Blog

  • 13 Rukun Sholat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

    13 Rukun Sholat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

    Sholat adalah aktivitas wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam setiap hari sesuai dengan 13 rukun sholat sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

    Rukun artinya adalah pilar. Rukun sholat berarti pilar-pilar yang membentuk sholat secara utuh. Rukun dalam sholat juga bisa diibaratkan sebagai pondasi dalam sebuah bangunan. Maka dari itu, setiap rukun sholat harus dilaksanakan.

    Sholat tidak boleh dilakukan secara sembarangan, ada aturan dan tuntunan di dalam sholat yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Apa saja 13 rukun sholat yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW? Yuk, simak jawabannya di bawah ini sampai habis!

    Apa itu Rukun Sholat?

    Rukun sholat adalah setiap perkataan dan perbuatan yang akan membentuk hakikat sholat.

    Jika salah satu rukun sholat ada yang tertinggal atau terlewat, maka sholat tersebut tidak dianggap atau tidak sah secara syar’i dan tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi.

    Rukun sholat dibagi menjadi dua, yakni rukun fikli dan kauli. Rukun fikli adalah rukun sholat yang berupa gerakan, sedangkan rukun kauli adalah rukun sholat yang berupa ucapan.

    13 Rukun Sholat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW.

    1. Berdiri bagi yang mampu

    Berdiri bagi yang mampu

    Pada rukun sholat terdapat perintah berdiri bagi yang mampu (untuk sholat fardhu atau wajib). Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW., bahwa sholat dapat dilakukan dengan berdiri, duduk atau berbaring sesuai kemampuan tubuh.

    Penjelasan tersebut dijelaskan pada hadis di bawah ini:

    صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ

    Artinya: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu bisa duduk, jika tidak mampu bisa sambil berbaring.” (HR. Bukhari).

    Sedangkan untuk sholat Sunnah boleh dilakukan dalam keadaan duduk, walaupun sebenarnya mampu.

    Pada hakikatnya, sholat Sunnah disunnahkan untuk berdiri tapi tidak wajib. Namun, alangkah lebih baiknya dilakukan dalam keadaan berdiri daripada duduk. Hal tersebut dijelaskan sebagaimana sabda Rasulullah SAW., yang artinya adalah sebagai berikut:

    “Siapa yang mengerjakan sholat sambil berdiri, itu akan lebih afdhol. Siapa yang mengerjakan sholat sambil duduk, akan mendapatkan pahala separuh dari sholat yang berdiri. Siapa yang sholat sambil berbaring, akan mendapatkan pahala separuh dari sholat sambil duduk.” (HR. Bukhari no. 1065).

    Baca juga: Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah beserta Tata Caranya

    2. Niat yang dibarengi dengan Takbiratul Ihram

    Niat sebaiknya diucapkan di dalam hati, tidak disyariatkan untuk dilafadzkan. Hal tersebut dikarenakan Nabi Muhammad SAW., bersabda yang artinya:

    “Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya balasan untuk masing-masing orang tergantung pada apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin al Khattab).

    Hadis di atas juga dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin:

    Kata niat berasal dari al Qashd yang artinya adalah mempunyai maksud atau menyengaja.

    Dengan kata lain, setiap umat muslim yang sholat harus mengonsentrasikan berbagai pikirannya terhadap sholat yang sedang ia kerjakan dan sifat-sifatnya pun harus diingat pula, seperti sedang melaksanakan sholat Dzuhur, Ashar, sholat fardhu dan sholat lainnya.

    Kemudian, meniatkan perkara-perkara tersebut dengan niat yang dibarengi dengan awal takbir atau takbiratul ihram.

    3. Takbiratul ihram

    Rukun sholat yang satu ini diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW., sebagai berikut:

    Artinya: “Pembuka sholat adalah taharah (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar sholat adalah ucapan takbir, sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” (HR. Abu Daud no. 618, at-Tirmidzi no.3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadis ini adalah shahih dalam Irwa’ al-Ghalil no.301).

    Dalam melaksanakan takbiratul ihram, Rasulullah SAW., selalu mengencangkan suaranya sehingga bisa didengar oleh makmumnya. Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis berikut ini:

    “Nabi Muhammad SAW., mengeraskan suara beliau dengan ucapan takbir, sehingga dapat mendengarkan(nya) untuk para makmu di belakang beliau.” (Diriwayatkan oleh al-Hakim dan Ahmad, dan dia menilainya hadis ini adalah shahih, serta juga disetujui oleh adz-Dzahabi).

    Adapun yang dimaksud dengan takbiratul ihram adalah ucapan takbir “Allahu Akbar”. Bacaan tersebut tidak bisa diganti dengan bacaan lainnya, meskipun memiliki makna yang sama.

    4. Membaca surat Al-Fatihah di setiap raka’at sholat

    Nabi Muhammad SAW mewajibkan setiap muslim untuk membaca surat Al-Fatihah ketika sholat.

    Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit di bawah ini, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa sholat tanpa membaca Al-Fatihah tidak sah.

    عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

    Artinya: “Dari Ubadah bin ash-Shamit radiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Tidak (sah) sholat orang yang tidak membaca fatihatul kitab (surat Al-Fatihah).””

    Tak hanya itu, Rasulullah SAW., juga pernah mengatakan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah bahwa jika seseorang sedang sholat, namun tidak membaca surat Al-Fatihah di setiap raka’atnya, maka sholatnya menjadi tidak sempurna.

    5. Rukuk dan tuma’ninah

    Rukuk dan tuma’ninah

    Rukuk adalah ketika posisi badan sedang membungkuk dan meletakkan kedua telapak tangan di kedua lutut kaki sambil merenggangkan jari-jari tangan. Rukuk tersebut harus dilakukan secara tuma’ninah.

    Tuma’ninah sendiri adalah kondisi atau keadaan tenang di mana setiap persendian pada tubuh ini juga tenang.

    Pelafalan rukuk adalah sebagai berikut:

    الْعَظِيمِ رَبِّىَ سُبْحَانَ

    Subhaana rabbiyal ‘adzimii wabihamdih (diucapkan sebanyak tiga kali)

    Artinya: “Maha Suci Tuhan yang Maha Agung serta memujilah aku kepada-Nya.”

    Rukuk juga dijelaskan pada hadis berikut ini, yang artinya:“Kemudian, rukuklah dan tuma’ninahlah saat rukuk.” (HR. Muslim no. 397 dan HR. Bukhari no. 793).

    Apa sesungguhnya tuma’ninah itu? Pengertian tuma’ninah dalam shalat adalah tenang yang merupakan sebuah syarat untuk mencapai kekhusyuan dalam shalat.

    Sesuai dengan Pesan Rasulullah SAW : ”Kalau kamu berdiri ketika shalat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tuma’ninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam shalatmu”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Khurairah).

    6. I’tidal dan Tuma’ninah

    I’tidal adalah kondisi bangun dari rukuk dengan cara berdiri tegak dan tuma’ninah, serta tidak berniat selain I’tidal.

    Berikut bacaan dari rukuk ke I’tidal:

     حَمِدَهُ لِمَنْ اللَّهُ سَمِع

    Sami’allaahu liman hamidah.

    Artinya: “Allah maha mendengar terhadap orang yang memujinya.”

    Berikut bacaan I’tidal:

     بَعْدُ شَيْءٍ مِنْ شِئْتَ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ السَّمَوَاتِ مِلْءَ الْحَمْدُ لَكَ رَبَّنَا

    Rabbanaaa lakal hamdu mil-ussamaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil-u maa syik-ta min syai-im ba’du.

    Artinya: Ya Allah Tuhan kami! Bagi-Mu lah segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Kau kehendaki sesudah itu.”

    Berikut hadis tentang I’tidal: “Kemudian, tegaklah badan (I’tidal) dan tuma’ninahlah.” (HR. Muslim no. 397 dan HR. Muslim no. 937).

    7. Dua kali sujud

    Dua kali sujud

    Tata cara sujud ialah dengan menempel sebagian dahi pada lantai tempat sholat. Lalu, wajib meletakkan kedua lutut, kedua tangan dan kedua ujung telapak kaki pada lantai.

    Dalam sujud harus memerhatikan 7 bagian anggota badan, diantaranya adalah:

    • Telapak tangan kanan dan kiri
    • Lutut kanan dan kiri
    • Ujung kaki kanan dan kiri
    • Dahi dan hidung.

    Berikut bacaan sujud dalam sholat:

     وَبِحَمْدِهِ الْأَعْلَى رَبِّىَ سُبْحَانَ

    Subhanaa rabbiyal a’la wabihamdih. (Diucapkan sebanyak tiga kali).

    Artinya: “Maha Suci Tuhan yang Maha Tinggi serta memujilah aku kepada-Nya.”

    Berikut hadis tentang dua kali sujud: “Kemudian, sujudlah dan tuma’ninahlah saat sujud.” (HR. Muslim no. 397 dan HR. Muslim no. 937).

    8. Duduk di antara dua sujud

    Cara melakukan duduk di antara dua sujud ialah bangun dari rukuk dengan bertakbir, kemudian duduk secara iftirasy (duduk model tasyahud awal).

    Berikut ini bacaanya:

     وَارْفَعْنِ وَارْزُقْنِى وَاجْبُرْنِى وَارْحَمْنِى لِى اغْفِرْ رَبِّ

    Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu’annii.

    Artinya: “Ya Allah ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, cukupkanlah segala kekurangan dan angkatlah derajatku, berilah rezeki kepadaku, berilah aku petunjuk, berilah kesehatan kepadaku dan berilah ampunan kepadaku.

    Berikut hadis tentang duduk di antara dua sujud:

    “Lalu, sujudlah dan tuma’ninahlah saat sujud. Kemudian, bangkitlah dari sujud dan tuma’ninah saat duduk. Lalu, sujudlah kembali dan tuma’ninah saat sujud.”

    9. Membaca Tasyahud awal

    Membaca tasyahud awal

    Berikut bacaan tasyahud awal:

    اَلتَّحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَينَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِين، أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلّا الله، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله)

    Attahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaaamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar rosuulullah. Allahumma sholli ‘alaa Muhammad.

    Artinya: “Segala penghormatan, keberkahan, salawat dan kebaikan hanya bagi Allah. Semoga salam sejahtera selalu tercurahkan kepadamu wahai nabi, demikian pula rahmat Allah dan berkah-Nya dan semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad.”

    Berikut hadis mengenai tasyahud awal: “Apabila salah seorang di antara kalian duduk (tasyahud) dalam sholat, ucapkanlah “at tahiyatu lillah..”.” (HR. Muslim no. 42 dan Bukhari no. 831, dari Ibnu Mas’ud).

    10.  Membaca tasyahud akhir

    Bacaan tasyahud akhir sama dengan tasyahud awal, yang membedakan hanya ditambahkan sholawat pada tasyahud akhir.

    لتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمّدْ وعلى آلِ  عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّد كَمَا صَلَّبْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلعَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى عَلَي سَيِّدِنَا آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد. اَلْلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيْحِ الدَجَّالِ

    “Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Wabaarik ‘alaa Muhammad, wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa Ibraahim, wa ‘alaa aali Ibraahim. Fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid. Allaahumma innii a’uudzubika min ‘adzaabi jahannama wamin ‘adzaabil qabri wamin fitnatil mahyaa wamamaati wamin fitnatil masiihid dajjaal.”

