarkah demikian?

    Dalam pandangan Islam tidaklah benar demikian. Hal ini karena sesuatu yang kita peroleh dengan cara baik, maka kita boleh menggunakannya untuk kebaikan pula. Bagaimana uang hasil judi? Bolehkah untuk sedekah?

    Bolehkah Hasil Judi untuk Sedekah? 

    Perlu kita ketahui, bahwa Allah SWT hanya menerima hal yang thayib yakni sesuatu yang baik dan halal. Allah SWT tidak akan menerima yang tidak baik. Sebagaimana dalam sebuah hadits menyebutkan:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” (HR. Muslim).

    Hadits ini menjelaskan tentang zakat yang tidak Allah terima jika hartanya berasal dari yang haram. Demikian dengan hasil judi untuk sedekah, Allah menolaknya karena hanya menerima sedekah dari uang halal.

    Setelah Allah mengatakan tidak menerima selain dari yang halal, Nabi Muhammad SAW membawakan ayat berisi perintah yang sama kepada para Rasul dan orang beriman. Adapun arti dari ayatnya sebagai berikut:

    “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik (halal) dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).

    Dalam ayat lainnya disebutkan:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik yang sudah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

    Jadi, jika ingin harta kita menjadi berkah dan Allah menerimanya, maka sebaiknya mencari uang melalui jalan yang halal. Dengan begitu, ketika ingin memanfaatkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala.

    Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Hukum Sedekah dengan Uang Hasil Judi

    Sedekah merupakan ibadah yang sangat mulia sehingga harus dilakukan dengan cara mulia pula. Harta yang kita sedekahkan harus dari cara mendapatkannya di jalan yang baik dan halal.

    Sedekah menggunakan uang judi ibarat kata seperti kita mencuci kain dengan air kencing. Bukannya bersih tetapi malah menjadi kotor dan najis.

    Oleh karena itu, hukum bersedekah uang hasil judi adalah haram. Hal ini karena sumber harta berasal dari jalan yang tidak Allah ridhoi dan terima. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu bisa memakan dari sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.” QS. Al-Baqarah: 188).

    Hukum uang hasil judi untuk sedekah adalah haram, artinya orang itu tidak akan mendapat pahala sedekah tetapi mendapatkan dosa. Jadi, uang judi hukumnya haram ketika memanfaatkannya untuk bersedekah.

    “Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.” (HR. Ibnu Hibban).

    Bagaimana Memperlakukan Uang Hasil Judi?

    Uang hasil judi jika tidak boleh menggunakannya untuk sedekah, misalnya karena orang itu ingin bertaubat. Lalu, uang haram itu sebaiknya harus kita apakan?

    Seseorang yang memiliki uang haram, contohnya dari hasil mencuri, maka harus mengembalikan kepada yang berhak. Kembalikan uang itu kepada bersangkutan, wakilnya atau ahli warisnya jika telah meninggal dunia.

    Sementara itu, uang hasil judi bersifat haram bisa dialokasikan untuk kemaslahatan umum. Adapun teknis utamanya, serahkan uang haram itu kepada tokoh agama yang amanah untuk nanti membagikannya.

    Cara terbebas dari uang haram hasil judi mentasarufkan untuk kemaslahatan, tidak boleh merusak atau memusnahkannya. Sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali yang diriwayatkan Muawiyah ibn Abi Sufyan:

    “Karena tidak diperbolehkan merusak harta ini (harta haram) dan membuangnya di laut, maka tidak akan tersisa cara lain selain mentasarufkan untuk kemaslahatan orang-orang muslim.”

    Demikian penjelasan tentang hukum hasil judi untuk sedekah dalam Islam yang perlu kita ketahui. Uang yang diperoleh dari cara haram hukumnya haram dan tidak boleh digunakan untuk sedekah. Wallahu a’lam bishawab.