Di dalam proses transaksi jual beli, istilah lelang pasti sudah tidak asing di telinga kita semua. Namun, bagaimana hukum lelang dalam Islam? Apakah diharamkan atau malah sebaliknya?
Untuk tahu jawabannya, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!
Mengenal Lelang
Lelang adalah suatu proses jual beli barang atau jasa dengan cara menawarkan harga tertinggi kepada penjual. Lelang sering digunakan untuk menjual barang-barang langka, berharga, atau terbatas, seperti barang seni, tanaman, hewan, atau properti.
Lelang juga dapat digunakan untuk menjual barang-barang bekas, seperti kendaraan, peralatan, atau barang sitaan.
Dalam Islam, lelang dikenal dengan istilah muzayadah (مزايدة), yang berarti saling menambah atau menawar harga. Jual beli muzayadah ini telah dikenal sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW dan mendapat persetujuan dari beliau.
Jenis-Jenis Lelang dalam Islam
Jenis-jenis lelang dalam Islam dapat dibedakan berdasarkan obyek, harga, dan tujuan lelang, yaitu sebagai berikut:
1. Lelang barang (bai’ musawamah)
Lelang yang obyeknya adalah barang, seperti barang seni, tanaman, hewan, properti, atau barang sitaan.
Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang kepada pembeli tanpa menyebutkan harga awal, kemudian pembeli menawar harga sesuai dengan kemampuan dan keinginannya.
2. Lelang jasa (ijarah)
Lelang yang obyeknya adalah jasa, seperti jasa konstruksi, konsultasi, desain, atau lainnya.
Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar jasa yang dibutuhkan dengan spesifikasi tertentu, kemudian penjual berlomba-lomba menawar jasa dengan harga dan kualitas terbaik.
3. Lelang proyek (bai’ munaqashah)
Lelang yang obyeknya adalah proyek, seperti proyek pembangunan, pengadaan, atau lainnya.
Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menetapkan anggaran dan persyaratan proyek, kemudian penjual berlomba-lomba menawar proyek dengan harga terendah dan kualitas terbaik.
4. Lelang harga naik (bai’ muzayadah)
Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin naik seiring dengan penawaran pembeli. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang secara umum di pasar atau tempat lelang.
Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga lebih tinggi dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk pembeli yang menawar dengan harga tertinggi.
5. Lelang harga turun (bai’ munaqashah)
Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin turun seiring dengan penawaran penjual. Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar barang yang masih diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.
Kemudian, penjual berlomba-lomba menawar harga lebih rendah dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk penjual yang menawar dengan harga terendah.
Lelang amal (bai’ al-infaq)
Lelang yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang atau jasa yang bernilai tinggi atau langka.
Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga sebesar-besarnya untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Hasil lelang disumbangkan untuk kepentingan umum.
Hukum Lelang dalam Islam
Berikut adalah hukum lelang dalam Islam berdasarkan hadis dan para ulama:
1. Hadis dari Anas bin Malik RA
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: “
Artinya: “Ada seorang Anshar datang kepada Nabi SAW mengeluhkan keadaannya karena tidak punya uang. Nabi SAW bertanya: ‘Apakah kamu tidak punya sesuatu di rumahmu?’
Orang itu menjawab: ‘Hanya ada sedel pelana dan gelas.’ Nabi SAW berkata: ‘Bawalah keduanya kepadaku.’ Kemudian Nabi SAW menawarkan keduanya kepada para sahabat dengan berkata: ‘Siapa yang mau membeli ini?’ Seorang sahabat berkata: ‘Saya akan membelinya dengan satu dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Siapa yang mau menambah lebih dari satu dirham?’
Tidak ada yang menjawab. Nabi SAW mengulangi pertanyaannya tiga kali, kemudian seorang sahabat lain berkata: ‘Saya akan membelinya dengan dua dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Ambillah barang ini dan berikan dua dirhamnya kepada orang ini.’” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Hadis di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam diperbolehkan karena Nabi Muhammad SAW melakukan jual beli muzayadah dengan cara menawarkan barang kepada orang yang mau menambah harga lebih dari harga awal.
Hadis tersebut juga menunjukkan kepedulian Nabi SAW terhadap orang yang membutuhkan bantuan.
Imam Atha bin Abi Rabah (w. 114 H), salah seorang ulama tabiin, berkata: “Saya menjumpai para manusia (sahabat) yang mereka melakukan jual beli ghanimah (harta rampasan perang) kepada man yazid (orang yang menambah harga).” (Diriwayatkan oleh Imam Thahawi)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam adalah diperbolehkan karena jual beli muzayadah telah dikenal dan dipraktikkan oleh para sahabat dan tabiin, terutama untuk menjual harta rampasan perang dan warisan.
3. Pendapat para ulama fiqih
Para ulama fiqih dari berbagai madzhab sepakat bahwa jual beli muzayadah adalah boleh dan sah dalam syariat Islam, asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli secara umum, seperti adanya ijab qabul (penawaran dan penerimaan), adanya barang yang dijual dan uang yang dibayar, serta adanya kerelaan dan kejelasan dari kedua belah pihak.
Ketentuan Khusus Lelang dalam Islam
Para ulama fiqih memberikan beberapa ketentuan khusus untuk jual beli muzayadah, antara lain:
Barang yang dilelang harus ada dan terlihat oleh pembeli, atau setidaknya diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.
Penjual harus memberikan batas waktu untuk penawaran harga, agar pembeli tahu kapan harus mengajukan penawaran terakhirnya.
Pembeli tidak boleh menawar barang yang sudah ditawar orang lain, kecuali jika orang tersebut mengundurkan diri atau menyerahkan haknya kepada pembeli lain.
Pembeli tidak boleh menarik kembali penawarannya setelah disetujui oleh penjual, kecuali jika ada cacat atau unsur penipuan pada barang yang dilelang.
Penjual tidak boleh menaikkan harga barang setelah disepakati oleh pembeli, kecuali jika ada kesepakatan baru antara keduanya.
Jika sudah membaca pada tahap ini, seharusnya sudah paham mengenai hukum lelang dalam islam. Semoga mencerahkan.
Jual beli kucing kerap kali menjadi bisnis yang menjanjikan, pasalnya para pecinta kucing ini tak segan-segan merogoh uang banyak demi dapatkan kucing yang diidam-idamkan. Namun sayangnya ada banyak perdebatan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam.
Ada banyak sekal pro dan kontra mengenai aktivitas tersebut. Namun dilain hal, pada dasarnya pecinta kucing meyakini bahwa kucing dapat membantu menghilangkan dan meringankan stres.
Bahkan kerap kali kucing tidak hanya berperan sebagai peliharaan, lho. Kucing dijadikan sebagai anggota keluarga yang kebutuhannya wajib untuk dipenuhi. Lantas, bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam sebenarnya? Yuk simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya.
Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam
Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari karena kelucuannya, keindahan warna dan bahkan perilakunya yang kerap kali membuat orang-orang menjadi gemas.
Sama seperti hewan pada umumnya, kucing juga memiliki berbagai macam jenis dan asal yang berbeda-beda. Bahkan keragaman jenis ini sering kali diternak dan kemudian dijual dengan harga yang lumayan mahal.
Pada dasarnya, praktik jual beli kucing memang sudah ada sedari dulu. Bahkan hukum jual beli kucing dalam Islam juga sudah menjadi perbincangan para sahabat Rasul.
Para sahabat memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian dari mereka melarang segala bentuk atau praktik jual beli kucing dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagai produk, terutama dari aspek manfaat.
Namun, sebagian yang lain memperbolehkan jual beli kucing dengan mempertimbangkan segi hukumnya. Baik itu dari jenis kucingnya, jinak atau liar.
Pernyataan pro dan kontra mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam memang sudah dibahas sejak zaman sahabat Rasul. Diketahui bahwa sebagian sahabat Rasul melarang praktik jual beli kucing sebab tak memenuhi syarat sebagai produk yang memiliki aspek manfaat di dalamnya.
Meski demikian, sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucing, jinak atau liar. Namun menilik kembali bahwa kucing termasuk ke dalam hewan yang suci dan memiliki manfaat. Beberapa ulama sepakat bahwa praktik jual beli kucing sah-sah saja dilakukan.
Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
Artinya: “Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.”
Selain itu, Imam An-Nawawi dalam fatwanya menjelaskan mengenai praktik jual beli kucing dan kera yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
Sebagaimana bunyi fatwa beliau (Imam An-Nawawi) dalam Beiret, Darul Kutub Al-Ilmiyyah:
Artinya: “Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk.”
Al-Imam Ar-Rafi’i –rahimahullah- (wafat : 623 H) pernah berkata:
(واعلم) أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم
“Ketahuilah ! sesungguhnya hewan-hewan yang suci ada dua macam : Pertama : Hewan yang bisa diambil manfaatnya, maka boleh untuk dijual, seperti : kambing, bighol dan keledai. Dari jenis pemburu (yang tidak buas) seperti : kijang. Dan dari burung pemburu (buas) seperti : elang, al-buzah (sejenis burung elang kecil), dan macan. Dari burung seperti : burung merpati, burung pipit, dan rajawali. Diantara jenis pertama ini, hewan yang diambil manfaat dari warnanya, atau suaranya seperti : burung merak dan burung tiung. Demikian juga gajah dan kucing. Demikian pula kera, karena sesungguhnya ia bisa diajari berbagai hal, maka dia akan bisa mengerti….-sampai ucapan beliau-…Kedua : apa yang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak boleh untuk dijualbelikan.” [ Fathul ‘Aziz bisyarhil Waziz : 8/118 ].
Dari fatwa tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya yakni tetap memperhatikan hukum dan tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Nah itu dia mengenai hukum jual beli kucing yang diperbolehkan. Agar berimbang, yuk ketahui hukum yang melarang jual beli kucing.
2. Hukum Jual Beli yang Tidakdiperbolehkan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat dua pendapat yang menjelaskan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Satu di antaranya sudah dibahas sebelumnya bahwa jual beli kucing dperbolehkan.
Sebagian pihak lain berpendapat, bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam dilarang. Dia adalah ibnu Hazm Adz-Dzohiri-rahimahullah dan diikuti oleh sebagian ulama’ KSA. mereka berdalil dengan hadits dari Abu Zubair-rhodiallhu’anhu, beliau berkata:
“Aku bertanya kepada Jabir tentang harga penjualan anjing dan kucing ? Beliau menjawab : Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang dari hal itu.” [ HR. Muslim : 1569 ].
Namun, perlu diketahui bahwa hadits ini dapat dijelaskan dalam dua sisi yang berbeda. Hadits ini dijawab oleh Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) sebagai berikut:
Yang pertama, larangan jual beli dalam hadits tersebut bukan untuk kucing secara keseluruhan dan mutlak. Namun, terkhusus untuk kucing liat. Karena kucing yang liar, tidak memiliki manfaat di dalamnya. Sehingga hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan menyia-nyiakan harta yang terlah dilarang oleh Rasulullah SAW.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa salah stau syarat sah jual beli kucing, harus memiliki manfaat mubah baik dari sisi syari atau hissi (panca indra).
Yang kedua, laragan dalam hadits di atas adalah larangan makruh bukan haram. Jadi yang dimaksud, larangan dari suatu adat, yang manusia memberikan toleransi di dalamnya serta mereka membutuhkannya.
Mengingat bahwa ada suatu kaidah : bahwa larangan makruh, boleh untuk dilakukan jika ada hajat mubah (kebutuhan mubah) di dalamnya. Diantara hajat di sini : mengambil manfaat dari keindahannya, atau hiburan, atau untuk penjaga rumah dari tikus dan lain sebagainya.
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:
وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ فَهُوَ محمول على أنه لا ينفع أو عَلَى أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ حَتَّى يَعْتَادَ النَّاسُ هِبَتَهُ وَإِعَارَتَهُ وَالسَّمَاحَةَ بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَعُ وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْعُ وَكَانَ ثَمَنُهُ حَلَالًا هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ العلماء كافة
“Adapun larangan dari hasil penjualan kucing, maka hal itu dibawa kepada kemungkinan karena tidak ada manfaatnya (kucing liar), atau larangan tersebut merupakan larangan makruh, sehingga manusia terbiasa menghadiahkannya, meminjamkannya, dan bertoleransi dengannya, sebagaimana hal itu merupakan perkara yang umum (terjadi). Maka jika termasuk dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan, maka boleh sah untuk menjualbelikannya dan hasil penjualannya halal. Ini merupakan pendapat kami dan pendapat seluruh ulama’.” [ Syarh Shohih Muslim : 10/234 ].
Sementara itu, Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan:
“Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini.” (Zadul Ma’ad, 5/685).
Nah, sampailah pada kesimpulan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam bergantung pada syarat syari yang mengikutinya. Salah satunya yakni melihat apakah kucing tersebut memiliki manfaat dan termasuk pada hewan liat atau jinak. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya!
Memiliki gigi yang rapi merupakan dambaan bagi sebagian orang. Pasalnya memiliki gigi yang rapi dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang terkait dengan penampilannya. Oleh sebab itu, banyak yang memilih merapkan gigi dengan memasang behel. Namun, tahukah hukum merapikan gigi dalam Islam?
Sebagian orang rela mengeluarkan uang banyak hanya untuk merapikan gigi dan meratakannya, bahkan tidak sedikit yang mengubah gigi menjadi bentuk yang lebih cantik sehingga sedap dipandang.
Lalu bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Apakah diperbolehkan memasang behel untuk merapikan gigi?
Hukum Merapikan Gigi dalam Islam
Ada banyak sekali pertanyaan mengenai kebolehan dalam merapikan gigi seperti memasang behel maupun meratakan dengan mengikir. Perlu diketahui bahwa hukum merapikan gigi dibagi menjadi dua hal yakni ada yang memang diharamkan dan ada pula yang diperbolehkan.
Pada dasarnya, segala sesuatu yang diharamkan merupakan tindakan yang memiliki sebab dan akibat mudhorot di dalamnya, seperti mengubah ciptaan-Nya sebab ingin terlihat berbeda dan cantik, padahal tidak terdapat unsur syari seperti kesehatan di dalamnya.
Ancaman bagi orang yang melakukan perubahan atas ciptaan Allah diterangkan dalam Hadits Rasulullah SAW sebagai berikut;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – رواه أحمد والبخاري ومسلم عن ابن مسعود
Artinya; “Allah Melaknat orang-orang yang suka merubah-rubah Keindahan Ciptaan Allah” (HR Ahmad dan Muttafaqun Alaih)
Sederhananya, apabila tujuan dalam merapikan gigi dengan behel untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka sah saja dilakukan, namun sebaliknya jika hanya untuk tujuan memperantik diri maka hukumnya menjadi haram.
Selain itu, Allah SWT turut mejelaskan dalam firman-Nya :
Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119).
Firman ini banyak digunakan oleh sebagian ulama sebagai dalil larangan mengubah ciptaan Allah sebab hal ingin memperindah maupun menipu. Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”[2. HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu no. 4886 dan Muslim no. 2125].
Dari dua dalil di atas kita memahami bahwa hukum mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri.
Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.
Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR Abu Dawud)
Begitu pula dalam sebuah atsar, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:
“Dilaknat: wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit” (HR Abu Dawud)
Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa hukum merapikan gigi dengan alasan sebab adanya suatu penyakit, maka hukumnya diperbolehkan.
Ada jenis mengubah ciptaan Allah yang disyariatkan untuk diubah, dan itu disyariatkan di dalam syariat kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal tersebut diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam konteks merawat dan juga memperindah diri, muslimah boleh saja melakukan perawatan dengan menggunakan skincare maupun bodycare yang sedang marak diperjual belikan di pasaran.
Namun perhatikan dalam penggunaan produk kecantikan yang diizinkan Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi Muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Selain itu, tidak dibenaran merawat diri maupun berdandan seperti orang kafir. Dalam surah al- Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin-(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” Wallahu a’lam.
Dengan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Islam datang dengan segala kemudahannya, sebab segala sesuatu hal sudah diatur sesederhana mungkin untuk memudahkan umat-Nya. Oleh sebab itu, mari jaga apa yang Allah berikan agar berkah selalu menghampiri kita.
Semoga artikel ini menjadi salah satu hidayah bagi kita semua, Assalamualaikum wr.wb.
Kandungan surat Az Zumar ayat 53 berisi seruan untuk orang yang terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa untuk bertaubat. Bahwasannya Allah mengampuni siapa saja yang bertaubat dan kembali kepada-Nya.
Kita semua tentu tidak luput dari kesalahan. Kita pasti pernah berbuat dosa apa pun bentuknya. Namun, Allah melalui ayat ini memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni siapa saja yang ingin bertaubat.
Kandungan surat ini utamanya adalah penjelasan tauhid. Selain itu, secara khusus ayat ini melarang putus asa dari rahmat Allah. Untuk detailnya, simak penjelasan surat Az Zumar ayat 53 di bawah ini.
Bacaan Surat Az Zumar Ayat 53
Secara umum, kandungan surat Az Zumar ayat 53 adalah ayat yang berisi tentang optimisme. Bahwa kita sebagai manusia tak boleh putus asa dan bertaubat ketika melakukan dosa karena Allah Maha Pengampun.
Berikut bacaan surat Az Zumar ayat 53 dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
“Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53).
Tafsir Surat Az Zumar Ayat 53
Berikut ini tafsir surat Az Zumar ayat 53 yang disarikan dari para ahli ilmu tafsir dengan harapan agar mudah memahaminya. Ada beberapa poin dari redaksi ayat diikuti dengan tafsirnya yang menjadi intisari.
1. Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah
Poin pertama surat Az Zumar ayat 53 adalah tentang larangan berputus asa dari rahmat Allah SWT. Kita harus mengetahui betapa besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya meski kita melampaui batas.
“Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.”
Melampaui batas di sini artinya banyak berbuat dosa. Allah menyerukan kepada pendosa dan orang-orang kafir untuk bertaubat kepada Allah SWT. Sebagaimana ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
“Seorang hamba tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah, betapapun besar dosa-dosanya karena sesungguhnya pintu rahmat dan pintu taubat itu luas.” Tulis Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’anil ‘Adhim.
2. Allah SWT Mengampuni Semua Dosa
Poin kedua dari surat Az Zumar ayat 53 adalah sebagai bentuk penegasan bahwa Allah Maha Pengampun. Apa pun dosa yang diperbuat, Allah akan mengampuninya asalkan bertaubat kepada Allah SWT.
إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa potongan ayat ini punya makna, Allah mengampuni segala dosa tanpa peduli berapa banyaknya. Asalkan ia bertaubat.
Bahkan termasuk dosa syirik, asalkan benar-benar taubat pada Allah SWT. Sebab, ada syirik yang tidak diampuni Allah adalah syirik yang dibawa mati hingga akhir hayat tidak bertaubat.
Setiap perbuatan dosa kemudian bertaubat dan Allah ampuni, maka seolah-olah tidak pernah berbuat dosa. sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW dari Abu Ubaidah bin Abdillah dari ayahnya:
“Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.”
3. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang
Poin ketiga dari surat Az Zumar ayat 53 ini adalah menjelaskan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Seberapa besar dosa dan kesalahan yang manusia perbuat, Allah SWT akan mengampuninya.
إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya:
“Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Setiap manusia pastinya pernah berbuat dosa dan salah, tetapi hamba yang baik adalah yang rajin memohon ampun dan taubat kepada Allah. Senantiasa Allah akan mengampuni dosa yang sudah diperbuat.
Buya Hamka menjelaskan, bahwa ayat ini menunjukkan tentang luasnya rahmat Allah SWT. Oleh sebab itu, bagaimanapun dosa dan maksiat meski seperti butiran debu, maka akan hilang oleh ampunan Allah SWT.
Isi Kandungan Surat Az Zumar Ayat 53
Surat Az Zumar ayat 53 merupakan surat yang termasuk dalam kelompok surat Makkiyah. Kandungan surat ini secara umum menunjukkan kasih sayang Allah yang begitu luas, bahkan bagi orang-orang berdosa.
Berikut isi kandungan surat Az Zumar ayat 53 yang disarikan dari berbagai tafsir sehingga dapat kita ketahui intisari dari surat tersebut, di antaranya:
Meski manusia berbuat dosa dan melampaui batas, tetapi Allah SWT sangat sayang kepada hamba-hambaNya. Bahkan, Allah tetap memanggil mereka dengan sebutan lembut seperti ya ibaadii.
Betapa pun manusia banyak dosa, Allah SWT melarang berputus asa dari rahmat-Nya. Kita tidak boleh berputus asa karena pintu rahmat dan pintu taubat selalu terbuka bagi pendosa.
Surat Az Zumar ayat 53 secara keseluruhan menyerukan kepada harapan dan sikap optimis, jangan berputus asa terhadap rahmat Allah. Bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Allah mengampuni semua dosa yang diperbuat, termasuk dosa syirik asalkan pelakunya mau bertaubat dengan penuh kesungguhan. Allah tidak akan mengampuni dosa syirik jika tidak bertaubat.
Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Artinya, Allah mengampuni dosa hamba-hambaNya yang bertaubat dan menyayangi hamba-hambaNya yang beriman kepada Allah SWT.
Demikian penjelasan tentang kandungan surat Az Zumar ayat 53 berdasarkan tafsir dari para ahli tafsir. Semoga ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua untuk selalu memohon ampun dan taubat kepada-Nya.
Hukum pajak dalam Islam wajib untuk diketahui bagi kamu seorang Muslim. Pasalnya, membayar pajak sudah menjadi kewajiban jika dilihat dari sisi pemerintah. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah pajak itu sesuai dengan ajaran Islam?
Bagaimana hukumnya membayar pajak dan bekerja di bidang perpajakan? Apa saja macam-macam pajak yang ada dalam Islam dan bagaimana perbedaannya dengan pajak yang berlaku di Indonesia saat ini?
Berikut ini adalah beberapa sudut pandang yang dapat membantu kita memahami masalah pajak dalam Islam.
Pengertian Pajak
Pajak adalah suatu pungutan yang dikenakan oleh negara atau pemerintah kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum, terutama ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.
