10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

Dewasa ini, judi sudah menjadi hal yang lazim dilakukan bagi sebagian orang di dunia. Pasalnya, tidak sulit untuk melakukan praktik perjudian, kemajuan teknologi mendorong perkembangan metode judi yang mudah untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam?

Pada dasarnya, setiap muslim yang sudah batil pasti mengetahui hukum judi adalah haram. Tentu hal ini tidak lantas membuat semua umat muslim menghindarinya. Justru praktik perjudian menjadi satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras.

Namun, disadari atau  tidak, akibat dari praktik perjudian jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Untuk itu, mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap terkait praktik perjudian.

Mengenal Praktik Pejudian dalam Islam

Bagi sebagian muslim yang mash melakukan praktik perjudian, meski pada dasarnya, judi adalah satu di antara hal haram dilakukan, yang telah diperkenalkan meski belum baligh. Tentu mereka yang melakukannya, dengan secara sadar mengenal dan juga mengetahui ganjarannya.

Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Sedangkan dalam bahasa Arab, perjudian disebut debagai maysir, yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan satu barang atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak saja dan merugikan satu pihak lainnya.

Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat QS. Al-Maidah [5]: 90 yang berbunyi:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Hukum Judi dalam Islam

Dengan mengenal apa itu praktik perjudian, kita memahami bahwa dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalan Al-Qur’an maupun hadis terkait haramnya praktik perjudian baik itu secara online ataupun konvensional dengan bertemu langsung dalam satu forum.

Sebagaimana diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Dengan satu dari firman tersebut dapat kita simpulkan bahwa praktik judi sendiri sudah menjad hal haram, lantas bagaimana jika dibarengi dengan praktik haram lainnya?

Untuk itu mari simak penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berikut ini dalam 10 dalil mengenai hukum judi dalam Islam:

Dalil 1: Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dengan ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan praktik judi atau qimar dengan khamr. Ini merupakan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. 

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa praktik judi merupakan hal haram yang harus dihindari. Sedangkan Khamr adalah minuman memabukan, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga akan mungkin baginya untuk terjatuh dalam dosa lainnya seperti zina, pembunuhan dan semisal itu. Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkannya.

Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

Baca juga: Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

Dalil 2: Hukum Judi Dalam Islam Disebut dengan Rijs (Najis)

Dalil kedua menjelaskan bahwa hukum judi dalam Islam sendiri berarti rijs atau disebut juga sebagai najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

Dalil 3: Hukum Judi Dalam Islam Adalah Amalan Setan

Dalil ketiga menjelaskan bahwa judi merupakan amalan setan, hal ini disebutkan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“.

Sudah pasti semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Seperti yang diketahui bahwa setan itu sangat bersemangat dalam menghasut dan menyesatkan manusia dalam kesengsaraan. Setan merupakan musuh manusia, tiada hal yang ia lakukan kepadamu kecuali untuk mengelabui dan menipumu.

Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Ada banyak kesesatan yang dibawa oleh setan untuk membuat manusia tersesat dan sulit untuk kembali ke jalan Allah SWT. Praktik judi, khamr, al anshab dan al azlam merupakan amalan yang setan bawa untuk mengelabui manusia.

Oleh sebab itulah, dilarang bagi seorang muslim untuk mendekati apalagi menjalankannya, karena tiada hal lain yang setan inginkan dari seorang hamba Allah selain kebinasaan dan kesesatan. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.

Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).

Untuk menjauhkan diri dari segala bisikan setan Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa meminta perlindungan kepada-Nya.

Baca juga: Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

Dalil 4: Allah Memerintahkan untuk Menjauhi Judi

Allah SWT memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam dengan mengatakan ” al ijtinab..” yang maknanya adalah “jauhkan darinya” maknanya yakni pergilah ke arah yang jauh darinya. Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

Allah SWT juga menganjurkan agar kita agar tidak mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

Bahkan lebih baik untuk menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatan, agama dan akidah kita selamat dari fitnah dan  keburukan dunia. Hal ini sebab dikhawatirkan, apabila mendekat pada hal-hal tersebut, kita akan terpengaruh dan menjadi bagian darinya.

Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

Dalil 5: Didapatkannya Keberuntungan dengan Menjauhi Judi

Dalil ini menjelaskan apabila seorang muslim menjauhi judi, maka akan didapatkan baginya keburuntungan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dengan disebutkannya kata Al falah yang memiliki makna kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan juga akhirat.

Ketika kita menjauhi empat perkara yang di sebutkan dan di antaranya berjudi, maka kita akan termasuk golongan muflih yakni orang yang mendapatkan keberuntungan dan segala hal yang diminta.