    Artinya : “Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang saleh-saleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. 

    11.  Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.

    Seperti yang telah dikatakan di atas bahwa membaca sholawat kepada Rasulullah SAW., setelah tasyahud akhir dan hukumnya wajib, sedangkan untuk tasyahud awal hukumnya Sunnah.

    Berikut bacaan sholawat yang harus ditambahkan pada tasyahud akhir:

    للَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Allahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohim wa ‘alaa aali Ibroohimm innaka hamiidum majiid. Alloohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohim wa ‘alaa aali Ibroohimm innaka hamiidum majiid.

    Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.”

    12.  Salam

    Setelah menyelesaikan bacaan tasyahud akhir, ditutup dengan dua salam.

    Dalilnya hadits yang telah disebutkan di muka,

    مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

    Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ” (HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301)

    Yang termasuk dalam rukun di sini adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan mayoritas ‘ulama.

    Model salam ada empat:

    1. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
    2. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
    3. Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum”.
    4. Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”. (Lihat Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 188, Maktabah Al Ma’arif)

    Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Sunnah, Arab, Latin, dan Artinya

    13.  Tertib

    Tertib artinya sholat dilakukan secara berurutan dalam rukun-rukun sholat. Tidak sah sholatnya jika dilakukan secara acak. Misal langsung langsung rukuk tanpa membaca Surat Al-Fatihah.

    Hingga tahap ini, kamu sudah mengetahui rukun sholat, jangan lupa untuk mengamalkannya ya.

  • Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki dan Perempuan

    Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki dan Perempuan

    Saat seseorang sedang memperingati hari kelahirannya, tentu ada orang-orang yang mengucapkan peringatan tersebut. Dalam Islam pun peringatannya dengan ucapan barakallah fii umrik. Lalu, bagaimana cara memberikan jawaban barakallah fii umrik?

    Tidak sedikit orang yang masih bingung cara menjawabnya. Karena tidak semua orang menggunakan kalimat tersebut untuk mengucapkan peringatan hari kelahiran seseorang.

    Beberapa orang juga ada yang menambahkan kata yaumul milad. Kata tersebut berfungsi untuk menyempurnakan kalimat ucapan barakallah fii umrik. Jika sudah seperti itu, lalu bagaimana jawaban barakallah fii umrik?

    Arti Barakallah Fii Umrik

    Sebelum kita mengenal dengan baik bagaimana jawaban barakallah fii umrik, ada baiknya memahami arti terlebih dahulu. Dimana barakallah sendiri merupakan sebuah doa yang baik yang diberikan orang lain ke seseorang.

    Ungkapan itu pun tidak hanya terucap untuk peringatan kelahiran seseorang. Akan tetapi, ungkapan ini sering seseorang gunakan dalam percakapan sehari-hari.

    Sehingga, barakallah artinya ungkapan bahasa Arab yang biasanya seseorang gunakan untuk mengucapkan terima kasih. Konteks pemahamannya berbicara dalam berbagai hal.

    بَارَكَ اللَّهُ فِي عُمْرِك 

    Latinnya “Barakallah fii umrik

    Artinya: “Semoga Allah memberkahi umurmu.”

    Lebih luasnya lagi kalimat ini merujuk karena pertambahan umur yang merupakan salah satu nikmat yang Allah SWT beri.

    Barakallah yang berasal dari kata baaraka dengan arti mendatangkan berkah dan kebaikan. Kemudian diikuti oleh kata Allah yang artinya Allah SWT itu sendiri dan fii yang berarti kepada sekaligus umrik yang artinya usia atau kelahiran.

    Dengan begitu, ketika ada keluarga, teman ataupun saudara dan lainnya yang berulang tahun kita hanya perlu mengucapkan kalimat tersebut. Doa dengan arti yang luas meminta keberkahan atas tambahnya usia manusia.

    Baca juga: 250 Nama Bayi Perempuan Islam dan Artinya Terlengkap

    Yaumul Milad Barakallah Fii Umrik

    Kata pelengkap yaumul milad pada barakallah fii umrik merupakan sebuah gabungan kata. Gabungan kata dari yaumul milad yang artinya hari lahir dalam bahasa Arab.

    Sementara, arti barakallah fii umrik yaitu semoga Allah memberkati usiamu. Sehingga, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara lengkap artinya “Selamat Hari Lahir, semoga Allah memberkahi usiamu.”

    Makna Ungkapan Barakallah Fii Umrik

    Jika kita sudah paham arti barakallah fii umrik, maka penggunaan kata ini berfungsi untuk mencerminkan rasa hormat dan kepedulian seseorang terhadap orang lain yang berulang tahun.

    Maknanya pun ada berbagai dalam segi, salah satunya kandungan doa yang bermakna agar Allah SWT memberkahi usia seseorang. Selain itu, memberikan kesehatan, kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup.

    Tidak hanya dari segi spiritualnya saja, akan tetapi ada dari segi filosofisnya. Makna yang tersembunyi dari doa barakallah fii umrik yaitu menghargai kehidupan dan waktu yang telah Allah berikan.

    Dengan begitu, tanpa kita sadari ungkapan tersebut bisa menjadi pengingat bahwa setiap momen dalam kehidupan memiliki nilai yang tidak terbatas. Oleh sebab itu, harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

    Kisah Ungkapan Barakallah Fii Umrik

    Sebelum melanjutkan ke jawaban barakallah fii umrik, kita juga perlu memahami bagaimana kisah dari adanya ungkapan barakallah fii umrik. Kisah ini berlatar pada zaman nabi Muhammad SAW.

    Dimana para sahabat Rasulullah SAW mengucapkan sebuah ucapan selamat. Ada dalil qiyas dari peristiwa ini  yaitu mengqiyaskan dengan perilaku sahabat nabi.

    Imam Bukhari telah meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka’ab bin Malik menerima sebuah kabar gembira dari Nabi Muhammad SAW. Kabar gembira mengenai penerimaan taubatnya.

    Sahabat Rasulullah SAW yaitu sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya sebuah ucapan selamat atau tahni’ah. Berdasarkan kisah riwayat tersebut, maka hukum memberikan sebuah selamat merupakan mubah.

    Selain mubah, ada sebagian ulama yang mengatakannya itu sunnah. Itu hal ini tergantung pada keyakinan masing-masing dari kita sendiri. Nabi Muhammad SAW memberi tahu pada sahabatnya tentang diterimanya taubat saat subuh.

    Ka’ab bin Malik pun berjalan menuju ke Nabi Muhammad SAW, kemudian para sahabat menemui Ka’ab bin Malik secara berkelompok seraya mengucapkan selamat.

    Sahabat-sahabat tersebut berkata, “Selamat atas diterimanya taubatmu oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari)

    Baca juga: 700 Nama Bayi Laki-laki Islami dan Artinya Lengkap

    Jawaban Barakallah Fii Umrik

    Ada beberapa pertanyaan ketika seseorang mengucapkan barakallah fii umrik termasuk jawabannya. Jawaban barakallah fii umrik dengan membalas Wa Fiika Barakallah atau Wa Fiiki Barakallah?

    Kedua arti kalimat tersebut memiliki arti yang sama yaitu semoga Allah SWT juga memberkahimu. Sehingga, jawaban barakallah fii umrik untuk laki- laki dan perempuan terletak pada penggunaan kata ganti objeknya.

    Pemakaian kata ka dan ki dalam kalimat Fiika atau Fiiki merujuk pada sosok orang yang diucapkan selamat ulang tahun. Jika begitu, untuk laki-laki bisa menggunakan kata ka pada ujung kalimat fii.

    Sementara untuk perempuan menggunakan kata ki dalam ujung kalimat fii. Dengan begitu, perbedaan nyatanya hanya terletak pada sosok orang yang sedang kita ucapkan.

    Oleh sebab itu, inilah rangkuman ucapan jawaban barakallah fii umrik untuk perempuan dan laki-laki.

    1. Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki

    Jawaban barakallah fii umrik pertama merujuk untuk perempuan yaitu Wa Fiika Barakallah. Artinya pun, “Semoga Allah juga memberkahimu (pria).”

    2. Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Perempuan

    Sementara untuk jawaban barakallah fii umrik untuk laki-laki yaitu Wa Fiiki Barakallah. Artinya pun, “Semoga Allah juga memberkahimu (wanita).”

    3. Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Jamak

    Tidak hanya terkhusus untuk laki-laki dan perempuan saja, akan tetapi ada jawaban barakallah fii umrik untuk semua orang atau jamak. Ungkapannya Wafiikum Barakallah yang artinya “Semoga Allah juga memberkati kalian semua (jamak).”

    Jamak artinya jumlah yang lebih dari satu baik itu orang laki-laki atau perempuan. Sehingga, penggunaan jamak ini berkesan tertuju untuk banyak orang atau subjek.

    Selanjutnya sebagai pelengkap jawaban barakallah fii umrik tersebut, kita bisa menambahkan dengan ucapan terima kasih. Salah satu ucapan terimakasih yaitu Jazakallah atau Jazakallah Khairan.

    Jazakallahu Khair merupakan sebuah ungkapan terimakasih kepada orang yang baik. Selain itu, artinya juga sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Ucapan ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa seseorang menyadari berkahnya Allah SWT.

    Oleh sebab itu, ucapan Jazakallahu Fiikum bisa kita gunakan untuk membalas jawaban barakallah fii umrik. Karena ucapan terima kasih yang tepat tertuju pada Allah SWT sekaligus seseorang yang mengucapkan ulang tahun.

    Hikmah Mengucapkan Barakallah Fii Umrik

    Setelah kita tahu bagaimana jawaban barakallah fii umrik untuk ucapan ulang tahun tersebut. Kita juga perlu tahu apa sebenarnya hikmah mengucapkan barakallah fii umrik.

    Hikmah yang hampir mirip dengan makna, akan tetapi lebih kepada apa yang manusianya. Maka, hikmah barakallah fii umrik yaitu saling mendoakan antara yang mengucapkan dan memberi jawaban.

    Apalagi barakallah fii umrik selayaknya doa yang merupakan mustajab untuk kita amalkan. Maka dari itu, jika ada seseorang yang berulang tahun hendaknya ucapkan dengan kalimat barakallah fii umrik.

    Demikian informasi mengenai jawaban barakallah fii umrik dilengkapi dengan jawaban terima kasih. Pengucapan dengan niat baik membuat kita lebih dekat kepada Allah SWT.

  • Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

    Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

    Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum berjoget dalam Islam. Sebagai umat muslim sudah menjadi kewajiban untuk mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah.

    Islam mengarahkan dan memberi pedoman berupa Al-Qur’an serta hadits untuk umatnya dalam menjalani hidup. Setiap perintah dan larangan juga memiliki dalil yang dapat dipertanggung jawabkan. 

    Termasuk hukum menari, joget, maupun berdansa juga telah diatur dalam Islam, lengkap dengan dalilnya. Penting bagi kita, untuk memahami hukum berjoget serta menari menurut pandangan Islam.

    Dalil tentang Hukum Berjoget dalam Islam 

    Bukan sesuatu yang mudah untuk kita bisa menilai baik dan buruk. Bersyukur sebagai umat muslim memilih pedoman dalam berperilaku sehingga kita hanya perlu mentaati apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. 

