Author: Nadya Wirawan

  • Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    Doa iftitah merupakan salah satu doa yang dibaca saat sholat meski bukan merupakan rukun dari shalat wajib. Doa Iftitah sendiri dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat Al-fatihah.

    Membaca doa Iftitah sendiri hukumnya sunnah hai’at, yakni sunnah yang jika terlupakan maka tidak perlu diganti. Doa Iftitah yang dajarkan oleh Rasulullah SAW sendiri ternyata memiliki banyak versi, ada yang pendek, dan ada pula yang cukup panjang.

    Meskipun ajaran mengenai bacaan Doa Iftitah ini cukup banyak, inti dari doa ini adalah memuji Allah SWT, memuliakan dan menyanjung-Nya. Doa Iftitah sendiri memiliki makna mendalam dalam membentuk ketakwaan dalam beribadah kepada Allah SWT.

    Bacaan Doa Iftitah Pendek dan Panjang yang Dianjurkan Rasulullah SAW

    Rasulullah SAW mengajarkan beberapa versi bacaan Doa Iftitah, ada Doa Iftitah pendek dan adapula Doa Iftitah panjang.

    Seperti yang sudah disinggung di atas, karena ternyata doa ini beragam dan bukan hanya satu sebagaimana yang kita baca, maka hendaknya kita tidak menganggap doa yang lain salah, sepanjang ada dalilnya. Berikut macam-macam doa iftitah:

    1. Doa Iftitah Allahumma Baid Baini (Sering Dipakai Muhammadiyah)

    bacaan Doa Iftitah Allahumma Baid Baini (Sering Dipakai Muhammadiyah)

    Bacaan Doa iftitah ini yang paling sering digunakan Rasulullah SAW saat sholat wajib. Doa ini berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

    Bacaan Doa Iftitah Allahhumma baid baini yakni:

    اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ . اللَّهُمَّ نَقِّنِى مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ . اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

    Latinnya: Alloohumma baa’id bainii wa baina khothooyaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghrib. Alloohumma naqqinii minal khothooyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadlu minad danas. Alloohummaghsil khothooyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod

    Artinya: “Ya Allah jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat. Duhai Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan embun.”

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    2. Doa Iftitah Panjang

    Doa Iftitah ini kadang Rasulullah SAW baca saat shalat wajib dan kadang saat shalat sunnah. Doa Iftitah ini berdasarkan hadis shahih riwayat Imam Muslim. Bacaan Doa Iftitah:

    وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَ اتِ وَالاَرْضَ حَنِيفًا (مُسْلِمًا) وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِ كِيْنَ

    اِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى الِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِ يْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِنَ

    اللَّهُمَّ اَنْتَالْمَلِكُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ . اَنْتَ رَبِّى وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَ فْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا

    اِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِى لاَحْسَنِ الاَخْلَاقِ لاَ يَهْدِى لاَحْسَنِهَا اِلاَّ اَنْتَ

    وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنّتَ لبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ

    اَنَا بِكَ ؤَاِلَيْكَ تَبَارَ كْتَ وَتَعَا لَيْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوبُ اِلَيْكَ

    Latinnya: Wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardho hanifan wa maa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii, wa mahyaa ya wa mamaatii lillahi rabbil ‘aalamiina. Laa syariikalahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimiin. Allohumma antal malika laa ilaha illaa anta, anta rabii wa anaa ‘abuka dzolamtu nafsii wa’taraftu bidzambii faghafirlii dzunuubii jamii’aa. Innahu laa yaghfirudz dzunuuba ilaa anta, wahdinii li ah sanil akhlaaqi laa yahdii li ahsanihaa illa anta, washrif ‘anni sayyi ahaa, laa yashrifu ‘annii sayyiahaa illa anta. labbaika wa sa’daika, wal khoiru kulluhu bi yadaika, wasyarru laisa ilaika. ana bika wa ilaika tabaarakta wa ta’aalaita, astaghfiruka wa atuubu ilaik.

    Artinya: “Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk (dan menyerahkan diri), dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku termasuk orang yang berserah diri.”

    3. Bacaan Doa Iftitah Inni Wajjahtu

    Doa ini merupakan iftitah pendek yang diriwayatkan Ibnu Majah. Bacaan doanya adalah:

    إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

    Latinnya: (Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo haniifaaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wamahyaaya wa mamaati lillaahi robbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wabidzaalika wa ana awwalul muslimiin)

    Artinya: “Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.”

    4. Allahu Akbar Kabiira

    Bacaan Doa Iftitah selanjutnya adalah riwayat Imam Muslimin.

    Berawal dari Doa Iftitah ini dibaca oleh seorang sahabat setelah shalat, Rasulullah SAW bertanya siapa yang membaca doa tersebut. Setelah sahabatnya yang membaca menjawab, beliau bersabda: “Aku merasa kagum dengannya, langit-langit terbuka karena doa iftitah tersebut”.  bacaan doa tersebut adalah:

    اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

    Latinnya: (Alloohu akbar kabiirow wal hamdu lillaahi katsiirow wa subhaanalloohi bukrotaw wa ashiilaa)

    Artinya: “Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.”

    5. Doa Iftitah Pendek

    Doa Iftitah ini juga riwayat Imam Muslim. Seperti kisah pada doa iftitah sebelumnya, Doa Iftitah ini berawal dari seorang sahabat yang membacanya.

    Selesai shalat, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa 12 malaikat tersebut mencatat doa iftitah pendek ini. Bacaan doa tersebut, yakni:

    الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

    Latin: (Alhamdulillaahi hamdan katsiiron thoyyiban mubaarokan fiih)

    Artinya: Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan penuh berkah

    6. Doa Iftitah NU (Digunakan Masyarakat Umum)

    Bacaan Doa Iftitah NU (Digunakan Masyarakat Umum)

    Imam Nawawi mencantumkan doa ini dalam kitab Al Adzkar. Doa Iftitah ini biasa dibaca oleh kalangan Nahdliyyin (NU). Berikut bacaan doa iftitahnya:

    اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. إني وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

    Latin: Allaahu Akbar kabiira, walhamdu lillaahi katsiira, wasubhaanallaahi bukratawwa ashiila. Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fatharassamaawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiin. Inna shalaatii wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillaahi Rabbil ‘aalamiina. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin

    Artinya: “Allah Maha besar. Segala puji yang sebanyak-banyaknya bagi Allah. Maha Suci Allah pada pagi dan petang hari. Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya.”

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Doanya!

    Hukum Membaca Doa Iftitah

    Lantas apakah tidak sah shalat jika Doa Iftitah tidak dibacakan? Jawabannya, tetap sah.

    Doa Iftitah atau doa pembuka bukanlah termasuk rukun shalat yang wajib dibacakan saat shalat.

    Doa ini merupakan suatu sunnah hai’at yang disarankan untuk dilakukan. Jikapun seorang umat muslim tidak mengetahui cara membacanya, maka shalatnya akan tetap dianggap sah.

    Ketika menemukan diri telah menyelesaikan Al-fatihah dan teringat melewatkan bacaan Doa Iftitah. Tidak disahkan bagi seorang muslim untuk mengulang kembali pada Doa Iftitah, karena doa ini hanya disyariatkan setelah takbiratul ihram. Maka saat pada titik ini, tidak diperlukan atau diharuskan bagi kita untuk membaca doa iftitah lagi.

    Meskipun Doa Iftitah ini tidak dianggap wajib. Tetapi umat muslim penting untuk mempelajari dan menghafal Doa iftitah. Hal ini dikarenakan, meski bukan suatu kewajiban keutamaan. Sebagai sunnah hai’at ini sangatlah besar amalannya jika dikerjakan.

    Syarat Sunnah Membaca Doa Iftitah

    Terdapat empat syarat dalam membaca Doa Iftitah agar nilai sunnahnya terpenuhi. Syarat sunnah tersebut adalah:

    1. Mempunyai waktu yang cukup untuk mengerjakan sholat dengan Doa Iftitah. Apabila waktu yang dimiliki tidak banyak, maka boleh melewatkan doa iftitah.
    2. Mempunyai waktu yang cukup sebelum membaca Al-fatihah.
    3. Tidak membaca Doa Iftitah pada sholat Jenazah
    4. Boleh melewatkan doa iftitah ketika seseorang menjadi ma’mum masbuq (makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah).

    Keutamaan Doa Iftitah

    Meski sunnah, bacaan Doa Iftitah memiliki keutamaan yang sayang sekali jika terlewatkan, yakni dibukakannya pintu-pintu langit. Pendapat ini mengacu pada salah satu hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar Ra yang berbunyi:

    “Ketika kami salat bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba seseorang mengucapkan ‘Allahuakbar kabira walhamdu lillahi katsira wasubhanalla hibukratawwa ashiilan’. Selesai salat, Rasulullah SAW bertanya, ‘Siapakah yang mengucapkan kalimat tadi?’ Seorang sahabat menjawab, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ Beliau lalu bersabda, ‘Sungguh aku sangat kagum dengan ucapan tadi sebab pintu-pintu langit dibuka karena kalimat itu’ Kata Ibnu Umar, ‘Maka aku tak pernah lagi meninggalkannya semenjak aku mendengar Rasulullah SAW mengucapkan hal itu.’” (HR Muslim)

    Itulah penjelasan mengenai beberapa versi bacaan Doa Iftitah, hukum serta keutamaannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu menjalankan sholat lebih sempurna serta menjadi sumber informasi mengenai versi beragam Doa Iftitah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Assalamualaikum wr.wb.

  • Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah muntah membatalkan puasa? Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang muslim. Muntah sendiri merupakan kondisi dimana mulut mengeluarkan makanan kembali lewat mulut. Kondisi ini bisa disebabkan karena adanya masalah kesehatan atau disengaja.

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim, mengenai apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

    Lantas, benarkah muntah bisa menjadi salah satu alasan dalam membatalkan puasa? Mari simak artikel ini untuk mendapatkan jawabannya.

    Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

    Pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa ini banyak sekali menjadi perdebatan saat sedang berpuasa, bagaimana jika muntah? Apakah puasa akan batal atau diteruskan saja?.

    Dilansir dari NU Online, Dijelaskan bahwa muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan sengaja. Jika muntah dikarenakan unsur ketidaksengajaan tidak akan membatalkan puasa.

    Dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’I, dijelaskan bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Sedangkan, apabila seseorang tiba-tiba mengalami mual kemudian muntah, maka puasanya tidak batal.

    Bunyi hadis tersebut, yakni sebagai berikut:

    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

    Artinya: Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Para Ulama juga bersepakat mengenai tetap sahnya puasa seorang muslim meskipun muntah, dengan catatan muntah yang tidak disengaja. Berikut penjelasannya:

    من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

    Artinya: Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

    Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa karena tidak disengaja dapat meneruskan puasanya karena tetap sah.

    Hal sama juga berlaku bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah  karena berhenti di pangkal tenggorokan. Tentu hal ini tidak membatalkan puasa.

    Para ulama bersepakat mengenai hal tersebut, berikut penjelasannya:

    قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

    Artinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

    Dari berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang merasakan sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal.

    Muntah yang Dapat Membatalkan Puasa

    Setelah memahami muntah yang tetap disahkan untuk berpuasa, perlu diketahui pula puasa yang dapat membatalkan puasa.

    Muntah yang membatalkan puasa yakni muntah yang disengaja dengan memancing makanan agar keluar dari tenggorokan. Selain itu, meski muntah terjadi secara tiba-tiba (ghalabah) akan tetap tidak sah puasanya jika muntahan tertelan dengan sengaja atau saat berkumur menelan air.

    Hal-hal yang Membatalkan Puasa

    Sudah terjawab apakah muntah membatalkan puasa? Selain yang disebutkan di atas, seperti muntah yang dilakukan secara sengaja, ada juga beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa Anda.

    Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa, agar tidak membatalkan puasa itu sendiri:

    1. Makan dan minum dengan sengaja

    Larangan ini merupakan hal dasar yang pasti diketahui seorang muslim. Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan, yakni makan dan minum tidak sengaja karena lupa tidak membatalkan puasa.