Dan apabila seseorang mendekati dan melakukan praktik judi, maka rugilah ia dan tentu kebinasaan akan segera menghampiri dan kehancuran akan segera menyapa. Maka janganlah ragu bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

Dalil 6: Judi Menimbulkan Permusuhan Di Antara Manusia

Dalil ini menjelaskan bahwa praktik berjudi menimbulkan permusuhan di antara manusia, sebab setan sendiri akan dengan senang dan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia dan kebencian di antaranya. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

Dalil 7: Judi Menimbulkan Kebencian Di Antara Manusia

Dalil ini menjelaskan mengenai praktik berjudi yang akan mengakibatkan Al bughdhu, yakni kebencian dan kemurkaan kepada orang lain serta ketidaksukaan terhadap apa yang diperbuatnya.

Apabila Al Budghu ini sudah timbul dalam hati seseorang, maka akan terjadi keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum muslimin.

Sebagai contoh sederhana kebencian yang diakibatkan perjudian yakni di antaranya permainan yang dimaikan orang lalu mereka membuat sebuah taruhan, dan apabila taruhan tersebut dalam jumlah yang cukup besar. Sehingga kekalahan akan menyengsarakannya dan menimbulkan benci kepada yang menang.

Kebencian ini tidak sedikit membuat beberapa orang saling membunuh serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.

Dalil 8: Judi Itu Memalingkan Orang Dari Dzikrullah

Berpalingnya orang dari dzikrullah ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

Artinya: “..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).

Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti dalam praktik judi, orang yang memainkan permainan tersebut meskipun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.

Mereka menganggap praktik judi sebagai penyegar penat dan menyenangkan jiwa, lantas mereka membuang-buang waktu dalam permainan ini, sehingga berpalinglah mereka dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 67 yang berbunyi:

نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

Artinya: “Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).

Oleh sebab itu, dianjurkan bagi seorang muslim untuk lebih mengutamakan waktunya digunakan untuk menyibukkan diri mendekatkan diri kepada Allah, berdzikir, bertadabbur dan perkara-perkara lain yang bisa dilakukan dan lebih bermanfaat.

Dalil 9: Judi Melalaikan Orang Dari Sholat

Hukum judi dalam Islam menjadi haram sebab melalaikan orang dari sholat, hal ini terbukti dengan banyaknya orang yang menghabiskan waktu mereka dengan bermain judi dan melalaikan sholat serta ibadah-ibadah lainnya.

Dan apabila mereka yang melakukan judi dan melakukan ibadah biasanya disertai lupa dan was was, karena takut dengan kekalahan dan terlewat akan satu permainan. Banyak dari pemain judi juga begadang dan menghabiskan waktu malam dengan bermain, dan meninggalkan subuh karena kantuknya.

Oleh sebab itu, cukuplah menunjukan bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

Dalil 10: Adanya Perintah Allah Untuk Berhenti Dari Judi

Allah SWT memerintakan kepada umat-Nya untuk berhenti melakukan praktik judi, sebagaimana firman-Nya yang berbunyi:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:

انتهينا .. انتهينا

Artinya: “sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”

Bahaya Bermain Judi dalam Islam

Setelah mengetahui hukum judi dalam Islam, kita juga perlu mengetahui bahaya prakik judi bagi diri sendiri dan juga orang disekitar kita.

1. Menyebabkan Kemiskinan

Orang yang bermain judi memiliki rasa penasaran yang tinggi karena ingin menang.

Selain itu banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menangHal itu menyebabkan ia tidak segan menghabiskan hartanya.

2. Menyebabkan Pertikaian

Orang yang kecanduan judi biasanya ingin segera mendapatkan uang dengan segala cara agar bisa bermain judi, bisa dengan merampok maupun melakukan tindak kejahatan lain.

3. Menyebabkan Malas dalam Beribadah

Malas beribadah menjadi salah satu dampak buruk yang wajib dihindari karena berjudi menjadikan kita tidak mau mencari jalan rezeki yang baik dan halal.

4. Merusak Rumah Tangga

Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.

Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

Hikmah Larangan Perilaku Judi

Dengan dilarangnya praktik perjudian dalam Islam, tentu bukan tanpa sebab hal yang jelas.

Telah dijelaskan sebelumnya setidaknya ada empat bahaya yang mungkin akan terjadi bila seorang muslim melakukan judi.

Adapun berikut ini hikmah larangan perilaku judi dalam Islam:

  1. Orang akan dapat istiqomah dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah SWT ataupun sesama
  2. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang halal dan menghasilkan rizki yang barokah
  3. Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
  4. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
  5. Membuat seorang muslim menjadi konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
  6. Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
  7. Memotivasi seorang muslim untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
  8. Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
  9. Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama
  10. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri

Nah, itu dia informasi terkait hukum judi dalam Islam serta dalil kuat yang membuat perlikau Judi berniali haram dan wajib dijauhi. Semoga informasi ini bermanfaat ya! Assalamualaikum wr.wb

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment