Author: Reskia Ekasari

  • Hukum Memakai Eyelash Extension Menurut Islam

    Hukum Memakai Eyelash Extension Menurut Islam

    Tak bisa dipungkiri, tren di bidang kecantikan sudah berkembang sedemikian pesatnya. Salah satunya adalah tren memasang eyelash untuk memberi tampilan yang lentik pada penggunanya. Lantas, apa hukum memakai eyelash dalam Islam?

    Sebagaimana kita tahu, Islam cukup ketat dalam memberikan batasan-batasan terhadap wanita, terutama dalam hal menampilkan sesuatu dari dirinya kepada laki-laki yang bukan muhrim.

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu kita harus tahu dalil-dalil yang mendasarinya serta mendengar pendapat dari para jumhur ulama. Dengan begitu, kita akan memiliki dasar yang kuat dalam memutuskan.

    Mengenal Eyelash Extension

    Eyelash extension adalah salah satu prosedur kecantikan dengan cara menempelkan bulu mata sintetis ke bulu mata asli. Tujuan utama dari tindakan ini adalah memberikan tampilan bulu mata yang lebih tebal, panjang, dan juga lentik. 

    Meskipun prosedur ini merupakan teknik kecantikan yang cukup umum digunakan, perlu juga diperhatikan bahwa setiap tindakan kecantikan yang kita lakukan harus sesuai dengan ajaran Islam.

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    Eyelash extension sendiri berbeda dengan fake fake lashes atau bulu mata palsu. Pada eyelash extension, teknik pemasangannya menggunakan bulu mata sintetis yang ditempelkan satu per satu pada bulu mata asli dengan perekat dan dilakukan oleh ahli.

    Sementara pada bulu mata palsu, proses pemasangannya lebih mudah karena tidak harus ditempelkan per helainya. Kita juga bisa memasangnya sendiri tanpa bantuan dari profesional atau ahli kecantikan.

    Hukum Memakai Eyelash Extension dalam Islam

    Jika mengacu pada kitab fiqih yang ditulis oleh para ulama, hukum dari memakai eyelash extension sebenarnya ada beberapa macam. Hal itu karena terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar keharamannya.

    Hal ini sekaligus meluruskan bahwasanya memakai eyelash adalah haram mutlak sehingga dianggap perbuatan yang harus dihindari. Padahal, penggunaan bulu mata palsu ini bisa juga diperbolehkan.

    Berikut adalah kedua pendapat ulama terkait hukum menggunakan eyelash extension atau bulu mata palsu:

    1. Haram dan Dilarang

    Pertama, hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram. Pendapat ini didasari oleh hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yaitu:

    لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

    Artinya:

    “Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari & Muslim).

    Para ulama berpendapat bahwa hukum menyambung bulu mata sama dengan menyambung rambut seperti dalam hadits di atas. 

    Keharaman tersebut juga didasari oleh beberapa faktor, yaitu menggunakan bulu mata manusia (sekalipun dari bulu mata si pemiliknya), berasal dari najis, atau menggunakan bulu mata palsu tanpa seizin dari suaminya jika sudah bersuami.

    Hal ini dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Jamal oleh Syaikh Zakaria Anshori. Berikut adalah bunyi pendapatnya:

    ( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا

    Artinya:

    “(Perkataan; seperti menyambung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walaupun itu dari bulu matanya sendiri, maka juga haram mutlak.”

    Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka  eyelash extension itu boleh hukumnya.

    Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat eyelash haram, yaitu:

    • Menggunakan bulu mata palsu dari bahan yang najis.
    • Menggunakan bulu mata dari bahan rambut manusia sekalipun itu dari pemiliknya.
    • Menggunakan bahan selain yang najis dan bukan dari rambut manusia, tetapi tidak mendapatkan izin dari suami.

    Meski begitu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa memakai bulu mata palsu adalah haram apa pun bahannya. 

    Hal ini berlaku jika bulu mata palsu tersebut dibuat menyerupai dengan bulu mata asli karena adanya unsur tasyabbuh (menyerupai bulu mata). Jika bulu mata tersebut bisa dibedakan dengan bulu mata asli, maka tidak menjadi masalah.

    Bulu mata juga tidak boleh digunakan jika menjadi sebab terhalangnya air wudhu seperti penggunaan lem atau proses pemasangan lain yang menimbulkan permasalahan serupa. 

    Hal ini selaras dengan penjelasan dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan syarat sahnya wudhu, yaitu:

     إزالة ما يمنع وصول الماء إلى العضو: أي ألا يكون على العضو الواجب غسله حائل يمنع وصول الماء إلى البشرة، كشمع وشحم ودهن ودهان، ومنه عماص العين، والحبر الصيني المتجسم، وطلاء الأظافر للنساء  

    Artinya:

    “Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air mencapai anggota tubuh. Maksudnya, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang harus dibasuh seperti lilin, lemak, minyak, pernis, cat, eyeliner atau celak, tinta holografik Cina, dan cat kuku wanita.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz I, halaman 341).

    Baca juga: Doa Bangun Tidur dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    2. Diperbolehkan

    Selanjutnya, ada juga ulama yang membolehkan penggunaan eyelash extension selama tidak memenuhi unsur-unsur haram di atas, yaitu tidak menggunakan benda najis, tidak menggunakan rambut manusia, dan mendapatkan izin dari suami.

    Pendapat ini juga sesuai dengan penjelasan di dalam kitab karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi berjudul Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhaji ath-Thullab:

     وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا

    Artinya:

    “Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.”

    Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram jika ada faktor-faktor yang mengharamkannya. Sebaliknya, jika tidak ada unsur haram dalam pemasangannya, maka hal itu diperbolehkan.

  • 7 Hadist tentang Sombong, Jauhi Sifat ini agar Selamat

    7 Hadist tentang Sombong, Jauhi Sifat ini agar Selamat

    Islam sebagai agama yang sempurna tentunya melarang umat-Nya dalam bersifat sombong. Hal ini karena sombong merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh Iblis. Mengetahui hadist tentang sombong, bisa membuat kita lebih bermawas diri.

    Mengingat, kesombongan bisa saja menjadi awal mula untuk kita berbuat dosa besar.

    Untuk menghindari sifat yang buruk ini, tentu kita perlu merujuk ke dalam ajaran Islam yang mana mengingatkan bahaya sombong.

    Pengertian Sombong dalam Islam

    Sombong adalah sifat buruk yang dalam ajaran Islam dianggap sebagai tindakan yang merusak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. Terdapat banyak aspek terkait sifat sombong yang bisa saja kita miliki.

    Aspek sifat sombong ini membuat seseorang merasa lebih tinggi daripada orang lain. Selain itu, mereka juga bisa saja meremehkan orang lain atau bahkan menolak untuk merendahkan diri di hadapan Allah SWT.

    Berikut adalah beberapa aspek penting dalam pengertian sombong menurut ajaran Islam.

    1. Menolak Kebenaran

    Sombong dapat termanifestasi dalam menolak menerima kebenaran atau nasihat yang baik dari orang lain.

    Orang sombong merasa bahwa mereka tidak memerlukan nasihat atau pandangan orang lain karena merasa lebih tahu atau baik.

    Baca juga: Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    2. Tidak Bersyukur

    Sifat sombong sering kali berhubungan dengan ketidakbersyukuran kita terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Baik itu, nikmat akan kesehatan, rezeki, tempat berlindung dan lain sebagainya.

    Seseorang yang sombong mungkin tidak mengakui atau tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT sehingga seringkali mengabaikan kewajiban bersyukur.

    Padahal semua nikmat yang diberikan sudah sangat baik dan cukup untuk kita.

    3. Kekerasan Hati\

    Kekerasan Hati hadits tentang sombong

    Sombong dapat mengakibatkan hati yang keras dan tidak menerima nasehat atau kritik. Orang yang sombong mungkin sulit untuk menerima nasihat yang baik atau untuk bertobat dari kesalahan mereka.

    4. Mudah Menilai Orang Lain Secara Negatif

    Orang yang sombong sering kali cenderung menilai orang lain secara negatif atau meremehkan mereka berdasarkan berbagai faktor.

    Seperti status sosial, ekonomi atau etnis. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ajaran-ajaran dalam Islam.

    5. Kehilangan Kerendahan Hati

    Salah satu perbedaan utama antara sifat sombong dan sifat yang dianjurkan dalam Islam adalah kerendahan hati.

    Orang yang sombong kehilangan kerendahan hati di hadapan Allah SWT dan tidak merasa ketergantungan mereka pada-Nya.

    Hadist tentang Sombong

    Di dalam agama Islam, sombong dianggap sebagai tindakan dosa yang serius dan sering kali disebutkan dalam berbagai ayat Al-Quran hingga hadits.

    Salah satu ayat yang membahas tentang sombong adalah Surah Luqman ayat 18 yang berbunyi:

    وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

    Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā, innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhụr.

    Artinya: Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri. (QS. Luqman: 18).

    Sombong adalah salah satu sifat buruk yang perlu dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Sifat sombong dapat merusak hubungan dengan sesama, merugikan diri sendiri dan bahkan dapat membawa akibat buruk di akhirat.

    Adapun beberapa hadist tentang sombong ini menjelaskan terkait bahayanya sifat tersebut apabila kita miliki.

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    1. Tidak Masuk Surga

    Salah satu hadis tentang sombong sebesar biji sawi menjadi salah satu contoh sabda nabi yang menjelaskan bahwa sifat ini harus kita jauhi. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang mengatakan:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ : إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada seberat biji sawi dari sombong.” (HR. Muslim No. 2749).

    Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa sifat sombong dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk masuk surga. Ini mengingatkan kita betapa pentingnya menjauhi sifat sombong dalam kehidupan sehari-hari kita.

    Selain itu, bahaya kesombongan sesungguhnya sangat besar dan banyak orang yang meremehkannya. Hal ini juga menjadi salah satu ciri dari kesombongan yang dilakukan Iblis.

    Adapun firman Allah SWT lainnya terkait bahaya sombong yang dilakukan oleh Iblis tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 34, berbunyi:

    وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

    Wa iż qulnā lil-malā`ikatisjudụ li`ādama fa sajadū illā iblīs, abā wastakbara wa kāna minal-kāfirīn.

    Artinya:

    “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al-Baqarah: 23).

    2. Kesombongan Menolak Kebenaran

    Sombong atau al-kibr bukan hanya merasa lebih tinggi daripada orang lain, tetapi juga mencakup penolakan terhadap kebenaran dan kenyataan yang ada.

    Orang yang sombong cenderung menolak untuk mengakui fakta atau kebenaran yang disampaikan kepada mereka, terutama jika itu berlawanan dengan pandangan atau keinginan mereka sendiri.

    Hal ini juga tercantum dalam hadits yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:


    الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

    “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim).

    3. Kesombongan dalam Berpakaian

    Kesombongan yang dilakukan oleh manusia tidak hanya sebatas pada sifat ataupun perilaku, akan tetapi juga bisa pada acara atau gaya berpakaian. Sebagai umat yang taat seharusnya kita menghindari pakaian yang terlihat mewah.

    بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللَّهُ بِهِ الْأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

    “Ketika seorang laki-laki sedang bergaya dengan kesombongan berjalan dengan mengenakan dua burdahnya (jenis pakaian bergaris-garis; atau pakaian yang terbuat dari wol hitam), dia mengagumi dirinya, lalu Allah membenamkannya di dalam bumi, maka dia selalu terbenam ke bawah di dalam bumi sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari, No. 5789 dan Muslim, No. 2088).

    4. Peringatan Pada Orang yang Sombong

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَنْ تَعَظَّمَ فِى نَفْسِهِ اَوِ اخْتَالَ فِى مِشْيَتِهِ لَقِيَ اللهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى وَ هُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

    Dari Ibnu Umar RA ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa merasa besar pada dirinya atau sombong dalam berjalannya, pasti akan bertemu Allah tabaaroka wa ta’aalaa murka kepadanya.” (HR. Thabarani di dalam Al-Kabir, hal. 569).

    Hadist tentang sombong ini menekankan pentingnya menjauhi sifat takabur atau sombong karena sifat ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan kerendahan hati, kesederhanaan dan penghormatan terhadap sesama manusia.

    5. Termasuk Golongan yang Merugi di Akhirat

    Dalam sabda Nabi Muhammad SAW terdapat tiga golongan yang kelak tidak akan berbicara pada Allah SWT di hari kiamat, yakni seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta dan orang miskin yang sombong.

    Sementara, ganjaran bagi kita yang melanggar adalah azab yang pedih ketika di akhirat. Adapun bunyi hadist tentang sombong ini, yaitu:

    “Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengannya kelak pada Hari Kiamat, tidak membersihkan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, serta bagi mereka azab yang pedih: Seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta, orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim).

    6. Penduduk Neraka Berisikan Orang yang Sombong dan Keras

    Hadits tentang bahaya selanjutnya mengingat kita tentang banyaknya isi penduduk neraka dikarenakan orang-orang yang keras dan sombong di dalam jalannya. Azab orang sombong tentunya akan ditempatkan pada neraka.

    إِنَّ أَهْلَ النَّارِ كُلُّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ جَمَّاعٍ مَنَّاعٍ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ الضُّعَفَاءُ الْمَغْلُوبُونَ

    “Sesungguhnya penduduk neraka adalah semua orang yang kasar lagi keras, orang yang bergaya sombong di dalam jalannya, orang yang bersombong, orang yang banyak mengumpulkan harta, orang yang sangat bakhil. Adapun penduduk surga adalah orang-orang yang lemah dan terkalahkan.” [HR. Ahmad, 2/114; Al-Hakim, 2/499).

    7. Pentingnya Kerendahan Hati

    Hadis terakhir tentang sombong adalah mengingat kita untuk selalu memiliki kerendahan hati. Adanya hati yang lembut tentu akan mendapatkan berkah hingga dinaikkan derajatnya oleh Allah SWT.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kerendahan hati:

    ومَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ ِللهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ

    “Tidak ada seseorang yang merendahkan diri karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala meninggikan derajatnya.” HR. Muslim dan at-Tirmidzi (Jami al-Ushul 6/455, No. 4660).

    Pada hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa dengan merendahkan diri kita sendiri dan menghindari sifat sombong akan mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT dan akan ditinggikan derajatnya.

    Dari hadist tentang sombong di atas, kita dapat mengambil pelajaran penting tentang bahaya sombong. 

    Sifat sombong dapat menjadi penghalang bagi kita untuk masuk surga dan dapat merusak hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.

  • Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa? Ini Anjuran dan Manfaatnya!

    Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa? Ini Anjuran dan Manfaatnya!

    Pada bulan Ramadhan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib puasa diwajibkan berpuasa. Akan tetapi, Allah SWT juga memberikan keringan kepada golongan tertentu. Lalu, apakah ibu menyusui boleh puasa?

    Ibu menyusui merupakan salah satu golongan dari beberapa golongan yang diberi keringanan untuk  boleh tidak menjalankan puasa.

    Tetapi, mewajibkan untuk mengqadha puasa pada waktu lain atau bisa juga membayar fidyah.

    Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa?

    Ibu menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Lalu, bagaimana jika ibu menyusui tetap berpuasa?

    Dalam kitab-kitab fikih pun sudah disebut bahwa ada istilah kekhawatiran ibu hamil dan menyusui, “Khouful Hamil wal Murdi al-Darar min al-Shiyam”. Sehingga, secara sederhananya ibu hamil dianjurkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.

    Menurut pendapat para ulama mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui ini pun juga dijelaskan secara rinci yaitu:

    1. Madzhab Maliki

    Pertanyaan apakah ibu menyusui boleh berpuasa? Maka, Madzhab Maliki menyatakan bahwa jika orang hamil atau ibu menyusui berpuasa tersebut khawatir sakit atau terjadi hal yang membahayakan pada diri dan anaknya atau keduanya.

    Maka, orang hamil dan ibu menyusui boleh untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya ibu hamil wajib mengqadha puasa tanpa fidyah. Sementara, untuk ibu menyusui wajib fidyah.

    Sebab ada kekhawatiran yang mengharuskan ia tidak boleh berpuasa. Sehingga, wajib mengganti puasanya dengan qadha pada hari lain sekaligus membayar fidyah bagi orang miskin.

    Baca juga: Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    2. Madzhab Hanbali

    Setelah kita mengetahui, apakah ibu menyusui boleh puasa dari Mazhab Maliki. Selanjutnya pendapat dari Madzhab Hanbali, dimana orang hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anak atau keduanya.

    Maka, mereka baik ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah.

    Berbeda cerita, jika dia khawatir terhadap anaknya saja, maka ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.

    3. Madzhab Hanafi

    Menurut Mazhab Hanafi ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa., selagi ada kekhawatiran terhadap dirinya sendiri dan anaknya.

