Hukum poligami dalam Islam memang sudah sepantasnya kita pahami sebagai seorang muslim. Pasalnya, selama ini banyak sekali praktek poligami yang tidak sesuai syariat dan banyak simpang siur mengenai hukum melakukannya.
Di Indonesia, poligami juga sering menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Sebagai muslim, tentu ini perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan kembali pada hukum yang ada di dalam agama Islam.
Lantas, seperti apa hukum poligami yang benar di dalam agama Islam itu? Dan seperti apa pandangan dari para ulama mengenai hal ini? Berikut adalah ulasan selengkapnya yang dapat kita simak.
Hukum Poligami dalam Islam
Melansir dari KBBI, poligami bisa diartikan sebagai sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan. Jadi dalam satu waktu seseorang bisa menikahi lebih dari 1 orang.
Pernikahan semacam ini merupakan kebalikan dari konsep monogami. Di dalam buku yang berjudul Poligami Tanya Kenapa karangan Isham Muhammad Asy-Syarif (2008), poligami sesungguhnya sudah ada sejak zaman dahulu.
Lebih tepatnya, bangsa Arab sudah mempraktekkan pernikahan berkonsep poligami dalam kehidupan mereka. Akan tetapi, tentu saja praktek poligami zaman dulu akan sangat berbeda dengan poligami di masa kini.
Hukum poligami dalam Islam sendiri berkisar antara istihbaab (dianjurkan) atau ibaahah (boleh dilakukan dan boleh tidak atau mubah). Allah SWT tidak mewajibkan adanya poligami. Hal ini dapat kita cermati pada QS. An Nisaa ayat 3, yaitu:
Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, 1 maka (nikahilah) seorang saja, 2 atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki 3. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisaa: 3)
Dari ayat tersebut, jelas bisa kita lihat bahwa meski Allah SWT memberikan perintah, tetapi maknanya juga berupa larangan. Larangan yang dimaksud adalah jangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak bisa adil.
Pandangan Ulama Terhadap Poligami
Hukum poligami dalam Islam juga dapat kita pahami dari pandangan para ulama. Berikut adalah beberapa pandangan tersebut:
1. Ulama Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdulah bin Baz
Ketika ditanya, “apakah poligami dalam Islam hukumnya mubah atau dianjurkan?”, beliau memberikan jawaban yang jelas. Dalam jawaban tersebut, beliau menjelaskan bahwa poligami hukumnya sunnah atau dianjurkan bagi yang mampu.
Karena poligami memang merupakan firman dari Allah SWT yang kemudian beliau merujuk pada QS. an-Nisaa ayat 3. Selain itu, Rasulullah SAW pun menikahi lebih dari seorang wanita.
Allah SWT pun memberi manfaat besar kepada umat dari istri-istri Nabi tersebut. Perlu dipahami juga bahwa menikahi lebih dari sembilan orang wanita termasuk kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, untuk selain beliau tidak boleh menikahi lebih dari empat orang wanita. Perlu kita ketahui juga bahwa dalam poligami terdapat banyak kemaslahatan atau kebaikan untuk perempuan maupun laki-laki.
Karena ini dapat memudahkan perempuan dan laki-laki untuk menundukkan pandangan, menjaga kesucian, dan memperbanyak keturunan. Selain itu, memudahkan laki-laki dalam memimpin dan membimbing wanita kepada kebaikan.
Hanya saja, jelas di dalamnya juga terdapat anjuran bahwa bagi yang tidak mampu melakukan hal tersebut dan tidak bisa adil, maka cukup menikahi seorang wanita saja. Ini kembali lagi pada QS. an-Nisaa ayat 3.
Ulama Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pun melontarkan pandangan yang sama. Apabila seorang laki-laki mampu dari segi badan, harta, dan bisa adil, maka lebih utama baginya untuk menikahi dua sampai empat orang wanita.
Akan tetapi, laki-laki tersebut harus mampu untuk bersikap adil. Jika tidak sebaiknya hanya menikahi satu orang wanita saja.
3. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Ulama Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan mengungkapkan bahwa hukum poligami diperbolehkan hanya untuk yang memiliki kesanggupan. Dalam artian, mampu dan siap menunaikan hak istri-istri secara sempurna.
Laki-laki yang mampu boleh menikahi dua sampai empat orang wanita. Sementara bagi yang tidak memiliki kesiapan dan kesanggupan, cukup menikahi seorang wanita saja.
4. Ulama Madzhab Hanafi
Para ulama madzhab Hanafi menganggap bahwa praktik poligami memanglah dapat dilakukan dengan mudah. Akan tetapi, ada catatan bahwa yang melakukan harus bisa berbuat adil kepada para istri.
Apabila tidak bisa adil, maka pernikahan monogami adalah pilihan terbaik berdasarkan firman Allah.
5. Ulama Madzhab Syafi’i dan Hambali
Melansir dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali memiliki pandangan berbeda. Para ulama tidak menganjurkan poligami karena rawan terjadi ketidak adilan.
Syarat Poligami
Berdasarkan hukum poligami dalam Islam, setidaknya ada beberapa syarat yang harus laki-laki penuhi untuk melakukan poligami. Beberapa syarat tersebut adalah:
1. Adil dalam Pembagian Nafkah dan Giliran
Seorang suami wajib adil dalam pembagian nafkah maupun giliran kepada para istrinya. Apabila ia bermalam pada satu istrinya semalam, maka istri yang lain harus mendapatkan ukuran yang sama. Tidak boleh ada yang berlebihan.
Hal ini bisa kita cermati juga dalam QS. an-Nisaa:
“Dan bergaullah dengan mereka (para isteri) secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. an-Nisaa/4:19].
2. Mampu Memberi Nafkah
Saat ada seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka sesungguhnya ia menanggung banyak kewajiban untuk istri dan anak-anaknya. Termasuk untuk urusan nafkah, sehingga ia harus mampu untuk memenuhi hal tersebut.
Hal ini juga termasuk untuk urusan rumah. Dimana seorang laki-laki tidak boleh mengumpulkan lebih dari satu istri di dalam satu rumah yang sama. Kecuali, apabila para istri ridha dan memperbolehkan hal tersebut.
Hal ini seperti yang Imam Nawawi rahimahullah katakan:
“Jika seorang laki-laki memiliki banyak isteri, dia tidak boleh mengumpulkan mereka di dalam satu rumah, kecuali dengan ridha keduanya, atau ridha semua isterinya. Karena, hal itu dapat memicu timbulnya permusuhan (di kalangan) mereka. Dan seorang suami, tidak boleh menggauli salah satu istrinya dengan disaksikan oleh yang lainnya, karena menunjukkan kurangnya adab dan buruknya pergaulan”.
3. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri
Tidak hanya nafkah, para istri pun memiliki kebutuhan biologis. Ketika seorang laki-laki melakukan poligami, maka ia harus mampu memenuhi kebutuhan biologis para istrinya.
Apabila tidak mampu, hal ini akan membawa kepada kerusakan atau keburukan. Hal ini seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW:
“Wahai jama’ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat” (HR Bukhari, No. 5065, Muslim, No. 1400).
Itulah pembahasan mengenai hukum poligami dalam Islam. Dari informasi ini, dapat kita pahami bahwa sesungguhnya poligami memiliki catatan tersendiri jika ingin melakukannya.
Apabila tidak mampu memenuhi persyaratan poligami seperti bersikap adil, mampu menjaga kehormatan, dan menafkahi istri-istri, sebaiknya tidak melakukannya. Pernikahan dengan satu wanita saja adalah pilihan yang terbaik.
Senam menjadi olahraga yang banyak diminati. Namun, Bagaimana hukum senam dalam Islam? Apakah senam termasuk dalam olahraga yang dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau justru tidak diperbolehkan?
Nabi sangat suka orang yang rajin berolahraga, akan tetapi hendaknya olahraga yang baik adalah yang tidak menimbulkan kemudharatan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyarankan beberapa olahraga.
Sebab, Nabi sendiri gemar berolahraga. Dalam sejumlah hadits dikatakan, bahwa Nabi memiliki postur dan bentuk tubuh yang bagus. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi sangat menjaga kesehatan.
Hukum Senam Dalam Islam
Sebelum kita membahas tentang hukum senam dalam Islam, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu senam. Pengertian senam sendiri merupakan suatu latihan gerak tubuh yang dilakukan secara sengaja dan terencana.
Senam bertujuan untuk meningkatkan kesegaran hingga kebugaran jasmani. Selain itu, senam juga dapat membantu merilekskan otot yang tegang, serta merangsang sensor motorik dari gerakan yang sistematis.
Oleh karena itu, Islam menyarankan seorang muslim memiliki daya tahan tubuh yang kuat. Imam Muslim pernah meriwayatkan:
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala daripada orang mukmin yang lemah. (tapi) Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperoleh apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah.” (H.R.Muslim).
Maka dari hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa senam bersifat mubah. Artinya, hal ini baik dilakukan selama mengikuti syariat Islam, tetapi tidak ada tuntutan atau kewajiban untuk melakukan senam.
Saat mengikuti senam, tidak jarang beberapa pelatih atau tempat senam menggunakan musik sebagai media pengiring. Lalu, bagaimana dengan hal ini? Apakah senam tetap diperbolehkan apabila terdapat iringan musik?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف
Artinya:
“Tidak boleh tunduk dalam kemaksiatan, karena sejatinya tunduk itu pada kebaikan.” [HR Bukhari 7257 dan Muslim 1840].
Di dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad meriwayatkan hal yang sama,
“Tidak boleh tunduk kepada makhluk dalam kemaksiatan pada Allah ‘Azza Wa Jalla.” [HR Ahmad 1098].
Dari kedua penjelasan tersebut dijelaskan bahwa kita tidak boleh mengikuti serta tunduk dalam kemaksiatan. Sebagai seorang muslim, kita harus menaati syariat dalam Islam.
Maka dari itu, apabila musik yang mengiringi senam bertentangan dengan syariat, seperti musik-musik yang membangkitkan gairah seksual serta hasrat, maka senam yang seperti ini dilarang.
Namun, apabila musik yang digunakan untuk mengiringi senam tidak melanggar syariat dan juga dipergunakan untuk mengiringi saja, maka diperbolehkan. Sebab tidak terdapat aktivitas yang melanggar syariat.
Alangkah baiknya apabila kita tidak tunduk atau tidak diam saja ketika mengikuti senam yang menggunakan iringan musik tidak sesuai syari’at. Sebab, kita bisa melakukan senam sendiri yang sesuai dengan hukum senam dalam Islam.
Anjuran Memiliki Tubuh yang Sehat
Islam sangat memperhatikan pola hidup umatnya. Bahkan, dalam hal menjaga kesehatan tubuh. Oleh karena itu, Islam menyarankan untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa tubuh juga memiliki hak. Oleh sebab itu, Nabi melarang shalat malam secara terus tanpa tidur. Pasalnya hal itu, dapat mengganggu kesehatan tubuh.
Sementara, tubuh juga butuh beristirahat. Nabi menganjurkan untuk kita memberikan hak tubuh. Imam Bukhari meriwayatkan:
“Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamul lail semalam suntuk?” Aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi istrimu juga punya hak atas dirimu.” (H.R.Bukhari).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa, Nabi menyarankan kepada umat muslim untuk memiliki tubuh yang sehat. Memberikan hak tubuh wajib hukumnya, sehingga daya tahan tubuh kita tidak lemah.
Sebab di dalam Al-Qur’an, Allah juga membanggakan dan memuji hambaNya yang tidak lemah. Allah berfirman:
“Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang Tabah.” (Ali Imran; 146).
Allah juga berfirman agar umat muslim tidak membiarkan keturunannya dalam keadaan lemah:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah.” (An-Nisa: 9).
Dari hadits dan firman Allah, dapat kita simpulkan bahwa Islam mewajibkan umatnya memiliki tubuh yang sehat. Dengan memberikan hak tubuh dan rajin berolahraga, kita telah menjaga kesehatan sesuai ajaran Islam.
Melakukan Senam Sesuai Syariat
Selain tidak mengikuti senam yang menggunakan iringan musik yang bertentangan dengan syariat Islam. Ada hukum senam dalam Islam yang perlu kita pahami sebelum mengikuti kegiatan senam.
Hal yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan adalah pakaian dan tempat. Apabila, kita mengikuti senam di tempat umum yang bisa dilihat banyak orang, maka ada baiknya menggunakan pakaian yang tertutup.
Nabi sangat membenci wanita-wanita yang sengaja memperlihatkan aurat atau bentuk keindahan tubuh. Imam Muslim pernah meriwayatkan:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (H.R.Muslim).
Allah juga tidak menyukai hambanya yang mengumbar aurat, Allah berfirman dalam surah An-Nur:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (An-Nur:31).
Dari hadits dan ayat tersebut, Islam bahkan mengancam dengan neraka bagi mereka para wanita yang mengumbar auratnya. Pasalnya, dalam senam juga terdapat berbagai gerakan tubuh.
Apabila hal ini dilakukan di tempat umum dan ditonton oleh lelaki yang bukan muhrim, maka celakalah dilarang senam tersebut. Sebab, berlawanan dengan syariat Islam.
Oleh karena itu, apabila ingin melakukan senam hendaknya mengikuti syariat dan memperhatikan hukum senam dalam Islam. Semoga kita senantiasa menjadi umat yang dirindukan Allah dan Rasul-Nya.
Kredit menjadi alternatif dalam mendapatkan sesuatu dengan metode pembayaran secara angsuran. Namun, seperti yang kita ketahui bahwa dalam praktik ini sering kali kita temukan riba atau bunga. Lantas, bagaimana syarat kredit biar tidak riba?
Berdasarkan pemaparan dari para ulama kontemporer, terdapat beberapa syarat sah yang harus dipenuhi dalam melakukan praktik kredit agar tidak terjadi riba.
Tentunya ini perlu kita ketahui agar transaksi yang dilakukan terhindar dari riba.
Pengertian Kredit
Kredit adalah suatu bentuk transaksi keuangan di mana pemberi kredit memberikan dana kepada peminjam dengan persetujuan bahwa jumlah tersebut akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan.
Biasanya dengan tambahan biaya atau bunga yang dibebankan kepada penerima kredit. Dalam konteks ekonomi modern, kredit seringkali digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa, investasi bisnis hingga kebutuhan keuangan pribadi.
Dengan adanya kredit, individu atau perusahaan dapat mengakses dana yang mungkin tidak tersedia seketika. Adanya manfaat ini membuat banyak orang yang melakukan praktik kredit dalam menjaga keberlangsungan ekonomi.
Dalam proses transaksi keuangan secara konvensional, jelas pada praktikum ini terdapat riba yang mana dalam Islam sangat dilarang. Hal ini karena terdapat bunga atau biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima.
Alasan Kenapa Riba Dilarang dalam Islam
Riba atau bunga dianggap sebagai suatu praktik yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist sebagai salah satu bentuk eksploitasi ekonomi yang menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?” “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, No. 2273).
Terdapat juga hadits lainnya dari Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa dosa yang paling ringan dari orang yang melakukan riba adalah seperti berzinah dengan ibu kandungnya sendiri.
“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, No. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari hadits ini bisa kita ketahui bahwa praktik riba merupakan haram dan dosa yang diterima serta ditanggung oleh pelaku nya sangat besar. Selain itu, terdapat juga beberapa alasan lainnya mengapa riba dianggap haram dalam Islam, yakni:
1. Prinsip Keadilan
Dalam konteks larangan riba, prinsip keadilan menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan harus diperlakukan secara adil. Riba dianggap melanggar prinsip ini karena pemberian dan pengambilan bunga.
Hal ini tentunya cenderung menciptakan atau menghasilkan ketidaksetaraan. Sebagai contoh, pertimbangkan situasi di mana peminjam harus membayar bunga yang tinggi, sementara pemberi kredit mendapatkan keuntungan yang besar.
Hal ini dapat mengakibatkan peminjam mengalami kesulitan ekonomi, sementara pemberi kredit memperoleh keuntungan yang tidak proporsional.
2. Ketidakpastian atau Gharar
Praktik riba dianggap mengandung unsur ketidakpastian atau gharar yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian dalam Islam.
Sebagai contoh, bunga yang dikenakan pada suatu pinjaman tidak selalu jelas.
Hal Ini menciptakan ketidakpastian bagi peminjam yang mungkin sulit merencanakan pengeluaran mereka dengan baik karena fluktuasi bunga yang tidak terduga.
Islam mendorong kemajuan kesejahteraan bersama dan keadilan ekonomi. Riba dianggap dapat merugikan masyarakat dengan menciptakan kesenjangan ekonomi antara pemberi dan penerima kredit.
Jika bunga sangat tinggi, peminjam yang kurang mampu ekonomi akan kesulitan membayar, sementara pemberi kredit dapat mengumpulkan keuntungan yang besar. Hal ini bertentangan dengan prinsip syariah yang ada dalam ajaran Islam.
4. Pemberdayaan Ekonomi
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, Islam mendorong adanya kesempatan yang setara dalam transaksi keuangan. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi karena pemberian kredit dengan bunga dapat merugikan pihak yang kurang mampu.
Individu atau kelompok yang sudah dalam situasi ekonomi yang sulit dapat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputuskan akibat bunga yang terus bertambah.
5. Pentingnya Transparansi
Prinsip-prinsip Islam menekankan transparansi dan tanggung jawab dalam transaksi keuangan. Riba dianggap melanggar nilai-nilai ini karena dapat menciptakan ketidakjelasan dalam kesepakatan kontrak.
Ketika terdapat ketidakjelasan dalam perhitungan bunga atau biaya tersembunyi dalam kontrak kredit, hal ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang diinginkan dalam Islam.
Transparansi yang kurang dapat mengakibatkan pihak yang kurang berpengetahuan menghadapi risiko yang tidak diantisipasi dalam transaksi keuangan.
Syarat Kredit Biar Tidak Riba
Ketika mengambil kredit atau melakukan transaksi keuangan, umat Islam dihimbau untuk memastikan bahwa transaksi tersebut memenuhi syarat-syarat yang diakui oleh syariah agar terhindar dari riba.
Berikut adalah beberapa syarat kredit biar tidak riba menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid yang bisa kita praktikkan:
Pemberi kredit harus memiliki barang supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki.
Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit. Terlebih lagi biaya tambahan yang tidak dicantumkan dalam kontrak ketika akad.
Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran yang dibebankan kepada penerima kredit.
Sudah seharusnya kita memahami dan menerapkan syarat-syarat kredit yang sesuai dengan prinsip Islam. Salah satunya dengan melakukan syarat kredit biar tidak riba seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Selama ini, banyak orang yang terlalu terburu-buru ketika membagi warisan sampai lupa bahwa ada tata cara pembagian warisan menurut Islam. Hal ini berakibat seringnya muncul sengketa antara saudara yang merasa menerima warisan.
Pembagian warisan pun menjadi hal yang sangat sensitif dan bila tidak berhati-hati sengketa yang terjadi bisa mengakibatkan hancurnya hubungan keluarga. Dalam Islam sendiri sudah terdapat tata cara pembagian warisan yang rinci.
Panduan ini tentu sangat bermanfaat untuk menghindari adanya sengketa tersebut berdasarkan syariat Islam. Lantas, seperti apa pembagiannya? Mari kita simak pada ulasan berikut.
Pengertian Warisan
Melansir dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warisan adalah sesuatu yang diwariskan seperti harta, nama baik, atau harta pusaka. Dalam hukum dan syariat Islam, pengertian warisan pun tidak jauh berbeda.
Dalam Islam, warisan adalah aturan yang dibuat untuk mengatur peralihan atau pindahnya harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Ahli waris ini bisa berupa orang lain atau keluarga.
Pengertian lain bisa kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya di pasal 171 yang memang membahas mengenai waris. Berikut adalah pengertiannya:
“Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita tahu bahwa dalam hukum waris Islam sudah terdapat aturan yang menentukan siapa yang berhak menerima warisan atau ahli waris. Sekaligus jumlah bagian mereka.
Pengertian ahli waris sendiri adalah orang yang memiliki hubungan nasab atau hubungan perkawinan dengan pewaris yang telah meninggal dunia. Selain itu, ahli waris juga beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk mendapatkan warisan.
Tata Cara dan Ketentuan Pembagian Warisan Menurut Islam
Tata cara pembagian warisan dalam Islam sendiri sebenarnya tidak rumit. Karena sudah ada rincian dan ketentuan tersendiri mengenai ahli waris. Berikut adalah rinciannya:
1. Ahli Waris dari Laki-laki
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
Ayah
Kakek dan seterusnya ke atas
Saudara laki-laki
Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
Ibu
Nenek dan seterusnya ke atas
Saudara perempuan
Istri
Wanita yang memerdekakan budak
Jadi dari pembagian ahli waris tersebut bisa kita lihat bahwa penggolongan ahli waris terbagi menjadi 2 (dua) yaitu berdasarkan hubungan nasab dan hubungan perkawinan.
Untuk hubungan nasab, yang termasuk adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Sementara untuk hubungan perkawinan terdiri dari janda ataupun duda.
Jika ketika pewaris meninggal dan semua ahli waris ada, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda. Urutan selengkapnya dari ahli waris tersebut adalah:
Anak laki-laki
Anak perempuan
Ayah
Ibu
Paman
Kakek
Nenek
Saudara laki-laki
Saudara perempuan
Janda
Duda
3. Hak Waris yang Tidak Bisa Gugur
Hak warisan tidak akan bisa gugur khususnya untuk suami dan istri, ayah dan ibu, serta anak kandung. Baik anak laki-laki maupun perempuan.
4. Pihak yang Tidak Mendapatkan Warisan
Selain itu, ada juga beberapa pihak yang tidak mendapatkan warisan. Pihak tersebut adalah:
Budak laki-laki atau perempuan
(Mudabbar) budak yang merdeka karena kematian tuannya
(Ummul walad) budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya
(Mukatab) budak yang merdeka karena berjanji membayar kompensasi tertentu kepada majikan
Pembunuh yang membunuh pewaris
Orang yang melakukan murtad
Pemeluk agama yang berbeda.
5. Ashabul Furudh
Ashabul furudh merupakan orang yang memperoleh warisan dengan kadar yang sudah ada ketentuannya dalam kitabullah. Rincian kadar warisan untuk Ashabul furudh adalah sebagai berikut:
Mendapat ½ : untuk anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki atau cucu perempuan, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah, dan suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Mendapat ¼ : suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki, istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Mendapat ⅛ : istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki
Mendapat ⅔: dua anak perempuan atau lebih, dua anak perempuan dari anak laki (cucu perempuan) atau lebih, dua anak perempuan seayah dan seibu atau lebih, dan dua saudara perempuan seayah atau lebih
Mendapat ⅓ : ibu jika pewaris yang meninggal tidak dihajb, dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
Mendapat ⅙ : ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, nenek ketika tidak ada ibu, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan).
Dan masih ada anak perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seayah dan seibu, ayah jika ada anak atau cucu, kakek jika tidak ada ayah, dan saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
6. Hajb
Selain itu, hal lain yang perlu kita ketahui adalah soal hajb atau yang merupakan penghalang dalam waris. Berikut adalah beberapa golongan yang termasuk ke dalam hajb:
Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu
Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah
Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas
Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah
Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki seayah dan seibu.
Rukun Warisan dalam Islam
Selain ketentuan jumlah dan ahli waris, hal lain yang perlu kita perhatikan adalah soal rukun. Sama dengan persoalan yang lain, pembagian warisan menurut Islam pun memiliki rukun yang harus terpenuhi.
Hal ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan karena jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka warisan tidak bisa dibagi. Ahli waris pun tidak bisa mendapatkan bagiannya.
Nah, supaya hal ini tidak terjadi berikut adalah rukun pembagian warisan menurut Islam yang harus kita ketahui:
Al-Muwarrits adalah orang yang mewariskan harta. Atau dengan kata lain, orang yang telah meninggal berhak dan bisa mewariskan harta benda yang mereka miliki
Al-Warits adalah orang yang bisa mendapatkan harta atau orang yang mewarisi harta dari pewaris. Dalam hal ini mereka adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan Al-Muwarrits atau orang yang meninggal
Al-Mauruts adalah sebutan untuk harta benda yang akan diwariskan setelah kematian Al-Muwarrits.
Syarat Ahli Waris Bisa Mendapatkan Warisan
Dalam hukum Islam, ada beberapa persyaratan untuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan. Inilah beberapa persyaratan pembagian warisan menurut Islam:
Pihak yang mewariskan atau pewaris telah meninggal dunia atau meninggal secara hukum dalam artian dinyatakan oleh hakim
Para ahli waris masih hidup ketika akan mendapatkan warisan
Ketentuan hubungan ahli waris dengan pewaris harus berdasarkan hubungan pernikahan, hubungan nasab, atau memerdekakan budak
Baik yang memberikan warisan atau pihak yang menerima harus sama-sama menganut agama Islam.
Selain persyaratan tersebut, ada beberapa dokumen yang perlu ahli waris miliki agar bisa mendapatkan hak mereka. Beberapa dokumen tersebut adalah:
Akta waris dan SK waris yang sudah mendapatkan pengesahan dari lurah serta sudah mendapatkan penetapan dari camat. Dokumen ini untuk ahli waris yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
Akta waris atau notaris untuk WNI yang merupakan keturunan dari Arab, Eropa, India, ataupun Tionghoa.
Untuk bisa membuat dokumen waris, kita harus mempersiapkan berbagai berkas atau dokumen yang penting. Mulai dari fotocopy KK ahli waris, KTP ahli waris, surat pengantar dari RT dan RW yang bertindak sebagai saksi dan sudah ditandatangani.
Selain itu, perlu mempersiapkan juga surat nikah pewaris dan akta kelahiran milik ahli waris. Apabila seluruh persyaratan dokumen ini telah terpenuhi, kita bisa menunjukkannya pada kelurahan terkait dan mendapatkan pengukuhan camat.
Cara Melaporkan Peralihan Hak Properti Ahli Waris
Selain memahami tata cara pembagian warisan menurut Islam, hal lain yang perlu ahli waris perhatikan adalah mengenai prosedur peralihan properti. Seperti yang kita tahu, properti adalah salah satu bentuk warisan yang umum di Indonesia.
Umumnya, properti yang diberikan sebelumnya menggunakan nama pewaris. Ketika ahli waris ingin melakukan peralihan nama atau hak milik, maka harus melewati prosedur tertentu. Berikut adalah prosedur tersebut:
Pertama, silahkan mengisi form atau formulir permohonan untuk peralihan hak properti. Ahli waris sebagai pemohon juga nantinya harus menandatangani surat permohonan tersebut
Apabila pemohon dikuasakan, maka harus melampirkan surat kuasa
Setelah itu siapkan juga beberapa dokumen seperti fotocopy KTP dan KK ahli waris, surat kuasa (jika dikuasakan), PBB dan SPPT sesuai tahun yang berjalan.
Tujuannya untuk kemudian dicocokkan dengan yang asli. Pihak yang mencocokan adalah petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di loket
Jangan lupa juga untuk membawa sertifikat asli dari warisan properti, akta wasiat dari notaris, dan SK waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jika perolehan properti bernilai lebih dari Rp60.000.000, maka harus menyerahkan bukti SSB atau BPHTB
Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran yang pemasukan.
Biaya prosedur peralihan nama properti ini nantinya bisa sangat bervariasi. Pasalnya, hal ini tergantung dengan nilai properti yang dikeluarkan oleh lembaga atau pihak berwenang.
Kemudian kita perlu sabar juga menunggu karena proses peralihan nama ini pasti membutuhkan waktu. Umumnya proses tersebut adalah sekitar 5 hari jam kerja sampai peralihan hak properti bisa selesai.
Bahaya Ancaman Terhadap Orang yang Mengubah Ketentuan Warisan
Sudah banyak sekali kejadian perselisihan karena pembagian warisan yang tidak adil pada keluarga. Tentu hal ini menjadi hal yang sangat disayangkan karena sudah ketentuan pembagian warisan menurut Islam yang bisa dijalankan.
Selain itu, perlu selalu kita ingat juga bahwa ketentuan hukum waris sesuai ketetapan Allah SWT adalah wajib hukumnya. Hal ini seperti yang tercantum pada QS. An-Nisa’:
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya.
Dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya.
Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).
Artinya, kita sudah sepantasnya tidak mengubah ketentuan ketika membagi warisan. Ketentuan pembagian warisan menurut Islam sudah menjadi panduan terbaik dan bisa menghindarkan manusia dari adanya perselisihan yang tidak baik.
Ketentuan Pembagian Warisan di Indonesia
Di Indonesia sendiri pembagian harta warisan diatur berdasarkan 3 (tiga) jenis hukum. Pertama adalah pembagian warisan menurut Islam atau hukum waris Islam, hukum waris adat, dan yang terakhir adalah hukum waris perdata.
1. Hukum Waris Adat
Pembagian warisan berdasarkan adat akan mengacu pada hukum yang berlaku dari satu generasi ke generasi lainnya. Dengan kata lain, hukum waris adat adalah peraturan yang mengatur peralihan harta atau barang dari generasi ke generasi.
Di Indonesia, sistem kekerabatan terbagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu matrilineal, bilateral, dan patrilineal. Klasifikasi inilah yang nantinya berpengaruh besar terhadap warisan yang akan diterima oleh para ahli waris.
Jika menggunakan kekerabatan patrilineal, maka akan mengikuti garis dari pihak ayah atau bapak. Umumnya kedudukan pria akan jauh lebih menonjol daripada wanita untuk pembagian warisan.
Kekerabatan matrilineal berarti mengambil garis keturunan dari garis ibu. Artinya, kedudukan wanita cenderung lebih menonjol daripada laki-laki. Sementara itu, sistem bilateral atau parental mengambil dari kedua belah pihak, bapak dan ibu.
2. Hukum Waris Perdata
Pembagian warisan menurut hukum perdata hanya bisa berjalan karena kematian. Jika menggunakan hukum ini, maka ada 2 (dua) cara yang bisa kita lakukan, yaitu berdasarkan undang-undang atau surat wasiat.
KUH Perdata telah membagi ahli waris menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:
Golongan I yang meliputi suami atau istri, anak-anak sah, dan keturunannya
Golongan II yang meliputi ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara
Golongan III yang meliputi kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas
Golongan IV meliputi saudara garis ke samping seperti paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Itulah pembagian warisan menurut Islam yang bisa kita ketahui. Pada dasarnya, Allah SWT sudah mengatur sedemikian rupa pembagian warisan berdasarkan ilmu dan hikmah. Artinya, hukum Allah SWT adalah hukum yang terbaik untuk manusia.
Jika pembagian berdasarkan logika manusia saja, maka sangat rawan terjadi perpecahan atau perselisihan. Sebab, belum tentu manusia bisa membaginya secara adil karena pasti ada hawa nafsu dan kebodohan di dalamnya.
Oleh karena itu, selalu pastikan kita menerapkan ketetapan Allah SWT dalam setiap sendi kehidupan termasuk dalam hal membagi warisan. Dengan begitu hidup bisa menjadi lebih tentram dan terhindar dari keburukan.
Berniat menambah amalan baik dengan berpuasa? Nah, ada macam macam puasa sunnah yang bisa kita jalankan.
Puasa merupakan amalan yang sangat utama di mana umat muslim harus menahan diri mulai dari terbit fajar kedua hingga waktu buka puasa.
Puasa sunnah hukumnya tidak wajib. Akan tetapi, apabila dijalankan maka kita akan mendapatkan pahala. Selain itu, terdapat banyak puasa sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa apabila dijalankan.
Macam Macam Puasa Sunnah
Melaksanakan puasa sunnah dapat menjadi amalan yang melengkapi amalan wajib. Pasalnya, kita sering kali memiliki kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan ibadah wajib.
Selain itu, menjalankan puasa sunnah dapat meningkatkan derajat kita sebagai hamba Allah SWT. Amalan sunnah juga memungkinkan kita untuk mendapatkan cinta Allah.
Keutamaan menjalankan amalan sunnah dijelaskan dalam hadits berikut:
“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya” (HR. Bukhari No. 2506).
Selain mendatangkan pahala dan memiliki keutamaan sebagaimana disebutkan, menjalankan puasa sunnah juga dipercaya memberikan berbagai manfaat yang baik untuk menjaga kesehatan tubuh.
Berikut macam macam puasa sunnah yang dapat kita amalkan:
1. Puasa Senin Kamis
Puasa sunnah Senin-Kamis termasuk salah satu amalan yang paling sering dilaksanakan oleh Rasulullah SAW.
Hari Senin dan Kamis merupakan waktu amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga Rasulullah ingin berada dalam keadaan puasa pada kedua hari tersebut.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi No. 747).
Selain itu, pada riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah biasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.” (HR. An Nasai No. 2360 dan Ibnu Majah No. 1739).
Waktu pelaksanaan amalan yang termasuk macam macam puasa sunnah ini adalah pada hari Senin dan Kamis. Adapun bacaan niatnya adalah sebagai berikut:
“Saya niat puasa Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.”
2. Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa sunnah yang dilaksanakan secara selang seling, sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.
Seperti namanya, puasa sunnah ini dilaksanakan dengan meneladani puasa Nabi Daud yang mana merupakan puasa yang paling disukai Allah. Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW:
“Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiga nya, dan tidur pada seperenamnya. Beliau biasa berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (HR. Bukhari No. 3420 dan Muslim No. 1159).
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Rasulullah berkata: “Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah sehari, yang demikian itu adalah puasa Nabi Allah Daud ‘alaihissalam yang merupakan puasa yang paling utama“. Aku katakan lagi: “Sungguh aku mampu yang lebih dari itu“. Maka Beliau bersabda: “Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu“. (HR. Bukhari No. 3418 dan Muslim No. 1159).
Adapun bacaan niat puasa Daud yaitu:
نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma daawuda sunnatan lillaahi ta’aalaa
Artinya:
“Saya niat puasa Daud, sunnah karena Allah Ta’ala.”
3. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Macam macam puasa sunnah selanjutnya yaitu puasa tiga hari setiap bulan hijriyah. Puasa sunnah tiga hari juga termasuk amalan yang dilaksanakan oleh Rasulullah.
Adapun waktu pelaksanaan puasa sunnah ini bebas. Jadi, kita bisa menjalankan puasa pada awal, tengah, maupun akhir bulan menyesuaikan kondisi yang memungkinkan.
Meskipun waktu pelaksanaannya bebas, terdapat hari yang lebih diutamakan, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah atau yang disebut ayyamul bidh.
Diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda padanya.
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi No. 761 dan An Nasai No. 2424. Hasan).
Seperti halnya puasa lain, kita tetap harus membaca niat sebelum melaksanakan amalan puasa sunnah tiga hari. Bacaan niatnya adalah sebagai berikut:
“Saya niat puasa pada hari-hari putih, sunnah karena Allah ta’ala.”
4. Puasa Sya’ban
Puasa Sya’ban termasuk dalam macam macam puasa sunnah. Amalan ini juga termasuk puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari No. 1970 dan Muslim No. 1156).
Sementara hadits lain menyebutkan:
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: “… Rasulullah SAW sering berpuasa Sya’ban seluruhnya; beliau sering berpuasa Sya’ban kecuali sedikit saja’.” (HR Muslim).
Para ulama menjelaskan lebih lanjut bahwa maksud kedua dalil tersebut adalah Rasulullah melaksanakan puasa pada mayoritas hari bulan Sya’ban.
Adapun waktu pelaksanaan puasa sya’ban adalah bebas.
Melansir dari Rumaysho, Al Atsrom berpendapat bahwa hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban bertentangan dengan hadits lainnya. Terlebih lagi, Rasulullah berpuasa pada mayoritas bulan Sya’ban.
Niat untuk puasa sya’ban bacaannya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَعْبَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma sya’bana lilahi ta’ala.
Artinya:
“Saya niat puasa Sya’ban karena Allah ta’âlâ.”
5. Puasa Arafah
Puasa sunnah Arrafah ini dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi umat muslim yang tidak sedang menjalankan ibadah haji.
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa ‘Arafah? Beliau menjawab, “Puasa ‘Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, “Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim No. 1162).
Pelaksanaan puasa Arafah bisa kita selama berpuasa 9 hari di awal bulan Dzulhijjah. Akan tetapi, berhubung hukumnya sunnah, boleh melaksanakan semampunya saja.
Para ulama menganjurkan untuk mengutamakan puasa Arafah, sehingga sebaiknya kita tidak melewatkannya.
“Saya niat puasa Arafah, sunnah karena Allah Ta’ala.”
6. Puasa Asyura
Puasa sunnah Asyura yang satu ini dilaksanakan pada tanggal 10 bulan Muharram. Beberapa ulama berpendapat bahwa dianjurkan melaksanakan puasa secara berurutan pada hari kesembilan dan kesepuluh bulan Muharram.
Amalan sunnah ini memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan disebutkan sebagai puasa paling utama setelah puasa Ramadhan.
Hal tersebut berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim No. 1163).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya[10], …” (HR. Abu Daud No. 2437).
Anjuran berpuasa pada awal bulan Dzulhijjah dikarenakan oleh keutamaan sepuluh hari pertama bulan ini, sebagai mana disebutkan dalam sabda Rasulullah:
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud No. 2438, At Tirmidzi No. 757, Ibnu Majah No. 1727, dan Ahmad No. 1968).
Hadits tersebut berisi tentang anjuran memperbanyak amal shaleh pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Maka, amalan ini bisa meliputi berdzikir, membaca Al-Qur’an, berpuasa, ataupun amalan lainnya.
Adapun waktu pelaksanaan puasa Dzulhijjah yaitu mulai tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Maka, puasa ini juga mencakup puasa tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) dan puasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).
Cara pelaksanaannya sama seperti puasa pada umumnya, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga waktu berbuka.
Untuk niat puasa Dzulhijjah terdiri dari tiga bacaan supaya mendapatkan keutamaan tiga macam macam puasa sunnah, yaitu:
“Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah ta‘ala.”
Niat puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah (puasa Arafah)
نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma arafata sunnatan lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah ta‘ala.”
8. Puasa Sunnah Syawal
Amalan yang termasuk macam macam puasa sunnah berikutnya adalah puasa syawal.
Waktu pelaksanaan puasa sunnah ini yaitu enam hari di bulan Syawal. Sementara, tata cara pelaksanaannya bisa secara berurutan maupun dengan berpuasa pada hari yang terpisah dengan jumlah yang sama.
Puasa Syawal merupakan amalan sunnah dengan keutamaan yang sayang untuk dilewatkan. Keutamaan puasa Syawal disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim No. 1164)
“Aku niat puasa sunah Syawal di esok hari karena Allah SWT.”
9. Puasa di Bulan-bulan Haram
Maksudnya bulan haram yaitu bulan-bulan yang mana kita dimaksudkan untuk melepas sesuatu yang haram dan mengamalkan ibadah.
Beberapa ulama berpendapat bahwa disunnahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram. Adapun yang termasuk dalam bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Dalil mengenai bulan haram yaitu diriwayatkan dari Abu Bakroh, Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3197 dan Muslim no. 1679).
Dalam Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan shalih yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”
Adapun waktu pelaksanaan puasa pada bulan-bulan tersebut adalah bebas. Artinya, bisa dilakukan kapan saja. Pasalnya, tidak terdapat dalil mengenai hari khusus yang diutamakan.
Selain itu, pensyariatan anjuran puasa bulan haram pada hari tertentu berdasarkan hadits dhaif.
Sebagaimana pelaksanaan macam macam puasa sunnah lainnya, kita juga perlu membaca niat terlebih dahulu. Berikut bacaan niat puasa bulan-bulan haram
“Aku berniat puasa Sunnah Rajab besok hari karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Bulan Muharram:
نَوَيْتُ صَوْمَ مُحَرَّمٍ سُنَّةً لِلهِ تَعَالى
Nawaitu shauma Muharramin sunnatan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat berpuasa di bulan Muharram sunnah karena Allah Ta’ala.”
10. Puasa Tarwiyah
Puasa sunnah yang satu ini telah disinggung dalam pembahasan puasa awal bulan Dzulhijjah. Puasa sunnah tarwiyah dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah, yang mana disebut sebagai hari Tarwiyah.
Cara pelaksanaannya sama seperti puasa lain, yaitu didahului dengan niat kemudian dengan menahan diri dari hal-hal yang menghindarkan puasa.
“Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah esok hari karena Allah SWT.”
Melansir dari Rumaysho, hadits mengenai anjuran dan keutamaan puasa hari tarwiyah hukumnya tidak shahih. Bahkan ada ulama yang menyebut hadits terkait sebagai hadits lemah sehingga tidak boleh menjadi landasan.
Meski demikian, puasa sunnah tarwiyah boleh untuk kita laksanakan.
Itulah macam macam puasa sunnah lengkap dengan waktu pelaksanaannya. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat.
Dalam Islam, zina telah dilarang secara tegas melalui Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32. Larangan ini kemudian ditegaskan kembali dengan berbagai hadits tentang zina. Hadits tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada seluruh umat Muslim.
Dalam hadits yang membahas zina, ditegaskan bahwa zina bukan hanya dilarang, tetapi juga mendapatkan kutukan dari Allah SWT. Demikian pula, Al-Qur’an menjelaskan bahwa zina merupakan tindakan yang sangat tercela.
Untuk memahami pentingnya menjauhi zina dalam kehidupan kita, mari kita baca beberapa hadits yang membahasnya.
Larangan Menjauhi Zina dalam Al-Qur’an
Dalam Surah Al-Isra ayat 32, Allah telah memberikan larangan untuk tidak mendekati zina. Dari ayat ini, terdapat anggapan bahwa zina membuat miskin dan mengundang segala hal buruk serta keji.
Sebuah hadits juga menggambarkan bagaimana Nabi Muhammad SAW memberikan pengajaran kepada seorang pemuda yang meminta izin untuk melakukan zina.
Nabi dengan bijaksana menunjukkan bahwa tidak ada orang yang suka jika zina dilakukan terhadap anggota keluarganya. Dalam doanya, nabi memohon kepada Allah untuk mengampuni dosa pemuda tersebut dan menjaga hatinya dari perbuatan zina.
Firman Allah dalam ayat ini adalah untuk menghindari zina dan segala bentuk perbuatan yang dapat membawanya. Sebab, zina adalah dosa besar yang harus dihindari oleh umat Muslim.
Hadits tentang Zina
Terdapat banyak hadits shahih mengenai zina. Seluruhnya memberikan penegasan atas larangan zina yang telah diatur dalam AL-Qur’an. Berikut beberapa diantaranya.
1. Sabda Nabi saat Shalat Gerhana
Nabi Muhammad SAW pernah berkhotbah dalam shalat gerhana. Berikut sabda Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan zina.
“Wahai umat Muhammad! Demi Allâh, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allâh jika hamba-Nya yang laki-laki atau perempuan melakukan zina. Wahai umat Muhammad! Demi Allâh, sekiranya kalian tahu apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.” (HR. Al-Bukhâri No. 1044 dan Muslim No. 901, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha).
Zina secara khusus seusai shalat gerhana terdapat suatu rahasia indah yang hanya dapat diketahui oleh orang-orang yang mengamatinya secara seksama. Perbuatan zina merupakan tanda kehancuran alam sekaligus satu tanda-tanda hari Kiamat.
Hadits tentang zina selanjutnya juga menyebutkan bahwa segala perbuatan yang mendekati zina dilarang, termasuk zina mata, zina lisan, dan zina hati. Nabi Muhammad SAW bersabda:
إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه
Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).
Lebih lanjut, Ibnu Bathal menjelaskan:
“Zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat. Demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan. Zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan.” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).
3. Merupakan Tanda-Tanda Kiamat
Perbuatan zina yang merajalela merupakan salah satu tanda akhir zaman. Ketika banyak umat Islam yang sadar akan larangan zina, tetapi mereka melakukannya, saat itulah tandanya kiamat semakin dekat.
Sebagaimana hadits tentang zina dari riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
“Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
Artinya:
“Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“ (HR. Bukhari Muslim).
Lebih lanjut, hadits riwayat At-Tirmidzi pun menjelaskan ketika lelaki dan perempuan berdua-duaan, ketiganya adalah setan. Yang mana setan ini berusaha menggoda untuk melakukan perbuatan buruk.
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan.“ (HR. At-Tirmidzi).
4. Pelaku Zina Dijatuhi Hukuman Hadd
Pada zaman Rasulullah, pelaku zina mendapat hukuman hadd meskipun tidak terang-terangan melakukannya. Sebagaimana hadits riwayat Bukhari, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata:
أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه
Artinya:
“Ada seorang lelaki yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).
Sementara itu, pada riwayat lain dijelaskan ada wanita dari Bani Ghamid mengaku berzina. Lalu, Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:
“Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah kehamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehariannya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusunnya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut” (HR. Muslim no.1695).
Dalam dua hadits tentang zina tersebut, pelaku zina melakukannya secara diam-diam, tidak terang-terangan.
Hukuman diterapkan berdasarkan pengakuan yang mereka buat. Jika secara terang-terangan, kemungkinan besar orang lain akan melaporkan mereka, bukan berdasarkan pengakuan yang mereka buat sendiri.
5. Hukuman Pezina di Akhirat
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim (no. 107), an-Nasa-i (V/86), dan Ahmad (II/433).
Itulah hukuman berat bagi pezina saat di akhirat nanti.
Demikian beberapa hadits tentang zina yang perlu kita perhatikan. Semoga Allah SWT memberikan keteguhan hati dan menjauhkan kita dari berbagai fitnah zina yang dapat merusak keimanan. Aamiin.