    Pernyataan ini sesuai dengan dengan intisari dari sebuah hadist. Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa memasukkan sesuatu ke mulut (makan) karena ia lupa sedangkan dalam keadaan itu ia sedang melakukan ibadah puasa, maka hendaknya ia dapat menyempurnakan puasanya sebab sesungguhnya Allah sudah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhori Muslim)

    2. Berhubungan badan

    Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni melakukan hubungan badan, meskipun sudah sah menjadi suami istri.

    Hukum berhubungan badan di siang hari saat puasa sesuai kesepakatan ulama adalah haram dan dapat membatalkan puasa.

    Bahkan bagi seseorang yang melanggar hal ini, dikenakan denda yaitu menjalankan hukum kifarah ‘udhma, yaitu denda besar dengan urutan tertentu. Yang pertama, memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Terakhir, jika masih tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

    3. Haid/ Nifas

    Untuk alasan atau udzur tersebut, biasanya didapatkan oleh wanita. Ketika haid ataupun nifas, seseorang dilarang melaksanakan ibada seperti biasa, begitupula dengan puasa. 

    Jadi ketika misalnya di siang hari Anda mendapatkan haid, maka hukum puasa Anda menjadi batal meskipun Anda telah menahan lapar dan haus dari waktu sahur. Anda wajib mengganti puasa di lain hari setelah haid atau nifas selesai.

    Nah, itulah penjelasan dari pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa serta hal-hal yang dilarang saat berpuasa. Semoga bermanfaat ya!

    Assalamualaikum wr.wb

  • 8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    Silaturahmi sangat dianjurkan dalam agama Islam, ada banyak bentuk dari slaturahmi, salah satunya yakni bertamu pada kerabat, saudara maupun tetangga. Namun, perlu diketahui bahwa ada adab bertamu dalam Islam.

    Dengan adab bertamu yang baik, tidak hanya membuat kita sebagai pengunjung dihormati, tetapi juga akan membuat penerima tamu merasa nyaman.

    Lantas, apa saja adab bertamu dalam islam yang benar? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

    Adab Bertamu dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya, bahwa bertamu ke rumah sesama muslim merupakan salah satu bentuk silaturahmi yang disukai Rasulullah SAW. Namun, banyak di antara kita abai dan belum mengetahui adab bertamu dalam Islam sesuai dengan syariat.

    Nah, alangkah indahnya jika setiap yang kita hendak lakukan, menilik syariat yang Allah SWT berikan, agar keberkahan selalu mengiringi jalan kita.

    Berikut ini beberapa adab bertamu dalam Islam yang perlu diketahui:

    1. Minta Izin Maksimal Tiga Kali

    Adab pertama yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, bahwa batasan untuk meminta izin untuk bertamu adalah tiga kali. Sebagaimana dalam sabdanya,

    عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

    Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!’” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dijelaskan pula pada salah satu firman Allah SWT dalam QS. An Nuur ayat 28 mengenai izin bertamu dan mengetuk pintu, bunyinya:

    Dan jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembalilah!’ Maka (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.An-Nur:28)

    Maksud dari hadits dan firman Allah berikut adalah, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, maka itu berarti kita harus menunda kunjungan kita kali itu.

    Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    2. Mengucapkan Salam dan Meminta Izin Masuk

    Dewasa ini, seiring dengan perkembangan trend, banyak umat muslim yang melupakan adab bertamu satu ini, yakni mengucapkan salam yang benar sesuai dengan syariat.

    Kerap kali, seseorang bertamu hanya dengan memanggil-manggil nama yang hendak ditemui atau dengan kata-kata sekadarnya saja. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, hendaknya seseorang ketika bertamu memberikan salam dan meminta izin untuk masuk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكَّرُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur [24]: 27)

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadits dari Kildah ibn al-Hambal radhiallahu’anhu, ia berkata,

    Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucap salam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan ‘assalamu’alaikum’, boleh aku masuk?’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi berkata: Hadits Hasan)

    Selain mengucapkan salam, seorang muslim juga harus memperhatikan satu hal penting lainnya. Meski salam telah dijawab, dan pemilik rumah sudah membuka pintu, bukan berarti kita dapat masuk begitu saja.

    Akan lebih baik untuk diawali dengan meminta izin atau menunggu pemilik rumah untuk mempersilahkan memasuki rumahnya. Menghindari adanya aib yang tidak diinginkan pemilik rumah untuk dilihat sebelum sempat ditutupi.

    Sebagaimana diriwayatkan dari Sahal ibn Sa’ad radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    اِنّما جُعل الاستئذان من أجل البصر

    “Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

    3. Ketukan yang Tidak Mengganggu

    Sering kali ketukan yang diberikan seorang tamu terlalu berlebihan sehingga mengganggu pemilik rumah, baik karena kerasnya atau cara mengetuknya.

    Maka dari itu, penting untuk memperhatikan ketukan agar tidak terlalu keras yang bisa saja mengagetkan atau sengaja ditujukan untuk membangunkan pemilik rumah.

    Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu,

    إن أبواب النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقرع بالأظافير

    “Kami di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetuk pintu dengan kuku-kuku.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod bab Mengetuk Pintu)

    4. Posisi Berdiri Tidak Menghadap Pintu Masuk

    Siapa sangka bahwa hal sederhana ini menjadi adab bertamu dalam Islam yang perlu diperhatikan? Dianjurkan seorang muslim memperhatikan posisi bertamu dengan tidak menghadap ke dalam ruangan.

    Poin satu ini berkaitan dengan pemilik rumah agar mempersiapkan dirinya dan rumahnya dalam menerima tamu. Selain itu, posisi ini juga membuat rumah tidak langsung terlihat oleh tau sebelum diberi izin untuk masuk ke dalam rumah.

    Sebagaimana amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Bisyr ia berkata,

    كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

    “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…” (HR. Abu Dawud)

    5. Memperkenalkan Diri

    Adab selanjutnya adalah memperkenalkan diri kepada pemilik rumah, tujuannya tentu saja agar pemilik rumah mengenali tamunya.

    Terutama jika kita baru pertama kali mengunjungi rumah dan pemilik belum mengenali sama sekali tamunya. Dengan memperkenalkan diri, tentu saja pemilik rumah maupun tamu akan lebih nyaman dalam bersilaturahmi.

    Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,

    أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

    “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau bertanya, ‘Siapa?’ Maka Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya, ‘Saya, saya?’ Sepertinya beliau tidak suka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    6. Tidak Mengintip

    Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mengintip ke dalam rumah, sebab rasa penasaran dengan keberadaan sang pemilik rumah.

    Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencela perbuatan ini dan memberi ancaman kepada para pengintip, sebagaimana dalam sabdanya,

    لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

    “Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    Selain itu dijelaskan pula dalam hadits riwayat Bukhari Kitabul Isti’dzan, berbunyi:

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ أَوْ بِمَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ

    “Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu sesungguhnya ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu nabi berdiri menuju kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar atau beberapa anak panah yang lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang ntuk menusuk orang itu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    7. Pulang Kembali Jika Disuruh Pulang

    Telah dijelaskan pada poin sebelumnya, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, dengan kata lain pemilik rumah menyuruh kita pulang kembali.

    Dengan demikian, tidak diperkenankan seorang muslim tersebut merasa tersinggung atau merasa dilecehkan karena hal ini termasuk adab yang penuh hikmah dalam syariat Islam.

    Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur [24]: 28)

    Maksud dari ayat tersebut disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, “Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu.” Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As Sa’di dalam Tafsir Al Karimur Rahman menambahkan, “Jika kamu di suruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan. Terserah dia, karena itu haknya mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali.” Oleh karena itu, kelanjutan makna ayat “Kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Artinya supaya hendaknya seorang tamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika tidak diizinkan masuk, karena Allah-lah yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya. (Majalah Al Furqon).

    8. Jangan Terlalu Lama Saat Bertamu

    Adab bertamu dalam Islam yang terakhir, perhatikan waktu bertamu. Sebaiknya kita tidak terlalu lama bertamu, dikhawatirkan pemilik rumah akan bosan atau memiliki kesibukan lainnya yang hendak dikerjakan.

    Kerap kali, pemilik rumah merasa kesal namun tidak bisa mengusir tamu yang sedang berkunjung untuk menghormati dan menjaga silaturahmi agar terjaga dengan baik. Untuk itu, mari perhatikan waktu kita saat bertamu.

    Agar silaturahmi dan keberkahan tetap terjaga setelah bertamu, perhatikan adab bertamu dalam Islam yang sesuai dengan syariat ya!

  • 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan yakni berhubungan baik dengan tetangga dan menerapkan adab bertetangga sesuai dengan aturan Islam.

    Adab bertetangga dalam Islam merupakan tuntunan dan etika dalam bertetangga yang perlu diperhatikan oleh muslim. Bahkan dalam ajaran Islam, perintah berbuat baik kepada tetangga disandingkan dengan perintah menyembah Allah dan larangan mempersekutuinya.

    Ada satu pepatah yang akrab didengar yakni ‘tetangga adalah saudara dekat’, karena tetanga adalah orang yang paling dekat dengan kita. Lantas, apa saja adab bertetangga tersebut? Yuk simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Dalil Adab Bertetangga dalam Islam

    Dalam Islam, tetangga memiliki hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW dan juga firman-Nya, seperti hak untuk mendapatkan rasa aman dari gangguan dan lain sebagainya.

    Selain itu, menjalin hubungan baik dengan tetangga merupakan salah satu cara menjaga silaturahmi sesama muslim. Allah SWT bahkan dalam Surah An-Nisa ayat 36 memerintahkan kepada hamba-Nya untuk selalu berbuat baik kepada tetangga.

    وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

    Wa’budullāha wa lā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-jambi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu mang kāna mukhtālan fakhụra.

    Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

    Begitu pula dengan Rasulullah dalam sabdanya,

    ما زالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بالجارِ حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ

    Artnya: “Malaikat Jibril tidak henti-hentinya berpesan kepadaku mengenai tetangga, sampai sampai aku menyangka tetangga akan dijadikan ahli waris.” (HR Abu Dawud)

    Dalam sabda Nabi SAW yang lain juga dikatakan, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya.” (HR Bukhari & Muslim)

    Mengingat keberagamaan serta perbedaan latar belakang, suku, budaya dan karakter, serta ekonomi dalam bertetanga berpotensi menimbulkan benturan. Oleh sebab itu, Islam mengatur adab bertetangga untuk mengatasi potensi perbedaan tersebut.

    Adab Bertetangga dalam Islam

    Mengingat bahwa perintah berbuat baik kepada tetangga disandingkan dengan perintah menyembah Allah dan larangan mempersekutukannya. Imam Al-Ghazali dalam risalahnya berjudul al-Adab fid Dîn dalam Majmû’ah Rasâil al-Imam al-Ghazâli (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, t.th., halaman 444) menjelaskan beberapa adab bertetangga dalam syariat Islam berikut ini:

    آداب الجار: ابتداؤه بالسلام، ولا يطيل معه الكلام، ولا يكثر عليه السؤال، ويعوده في مرضه، ويعزيه في مصيبته، ويهنيه في فرحه، ويتلطف لولده و عبده في الكلام، ويصفح عن زلته، ومعاتبته برفق عند هفوته، ويغض عن حرمته، ويعينه عند صرخته، ولا يديم النظر إلى خادمته

    “Adab bertetangga, yakni mendahului berucap salam, tidak lama-lama berbicara, tidak banyak bertanya, menjenguk yang sakit, berbela sungkawa kepada yang tertimpa musibah.

    Ikut bergembira atas kegembiraannya, berbicara dengan lembut kepada anak tetangga dan pembantunya, memaafkan kesalahan ucap, menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya.

    Memberikan pertolongan ketika diperlukan, tidak terus-menerus memandang pembantu perempuannya.”

    Untuk penjabaran lebih jelas, berikut ini adab bertetangga yang disajikan dalam beberapa poin:

    1. Dahulukan Salam

    Adab pertama bertetangga dalam Islam yakni memberikan salah terlebih dahulu. Ketika bertemu, dianjurkan untuk saling menyapa dengan mengucapkan salam. Bahkan Allah SWT menjanjikan bagi mereka pahala yang lebih banyak ketika dengan rendah hati menyapa terlebih dahulu orang yang ditemuinya.