Pajak di dalam Islam harus sesuai dengan syariat, keadilan, kemaslahatan, dan kesepakatan antara penguasa dan rakyat. Pajak menurut syariat Islam juga harus digunakan untuk tujuan-tujuan yang halal, bermanfaat, dan transparan.
Pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah, Al-Usyr, Al-Maks, atau Al-Kharaj. Istilah-istilah ini memiliki makna yang berbeda-beda, tergantung pada konteks dan jenis pajak yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa definisi pajak dalam Islam dari berbagai sumber:
1. Menurut Yusuf Qardhawi
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial,politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
2. Menurut Gazi Inayah
Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu.
Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum, serta untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
3. Menurut Abdul Qadim Zallum
Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah Swt. Kepada kaum muslimin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.
4. Menurut Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini
Pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.
Macam-macam pajak adalah berbagai jenis pungutan yang dikenakan oleh negara atau pemerintah kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum.
Pajak memiliki fungsi anggaran, regulasi, pemerataan, dan stabilisasi. Pajak juga memiliki berbagai kriteria dan karakteristik yang membedakannya.
Berdasarkan instansi pemungutnya, macam-macam pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat secara nasional. Pajak negara terdiri dari:
A. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh yaitu pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPN dan PPnBM yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi dan transaksi jual beli barang dan jasa tertentu.
C. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan tanah dan/atau bangunan.
D. Bea Materai
Bea Materai yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek.
E. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, hibah, waris, atau cara lainnya.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota secara lokal. Pajak daerah terdiri dari:
A. Pajak provinsi
Pajak Provinsi yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak tembakau.
B. Pajak kabupaten/kota
Pajak kabupaten/kota yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.
Hukum Pajak dalam Islam
Ada berbagai hukum pajak di dalam agama Islam, berikut hukumnya:
1. Sudut Pandang yang Mengharamkan Pajak
Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah haram dan tidak boleh dikenakan kepada kaum Muslimin, karena pajak merupakan bentuk penzaliman dan pengambilan harta tanpa kerelaan dari pemiliknya. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:
A. Hadis Riwayat Imam Ahmad
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian berbuat zhalim (beliau mengucapkannya tiga kali). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 no.20714, dan di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir no.7662, dan dalam Irwa’al Ghalil no.1761 dan 1459).
B. Surat An-Nisa
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
C. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mengambil sesuatu yang bukan hak kalian, karena sesungguhnya Allah akan menanyakan hal itu pada kalian pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 2417 dan Muslim no. 1832).
Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak tidak diperlukan karena umat Islam telah memiliki sistem zakat yang lebih sempurna dan adil untuk menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan negara.
Zakat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, sedangkan pajak adalah buatan manusia yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingan penguasa.
2. Sudut Pandang yang Memperbolehkan Pajak
Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah boleh dan wajib dibayar oleh kaum Muslimin, karena pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kepada negara dan masyarakat. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:
A. Hadis Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian lima hal: shalat, zakat, haji, puasa, dan taat kepada penguasa.” (HR. Ahmad no. 17344, Abu Dawud no. 4278, Ibnu Majah no. 2864, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3588).
B. Surat An-Nisa
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa: 59).
C. Hadis Riwayat Bukhari Muslim
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mendengar dan taat kepada penguasa (walaupun ia seorang budak Habsyi), maka ia termasuk orang-orang yang mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7142 dan Muslim no. 1838).
Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak diperlukan untuk menambah sumber pendapatan negara dan masyarakat, terutama di zaman modern yang penuh dengan tantangan dan kebutuhan.
Zakat saja tidak cukup untuk membiayai semua sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan lain-lain. Pajak juga dapat menjadi sarana untuk mengatur perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial.
3. Sudut Pandang yang Bersyarat
Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah boleh dan wajib dibayar oleh kaum Muslimin, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:
Pajak harus ditetapkan oleh pemerintah yang sah dan adil, yang menerapkan syariat Islam dan menjaga kepentingan umat.
Pajak harus disepakati oleh rakyat atau perwakilannya, dengan cara musyawarah atau demokrasi.
Pajak harus sesuai dengan kemampuan dan kewajiban rakyat, tanpa memberatkan atau merugikan mereka.
Pajak harus digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan umum, tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pajak harus transparan dan akuntabel, tidak ada penyelewengan atau korupsi.
Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:
A. Hadis Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bermusyawarah.” (HR. Abu Dawud no. 2928, Tirmidzi no. 2166, Ibnu Majah no. 36, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2463).
B. Surat Ali Imran
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104).
C. Hadis Riwayat Muslim
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49).
Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan kesederhanaan. Pajak juga harus memperhatikan hak-hak rakyat, seperti hak milik, hak hidup, hak beribadah, dan hak bersosial.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pajak dalam Islam tidaklah mutlak, tetapi bergantung pada berbagai faktor dan kondisi. Oleh karena itu, kaum Muslimin harus bersikap bijaksana dan kritis dalam menyikapi masalah pajak ini.
Umat Islam harus membayar pajak jika memenuhi syarat-syarat syar’i dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Namun, umat Muslim juga harus menolak pajak jika bertentangan dengan syariat Islam dan merugikan diri sendiri atau orang lain.
Menu berkuah untuk buka puasa adalah alternatif terbaik karena memberikan rasa hangat setelah berpuasa sepanjang hari. Deretan menu berbuka puasa berikut juga memiliki asupan nutrisi yang cukup untuk kebutuhan gizi harian.
Pilihan hidangan berkuah bisa menggantikan cairan tubuh yang hilang setelah berpuasa. Terlebih lagi, kuah yang umumnya dibuat dari kaldu daging juga mengandung nutrisi yang diperlukan tubuh seperti vitamin dan mineral.
Makanan berkuah yang hangat juga dapat membantu proses detoksifikasi. Detoksifikasi yang berjalan lancar ini juga membantu menjaga pencernaan tetap lancar dan menghindari masalah sembelit selama berpuasa.
25 Daftar Menu Berbuka Puasa
Ada banyak pilihan menu berbuka puasa berkuah yang bisa menjadi inspirasi kalian. Jika ingin membuat sendiri, berikut kami sajikan resep lengkapnya:
1. Sup Jagung Pakcoy
Sayuran berkuah merupakan pilihan tepat untuk berbuka puasa. Pakcoy memiliki kandungan mineral yang mampu menjaga imun tubuh. Apalagi jika berpuasa sebulan penuh, kita membutuhkan makanan untuk mempertahankan imunitas agar tetap sehat.
Sup jagung pakcoy bisa kalian buat sendiri dari rumah. Berikut resep yang bisa diikuti:
Bahan-bahan:
2 siung bawang putih
2 sdm minyak goreng
300 ml air
100 ml susu cair
Bumbu nasi goreng
75 gr pakcoy
50 gr jagung pipil
100 gr cumi
2 btr telur
Tepung bumbu putih
Cara membuat:
Haluskan bawang putih lalu tumis sampai harum.
Masukkan air, susu, dan bumbu nasi goreng, aduk hingga rata.
Masukkan jagung, pakcoy, cumi, dan kocokan telur, aduk rata. Koreksi rasa sesuai selera.
Tambahkan tepung bumbu putih untuk mengentalkan, aduk hingga rata.
Nah itu dia cara membuat sup jagung pakcoy. Sebaiknya kamu mengestimasi waktu masak sehingga menu berbuka puasa ini bisa disajikan saat masih hangat!
Sup tahu jamur juga nikmat dijadikan menu buka puasa. Lembutnya tahu dilengkapi jamur membuat isian sup lebih istimewa. Cara membuatnya cukup mudah seperti berikut:
Bahan:
Jamur kancing/tiram yang telah diiris
Tahu (dipotong dadu)
½ buah bawang bombay iris
2 siung bawang putih dicincang kasar
½ buah tomat
1 batang daun bawang
½ sdt saus tiram
Cara Membuat:
Tumis bawang putih dan 1 sdm minyak hingga harum. Kemudian tambahkan daun bawang, tomat, bawang bombay, dan saus tiram.
Tambahkan sekitar 200 ml air hangat dan didihkan.
Masukkan irisan jamur, tambahkan lada halus dan garam sesuai selera. Lalu tambahkan tahu dan masak hingga sayuran menjadi layu.
Sop tahu jamur siap menjadi hidangan buka puasa yang mengenyangkan.
Demikian deretan menu berbuka puasa lengkap dengan resepnya. Semoga bisa menjadi inspirasi bermanfaat untuk menemani momen buka puasa kalian.
3. Sup Daging Bening
Sup daging berkuah bening adalah pilihan yang cocok sebagai hidangan berbuka puasa. Menu buka puasa ini kaya akan protein, mineral, dan vitamin yang penting bagi tubuh.
Sup daging mengandung asam amino yang memiliki sifat antivirus, anti-pembengkakan, dan antioksidan. Menu ini juga membantu menjaga kesehatan sistem pencernaan selama berpuasa.
Berikut adalah bahan-bahan dan cara membuat sup daging berkuah bening.
Bahan-bahan:
200 gram daging sapi
1 buah kentang
2 buah wortel
1/4 potong kubis
1 buah tomat segar
1 batang daun bawang
1 batang seledri
1 liter air
Bumbu Halus:
6 siung bawang merah
4 siung bawang putih
1 sendok teh lada bubuk
1 sendok teh garam
1 sendok teh gula pasir
Cara membuat:
Cuci bersih daging sapi dan potong menjadi irisan yang tidak terlalu tebal agar mudah dimasak. Sisihkan potongan daging.
Potong kentang, wortel, kubis, tomat, daun bawang, dan seledri sesuai selera.
Rebus potongan daging sapi selama sekitar 20-30 menit.
Sambil menunggu daging direbus, haluskan semua bumbu halus. Kalian dapat menggunakan ulekan atau blender.
Panaskan minyak dalam wajan dan tumis bumbu halus hingga tercium aroma harum.
Setelah itu, tambahkan bumbu yang telah ditumis ke dalam rebusan daging sapi dan aduk hingga merata.
Ketika daging sapi sudah lunak, tambahkan kentang dan biarkan hingga kentang terlihat setengah matang.
Kemudian, tambahkan wortel, kubis, tomat, daun bawang, dan seledri. Aduk rata dan koreksi rasa.
Masak selama sekitar 15 menit hingga semua bahan mendidih dan daging sapi empuk.
Matikan api, tuangkan sup daging sapi bening ke dalam mangkuk, dan sajikan dengan sepiring nasi hangat.
Sup daging siap menemani buka puasa kalian. Tidak ada salahnya sekali-kali membuat olahan daging yang nikmat untuk buka puasa bukan?
4. Sup Kepiting Asparagus
Menu berbuka puasa ini merupakan kombinasi antara sup krim asparagus, putih telur, dan daging kepiting. Rasanya yang kental, gurih, dan sedikit manis sangat cocok untuk dinikmati saat berbuka puasa.
Selain kelezatannya, menu ini juga kaya gizi. Kepiting dan putih telur kaya protein. Asparagus mengandung antioksidan, vitamin A, B, dan K yang melindungi kulit dari dampak sinar matahari, menjaga kesehatan mata, serta memperkuat tulang.