    Terlebih di zaman yang serba modern, bercampurnya banyak budaya termasuk salah satunya berjoget dan berdansa yang merupakan budaya barat. Namun, apakah joget dan dansa diperbolehkan dalam Islam?

    Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

    كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ

    Artinya:

    “Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

    Sementara itu, dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu juga pernah berkata:

    جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ.

    Artinya:

    “Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892).

    Aisyah menyebutkan bahwa tarian yang dilakukan orang-orang Habasyah menggunakan alat perang. Diriwayatkan oleh hadits Bukhari:

    كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

    Artinya:

    “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).

    Maka dari penjelasan dalil tersebut, bahwasanya tarian telah ada di zaman Rasulullah. Sebagaimana yang pernah diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu tentang orang-orang Habasyah yang menari dengan alat perang.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Firman Tentang Hukum Berjoget dalam Islam 

    Selain mengacu pada dalil dan hadits, para ulama juga menggunakan Al-Quran sebagai pedoman dalam menafsirkan atau meriwayatkan sesuatu. Mengenai hukum berjoget dalam Islam, Allah Ta’ala berfirman:

    لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37).

    Kemudian, Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menjelaskan mengenai pengertian dan makna dari ayat tersebut:

    اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

    Artinya:

    “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan.” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

    Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum berjoget dalam Islam. Sejumlah ulama Syafi’iyyah memperbolehkan menari dengan dalil hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengenai orang-orang Habasyah. 

    Namun, apabila kita maknai dari hadits tersebut. Dijelaskan bahwa yang dimaksud menari-nari adalah memainkan alat perang. 

    Hukum Berjoget Menurut Para Ulama

    Berbeda pendapat dengan para ulama Syafi’iyah, ulama Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah justru memakruhkan berjoget. Hal ini dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:

    فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا

    Artinya:

    “Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”

    Penjelasan ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau mengatakan:

    لرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً

    Artinya:

    “Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram.” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).

    Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan bahwa berjoget hukumnya makruh. Namun, apabila dilakukan tidak sesuai syariat maka hukum berjoget menjadi haram atau tidak diperbolehkan. 

    Syariat Islam tentang Berjoget dan Menari

    Sebelum melakukan pementasan seni berupa joget atau tarian, hendaknya kita memahami syariat dan aturan yang memperbolehkan joget dalam Islam:

    1. Tidak Ditonton yang Bukan Muhrim

    Hukum berjoget dalam Islam diperbolehkan apabila yang menari laki-laki di hadapan laki-laki. Begitu pun, jika yang menari atau berjoget wanita maka yang melihat dan menonton adalah kaum wanita. 

    2. Menutup Aurat

    Hal yang selanjutnya harus diperhatikan adalah berpakaian sesuai syariat. Meski yang melihat dan menonton adalah sesama laki-laki atau wanita tetapi pakaian yang dikenakan tetap wajib menutup aurat. 

    3. Menjauhi yang Diharamkan

    Berjoget dan menari akan menjadi haram apabila tidak mengikuti syariat atau bahkan mendekati yang haram. Misalnya, laki-laki bergaya seperti wanita, meminum khamr, terdapat iringan musik yang tidak sesuai syariat. 

    Apabila dilakukan dengan hal yang semacam ini, maka para ulama menyepakati hukum berjoget haram. Sebab, hal ini menjadi kemudharatan dan mendekati larangan Allah Ta’ala. 

    Demikian penjelasan mengenai hukum berjoget dalam Islam. Semoga kita senantiasa menjadi muslim yang taat dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.

  • Hukum Pasang Veneer Gigi, Bolehkah Menurut Islam?

    Hukum Pasang Veneer Gigi, Bolehkah Menurut Islam?

    Islam merupakan agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu merawat diri sebagai bukti cinta kebersihan. Salah satunya adalah merawat gigi. Namun, bagaimana hukum veneer gigi dalam Islam?

    Veneer gigi menjadi salah satu prosedur medis berupa cangkang tipis dengan warna menyerupai gigi. Biasanya ditempelkan di permukaan depan gigi dengan tujuan untuk memperbaiki penampilan.

    Nah, dalam konteks memperbaiki penampilan ini, bagaimana Islam memandangnya? Yuk, kita bahas sama-sama pada artikel kali ini.

    Hukum Pasang Veneer Gigi dalam Islam, Bolehkah?

    Menjadi trend yang saat ini digandrungi oleh kawula muda utamanya perempuan, bagaimana sih hukum Islam memandangnya? Pasalnya, merawat diri memang menjadi anjuran tersendiri dari Allah SWT.

    Namun, memasang veneer (merubah gigi) apakah Islam memperbolehkannya? Mengingat aktivitas veneer gigi ini mampu menutupi ketidaksempurnaan dari tampilan gigi seperti munculnya noda hingga timbul retakan.

    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kita ambil pemahaman bahwa sebenarnya veneer gigi ini bertujuan untuk pengobatan (mengatasi) permasalahan pada gigi agar berfungsi seperti asalnya.

    Namun, trend yang sekarang ini berkembang utamanya kaula muda perempuan. Veneer banyak dijadikan pilihan sebagai upaya untuk mempercantik diri. Membuat penampilannya lebih menarik di mata orang lain.

    Maka, hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan tabarruj, dan Islam jelas melarang hal tersebut. Berdandan atau mempercantik diri dengan tujuan untuk menarik perhatian orang lain, Islam melarangnya dengan keras.

    Allah Ta’ala berfirman:

     وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا

    Artinya:

    ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

    Jadi, untuk menerangkan kembali bagaimana hukum hukum veneer gigi dalam Islam harus kita kembalikan pada tujuan utama dari melakukannya.

    Apakah sebagai bentuk pengobatan terhadap masalah kesehatan gigi, atau hanya sekedar ingin terlihat lebih cantik. Allah SWT telah memberikan bentuk sebaik-baiknya pada tubuh manusia, dan tugas kita menjaganya.

    Tidak pernah Allah SWT anjurkan untuk umatnya merubah penampilan yang sudah diberikan hanya untuk tujuan nafsu saja.

    Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

    Artinya:

    “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis, dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.” (HR Al-Bukhari).

    Berdasarkan hadits tersebut dapat kita pahami bahwa perbaikan susunan gigi untuk mempercantik dan mengubah ciptaan Allah SWT itu hukumnya adalah haram.

    Oleh karena itu, kita (khususnya kaum hawa) yang ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan untuk mempercantik dan ingin terlihat menarik di mata laki-laki, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu.

    Mengingat bagaimana Allah SWT melarangnya bahkan untuk menghindari fitnah, Rasulullah SAW pun melaknat orang yang melakukannya.

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Hukum Veneer Gigi dalam Islam Diperbolehkan jika untuk Pengobatan

    Banyak sekali pendapat mengenai merubah ciptaan Allah SWT seperti proses veneer gigi.

    Pertanyaan ini banyak sekali mengundang jawaban dari berbagai sumber. Tentunya berdasarkan pada hadits, firman Allah, dan juga sabda Rasulullah SAW.

    Dalam salah satu buku ‘Umdatul Qari’ Badruddin Al-Aini pernah menerangkan bahwa proses mengubah gigi pada hadits menurut Al-Bukhari yaitu yang berlebihan dalam melakukannya.

    Beliau menerangkan:

    والمعنى هنا المتفلجة هي التي تتكلف بأن تفرق بين الأسنان لأجل الحسن ولا يتيسر ذلك إلا بالمبرد ونحوه

    Artinya:

    “Makna di sini ‘al-mutafallijah’ yaitu orang memaksakan diri merenggangkan giginya demi kecantikan, dan hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan proses mengikir atau sejenisnya.” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, jilid XXII, halaman 62).

    Apabila kita ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan kecantikan saja, maka hal tersebut tidak dianggap baik. Berbeda jika kita melakukannya untuk masalah kesehatan, Islam memperbolehkannya dengan tegas.

    Penjelasan tersebut juga disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqallani di dalam Fathul Bari:

    والمتفلجات للحسن” يفهم منه أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن، فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

    Artinya:

    “Orang-orang yang memperbaiki susunan giginya’, maksudnya itu adalah perbuatan tercela apabila semata-mata dimaksudnya untuk mempercantik, sedangkan apabila untuk kebutuhan semisal pengobatan maka boleh.” (Ibnu Hajar al-‘Asqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid X, hal. 373).

    Selain itu, juga ada hadits yang menjelaskan secara rinci apa saja kegiatan yang diperbolehkan di dalam Islam sebagai bentuk perawatan diri dalam perspektif tujuan medis atau perawatan.

    Thahir bin ‘Asyur mengatakan:

     وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ

    Artinya:

    “Tindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang bukan ditujukan untuk mempercantik tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhias” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, halaman 205).

    Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum veneer gigi dalam Islam. Sebagai seorang muslim kita harus pandai dalam memilah mana hal baik dan mana tindakan dengan kemudharatan yang sangat banyak.

    Jangan sampai kita masuk ke dalam golongan orang-orang yang Nabi Muhammad SAW benci, karena akan mendatangkan murka Allah SWT.

  • Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Terdapat istilah ‘khulu’ dalam Islam yang banyak diketahui sebagai proses gugat cerai dari istri kepada suami dengan alasan tertentu. Istilah ini juga kerap disebut sebagai salah satu golongan talak.

    Berbeda dengan talak lainnya dimana suami yang berhak atas pemutusan tali pernikahan. Dalam talak khulu, istri yang berhak untuk mengajukan proses perceraian dengan alasan seperti ketidakcocokan, ketidakbahagiaan atau masalah lainnya.

    Talak khulu juga termasuk pada salah satu bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam untuk memberikan hak kepada istri dalam memutuskan perceraian. Meski demikian, istri yang mengajukan talak khulu harus menyesuaikan ketentuan hukum Islam.

    Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Baca juga: Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Istrinya

    Mengenal Makna Khulu dalam Islam

    Sebelum lebih lanjut membahas terkait hukum khulu, akan lebih baik jika kita mengenal apa itu khulu. Sebab mungkin sebagian muslim belum karib dengan istilah satu ini.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ketika mendengar istilah khulu. Sebagian orang akan langsung menghubungkan sebagai proses gugat cerai yang dilakukan oleh seorang istri kepada suami dengan alasan tertentu.

    Meski Allah SWT membenci perpisahan maupun perceraian, namun hal tersebut tetap diperbolehkan. Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak sembarangan melakukan perceraian dengan mudah sehingga mencoreng kesucian ikatan pernikahan.

    Mengingat bahwa tujuan dari pernikahan dalam Islam sendiri adalah untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan sakinah, mawadah, warahmah.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

    Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

    dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum: 21)

    Namun, pada kenyataannya pernikahan layaknya mengendarai kapal di lautan lepas yang akan ada banyak sekali permasalahan yang menerjang. Hal inilah yang kerap kali menjadi alasan dalam putusnya tali pernikahan.

    Dalam bahasa Arab, Al-Khulu (الخُلْعُ) berarti melepas. Secara istilah, khulu diartikan sebagai gugatan yang diberikan istri kepada suami untuk melepasnya ikatan pernikahan.

    Sedangkan secara syari’at, khulu dapat diartikan sebagai perpisahan suami istri dengan keridhoan dari keduanya dan dengan pembayaran dari istri pada suami.

    Sama halnya seperti akad, khulu juga mengharuskan adanya serah terima di antara pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah, yakni dengan membayar iwadh.