    Hal ini berdasarkan hadis Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, di mana ia berkata:

    كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا.

    Artinya: “Apabila Sahabat-Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berjumpa, maka mereka saling berjabat tangan, dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan,” (HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no. 97 dan Imam al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa-id VIII/36, Para perawinya adalah para perawi tsiqah).

    Selain itu, dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya juga menjelaskan pentingnya salam dalam hubungan baik.

    Adapun hadis tersebut, berbunyi:

    أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ.

    Artinya: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu perbuatan apabila kalian lakukan niscaya akan membuat kalian saling mencintai satu sama lain?

    Sebarkanlah salam di antara kalian (ketika saling bertemu),” (HR. Muslim no. 54, Abu Dawud no. 5193, Ibnu Majah no. 3692 dan Ahmad II/391, 442).

    Baca juga: Kumpulan Doa Nabi Yusuf, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya

    2. Tidak Menggangu Tetangga

    Mendapat gangguan dari luar tentu sangat tidak nyaman. Maka dari itu, saling tidak mengganggu adalah adab bertetangga yang harus diikuti oleh umat Muslim yang baik.

    Hal ini akan menunjukkan bahwa adanya rasa saling menghargai. Adab ini dibahas dalam Hadis Riwayat Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya,” (HR. Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463).

    Contoh sederhana dalam menerapkan adab ini, ketika hendak membuat hajat di rumah, hendaknya meminta izin kepada tetangga terdekat agar tidak merasa terganggu dengan acara yang diselenggarakan.

    3. Cara Mengatasi Gangguan dari Tetangga

    Ketika tetangga melakukan perbuatan yang mengganggu, tindakan apa yang pantas kita lakukan?

    Sebagai seorang muslim yang menjaga adabnya, kita diperbolehkan untuk menegur namun dengan cara yang baik. Akan lebih baik jika gangguan tersebut dibalas dengan kebaikan.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    “Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah, … Disebutkan diantaranya:

    “Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah boleh kematian atau keberangkatannya,” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).

    4. Hindari Mengobrol Terlalu Lama dan Tidak Penting

    Hindari Mengobrol Terlalu Lama dan Tidak Penting

    Adab bertetangga selanjutnya yakni hindari mengobrol terlalu lama dan membicakan hal-hal yang tidak penting.

    Tidak dipungkiri, bahwa kehidupan bertetangga tidak lepas dari berkomunikasi satu sama lain, namun sayangnya kegiatan ini sering kali memberikan dampak buruk seperti menciptakan kesempatan untuk membicarakan orang lain atau bergibah.

    Sebaiknya hindari berkomunikasi terlalu lama sehinga tidak timbul fitnah dan mudhorot lainnya.

    5. Memaafkan Kesalahan Ucap

    Manusia tidak pernah luput akan kesalahan dari kesengajaan maupun tidak. Adab bertetangga kali ini, kita belajar memafkan kesalahan yang bisa saja terjadi saat berkomunikasi, baik salah dalam berucap maupun menyinggung.

    Karena kita tidak tahu, kapan hari kita akan melakukan kesalahan yang sama. Selain itu, memendam dendam juga bukan hal yang dianjurkan dalam Islam. Karena bisa menimbulkan kebencian yang merugikan.

    6. Siap Sedia Menolong Tetangga

    Seperti pepatah yang telah disinggung di atas, bahwa tetangga merupakan keluarga terdekat sebab orang yang lekas menolong saat kita membutuhkan bantuan adalah tetangga.

    Dan apabila tetangga kesulitan baik dalam ekonomi, tertimpa musibah, bahkan kehilangan, sebagai seorang muslim sudah sepantasnya memberikan bantuan sesuai dengan adab bertetangga dalam Islam.

    Berikan bantuan tersebut tanpa harus diminta, sebab itu adalah hak seorang Muslim terhadap saudaranya.

    7. Menjenguk Tetangga yang Sakit

    Ketika tetangga ada yang sakit, maka ia berhak untuk dikunjungi dan begitu pula sebaliknya, tetangga yang tidak sakit berkewajiban mengunjungi atau menjenguk tetangga yang sakit tanpa memandang status sosial pihak yang sakit.

    Sebab hal ini termasuk dalam menjaga silaturahmi dengan baik serta membuat ketenangan dan keharmonisan lingkungan masyarakat.

    8. Tidak Iri pada Tetangga

    Dewasa ini, sebagian muslim lupa untuk bersyukur dan tidak membanding-bandingkan pencapaian yang didapatkan, sehingga mereka merasa iri dengan rezeki atau berbagai bentuk kebaikan yang diterima oleh tetangganya.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ – أَوْ لِأَخِيهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba dikatakan beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai tetangganya—atau saudaranya–sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, Muttafaqun ‘alaih,” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45).

    9. Tidak Menghalangi Bangunan Tetangga

    Tidak jarang kericuhan bertetangga terjadi karena bangunan yang dibangun saling menutup, berhadapan maupun berdempetan yang menyebabkan satu diantaranya merasa tidak nyaman dan dihargai.

    Namun sebetulnya, sebagai tetangga yang baik, hendaknya memperhatikan design rumah yang akan didirikan dan juga memperhatikan kenyamanan tetangganya. Sehingga tidak akan terjadi, tetangga yang menghalangi bangunan berdiri seperti yang marak ditemui dewasa ini.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

    لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ

    Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di dinding (tembok)nya,” (HR.Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafazh hadis ini menurut riwayat beliau; Ahmad (no.7236); at-Tirmidzi (no.1353); Abu Dawud (no.3634); Ibnu Majah (no.2335); dan Malik (no.1462).

    10. Memelihara Hak Tetangga

    Ada beberapa hak tetangga yang perlu diperhatikan satu sama lain, salah satunya yakni perlu melindungi harta mereka dari orang-orang yang jahat, sesekali saling memberikan hadiah meski hanya sayur satu mangkuk.

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, manakah yang aku beri hadiah?’ Rasulullah SAW menjawab,

    إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكَ باَباً

    Artinya: “Yang pintunya paling dekat dengan rumahmu,” (HR. Bukhari (no.6020); Ahmad (no.24895); dan Abu Dawud (no.5155)).

    11. Turut Berbela Sungkawa pada yang Tertimpa Musibah

    Dianjurkan untuk mengunjungi tetangga yang tertimpa musibah, terutama ketika salah satu anggota keluarga tetangganya meninggal dunia dengan kunjungan takziah, sebagai bentuk berbela sungkawa dengan menunjukan rasa duka dan mendoakan kebaikan terutama bagi si mayit dan keluarga yang ditinggalkan.

    12. Turut Bergembira atas Kegembiraannya

    Janganlah seseorang merasa tidak senang atas keberhasilan tetangganya disebabkan iri. Hal yang justru dianjurkan adalah saling mengucapkan selamat atas keberhasilan sesama tangga.

    Adab bertetangga ini mengajak umat Muslim untuk turut berbahagia atas apa yang diperoleh tetangga.

    Dengan cara ini perasaan iri atas keberhasilan tetangga bisa dihindarkan dan pertemanan sesama tetangga dapat terjaga.

    13. Berbagi Makanan

    Adab bertetangga lainnya yakni berbagi makanan dengan tetangga. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam pernah bersabda kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu:

    يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ

    Artinya: “Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu,” (HR. Muslim).

    Lalu, utamakan juga tetangga yang memiliki jarak rumah lebih dekat dengan kita. Ini tidak hanya menambah pahala dari Allah SWT, namun juga dapat meningkatkan hubungan dengan baik antar sesama manusia.

    Itu dia beberapa adab bertetangga yang dianjurkan dalam Islam. Untuk mendapatkan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat, mari lakukan kebaikan-kebaikan kecil untuk saling membahagiakan. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • 15 Huruf Ikhfa Beserta Contoh dan Cara Membacanya

    15 Huruf Ikhfa Beserta Contoh dan Cara Membacanya

    Seorang muslim dianjurkan melafalkan bacaan Al-Qur’an dengan benar dan tepat. Pengucapan yang salah akan mengubah makna dari surat yang dibaca. Saat membaca Al-Qur’an kita akan menemukan banyak sekali hukum tajwid, salah satunya huruf ikhfa.

    Mempelajari tajwid ini dimaksudkan supaya bacaan Al-Qur’an terdengar lebih fasih dan tartil atau baik dan benar.

    Bagi sebagian muslim mungkin sudah mengetahui mengenai huruf ikhfa. Namun, bagi  yang belum mengetahuinya jangan khawatir karena di dalam artikel ini kita akan membahasnya lebih lanjut.

    Penasaran? Mari simak penjelasan di bawah ini.

    Apa itu Ikhfa?

    Dalam ilmu tajwid, ikhfa artinya menutupi atau menyamarkan yang berarti menyembunyikan huruf tertentu ke dalam huruf yang ada setelahnya. Cara membaca ikhfa adalah dibaca dengan ghunnah atau bunyi dengung.

    Tajwid sendiri merupakan ilmu yang mempelajari kaidah dan cara membaca huruf Alquran yang baik dan benar. Memahami tajwid berguna untuk menghindarkan umat Islam dari kesalahan dan perubahan makna ketika membaca ayat suci Alquran. 

    Kunci utama untuk menguasai hukum tajwid yang satu ini adalah menghafalkan huruf ikhfa yang terdiri dari 15 huruf.

    Berikut ini adalah 15 huruf ikhfa yang wajib dihafalkan:

    ت – ث – د – ذ – ز – ج – س – ش – ص – ض – ط – ظ – ف – ق – ك. 

    Hukum ikhfa dapat terjadi ketika nun sukun atau tanwin yang bertemu dengan salah satu huruf ikhfa. sehingga kita harus membacanya menutupi atau menyamarkan huruf ikhfa tersebut.

    Sebelum mengenal lebih lanjut mengenai ikhfa, kita perlu memahami ilmu tajwid hukum nun mati dan tanwin terlebih dahulu. Ada lima macam kategori dalam hukum nun mati dan tanwin. Berikut pembagiannya:

    1. Izhar Halqi

    Izhar Halqi ialah hukum bacaan apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf izhar halqi. Huruf yang termasuk kedalam izhar halqi yaitu Alif, Kha, Ain, Ha dan Ghain.

    Cara membacanya, nun sukun atau tanwin ketika bertemu dengan salah satu huruf di atas maka dibaca secara jelas, tidak samar, tidak mendengung dan pendek.

    2. Iqlab

    Iqlab terjadi apabila nun mati  atau tanwin bertemu dengan satu huruf saja yaitu huruf Ba’. Di dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin tidak lagi dbaca sebagai nun, berubah menjadi bunyi huruf mim.

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    3. Ikhfa Haqiqi

    Ikhfa Haqiqi yakni menyamarkan. Hukum bacaan ini terjadi jika huruf nun mati atau tanwin bertemu dengan 15 huruf ikhfa.

    Apabila bertemu dengan huruf tersebut maka dibaca samara tau di antara bacaan izhar dan bacaan idgham.

    4. Idgham Bighunnah

    Idgham Bighunnah yakni hukum bacaan yang melebur disertai dengungan, yang berarti memasukan salah satu huruf nun mati ke dalam huruf sesudahnya.

    Cara membacanya harus mendengung apabila bertemu emat huruf Nun, Min, Wau dan Ya.

    5. Idgaham Bilagunnah

    Idgam Bilagunnah memiliki arti melebur tanpa dengung atau memasukan huruf nun mati atau tanwin ke dalam huruf Lam dan Ra.

    Meskipun demikian, hukum ini tidak berlaku jika nun mati serta huruf tersebut tidak berada dalam satu kata.

    Baca juga: Doa Ketika Gempa Bumi sesuai Sunnah, Arab-Latin dan Artinya

    Huruf  Ikhfa dan Contohnya

    Hukum bacaan ikhfa artinya dapat terbagi menjadi beberapa macam. Macam-macam ikhfa tersebut antara lain:

    1. Ikhfa Haqiqi

    Ikhfa artinya adalah berarti menyamarkan. Hukum bacaan ikhfa haqiqi ini berlaku apabila adanya huruf nun mati ataupun tanwin bertemu dengan huruf-huruf ikhfa yaitu ت – ث – د – ذ – ز – ج – س – ش – ص – ض – ط – ظ – ف – ق – ك. 