Bahan-bahan:
5 siung bawang putih
2 sdm kecap asin
1 sdm kecap ikan
1 sdt minyak wijen
1 kaleng asparagus
250 gram daging kepiting segar
1,5 buah jagung manis (potong serut)
2 butir telur
Garam, gula, merica secukupnya
3 sendok makan tepung maizena + air untuk mengentalkan
Cara membuat:
Pertama, tumis bawang putih hingga harum, tambahkan air.
Masukkan daging kepiting dan jagung ke dalam wajan. Tambahkan kecap asin, kecap ikan, garam, gula, dan merica sesuai selera.
Setelah jagung matang, masukkan asparagus. Selanjutnya, tambahkan telur sambil diaduk agar telur membentuk serabut-serabut. Koreksi rasa.
Kemudian tambahkan minyak wijen dan campuran tepung maizena sampai mencapai kekentalan yang diinginkan.
Berbuka puasa dengan sup kepiting asparagus akan memberikan kesan berbeda. Tertarik mencoba resepnya?
5. Sop Buntut
Menu berbuka puasa berkuah yang mengandung buntut sapi ini memiliki aroma harum rempah dan dapat memberikan rasa hangat pada perut. Cocok untuk momen berbuka.
Sup buntut umumnya disiapkan dengan memasak buntut sapi bersama dengan berbagai bahan dan rempah-rempah pilihan. Hidangan ini juga memiliki manfaat kesehatan.
Buntut sapi sebagai bahan utama mengandung protein, karbohidrat, lemak, kalsium, fosfor, dan zat besi. Kandungan gizinya lengkap saat berbuka.
Bahan:
2 batang daun bawang
2 batang seledri
Irisan bawang bombai
Irisan daun bawang
2 sdt garam
1 sdt merica bubuk
1 biji pala
1 kilogram buntut sapi
2 liter air
2 buah wortel
2 buah kentang
2 buah tomat
Cara membuat:
Iris daging buntut sapi menjadi lapisan setebal kurang lebih 1 cm, lalu rebus.
Tambahkan biji pala yang sudah dimemarkan dan daun bawang.
Setelah daging buntut sapi menjadi empuk, angkat, dan pisahkan dari kaldu.
Panaskan margarin dan tumis irisan bawang bombay hingga harum. Kemudian masukkan campuran ini ke dalam kaldu, tambahkan garam dan merica bubuk, lalu didihkan.
Masukkan potongan wortel, kentang, dan tomat. Masak hingga sayuran matang, lalu angkat.
Siapkan mangkuk saji. Tuangkan kuah dan isiannya, lalu taburi dengan potongan daun bawang.
Sajikan sup buntut selagi masih hangat.
Resep sop buntut tersebut sangat mudah kamu tiru di rumah bukan? Cobalah membuatnya untuk menu buka puasa yang istimewa.
6. Sup Kambing
Sup kambing adalah menu berbuka puasa yang terbuat dari bahan daging kambing. Kuahnya bisa berlemak bisa juga bening. Kalian bisa menyesuaikan dengan selera. Berikut resep sup kambing.
Bahan:
Potongan 1 kilogram daging kambing
2 1/2 liter air
1 biji pala
8 butir cengkeh
5 cm kayu manis
6 lembar daun jeruk
10 buah jahe
3 buah tomat segar
1 sdt garam
1 sdt merica bubuk
2 sdm minyak goreng
Irisan 10 siung bawang merah
Bahan pelengkap:
Irisan daun bawang
Irisan seledri
Bawang goreng
Kecap manis
Sambal rebus (8 buah cabai merah besar, 10 buah cabai rawit merah, dan 1 sdt garam)
Cara membuat:
Rebus potongan daging kambing bersama pala, cengkih, kayu manis, daun jeruk, jahe, dan lengkuas.
Panaskan minyak, tumis irisan bawang merah hingga harum, lalu masukkan ke dalam kaldu. Tambahkan garam dan merica bubuk, kemudian didihkan lagi. Setelah itu, angkat.
Untuk membuat sambal rebus, rebus cabai merah besar dan cabai rawit merah, lalu haluskan dengan menambahkan garam. Angkat.
Siapkan mangkuk saji, letakkan potongan tomat, tuangkan sup kambing, dan taburi dengan irisan daun bawang, irisan seledri, serta emping goreng. Lengkapi juga dengan sambal rebus dan kecap manis.
Sajikan sup kambing dengan kuah bening selagi masih panas.
Sup kambing siap disantap saat berbuka puasa. Selamat mencoba resepnya!
Rawon merupakan sup dengan kuah berwarna hitam yang disajikan dengan daging sapi. Daging sapi ini umumnya dipotong kecil-kecil atau disuwir. Berikut ini resep mudah membuat rawon iga.
Bahan-bahan:
10 bawang merah
5 bawang putih
7 cabai rawit
1 ruas kunyit, lengkuas, kencur
1 sdt ketumbar
1 daun jeruk
1 kg iga
Daun salam
Sereh
Iris daun bawang
Air asam jawa
Penyedap rasa, garam
Topping:
Telur asin
Tempe
Kerupuk
Sambal (rebus bawang putih, cabai rawit. uleg dan beri sedikit terasi)
Cara membuat:
Rebus iga dalam presto selama 1 jam.
Haluskan bumbu (bawang merah, bawang putih, cabai rawit, kunir, lengkuas, kencur, ketumbar) dan tumis hingga matang. Kemudian, masukkan minyak goreng, penyedap rasa, dan garam.
Setelah bumbu matang, tambahkan air dan masukkan iga yang sudah direbus dalam presto. Juga tambahkan bahan lain seperti daun salam, sereh, daun bawang, air asam jawa, dan daun jeruk.
Tes rasa sesuai selera kalian. Tambahkan topingnya.
Selamat menikmati hidangan menu berbuka puasa dari iga yang lezat ini!
8. Ayam Kuah Pedas
Menu ini cukup simpel, apalagi kalian bisa membuatnya dari rumah. Bahan dasarnya daging ayam. Berikut ini resepnya.
Bahan-bahan:
3 siung bawang putih
10 siung bawang merah
1 sdt jintan
1 sdt adas manis
½ sdt merica
1 sdm ketumbar
10 buah cabai merah
1 ruas kunyit
1 ruas jahe
1 sdt garam
1 sdt kaldu ayam bubuk
10 potong ayam
5 pasang ati ampela
Bahan bumbu tambahan
2 batang daun kari
1 lembar daun pandan
Cara membuat:
Cuci bersih potongan ayam dan jeroan. Beri air jeruk nipis dan garam, lalu diamkan selama 15 menit. Setelah itu, cuci bersih kembali.
Selanjutnya, haluskan bumbu-bumbu (kecuali bawang merah) menggunakan blender.
Panaskan minyak, kemudian tumis irisan bawang merah hingga harum. Tambahkan daun kari dan daun pandan, lalu masak hingga harum. Masukkan bumbu yang telah dihaluskan dan aduk hingga merata.
Setelah bumbu mulai mengering, tambahkan potongan ayam dan jeroan. Lalu aduk.
Tambahkan air, aduk. Tutup wajan rapat-rapat dan masak hingga air mulai mengurang sambil sesekali diaduk.
Masak hingga ayam dan jeroan menjadi empuk, dan uji rasa.
Setelah matang, hidangan ayam kuah pedas siap disajikan. Selamat menikmati!
9. Bakmi Kuah Bakso
Bagaimana kalau membuat menu berbuka puasa dari bahan bakso dan mie? Dengan konsep berkuah, campuran keduanya bisa menjadi hidangan lezat dan bergizi. Berikut resep lengkap membuat bakmi kuah bakso.
Bahan-bahan:
1 sdm bawang putih
1 sdm minyak bawang
1 batang seledri
1 batang daun bawang
1 buah tomat merah
2 keping mie telur
600 ml air putih
7 butir bakso
1 butir telur
2 sdm kecap ikan
2 sdm kecap asin
1 sdm kecap manis
1 sdm gulpas
¼ sdt lada bubuk
1 sdt kaldu sapi bubuk
Cara membuat:
Tumis baceman bawang putih dan minyak bawang hingga harum, lalu tambahkan telur dan orak-arik.
Masukkan bakso, sayuran (seledri, daun bawang), garam, kecap ikan, gula pasir, lada bubuk, dan kaldu sapi bubuk. Aduk rata.
Selanjutnya, tambahkan mie yang telah direbus setengah matang dan air. Masak hingga matang sambil koreksi rasa.
Mudah bukan? Sekarang kalian bisa mencoba bakmi kuah bakso sebagai menu berbuka puasa agar lebih bervariasi.
10. Kwetiau Kuah
Kuliner ini memang enak dan pas untuk dinikmati pada waktu makan malam. Kuahnya yang gurih membuatnya lebih lezat dan mengenyangkan. Kalian bisa menambahkan bahan lain seperti daging, telur, dan jamur sesuai dengan selera.
Kwetiau juga sering disajikan dengan berbagai jenis sayuran seperti caisim, pakcoy, dan sayuran hijau lainnya. Semuanya tergantung selera.
Bahan-bahan:
1 sdm garam
½ sdt merica
½ sdt kaldu jamur
1 siung bawang merah
1 siung bawang putih
Daun bawang
100 ml kaldu ayam
1 bungkus kwetiau beras
1 butir telur ayam
100 gram tauge
6 pcs bakso ikan
3 sdm ayam cincang giling
400 ml air
2 sdm kecap asin
1 sdt saus raja rasa
1 sdm minyak wijen
Cara membuat:
Cuci bersih kwetiau, lalu siram dengan air panas. Tiriskan.
Tumis bawang merah dan bawang putih hingga harum. Masukkan telur, lalu orak-arik hingga setengah matang. Selanjutnya, tambahkan ayam cincang dan aduk hingga berubah warna. Terakhir, masukkan bakso ikan.
Tuangkan kaldu ayam dan air ke dalam tumisan bumbu. Masak hingga mendidih.
Tambahkan bumbu seperti kecap asin, saus raja rasa, garam, kaldu jamur, dan merica. Koreksi rasa sesuai selera.
Tata kwetiau di mangkuk, tambahkan tauge, dan siram dengan kuah panas. Taburi hidangan dengan daun bawang.
Sekarang kwetiau kuah ini siap untuk disajikan. Selamat menikmati!
11. Ikan Pindang Kuah Santan
Biasanya, ikan pindang dimasak dengan cara digoreng. Namun, ikan pindang juga bisa disajikan dalam bentuk kuah santan atau dengan saus sambal pedas.
Ikan pindang kuah santan ini bisa menjadi pilihan menu berbuka puasa yang siap memenuhi nutrisi harian sekaligus mengenyangkan. Berikut ini resepnya.
Bahan-bahan:
3 buah cabai merah keriting
3 buah cabai rawit merah
3 buah bawang merah
2 siung bawang putih
1 lembar daun salam
2 lembar daun jeruk
1 ruas lengkuas
300 ml santan
6 ekor ikan pindang
1 sdt kaldu bubuk
Garam
1 sdt gula pasir
2 sdm Minyak goreng
Cara membuat:
Mulai dengan menggoreng ikan pindang hingga matang/
Iris cabai, bawang merah, bawang putih, dan persiapkan bahan-bahan lainnya.