    Besaran iwadh dalam proses ini pun tidak dipermasalahkan, baik senilai, lebih kecil maupun lebih besar dari mahar. Iwadh ini bisa berupa barang atau uang tunai dan tidak permasalahkan pula jika hutang.

    Yang penting adalah apapun yang bisa dijadikan mahar, maka boleh dijadikan tebusan Khulu’.

    Berbeda dengan talak lainnya, talak ini menimbulkan tidak adanya hak suami untuk ruju, karena talak yang jatuh merupakan talak sughra, kecuali suami mengembalikan iwadh dengan akad baru dan disaksikan orang lain.

    Baca juga: 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    Hukum Khulu dalam Islam

    Perceraian menjadi opsi paling terakhir sebagai upaya untuk mengatasi konflik dalam perkawinan apabila tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya.

    Meski umumnya, talak dilakukan oleh suami. Namun, istri juga memiliki hak untuk menggugat cerai suami dengan talak khulu.

    Khulu’ termasuk dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah SWT:

    وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

    Artinya: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

    Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

    Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS Al-Baqarah: 229)

    Selain itu, kebolehan khulu dalam Islam, didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229,

    اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

    Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

    Dengan dalil di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum khulu dalam Islam diperbolehkan. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, talak khulu biasanya melibatkan pembayaran atau pemberian iwadh sebagai imbalan kepada suami.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

    Istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur.”

    Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”

    Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya. (HR Al-Bukhari)

    Adanya hadits di atas, dapat menjadi indikasi kebolehan seorang wanita dalam menggugat suaminya dengan mengganti rugi atau iwadh kepada suami dalam proses khulu.

    Syarat dan Rukun Khulu

    Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi istri apabila melakukan gugatan dengan khulu,

    1. Tidak Ada Penganiayaan

    Tidak diperkenankan adanya kekerasan selama berlangsungnya proses gugatan dari istri. Dan apabila suami melakukan tindakan kekeras terhadap istrinya selama proses ini berlangsung, maka ia tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya.

    2. Bahaya dan Ketidakmampuan Menegakkan Hukum Allah

    Istri boleh melakukan gugatan dengan khulu apabila terdapat ancaman atau bahaya yang di antara keduanya. Seperti adanya kekerasan atau masalah lainnya. Dan sudah tentu, alasan yang digunakan merupakan hal yang nyata.

    3. Inisiatif dari Pihak Istri

    Khulu berasal dari inisiatif istri yang ingin menceraikan suaminya. Suami yang merasa tidak senang hidup bersama istri tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya dalam kasus Khulu.

    4. Tidak Ada Kemungkinan Rekonsiliasi

    Sifat dari khulu sama seperti talak bain, dimana suami tidak dapat rujuk kembali kepada istrinya kecuali istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai. Barulah boleh menikah kembali dengan akad baru.

    Berikut beberapa rukun khulu yang perlu diketahui seorang muslim, di antaranya:

    1. Kesepakatan Dua Belah Pihak

    Salah satu unsur utama dalam rukun Khulu adalah adanya kesepakatan di kedua belah pihak da istri wajib membayar iwadh sebagai pengganti mahar sebelumnya.

    bahwa suami harus menceraikan istrinya dengan persetujuan mereka berdua, yang sering melibatkan pembayaran tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai imbalan.

    2. Uang Tebusan atau Ganti Rugi atau Iwadh

    Proses Khulu biasanya melibatkan pembayaran sejumlah uang atau harta sebagai kompensasi kepada suami untuk melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan. Hal ini bisa berupa uang, emas secara tunai dn diperbolehkan hutang.

    3. Sighat atau Ucapan Cerai

    Proses Khulu juga memerlukan ucapan atau lafal yang sah untuk mengumumkan perceraian.

    Alasan-alasan yang Memperbolehkan Gugatan Istri dalam Khulu

    Tidak hanya suami, dalam Islam istri memiliki hak untuk melakukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang kuat dan sah. Berikut adalah beberapa alasan yang membolehkan istri untuk meminta cerai:

    1. Suami dengan Buruk Akhlak atau Cacat Tubuh
    2. Kekerasan Jasmani oleh Suami
    3. Tidak Menunaikan Kewajiban dan Tanggungjawab
    4. etakutan akan Jauh dari Allah SWT

    Demikian uraian terkait khulu dalam pandangan Islam. Perlu diperhatikan meski Islam memperbolehkan istri melakukan gugatan, namun terdapat alasan-alasan yang wajib diperhatikan sesuai dengan syariat yang dibenarkan.

    Apabila menggugat atau melayangkan permintaan cerai tanpa adanya alasan yang sah, maka hal tersebut dianggap tidak dibenarkan dalam Islam.

  • 6 Doa untuk Suami yang Sedang Sakit, Yuk Amalkan!

    6 Doa untuk Suami yang Sedang Sakit, Yuk Amalkan!

    Istri menjadi orang paling penting merawat suaminya, saat suami sedang sakit. Selain memberikan perawatan, istri dianjurkan melakukan ikhtiar lainnya dengan memanjatkan doa untuk suami yang sedang sakit.

    Sebab bagi seorang Muslim, tiada daya upaya yang terbaik, kecuali saat mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Selain itu, pada dasarnya, sakit merupkan ujian keimanan seorang hamba.

    Bahkan, hal ini turut dijelaskan dalam suatu hadits Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bisa sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah SWT.” (HR. Muslim)

    Ingin tahu, apa saja bacaan doa untuk suami yang sedang sakit? Simak uraiannya berikut ini.

    Bacaan Doa untuk Suami yang Sedang Sakit

    Berdoa adalah sarana berkomunikasi kepada Allah SWT untuk meminta atau memohon pertolongan kepada Allah SWT mengenai apa pun yang ada di dunia. Sebagaimana doa untuk suami yang sedang sakit.

    Sebagai seorang istri yang shalihah, tentu sudah sepatutnya untuk mendoakan seorang suami dalam keadaan apa pun. Melalui doa itulah, seorang istri bisa menyampaikan keinginan kepada Sang Maha Pencipta dengan harapan apa yang dipanjatkan akan segera terkabul.

    Doa istri yang salihah menjadi salah satu doa yang mustajab, sebagaiman apernah disabdakan Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya doa yang segera dikabulkan adalah doa seorang istri kepada suaminya yang tidak berada di tempat yang sama atau saling berjauhan.” (HR. Tirmidzi)

    Oleh sebab itu, berdoalah niscaya Allah tidak akan membuat kita pulang dengan tangan kosong tanpa pertolongan-Nya. Sebab Allah SWT adalah sebaik-baiknya Pemberi. Adapun beberapa bacaan doa untuk suami yang sedang sakit, sebagai berikut:

    1. Doa Rasulullah untuk Keluarganya

    Seorang istri dapat melafalkan doa untuk suami yang sedang sakit sesuai dengan yang Rasulullah ajarkan dalam meminta kesembuhan untuk keluarganya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

    Allāhumma rabban nāsi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syāfi. Lā syāfiya illā anta syifā’an lā yughādiru saqaman.

    Artinya: “Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh.

    Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan rasa nyeri,”.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    2. Doa dengan Rukiah

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW membaca ini ketika merukiah seorang sahabat. Bacaan doa ini bisa digunakan sebagai doa untuk suami yang sedang sakit, sebagai salah satu ikhtiar untuk kesembuhannya.

    Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta.

    Artinya: “Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu.Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali Kau,”

    3. Doa Sebanyak Tujuh Kali

    Doa untuk suami yang sedang sakit selanjutnya dari Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan baca doa berikut ini sebanyak tujuh kali di hadapan orang yang sakit.

    Dengan melafalkan doa ini, diharapkan agar Allah SWT sudi mengangkat penyakit yang diderita orang tersebut.

    As’alullāhal azhīma rabbal ‘arsyil ‘azhīmi an yassfiyaka,

    Artinya: “Aku memohon kepada Allah yang agung, Tuhan arasy yang megah agar menyembuhkanmu,”

    4. Doa dengan Menyebutkan Nama yang Sakit

    Ikhtiar lainnya sebagai doa untuk suami yang sedang sakit dengan menyebutkan langsung suami yang sedang sakit.

    Hal ini dilakukan juga oleh Rasulullah SAW saat menjenguk Sa’ad bin Abi Waqqash sebagaimana riwayat Muslim. Istri bisa mengganti nama Sa’dan dengan nama suami.

    Allāhummasyfi Sa‘dan. Allāhummasyfi Sa‘dan. Allāhummasyfi Sa‘dan,

    Artinya: “Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad. Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad. Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad,”

    5. Doa untuk Banyak Penyakit

    Bacaan doa ini digunakan Rasulullah SAW sebagai alternatif untuk berbagai penyakit. Lafal berikut ini dibaca oleh Rasulullah SAW ketika beliau menjenguk seorang badui yang menderita demam.

    Sebagai riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.

    Lā ba’sa thahūrun insyā’allāhu,

    Artinya: “(Semoga) tidak apa-apa (sakit), semoga suci dengan kehendak Allah,”.

    Baca juga: Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    6. Doa Meminta Ampunan dari Dosa

    Sebagai ikhtiar lainnya, selain melafalkan doa meminta kesembuhan. Seorang istri juga dapat menyertakan doa meminta pengampunan dosa dan perlindungan agama dan raga untuk suami yang sedang sakit.

    Doa ini dibacakan oleh Rasulullah SAW ketika menjenguk sahabatnya, Salman Al-Farisi RA sebagaimana riwayat Ibnu Sunni.

    Syafākallāhu saqamaka, wa ghafara dzanbaka, wa ‘āfāka fī dīnika wa jismika ilā muddati ajalika

    Artinya: “Wahai (sebut nama orang yang sakit), semoga Allah menyembuhkanmu, mengampuni dosamu, dan mengafiatkanmu dalam hal agama serta fisikmu sepanjang usia,”

    Ragam Hikmah Ketika Alah Berikan Sakit

    Setelah mengetahui beberapa bacaan doa untuk suami yang sedang sakit. Kita dapat mencoba mempraktikkannya dengan niat semata-mata hanya ingin berserah dan meminta pertolongan pada yang Maha Besar.

    Dilain hal, kita juga perlu selalu berhusnudzon terhadap segala sesuatua yang Allah tetapkan. Oleh sebab penyakit pun memiliki hikmah dibaliknya.

    Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya” (HR Bukhari)

    Adapun berikut ini beberapa hikmah yang bisa dipetik saat sedang sakit, yaknil:

    1. Sabar Ketika Sakit

    Hikmah yang akan selalu seorang muslim rasakan yakni luasnya sabar. Sebab, penyakit adalah suatu ujian keimanan dari Allah SWT bagi hamba yang dipilih-Nya.

    Salah satu ciri sabar yang dapat kita rasakan ketika diuji adalah, menerima segala ketetapannya dan tidak takut dan goyah meski terasa beras sekalipun. Sebab, kita akan berprasangkan baik pada segala yang Allah beri.

    Hal ini turut dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sungguh menakjubkan perkara seorang yang beriman! Sungguh, segala urusannya merupakan kebaikan, dan ini tak akan terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika ia memperoleh kegembiraan, ia bersyukur sehingga itu menjadi kebaikan baginya. Jika ia mendapatkan kesusahan, ia bersabar sehingga itu menjadi kebaikan baginya” (HR Muslim).