    Jika bertemu dengan huruf-huruf tersebut maka nun mati atau tanwin tersebut harus dibaca samar atau antara bacaan Izhar dan bacaan Idgham.

    Berikut contoh ikhfa haqiqi:

    Semua contoh berikut ini dibaca dengan samar dan mendengung.

    a. Nun sukun bertemu dengan huruf dal.

    وَ مِنْ دُوْنِهِمَا جَنَّتٰنِ

    Dibaca:  Waminng duunihimaa jannataan

    b. Tanwin bertemu dengan huruf tsa’.

    مَا ءً ثَجَّا جًا

    Dibaca: Maa-anng tsajjaajaa

    c. Nun sukun bertemu dengan huruf kaf.

    اِنْ كُنْتُمْ

    Dibaca: In kunngtum

    d. Tanwin bertemu dengan huruf jim.

    عَيْنٌ جَارِيَةٌ

    Dibaca: ‘aynunnjaariyah

    2. Ikhfa Syafawi

    Ikhfa Syawawi dibaca dengan cara samar-samar pada bibir dan juga dengan didengungkan. Ikhfa syafawi berbeda dengan ikhfa haqiqi. Perbedaannya adalah ikhfa syafawi bukan nun mati yang bertemu dengan huruf ikhfa melainkan huruf mim mati yang bertemu dengan huruf ba’.

    Berikut contoh Ikhfa Syafawi:

    a. Surat An-Nazi’at ayat 14

    فَاِذَا هُمْ بِالسَّاهِرَةِۗ

    Faidzaahumm-bissaahirah

    Mim sukun dibaca mendengung dan samar membentuk bunyi ‘mm’, bibir mengatup dan tahan kira-kira 2 hingga 3 ketukan.

    b. Surat At-Takwir ayat 22

    وَمَا صَاحِبُكُمْ بِمَجْنُوْنٍۚ

    Wamaa shaahibukummmbimajnuun

    Mim sukun dibaca mendengung dan samar membentuk bunyi ‘mm’, bibir mengatup dan tahan kira-kira 2 sampai 3 ketukan.

    c. Surat Al-Ghasyiyah ayat 22

    لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ

    Lasta ‘alaihimmmbimushaithirin

    Mim sukun dibaca mendengung dan samar mengeluarkan bunyi ‘mm’, bibir mengatup dan tahan kira-kira 2 sampai 3 ketukan.

    3. Ikhfa Sughra atau Ikhfa Ab’ad

    Ikhfa sugra atau ikhfa ab’ad adalah ketika nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ikhfa yang lebih jauh pengeluaran huruf hijaiyahnya dari huruf nun.

    Huruf-huruf dari ikhfa sughra ini adalah qof ( ق ) dan kaf ( ك ). Ikhfa sughra dibaca dengan berdengung tetapi pendek. Bacaan ikhfa sughra biasanya akan mengarah kepada bunyi “ng”.

    Contoh Ikhfa Sughra:

    1. مِنْ قَبْلُ : (ق) Nun sukun bertemu dengan qof
    2. مِنْكَ : (ك) Nun sukun bertemu dengan kaf

    4. Ikhfa Wusta atau Ikhfa Ausat

    huruf Ikhfa Wusta atau Ikhfa Ausat

    Ikhfa wusta adalah jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ikhfa yang tidak jauh serta tak dekat dengan huruf nun. Huruf-huruf dari ikhfa wusta adalah ta’, jim, dzal, zay, sin, syin, sod, dhod, zha, fa’.

    Bacaan ikhfa wusta akan mengarah kepada “n-ng” sedangkan huruf fa akan mengarah kepada bunyi “m-f”.

    Contoh Ikhfa Wusta:

    a. QS. Al-Lahab 111: Ayat 3

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    سَيَصْلٰى نَا رًا ذَا تَ لَهَبٍ 

    sayashlaa naarong zaata lahab

    Kita dapat melihat tanda tanwin bertemu dengan huruf dzal. Oleh karena itu, kita membaca dengan samar. Suara yang dihasilkan dari ikhfa ausath bersifat pertengahan antara kedua ikhfa tersebut.

    b. QS. Al-Ma’un 107: Ayat 5

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَا تِهِمْ سَاهُوْنَ 

    allaziina hum ‘ang sholaatihim saahuun

    Kita dapat melihat nun mati bertemu dengan huruf shod. Oleh karena itu, kita membaca dengan samar. Suara yang dihasilkan dari ikhfa ausath bersifat pertengahan antara kedua ikhfa tersebut.

    c.    QS. Al-Fil 105: Ayat 4

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    تَرْمِيْهِمْ بِحِجَا رَةٍ مِّنْ سِجِّيْلٍ 

    tarmiihim bihijaarotim ming sijjiil

    Kita dapat melihat nun mati bertemu dengan huruf sin. Oleh karena itu, kita membaca dengan samar. Suara yang dihasilkan dari ikhfa ausath bersifat pertengahan antara kedua ikhfa tersebut.

    5. Ikhfa Kubra atau Ikhfa Aqrab

    Ikhfa kubra adalah nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ikhfa yang lebih dekat pengeluarannya pada huruf hijaiyahnya, dengan makhraj huruf nun.

    Huruf-hurufnya antara lain tha’ ( ط ), dal ( د ), ta’ ( ت ). Suara yang dihasilkan dari ikhfa kubra mendekati bunyi n dan suara berdengung lalu ditahan dua ketukan.

    Contoh Ikhfa Kubra:

    1. وَلَن تَجِدَ : (ت) Nun sukun bertemu ta
    2. مِن دُونِهِ  : (د) Nun sukun bertemu dal
    3. صَعِيدًا طَيِّبًا : (ط) tanwin bertemu dengan tha

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membaca Huruf Ikhfa

    Setelah membahas tentang macam-macam ikhfa serta contohnya dalam bacaan, ada baiknya untuk mengetahui hal yag perlu diperhatikan saat membaca huruf ikhfa. Ada beberapa panduan dan contoh yang perlu digarisbawahi saat menerapkan bacaan ikhfa, yakni sebagai berikut:

    1. Ujung lidah harus dijaga agar tidak menyentuh gusi depan sebelah atas. Karena disitu merupakan tempatnya makhraj nun. Bunyi nun atau tanwin tidak akan terlihat jelas apabila ujung lidah kita menyentuh gusi depan sebelah atas. Sedangkan yang harus dibaca jelas adalah untuk bacaan Izhar.
    2. Pastikan tidak ada unsur gabungan nun atau tanwin dengan huruf setelahnya karena ikhfa terletak pada kalimat pertengahan bacaan.

    Demikian penjelasan mengenai pengertian huruf ikhfa, macam-macamnya serta hal yang perlu diperhatikan saat membaca huruf ikhfa. Mengenal huruf ikhfa memang terlihat sulit. Akan tetapi, apabila sudah dapat memahami konsepnya, maka akan udah menghafal serta memahaminya.

    Terimakasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr. Wb.

  • Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Jual beli kucing kerap kali menjadi bisnis yang menjanjikan, pasalnya para pecinta kucing ini tak segan-segan merogoh uang banyak demi dapatkan kucing yang diidam-idamkan. Namun sayangnya ada banyak perdebatan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam.

    Ada banyak sekal pro dan kontra mengenai aktivitas tersebut. Namun dilain hal, pada dasarnya pecinta kucing meyakini bahwa kucing dapat membantu menghilangkan dan meringankan stres.

    Bahkan kerap kali kucing tidak hanya berperan sebagai peliharaan, lho. Kucing dijadikan sebagai anggota keluarga yang kebutuhannya wajib untuk dipenuhi. Lantas, bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam sebenarnya? Yuk simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya.

    Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

    Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari karena kelucuannya, keindahan warna dan bahkan perilakunya yang kerap kali membuat orang-orang menjadi gemas.

    Sama seperti hewan pada umumnya, kucing juga memiliki berbagai macam jenis dan asal yang berbeda-beda. Bahkan keragaman jenis ini sering kali diternak dan kemudian dijual dengan harga yang lumayan mahal.

    Pada dasarnya, praktik jual beli kucing memang sudah ada sedari dulu. Bahkan hukum jual beli kucing dalam Islam juga sudah menjadi perbincangan para sahabat Rasul.

    Para sahabat memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian dari mereka melarang segala bentuk atau praktik jual beli kucing dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagai produk, terutama dari aspek manfaat.

    Namun, sebagian yang lain memperbolehkan jual beli kucing dengan mempertimbangkan segi hukumnya. Baik itu dari jenis kucingnya, jinak atau liar.

    Baca juga: Bacaan Doa Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

    1. Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan

    Pernyataan pro dan kontra mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam memang sudah dibahas sejak zaman sahabat Rasul. Diketahui bahwa sebagian sahabat Rasul melarang praktik jual beli kucing sebab tak memenuhi syarat sebagai produk yang memiliki aspek manfaat di dalamnya.

    Meski demikian, sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucing, jinak atau liar. Namun menilik kembali bahwa kucing termasuk ke dalam hewan yang suci dan memiliki manfaat. Beberapa ulama sepakat bahwa praktik jual beli kucing sah-sah saja dilakukan.

    Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

     فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

    Artinya: “Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.”

    Selain itu, Imam An-Nawawi dalam fatwanya menjelaskan mengenai praktik jual beli kucing dan kera yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

    Sebagaimana bunyi fatwa beliau (Imam An-Nawawi) dalam Beiret, Darul Kutub Al-Ilmiyyah:

    يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع

    Artinya: “Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk.”

    Al-Imam Ar-Rafi’i –rahimahullah- (wafat : 623 H) pernah berkata:

    (واعلم) أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم

    “Ketahuilah ! sesungguhnya hewan-hewan yang suci ada dua macam : Pertama : Hewan yang bisa diambil manfaatnya, maka boleh untuk dijual, seperti : kambing, bighol dan keledai. Dari jenis pemburu (yang tidak buas) seperti : kijang. Dan dari burung pemburu (buas) seperti : elang, al-buzah (sejenis burung elang kecil), dan macan. Dari burung seperti : burung merpati, burung pipit, dan rajawali. Diantara jenis pertama ini, hewan yang diambil manfaat dari warnanya, atau suaranya seperti : burung merak dan burung tiung. Demikian juga gajah dan kucing. Demikian pula kera, karena sesungguhnya ia bisa diajari berbagai hal, maka dia akan bisa mengerti….-sampai ucapan beliau-…Kedua : apa yang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak boleh untuk dijualbelikan.” [ Fathul ‘Aziz bisyarhil Waziz : 8/118 ].

    Dari fatwa tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya yakni tetap memperhatikan hukum dan tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

    Nah itu dia mengenai hukum jual beli kucing yang diperbolehkan. Agar berimbang, yuk ketahui hukum yang melarang jual beli kucing.

    2. Hukum Jual Beli yang Tidakdiperbolehkan

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat dua pendapat yang menjelaskan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Satu di antaranya sudah dibahas sebelumnya bahwa jual beli kucing dperbolehkan.

    Sebagian pihak lain berpendapat, bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam dilarang. Dia adalah ibnu Hazm Adz-Dzohiri-rahimahullah dan diikuti oleh sebagian ulama’ KSA. mereka berdalil dengan hadits dari Abu Zubair-rhodiallhu’anhu, beliau berkata:

    سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

    “Aku bertanya kepada Jabir tentang harga penjualan anjing dan kucing ? Beliau menjawab : Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang dari hal itu.” [ HR. Muslim : 1569 ].

    Namun, perlu diketahui bahwa hadits ini dapat dijelaskan dalam dua sisi yang berbeda. Hadits ini dijawab oleh Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) sebagai berikut:

    Yang pertama, larangan jual beli dalam hadits tersebut bukan untuk kucing secara keseluruhan dan mutlak. Namun, terkhusus untuk kucing liat. Karena kucing yang liar, tidak memiliki manfaat di dalamnya. Sehingga hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan menyia-nyiakan harta yang terlah dilarang oleh Rasulullah SAW.