Tumis bawang, cabai iris, daun salam, daun jeruk, dan lengkuas dalam sedikit minyak goreng.
Tuangkan santan setelah bumbu-bumbu tercampur rata dan mulai mendidih.
Setelah santan mendidih, masukkan ikan pindang yang telah digoreng, lalu tambahkan garam, kaldu bubuk, dan gula pasir sesuai selera.
Aduk rata dan biarkan ikan dan bumbu meresap.
Sajikan ikan pindang bersama dengan kuah santan yang gurih.
Itu dia resep menu buka puasa dengan bahan dasar ikan pindang.
12. Cumi Kuah Hitam
Cumi hitam terbuat dari daging cumi dengan kuah gurih berwarna hitam yang khas. Meskipun kuahnya hitam pekat, hidangan cumi hitam ini tetap sangat lezat.
Bahan utamanya adalah daging cumi-cumi segar yang memiliki tekstur yang kenyal. Warna hitam dalam hidangan cumi hitam berasal dari tinta cumi-cumi. Berikut resep cumi kuah hitam kalau kalian ingin membuatnya sendiri.
Bahan-bahan:
4 siung bawang putih
2 buah cabai hijau
1 buah cabai merah besar
1 buah tomat
2 lembar daun salam
2 lembar daun jeruk
1 batang sereh
1 sdt lengkuas halus
1 sdt jahe bubuk
500 gr cumi
1 buah jeruk nipis
5 siung bawang merah
Garam dan gula secukupnya
2 sdm minyak goreng
100–150 ml air
Cara membuat:
Mulai dengan membersihkan cumi. Pastikan untuk menyimpan dan menjaga kantong tinta cumi agar tidak pecah. Buang gigi dan tulang cumi.
Potong bagian badan cumi sesuai selera. Kemudian, campurkan dengan air jeruk nipis yang sudah dicampur dengan sedikit jahe bubuk (sekitar ¼ sdt) dan garam. Diamkan sejenak.
Iris tipis bawang merah, bawang putih, cabai hijau, dan tomat. Geprek batang sereh dan buang tulang dari daun jeruk.
Panaskan minyak goreng. Tumis bawang merah dan bawang putih hingga harum. Setelah itu, masukkan cabai merah, cabai hijau, dan tomat, aduk rata.
Tambahkan daun salam, daun jeruk, sereh, lengkuas, dan bubuk jahe. Lalu aduk.
Selanjutnya, masukkan cumi ke dalam tumisan. Tambahkan air sesuai selera. Lalu koreksi rasa.
Masak hingga kuah mendidih dan cumi matang.
Selamat menikmati hidangan cumi yang lezat ini!
13. Udang Cumi Kuah Pedas
Siapa penggemar makanan laut alias seafood? Nah, kalian bisa mencoba menu ini untuk berbuka puasa. Udang dan cumi memiliki kandungan protein, vitamin, mineral, dan lainnya sehingga mampu memenuhi kebutuhan nutrisi harian.
Bahan-bahan:
400 gr Udang Segar. Cuci Bersih dan buang yang tidak diperlukan.
400 gr Cumi-Cumi Segar. Cuci bersih. Potong sesuai selera.
Haluskan bumbu halus, kecuali tomat, bisa dengan cara diulek atau diblender.
Rebus tomat dengan air mendidih selama 1–2 menit hingga kulitnya mengelupas. Angkat tomat dan ulek kasar bersama bumbu yang sudah dihaluskan.
Panaskan minyak goreng dalam panci. Tumis bumbu halus sampai harum. Selanjutnya, tambahkan saus tiram, saus sambal, dan air. Aduk rata dan tunggu hingga mendidih.
Masukkan udang dan cumi ke dalam bumbu. Biarkan bumbu meresap dan air berkurang setengahnya. Masak hingga udang dan cumi matang sambil koreksi rasa sesuai selera.
Bagaimana, tertarik mencoba menu berbuka puasa yang satu ini?
14. Soto Ayam Lamongan
Soto Lamongan adalah salah satu menu berkuah yang lezat dan cocok untuk hidangan berbuka puasa. Selain memiliki kuah bening yang gurih berbahan dasar kaldu ayam kampung, soto ini juga terkenal dengan penyajian serbuk kerupuk udang atau koya.
Soto Lamongan memiliki beragam isian. Ada suwiran daging ayam, irisan kol, tomat, daun bawang, bihun, kentang, dan irisan telur ayam. Karena itulah yang menjadikannya sebagai hidangan berkuah yang kaya nutrisi.
Rebus ayam dengan serai, daun jeruk, lengkuas, dan salam. Setelah itu, haluskan bumbu dan tumis dengan sedikit minyak hingga harum.
Tambahkan setengah bagian daun bawang, masak hingga layu sambil diaduk.
Masukkan bumbu tumis ke dalam air rebusan ayam, tambahkan garam, gula, kaldu bubuk, dan lada. Tambahkan sisa daun bawang dan tes rasa. Masak hingga matang.
Sajikan soto dengan lontong atau nasi di dalam mangkuk, lalu tambahkan irisan kol, sohun, suwiran ayam, dan irisan telur.
Tuangkan kuah beserta ayamnya, beri taburan seledri dan bawang goreng, dan sajikan dengan kerupuk udang atau keripik kentang.
Menu berbuka puasa ini menjadi menu spesial yang menemani waktu berbuka puasa bersama keluarga. Praktikkan resepnya dari rumah!
15. Tongseng Ayam
Tongseng adalah hidangan berkuah yang mirip dengan gulai tetapi dengan campuran rempah yang lebih kaya sehingga rasanya lebih kuat. Menu ini memiliki cita rasa manis dan gurih yang kuat, berkat campuran rempah-rempahnya.
Daging ayam yang empuk, kol yang renyah, dan sentuhan pedas dari irisan cabe rawit melengkapi hidangan ini. Berikut resep lengkap agar kalian bisa membuatnya sendiri.
Bahan:
2 lembar daun salam
2 lembar daun jeruk
1 serai, geprek
Seruas lengkuas, geprek 1/2 ekor ayam
Kol secukupnya
3 tomat hijau, potong menjadi 4 bagian
Cabai rawit
Kecap secukupnya
Garam secukupnya
Air untuk kuah secukupnya
Bumbu halus:
6 siung bawang merah
4 siung bawang putih
Seruas kunyit
4 butir kemiri
Cara membuat:
Cuci ayam dengan bersih, lalu potong kecil. Selanjutnya, rebus sebentar dan tiriskan.
Tumis bumbu yang dihaluskan, daun salam, daun jeruk, serai, dan lengkuas hingga matang. Aduk rata.
Masukkan potongan ayam dan air, masak hingga ayam menjadi empuk. Kemudian, tambahkan kecap, garam, dan penyedap sesuai selera. Aduk rata.
Tambahkan sawi, tomat, dan cabai rawit.
Masak hingga matang, lalu angkat dan sajikan.
Nah, itu dia resep tongseng ayam. Cocok untuk menu berbuka puasa berkuah yang menyehatkan.
16. Pangsit Ayam
Pangsit adalah makanan yang dibuat dengan membungkus daging dalam selembar adonan yang terbuat dari tepung. Bahannya tidak perlu banyak, cara membuatnya pun praktis seperti berikut ini.
Bahan:
2 siung bawang putih, haluskan
300 gr daging ayam giling
1 sdm putih telur
1/2 sdm tepung tapioka
Saus tiram
Garam
Kaldu bubuk atau lada sesuai selera
Cara membuat:
Campurkan semua bahan, siapkan kulit pangsit beri isian dan bentuk sesuai selera.
Tumis bawang putih yang sudah dicincang halus, tambahkan daging ayam lalu aduk.
Tambahkan air atau kaldu ayam secukupnya, tambahkan potongan sayuran, garam, lada atau kaldu bubuk sesuai selera. Aduk rata.
Rebus pangsit dan kemudian tiriskan. Masukkan ke dalam kuah. Taburkan daun bawang, bawang goreng, atau sesuai selera.
Cara membuat pangsit ayam cukup mudah bukan? Menu berbuka puasa ini bisa menjadi pilihan hemat karena kalian bisa memasak dari rumah.
17. Sapo Tahu Seafood Jamur
Seperti namanya, menu ini menggabungkan berbagai bahan makanan antara lain tahu, seafood, dan jamur. Hidangan ini sering kali disajikan dalam wajan atau panci khusus yang disebut “sapo” atau “hot pot”.
Berikut resep lengkap sapo tahu seafood jamur bagi kalian yang ingin membuatnya sendiri.
Bahan:
1 batang daun bawang, ambil bagian putih nya
1/2 buah bombay, potong besar
4 siung bawang putih, cincang
600 ml air
2 pack tahu jepang, goreng berkulit
125 gr udang, ambil dagingnya
125 gr cumi, bersihkan potong agak kecil
1 pack jamur shimeji
1 sawi putih atau pakcoy
1/2 wortel
1/2 buah paprika hijau
1/2 buah paprika merah
1 sdm saus tiram
1 sdm kecap asin
1 sdm kecap ikan
1 sdm kecap manis
Garam, gula, kaldu bubuk, dan lada
Tepung maizena secukupnya larutkan air
Cara membuat:
Panaskan minyak, masukkan udang dan tumis hingga setengah matang.
Tambahkan bawang putih, bawang bombay, daun bawang, dan wortel. Tumis hingga harum.
Masukkan jamur, beri sedikit garam, dan tumis hingga harum. Aduk rata.
Tuangkan air, semua saus dan bumbu, serta sisa sayuran. Aduk rata.
Cek rasa. Kemudian, tambahkan cumi dan tahu Jepang yang telah digoreng, dan masak sebentar.
Daging dengan telur puyuh memang terasa nikmat untuk buka puasa. Kombinasi keduanya juga bergizi, cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh setelah seharian berpuasa. Berikut cara membuatnya.
Bahan:
300 gr daging cincang
1 butir telur ayam
2 buah tomat masak, potong dadu
6 buah bawang merah, iris tipis
3 buah bawang putih, iris tipis
2 sdm saus tomat
Telur puyuh, rebus lalu kupas
6 sdm penuh margarin untuk menumis
Bahan bumbu:
Garam atau penyedap, dan gula pasir
Kecap manis
Lada atau merica halus
Pala
2 buah kentang, potong kotak sedang
600 ml air
Cara membuat:
Campurkan daging cincang, gula, garam, merica, pala, kecap, dan telur. Aduk hingga merata.
Panaskan margarin, kemudian goreng bola-bola daging hingga berwarna kecoklatan. Tiriskan.
Tumis bawang merah dan bawang putih dengan sisa margarin hingga harum.
Tuangkan air hingga mendidih, lalu masukkan bola-bola daging yang telah digoreng.
Tambahkan kecap, gula, garam, pala, merica, saus tomat, potongan tomat, dan kentang. Aduk rata.
Masak hingga bumbu meresap. Angkat dan sajikan.
Semur bola-bola daging isi telur puluh siap dinikmati sebagai menu berbuka puasa.
19. Sayur Asem
Sayur asam memiliki karakter khas karena memakai bumbu spesifik sesuai namanya, yaitu asam jawa. Rasanya pun khas, paduan rasa asam, gurih, dan segar.