    2. Menghapus Dosa-dosa

    Bagi seorang Muslim, datangnya suatu penyakit akan menjadi sebab pengampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya,

    “Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus-menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesukaran yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya” (HR Muslim).

    Dalam hadits lainnya disebutkan, bahwa Rasulullah SAW berpesan, “Janganlah engkau mencaci-maki penyakit demam karena sungguh (dengan penyakit itu) Allah akan menghapuskan dosa-dosa anak Adam, sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi.”

    Selain itu, perlu kita ingat bahwa penyakit mungkin merupakan bentuk rahmat Allah untuk hamba-Nya yang terpilih. Sehingga seorang mukmin pun hendaknya berpintropeksi diri atas segala hal yang telah dilalui sebelumnya.

    Ingatlah firman-Nya dalam surah asy-Syuura ayat 30. Terjemahannya, “Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”

    3. Menyambung Silaturahim

    Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang menjenguk saudaranya yang Muslim (yang sakit), (seakan-akan) ia berjalan sambil memetik buah-buahan surga sehingga ia duduk. Jika sudah duduk, diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Bila menjenguknya pada pagi hari, 70 ribu malaikat mendoakannya agar mendapat rahmat hingga sore tiba. Bila menjenguknya pada sore hari, 70 ribu malaikat mendoakannya agar diberi rahmat hingga pagi tiba.”

    Hadits di atas dapat dimaknai sebagai anjuran untuk selalu menjaga tali silaturahim. Ketika menjenguk orang yang sakit otomatis hal ini sebagai bentuk menjaga silaturahim yang bisa dilakukan oleh seorang muslim.

    Nah itu dia beberapa bacaan doa untuk suami yang sedang sakit. Meski demikian, istri boleh saja berdoa dengan berbahasa yang lebih mudah. Sebab sejatinya berdoa adalah bentuk komunikasi kepada Allah SWT, dalam bentuk apa pun.

  • Bank Syariah di Indonesia: Pengertian, Prinsip, dan Produknya

    Bank Syariah di Indonesia: Pengertian, Prinsip, dan Produknya

    Bank Syariah adalah layanan perbankan yang pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah Islam. Saat ini pun pertumbuhan perbankan syariah semakin berkembang pesat di Indonesia.

    Beberapa orang menganggap bahwa bank syariah memiliki metode yang tidak merugikan maupun menguntungkan satu pihak saja. Pasalnya, kehadiran bank syariah ini menggunakan prinsip yang menjadi solusi masyarakat untuk menghindari riba dan gharar.

    Adapun skema yang digunakan dalam bank syariah di Indonesia yakni bagi hasil. Penasaran dengan penjelasan lainnya? Yuk simak lebih lanjut terkait pengertian, ciri, hingga fungsinya di bawah ini!

    Pengertian Bank Syariah di Indonesia

    Bank sendiri berasal dari bahasa italia, yakni banco yang bermakna meja. Penggunaan istilah banco ini disebabkan realita kesehariannya bahwa setiap aktivitas dan proses transaksi sejak dahulu dilakukan di atas meja.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, bank disebut sebagai mashrof yang berarti tempat berlangsungnya menukar harta baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan.

    Mengenai perbankan, Indonesia membahasa mengenainya dalam Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992. Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    Namun Undang-undang ini diperbaruhi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk leinnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

    Penjelasan di atas merupakan makna bank secara umum. Seiring dengan perkembangan prinsip dan permintaan konsumen atas sistem bank yang lebih mengutamakan syariat.

    Kemudian munculah bank syariah di Indonesia sebagai salah satu solusi mengenai permintaan tersbeut.

    Berdasarkan Undang-undang No.21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MU.

    Prinsip tersebut, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

    Secara umum, pengertian bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya menganut prinsip syariat Islam.

    Secara istilah, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatan operasional dan produknya menganut prinsip-prinsip Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadits.

    Dari penjelasan di atas, dapat di sederhanakan bahwasannya pengertian bank syariah adalah Perbankan yang aktivitas transaksinya sesuai syariat Islam.

    Ciri-ciri Bank Syariah di Indonesia

    Setelah mengenal bank syariah melalui penjabaran mengenai pengertiannya baik secara umum dan Undang-undang. Kenali beberapa cirinya berikut ini:

    1. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Setiap bank syariah di Indonesia tentu memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas lembaga di samping Otoritas Jasa Keuangan.

    Adanya dewan ini, guna memastikan kesyariaahan produk dan layanan yang disediakan.

    Selain itu, dewan ini turut memastikan tahapan perencanaan hingga proses produk atau layanan tersebut rilis dan siap ditawarkan kepada nasabah.

    2. Menggunakan Sistem Nisbah atau Bagi Hasil

    Telah disinggung sebelumnya, bahwasannya bank syariah memiliki perbedaan yang amat kentara dibanding dengan bank konvensional.

    Pasalnya, Bank Syariah di Indonesia menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya.

    Akad yang digunakan di bank konvensional umumnya menyebabkan adanya riba. Sedangka, dalam bank syariah, akad yang diterapkan berupa mudhabarah.

    Serta, menetapkan nasabah sebagai pemilik dana. Adapun, pihak bank sebagai pengelola dana.

    3. Tidak Ada Fixed Return

    Bank konvesional menggunakan fixed return atau angka pembiayaan yang ditetapkan di awal, meski proyek belum berjalan.

    Tentu hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya gharar, sementara dalam Islam, tidak diperbolehkan adanya gharar dalam akad yang dilakukan.

    Oleh sebab itu, memastikan nominal pembiayaan sebelum mengetahui untung atau rugi suatu proyek menjadi hal yang tidak diperbolehkan dalam bank syariah.

    4. Tidak Ada Presentase Tetap

    Ciri yang satu ini tidak kalah penting dari lainnya. Bank syariah di Indonesia tidak memiliki presentase tetap. Pasalnya, presentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.

    Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Tujuan Bank Syariah di Indonesia

    Sebelum memutuskan untuk turut serta menjadi salah satu nasabah dari bank syariah di Indonesia, ada baiknya untuk mengetahui apa tujuan dari berdirinya bank syariah sendiri. Aapun tujuannya sebagai berikut:

    1. Mengarahkan segala aktivitas ekonomi untuk muamalat secara Islam, khususnya aktivitas transaksi atau akad yang berhubungan dengan perbankan. Hal ini guna menghindari praktek riba maupun sejenisnya, atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (penipuan). Dimana usaha tersbeut dilarang dalam Islam.
    2. Untuk menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, guna menghindari kesenjangan yang amat besar antar pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
    3. Untuk meningkatkan kemsalahatan umat dengan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
    4. Berupaya untuk mengentaskan kemiskinan berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen dan banyak program lainnya bersama-sama.
    5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas ini bank syariah Indonesia akan mampu menghindari pemanasan ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi dan menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
    6. Untuk menyalamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.

    Fungsi Bank Syariah

    Fungsi serta peran bank syariah tercatat dalam pembukuan standar akutansi yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), yakni sebagai berikut:

    1. Fungsi Manajer Investasi

    Dalam hal penghimpunan dana, terutama dana mudharabah, bank syariah bertindak sebagai shahibul maal atau manajer investasi dari kumpulan dana nasabah.

    Sebagai manajer investasi, bank harus dapat mengelola dana tersbeut dengan tepat, memakai prinsip kehati-hatian dan profesional.

    Sebab, pada dasarnya, pengelolaan tersebut dapat menentukan tinggi atau rendahnya bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik dana.

    2. Fungsi Investor

    Selain penghimpun kumpulan dana nasabah, bank syariah Indonesia juga berfungsi sebagai pemilik dana atau investor. Kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor yang produktif dan minim akan risiko.

    Kemudian, instrumen investasi juga haruslah yang diperbolehkan dalam syariat Islam saja. Jenis akad yang memerlukan fungsi ini antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah.

    3. Fungsi Sosial

    Fungsi dari bank syariah di Indonesia selanjutnya yakni menjalankan aktivitas sosial. Salah satunya sebagai lembaga baitul mal di mana perbankan syariah dapat menerima dana yang berasal dari donasi dan amal nasabahnya.

    Dana yang diperoleh dari nasabah kemudian disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Tentu fungsi ini menjadi kelebihan dari adanya bank syariah Indonesia.

    Tak hanya itu, fungsi sosial yang dijalankan oleh perbankan syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Bank akan melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan.

    4. Fungsi Penyedia Jasa Keuangan

    Untuk fungsi satu ini, bank syariah tidak jauh dengan bank konvensional, yakni sebagai penyedia layanan transaksi keuangan.

    Jasa keuangan yang disediakan seperti layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi. Layanan yang disediakan oleh perbankan syariah dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

    Pilihan Produk Bank Syariah di Indonesia

    Pilihan Produk Bank Syariah di Indonesia

    Semakin tertarik dengan Bank Syariah di Indonesia? Sebum memutuskan, berikut ini beberapa pilihan produk perbankan syariah yang setidaknya kita perlu ketahui.

    Secara garis besar, produk bank syariah dan konvensional tidaklah berbeda. Hanya saja, pelaksanaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah. Adapun jenis produk perbankan syariah yang terdiri dari 3 tipe sebagai berikut:

    1. Penghimpunan Dana, produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito yang memakai prinsip mudharabah dan wadiah.
    2. Penyaluran Dana, produk pembiayaan dengan memakai prinsip seperti jual beli (murabahah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta ujrah atau upah.
    3. Jasa Keuangan, produk bank syariah dengan memakai prinsip syariah, seperti Wakalah, Kafalah, Sharf, dan Hawalah. Contohnya layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi.

    Nah itulah informasi seputar bank syariah, tertarik untuk bergabung menjadi salah satu nasabahnya?.

    Tentu akan lebih baik jika segala aktivitas transaksi beralih pada metode syariah yang menjauhkan kita dari riba bukan? Semoga artikel ini dapat membantu ya!

  • Hukum Fotografi dalam Islam, Boleh atau Haram? Simak Jawabannya

    Hukum Fotografi dalam Islam, Boleh atau Haram? Simak Jawabannya

    Fotografi adalah seni yang memungkinkan kita untuk merekam momen atau menyimpan kenangan. Dalam konteks Islam, hukum fotografi dalam Islam menjadi isu yang menarik karena melibatkan sejumlah pertimbangan etika serta syariat.

    Pada artikel ini akan menjelaskan hukum fotografi, menyoroti pandangan hingga pedoman yang dapat membimbing umat muslim. Hal ini tentu saja terkait dalam menggunakan dan menghasilkan karya fotografi sesuai syariat Islam.

    Pandangan Islam tentang Fotografi

    Pertama-tama, perlu kita identifikasi terlebih dahulu terkait perbedaan antara fotografi dan menggambar. Islam melarang menggambar makhluk hidup karena menciptakan bentuk yang menyerupai dari ciptaan Allah SWT.

    Namun, dalam fotografi, kita hanya merekam gambar yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menjadikannya sebagai tanpa ciptaan yang menyerupai makhluk hidup atau sesuatu objek.

    Terdapat hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang membuat atau menciptakan objek menyerupai ciptaan Allah SWT, maka hal itu dilarang. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

    Artinya:

    “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari No. 5953 dan Muslim No. 2111).