    Tapi, ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa pada hari lain tanpa dilakukan secara terus menerus.

    Selain tanpa harus dilakukan sambung menyambung dalam mengganti puasanya, ibu hamil dan menyusui hanya mengqadha tanpa ada kewajiban membayar fidyah bagi orang miskin.

    4. Madzhab Syafi’i

    Terakhir, guna menjawab pertanyaan ibu menyusui boleh puasa atau tidak? Madzhab Syafi’I juga menyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anaknya, atau keduanya.

    Maka, boleh tidak melaksanakan ibadah puasa. Sebagai gantinya, ibu hamil atau ibu menyusui wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada orang yang berhak menerima fidyah.

    Namun, berbeda kondisi jika  khawatir ibu tersebut terhadap anaknya saja. Maka, ibu menyusui dan ibu hamil wajib melaksanakan qadha puasa sekaligus membayar fidyah bagi orang miskin.

    Sehingga, apakah ibu menyusui boleh puasa? Sebaiknya tidak menunaikan puasa terlebih dahulu. Sebelum kondisinya benar-benar termasuk dalam orang yang memenuhi syarat puasa.

    Hal tersebut juga didukung dari sisi medis, dimana kondisi ibu menyusui biasanya kurang mendukung untuk menunaikan puasa. Dan jika dipaksakan berpuasa, maka akan membahayakan ibu dan anaknya.

    Oleh sebab itu, sebaiknya tidak menjalankan puasa terlebih dahulu selama ada keraguan dan kondisi khawatir terhadap kesehatan ibu, anak dan keduanya. 

    Walaupun begitu, ibu menyusui akan tetap mengqadha puasa atau membayar fidyah. Sebagaimana pendapat para ulama yang didukung dari firman Allah SWT melalui QS. Al-Baqarah ayat 184:

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Ayyamam ma’dudat, faman kana minkum maridan au ‘ala safari fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘ala lazina yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin, faman tatawwa’a khairan fahuwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum in kuntum ta’alamun.

    Artinya:

    “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Anjuran dan Manfaat Ibu Menyusui ketika Memilih Berpuasa

    Keputusan menunaikan puasa ibadah puasa memang ada ditangan ibu menyusui masing-masing. Sebab yang tahu kondisi diri dan anaknya adalah ibu menyusui itu sendiri.

    Oleh sebab itu, jika ibu menyusui memutuskan untuk tetap menunaikan puasa. Ada beberapa anjuran atau tips yang perlu dilakukan, agar kondisi ibu dan anak saat berpuasa tetap terjaga dengan baik.

    1. Mengatur Pola Makanan

    Pertanyaan apakah ibu menyusui boleh puasa? Ya! Ibu menyusui boleh puasa  jika ASI tidak berkurang. Selain itu, juga perlu mengatur pola makanan yang dikonsumsi saat berbuka puasa dan sahur.

    ASI tidak berkurang artinya saat ibu menyusui sudah bersih dari nifas  sekaligus tidak menimbulkan bahaya pada bayinya. Sementara untuk mengatur pola makan, bisa dengan menu berbuka puasa buah kurma dan segelas kacang.

    Kedua makanan tersebut, mengandung gizi yang lengkap. Sehingga, akan membantu ibu menyusui menjaga kondisi tubuhnya saat berpuasa. Apalagi ditambah sahur nasi merah, sayur, daging, dan menu yang menyehatkan lainnya.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Makan dengan Gizi Seimbang

    Umumnya ibu menyusui membutuhkan zat gizi yang lebih tinggi jika dibandingkan saat hamil. Sebab itu, menyusui memerlukan sekitar 2200 hingga 2600 kalori per hari. Semantara, ibu hamil hanya membutuhkan 2200 hingga 2300 kalori per hari.

    Apalagi waktu enam bulan pertama setelah persalinan, membutuhkan zat gizi yang lebih besar. Karena memerlukan energi ekstra agar cepat pulih dan memproduksi ASI untuk anaknya.

    Dimana produk ASI ini bisa mencapai 600 hingga 1000 cc per harinya. Oleh sebab itu, jika ibu menyusui tetap memutuskan untuk berpuasa harus mengkonsumsi makanan yang kaya zat gizi.

    Selain kaya zat tinggi juga seimbang dan bervariasi. Variasinya bisa terdiri dari karbohidrat dan lemak untuk sumber tenaga, protein untuk zat pembangun, dan vitamin mineral untuk zat pengatur.

    3. Mengonsumsi Banyak Cairan

    Ibu menyusui  yang sedang melakukan puasa harus banyak-banyak mengonsumsi cairan energy. Hal tersebut bertujuan agar jumlah ASI tidak berkurang untuk sang bayi. 

    Oleh sebab itu, ketika sahur dan berbuka usahakan untuk mengonsumsi banyak cairan. Karena jika ibu menyusui tidak mencukupi asupan cairannya, ada kemungkinan terjadi dehidrasi berat. 

    Dengan begitu, pasokan ASI untuk sang bayi berkurang dalam waktu sementara tersebut. 

    Biasanya untuk kondisi dehidrasi sendiri, ada tanda-tandanya yaitu seperti merasa sangat harus, air kencing berwarna gelap, kelelahan, sakit kepala, tubuh terasa lemas, mata, mulut, dan bibir kering.

    Jika ibu menyusui merasakan tanda-tanda tersebut, ada baiknya harus segera membatalkan puasa. Guna mencegah terjadinya hal-halnya yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    4. Menjaga Pikiran agar Tetap Tenang

    Selain dari segi makanan yang perlu diperhatikan, ibu menyusui juga harus menjaga pikiran agar tidak stress. Sebab kondisi mental seperti itu, bisa mempengaruhi pada tubuh apalagi saat puasa.

    Kasus ASI yang keluar sedikit, biasanya memicu pikiran ibu menyusui tidak stabil yang menimbulkan stress. JIka dalam kondisi ini, cobalah untuk mengonsumsi banyak cairan saat berbuka puasa dan sahur.

    Selain anjuran nya, ada manfaat jika ibu menyusui menjalankan ibadah puasa diantaranya sebagai berikut:

    1. Membantu meningkatkan metabolisme tubuh, dengan begitu pembakaran kalori dan lemak akan meningkat yang membuat berat badan tetap ideal.
    2. Membantu mendorong tubuh untuk memanfaatkan lemak sebagai sumber utama energi, sehingga kolesterol akan berkurang dan kesehatan jantung terjaga.
    3. Membantu mengurangi stress dengan cara berpuasa, sebab puasa akan menurunkan kadar hormone yang memicu stress dan merangsang hormon endorfin.

    Selain manfaatnya, kita juga perlu tahu jika ada resiko ketika ibu menyusui menjalankan puasa. Walaupun produksi ASI tetap akan berjalan seperti biasanya, tetapi ada perubahan kandungan nutrisi mikro yang diproduksi ASI tersebut.

    Dimana semua kadarnya, mulai kadar vitamin dan mineral akan sedikit berkurang selama menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, solusinya pastikan bahwa ibu menyusui mengkonsumsi makanan bergizi saat buka puasa dan sahur.

    Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan apakah ibu menyusui boleh puasa? Ibu menyusui boleh berpuasa asalkan tidak ada masalah kondisi kesehatan pada diri dan bayinya.

    Apalagi ketika menjalankan ibadah puasa, tiba-tiba ditengah jalan merasa kondisi fisik melemah, gemetar, mual, dan kondisi lainnya. Maka, sebaiknya ibu menyusui segera untuk membatalkan puasanya.

    Akan tetapi lebih baiknya ibu menyusui yang masih dalam menyusui ASI eksklusif yaitu 4 hingga 6 bulan, dianjurkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu. Sebab 2 jam sekali ibu menyusui harus memberikan ASI pada anaknya.

    Jika ibu berpuasa, otomatis kandungan zat gizi berkurang yang berdampak pada gizi ASI yang berkurang .Jika zat gizi berkurang, kemungkinan besar akan membuat ibu menjadi kurus dan bayi menjadi lemah serta kurus.

    Sebab, pada saat itu bayi masih dalam masa pertumbuhan yang membutuhkan gizi yang sempurna melalui ASI.

    Itulah penjelasan mengenai apakah ibu menyusui boleh puasa atau tidak. Ibu menyusui boleh tetap berpuasa, walaupun ibu menyusui termasuk dalam rukhshah. Akan tetapi, pastikan untuk mengkonsumsi gizi, mineral, vitamin yang cukup.

  • Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an, riba merupakan dosa besar yang telah dilarang. Para ulama pun sepakat tentang hal tersebut, buktinya terdapat berbagai hadits tentang riba.

    Riba biasa kita temui pada produk-produk keuangan termasuk bunga, simpanan, tabungan, transaksi ekonomi, pinjaman tanpa jaminan, dan lainnya.

    Dalam ajaran Agama Islam, apapun jenis riba telah dilarang secara jelas.

    Hadits tentang Riba

    Menurut Syekh Shalih Al Fauzan, secara bahasa riba artinya tambahan. Sementara itu, secara istilah syar’i, riba adalah tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).

    1. Pengertian Riba

    Untuk memahami pengertian riba, hadits tentang riba dari Ubadah bin Shamit menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Dalam hadits tentang riba tersebut dijelaskan bahwa riba tidak berlaku pada semua jenis barang.  Hanya sejumlah barang tertentu yang termasuk dalam kategori komoditas ribawi. 

    Jenis barang tersebut yaitu emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam, kurma, dan semua barang yang dianggap serupa dengan keenam komoditas tersebut berdasarkan qiyas (analogi).

    Baca juga: Doa agar Cepat Menghafal dan Punya Ingatan yang Kuat

    2. Hukum Riba

    Hukum Riba

    Riba merupakan dosa besar yang telah dilarang dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ‘ijma ulama. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan sebagai berikut:

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn.

    Artinya: 

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).

    3. Larangan Riba

    Nabi Muhammad SAW melarang umatnya melakukan riba. Rasulullah SAW memberitahukan bahwa riba termasuk perbuatan yang menghancurkan. Hal ini disebutkan dalam hadits tentang riba berikut.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, No. 3456; Muslim, No. 2669].

    Sementara itu, pendapat ulama lain yaitu dari Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan hal yang sama. Melakukan riba hukumnya haram  berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’. (Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391).

    4. Laknat bagi Pelaku Riba

    Para pelaku riba mendapat ancaman laknat sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya:

    “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. [HR. Muslim dan Ahmad].

    Hadis ini dengan jelas menyatakan bahwa riba adalah haram. Menimbulkan risiko pada individu maupun masyarakat sekaligus memberikan ancaman terhadap pelaku riba. 

    Rasulullah SAW menyatakan bahwa laknat menimpa orang-orang yang terlibat dalam praktik riba secara bersama-sama.

    5. Allah SWT Memerangi Para Pelaku Riba

    Seseorang yang sengaja terlibat dalam riba, meskipun larangan sudah jelas harus menerima konsekuensinya. Ancaman lain bagi pelaku riba yaitu berupa perang yang dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam firman-Nya disebutkan sebagai berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīn. Fa il lam taf’alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah/2: 278-279).

    Ancaman Riba

    Karena merupakan perbuatan yang menimbulkan dosa besar, ancaman riba juga disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits tentang riba. Berikut beberapa ancaman pelaku riba.

    1. Azab yang Pedih

    Riba merupakan kezaliman yang sangat jelas, baik bagi saudara muslim maupun non muslim. Itulah sebabnya Allah dan Rasul-Nya mengancam para pelaku riba dengan sejumlah ancaraman. 

    Pelaku riba akan mendapat azab yang pedih sebagaimana firman Allah SAW dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

    2. Menghilangkan Keberkahan Harta

    Allah SWT menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba. Pelaku riba pun dilabeli telah melakukan tindakan kekufuran. Hal ini telah dijelaskan dalam firman-Nya yaitu sebagai berikut:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ 

    Yam-ḥaqullāhur-ribā wa yurbiṣ-ṣadaqāt, wallāhu lā yuḥibbu kulla kaffārin aṡīm.

    Artinya:

    “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.(QS Al-Baqarah/2:276).

    3. Pelaku Riba saat di Akhirat

    Bukan hanya mendapat ancaman di dunia saja, para pelaku riba juga memperoleh ancaman saat di akhirat. Hadits tentang riba berikut menerangkannya.

    عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”

    Artinya:

    “Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata:  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” 

    Masih dalam riwayat yang sama, Nabi Muhammad SAW berkata.

     اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ 

    Artinya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) [HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabîr, No. 14537; al-Khatib dalam at-Târîkh. Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahîhah, No. 3313 dan Shahîh at-Targhîb, No. 1862].

    4. Berenang di Sungai Darah

    Dalam hadits tentang riba dari riwayat Bukhari dikisahkan sebagai berikut:

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

    Artinya:

    Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan.  Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri.  Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”.  [HR. al-Bukhâri].

    Hadits tersebut menekankan pentingnya untuk menghindari riba karena riba adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Hadis ini menggambarkan betapa seriusnya konsekuensi yang menimpa pelaku riba. 

    Gambaran sungai darah menunjukkan kesengsaraan dan hukuman bagi pemakan riba. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari riba dan mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

    5. Ancaman Neraka

    Setiap dosa besar pasti memiliki ancaman dan hukuman yang jelas. Terkait dengan riba, para pelakunya pun diancam neraka. Hal ini karena larangan riba telah jelas tersampaikan tetapi para pelaku riba masih nekat melakukannya.

    Dalam potongan Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa pelaku riba yang terus mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya.

    Contoh Perilaku Riba

    Cukup banyak praktik riba, terutama berkaitan dengan transaksi keuangan. Sebab, riba banyak berhubungan dengan mengambil harta (tambahan) orang lain yang bukan miliknya. 

    Beberapa bentuk transaksi yang melibatkan riba antara lain seperti penggunaan kartu kredit. Sering kali kartu kredit melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan oleh penerbit kartu.

    Selain itu, layanan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi juga termasuk riba. Contoh lain yaitu diskon atau tambahan saldo yang diberikan kepada pengguna bank digital.

    Adapun jika terkait dengan transaksi hutang-piutang, juga dianggap sebagai riba. Prinsip utama yang harus diikuti dalam transaksi online adalah menghindari bunga yang dianggap sebagai riba dalam Islam. 

    Selain itu, transaksi jual-beli emas online juga harus mematuhi prinsip serah terima langsung agar terhindar dari riba nasi’ah. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk memahami konsep riba dalam berbagai bentuk transaksi dan menjauhinya.

    Inilah sejumlah hadits tentang riba serta ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Sebagai muslim yang taat, sudah semestinya kita menjauhi larangan-Nya. Dalam hal ini yaitu tidak melakukan dosa riba. 

    Semoga kita dijauhkan dari ancaman yang dapat membawa celaka di dunia dan di akhirat. Aamiin.

  • Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Berhubungan seksual bagi suami istri berdampak pada keharmonisan rumah tangga. dan kesehatan fisik, khususnya jantung. Tetapi, saat istri menstruasi, aktivitas itu pun terhenti. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum menggauli istri saat haid?

    Menstruasi (haid) adalah pelepasan darah dari organ reproduksi wanita secara alami, bukan karena proses melahirkan. Proses ini disertai dengan nyeri perut karena kontraksi otot perut.

    Dalam konteks medis, menstruasi adalah proses pengeluaran darah dari rahim. Terjadi karena peluruhan lapisan dalam rahim yang kaya akan pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. 

    Saat kondisi istri sedang menstruasi, bagaimana Islam memandang hal ini? Kita akan mengetahuinya bersama pada pembahasan berikut.

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid

    Dalam Al-Qur’an dan hadis serta pendapat ulama dijelaskan bahwa dilarang menggauli istri saat sedang haid. Bahkan, hal ini termasuk dosa besar dan ada kafarat atau denda yang harus dibayar.

    1. Hukum Menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Islam menjelaskan mengenai menstruasi dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yaitu sebagai berikut.

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: 

    “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah/2: 222].

    Dalam ayat tersebut jelas bahwa haram mencampuri istri yang sedang haid. Sementara itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan hal serupa.

    Hadis riwayat Muslim menjelaskan dari Anas r.a kepada kaum Yahudi bahwa jika seorang istri mereka sedang haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. 

    Kemudian para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, lalu beliau bersabda:

    اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” (HR. Muslim No. 302)

    Baca juga: 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    2. Anggota Tubuh Istri yang Dijauhi Saat Haid

    Anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi yaitu antara lutut dan pusar. Dalam konteks hukum menggauli istri saat haid berarti suami diizinkan bersenang-senang dengan istrinya di area tubuh selain bagian antara lutut dan pusar. 

    Pandangan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Assabuni yaitu:

    السَّمَاحَ بِالْمُبَاشَرَةِ فِيْمَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ قَدْ تُؤَدِّيْ إِلَى الْمَحْظُوْرِ، لِأَنَّ مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، فَالْاِحْتِيَاطُ أَنْ نُبْعِدَهُ عَنْ مَنْطِقَةِ الْحَظَرِ 

    Artinya:

    “Sesungguhnya memperbolehkan menggauli anggota tubuh antara pusar dan lutut dapat membawa kepada hal yang dilarang. Sebab, siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan, ditakutkan akan terperosok ke dalamnya. Maka untuk kehati-hatian, kita menjauhkannya dari daerah larangan.”

    Sementara itu, pada masa nabi juga terdapat sahabat yang bertanya hal serupa. Rasulullah menjawab mengenai “Apa yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap istrinya saat sedang haid?” Beliau bersabda:

    اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim No. 302)

    Pendapat tersebut seluruhnya sepakat bahwa suami tetap boleh mencampuri istri kecuali bersetubuh atau bagian antara lutut dan pusar.

    3. Hukuman bagi Suami yang Mencampuri Istri Saat Haid

    Menyetubuhi wanita saat sedang haid merupakan dosa besar. Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:

    مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR. Tirmidzi No. 135, Ibnu Majah No. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Sementara itu, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

    Lalu bagaimana hukum menggauli istri saat haid? Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai orang yang mencampuri istrinya saat sedang haid, yaitu:

    يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْنِصْفِ دِيْنَارٍ.

    Artinya:

    “Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. At-Tirmidzi No. 135).

    Adapun menurut beberapa ulama meliputi imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, suami yang mencampuri istri tersebut harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar.

    Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak tahu? Tidak tahu istri sedang haid atau tidak tahu bahwa bersetubuh saat istri haid itu dilarang? Terdapat fatwa ulama yang menjelaskan hal tersebut. 

    An-Nawawi menjelaskan mengenai hukum berhubungan badan ketika haid yaitu sebagai berikut.

    ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

    Artinya:

    “Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang atau karena lupa atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” (Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam al-Majmu’, 2:359).

    Dengan demikian untuk orang yang tidak tahu atau tidak sengaja, masih dimaafkan. Akan tetapi, kalau sudah tahu berarti wajib membayar kafarat atau denda sesuai ketentuannya.

    Baca juga: Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    4. Kapan Boleh Mencampuri Istri Kembali?

    Sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 222, suami boleh mencampuri istrinya saat istri sudah bersih dari haid. Dalam kondisi hukum menggauli istri saat haid, istri telah dalam keadaan suci.

    Dalam Surah At-Taubah ayat 108 disebutkan sebagai berikut.

    لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

    Lā taqum fīhi abadā, lamasjidun ussisa ‘alat-taqwā min awwali yaumin aḥaqqu an taqụma fīh, fīhi rijāluy yuḥibbụna ay yataṭahharụ, wallāhu yuḥibbul-muṭṭahhirīn.

    Artinya: 

    “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108).

    Pada saat ayat ini turun, Rasulullah bersabda yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah SWT telah menyanjung kalian (penduduk Quba) dengan baik mengenai bersuci dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?”

    Lalu para penduduk Quba pun menjawab:

    “Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya.” 

    Rasulullah kembali bersabda: “Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah melakukannya.” Kisah tersebut diriwayatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf halaman 128. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.

    Jadi, jelas bahwa suami boleh kembali mencampuri istrinya saat istri sudah suci. Haid perlu disucikan dengan mandi junub. Oleh karena itu sudah semestinya istri junub setelah selesai haid.

    Demikianlah hukum menggauli istri saat haid. Pada dasarnya setiap perintah dan larangan dalam Islam memiliki sebab dan hikmahnya masing-masing. Misalnya pada larangan untuk mencampuri istri saat sedang haid ini.

    Berhubungan seks selama menstruasi dapat meningkatkan risiko penularan berbagai virus, terutama HIV dan hepatitis pada wanita. Sementara bagi pria berpotensi menyebabkan infeksi pada saluran kencing, sperma, dan prostati. 

    Dengan pemahaman tersebut semoga kita semakin memahami bagaimana ajaran Islam dapat menjadi sumber kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

  • Doa agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi, Yuk Amalkan

    Doa agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi, Yuk Amalkan

    Ada beberapa kondisi yang membuat ibu hamil merasakan kecemasan ekstra. Salah satunya saat Hari Perkiraan Lahir (HPL) sudah lewat, tapi ibu hamil belum ada  tanda-tanda segera lahiran. Oleh sebab itu, baca doa agar cepat melahirkan.

    Dengan membaca doa tersebut, diharapkan menjadi salah satu solusi terbaik untuk ibu hamil bisa lekas melahirkan.

    Karena melalui doa, seseorang meminta pertolongan langsung kepada Allah SWT.

    Doa agar Cepat Melahirkan Sesuai Sunnah dan Al-Quran

    Walaupun biasanya setiap ibu hamil mempunyai cara masing-masing dalam menetralisir rasa cemas tersebut. Namun, tidak ada salahnya jika kita berdoa dengan niat yang benar.

    Sebab doa dengan keyakinan penuh kepada Allah SWT akan membantu kita dalam menyelesaikan semua perkara kehidupan, termasuk melahirkan tersebut.

    Berikut beberapa doa agar cepat melahirkan yang bisa kita baca:

    1. Doa Agar Cepat Melahirkan Pertama

    Doa Agar Cepat Melahirkan Pertama

    Pertama, terdapat doa Maryam agar mudah melahirkan pada waktu menjelang persalinan. Suami istri bisa membaca doa ini untuk memudahkan persalinan dan cepat kontraksi. Adapun bacaan doa yang bisa kita panjatkan sebagai berikut:

    حَنَا وَلَدَتْ مَرْيَمَ وَمَرْيَمُ وَلَدَتْ عِيْسَى اُخْرُجْ أَيُّهَا الْمَوْلُوْدُ بِقُدْرَةِ المَلِكِ المَعْبُوْدِ

    Haanah waladat maryam, wa maryam waladat ‘iisaa, ukhruj ayyuhal mauluudu bi qudratil malikil ma’buud. 

    Artinya: “Hanah melahirkan Maryam, Maryam melahirkan Isa. Wahai anak yang akan dilahirkan, lahirlah dengan kekuasaan Tuhan Yang Maha Menguasai, Yang Disembah.”

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    2. Doa Kedua

    Berikutnya doa agar cepat melahirkan yaitu membaca surat Al-Falaq. Hal ini juga tercantum dalam hadits yang ditulis oleh Muhammad bin Abdul Wahid Al-Ghafiqi dalam kitab Lamahatul Anwar wa Nafahatul Azhar.

    Ini merupakan bacaan haditsnya yang artinya:

    “Dari Ali bin Husain, dia berkata bahwa ketika Fatimah hendak melahirkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallah mengutus Ummu Salamah dan Asma’ binti Umais kepada Fatimah.

    Beliau berkata kepada keduanya, “Bacalah di dekat Fatimah ayat kursi dan ‘Inna robbakum allaahul ladzii kholaqos samaawaati wal ardho’ hingga akhir ayat dan dua mu’awwidzatain.”

    Adapun bacaan doa agar cepat melahirkan anak dari surat Al-Falaq:

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ  (1)

    مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ  (2) 

    وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ  (3)

    وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4)

    وَمِنْ شَرِّحَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)

    Qul a’uzu birabbil-falaq (1)

    Min syarri ma khalaq (2)

    Wa min syarri gasiqin iza waqab (3)

    Wa min syarrin-naffasati fil-‘uqad (4)

    Wa min syarri hasidin iza hasad (5)

    Artinya:

    Katakanlah Nabi Muhammad, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menjaga fajar (subuh) (1), dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan (2), dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita (3).

    Dari kejahatan perempuan-perempuan penyihir yang meniup pada buhul-buhul talinya (4), dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki (5).”

    3. Doa Agar Cepat Melahirkan Ketiga

    Melanjutkan dari hadist poin doa kedua, selain surat Al-Falaq bisa kita sambung dengan bacaan surat An-Nas.

    Membaca doa dengan pengulangan beberapa kali tentu akan membuat hati kita semakin tenang dan yakin.

    Berikut bacaan doa agar cepat melahirkan dari surat An-Nas:

    قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ (1)

    مَلِكِ النَّاسِۙ. اِلٰهِ النَّاسِۙ (2)

    مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ (3)

    الَّذِيْ يُوَسْوِسُ فِيْ صُدُوْرِ النَّاسِۙ (4)

    مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (5)

    Qul a’uzu birabbin nas (1)

    Malikin-nas (2)

    Ilahi nas (3)

    Min syarril-waswasil-khannas (4)

    Allazi yuwaswisu fi sudurin-nas (5)

    Artinya:

    Katakanlah Nabi Muhammad, “Aku berlindung kepada Tuhan manusia (1), raja manusia (2), sembahan manusia (3), dari kejahatan setan pembisik yang bersembunyi (4), yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia (5).”

    4. Doa Agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi Keempat

    Doa Agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi Keempat

    Masih tetap melanjutkan doa agar cepat melahirkan  yang bersumber dari hadits poin kedua, sekaligus Syeikh Muhyissin Abu Zakaria Yahya bin syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam kitab al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalami Sayyid al-Abrar.

    Tepatnya pada halaman 298 menerangkan bahwa saat masuk detik-detik persalinan berlangsung, hendaknya suami membaca ayat kursi sebanyak satu kali dan dilanjutkan dengan membaca doa surat Al-A’raf ayat 54.

    Berikut bacaan doa agar cepat melahirkan normal dan lancar dari ayat kursi yang bisa kita panjatkan:

    ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُۥ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذْنِهِۦ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ ۖ وَلَا يَـُٔودُهُۥ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْعَظِيمُ

    Allahu laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum, la ta’khudzuhuu sinatuw walaa naum. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardli man dzal ladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa biidznih.

    Ya’lamu maa baina aidiihim wamaa kholfahum wa laa yuhiithuuna bisyai’im min ‘ilmihii illaa bimaa syaa’wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardlo walaa ya’uuduhu hifhuhumaa wahuwal ‘aliyyul ‘adhiim.

    Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan yang berkah disembah melainkan Dia Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya, tidak mengantuk, dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    Baca juga: 8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

    5. Doa Kelima

    Selanjutnya menyambung dari poin keempat, membaca doa agar cepat melahirkan lancar setelah ayat kursi kemudian Al-Araf ayat 54, disambung dengan surat Al-Falaq dan An-Nas sebelumnya.

    Adapun bacaan doa surat Al-A’raf ayat 54:

    اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ يُغْشِى الَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهٗ حَثِيْثًاۙ وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرٰتٍۢ بِاَمْرِهٖٓ ۙاَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ

    Inna rabbakumullahul-lazi khalaqas-samawati wal-arda fi sittati ayyamin summastawa ‘alal-arsy, yugsyil-lailan-nahara yatlubuhu hasisa, wasy-syamsa.

    Wal-qamara wan-nujuma musakhkharatim bi’amrih, ala lahul-khalqu wal-amr, tabarakallahu rabbul-alamin.

    Artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu adalah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas “Arasy. 

    Dia menutupkan malam pada siang yang mengikutinya dengan cepat. Dia ciptakan matahari, bulan dan bintang-bintang untuk tunduk pada perintah-Nya.

    Ingatlah! Hanya milik-Nyalah segala penciptaan dan urusan. Maha Berlimpah anugerah Allah, Tuhan semesta alam.”

    6. Doa Keenam

    Tidak hanya doa itu saja, masih ada banyak versi doa lain yang bisa kita panjatkan untuk memohon pertolongan kepada Allah SWT atas kelancaran persalinan kita. 

    Salah satunya doa agar cepat melahirkan yang bisa kita baca yaitu sebagai berikut:

    رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَآ اِنَّكَ جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَّا رَيْبَ فِيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيْعَادَ ࣖ

    Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba’da idz hadaitanaa wa hab lamaa min laduunka rahmatan innaka antal wahhabu. Rabbanaa innaka jaami’un naasi li yaumin laa raiba fiihi. Innallaaha laa yukhliful mii’aada.

    Artinya: “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau membengkokkan hati kami sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. 

    Dan karuniakanlah kepada kami limpahan rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau jugalah Tuhan Yang melimpah-limpah pemberian-Nya. 

    Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah yang mengumpulkan manusia pada hari yang tidak ada keraguan padanya.”

    7. Doa Ketujuh

    Bacaan doa agar cepat melahirkan selanjutnya yaitu dari potongan surat dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 78. Selain membaca doa tersebut, ibu hamil juga bisa menerapkan gaya hidup sehat dan sering beraktivitas ketika kehamilan tua.

    Dengan doa dan usaha yang dikombinasikan secara konsisten, maka akan lebih membantu kita dalam persalinan tersebut. Dan inilah bacaan doa agar cepat melahirkan surat Al-Nahl ayat 78:

    وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ وَّجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Wallahu akhrajakum mim butuni ummahatikum la ta’lamuna syaiaw wa ja’ala lakumus-sam’a wal-absara wal-afidata la’allakum tasykurun.

    Artinya: “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur.”

    Selain dari surat An-Nahl ayat 78 tersebut, kita bisa melanjutkannya dengan doa agar cepat melahirkan dalam Islam dari doa Maryam ketika melahirkan. Doa itu ada pada poin pertama alias doa pertama sebelumnya.

    8. Doa Kedelapan

    Doa kedelapan ini merupakan doa supaya cepat melahirkan versi lainnya yang bisa kita panjatkan. Sehingga, kita bisa memilih doa mana saja yang hendak kita baca, terpenting yakin akan kuasa Allah SWT.

    Berikut doa yang bisa kita panjatkan agar segera melahirkan:

    (4) قَالَ رَبِّ اِنِّيْ وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّيْ وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَّلَمْ اَكُنْۢ بِدُعَاۤىِٕكَ رَبِّ شَقِيًّا

    (5) وَاِنِّيْ خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَّرَاۤءِيْ وَكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا فَهَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّا ۙ

    (6) يَّرِثُنِيْ وَيَرِثُ مِنْ اٰلِ يَعْقُوْبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

    Qala rabbi inni wahanal-azmu minni wasyta’alar-ra’su syaibaw wa lam akum bidu’a ika rabbi syaqiyya (4)

    Wa inni khiftul-mawaliya miw wara’I wa kanatimra’ati aqiran fa hab li mil ladungka waliyya (5)

    Yarisuni wa yarisu min ali ya’quba waj’al hu rabbi radiyya (6)

    Artinya: “Dia Zakaria berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah, kepalaku telah dipenuhi uban dan aku tidak pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu. 

    Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku khawatir terhadap keluargaku sepeninggalku, sedangkan istriku adalah seorang yang mandul. Anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu. 

    Seorang anak yang akan mewarisi aku dan keluarga Ya’qub serta jadikanlah dia, wahai Tuhanku, seorang yang diridhai.””

    9. Doa Kesembilan

    Dan jika ternyata ibu hamil tersebut diberi ujian dalam melahirkan berupa kesulitan. Kita tidak perlu khawatir terlebih dulu, karena ada doa yang bisa kita panjatkan agar berjalan dengan lancar.

    Adapun bacaan doa agar istri cepat melahirkan yang dimulai dari membaca surat Al-Baqarah ayat 185, Al-Fathir ayat 11 dan kemudian surat Al-Isra ayat 82. Berikut untuk bacaan Al-Baqarah ayat 185:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Syahru ramadanallazi unzila fihil-qurana hudal lin-nasi wa bayyinatim minal-huda wal-furqan, fa man syahida mingkumusy falyasumh, wa mang kana maridan au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar.

    Yuridullahu bikumul-yusra wa ala yuridu bikumul-‘usra wa litukmilul-iddata wa litukabbirullaha ‘ala ma hadakum wa la’allakum tasykurun.

    Artinya: “Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang benar dan yang batil. 

    Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan dia tidak berpuasa, maka wajib menggantinya, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. 

    Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

    Setelah itu, kita bisa melanjutnyakan dengan membaca bacaan doa agar cepat kontraksi atau melahirkan dari surat Al-Fatir ayat 11:

     وَاللّٰهُ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ اَزْوَاجًاۗ وَمَا تَحْمِلُ مِنْ اُنْثٰى وَلَا تَضَعُ اِلَّا بِعِلْمِهٖۗ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُّعَمَّرٍ وَّلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهٖٓ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍۗ اِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌ

    Wallahu khalaqakum min turabin summa min nutfatin summa ja’alakum azwaja, wa ma tahmilu min unsa wa la tada’u illahi bi’ilmih, wa ma yu’ammaru min mu’ammariw wa la yungqasu min ‘umurihi illa fi kitab, inna zalika ‘alallahi yasir.

    Artinya: “Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan laki-laki dan perempuan. Tidak ada seorang perempuan pun mengandung dan tidak pula melahirkan dengan sepengetahuan-Nya.

    Tidak dipanjangkan umur seseorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan sudah ditetapkan dalam Kitab Lauh Mahfuzh. Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.”

    Barulah kita bisa membaca bacaan agar cepat melahirkan dari surat Al-Isra ayat 82 sebagai berikut:

     وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا

    Wa nunazzilu minal-qurabi ma huwa syifauw wa rahmatul wa la yaziduz-zalimina illa khasara.

    Artinya: “Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”

    Itulah beberapa doa agar cepat melahirkan yang bisa kita panjatkan, baik istri ataupun suami. Kita bisa mengamalkan salah satunya dengan niat penuh keyakinan atas pertolongan Allah SWT kepada hambanya.

  • Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    Mengecat rambut adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Akan tetapi, sebagai seorang muslim sebaiknya kita pahami dulu seperti apa hukum mewarnai rambut dalam Islam. 

    Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindari adanya kesalahpahaman ataupun salah tafsir mengenai tindakan tersebut. Apalagi kegiatan mengecat rambut bertujuan untuk mengubah warna rambut asli yang sebenarnya. 

    Lantas, seperti apa pandangan Islam mengenai kegiatan mengecat rambut? Apakah diperbolehkan atau justru haram? Mari kita kaji dan bedah  hukum mewarnai rambut dalam Islam pada informasi berikut ini. 

    Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam 

    Pada dasarnya, rambut adalah anugerah dari Allah SWT kepada manusia. Jadi, memang sudah sepantasnya wajib kita syukuri bagaimanapun rupanya. 

    Akan tetapi, ketika warna rambut yang hitam sudah menjadi putih atau beruban, maka boleh mewarnainya. Asalkan warna tersebut haruslah selain warna hitam. Ini dapat kita lihat dari sabda Rasulullah SAW. 

    إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka”. (Muttafaqun ‘alaihi).

    Dari hadist ini, dapat kita pahami bahwa mewarnai atau menyemir uban adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam. Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda lagi mengenai bahan warna cat rambut yang diperbolehkan. 

    Berikut adalah hadist tersebut:

    إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

    Artinya: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah bahan warna terbaik untuk uban. Akan tetapi, boleh juga menggunakan bahan selain keduanya untuk mewarnai uban.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    Warna Rambut yang Boleh Digunakan

    Warna Rambut yang Boleh Digunakan 

    Selain mengenai bahan, Islam pun memiliki ketentuan perihal warna rambut atau uban yang diperbolehkan. Jadi sebenarnya setiap muslim boleh mewarnai uban mereka dengan warna apapun, seperti merah, coklat, biru, dan lain sebagainya. 

    Akan tetapi, ada satu warna yang tidak diperbolehkan yaitu warna hitam. Soal warna hitam ini sendiri bisa kita cermati dari sabda Rasulullah SAW. Berikut adalah hadist tersebut:  

    يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

    Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dâwud No 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb No. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa warna hitam adalah warna yang tidak boleh kita gunakan untuk mewarnai rambut. Bahkan Rasulullah SAW pun bersabda bahwa orang yang menggunakan warna hitam tidak akan mencium bau surga. 

    Jadi, dari hal ini bisa kita pahami juga bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam dengan menggunakan warna hitam adalah haram. Hal ini juga diperkuat lagi dengan perkataan dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin rahimahullah.

    Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab dan Latin Beserta Arti dan Hukumnya

    Pada saat itu, beliau mendapatkan pertanyaan apakah boleh menyemir jenggot atau rambut dengan warna hitam. Mendapatkan pertanyaan seperti itu, beliau menjawab dengan jelas seperti berikut:

    “Aku katakan bahwa menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam adalah haram. Alasannya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”

    Kemudian ada pertanyaan lagi, apakah tetap tidak boleh jika maksud mewarnai rambut tersebut adalah untuk mempercantik diri. Beliau pun kembali menjawab hal ini dengan tegas, seperti berikut: 

    “Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya ?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta”. (Liqâ’ al-Bâbil Maftûh, 1/5)

    Mewarnai Uban yang Tumbuh ketika Masih Muda 

    Dalam banyak kasus, uban tidak hanya muncul untuk orang yang sudah tua saja. Terkadang ada juga orang yang masih mudah, tetapi sudah muncul uban pada rambut mereka. Untuk masalah ini, Islam pun memiliki pandangan tersendiri. 

    Ini dapat kita lihat dari penuturan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin. Ketika itu beliau mendapatkan pertanyaan lainnya mengenai pemuda yang sudah memiliki uban dan ia ingin menyemirnya dengan warna hitam. Apakah hal itu boleh? 

    Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin pun memberikan jawaban dengan tegas dan jelas. Beliau menjawab bahwa hal tersebut adalah tadlis atau dapat kita artikan sebagai tindakan untuk mengelabui. Berikut adalah jawaban beliau selengkapnya:

    “Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi, kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau”. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23).

    Jadi dari penuturan ini dapat kita pahami bahwa jika ada pemuda yang ingin mengubah warna ubannya, maka boleh asalkan jangan hitam. Jangan sampai kita tetap bersikukuh untuk mewarnai uban tersebut dengan hitam. 

    Mewarnai Rambut Alami 

    Cukup banyak juga orang-orang yang warna rambutnya adalah hitam alami dan belum beruban. Akan tetapi, ia ingin mengubah warna menjadi warna lain. Biasanya hal ini bertujuan untuk mempercantik penampilan. 

    Mengenai hal ini dapat kita simak dari penuturan Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Beliau memberikan jawaban yang tegas dan jelas mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat penuturan dari beliau: 

    “Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah).

    Dari penjelasan ulama tersebut, maka bisa kita pahami bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam yang masih berwarna hitam menjadi warna lain adalah sebaiknya dijauhi. 

    Karena pada dasarnya, mewarnai rambut menjadi warna lain memang boleh saja. Akan tetapi, jika masih hitam dan ingin menyemirnya, sesungguhnya ini adalah bentuk tasyabbuh atau meniru-niru orang kafir atau orang yang fasik. 

    Karena sesungguhnya orang yang memiliki agama yang baik, tidak akan merubah warna rambutnya ketika masih berwarna alami atau hitam. Warna rambut yang masih alami pun adalah warna yang bagus dan bukan sesuatu yang membuat jelek. 

    Selain itu, perlu kita selalu ingat bahwa rambut sama berharganya dengan bagian tubuh yang lain dan merupakan anugerah dari Allah SWT. Tidak perlu ada niat untuk mengubah warna rambut alami tersebut menjadi warna yang lain. 

    Selain itu, sesungguhnya kegiatan ini adalah pemborosan harta yang sebenarnya masih bisa kita lakukan untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat. Daripada menghabiskannya untuk mengganti-ganti warna rambut yang hitam alami. 

    Itulah hukum mewarnai rambut dalam Islam yang bisa kita simak bersama. Pada dasarnya, mewarnai rambut adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, ada syarat tertentu. 

    Syarat tersebut adalah menyemir untuk uban, memilih warna selain hitam, dan ketika rambut memang sudah beruban atau memutih. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hal tersebut tidak boleh kita lakukan. 

    Selain itu, jika kita tetap mewarnai rambut dengan warna yang bukan hitam, maka sesungguhnya hal ini adalah hal yang haram. Bahkan golongan yang melakukan hal tersebut tidak akan mencium aroma surga. Tentu kita tidak ingin itu terjadi kan?

    Maka dari itu, sudah sepantasnya jika kita mengikuti hukum Islam ini ketika berencana mengubah warna rambut. Jangan sampai kita termasuk golongan orang-orang yang jauh dari tuntunan yang ada di dalam agama.

  • 15 Perempuan Muslim di Berbagai Bidang Perjuangan

    15 Perempuan Muslim di Berbagai Bidang Perjuangan

    Dalam perkembangannya, banyak pihak yang menganggap bahwa ajaran Islam telah mengabaikan hak-hak yang ada pada wanita. Padahal, ada banyak tokoh wanita Islam yang bisa memberikan sumbangsihnya di berbagai bidang perjuangan.

    Hal ini tentu bisa menjadi bukti bahwasanya Islam juga memberikan kesempatan yang sama kepada para wanita untuk berperan. Mereka tetap bisa mengembangkan potensinya dan bermanfaat untuk orang banyak.