Sayur asem biasa disajikan dengan berbagai lauk tambahan seperti tempe goreng, tahu goreng, dan ikan asin.
Kalian pun bisa menjadikan menu ini sebagai menu buka puasa, tapi tingkat keasamannya bisa disesuaikan agar tidak menimbulkan masalah lambung ya!
Bahan:
1250 ml kaldu
100 gram nangka muda,kupas, cuci, potong kecil
2 buah jagung muda, kupas, potong melintang
10 buah asam muda, cuci
100 gram kacang tanah
2 lembar daun salam
200 gram daun melinjo, cuci
1 buah terong ungu, kupas, cuci, potong kecil
6 buah kacang panjang, cuci, potong-potong
10 buah belimbing wuluh, cuci
1 sachet bumbu racik sayur asem
Cara membuat:
Gabungkan bumbu racik dengan kaldu dan masak hingga mendidih.
Tambahkan nangka, jagung, asam muda, dan kacang tanah. Masak hingga setengah matang.
Selanjutnya, tambahkan daun salam, daun melinjo, terung, kacang panjang, dan belimbing wuluh.
Masak semua bahan hingga matang.
Resep sayur asem untuk berbuka ternyata sangat mudah bukan? Mungkin beberapa dari kalian juga sudah sering memasaknya di rumah. Selamat mencoba!
20. Sayur Lodeh
Sayur lodeh juga menjadi menu berbuka puasa yang cukup familiar sehari-hari. Berikut resep sayur lodeh untuk berbuka.
Bahan:
8 siung bawang merah
3 siung bawang putih
3 cm lengkuas geprek
2 butir kemiri sangrai
2 buah cabai hijau, iris serong
2 buah cabai merah, iris serong
2 sdm gula merah sisir
2 lembar daun salam
Labu siam potong kotak
Terong belah dua, iris
Kol
Buncis
Putren
Kacang panjang
1 liter air
1 sachet santan segitiga
½ sdt ketumbar
Garam secukupnya
Cara membuat sayur lodeh:
Rebus air dengan bumbu halus, daun salam, dan lengkuas hingga mendidih.
Tambahkan gula merah dan garam, lalu cek rasa.
Masukkan semua jenis sayuran yang ada.
Masak hingga semua sayuran matang.
Terakhir, tambahkan santan, masak selama 2 menit, lalu angkat.
Sajikan dengan taburan bawang goreng.
Demikianlah cara membuat sayur lodeh yang lezat untuk hidangan berbuka puasa.
21. Fuyunghai
Fuyunghai atau egg fu young adalah hidangan yang terdiri dari campuran telur, potongan daging ayam, dan tepung terigu. Rasanya familiar di lidah orang karena bentuknya mencampur elemen omelet dan bakwan.
Proses pembuatannya melibatkan penggunaan tepung terigu dan telur. Berikut resep lengkap menu berbuka puasa berkuah ini.
Bahan:
100 gram fillet ayam, potong dadu
100 gram udang kupas, potong-potong
6 butir telur 2-3 tangkai daun bawang, dirajang
2 lembar kubis, iris tipis
1 sdm kecap ikan
1/2 sdt lada halus
1/4 sdt baking soda
1,5 sdm tepung terigu
1,5 sdm tepung tapioka
100 gram wortel (serut memanjang)
Garam secukupnya
Minyak secukupnya
Bahan saus:
½ buah bawang bombay, iris memanjang
3 siung bawang putih, digeprak
3 cm jahe, digeprak
3 sdm gula pasir
1 genggam kacang polong segar/ frozen
5 sdm saus tomat
1 sdm kecap ikan
1/2 sdm kecap inggris
400 cc air
Maizena
Garam dan lada secukupnya
Cara memasak:
Kocok telur, tepung terigu, tepung tapioka, baking soda, kecap ikan, lada, dan garam. Campurkan semua bahan lainnya dan aduk rata.
Masak setengah dari campuran adonan fuyunghai. Angkat dan tiriskan. Kemudian, masak sisanya hingga setengah matang.
Tumis bawang putih, bawang bombay, dan jahe. Tuangkan air.
Tambahkan saus tomat, kecap ikan, kecap Inggris, lada, garam, dan gula pasir secara bertahap.
Masukkan kacang polong dan kecambah dengan maizena untuk mengentalkan saus.
Tuangkan saus ini di atas fuyunghai.
Itu dia cara membuat Fuyunghai. Perhatikan setiap langkahnya agar rasa masakan kalian pas dan nikmat untuk berbuka puasa ya!
22. Cah Kangkung Bakso
Bahan kangkung dan bakso mungkin menjadi bahan makanan yang paling sering kita temui. Keduanya bisa menjadi olahan lezat dan bergizi untuk buka puasa. Ini dia resep cah kangkung bakso.
Bahan-bahan:
1 ikat kangkung
200 gr kecambah
10 bakso
100 ml air
1 sdm saus tiram
2 sdt kecap asin
½ sdm gula pasir
½ sdt kaldu bubuk
2 sdm minyak goreng
4 butir bawang merah
3 siung bawang putih
8 cabai merah keriting
10 cabai rawit
Cara membuat:
Bersihkan kangkung dan kecambah. Potong bakso menjadi dua bagian. Lalu iris cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Panaskan minyak goreng, kemudian tumis bawang merah dan bawang putih hingga harum.
Masukkan bakso dan kecambah, dan tumis hingga layu.
Selanjutnya, tambahkan kangkung, 2 cabai, air, dan bumbui dengan saus tiram, kecap asin, gula pasir, serta kaldu bubuk.
Masak hingga semuanya matang dan koreksi rasa sesuai selera Anda.
Mudah bukan? Hanya dengan dua bahan utama, kalian sudah bisa membuat menu berbuka puasa yang nikmat dan bergizi.
23. Capcay
Kalian tentu sudah tidak asing dengan makanan ini. Capcay merupakan menu yang terbuat dari berbagai jenis sayuran. Tiga jenis sayuran saja sudah cukup untuk disebut capcay. Membuatnya cukup mudah dan praktis untuk berbuka puasa.
Bahan:
3 siung bawang putih, cincang halus
Garam gula penyedap, lada bubuk secukupnya
1 batang wortel iris serong
Kembang kol secukupnya
Brokoli secukupnya
1 buah tomat (belah 8)
5 buah jagung putren, potong-potong
200 gram udang, kupas kulitnya
1 sdm sagu (larutkan dengan air matang)
1 butir telur, kocok lepas
1 sdm saus tiram
Air matang secukupnya
Cara memasak:
Tumis bawang putih, kemudian tambahkan udang dan tumis sebentar.
Setelah itu, masukkan wortel, kembang kol, dan brokoli. Tumis hingga sayuran layu. Tambahkan jagung dan tumis sebentar lagi. Tuangkan air secukupnya.
Tambahkan garam, gula, saus tiram, penyedap, dan lada bubuk. Masak hingga mendidih. Masukkan kocokan telur sambil diaduk secara perlahan dengan garpu.
Setelah itu, tambahkan larutan sagu sambil terus diaduk. Ketika sudah mendidih, masukkan potongan tomat.
Mudah bukan? Tak hanya sebagai menu buka puasa, capcay juga bisa menjadi menu andalan untuk sehari-hari.
24. Tekwan
Tekwan mirip seperti sop dengan isian bakso dan berbagai toping seperti bihun, jamur, atau bisa kalian sesuaikan dengan selera. Menu berbuka puasa ini bergizi dan mengenyangkan, sekaligus bisa dibuat dari rumah.
Bahan:
500 gram ikan tenggiri (haluskan)
2 putih telur ayam
400 gram sagu tani
350 ml air
1 sdm gula pasir
11/2 sdm garam
Bahan kuah :
7 siung bawang putih, cincang
1/2 sdt lada halus
2 bungkus kecil sedap malam
2 bungkus kecil jamur kuping, rendam air, potong2
3 batang daun bawang, iris tipis
3 batang seledri, iris tipis
250 gram udang kupas
1 bengkuang
Garam secukupnya
Gula pasir secukupnya
3 sdm minyak untuk menumis
1 bungkus soun, seduh dengan air panas, tiriskan
2,5 liter air/kaldu udang
Cara memasak bakso:
Campur ikan dengan air dan uleni hingga merata.
Tambahkan garam, gula pasir, dan putih telur. Aduk hingga adonan menjadi kental.
Masukkan sagu tani dan aduk perlahan. Bentuk adonan menjadi bola-bola.
Didihkan air, lalu masukkan adonan bakso sedikit demi sedikit.
Rebus hingga bakso mengapung, kemudian angkat dan tiriskan.
Cara memasak kuah:
Tumis bawang putih, lalu tambahkan udang. Aduk hingga udang berubah warna.
Rebus kulit dan kepala udang, lalu saring. Rebus lagi udang dengan air untuk membuat kaldu udang. Masukkan bumbu tumis, lada, saus malam, jamur kuping, dan bakso.
Masukkan daun bawang dan seledri. Kemudian, angkat.
Sajikan dengan menata soun di mangkuk, lalu tuangkan kuah dan taburi dengan bawang goreng.
Itu dia resep tekwan yang cocok untuk berbuka puasa. Berikan hidangan terbaik agar nutrisi ketika puasa tetap terpenuhi.
25. Ramen
Ramen adalah makanan dari Jepang yang terbuat dari mie gandum. Disajikan dalam kuah kaldu daging sapi atau ikan yang diberi rasa dengan kecap. Menu ini menjadi pilihan yang cocok untuk menghangatkan perut setelah berpuasa.
Tersedia beberapa jenis ramen berdasarkan jenis kuahnya. Misalnya shoyu dengan kuah bening asin, shio dengan kuah kuning asin, miso yang memiliki rasa manis, serta kare yang berkuah bercita rasa kari.
Biasanya, ramen disajikan dengan beragam tambahan seperti daging panggang, telur, daun bawang, tauge, rebung, rumput laut, serta sayuran seperti wortel atau bayam. Kamu bisa membuatnya sendiri dari rumah dengan resep berikut.
Bahan:
Mie telur
Suwiran daging sapi
Bakso ikan
2 buah wortel iris korek api
Daun bawang (iris)
Rumput laut
Telur rebus
Pokcoy
Bahan kuah:
2 siung bawang putih
1/2 buah bawang bombay
2 sdm kecap asin
1 sdm saus tiram
1 sdm Kecap ikan
Merica
Garam
Cara membuat:
Untuk membuat kuah, tumis bawang putih dan bawang bombay. Kemudian, tambahkan kaldu dari rebusan daging sapi.
Tambahkan bumbu pelengkap seperti kecap asin, saus tiram, kecap ikan, lada, dan garam. Aduk rata dan angkat setelah kuah mendidih.
Rebus mie dan pakcoy hingga matang, lalu tiriskan.
Sajikan mie dan pakcoy dalam mangkuk. Siram dengan kuah yang telah disiapkan. Tambahkan daging suwir, wortel iris, lembaran rumput laut, telur rebus, dan bakso ikan sebagai topping.
Mudah bukan? Bahan-bahannya juga bisa kalian dapatkan dari pasar atau supermarket. Selamat mencoba!
Demikian tadi menu berbuka puasa yang bisa menjadi inspirasi kalian. Banyaknya pilihan menu tersebut bisa menjadikan hidangan berbuka lebih bervariasi.
Sebagai muslim, mempersiapkan menu berbuka juga termasuk pahala. Itulah sebabnya kita perlu memberikan makanan terbaik yang lezat dan bergizi untuk orang yang berpuasa.
Sebagai muslimah pastinya tahu bahwa seorang wanita ada batas aurat yang harus ditutupi. Ada banyak hadist menutup aurat yang bisa kita jadikan salah satu cara untuk istiqomah dalam menutup aurat serta lebih taqwa kepada Allah SWT.
Tidak menutup kemungkinan masih banyak di antara kita yang belum tahu apa saja hadits-hadits tersebut.
Oleh karena itu, sewajarnya untuk kita muslimah mencari informasi mengenai hadits serta batas menutup aurat.
Al-Quran dan Hadits Menutup Aurat
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa aurat merupakan suatu anggota badan yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain, baik wanita maupun laki-laki. Dan menutup aurat hukumnya wajib bagi umat Islam.
Sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran sekaligus hadits-hadits Rasulullah SAW. Adapun uraian lengkapnya yaitu:
1. QS. An-Nur Ayat 31
Pertama firman Allah SWT dalam QS. An Nur ayat 31 ini berisi perintah bagi wanita untuk menutup auratnya. Aurat wanita yang boleh dilihat dengan batasan orang-orang tertentu.
Wa qul lil-mu’minati yagdhudna min absarihinna wa yahfazna furujahunna wa la yubdina zinatahunna illa ma zahara minha walyadribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinn, wa la yubdina zinatahunna illa libu’ulatihinna au aba’ihinna au abna’ihinna au abna’i bu’ulatihinna au ikhwanihinna au bani ikhwanihinna au nisa’ihinna au ma malakat aimanuhunna awit tabi’ina gairi ulil-irbati minar rijali awit tiflil lazina lam yazharu ala’auratin nisa, wa la yadribna bi’arjulihinn liyu’lama ma yukhfina min zintihinn, wa tubuh ilallahi jam’an ayyuhal mu’minuna la’allakum tiflhuna.
Artinya:
“Katakanlah kepada para wanita yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putri mereka, putra-putri suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara wanita mereka, para wanita (sesame muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Wa bani adama khuzu zinatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulu wasyrabu wa la tusrifu, innahu la yuhibbul-musrifin.
Artinya:
“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Ayat tersebut turun ketika dahulu wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana. Sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Abbas Ra, beliau berkata yang artinya, “Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana. Kemudian Allah menurunkan ayat ‘Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid…’” (HR. Muslim No. 3028)
3. QS. Al-Ahzab Ayat 59
Berikutnya ada dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 yang menjelaskan ketentuan menutup aurat dengan baik sekaligus keutamaan menutup aurat agar hati seseorang terjaga dari kejelekan. Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut :
Ya ayyuhan nabiyyu qul li’azwajika wa banatika wa nisa’il mu’minina yudnina ‘alaihinna min jalabibihinna, zalika adnan ay yu’rafna fala yu’zain, wa kanallahu gafurar rahima.
Artinya :
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
4. Hadits Pertama
Selanjutnya ada hadist menutup aurat pertama yang bisa kita tahu dari riwayat Aisyah RA. Di mana ada cerita bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis.
Kemudian Rasulullah SAW langsung berpaling darinya dan berkata yang artinya, “Hai Asma, sesungguhnya jika ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadist menutup aurat tersebut menunjukkan bahwa adanya batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Selain itu, dari hadits itu pula menunjukkan hukum menutup aurat yaitu wajib.
Artinya jika kita sebagai seorang wanita tidak melaksanakan perintahnya Allah SWT untuk menutup aurat maka kita akan menuai dosa, dan jika melaksanakannya tentu akan mendapatkan pahala.
5. Hadits Kedua
Hadist menutup aurat kedua dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Syinfani min ahlin wilam wrahuma khoumun maahum syiyadhu khadnabilnakhira yadribuna bihannasya wa nisyau kasayatu arayatu mumilatu mailatu ruusuhunna kalasynimatilbukhtilmailati layadkhulnaljannata wa ayajidna ri khaha wainna rikhaha layu jadumin masirati kadha wa kadha.
Artinya:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim No 2128).
Dari hadist menutup aurat tersebut dijelaskan bahwa menutup aurat pun ada aturannya, yaitu tidak boleh berpakaian yang sempit. Sebab akan menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah tersebut.
Hadits menutup aurat ketiga dari Rasulullah SAW. Pada saat itu Rasulullah SAW pernah mendatangi seseorang yang bertanya perihal aurat yang harus ditutup dan boleh ditampakkan. Maka, Rasulullah SAW pun bersabda:
Akhfad auratika illa minzhau jika au mamalakat yaminul
Artinya :
“Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Abu Dawud No. 2017, Tirmidzi No. 2794).
7. Hadits Keempat
Hadits menutup aurat berikutnya menjelaskan haramnya seorang lelaki melihat aurat lelaki dan wanita melihat aurat wanita. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (HR. Muslim No. 338).
Keutamaan Menutup Aurat
Dari perintah Allah SWT dan hadist Rasulullah SAW, tentunya tanpa alasan seorang lelaki dan wanita harus menutup auratnya. Adapun keutamaan-keutaman seseorang menutup aurat yaitu:
1. Menghindari Terjadinya Fitnah
Seorang muslim harus menutup aurat guna menghindari terjadinya fitnah pada dirinya. Sebab fitnah bisa datang dari mana saja.
Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya jika seorang wanita menjaga auratnya dengan baik sesuai perintah Allah SWT.
2. Menjadi Lebih Terhormat
Sebagai seorang muslim yang menutup auratnya tentu akan menjadi lebih terhormat. Sebab ia sudah melaksanakan perintah Allah SWT dan meninggalkan setiap larangan-Nya.
3. Jauhnya dari Siksa Neraka
Seperti yang Rasulullah SAW katanya kepada Fatimah RA yang artinya, “Wahai anakku Fatimah! Adapun wanita-wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Menjalankan Perintah Allah SWT
Menjalankan perintah Allah SWT tentu menjadi hal utama dalam hidup umat Islam. Salah satu perintahnya yaitu menutup aurat. Setiap perintah dan larangan-Nya akan membawa hal baik dalam kehidupan manusia.
5. Mendapatkan Rahmat Allah SWT
Sebagaimana yang Rasulullah SAW katakana bahwa “Allah senantiasa merahmati pada wanita yang memakai seluar panjang (di sebelah dalamnya).” (HR. Al-Uqayli, Dar Qutni dari Abu Hurairah).
6. Amal Ibadah Diterima Allah SWT
Dalam hadits menutup aurat yang diriwayatkan Imam Ahmad, abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah haid (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung menutup kepala).
7. Dijauhi Setan
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 27 yang artinya, “Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan! Sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.”
Demikian petunjuk dari Al-Quran dan hadist menutup aurat untuk kita selalu bertaqwa kepada Allah SWT. Menutup aurat bagi umat Islam hukumnya wajib, maka tutuplah auratmu agar terampuni dan terhindar dari dosa.
Pernahkah kita merenung seberapa baik kesalehan kita? Apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana cara menilai kesalehan? Baik itu diri sendiri atau orang lain? Sudahkan iman kita sangat baik selama di dunia?
Saat ini, kebanyakan orang menilai kesalehan hanya berdasarkan dari penampilan. Bagi laki-laki, jenggot lebat menjadi ciri khas kita menganggapnya alim. Sementara bagi perempuan, mereka mengenakan jilbab sudah menandakan bahwa dirinya mulai taat.
Perilaku juga menjadi faktor bagi kita untuk menilai kesalehan saat ini, mulai dari rajin beribadah seperti shalat. Kita terkadang terkagum-kagum menyaksikan penceramah atau imam menyampaikan ceramah di hadapan jamaah yang banyak di mana-mana.
Ternyata menilai kesalehan bukan sekadar menilai perilaku seperti itu dan bagaimana cara berpenampilan. Jadi mengapa seperti itu? Pada akhirnya, kesalehan berasal dari akhlak diri sendiri sebagai dasarnya.
Apa Itu Kesalehan?
Sebelum mengetahui cara untuk menilai kesalehan, ada baiknya kita mengetahui dulu definisi kesalehan. Ini akan menjadi penting bagaimana kita menilai kesalehan saat ini dan yang seperti seharusnya.
Kita mulai dari kata dasarnya, saleh. Menurut KBBI, saleh memiliki makna bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah. Saleh juga bisa menandakan beriman dan suci.
Sementara kesalehan berarti ketaatan dalam menjalankan ibadah dan menunaikan ajaran agama secara bersungguh-sungguh. Dari definisi ini, sering sekali orangtua berharap kita agar menjadi soleh semenjak usia anak-anak.
Sering sekali masyarakat membagi kesalehan menjadi dua macam secara dikotomis, yaitu kesalehan individual dan kesalehan sosial. Umumnya, keduanya menjadi hal wajib yang dimiliki seorang muslim.
Kesalehan individual menekankan pelaksanaan ibadah atau ritual bagi seorang muslim, seperti shalat, puasa, dan hji. Macam kesalehan ini menjadi hubungan antara seorang muslim dan Allah SWT.
Di sisi lain, kesalehan sosial merujuk pada perilaku sosial seorang muslim yang menekankan nilai-nilai Islam. Tidak hanya sekadar kepekaan sosial, ia memiliki sikap santun pada orang lain, terutama suka menolong dan menghargai saudaranya.
Berdasarkan definisi yang sudah kita pahami bersama, kesalehan bukan hanya sekadar bagaimana berpenampilan. Bukan pula sekadar rajin beribadah seperti shalat dan puasa.
Ternyata, kesalehan juga menandakan perilaku sosial terhadap sesama manusia. Seorang muslim yang saleh akan menghargai orang lain penuh cinta kasih, mempertahankan hubungan harmonis dengan saudara, dan membantu sesama.
Terdapat pula tiga hadits yang membahas standar untuk menilai kesalehan. Coba kita perhatikan ketiga hadits berikut:
“Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin selain akhlak yang baik. Sungguh, Allah membenci orang yang berkata keji dan kotor.” (HR. Tirmidzi, No. 2002.).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246).
“Bertakwalah kepada Allah di manapun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987).
Dari ketiga hadits tadi, bisa kita simpulkan bahwa kesalehan bukan sekadar taat beribadah dan menjauhi larangan Allah SWT. Perilaku saat bersosialisasi juga menjadi faktor dalam cara kita untuk menilai kesalehan.
Bisa saja seseorang sudah rajin ibadah, tetapi ia memiliki perilaku yang sering berbuat tidak baik pada sesama. Lebih parah lagi, ia bisa jadi rajin beribadah demi mendapat pujian atau dengan tujuan duniawi tertentu seperti mendapatkan jodoh idaman.
Pada akhirnya, cara menilai kesalehan kembali lagi pada akhlak masing-masing. Kesalehan bukan hanya sekadar berpenampilan atau rajin beribadah, tetapi juga bagaimana perilaku saat bersosialisasi.