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa salah stau syarat sah jual beli kucing, harus memiliki manfaat mubah baik dari sisi syari atau hissi (panca indra).

    Yang kedua, laragan dalam hadits di atas adalah larangan makruh bukan haram. Jadi yang dimaksud, larangan dari suatu adat, yang manusia memberikan toleransi di dalamnya serta mereka membutuhkannya.

    Mengingat bahwa ada suatu kaidah : bahwa larangan makruh, boleh untuk dilakukan jika ada hajat mubah (kebutuhan mubah) di dalamnya. Diantara hajat di sini : mengambil manfaat dari keindahannya, atau hiburan, atau untuk penjaga rumah dari tikus dan lain sebagainya.

    Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:

    وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ فَهُوَ محمول على أنه لا ينفع أو عَلَى أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ حَتَّى يَعْتَادَ النَّاسُ هِبَتَهُ وَإِعَارَتَهُ وَالسَّمَاحَةَ بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَعُ وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْعُ وَكَانَ ثَمَنُهُ حَلَالًا هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ العلماء كافة

    “Adapun larangan dari hasil penjualan kucing, maka hal itu dibawa kepada kemungkinan karena tidak ada manfaatnya (kucing liar), atau larangan tersebut merupakan larangan makruh, sehingga manusia terbiasa menghadiahkannya, meminjamkannya, dan bertoleransi dengannya, sebagaimana hal itu merupakan perkara yang umum (terjadi). Maka jika termasuk dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan, maka boleh sah untuk menjualbelikannya dan hasil penjualannya halal. Ini merupakan pendapat kami dan pendapat seluruh ulama’.” [ Syarh Shohih Muslim : 10/234 ].

    Sementara itu, Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan:

    “Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini.” (Zadul Ma’ad, 5/685).

    Nah, sampailah pada kesimpulan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam bergantung pada syarat syari yang mengikutinya. Salah satunya yakni melihat apakah kucing tersebut memiliki manfaat dan termasuk pada hewan liat atau jinak. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya!

  • Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Memiliki gigi yang rapi merupakan dambaan bagi sebagian orang. Pasalnya memiliki gigi yang rapi dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang terkait dengan penampilannya. Oleh sebab itu, banyak yang memilih merapkan gigi dengan memasang behel. Namun, tahukah hukum merapikan gigi dalam Islam?

    Sebagian orang rela mengeluarkan uang banyak hanya untuk merapikan gigi dan meratakannya, bahkan tidak sedikit yang mengubah gigi menjadi bentuk yang lebih cantik sehingga sedap dipandang.

    Lalu bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Apakah diperbolehkan memasang behel untuk merapikan gigi?

    Hukum Merapikan Gigi dalam Islam

    Ada banyak sekali pertanyaan mengenai kebolehan dalam merapikan gigi seperti memasang behel maupun meratakan dengan mengikir. Perlu diketahui bahwa hukum merapikan gigi dibagi menjadi dua hal yakni ada yang memang diharamkan dan ada pula yang diperbolehkan.

    Pada dasarnya, segala sesuatu yang diharamkan merupakan tindakan yang memiliki sebab dan akibat mudhorot di dalamnya, seperti mengubah ciptaan-Nya sebab ingin terlihat berbeda dan cantik, padahal tidak terdapat unsur syari seperti kesehatan di dalamnya.

    Ancaman bagi orang yang melakukan perubahan atas ciptaan Allah diterangkan dalam Hadits Rasulullah SAW sebagai berikut;

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – رواه أحمد والبخاري ومسلم عن ابن مسعود

    Artinya; “Allah Melaknat orang-orang yang suka merubah-rubah Keindahan Ciptaan Allah” (HR Ahmad dan Muttafaqun Alaih)

    Sederhananya, apabila tujuan dalam merapikan gigi dengan behel  untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka sah saja dilakukan, namun sebaliknya jika hanya untuk tujuan memperantik diri maka hukumnya menjadi haram.

    Selain itu, Allah SWT turut mejelaskan dalam firman-Nya :

    وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

    Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119).

    Firman ini banyak digunakan oleh sebagian ulama sebagai dalil larangan mengubah ciptaan Allah sebab hal ingin memperindah maupun menipu. Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

    Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”[2. HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu no. 4886 dan Muslim no. 2125].

    Dari dua dalil di atas kita memahami bahwa hukum mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri.

    Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.

    Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:

    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.

    Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR Abu Dawud)

    Begitu pula dalam sebuah atsar, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:

    لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ.

    “Dilaknat: wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit” (HR Abu Dawud)

    Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa hukum merapikan gigi dengan alasan sebab adanya suatu penyakit, maka hukumnya diperbolehkan.

    Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

    Hal yang Diperbolehkan untuk Diubah

    Ada jenis mengubah ciptaan Allah yang disyariatkan untuk diubah, dan itu disyariatkan di dalam syariat kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal tersebut diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Dalam konteks merawat dan juga memperindah diri, muslimah boleh saja melakukan perawatan dengan menggunakan skincare maupun bodycare yang sedang marak diperjual belikan di pasaran.

    Namun perhatikan dalam penggunaan produk kecantikan yang diizinkan Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi Muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah.

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

    Selain itu, tidak dibenaran merawat diri maupun berdandan seperti orang kafir. Dalam surah al- Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin-(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” Wallahu a’lam.

    Dengan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Islam datang dengan segala kemudahannya, sebab segala sesuatu hal sudah diatur sesederhana mungkin untuk memudahkan umat-Nya. Oleh sebab itu, mari jaga apa yang Allah berikan agar berkah selalu menghampiri kita.

    Semoga artikel ini menjadi salah satu hidayah bagi kita semua, Assalamualaikum wr.wb.

  • Bacaan Doa Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya  

    Bacaan Doa Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya  

    Indonesia memiliki tradisi membaca doa tahlil atau tahlilan saat seorang muslim meninggal dunia. Tradisi ini merupakan sarana mengirim doa untuk mendiang wafat yang biasa dilakukan pada hari ke 1-7,hari ke- 15, har ke- 100 dan hari ke- 1000.

    Masyarakat Indonesia juga mengenal doa ini sebagai doa arwah. Doa tahlil ini bisa dilakukan sendirian atau secara bersamaan dalam sebuah majelis.

    Ketika membaca doa tahlil, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti urutan suratnya serta pemilihan ayat Al-Qur’an. Agar tidak bingung, mari simak doa tahlil sesuai dengan urutan untuk mendoakan mendiang yang telah meninggal.

    Bacaan Doa Tahlil Lengkap Sesuai Urutan

    Berikut adalah susunan bacaan tahlil yang dikutip secara utuh dari Kitab Majmu’ Syarif lengkap Arab, latin dan terjemahannya:

    1. Doa Pengantar Al-Fatihah

    اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وإِخْوَانِهِ مِنَ الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالأَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالعُلَمَاءِ العَامِلِيْنَ وَالمُصَنِّفِيْنَ المُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ المَلَائِكَةِ المُقَرَّبِيْنَ، ثُمَّ اِلَى جَمِيْعِ أَهْلِ القُبُوْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الأَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا إِلَى آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِ مَشَايِخِنَا وَأَسَاتِذَتِنَا وَأَسَاتِذَةِ أَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنْ أَحْسَنَ إِلَيْنَا وَلِمَنْ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ شَيْءٌ لِلهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

    Ila hadrotin nabiyi Shollallahu ‘alaihi wasallam, wa alihi wa ikhwanihi minal anbiyaai wal mursaliin wal awliyaai wasyuhadaai washoolihiina washohaabati wattabi’iina wa al ‘ulamaai al aamiliin wal mushonnifiina al mukhlisiina wa jamii’il malaaikatil muqarrabiin,

    Tsumma ila jami’i ahlil kubur minal muslimiina wal muslimaati walmukminiina wal mukminaati min masyaariqil ardhi ila maghoo ribiha barriha wa bahriha, khushushon ilaa abaainaa wa ummahaatiba wa jdaadanaa wa haddaarina wa masyaayikhonaa wa masyaayikhina wa limanijtama’na hahuna bisababihi syaiun lillaahi lahumul fatihah …

    Artinya: “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Untuk yang terhormat Nabi Muhammad SAW, segenap keluarga, dan para sahabatnya. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua. Al-Fatihah…”

    Baca juga: Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

    2. Al-Fatihah

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَلرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الَّمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِ يْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ. اَمِينْ

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Alhamdulillaahi robbil’aalamiin. Arrohmaanir rohiim. Maalikiyaumiddin. Iyyaakana’budu wa iyyaakanasta’iin. Ihdinash shiroothol mustaqiim. Shiroothol ladziina an’amta’ alaihim ghoiril maghdhuubi’alaihim waladhaalliin.

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terlontar. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada-Mu kami menyembah. Hanya kepada-Mu pula kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Kau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat. Semoga Kau kabulkan permohonan kami.”

    3. Membaca Surat Al-Ikhlas Sebanyak 3 Kali

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ. اَللهُ الصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ. وَلَمْ يَكٌنْ لَهُ كُفُوًا اَحَدٌ

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Qul huwallahu ahad, allahu somad, lam yalid wa lam ylad, wa lam yakul lah kufuwan ahad (3 kali).

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ‘Dialah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan tempat bergantung oleh segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan-Nya.’” (3 kali).

    4. Tahlil dan Takbir

    لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ 

    Laa ilaaha illallahu, Allahu Akbar

    Artinya: “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah Mahabesar.”

    5. Membaca Surat Al Falaq

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ. مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَ. وَمِنْ شَرِّ النَّفَاثاتِ فِى الْعُقَدِ. وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Qul auudzu birabbil falaq. Minsyarri maa khalaq. Waminsyarri ghaashiqin idzaa waqob. Waminsyarrinnaffaa saatifil uqad. Waminsyarril haasidzin idaa hasad.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai waktu subuh dari kejahatan makhluk-Nya. Dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang mengembus nafasnya pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan orang-orang yang dengki apabila ia mendengki.’”

    6. Tahlil dan Takbir 

    لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ 

    Laa ilaaha illallahu, Allahu Akbar.

    Artinya: “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah Mahabesar.”

    7. Membaca Surat An-Nas

     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ اَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ. مَلِكِ النَّاسِ. اِلَهِ النَّاسِ. مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ. الَّذِى يُوَسْوِسُ فِى صُدُوْرِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ  

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Qul a’uudzu birabbinnaas. Malikinnaas. Ilahinnaas. Minsyarril was waasil khannaas. Alladzii yuwas wasufii shudhuurinnaas. Minaal jinnati wannaas.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan manusia, raja manusia. Sesembahan manusia, dari kejahatan bisikan setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia. Dari setan dan manusia.’”

    8. Membaca Tahlil dan Takbir

    لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ 

    Laa ilaaha illallahu, Allahu Akbar.

    Artinya, “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah Mahabesar.”

    9. Membaca Surat Al-Fatihah

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَلرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الَّمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِ يْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ. اَمِينْ

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Alhamdulillaahi robbil’aalamiin. Arrohmaanir rohiim. Maalikiyaumiddin. Iyyaakana’budu wa iyyaakanasta’iin. Ihdinash shiroothol mustaqiim. Shiroothol ladziina an’amta’ alaihim ghoiril maghdhuubi’alaihim waladhaalliin.

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terlontar. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada-Mu kami menyembah. Hanya kepada-Mu pula kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Kau anugerahi nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai.

    10. Membaca Surat Al-Baqaah ayat 1-5

    سْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. المّ. ذَلِكَ الكِتابُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدَى لِلْمُتَّقِيْنَ. الَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَا اُنْزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْاَخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ. اُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ، وَاُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ  

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Alif laammiim. Dzaalikal kitaabu laaroiba fiihi hudan lil muttaqiin. Alladziina yu’minuuna bilghoibi wayuqiimuunash sholaata wa mimmaa rozaknaa hum yunfiquuna. Walladziina yu’minuuna bimaa unzila ilaika wamaa unzila minqoblika wabil aakhiroti hum yuuqinuun. Ulaa’ika ‘alaahudan mirrobbihim wa ulaaika humul muflihuun.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Alif lam mim. Demikian itu kitab ini tidak ada keraguan padanya. Sebagai petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada kitab Al-Qur’an yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad SAW) dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya, serta mereka yakin akan adanya kehidupan akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya. Merekalah orang orang yang beruntung.”

    Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah

    11. Membaca Surat Al-Baqarah Ayat 16

    وَاِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَّاحِدٌ لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ 

    Wa ilaahukum ilaahuw waahid, laa ilaaha illaa huwar-rahmaanur-rahiim.

    Artinya: “Dan Tuhan kalian adalah Tuhan yang Maha Esa. Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Dia yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” 

    12. Membaca Ayat Kursi ( Surat Al-Baqarah Ayat 255)

    اللهُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَاْ خُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَّهُ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَينَ اَيْدِيْهِمِ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلاَ يُحْيِطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ اِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضَ، وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمُا، وَهُوَ الْعَلِىُّ الْعَظِيْمُ  

    Allaahu laa ilaaha illaa huw, al-hayyul-qayyum, laa ta’khuzuhu sinatuw wa laa na’um, lahu maa fis-samaawaati wa maa fil-ar, man zallazii yasyfa’u ‘indahuu illaa bi’idznih, ya’lamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum, wa laa yuhiituna bisyai’im min ‘ilmihii illaa bimaa syaa’, wasi’a kursiyyuhus-samaawaati wal-ard, wa la ya’uduhu hifduhumaa, wa huwal-‘aliyyul-‘aziim.

    Artinya: “Allah, tiada yang layak disembah kecuali Dia yang hidup kekal lagi berdiri sendiri. Tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberikan syafaat di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu dari ilmu-Nya kecuali apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat menjaga keduanya. Dia Mahatinggi lagi Mahaagung.”

    13. Membaca Surat Al-Baqarah Ayat 284-286

    لِلَّهِ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ. وَاِنْ تُبْدُوْا مَا فِى اَنْفُسِكُمْ اَوْ تَخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ. فَيَغْفِرُ لَمِنْ يَّشَاءُ وَيُعْذِّبُ مَنْ يَّشَاءُ. وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌ. اَمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُوْنَ. كُلٌّ اَمَنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ. لَانًفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهِ. وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ. لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا. لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكَتْسَبَتْ. رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا اِنْ نَسِيْنَا اَوْ اَخْطَاْنَا. رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا. رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ. وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا اَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ  

    Lillahi maa fis samaawaati wa maa fil ardli, wa in tubduu maa fii anfusikum autukhfuuhu yuhaasibkum bihillaah. Fa yaghfiru limay yasyaau wa yu’adzdzibu may yasyaau wallaahu ‘alaakulli syai-in qadiir.

    Aamanar rasuulu bimaa unzila ilaihi mirrabbihii wal muu’minuun kullun aamana billahi wa malaaikatihii wa kutubihii wa rusulihii, laa nufarriqu baina ahadim mir rusulihii wa qaa-luu sami’naa wa atha’naa ghuufraanaka rabbanaa wa ilaikal mashiir.

    Laa yukallifullaahu nafsaan illaa wus ‘ahaa, lahaa maa kasabat wa ‘alaihaa maktasabat, rabbanaa laa tuaakhidnaa in nasiinaa au akhtha’naa, rabbanaa wa laa tahmil ‘alainaa ishraan kamaa hamaltahuu ‘alal ladziina min qabliinaa, rabbanaa wa laa tuhammilnaa maa laathaaqata lanaa bihii. (Wa’fu ‘annaa, waghfir-lanaa warhamnaa) anta maulaanaa fanshuur-naa ‘alal qaumil kaafiriin.

    Artinya, “Hanya milik Allah segala yang ada di langit dan yang ada di bumi. Jika kamu menyatakan atau merahasiakan apa saja yang di hatimu, maka kamu dengan itu semua tetap akan diperhitungkan oleh Allah. Dia akan mengampuni dan menyiksa orang yang dikehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Rasulullah dan orang-orang yang beriman mempercayai apa saja yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya. Semuanya beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan kepada para utusan-Nya. ‘Kami tidak membeda-bedakan seorang rasul dari lainnya.’ Mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami menaati. Ampunan-Mu, wahai Tuhan kami, yang kami harapkan. Hanya kepada-Mu tempat kembali.’ Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya. Ia mendapat balasan atas apa yang dia perbuat dan siksaan dari apa yang dia lakukan. ‘Tuhan kami, janganlah Kau siksa kami jika kami terlupa atau salah. Tuhan kami, jangan Kau tanggungkan pada kami dengan beban berat sebagaimana Kau bebankan kaum sebelum kami. Jangan pula Kau bebankan pada kami sesuatu yang kami tidak mampu. Ampunilah kami. Kasihanilah kami. Kau pemimpin kami. Tolonglah kami menghadapi golongan kafir,”.

    14. Surat Hud ayat 73 

    ارْحَمْنَا، يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    Irhamnaa yaa arhamarrahimiin (3 kali).

    Artinya: “Kasihani kami, wahai Tuhan yang Mahakasih.” (3 kali).

    رَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الْبَيْتِ اِنَّهُ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ 

    Rahmatullahi wa barakaatuhu ‘alaikum ahlal baiti innahu hamidun majiid.

    Artinya: “Dan rahmat Allah serta berkah-Nya (kami harapkan) melimpah di atas kamu sekalian wahai ahlulbait. Sungguh Dia Maha Terpuji lagi Maha Pemurah,” (Surat Hud ayat 73). 

    15. Surat Al-Ahzab ayat 33 

     اِنَّمَا يُريِدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا  

    Innamaa yuriidullahu liyudhiba ‘ankumurrijsa ahlal baiti wa yuthohhirakum tathhiiran.

    Artinya, “Sungguh Allah berkehendak menghilangkan segala kotoran padamu, wahai ahlulbait, dan menyucikanmu sebersih-bersihnya,” (Surat Al-Ahzab ayat 33).

    16. Surat Al-Ahzab ayat 56 

     اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا

    Inna Allaha wa malaaikatuhu yusholluuna ‘alannabiyyi yaa ayyuhalladziina aamanuu shollu ‘alaihi wasallimu tasliimaa.

    Artinya: “Sungguh Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bacalah selawat untuknya dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

    17. Sholawat Nabi Sebanyak 3 Kali

     اَلَّلهُمَّ صَلِّ أَفْضَلَ صَلَاةٍ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ، عَدَدَ مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ 

    Allahumma sholli afdholasholaati ‘ala  as’adi makhluqatika nuuril huda sayyidinaa wamaulanaa muhammadin wa ‘ala alihi sayyidinaa muhammad. ‘Adadama ma’lumaatika wa midaada kalimaatika kullamaa dzakaraka rzaakirun. Wa ghofala ‘andziktikal ghoofiluuna.

    Artinya: “Ya Allah, tambahkanlah rahmat dan kesejahteraan untuk pemimpin dan tuan kami Nabi Muhammad SAW, serta keluarganya, sebanyak pengetahuan-Mu dan sebanyak tinta kalimat-kalimat-Mu pada saat zikir orang-orang yang ingat dan pada saat lengah orang-orang yang lalai berzikir kepada-Mu.”

    18. Salam Nabi 

     وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْ اَصْحَابِ سَيِّدِنَا رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِيْنَ 

    Wasallim waradhiyallagu ta’ala ‘an ash haabi sayyidinaa rasuulillahi ajma’iin.

    Artinya: “Semoga Allah yang Mahasuci dan Mahatinggi meridai para sahabat dari pemimpin kami (Rasulullah).” 

    19.  Surat Ali Imran ayat 173 dan Surat Al Anfal ayat 40

    حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ

    Hasbunallahu wani’mal wakiil

    نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

    Ni’mal maula wani’man nashiir

    Artinya, “Cukup Allah bagi kami. Dia sebaik-baik wakil. (Surat Ali Imran ayat 173). Dia sebaik-baik pemimpin dan penolong,” (Surat Al-Anfal ayat 40).

    20. Hauqalah

    وَلَاحَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ الْعَظِيْمِ

    Walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.

    Artinya, “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang maha tinggi dan agung.”

    21. Beristighfar (3 kali)

    اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمَ

    Astaghfirullahal ‘adziim

    Artinya, “Saya mohon ampun kepada Allah yang maha agung.” (3 kali).

    22. Hadis keutamaan Tahlil

    اَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمْ اَنَّهُ لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ، حَيٌّ مَوْجُوْدٌ

    Afdhaludzikri fa’lam annahu laa ilaaha illallah, hayyu maujuud

    Artinya, “Sebaik-baik zikir–ketahuilah–adalah lafal ‘La ilāha illallāh’, tiada tuhan selain Allah, zat yang hidup dan ujud.”

    لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ، حَيٌّ مَعْبُوْدٌ

    Laa ilaaha illallah, hayyu ma’buud

    Artinya, “Tiada tuhan selain Allah, zat yang hidup dan disembah.”

    لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ، حَىٌّ بَاقٍ الَّذِيْ لَا يَمُوْتُ

    Laa ilaaha illallah, hayyu baaq alladzuu lla yamuutu

    Artinya, “Tiada tuhan selain Allah, zat kekal yang takkan mati.”

    23. Tahlil (160 kali)

    لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ

    Laa ilaaha illallah

    Artinya, “Tiada tuhan selain Allah.” (160 kali).

    24. Membaca dua kalimat syahadat

    لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

    Laa ilaha Illallah muhammadurrasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

    Artinya, “Dengan kalimat itu, kami hidup. Dengannya, kami wafat. Dengannya pula insya Allah kelak kami dibangkitkan termasuk orang yang aman.”

    25. Doa Tahlil Singkat

    اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنْ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَ النَّاعِمِيْنَ حَمْدًا يُّوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِىءُ مَزِيْدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. سُبْحَانَكَ لَا نُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ، فَلَكَ الحَمْدُ قَبْلَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ بَعْدَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ إِذَا رَضِيْتَ عَنَّا دَائِمًا أَبَدًا

    A’uudzu billahi minasy yaithoonir rojiim. Bismillaahir rohmaanirrohiim. Alhamdu lillaahi robbil’aalamiin. Hamdasy syaakiriin, handan naa’imiin, hamday yuwaafii ni’amahuu wa yukaafi’u mazzidah, yaa robbanaa lakalhamdu kamaa yan baghii lijalaali waj-hika wa ‘azhiimi sulthoonik. Alloohumma shalli wa shallim ‘alaa sayyidinaa muhammad, wa’alaa aali sayiidinaa muhammad

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dilontar. Dengan nama Allah yang maha pengasih, lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam sebagai pujian orang yang bersyukur, pujian orang yang memperoleh nikmat sama memuji, pujian yang memadai nikmat-Nya, dan pujian yang memungkinkan tambahannya. Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji sebagaimana pujian yang layak bagi kemuliaan dan keagungan kekuasaan-Mu.”

    Cara Mengirim Doa Untuk Orang yang Meninggal Sesuai Ajaran Islam

    Jika ingin mengirim doa namun tidak memilikiwaktu cukup banyak untuk membaca doa tahlil,berikut tata cara kirim doa untuk orang meninggal:

    1. Berdoa Saat Mendengar Kabar Duka

    Hal paling dasar yang bisa dilakukan seorang muslim yakni melafalkan bacaan tersebut ketika orang meninggal:

    اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

    Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn

    Artinya: “Sesungguhnya semua ini hanya milik Allah dan hanya kepadanyalah kami kembali.”

    Doa tersebut sebagai pengingat bagi setiap manusia bahwa semua yang bernyawa pasti akan kembali.

    2. Menyebut Nama Jenazah

    Perlu diketahui jika mengirim doa perlu menyebut nama orang yang dituju, meski Allah Maha Mengetahui, menyebut nama jenazah almarhum atau almarhumah dalam doa bertujuan agar lebih jelas kepada siapa doa tersebut diberikan.