    Pandangan yang berbeda muncul dari sebuah hadis yang menyatakan bahwa para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar-gambar. Meskipun begitu, para ulama sepakat bahwa fotografi berbeda dengan tashwir.

    Pasalnya, proses fotografi hanya merekam bayangan yang ada, serupa dengan cermin yang memantulkan gambar. Menurut Syekh Ali Al-Sais, hasil foto dapat diibaratkan seperti seseorang yang berdiri di depan cermin.

    Oleh karena itu, foto yang dihasilkan oleh kamera bukanlah gambar baru yang mencipta seperti ciptaan Allah. Gambar tersebut merupakan hasil dari pantulan seperti cermin dan tidak termasuk dalam kategori gambar yang dilarang.

    Hukum Fotografi dalam Islam

    Sebagian besar ulama mutakhir seperti Syekh Bakhit Muthi’i, Syekh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Syekh Ali Al-Sais, Syekh Yusuf Al-Qardhawi dan lainnya menyatakan bahwa hukum fotografi dalam Islam dianggap mubah atau diperbolehkan.

    Asalkan proses pembuatannya tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang telah ditetapkan. Hal ini karena fotografi lebih terkait dengan merekam daripada menggambar dan kegiatannya tidak menciptakan gambar baru yang menyerupai.

    Selain itu, para ulama setuju bahwa hasil foto dari kamera merupakan gambar yang sudah ada ciptaannya Allah SWT. Hasil dari tidak termasuk dalam kategori gambar yang diwajibkan ditiupkan ruhnya.

    Dengan demikian, hukum fotografi dalam Islam dianggap mubah atau diperbolehkan selama proses pembuatannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam. Fotografi dianggap hanya merekam bayangan yang sudah ada sebelumnya.

    Menghasilkan Karya Fotografi Sesuai Syariat Islam

    Fotografi sebagai bentuk seni visual yang berkembang pesat, tidak hanya mencerminkan kreativitas, tetapi juga harus tetap sesuai dengan syariat. Seperti yang kita ketahui bahwa segala aspek di dunia ini sudah diatur.

    Lantas, bagaimana seorang fotografer dapat menghasilkan karya yang indah dan bermakna sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam? Di bawah ini beberapa cara yang bisa kita lakukan:

    1. Kesadaran Terhadap Batasan Aurat

    1. Kesadaran Terhadap Batasan Aurat

    Fotografer harus senantiasa memiliki kesadaran dan kepekaan terhadap batasan aurat dalam Islam.

    Hindari mengambil atau mempublikasikan gambar-gambar yang melibatkan aurat atau membawa risiko mengekspos privasi seseorang.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    2. Tertib dalam Pemrosesan Digital

    Ketika melakukan pengolahan digital, fotografer perlu berhati-hati agar tidak melanggar prinsip kejujuran dan kebenaran.

    Hindari manipulasi gambar yang dapat menyesatkan atau menyalahi kenyataan.

    3. Pertimbangan Etika dalam Pemotretan Manusia

    Ketika mengambil gambar manusia, fotografer harus menjaga etika. Pastikan bahwa subjek foto memberikan izin dan bahwa gambar tersebut diambil dengan rasa hormat, menghormati martabat setiap individu.

    4. Menjauhi Bentuk-Bentuk Penyembahan

    Hindari pembuatan gambar yang dapat diartikan sebagai bentuk penyembahan gambar atau menyerupai praktek-praktek syirik. Hindari memotret patung-patung atau gambar-gambar yang dapat bertentangan dengan ajaran Islam atau tauhid.

    5. Memperkaya Pengetahuan Agama

    Fotografer Islam dihimbau untuk terus memperkaya pengetahuan agama. Mengetahui pandangan Islam tentang fotografi dapat membimbing fotografer dalam mengambil keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

    6. Menggali Tema-Tema Positif

    Tips lainnya yang bisa kita lakukan agar dapat menghasilkan karya yang sesuai syariat adalah dengan menggali tema-tema positif. Pilih subjek-subjek yang mempromosikan nilai-nilai moral, mendidik hingga sosial dalam masyarakat Islam.

    7. Menjaga Privasi dan Martabat Subjek

    Fotografer perlu memahami bahwa setiap subjek memiliki hak privasi dan martabat. Hindari mempublikasikan gambar-gambar yang dapat merendahkan atau merugikan seseorang. Terlebih lagi yang memperlihat aurat, baik laki-laki maupun perempuan.

    8. Konteks Penggunaan Karya Fotografi

    Pertimbangkan konteks penggunaan karya fotografi. Pastikan bahwa karya tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar ajaran agama atau mengundang praktek-praktek yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

    9. Berpartisipasi dalam Komunitas Fotografi Islami

    Bergabung dengan komunitas fotografi Islami dapat memberikan dukungan dan inspirasi. Melibatkan diri dalam diskusi dan pertukaran ide dengan fotografer yang memiliki perspektif serupa dapat membantu meningkatkan prinsip seni fotografi.

    10. Refleksi dan Konsultasi dengan Ulama

    Fotografer Islam dianjurkan untuk secara rutin merefleksikan karyanya dan memeriksa apakah karya tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jika perlu, konsultasi dengan ulama agama yang dapat memberikan pandangan hukum Islam.

    Hukum fotografi dalam Islam melibatkan sejumlah pertimbangan etika dan hukum. Meskipun terdapat variasi dalam pandangan ulama, kita diharapkan untuk tetap menggunakan fotografi dengan bijak serta sesuai dengan kaidah dan syariat Islam.

  • Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

    Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

    Pernikahan adalah perihal yang amat sakral sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai syariat. Ada banyak hal yang harus diperhatikan, termasuk soal wali. Lalu, bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? 

    Pertanyaan seperti ini bisa saja muncul ketika situasi yang mendesak dimana tidak ada wali lain yang bisa menggantikan.

    Akan tetapi, untuk menjawab permasalahan ini pun tidak bisa sembarangan. Agar lebih jelas, inilah penjelasannya.

    Pentingnya Wali Hakim dalam Sebuah Pernikahan 

    Islam sudah memberikan syarat yang jelas dan tegas mengenai masalah pernikahan. Termasuk mengenai izin dari wali pernikahan. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda, yang berbunyi:

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

    Artinya:

    “Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali.” (HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243).

    Wali yang dimaksud Rasulullah SAW dalam sabda ini adalah kerabat dekat lelaki dari pihak ayah atau bapak yang mencakup bapak, kakek, saudara laki-laki dan anak-anaknya, hingga paman dan anak-anaknya. 

    Merekalah yang bisa menjadi wali ketika ada seorang perempuan yang akan menikah. Akan tetapi, saat wali telah memberikan persetujuan kepada pernikahan tersebut, tetapi tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan. 

    Wakil dari wali tersebut nantinya akan memiliki hukum yang sama dengan pihak wali yang menyerahkan perwakilan pernikahan tersebut. Lantas, bagaimana dengan seorang janda yang ingin menikah lagi, tetapi tidak memiliki keluarga laki-laki?

    Pihak yang Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

    Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Untuk menjawab persoalan ini, perlu kita pahami bahwa ada perbedaan pendapat terkait diantara para fuqaha dan di dalam kitab-kitab mereka. 

    Ada beberapa fuqaha yang memperbolehkan, tetapi ada juga yang tidak memperbolehkan. 

    Setidaknya ada 3 (tiga) mazhab yang membolehkan seorang anak menjadi wali nikah dari ibunya sendiri. Berikut adalah mazhab tersebut:

    1. Mazhab Malikiyah 

    Di dalam mazhab ini, pedoman membolehkan anak menjadi wali nikah ibunya bisa kita lihat dalam sebuah nash yang berbunyi:

    المسألة الثالثة : في ترتيب الأولياء: أما الذي يجبر فالأب ثم وصيه، وأما الذي لا يجبر فالقرابة ثم المولى ثم السلطان , والمقدم من الأقارب الابن ثم ابنه وإن سفل ثم الأب ثم الأخ ثم ابنه ثم الجد ثم العم ثم ابنه

    Artinya:

    “Masalah kedua dalam hal urutan para wali : Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, kemudian orang yang diberi wasiat olehnya. Sedangkan yang bukan termasuk wali mujbir adalah qarabah, lalu maula kemudian sultan. Dan lebih didahulukan dari aqarib adalah anak laki-laki, kemudian anak laki dari anak laki dan ke bawahnya lagi. Kemudian ayah, saudara laki dan anak laki dari saudara laki, kemudian paman kemudian anak laki dari paman.”

    Jadi seorang anak boleh menjadi wali karena termasuk ke dalam golongan urutan wali yang diperbolehkan bagi seorang wanita.

    Bagaimana? Sudah terjawabkah pertanyaan bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya?

    Baca juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    2. Mazhab Al-Hanabilah 

    Mazhab lain yang memperbolehkan adalah Al-Hanabilah. Rujukan dari mazhab tersebut adalah pada salah satu kitab fiqih yaitu Mukhtashar Al-Kharqi yang memang menjelaskan mengenai hukum anak sebagai wali nikah ibunya. 

    وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا ثم ابنها وابنه وإن سفل

    Artinya: 

    “Orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayah kandungnya, kemudian ayahnya lagi dan ke atasnya. Kemudian anak laki-lakinya, lalu anak laki dari anak lakinya dan ke bawahnya.” 

    3. Mazhab Al-Hanafiyah 

    Terakhir, mazhab Al-Hanafiyah juga memperbolehkan seorang anak laki-laki menjadi wali nikah bagi ibunya. 

    فتقدم عصبة النسب وأولاهم الابن وابنه وإن سفل … ثم الأب ثم الجد أبوه ثم الأخ الشقيق ثم لأب …..ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب ثم العم الشقيق ثم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب  

    Artinya:

    “Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemudian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu.”

    Pihak yang Tidak Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

    Sementara itu, untuk pendapat fuqaha yang tidak memperbolehkan bisa kita lihat pada mazhab Syafi’i. Dalam mazhab ini, ada urutan wali nikah untuk wanita yang utama, yaitu:

    1. Ayah, kemudian kakek (bapak dari bapak), dan kemudian ke atas 
    2. Saudara laki-laki kandung, lalu kemudian saudara laki-laki satu bapak, kemudian anak dari saudara laki-laki atau keponakan, baru ke bawahnya 
    3. Paman kandung (saudara kandung yang berasal dari bapak), kemudian paman yang satu bapak dengan bapak, kemudian anak dari paman atau sepupu, kemudian baru seterusnya ke bawah 

    Hal ini juga tercantum dalam Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2:248):

    وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

    Artinya:

    “Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris. Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat. Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”

    Lantas, bagaimana di Indonesia? Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Jawabannya adalah anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah ibunya sendiri. Karena Indonesia secara umum mendasarkan pandangan kepada mazhab Syafi’i. 

    Hal ini juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut, seorang anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. 

    Itulah informasi mengenai hukum anak menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. Semoga dengan penjelasan ini, kita sebagai umat muslim bisa memahami dan bisa menikah dengan syariat yang berlaku sesuai ajaran dalam agama Islam.

  • 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    Membaca beberapa quotes Islami terkadang bisa membuat kita hidup lebih tenang. Apalagi jika quotes atau kutipannya memiliki makna yang sangat mendalam. Ditambah lagi, quotes tersebut dibuat oleh muslim yang mempunyai banyak pengalaman hidup. 

    Membaca kata-kata mutiara yang Islami pun bisa memberikan kita semangat untuk terus menjalani kehidupan. Bagaimana pun juga, setiap orang memiliki masalah dengan jenis dan porsi yang berbeda. 

    Manfaat membaca kata-kata mutiara tidak lain ada energi positif yang bisa terbangun, ada kesadaran baru yang bisa kita peroleh. Apalagi jika kita merenungkannya dengan sangat mendalam.

    Kumpulan Quotes Islami dengan Makna Mendalam

    Quotes mengenai kehidupan atau kata bijak Islami bermakna mendalam sekali waktu sangat kita butuhkan. Utamanya buat yang sering merasa sedih dalam hidup atau lelah dalam menjalani kehidupan. 

    Membacanya pun bisa menghadirkan semangat dan kekuatan tersendiri sekaligus kebijaksanaan yang luar biasa untuk yang membacanya. 

    Tidak hanya itu, berbagai kata Islami ini pun bisa membuat kita jadi sosok yang semakin bersyukur atas apa-apa yang telah menjadi takdir-Nya.

    Memahami beberapa kutipan Islami yang punya makna mendalam, terkadang bisa bikin hati kita jadi lebih tenang. Langsung aja cek kutipan-kutipan yang sudah kami sediakan ini: 

    1. Memaafkan bukanlah tentang menyerah dan kalah. Memaafkan pun bukan pasti kita yang salah, melainkan sekadar menjunjung tinggi nilai keislaman dalam hidup kita. 
    2. Mari belajar kepada burung untuk mencari rezeki. Semua dari mereka berangkat pagi dengan keadaan perut yang kosong dan pulang pada sore hari tapi sudah dalam keadaan kenyang. 
    3. Dunia ini cuma tempat singgah, yang sungguh-sungguh hanya kehidupan setelahnya. 
    4. Menangis bikin hati lapang, istighfar bikin kecewamu hilang, dan solat bisa buat hatimu lebih tenang. 
    5. Keputusan itu hak prerogatif tuhan, tapi berusaha adalah kewajiban setiap manusia. 
    6. Jangan mendahului apa-apa yang sudah jadi takdir. 
    7. Segala urusan bisa selesai dengan memasrahkan apapun kepada-Nya. 
    8. Berharap kepada manusia, adalah jalan terbaik untuk kecewa. 
    9. Melibatkan Allah SWT dalam segala hal membuat hidup jadi semakin mudah. 
    10.  Semua yang ada di dunia bisa meninggalkanmu, yang akan selalu setia bersamamu hanya Allah SWT. 
    11.  Semuanya memang tak selalu seperti yang kita harapkan, tapi selalu jadi yang terbaik karena Allah SWT yang menakdirkan. 
    12.  Sekecil apapun kebaikan, pasti akan dapat balasan. 
    13.  Berdoa tanpa bersusah-payah berusaha adalah bohong, dan usaha tanpa adanya doa adalah sombong. 
    14.  Doa-doa pasti terjawab. Bisa langsung terkabul, menunda, atau dapat pengganti yang jauh lebih baik. 
    15.  Bersyukur tidak hanya pada saat-saat bahagia, melainkan juga ketika semuanya terasa sulit.

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    Kata-kata Islami tentang Ketenangan Hati

    1.  Bekerja tanpa pamrih dan bersyukur tanpa tapi. 
    2.  Sedekah adalah keran-keran rezeki. Semakin banyak membuka keran semakin deras rezeki yang berdatangan. Bersedekahlah. 
    3.  Hiduplah yang biasa-biasa saja. Tak perlu mewah, yang penting berkah. 
    4.  Bersyukur atas semua yang sudah ada lebih baik mengharapkan sesuatu yang hampa. 
    5.  Manusia dapat berkata juga berencana, tapi sisanya hanyalah menunggu takdir-Nya. 
    6.  Dunia ini ibarat penjara untuk semua orang yang beriman. 
    7.  Akhirat di hati, dunia di tangan, dan kematikan di pelupuk mata. 
    8.  Di dunia ini tidak ada yang kekal kecuali kasih dan sayang-Nya. 
    9.  Sehebat-hebatnya rencana, masih lebih hebat kekuatan takdir-Nya. 
    10.  Hidup tenang dan bahagia bisa kita capai kalau tak mencari-cari perhatian di hadapan manusia. 

    Kata-kata Islami yang Membangkitkan Harapan

    1.  Gantungkan kebahagiaan pada besar rasa syukur, bukan pada pujian manusia. 
    2.  Meskipun dunia terasa berat dan berantakan, tetap ada Allah SWT yang selalu membuka tangan. 
    3.  Senang karena dipuji hari ini, bisa jadi kekecewaan karena kecaman di kemudian hari. 
    4.  Tawakal kepada Allah akan membuat segalanya serasa tercukupi. 
    5.  Setiap langkah manusia bisa jadi berkah jika berniat Lillahita’ala. 
    6.  Memulai sesuatu karena Allah SWT tidak akan mudah menyerah hanya karena ucapan manusia. 
    7.  Bangkitlah karena Allah SWT, bukan karena merasa kita hebat, melainkan karena Allah SWT yang menjadikan kita kuat. 
    8.  Tampilan tak perlu, sopan santun dan baik hati yang nomer satu. 
    9.  Di dunia kita cuma butuh beberapa hal: bersedih sewajarnya, bahagia secukupnya, dan selalu beribadah kepada-Nya. 
    10.  Perbuatan baik kita sebenarnya bukan untuk orang lain, melainkan untuk diri kita sendiri. Berbuat jahat ke orang lain, maka kejahatan itu juga buat kita sendiri. 

    Dengan beberapa quotes Islami yang sudah kami sebutkan ini, kehidupan kita bisa terasa jauh lebih ringan dan lebih mudah untuk menjalaninya.

    Baca juga: 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Quotes Islami yang Menginspirasi

    Termasuk dalam 100 kata mutiara Islami yang sering ada dalam ceramah-ceramah keagamaan, mungkin quotes ini bisa jadi inspirasi terbaik untuk kita yang sedang lelah dengan kehidupan. 

    Sebagai seorang Muslim, kita harus bisa menghadapi semua permasalahan yang ada dengan penuh rasa bijaksana. Perjuangan pada hidup memang nggak gampang. Akan tetapi, Allah selalu memberi kekuatan pada setiap hamba-Nya. 

    Ada banyak hal yang bisa kita perjuangkan di dunia. Misalnya berjuang jadi lebih baik, berjuang mencari rezeki yang halal, juga berjuang untuk terus berada dalam jalan Allah SWT. 

    Quotes Islami ini mungkin bisa jadi satu hal yang akan memberimu inspirasi. Bisa juga jadi motivasi untuk siapapun yang nanti membacanya: 

    1.  Mari bekerja keras agar selalu jadi orang dengan ‘tangan di atas’!
    2.  Mari bekerja untuk doa kita dan berdoa untuk kerja kita. 
    3.  Mencintai cinta dan membenci kebencian. 
    4.  Belajar bersyukur atas hal-hal baik dan hal-hal buruk dalam hidupmu. 
    5.  Berhenti untuk terus belajar akan bikin kita bodoh, berhenti dalam berpikir akan bikin kita pikun, berhenti berdzikir akan bikin kita jadi orang yang lupa diri. 
    6.  Setiap orang pasti punya kebaikan. Carilah itu dalam setiap kesempatan. 
    7.  Yang mencintai dunia dan senang dengan dunia, akan tercabut rasa takut akan akhirat dari dalam hatinya. 
    8. Tidak ada yang tidak mungkin jika Allah sudah berkehendak. 
    9.  Hati seorang muslim tidak boleh kehilangan harapan. 
    10.  Kesabaran adalah salah satu pilar iman. Makin sabar, makin kuat keimananmu. 
    11.  Dan Allah berada di manapun kamu dan Allah melihat semua yang kamu kerjakan. 
    12. Ikhlas adalah lupa tentang pandangan manusia dan terus bertumpu pada pandangan Sang Pencipta. 
    13.  Nikmat hidup bertambah jika rasa syukur jadi yang utama. 
    14.  Jarak masalah dan solusinya cuma sejauh kening dan tempatmu bersujud. 
    15.  Setelah berdoa, jangan lupa melangkah. 
    16.  Usaha dengan Allah SWT di hati kita akan terasa sangat mudah. 
    17.  Bukan kita yang kuat, tapi Allah yang memberi nikmat. 
    18.  Tidak perlu bersedih hati, Allah tahu apa yang terbaik buat kita dan kapan waktu yang tepat untuk mewujudkannya. 
    19.  Rencana Allah SWT akan jauh lebih baik dari rencana kita. 
    20.  Hanya karena sekarang belum terwujud, bukan berarti tidak bisa. 
    21.  Apa yang sudah tertulis, akan datang kepadamu. Apa yang tak menjadi takdir, tidak akan menghampirimu. 
    22.  Sabar bukan cuma kuat menunggu, tapi kemampuan agar bersikap baik ketika menunggu. 
    23.  Mengeluh bukan jalan terbaik. 
    24.  Allah akan mengganti semua yang telah hilang darimu. 
    25.  Jika sudah tidak ada yang mau mendengarmu, ada Allah SWT dengan kasih sayang-Nya yang Maha Besar yang bisa jadi tempatmu mengadu. 
    26.  Kesuksesan bukan karena usaha kita, melainkan sudah atas izin dari-Nya. 
    27.  Bahkan tanaman yang tumbuh hanya atas izin-Nya. 
    28.  Kalau kamu khawatir, artinya menderita dua kali. Jangan mau, serahkan aja kepada Allah SWT. 
    29.  Pada akhirnya, segala sesuatu yang ada akan kembali kepada-Nya. 
    30.  Dunia memang bukan tempat yang sempurna. 
    31.  Allah akan memberikan tantangan terberat untuk tentara dan orang-orang terkuat-Nya. 
    32.  Ingatlah tiga hal ini ketika bersedih: 1. Allah bersamamu, 2. Tetap bersamamu, juga 3. Akan selalu bersamamu. 
    33.  Berbaik hatilah dan berhenti untuk khawatir atas apa-apa yang tidak bisa kita kendalikan. 
    34.  Jangan pernah lupa, Allah SWT selalu mencintai kita. 
    35.  Tidak ada air mata sedih ketika di surga. 
    36.  Jangan lemah jangan pula bersedih, kamu adalah hamba yang Allah sangat mencintainya. 

    Quotes Islami Motivasi

    Tidak hanya ada yang inspiratif atau tentang kehidupan ini. Ada juga kutipan yang sangat bermakna dan bisa jadi motivasi buat kita. 

    Quotes Islami ini sejatinya bisa jadi semangat buat kita yang membaca. Tentu agar kembali bangkit atas semua keadaan yang tengah menimpa. 

    Sebagai umat Islam, kita harus selalu belajar agar tidak selalu larut dalam gelisah, sedih, atau bahkan juga kesenangan. 

    Segala sesuatu memang harus kita sikapi dengan wajar dan juga sesuai porsinya. Kita pun harus bersyukur atas apapun yang kita miliki. Dengan bersyukur, hidup akan jauh lebih menenangkan. 

    Meskipun begitu, nggak sedikit loh orang yang sedang kesulitan untuk keluar dari gelisah dan kekhawatirannya. Maka dari itu, quotes Islami yang kami buat ini bisa jadi bahan renungan sekaligus nasihat untuk menghadapi masalah. 

    Ini dia, beberapa kata motivasi Islami untuk diri sendiri dan juga orang lain: 

    1.  Tuhan tidak membiarkan hamba-Nya berjalan di dunia dengan tangan kosong. Ia memberikan kemampuan pada setiap individu. 
    2.  Percayalah, Allah tidak hanya membawamu pada fase ini hanya untuk jadi orang gagal. 
    3.  Pada setiap usahamu, pasti ada peran Allah yang membantu. 
    4.  Hidup sudah ada yang atur, mari jangan lupa bersyukur. 
    5.  Derajat manusia itu bisa lebih tinggi dari malaikat, tapi juga bisa lebih mengerikan daripada iblis. 
    6.  Mari terus beribadah dan berusaha, sampai waktunya Allah berkata, ‘Ayo, sudah waktunya ke surga.”
    7.  Mencintai makhluk-Nya tanpa mengingat siapa pencipta-Nya adalah jalan paling cepat untuk merasa kecewa. 
    8.  Berusaha dengan keras dan berdoa tanpa batas. 
    9.  Semua yang ada di dunia, sangat Allah cintai tanpa terkecuali. 

    Kata-kata Islami untuk jadi Bijak

    1.  Allah SWT menurunkan manusia ke dunia dengan bekal cinta dan kasih-Nya, terbarkanlah dan bagikanlah bekal yang telah kita punya. 
    2.  Apapun yang kita niatkan untuk Allah, tidak akan pernah membuahkan rasa kecewa. 
    3.  Cintai Allah SWT dan cintailah semua makhluknya. 
    4.  Tidak ada yang lebih bermakna dari mendapatkan cinta dan kasih-Nya. 
    5.  Hubungan cinta yang paling kuat adalah hubungan cinta antara hamba dengan Tuhannya. 
    6.  Makin besar rasa syukur, hidup semakin terasa makmur.  
    7.  Janji Allah SWT adalah jaminan terbaik dalam hidup kita. 
    8.  Benih senyuman yang  kita tebar, suatu saat akan tumbuh jadi keindahan. 
    9.  Bermalas-malasan adalah bukti bahwa kita menyia-nyiakan nikmatnya. 
    10.  Jangan cuma bijak dalam berkata-kata, tapi harus bijak pula dalam setiap perbuatannya. 
    11.  Jadilah bunga yang bisa memberi keharuman bahkan pada setiap tangan yang telah merusaknya. 
    12.  Berkata hanya untuk yang baik atau tetap diam. 
    13.  Isilah hatimu dengan Allah, agar hanya ada sedikit ruang untuk hal selain diri-Nya. 
    14.  Saat cinta sudah tak diterima, maka lupakan. Saat cinta sudah tak berharga, maka tinggalkan. Kita tinggal menunggu waktu, sampai tahu apa itu cinta sejati. 
    15.  Tetap dalam kebenaran meskipun bisa membunuhmu. 
    16.  Manusia paling baik adalah yang paling bagus akhlaknya. 
    17.  Jadi kaya bukan tergantung banyaknya harta, tapi apa yang kita miliki di hati. 
    18.  Tinggalkan apa-apa yang membuat kedamaianmu berantakan. 
    19.  Allah akan merubah keadaan suatu kaum jika mereka mengubah keadaan mereka sendiri. 

    Quotes Islami tentang Bersyukur

    Rasa syukur itu jadi hal yang sangat penting dalam menjalani hidup. Apalagi jika kita bisa bersyukur tanpa ada sebab tertentu. Kehidupan bisa jadi lebih tenang dengan begitu. 

    Kata-kata yang kami tuliskan di sini hanya sebagai pengingat untuk setiap yang membacanya agar selalu mensyukuri segala nikmat yang telah Allah berikan agar kita selalu melakukannya dalam semua keadaan. 

    Bersyukur atas semua nikmat juga karunianya jadi satu hal yang sangat penting dalam ajaran Islam. Ini dia beberapa quotes Islami tentang rasa syukur: 

    1. Orang bersyukur bisa jauh lebih produktif, ia tak punya waktu buat menyesali diri dan terjebak dalam nestapa. 
    2. Orang bersyukur akan jauh lebih bahagia karena tidak sibuk untuk meratapi kegagalan yang terjadi. 
    3. Mengeluh tidak lantas menyelesaikan masalah dan solusi bisa datang jika kita bersyukur atas apa saja. 
    4. Manfaat bersyukur akan kita rasakan sendiri. 
    5. Menyebarkan nikmat yang sudah kita dapatkan adalah salah satu tanda bersyukur. 
    6. Bersyukur akan membuka dan menampakkan apa yang sebelumnya tidak kita anggap sebagai nikmat. 
    7. Bersyukur dulu, bahagia kemudian. 
    8. Ucap Alhamdulillah agar hati merasa lega. 
    9. Bersyukur ibarat seseorang dengan taman-taman bunga yang indah dalam hatinya. 
    10. Sedikit atau banyak, setiap rezeki patut kita syukuri. 
    11. Senyum, sapa dan salam. Biasakan ketiganya saat bertemu siapa pun baik saudara sesama muslim maupun tidak. 

    Quotes dari Sahabat Nabi

    Selain dari beberapa quotes yang bisa kamu gunakan di atas, berikut ada juga quotes Islami dari sahabat Nabi Muhammad SAW:

    • “Tidak perlu menjelaskan tentang dirimu kepada siapa pun, karena yang menyukaimu tidak butuh itu. Dan yang membencimu tidak akan percaya itu.” – Ali bin Abi Thalib
    • “Aku sudah pernah merasakan semua kepahitan dalam hidup dan yang paling pahit ialah berharap kepada manusia” – Ali bin Abi Thalib
    • “Cinta dunia adalah kegelapan di hati, sedangkan cinta akhirat adalah cahaya di hati.” – Ustman bin Affan
    • “Apa yang Melewatkanku tidak akan pernah menjadi Takdirku, dan apa yang Ditakdirkan untukku tidak akan pernah melewatkanku.” – Umar bin Khattab
    • “Di antara para pendosa yang paling buruk ialah dia yang meluangkan waktunya untuk membahas kesalahan orang lain.” – Utsman bin Affan
    • “Jadilah seperti pohon kayu yang lebat buahnya, tumbuh di tepi jalan. Dilempar buahnya dengan batu, tetapi tetap dibalas dengan buah.” – Abu Bakar Ash Shiddiq
    • “Barang siapa yang memasuki kubur tanpa membawa bekal yaitu berupa amal shalih maka keadaannya seperti orang yang menyeberangi lautan tanpa menggunakan perahu.” – Abu Bakar Ash Shiddiq

    Manfaat Membaca Quotes Islami

    Kata siapa membaca quotes Islami itu buang-buang waktu aja? Nggak kok. Membaca quotes dan kutipan ini bisa membuatmu jadi mendapatkan beberapa manfaat ini: 

    1. Bersikap Dewasa dan Lebih Tenang

    Walaupun klise, membaca banyak quotes akan membuatmu menjadi jauh lebih dewasa dan juga lebih tenang untuk menghadapi permasalahan. 

    2. Menjadi Pribadi yang Lebih Sabar

    Kalau gemar membaca kutipan, kita bisa jauh lebih sabar dalam kehidupanmu. Apalagi jika butuh kekuatan untuk memecahkan berbagai masalah hidup. Dengan sering membacanya, kita bisa jadi orang yang bisa menata hidup dengan lebih baik. 

    3. Menyelesaikan Masalah Lebih Bijak

    Beberapa quotes islami yang kita baca pun bisa membuat proses penyelesaian masalah dalam hidup akan jauh lebih bijak dan jauh lebih mudah. 

    Itulah sejumlah quotes Islami yang bisa kita renungi. Dengan ini, semoga kita menjadi sosok yang lebih baik setiap harinya. 

    Cara Menenangkan Hati dan Pikiran Menurut Islam

    Tidak hanya dengan membaca beberapa quotes yang sudah kami sebutkan. Kita pun bisa hidup dan memiliki hati dan pikiran yang tenang dengan beberapa cara ini:

    1. Beribadah kepada Allah

    Tentu saja, salah satu metode terbaik yang bisa kita lakukan adalah dengan beribadah kepada Allah. Kita bisa shalat, baca Al-Qur’an, juga berdoa agar gelisah dan kecemasanmu hilang.

    Dengan beribadah secara khusyuk juga penuh penghayatan, hubunganmu dengan Allah akan menyelesaikan semua kecemasan juga kegelisahan yang dialami.

    Buatlah ibadah menjadi sebuah kebiasaan sehingga kita tidak akan merasa sulit untuk mengerjakannya. Terutama, berbagai ibadah yang bersifat wajib seperti Sholat 5 waktu. 

    2. Berdzikir

    Selanjutnya kita bisa mendapatkan hati dan pikiran yang lebih tenang dengan cara dzikir. Cara ini bisa kita lakukan untuk mengingat-Nya serta memuji-Nya. Dzikir pun bisa dilakukan dengan banyak cara.

    Misalnya saja tasbih, tahmid, tahlil, dan juga yang lainnya. Dzikir tidak harus di tempat tertentu melainkan bisa kapanpun dan di manapun. Dzikir ini bisa membantu kita untuk mendapatkan hati dan pikiran yang lebih tenang.

    3. Membaca Al-Qur’an

    Tidak hanya itu saja. Ada cara yang juga efektif untuk menenangkan hati dan juga pikiran. Caranya adalah dengan membaca Al-Qur’an. Kitab suci merupakan sumber inspirasi sekaligus kebijaksanaan.

    Dengan membaca ayat-ayat suci, kita akan sangat terbantu untuk bisa merenungkan apa makna yang ada dalam kehidupan ini. Selain itu juga bisa membantumu untuk memiliki pikiran yang lebih jernih.

    4. Shalat Tahajud

    Dengan shalat tahajud, pikiran dan hati kita juga bisa lebih tenang. Shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur sebentar. Shalat ini memang sangat dianjurkan.

    Selain membuat hati dan pikiran tenang, shalat tahajud akan membantumu untuk memperbaiki kualitas tidur juga memberikan energi cukup buat menjalani aktivitas harian. 

    5. Puasa

    Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di dalam Islam yakni berpuasa. Selain membuat hati dan pikiran tenang, puasa pun memiliki manfaat untuk kesehatan fisik dan juga mental.

    Puasa bisa bantu kita untuk menenangkan diri sekaligus memperbaiki hubungan kita dengan Allah. Dalam segi kesehatan, puasa juga mempunyai banyak manfaat yang bisa jadi belum kita ketahui.

    Contohnya, dengan berpuasa kita bisa sekaligus menghilangkan racun dari dalam tubuh. Puasa juga bagus untuk muslim yang ingin menurunkan berat badan tentunya dengan diimbangi konsumsi makanan yang sehat ketika berbuka puasa. 

    6. Berbuat Baik kepada Orang Lain

    Kemudian ada lagi metode yang sangat ampuh untuk menenangkan hati juga pikiran. Salah satunya adalah dengan berbuat baik kepada semua orang atau orang lain.

    Saat membantu orang lain, kita akan merasakan kebahagiaan juga kedamaian di dalam hati. Berbuat baik pun bisa membantumu untuk menguatkan hubungan sosial.