Pastinya di antara kita semua sudah sangat familiar dengan kalimat Masyaallah Tabarakallah. Secara ringkasnya, kalimat tersebut merupakan ungkapan rasa kagum atas ciptaan Allah SWT. Lalu, Masyaallah Tabarakallah artinya apa?
Mencari tahu artinya secara mendalam merupakan langkah terbaik yang perlu kita lakukan sebelum menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab ungkapan ini akan menjadi bentuk keimanan dan keyakinan kepada Allah SWT.
Arti Masyaallah Tabarakallah
Sebelum memahaminya menjadi sebuah kalimat yang utuh yaitu Masyaallah Tabarakallah, ada baiknya kita artikan secara terpisah-pisah sendiri. Hal ini bertujuan agar kita lebih memahami dengan baik atas apa yang kita ucapkan.
Adapun pemaparan lengkap mengenai arti Masyaallah Tabarakallah yaitu sebagai berikut:
1. Arti Masyaallah
Dalam Al-Quran arti Masyaallah terdapat pada banyak tempat, salah satunya dalam Surat Al-Kahfi ayat 39. Kalimat ini terdiri dari dua kata yaitu Masya dan Allah yang keduanya mempunyai fungsi sebagai predikat dan kata benda.
Untuk fungsi predikatnya Masya Allah mempunyai arti inilah yang dikehendaki Allah. Sementara untuk kata bendanya, Masya Allah artinya apa yang dikehendaki oleh Allah, maka itulah yang akan terjadi.
Hal tersebut diambil dari Surat Al-Kahfi ayat 39 yang artinya, “Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu ‘Maasyaallaah, Laa Quwwata Illa Billah (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah), sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan.”
Dengan demikian, biasanya tujuan pengucapan Masyaallah yaitu untuk memuji kebesaran Allah SWT. Sebab kita takjub dengan apa yang sudah Allah SWT ciptakan baik di muka bumi, alam ghaib, dan lainnya.
Setelah mengetahui arti Masyaallah dan sebelum memahami arti Masyaallah Tabarakallah adalah, kini selanjutnya memahami arti Tabarakallah.
Al-Quran telah menjelaskan bahwa arti Tabarakallah yaitu Maha Suci, Maha Berkah, dan Maha Tinggi.
Tabarakallah yang berasal dari bahasa Arab ini mempunyai arti Allah Maha Berkah, sekaligus juga bentuk pujian yang diperuntukan untuk Allah SWT. Lebih rincinya lagi, Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-A’Araf ayat 54.
Surat Al-A’raf ayat 54 tersebut yang artinya, “Maha Berkah Allah, pemelihara sekalian alam.” Dan menurut sunnah Rasulullah SAW, beliau mengucapkan Tabarakallah ketika ingin mendoakan seseorang.
Sebab biasanya kalimat ini bertujuan untuk mendoakan seseorang agar diberikan tambahan kebaikan. Sehingga, kurang tepat jika kalimat ini diucapkan untuk memuji saat merasa terpukau akan sesuatu hal tidak atas nama Allah.
Selain di Surat Al’Araf ayat 54, Tabarakkalah juga ada pada Surat Al-Furqan ayat 1 yang artinya, “Maha Suci Allah yang telah menurunkan Furqon (Al-Quran) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan manusia).”
Dan juga terdapat dalam Surat Al-Mulk ayat 1 yang artinya, “Maha Suci Allah yang menguasai segala kerajaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Sehingga, dari ketiga sumber tersebut Tabarakallah selalu merujuk pada keagungan Allah SWT.
Secara singkatnya Masyaallah Tabarakallah artinya inilah yang dikehendaki Allah, semoga Allah memberkahi. Kalimat tersebut biasanya akan digunakan untuk menggambarkan kekaguman dan kesenangan akan sesuatu hal.
Sebab Masyaallah sebagai bentuk rasa kagum kepada Allah SWT atas setiap keindahannya yang Allah ciptakan di dunia ini. Begitu pula dengan kalimat Tabarakallah sebagai ungkapan kekaguman kepada Allah SWT.
Selain itu, Masyaallah Tabarakallah artinya adalah ungkapan kekaguman untuk memuji Allah SWT ini mempunyai landasan dari As-sunnah. Sebab Nabi SAW pernah berkata kepada Amir bin Rab’ah radhiallahu’anhum.
Yang arti katanya, “Mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan ketika melihat hal menakjubkan?” (HR. Ahmad).
Hal inilah yang menjadikan kalimat Masyaallah Tabarakallah disyariatkan bagi seseorang saat melihat hal yang menakjubkan pada dirinya. Orang tersebut hendaknya berkata, MasyaAllah Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah.
Sementara jika seseorang melihat hal yang menakjubkan ada pada diri orang lain, boleh mengucapkan kalimat Masyaallah Tabarakallah.
Sehingga, ucapan Masyaallah Tabarakallah artinya ungkapan kekaguman kepada Allah SWT untuk orang lain.
Berikut beberapa contoh pengucapan Masyaallah Tabarakallah yang sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari:
Masyaallah Tabarakallah, aku terharu melihat perjuanganmu. Semoga selalu sehat dan bahagia.
Masyaallah Tabarakallah, cantik sekali anakmu. Semoga menjadi anak yang sholehah.
Demikian informasi lengkap mengenai Masyaallah Tabarakallah yang penjelasannya dipisah-pisah agar lebih memudahkan dalam memahaminya. Kesimpulannya, Masyaallah Tabarakallah artinya ungkapan kekaguman kepada Allah SWT.
Belakangan ini banyak muncul istilah-istilah yang menyangkut mengenai kesehatan mental, salah satunya yakni insecure. Insecure sendiri merupakan rasa tidak percaya diri, akan sesuatu hal yang ada pada diri, baik itu kemampuan maupun fisik. Lantas, bagaimana cara mengatasi insecure dalam Islam?
Rasa insecure bisa disebabkan oleh banyak hal, bisa saja dikarenakan pernah mengalami penilaian buruk dari orang lain atau karena pernah mengalami kejadian buruk yang mempermainkan fisiknya.
Fatalnya, jika dibiarkan begitu saja, insecure bisa beralih menjadi depresi hingga mengalami ganguan kepribadian. Yuk, simak cara mengatasi insecure dalam Islam berikut ini!
Pandangan Islam terhadap Insecure
Sebelum membahas mengenai cara mengatasi insecure dalam Islam, akan lebih baik jika kita mengenal dan memahami bagaimana pandangan Islam terhadap insecure ini.
Dewasa ini, ada banyak sekali remaja, dewasa bahkan anak-anak yang melakukan self dyagnosis mengenai kesehatan mental mereka, baik karena merasa tertekan di keluarga atau meraa dikucilkan di lingkungan masyarakat.
Pun sama halnya, sudah menjadi hal biasa di zaman sekarang banyak dari kalangan, remaja, dewasa, baik laki-laki maupun perempuan berdalih mengenai kekurangan mereka dengan insecuritas.
Mereka merasa tidak mampu mengemban suatu tanggung jawab sebab merasa memiliki kekurangan-kekurangan tertentu.
Orang yang merasa insecure akna mudah membanding-bandingkan dirinya dengan kelebihan orangn lain dan merasa kekuranganyang mereka miliki merupakan sesuatu yang tidak berguna dan merendahkan diri mereka sendiri.
Apabila ditelah kembali, Al-Qur’an turun sebagai pedoman dan petunjuk. Tentu saja Al-Qur’an dapat menjawab problematika yang terjadi di zaman ini. Tinggal bagaimana diri kita sendiri, apakah mau menerima nasihat-nasihat yang ada di dalamnya.
Dalam Islam sendiri, seorang muslim dilarang untuk merasa insecure. Sebab hal ini termasuk pada tindakan yang merendahkan diri dan tidak mensyukuri segala sesuatu yang Allah berikan.
Beberapa ayat Al-Qur’an turut membahas mengenai insecure ini, yakni sebagai berikut:
1. Surat At-Tin ayat 4
Surat At-Tin memang tidak secara spesifik menyebutkan mengenai insecure. Namun ayat ini menjelaskan bagaimana Allah menciptakan manusia dengan keadaan dan bentuk paling baik menurut-Nya. Surat tersebut berbunyi:
Artinya: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)
Di dalam surat ini, telah jelas bahwa manusia telah diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya.
Seseorang yang merendahkan diri sebab membandingkan apa yang ia punyai dengan orang punyai, maka secara tidak langsunmg mereka tidak menghargai ciptaan Allah SWT.
Artinya: “Dan janganlah kamu merasa lemah, dan jangan pula bersedih hati, sebab kamu paling tinggi derajatnya, jika kamu orang yang beriman.” (QS. Ali-Imran: 139)
Surat di atas menjelaskan bahwa orang yang beriman memiliki derajat paling tinggi di antara makhluk lain. Oleh sebab itulah, jangan sekali-kali merasa sedih dan lemah hati.
3. Surat Al-Baqarah Ayat 216
Surat lainnya yang juga menyinggung tentang insecure adalah surat Al-Baqarah ayat 216, yang berbunyi:
Artinya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 216)
Segala sesuatu yang Allah rencanakan adalah sebaik-baiknya rencana untuk umat-Nya. Bisa jadi sesuatu yang kita inginkan tidak baik untuk kita.
Satu hal yang pasti adalah Allah SWT mengetahui mana yang terbaik untuk hamba-Nya dan mana yang tidak. Ingatlah bahwa Allah SWT selalu bersikap adil terhadap hamba-Nya.
Setelah memahami pandangan Islam mengenai insecure, kita jadi tahu bahwa sebaik-baiknya orang beriman adalah orang yang pandai mensyukuri segala sesuatu yang Allah beri.
Lantas, bagaimana cara mengatasi insecure dalam Islam? Ada lima cara mengatasi insecure dalam Islam yang bisa dicoba untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yakni:
1. Belajar Mencintai dan Menerima Diri Sendiri
Cara mengatasi insecure dalam Islam yang paling utama yakni belajar mencintai dan menerima diri sendiri. Orang yang merasa insecure kerap kali merasa dirinya berbeda dan tidak baik, padahal perbedaan bukanlah sesuatu hal yang harus dipermalukan.
Baik itu perbedaan warna kulit, perbedaan tinggi badan, perbedaan kemampuan dan skill. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 22 yang berbunyi:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Ar-Rum:22)
Perbedaan merupakan hal biasa dan sangat wajar, jangan merasa insecure ataupun takut. Justru, perbedaan merupakan tanda kebesaran Allah SWT.
2. Maksimalkan Kelebihan yang Dimiliki
Cara mengatasi insecure dalam Islam yang kedua yakni memaksimalkan kelebihan diri. Setiap manusia Allah ciptakan dengan kelebihan-kelebihan yang akan membantunya dalam mencari rezeki sehingga memudahkan seseorang untuk memperdalam Islam dan ajarannya.
Oleh sebab itu, kita harus pandai-pandai menggali potensi diri dan mengembangkannya secara maksimal. Selain itu, dalam berproses buatlah pacuan maupun standar tertentu agar kita terus berkembang.
3. Hindari Membandingkan Diri dengan Orang Lain
Hindari membandingkan diri dengan orang lain menjadi cara mengatasi insecure dalam Islam paling efektif yang bisa dilakukan.
Setiap manusia terlahir dengan kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Jangan merasa bahwa diri kita adalah orang yang paling banyak kekurangan, sebab kita tidak pernah tahu bahwa orang lain mungkin berupaya lebih agar kekurangan mereka tidak nampak sebab kelebihan mereka yang diasah.
4. Sadari Bahwa Tidak Pernah Sendiri di Dunia Ini
Jangan pernah merasa sendiri di dunia, sebab meski tidak terlahir dalam keluarga yang utuh pun, kita terlahir dengan memiliki Zat Maha Besar yakni Allah SWT.
Meski demikian, tidak salah untuk mencari seseorang yang dapat menjadi pendengar baik untuk diri kita, entah itu teman, saudara jauh atau sahabat.
Seburuk apa pun penilaian orang lain, masih ada orang di sekitar kita yang menyayangi dan mendukung apa yang kerjakan, meski itu hanya satu orang saja.
5. Selalu Bersyukur Atas Nikmat dari Allah SWT
Cara mengatasi insecure dalam Islam yang tidak kalah penting yakni mensyukuri segala nikmat yang Allah beri.
Orang yang tidak bersyukur atau kufur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT inilah yang disebut insecure, mereka akan mendapatkan ganjaran atas segala hal permasalahan yang mereka buat sendiri.
Nah, itu dia cara mengatasi insecure dalam Islam. Tidak sulit bukan? Yuk, selaltu tanamkan rasa syukur atas segala sesuatu yang kita miliki dan stop membanding-bandingkan diri kita dengan orang lain ya!
Indonesia adalah negara yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Dengan ini, tak heran jika lembaga pendidikan pun ikut menghadirkan jurusan ekonomi syariah.
Tujuannya agar di Indonesia ada sistem yang menghindarkan masyarakatnya dari praktik atau mekanisme yang tergolong riba dalam kegiatan transaksi setiap hari.
Ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari jurusan ini. Prospek kerjanya pun cukup cerah terutama karena di Indonesia sendiri sudah banyak lembaga keuangan, bank, dan unit usaha berbasis syariah.
Ingin tahu lebih lengkap mengenai ekonomi syariah? Yuk, kita pelajari bareng dalam artikel ini!
Apa Itu Jurusan Ekonomi Syariah?
Kita mungkin sudah tak asing dengan jurusan ekonomi. Tapi bagaimana dengan jurusan yang bernama ekonomi syariah?
Jurusan ekonomi syariah adalah bidang studi yang akan mempelajari berbagai ilmu, teori, sekaligus sumber daya ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup dari manusia, khususnya di dalam perspektif atau yang berbasis Islam.
Jurusan satu ini juga sering disebut juga dengan Ekonomi Islam. Alasannya karena dalam agama Islam, nilai serta hukum dalam kegiatan transaksi ekonomi sudah seluruhnya diatur.
Termasuk kegiatan seperti utang-piutang, jual-beli, bagi hasil, simpan-pinjam, dan juga yang lainnya. Jadi, tidak heran mengapa jurusan ini hadir di dalam ranah pendidikan di Indonesia.
Selain itu, jurusan ekonomi Islam ini juga disebut dengan jurusan yang akan mempelajari berbagai macam subjek perekonomian dari perspektif Islam.
Misalnya saja, dari prinsip ekonomi yang landasannya Al-Qur’an, hadits, juga kaidah-kaidah fiqih.
Pengelolaan sumber daya, kajian prinsip ekonomi makro-mikro, sampai juga dengan pembelajaran perdagangan internasional dari perspektif Islam pun bisa kita pelajari di sini. Yap, banyak banget yang bisa kita dapatkan kalau masuk jurusan ini.
Apa Saja Mata Kuliah dalam Jurusan Ekonomi Syariah?
Sudah menjadi rahasia umum kalau dalam satu jurusan, mahasiswa dan mahasiswinya akan mempelajari berbagai macam mata kuliah. Begitu juga jika kita memilih Ekonomi Syariah. Nah, jika masuk ke dalam jurusan ini, berikut rincian mata kuliahnya:
Pengantar Ekonomi Islam
Fiqh Muamalah
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Ushul Fiqh
Ekonomi Pembangunan Islam
Kebanksentralan dan LKI (Lembaga Keuangan Islam)
Manajemen Bank Syariah
Akuntansi Syariah
Ilmu Statistik
Bahasa Arab
Fiqh Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi Makro-Mikro Islam
Studi Kelayakan Bisnis Islam
Ekonomi Keuangan Islam
Ekonomi Moneter Islam
Manajemen Zakat dan Wakaf
Dan beberapa mata kuliah umum lainnya.
Mata kuliah ini sebenarnya bisa berbeda-beda tergantung lembaga pendidikan atau universitas yang kita pilih. Tetapi, secara umum kita akan belajar beberapa mata kuliah di atas jika memilih jurusan ekonomi syariah sebagai jurusan kuliah.
Secara garis besar, materi yang akan kita temukan memang hampir sama dengan mata kuliah pada jurusan ekonomi pada umumnya. Hanya saja, kita akan memperoleh materi sesuai dengan syariah Islam yakni berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, juga kaidah fiqh.
Prospek Kerja Lulusan Jurusan Ekonomi Syariah
Lulusan ekonomi Islam ini akan cukup banyak kita temukan di sejumlah lembaga keuangan. Entah itu syariah ataupun lembaga keuangan non-syariah. Tak perlu heran, sebab di jurusan ini kita akan belajar cukup banyak mengenai keduanya.
Mungkin tak berlebihan kalau kita bilang, ada cukup banyak prospek kerja dari lulusan ekonomi Islam ini. Contohnya:
1. Pegawai Pajak
Lulusan ekonomi Islam bisa menjadi pegawai pajak yang tugasnya collecting data sekaligus informasi pajak dari pihak wajib pajak maupun lembaga keuangan yang terkait.
2. Pegawai Perbankan
Posisi dalam bidang perbankan sering jadi pilihan favorit untuk mahasiswa lulusan Ekonomi Syariah. Apalagi, saat ini sudah banyak lembaga perbankan yang mulai mengaplikasikan hukum syariah untuk kebijakan terbarunya.
3. Pegawai Negeri
Lulus menggunakan ijazah dari jurusan ekonomi Islam tak menutup kesempatan kita agar bisa lulus dan ikut berkontribusi dalam instansi pemerintahan.
Prospek kerja dari lulusan ekonomi Syariah ini adalah menjadi pegawai negeri di instansi yang berkecimpung dalam hukum keagamaan, misalnya dalam Kementerian Agama.
4. Ahli Ekonomi Islam
Indonesia merupakan negara yang mayoritas rakyat atau masyarakatnya beragama Islam. Maka dari itu, akan sangat tidak mungkin kalau perputaran ekonomi di negara ini tak menerapkan hukum keuangan dalam perspektif Islam.
Yap, ekonomi Islam bisa menjadi prospek karir dari semua lulusan ekonomi Syariah.
5. Menjadi Tenaga Pengajar
Sejumlah universitas ternama seperti UNPAD, UNAIR, UI, juga UNDIP punya program studi Ekonomi Islam.
Maka dari itu, setiap orang yang menjadi lulusan ekonomi Islam bisa memilih jenjang karir sebagai tenaga pengajar di beberapa universitas yang menyediakan jurusan ekonomi syariah.
6. Konsultan Bisnis
Selanjutnya, konsultan bisnis bisa juga jadi karir pilihan buat siapapun yang menjadi lulusan dari jurusan Ekonomi Islam. Konsultan bisnis yang bisa dipilih tentu yang bersangkutan dengan hukum ekonomi Islam.
7. Konsultan Keuangan
Dengan berkembangnya ekonomi Islam, kebutuhan financial advisor juga semakin tinggi. Terutama yang paham dengan keuangan syariah.
Prospek kerja lain yang bisa kita pilih sebagai mahasiswa jurusan ekonomi syariah adalah konsultan keuangan untuk perusahaan.
Nantinya, pekerjaan kita adalah untuk bekerja sama dengan berbagai macam perbankan yang basisnya hukum Islam atau menerapkan kaidah-kaidah syariah.
8. Financial Analyst
Prospek kerja selanjutnya yang bisa kita tekuni adalah financial analyst. Pada profesi ini, kita punya peran yang cukup penting.
Beberapa tugasnya yakni meneliti, melakukan identifikasi, juga mengevaluasi hasil keuangan dari suatu perusahaan.
Kita membutuhkan landasan untuk strategi bisnis perusahaan buat masa-masa mendatang. Buat perusahaan yang lebih besar, financial analyst ini akan mendapatkan tugas merancang kebijakan pengeluaran operasional.
Mengapa Pilih Jurusan Ekonomi Syariah
Mungkin beberapa dari kita ada yang masih ragu nih untuk memilih jurusan ini. Ada beberapa alasan mengapa jurusan ini bisa jadi pilihan. Apa saja? Yuk cek sini:
1. Penting untuk Kehidupan
Sudah jadi rahasia umum kalau jurusan ekonomi amat berperan penting karena berkaitan dengan aspek kehidupan sehari-hari.
Tanpa adanya mekanisme ekonomi, seluruhnya akan terganggu. Dengan belajar Ekonomi Syariah, kita bisa mengambil peranan penting di masyarakat dengan perspektif Islam.
2. Tren yang Semakin Berkembang
Apakah ada yang sudah menyadari kalau belakangan ini, perkembangan ekonomi yang berdasarkan syariah Islam bisa semakin berkembang?
Utamanya di Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Hal ini membuat jurusan satu ini jadi yang cukup menjanjikan dan cukup banyak dibutuhkan.
3. Banyak Prospek Kerja
Sama halnya dengan jurusan ekonomi yang lainnya, peluang kerja untuk lulusan ekonomi Islam pun sangat luas.
Ada banyak perusahaan, lembaga keuangan, dan perbankan, hingga kantor perpajakan yang bisa menerima dan membutuhkan lulusan Ekonomi Islam.
4. Bisa Belajar Dua Ilmu Penting Sekaligus
Dalam jurusan ini, kita tidak hanya belajar ekonomi saja. Melainkan juga ilmu-ilmu yang ada kaitannya dengan agama Islam.
Yap, tak cuma ilmu yang berhubungan dengan ekonomi Islam dan konvensional saja, bahkan ada mata kuliah fiqh yang kaitannya erat dengan keislaman.
Khazanah pengetahuan dan ilmu yang bisa kita peroleh tentu sangat banyak. Kualitas diri meningkat, keimanan juga selaras dengannya.
Rekomendasi Kampus dengan Jurusan Ekonomi Syariah Terbaik
Sudah memastikan diri untuk belajar ekonomi Islam? Jangan salah pilih kampus! Biar nggak salah pilih, mending kuliah di salah satu dari beberapa universitas ini saja:
Institut Pertanian Bogor (IPB)
Universitas Indonesia (UI)
Universitas Brawijaya (UB) di Malang
Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung
Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung
Demikian yang bisa kita sampaikan mengenai jurusan ekonomi syariah. Tertarik untuk belajar ini?
Aristoteles berkata tujuan hidup manusia adalah eudaimonia atau kebahagiaan. Dalam masyarakat jawa, tujuan hidup manusia yakni memayu hayuning urip dan seterusnya. Namun, bagaimana tujuan hidup menurut Islam?
Ada salah satu filsuf yang terkenal yakni Nietzsche yang berkata, kalau ia tahu apa tujuan hidupnya, maka ia akan bertahan dalam keadaan yang bagaimana pun. Ya, kita harus tahu tujuan hidup untuk tetap bertahan.
Namun, berbagai definisi yang ada tak heran menjadikan banyak dari kita tambah bingung dalam merumuskan tujuan hidup. Islam telah menyediakan semuanya, termasuk rumusan mengenai tujuan dari hidup di dunia itu sendiri.
Apa Tujuan Hidup Menurut Islam?
Memiliki tujuan di dalam hidup, adalah hal yang akan menjaga kita untuk terus bertahan dan melakukan sesuatu dengan baik. Terutama jika rumusan mengenai tujuannya memang tepat dan sesuai dengan agama Islam.
Menurut Islam, berikut tujuan hidup yang benar:
1. Beribadah
Tujuan hidup menurut Islam yang paling utama yakni beribadah kepada Allah SWT. Sebagai muslim, manusia wajib menjalankan semua perintah dan menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya.
Manusia pun harus menjadikan rukun iman dan Islam untuk pedoman hidup. Ada ayat yang mendukung pernyataan ini:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Qs Adz-Zariyat : 56).
Ini merupakan statement of purpose atau pernyataan tujuan kalau kita, semua manusia diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah dan mengabdi kepada-Nya.
Kita wajib beribadah apa pun jenisnya. Menurut para ulama, terdapat dua jenis ibadah. Pertama adalah ibadah mahdhah. Kedua adalah ibadah muamalah.
Ibadah yang pertama yakni ibadah mahdhah merupakan bentuk ibadah yang sifatnya ta’abudi. Artinya mempunyai hubungan secara langsung dengan Allah. Contohnya adalah shalat, dzikir, puasa, puasa, dan haji.
Banyak juga yang menyebutnya sebagai ibadah ritual. Kemudian, jenis ibadah lainnya adalah ibadah muamalah. Jika tadi berhubungan langsung dengan Allah, sekarang ibadah yang intinya hubungan antar manusia.
Namun, masih tetap tujuannya adalah mengabdi kepada Allah. Jenis ini berupa amal kebajikan yang ada kaitannya dengan sesama manusia. Maksudnya adalah ibadah yang bersifat sosial.
Manusia merupakan khalifah di muka bumi. Setiap manusia, merupakan pemimpin untuk dirinya sendiri. Istilah khalifah artinya pemimpin yang bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan hidup dan lingkungan sekitarnya.
Manusia adalah makhluk yang mendapatkan karunia akal. Maka, ia memiliki kewajiban mengelolanya. Manusia pun memiliki kewajiban agar terus berlaku baik. Boleh berlaku buruk, asal mau menanggung semuanya akibatnya di akhirat kelak.
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Kata khalifah asalnya dari kata khalafa. Artinya mengganti ataupun melanjutkan. Saat manusia menjalani hidup sebagai khalifah, maka ia harus mengiringinya dengan fungsi sebagai abd.
Sehingga saat menjalankan hidup di dunia, ia berperan sebagai khalifah sekaligus abd. Misalnya, saat kita punya jabatan dan tak meninggalkan fungsi seorang khalifah, nantinya kepemimpinan yang dilakukan tak akan bertentangan dengan nilai Ilahiah.
Selain beribadah dan menjalani tugas sebagai khalifah di bumi, manusia wajib menuntut ilmu dan melanjutkannya ke generasi penerus agar ajaran-ajaran Islam tetap terjaga.
Hal ini sesuai dengan tujuan dari pendidikan Islam yang bukan hanya mengajarkan ibadah kepada Allah, melainkan menuntun manusia untuk berbuat baik. Bahkan, menunjukkan perilaku amar ma’ruf nahi mungkar.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.“(QS Al Imran : 104).
4. Menjadi Hamba
Dalam hubungan dengan Allah, manusia adalah hamba. Ini juga menjadi salah satu tujuan hidup dalam Islam.
Menurut pandangan Ja’far al-Shadiq, seseorang dianggap sebagai hamba jika sudah memenuhi tiga hal. Adapun ketiga hal yang patut dipenuhi untuk menjadi seorang hamba adalah:
Menyadari bahwa semua yang ia miliki termasuk dirinya sendiri merupakan milik Allah dan berada di kekuasaan Allah.
Menjadikan semua bentuk sikap dan aktivitas yang dilakukan hanya mengarah ke usaha memenuhi perintah Allah serta menjauhi semua larangannya.
Ridho atas ketetapan Allah.
Fungsi dan peran manusia menjadi hamba, erat kaitannya dengan ridha dari Allah. Jadi, semua bentuk aktivitas manusia, baik ritual ataupun sosial kemasyarakatan, pekerjaan, dan lainnya hanya berdasar pada ridha Allah.
Jika fungsi dan peran ini sudah sesuai, maka itu adalah nilai penghambaan dari makhluk kepada Sang Pencipta.
Merumuskan tujuan hidup sendiri bukan perkara mudah. Tapi, Islam sudah menyediakannya. Tujuan hidup menurut Islam merupakan sebaik-baiknya tujuan. Semoga kita termasuk orang yang bisa memahaminya dan menjalankannya.