    Adabnya dengan menambahkan bin pada nama yang akan dituju. Bacaan doa untuk orang meninggal secara khusus adalah sebagai berikut:

    Doa Khusus untuk Almarhum (Pria)

    Khususon ila ruhi abii (menyebut namanya) bin (menyebut nama ayahnya). Allahummaghfirlahu warhamhu wa aafihi wa’fu ‘anhu, lahumul fatihah. 

    Artinya: “Terkhusus untuk ruhnya dia (menyebut namanya) putranya (menyebut nama ayahnya). Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia, untuknya Al-Fatihah.”

    Doa Khusus untuk Almarhumah (Perempuan)

    Khususon ila ruhi ummii (menyebut namanya) binti (menyebut nama ayahnya). Allahumaghfirlaha warhamha wa afihaa wa’fu anhaa, lahumul fatihah.

    Artinya: “Terkhusus untuk ruhnya dia (menyebut namanya) putrinya (menyebut nama ayahnya). Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia, untuknya Al-Fatihah.”

    3. Baca Surat Al-Fatihah

    Surat Al-Fatihah juga dapat digunakan untuk mengirimkan doa bagi orang yang meninggal.

    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ (2) الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ (7)

    Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm, al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn ar-raḥmānir-raḥīm māliki yaumid-dīn iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm ṣirāṭallażīna anamta ‘alaihim gairil-magḍụbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus: (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”

    Itu dia rangkaian dan tuntunan doa tahlil secara berurutan. Semoga doa-doa yang dibacakan menjadi kebaikan bagi seorang muslim yang membacanya dan bagi almarhum dan arhumah yang didoakan.

    Semoga bermanfaat, Assalamualaikum wr. wb.

  • 15 Hukum Bacaan Mad dalam Ilmu Tajwid dan Contohnya

    15 Hukum Bacaan Mad dalam Ilmu Tajwid dan Contohnya

    Dalam Al-Qur’an ada banyak sekali hukum bacaan tajwid, salah satunya adalah hukum bacaan mad. Penting bagi seorang muslim untuk mengetahui hukum bacaan jika tidak ingin merubah makna yang ada di dalam Al-Qur’an.

    Hukum mad secara garis besar dibagi menjadi dua, yakni Mad Thabi’i (Mad Asli) dan Mad Far’i (Percabangan). Akan tetapi Mad Far’i sendiri dibagi lagi menjadi 14 macam. Sehingga,setidaknya ada 15 hukum Mad dalam ilmu tajwid.    

    Untuk mengetahui pembagian serta contohnya, mari simak artikel ini sampai akhir.

    Macam-macam Hukum Bacaan Mad serta Contohnya

    Mad menjadi satu di antara hukum bacaan yang penting untuk dipelajari dalam ilmu tajwid. Makna dari hukum bacaan mad terbagi menjadi dua.

    Secara bahasa, mad mempunyai arti panjang. Sedangkan secara istilah, mad mempunyai arti membaca panjang pada huruf yang ada pada Al-Qur’an.

    Jadi, jika menemui hukum bacaan mad saat membaca Al-Qur’an, jangan memendekkan yang seharusnya dibaca panjang dan juga sebaliknya. Maka dari itu, penting untuk memahami setiap hukum bacaan mad agar tidak keliru saat membaca Al-Qur’an.

    Ilmu tajwid membagi hukum bacaan mad dalam beberapa bagian. Serta masing-masing hukumnya memiliki kondisi yang berbeda-beda.

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    Hukum bacaan mad sendiri terbagi menjadi dua secara garis besar, yakni Mad thabi’i dan Mad far’i. Namun, Mad far’i memiliki cabang turunan yang jumlahnya cukup banyak. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut macam-macam hukum bacaan mad:

    Mad Thabi’i (Mad Asli)

    Mad thabi’i merupakan hukum bacaan mad yang masih asli atau murni. Mad sendiri berarti panjang sedangkan thabi’i artinya biasa.

    Jadi arti dari Mad thabi’i adalah memanjangkan bacaan dikarenakan ada huruf asli mad, dan tidak ada sebab yang bisa mengubah keasliannya. Cara membaca Mad thabi’i yaitu dipanjangkan satu alif atau dua rakaat.

    Bacaan Mad Thabi’i terjadi apabila:

    1. Huruf alif ( ا ) yang sebelumnya berharakat fathah ( ـَ )

    Contoh: 

    سا, ما, نا, وا, حا

    2. Huruf wau sukun ( و ) yang sebelumnya berharakat dhomah ( ـُ )

    Contoh:

    سو, مو, نو, وو, حو

    3. Huruf Ya’ sukun ( ي ) yang sebelumnya berharakat kasrah ( ـِ )

    Contoh:

    سي, مي, ني, وي, حي

    Contoh Mad Thabi’i:

    كتَا بٌ – يَقُوْلُ – سمِيْعٌ

    Mad Far’i (Turunan/ Cabang)

    Mad far’i secara bahasa memiliki arti cabang. Sedangkan secara istilah Mad far’i berarti hukum tambahan dari mad asli, yang disebabkan oleh hamzah atau sukun.

    Untuk penjelasan lebih lanjut, yuk simak 14 macam hukum bacaan Mad Far’i berikut:

    1. Mad Wajib Muttashil

    Mad wajib muttashil adalah bacaan Mad thabi’i yang bertemu dengan hamzah di dalam satu kata, dengan panjang bacaan 6 harakat (3 alif).

    Ciri dari Mad wajib muttashil adalah adanya garis melengkung tebal, tanda ini hampir mirip seperti pedang, letaknya berada di atas huruf Mad thabi’i ataupun terletak di antara Huruf hijaiyah Mad thabi’i dan huruf hijaiyah Hamzah.

    Contoh:

    سَوَآءٌ – جَآءَ

    2. Mad Jaiz Munfashil

    Mad jaiz munfashil ini terjadi ketika ada huruf Mad Thabi’i yaitu ( ــــــَــــــ ا ; يْ ـــــــِــــــ ; وْ ـــــــُـــــــ ) ketemu dengan huruf hijaiyah Alif (ا) yang mempunyai harakat Fathah, harakat Kasrah, ataupun harakat Dhammah ( اَ – اِ – اُ ).

    Cara membaca dari Mad jaiz munfashil ini adalah boleh panjang 1 alif (2 harakat), 2 alif (4 harakat), ataupun juga bisa 3 alif (6 harakat).

    Contoh:

    تُوْبُوْا إِلَى اللهِ, كَلَّا إِذَا

    Baca juga: Doa Ketika Mimpi Buruk Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    3. Mad Iwad

    Mad iwad yaitu apabila setiap huruf yang berharkat fathahtain (ـً). ketika diwaqafkan dibaca fathah dengan panjang 2 harakat.

    Sebagai catatan, hukum Mad iwad yang dijelaskan tersebut tidak berlaku pada bacaan Ta’ Marbutah ( ىة , ة ). Apabila ada Ta’ Marbutah berharakat fathatain ( ـً ) dan diwaqafkan, maka membacanya harus mengubah Ta’ Marbutah menjadi Ha’ ( ه, ىه ) sukun/mati.

    Contoh:

    مَالًا لُبَدًا – وَقَالَ صَوَابًا

    4. Mad Layyin/ Mad Lin

    Mad layyin atau Mad lin yaitu terjadi apabila huruf wau ( و ) atau ya ( ي ) yang berharakat sukun didahului oleh harakat fathah sedangkan sesudahnya terdapat satu huruf hidup ketika diwaqafkan (berhenti).

    Cara membaca Mad layyin atau Mad lin yaitu dibaca panjang 2, 4, 6 harakat, tetapi lebih utama 2 harakat.

    Contohnya:

    هذَا الْبَيْتِ – مِنْ خَوْفٍ

    5. Mad Arid Lissukun

    Yakni mad yang terjadi apabila Mad thabi’i bertemu dengan huruf hidup dalam satu kalimat dan dibaca Wakaf.

    Cara membaca Mad arid lissukun yaitu lafalnya dibaca panjang 2, 4, atau 6 harakat, tetapi lebih diutamkan dibaca sampai 6 harakat.

    Contohnya:

    تَعْبُدُونَ – نَسْتَعِيْ

    6. Mad Lazim Mustaqal Kilmi

    Yakni mad yang terjadi apabila huruf mad thabi’i bertemu dengan huruf yang bertasydid dalam satu kata. Ciri dari mad ini biasanya terdapat tanda garis lengkung tebal seperti pedang.

    Cara membacanya di baca panjang 6 harakat (3 alif).

    Contoh:

    ولا الضآلّين

    7. Mad Badal

    Mad badal terjadi apabila ada 2 huruf hamzah, dimana huruf hamzah yang pertama berharakat sedangkan huruf hamzah yang kedua disukun (mati). Sehingga lafalnya dibaca panjang 2 harakat.

    Contoh:

    أُوْتُوا – إِيْـمَانًا

    8. Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi

    Yakni mad yang terjadi apabila huruf Mad thabi’i bertemu dengan huruf yang bersukun dalam satu kata. Adapun cara membacanya adalah 6 harakat.

    Contohnya:

    ءَآلْـَٰٔنَ وَقَدْ كُنتُم بِهِ

    9. Mad Lazim Harfi Musyabba

    Mad lazim harfi musyabba adalah huruf-huruf hijaiyah yang menjadi permulaan atau awal surat. Adapun hurufnya terdiri dari 8, yakni:

     ن – ق – ص – ع – س – ل – ك – م

    Contohnya:

    وَالقلَم آلم ن يس

    10. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf

    Yaitu apabila ada permulaan surat dari Al-Qur’an ada terdapat salah satu atau lebih dari antara huruf yang lima ya’ni :

    ح – ي – ط – ﻫ – ر

    Contohnya:

    حم الم

    11. Mad Shilah Qashiroh

    Hukum bacaan disebut Mad silah qasiroh apabila ada Ha’ Dhomir ( ﻪ , ه ) yang berada sesudah huruf yang berharakat, kecuali huruf mati atau sukun dan tidak pula dihubungkan dengan huruf berikutnya, seperti bacaan tasydid atau huruf mati atau sukun.

    Cara membaca hukum Mad shilah qashiroh yaitu dibaca dengan panjang 1 alif atau 2 harakat / ketukan, seperti panjang Mad thabi’i.

    Contohnya:

    لَا تَأْخُذُهُ إِنَّهُ كَانَ

    12.   Mad Shilah Thawilah

    Yakni hukum bacaan mad yang terjadi apabila “ha dhamir” berada diantara dua huruf berharakat dan sesudahnya  bertemu dengan huruf hamzah.

    Cara membacanya adalah dibaca 2 sampai 5 harokat.

    Contohnya:

    مَالَهُ أَخْلَدَهُ – عِنْدَهُ إِلَّا-وَأَنَّهُ إِلَيْهِ

    13. Mad Farqi

    Yakni mad yang terjadi apabila mad badal bertemu dengan huruf yang bertasydid. Mad farqi digunakan untuk membedakan hamzah pertanyaan atau Mad Istifham (pertanyaan). Cara membacanya dibaca 6 harakat.

    Contohnya:

    قُلْ آلذَّكَرَيْنِ

    قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ

    (katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini).

    14. Mad Tamkin

    Yakni mad yang terjadi apabila terdapat huruf ي ganda. Dimana ي  yang pertama bersimbol ‘tasydid kasroh’, dan ي yang kedua bersimbol sukun/mati.

    Dengan syarat apabila ia tidak diikuti lagi dengan huruf hidup yang dimatikan (karena ada di akhir bacaan). Karena jika demikian maka akan berubah menjadi mad arid lissukun.

    Contohnya:

    مِنَ النَّبِيِّيْنَ – فِي الْأُمِّيِّينَ

    Manfaat Belajar Ilmu Tajwid

    Setelah mengetahui hukum bacaan mad dalam ilmu tajwid tentu kita akan bertanya-tanya, apakah mempelajari ilmu tajwid bagi seorang muslim itu penting dan apa manfaat jika mempelajarinya.

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dengan adanya ilmu tajwid, kita menghindari melafalkan Al-Qur’an dengan kurang tepat  sehingga makna di dalamnya juga berubah.  