Di dalam agama Islam terdapat banyak aspek kehidupan sehari-hari yang diatur oleh ajaran-ajaran yang sempurna. Salah satu aspek yang seringkali terlewatkan adalah berperilaku, termasuk adab bersin dan adab menguap.
Meskipun terdengar sepele, tetapi berperilaku sesuai dengan adab Islam penting untuk diterapkan.
Dalam situasi tersebut, menjalani adab sesuai tuntunan Islam merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mari kita bahas lebih dalam mengenai adab bersin dan menguap dalam Islam.
Adab Bersin dalam Islam
Adab bersin dalam Islam merujuk pada aturan atau tata cara yang harus diikuti oleh seorang Muslim saat mereka bersin. Tata cara ini merupakan bagian penting dari etika dan perilaku ajaran Islam yang menekankan penghormatan kepada Allah SWT.
Bersin merupakan tindakan fisik yang umum terjadi saat udara atau benda asing masuk ke dalam hidung dan menimbulkan refleks bersin. Dalam pandangan Islam, bersin adalah tanda alami yang diberikan Allah SWT.
Selain itu, adanya bersin berguna dalam membersihkan hidung dan saluran pernapasan dari partikel asing. Bersin dianggap sebagai anugerah dan tanda rahmat atas Allah SWT kepada manusia.
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa adab yang bisa kita lakukan ketika bersin.
1. Merendahkan Suara Bersin
Seringkali kita menjumpai saudara sesama muslim yang mungkin dengan secara sengaja mengeraskan suara bersin.
Hal ini tentunya sangat salah dan tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad sebagaimana sabda beliau dalam hadits adab bersin:
“Bahwasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup wajah dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Ahmad).
2. Menahan untuk Tidak Menoleh
Hendaknya bagi kita yang ingin bersin untuk tidak menoleh ke kiri atau ke kanan demi menghindari bersin agar tidak terkena orang sekitar. Cukup menutup wajah atau area hidung dan mulut dengan tangan atau kain.
Seandainya leher menekuk atau menoleh ke kiri atau kanan dikhawatirkan akan cedera dan membahayakan diri sendiri. Telah terjadi pada beberapa orang ketika bersin memalingkan wajahnya berakibat kepalanya kaku dalam posisi menoleh.
3. Mengucapkan Alhamdulillah
Saat seorang Muslim bersin, tata cara pertama yang harus mereka ikuti adalah mengucapkan “Alhamdulillah.” Ini berarti memiliki artian sebagai “Segala puji bagi Allah SWT.”
اَلْحَمْدُ ِللهِ
Dengan mengucapkan frasa ini, seorang Muslim mengakui bahwa bersin adalah anugerah dari Allah SWT dan mereka bersyukur atasnya. Selain itu, tata cara ini juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sementara, bagi kita yang mendengarkan ucapan “Alhamdulillah”, maka bisa membalasnya dengan ucapan “Yarhamukallah”. Ucapan ini memiliki makna “Semoga Allah SWT merahmatimu”. Cara menjawab ini juga disabdakan oleh nabi:
“Jika salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, ‘Alhamdulillah’ dan saudaranya atau temannya (yang mendengar) hendaklah mengucapkan, ‘Yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu).’ Jika saudaranya berkata ‘Yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “Yahdikumullah wa yushlihu balakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari).
4. Bila Ada Orang Non-Muslim Bersin dan Mengucapkan “Alhamdulillah”
Kita mungkin sering mendengar teman yang beragam lain tanpa secara sengaja mengucapkan “Alhamdulillah” ketika mereka selesai bersin. Tanpa kita sadari hal ini juga sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam membalasnya.
Berdasarkan hadits Abu Musa al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Orang-orang Yahudi berpura-pura bersin di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berharap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudi mengatakan kepada mereka yarhamukumullah (semoga Allah memberikan rahmat bagi kalian), tapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengucapkan yahdikumullaah wa yushlihu baalakum (semoga Allah memberikan pada kalian petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Ahmad IV/400, al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad II/392 No. 940).
5. Apabila Bersin Lebih dari 3x
Apabila saudara kita yang bersin itu menambah jumlah bersinnya lebih dari tiga kali yang telah didengar, maka tidak perlu dijawab dengan ucapan yarhamukallah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Apabila salah seorang di antara kalian bersin, maka bagi yang duduk di dekatnya (setelah mendengarkan ucapan alhamdulillah) menjawabnya dengan ucapan yarhamukallah, apabila dia bersin lebih dari tiga kali berarti ia sedang terkena flu dan jangan engkau beri jawaban yarhamukallah setelah tiga kali bersin.” (HR. Abu Dawud No. 5035).
Adab bersin dalam Islam menekankan pentingnya kesopanan, kesyukuran dan kesadaran terhadap tanda-tanda anugerah Allah SWT dalam kehidupan. Dengan mengikuti adab-adab ini, seorang Muslim dapat menjaga perilaku yang baik.
Penting untuk diingat bahwa apabila kita tidak mendengar saudara yang bersin mengucapkan “Alhamdulillah”, maka janganlah mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) untuknya.
Dan tidak perlu mengingatkannya untuk mengucapkan hamdallah sebagaimana yang kita ketahui. Hal ini karena sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) baginya, tapi jika tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya.” (HR. Muslim No. 2992).
Adab Menguap dalam Islam
Menguap adalah tindakan fisik alami yang terjadi ketika seseorang membuka mulut lebar-lebar dan mengambil napas yang dalam secara spontan. Dalam Islam, menguap juga memiliki aturan dan adab tertentu yang harus diperhatikan.
Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipahami tentang hadits adab menguap dalam Islam:
1. Menahan Semampunya
Apabila kita akan menguap, maka hendaknya menahan semampunya dengan cara menahan mulutnya serta mempertahankannya agar jangan sampai terbuka lebar. Hal ini tentunya berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
“Kuapan (menguap) itu datangnya dari syaitan. Jika salah seorang di antara kalian ada yang menguap, maka hendaklah ia menahan semampunya”. (HR. Al-Bukhari No. 6226 dan Muslim No. 2944)
Apabila kita tidak bisa menahannya, maka sebaiknya menutup mulut dengan tangan atau tisu. Ini adalah merupakan tindakan yang sopan dan menghormati orang lain ketika berada di sekitar mereka.
“Apabila salah seorang di antara kalian menguap maka hendaklah menutup mulut dengan tangannya karena syaitan akan masuk (ke dalam mulut yang terbuka).” [HR. Muslim No. 2995 (57) dan Abu Dawud No. 5026).
Selain itu, menutup mulut juga membantu menjaga kebersihan dan menghindari penyebaran kuman yang bisa saja masuk melalui kuapan mulut.
Setelah mengetahui adab bersin dan menguap ini tentunya kita sebagai umat muslim bisa mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tentunya agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Zakat maal merupakan zakat yang wajib kita bayar dari harta yang sudah mencapai haul (genap satu tahun). Namun, bagaimana jika kita memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan? Apakah hal itu menjadi boleh?
Beberapa dari kita membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Misalnya, kita melaksanakannya pada bulan Ramadhan atau saat Idul Fitri. Apalagi kita sudah menghadapi pandemi Covid-19 yang memicu kesulitan bagi kebanyakan orang.
Hal ini memicu pertanyaan apakah kita bisa membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Bagaimana hukum dan keuntungan dari melaksanakan zakat maal lebih awal?
Haul dan Nishab pada Zakat Maal
Sebelum menjawab pertanyaan tadi, ada baiknya kita memahami haul dan nishab pada zakat maal. Keduanya adalah syarat harta yang harus kita zakatkan.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, haul adalah masa satu tahun dari harta yang sudah kita miliki. Nishab berarti standar minimal sebuah harta sekaligus pedoman batas untuk mengeluarkan zakat.
Jika harta kita mencapai kedua hal itu, membayar zakat maal menjadi suatu kewajiban. Jenis harta yang dimaksud untuk menunaikan zakat maal bisa berupa uang, emas, dan hasil usaha kita termasuk pertanian dan peternakan.
Zakat menjadi wajib untuk dibayarkan segera begitu mencapai nishab dan haul. Tentunya, zakat bukanlah sebuah anjuran, melainkan sesuatu yang wajib sebagai salah satu rukun Islam. Semenjak zakat menjadi wajib, melewatkannya akan memicu dosa.
Tujuan dari zakat sendiri agar mensucikan harta benda yang kita miliki. Hal ini tercantum pada dalil dari ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).
Zakat maal sendiri tidak memiliki batasan waktu khusus seperti zakat fitrah yang harus dibayar sebelum Idul Fitri tiba. Walaupun begitu, mayoritas umat Muslim terbiasa membayar zakat maal saat bulan Ramadhan demi kemudahan.
Mengapa banyak umat Muslim terbiasa melaksanakan zakat maal saat Ramadhan berlangsung. Pada dasarnya, Ramadhan menjadi bulan untuk berbagi dan memiliki pahala berlipat ganda dari setiap amalan baik.
Bolehkah Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan?
Mari kita kembali ke pertanyaan “bolehkah kita membayar zakat maal sebelum waktunya?”. Mayoritas ulama berpendapat membayar zakat maal lebih awal sebagai hal yang diperbolehkan.
Akan tetapi, harta yang dizakati itu sudah mencapai nishab. Terdapat beberapa dalil hadits yang menunjukkan memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan merupakan boleh sebagai berikut:
أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ
Artinya:
“Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu.” (HR. Abu Daud, no. 1624).
“Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111).
Akan tetapi, terdapat syarat untuk memajukan pelaksanaan zakat sebagai berikut:
Tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih.
Memiliki harta yang wajib dikenai zakat sampai akhir haul.
Harta yang dizakatkan tetap ada hingga akhir haul.
Penerima zakat yang disegerakan berhak menerima hingga akhir haul.
Terlebih, pemerintah Indonesia pernah menetapkan imbauan pada masyarakat agar bisa membayarkan zakat segera sebelum puasa Ramadhan saat pandemi Covid-19. Hal itu tercatat dalam SE Menteri Agama No, 6 Tahun 2020.
Imbauan ini bertujuan agar mustahik atau pihak penerima zakat bisa menerima distribusi lebih awal. Mereka sangat membutuhkan bantuan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Saat kita membayar zakat maal lebih awal, terdapat manfaat dari segi dunia dan akhirnya yang kita dapatkan. Berikut adalah keuntungan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan:
Meningkatkan rasa syukur dan ketaatan pada Allah SWT.
Ibaratnya seperti melunasi sebuah utang sebelum jatuh tempo.
Membersihkan dan menambah barokah harta.
Membantu fakir miskin yang membutuhkan bantuan segera.
Menjauhkan jiwa dari sifat kikir, bakhil, dan tamak.
Kita bisa simpulkan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan merupakan hal yang boleh. Meski belum mencapai haul, harta yang dizakatkan itu harus mencapai nishab secara sempurna.
Demikianlah pembahasan memajukan bayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan. Semoga setiap zakat harta kita bisa menjadi bermanfaat bagi siapapun yang sangat membutuhkan.