    Tidak hanya itu, di sini ada beberapa hal yang menunjukkan manfaat pentingnya ilmu tajwid bagi seorang muslim:

    1. Mengetahui serta Mempraktekan Cara Membaca Al-Qur’an dengan Baik

    Manfaat pertama mempelajari ilmu tajwid adalah mengetahui cara membunyikan huruf dari mahrajnya (tempat keluarnya), cara membaca hukum-hukum bacaan, kalimat tepat untuk berhenti (waqaf). Jika kita mempraktekannya kualitas bacaan kita semakin baik pula.

    2. Terhindar dari Kesalahan Saat Membaca Al-Qur’an

    Membaca Al-Qur’an jauh berbeda dengan membaca hadist atau kalimat arab lainnya. Kesalahan sepele dalam membaca harakat, huruf, dan kalimat akan mengubah makna sesungguhnya dari Al-Qur’an.

    Selain itu, kita juga tidak diperbolehkan mengganti salah satu kalimat di dalam Al-Qur’an dengan kalimat dalam bahasa arab lain meskipun memiliki arti yang sama.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa mempelajari ilmu tajwid, untuk mencegah terjadinya kesalahan saat kita membaca Al-Qur’an.

    3. Sebagai Bentuk Adab dan Tata Krama Dalam Membaca Al-Qur’an

    Al-Qur’an merupakan kitab paling sempurna yang menyempurkan 4 kitab lain yang turun sebelumnya, Al-Qur’an juga merupakan firman Allah SWT yang dijadikan sebagai pedoman dalam berkehidupan.

    Dengan alasan tersebutlah, tidak semestinya kita membaca Al-Qur’an dengan asal-asalan tanpa memperhatikan mahraj dan hukum bacaannya.  Untuk itulah, tujuan mempelajari ilmu tajwid yakni sebagai bentuk adab dan tata karma kita dalam membaca Kitab suci Al-Qur’an.

    4. Sebagai Salah Satu Bentuk Ibadah

    Membaca Al-Qur’an bernilai ibadah bagi muslim yang mau membacanya. Apalagi jika kita berniat belajar ilmu tajwid untuk memperbaiki kualitas membaca Al-Qur’an semata-mata karena Allah SWT, maka mempelajari ilmu tajwid merupakan salah satu bentuk ibadah.

    Selain itu, kita sangat dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an dengan perlahan dan meresapi isi serta makna yang terkandung dalam AL-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Muzammil ayat 4 :

    أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيْلًا

    Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan”.

    Kesalahan dalam Membaca Al-Qur’an

    Setelah mempelajari ilmu tajwid mengenai hukum bacaan mad, kita perlu mengetahui beberapa kesalahan yang sering terjadi saat membaca Al-Qur’an, yakni:

    1. Al Lahnul Jali
      Al lahnul jali artinya kesalahan pada bacaan lafazh-lafazh Al-Qur’an yang menyalahi kaidah tajwid, mengganti huruf, mengubah harakat akhir, baik yang dapat mengubah arti atau tidak.
      Melakukan kesalahan tersebut dengan sengaja hukumnya haram, sebagai contoh misalnya huruf ‘ain dibaca hamzah. Kemudian harakat sukun dibaca harakat fathah, bacaan yang harusnya pendek dibaca panjang, dan lain sebagainya.
    2. Al Lahnul Khafi
      Yang kedua ialah al lahnul khafi, artinya kesalahan bacaan lafadz-lafadz Al-Qur’an yang menyalahi sebagian kaidah tajwid namun tidak menyalahi kaidah bahasa Arab serta tidak mengubah harakat dan arti.
      Contoh dari kesalahan tersebut adalah pada bacaan izhar, ikhfa, iqlab, dan idgham. Melakukan kesalahan al lahnul khafi dengan sengaja hukumnya makruh.

    Demikianlah artikel mengenai hukum bacaan mad serta manfaat jika kita mempelajarinya.

    Memulai untuk belajar memang sulit dan banyak sekali ketidaktahuan yang menjadi penghalang bagi kita. Namun, jika kita niatkan karena Allah ta’ala. Insyaallah jalan kita akan dipermudah dan diridhoi oleh-Nya.

    Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat ya. Assalamualaikum wr.wb    

  • Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    Saat keluar rumah, hal yang paling diharapkan bagi setiap orang adalah selamat sampai tujuan. Keterbatasan manusia akan hal-hal yang mungkin terjadi diperjalanan, menjadikan doa keluar rumah sebagai pelindung diri yang paling baik.

    Berdoa sendiri adalah bentuk komunikasi yang bisa menghubungkan umat muslim dengan Allah SWT sebagai bentuk permohonan dan belas kasih.

    Dengan berdoa, kita sebagai seorang muslim percaya bahwa tiada daya upaya yang lepas dari kuasa-Nya.

    Doa Keluar Rumah sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    Ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi selama di luar rumah, salah satunya saat melakukan perjalanan jauh.

    Oleh karena itu penting bagi kita sebagai muslim yang beriman untuk meminta perlindungan kepada Allah SWT dengan membaca doa keluar rumah. Yuk simak beberapa doa keluar rumah berikut!

    1. Doa Keluar Rumah Secara Umum

    Bacaan doa keluar rumah ini adalah yang paling umum digunakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.

    Meski bacaannya pendek, namun doa ini sudah cukup bagi seseorang untuk mendapatkan perlindungan Allah SWT.

    Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah dalam hadis Tirmidzi yang berbunyi:

    ‘Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa haula wa laa quwwata illaa billah’, maka dikatakan kepadanya: kamu telah tercukup dan terlindungi, dan syetan pun akan menjauh darinya.” (HR. Tirmidzi; hasan shahih. Hadits senada diriwayatkan juga oleh Abu Daud).

    Adapun bacaan doa keluar rumah yang singkat ini adalah sebagai berikut:

    بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

    Latin: Bismilaahi tawakkaltu ‘alallahi wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, aku menyerahkan diriku pada Allah dan tidak ada daya dan kekuatan selain dengan Allah saja.”

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    2. Doa Keluar Rumah Perjalanan Jauh

    Dengan alasan ingin sampai dengan selamat inilah, berdoa menjadi awal paling baik memulai perjalanan sejauh apapun jarak yang akan ditempuh.

    Harapan untuk mendapatkan perjalanan yang aman dan nyaman ini membuat doa keluar rumah menjadi begitu penting.

    Dengan membaca doa keluar rumah berikut ini, Insyaallah perjalanan sejauh apapun akan dilancarkan Allah SWT.

    اللهمَّ الطفْ بي في تيسيرِ كلِّ عسيرٍ فإن تيسيرَ كلِّ عسيرٍ عليك يسيرُ وأسألُك اليسرَ والمعافاةَ في الدنيا والآخرةِ

    Latin: Allahummalthuf bi fi taisiri kulli ‘asir fa inna taisira kulli ‘asirin ‘alaika yasir, wa as alukal yusra wal mu’afata fid dunya wal akhirati.

    Artinya: “Ya Allah, lunakkanlah kepadaku dalam memudahkan setiap sesuatu yang sulit karena memudahkan setiap sesuatu yang sulit bagi-Mu sangat mudah, dan aku memohon kepada-Mu kemudahan dan kesehatan di dunia dan akhirat.”

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    3. Doa Keluar Rumah dengan Berkendara

    Sebagian orang yang tinggal di luar perkotaan, umumnya menggunakan kendaraan untuk menempuh perjalanan yang menjadi tujuan.

    Risiko yang mengancam saat berkendara, baik itu kendaraan roda dua ataupun empat seringkali sulit dihindari.

    Oleh sebab itu, penting sekali untuk kita membaca doa keluar rumah saat berkendara berikut ini:

    سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

    Latin: Subhanalladzi sakhkhoro lana hadza wa ma kunna lahu muqrinina wa inna ila rabbina lamunqalibun.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya hanya kepada Tuhan kami-lah kami akan kembali.”

    4. Doa Keluar Rumah agar Tidak Tersesat atau Dirampok

    Di Indonesia sendiri, tindak kejahatan perampokan masih banyak sekali terjadi. Sebab alasan inilah, penting bagi kita meminta perlindungan pada Allah SWT agar dapat sampai tujuan dengan sehat dan selamat. Bacaan doa keluar rumah tersebut yakni:

    اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَىَّ

    Latin: Allahumma inni a’uzubika an adhilla aw udholla aw azilla aw uzalla aw udzlima aw udzlama aw ajhal aw ujhala ‘alayya.

    Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari aku tersesat, atau aku menyesatkan, atau aku tergelincir, atau aku digelincirkan, atau aku menzalimi, atau aku dizalimi, atau kebodohanku atau aku dibodohi.”

    5. Doa Keluar Rumah Berangkat Haji

    Melaksanakan ibadah haji atau umrah adalah kebahagiaan yang luar bisa bagi umat muslim sendiri. Ketika keluar rumah untuk berangkat umrah atau haji, dianjurkan Rasulullah SAW untuk membaca doa ini.

    الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانِي بِالْإِسْلَامِ وَأَرْشَدَنِي إِلَى أَدَاءِ مَنَاسِكِي حَاجَةً بِبَيْتِهِ وَمُعْتَمِرًا بِمَشَاعِرِهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. اللَّهُمَّ بِك انْتَشَرْت وَإِلَيْك تَوَجَّهْت وَبِك اعْتَصَمْت. اللَّهُمَّ بِكَ أَنْتَ ثِقَتِي وَرَجَائِي، اللَّهُمَّ فَاكْفِنِي مَا هَمَّنِي وَمَالًا أَهْتَمَّ لَهُ اللَّهُمَّ زَوِّدْنِي التَّقْوَى ، وَاغْفِرْ لِي ذَنْبِي وَوَجِّهْنِي لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا تَوَجَّهْتُ.

    Latin: Alhamdu lillahl ladzi hadaaniy bil islami wa arshadaniy Ilaa adaa i manaasikiy hajatan bibaytihi wamu’tamiron binasya’irihi. Allahumma sholli ‘alan nabiyyil ummiyi wa ‘ala aalihi wa ashaabihi ajma’iyna. Allahumma bikantasyartu wa ilaika tawajjahtu wa bika’tasomtu. Allahumma bika anta tsiqotiy warijaaiy, Allahuma fakfiniy maa hammaniy wa maa laa ahtanma lahu, Allahumma zawwidniy attaqwaa, waghfirliy dzanbiy wawajahniy Lil Khoiri ainamaa tawajjahtu

    Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepadaku dengan Islam dan memberi bimbingan kepadaku untuk menunaikan manasik hajiku di rumah-Nya dan mengerjakan umroh di tempat lambang-lambang (masya’ir) keagungan-Nya. Ya Allah berilah sholawat atas nabi yang tidak bisa baca dan tulis (ummi) beserta keluarga dan para sahabatnya. Ya Allah, bersama-Mu aku bertebaran, kelada-Mu aku menghadap dan dengan-Mu aku berpegang teguh. Ya Allah, Engkau kepercayaanku dan harapanku, maka ya Allah lindungilah aku dari sesuatu yang menyusahkan dan sesuatu yang tidak aku perlukan. Ya Allah, bekalilah aku dengan takwa dan ampunilah dosaku serta hadapkanlah wajahku pada hal-hal yang baik kemanapun aku menghadapkan. 

    Keutamaan Doa Keluar Rumah yang disunnahkan Rasulullah SAW

    Adapun keutamaan yang perlu diketahui saat membaca doa keluar rumah yakni sebagai berikut:

    1. Senantiasa mendapatkan petunjuk ke jalan yang benar
    2. Terlindungi dari gangguan setan ataupunn jin
    3. Setan tidak berani mendekat karena perlindungan doa yang kita amalkan
    4. Diberikan kecukupan baik dunia ataupun akhirat
    5. Dan apabila setan lain akan mengganggunya, setan yang lainnya akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu orang yang telah endapat petunjuk kifayah (kecukupan) dan wiqoyah (perlindungan).”  

    Nah, demikianlah doa keluar rumah penting untuk dilakukan sebelum memulai perjalanan. Semoga kita selalu terlindung dalam upaya apapun yang akan dilakukan ya! Semoga membantu, dan sampai bertemu lagi ya! Assalamualaikum wr.wb