    Secara khusus, kami akan membahas siapa saja tokoh wanita muslim yang memiliki peran cukup besar di berbagai bidang perjuangan. Untuk itu, silakan simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

    Perempuan Muslim di Berbagai Bidang Perjuangan

    Perkembangan Islam hingga saat ini tidak terlepas dari peran para wanita muslimah di berbagai bidang, mulai dari pejuang, kaum intelektual, pemimpin, hingga penyair. Berikut ini adalah 15 tokoh perempuan muslim yang patut kita teladani:

    1. Khadijah binti Khuwailid

    Khadijah binti Khuwailid adalah seorang pengusaha sukses pertama yang dikenal dalam sejarah Islam. Khadijah sendiri merupakan istri pertama Rasulullah SAW yang turut membantu setiap kegiatan bisnis nabi dan juga perjalanan dakwahnya.

    Sebagai pemimpin bisnis yang visioner, Khadijah tidak hanya meraih kesuksesan secara finansial saja, tetapi juga memberikan inspirasi kepada generasi perempuan dalam mengejar mimpi mereka terutama dalam bidang bisnis yang kompetitif.

    Sebagai istri pertama Rasulullah, Khadijah binti Khuwailid mendapatkan julukan sebagai ibu para mukminin (ummul mukminin) sampai kelak akhir jaman. Salah satu tokoh wanita Islam yang sangat layak dijadikan role model wanita sukses.

    Baca juga: 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental

    2. Aisyah binti Abu Bakar 

    Aisyah Rahimahullah merupakan anak dari sahabat Nabi Muhammad SAW, yaitu Abu Bakar. Ia merupakan istri ketiga Rasulullah yang memiliki peran paling penting dalam penyampaian ajaran Islam di berbagai bidang, termasuk urusan wanita.

    Aisyah binti Abu Bakar juga dikenal karena kecerdasannya yang cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan kemampuannya meriwayatkan 2210 hadits selama hidup berumah tangga dengan Nabi Muhammad SAW.

    Tak hanya sebagai perawi banyak hadits saja, lebih dari itu Sayyidah Aisyah juga menjadi tokoh intelektual yang memahami Al-Qur’an, sunnah nabi, hingga hukum-hukum Islam. Perannya sangat besar dalam perkembangan ajaran Islam.

    3. Fatimah al-Zahra binti Muhammad

    Tokoh wanita Islam berikutnya adalah Fatimah al-Zhara yang tidak lain merupakan anak kesayangan Nabi Muhammad SAW bersama dengan Siti Khadijah. 

    Perannya dalam perjuangan Islam sangat penting, terutama pada muslim awal di Mekah dan Madinah.

    Fatimah membersamai Rasulullah SAW dan keluarganya kala itu turut mendapatkan penganiayaan yang cukup keras dari kaum kafir Quraisy saat berada di Mekah. Sampai akhirnya, ia juga ikut dengan Nabi Muhammad hijrah ke Madinah di tahun 622 M.

    Semasa hidup nabi, Fatimah juga ikut berperan secara aktif dalam pendirian dan penegakan agama Islam bersama ayahnya, Nabi Muhammad SAW. Tak lama setelah ikut hijrah ke Madinah, ia pun menikah dengan Ali bin Abi Thalib.

    Fatimah al-Zahra meninggal pada usia yang relatif muda, sekitar delapan atau sembilan bulan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, yaitu pada tahun 632 M. Kematian Fatimah al-Zahra menyebabkan duka mendalam bagi umat Islam saat itu.

    4. Rufaidah binti Sa’ad

    Pada masa awal perjuangan Islam, umat muslim mendapatkan berbagai perlawanan dari para musuh-musuhnya. Dalam masa-masa perang inilah ada satu wanita yang memiliki peran cukup besar bagi kaum muslimin pada zaman Rasulullah.

    Tokoh wanita Islam tersebut adalah Rufaidah binti Sa’ad. Ia merupakan seorang perawat yang membantu pengobatan luka dari para pejuang Islam yang berperang. Beberapa di antaranya seperti Perang Badr, Uhud, Khandaq, hingga Perang Khaibar.

    Rufaidah sendiri terlahir di Kota Yastrib dan tinggal di Madinah. Ia berasal dari kaum Anshar, yaitu golongan yang pertama kali masuk Islam dari Kota Madinah. Ilmu keperawatannya didapat setelah membantu ayahnya yang berprofesi sebagai dokter.

    Keberanian dan dedikasinya dalam memberikan perawatan medis membuatnya dihormati di masyarakat muslim pada masa itu. 

    Selain menjadi perawat di medan perang, tokoh wanita Islam ini juga terlibat dalam pekerjaan sosial dan kemanusiaan, membantu kaum miskin dan memfasilitasi layanan kesehatan di komunitasnya.

    Baca juga: 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Masya Allah!

    5. Asma’ binti Abu Bakar

    Selain Aisyah, Abu Bakar Ash-Shiddiq juga memiliki seorang anak yang bernama Asma’. Ia merupakan kakak kandung dari Aisyah Rahimahullah sekaligus sahabat nabi yang paling terpelajar, penuh integritas, tabah, dan juga pemberani.

    Dalam perjalanan kehidupannya, Asma’ akhirnya menikah dengan al-Zubair bin al-‘Awwam. Dari pasangan inilah kelak dilahirkan seorang tokoh politik sekaligus intelektual Islam terkemuka di awal abad perkembangan Islam.

    Keterlibatan Asma’ binti Abu Bakar terjadi pada saat Pertempuran Yarmouk pada tahun 636 M. Kala itu, kaum muslimin tengah berperang melawan Byzantium. Selepas wafatnya nabi, Asma’ pun menjadi otoritas terkemuka dalam ajaran Agama Islam.

    Salah satu peristiwa yang terkenal adalah ketika Asma’ menggunakan ikat pinggangnya untuk membuat tali sepatu untuk Rasulullah dan Abu Bakar. Ia dijuluki “Dzat an-Nithaqain” atau “Pemilik Dua Ikat Pinggang” karena peristiwa tersebut.

    6. Nusaiba binti Ka’ab al-Anshariyyah

    Tokoh wanita Islam selanjutnya yang cukup berpengaruh dalam perjuangan agama Islam adalah Nusaiba binti Ka’ab al-Anshariyyah. Ia merupakan bagian dari suku Bani Najjar dan termasuk kalangan wanita yang pertama kali masuk Islam.

    Nusaiba juga dikenal dengan sebutan Ummu Umarah atau Singa Merah. Pasalnya, ia merupakan salah satu wanita tangguh yang banyak mengikuti peperangan bersama Rasulullah SAW. Ia sangat berani dan beringas saat berada di medan pertempuran.

    Salah satu kisah cukup terkenal dari Nusaiba adalah ketika perang Uhud. Kala itu, Nusaiba berhadapan dengan kamu kuffar ahli Mekah hingga mengalami luka parah dan pingsan. 

    Akan tetapi, pertanyaan pertamanya setelah siuman adalah “apakah Nabi selamat?.” Hal ini menunjukkan kesetiaan dan komitmennya terhadap Islam.

    7. Rabi‘ah al-‘Adawiyyah

    Rabi‘ah al-‘Adawiyah adalah tokoh wanita Islam yang hidup pada abad ke-8 Masehi. Ia merupakan seorang penganut sufi wanita yang cukup terkenal di kalangan ahli tasawuf atau sufisme. Sebelumnya, Rabi’ah adalah seorang budak yang tinggal di Iraq.

    Setelah bebas dan merdeka, dia lalu memilih untuk menjalani hidup di tempat-tempat yang sunyi untuk bermeditasi dan mencari ketenangan. Di sana, dia menghabiskan waktu untuk mengabdikan hidupnya pada Allah SWT semata.

    Pengabdiannya kepada Allah SWT menghasilkan level penghambaan tingkat tinggi. Rabi’ah mengajarkan bahwa ibadahnya kepada Allah tidak semata mengharap surga dari-Nya atau takut terhadap neraka-Nya, tetapi adalah karena besarnya rasa cinta.

    Baca juga: Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam, Salah Satunya Tetap Tenang

    8. Ummu al-Darda’ Huzaima

    Berikutnya, ada Ummu al-Darda’ Hujaima binti Uyayy al-Sughra yang juga merupakan seorang perawi hadits, ahli hukum dan juga guru yang sangat penting, cendekiawan, sekaligus ahli Al-Qur’an (penghafal Qur’an sejak usia muda).

    Dia termasuk perawi hadits yang hidup satu zaman dengan Aisyah binti Abu Bakar, Salman al-Faris, Abu Hurairah, dan para sahabat nabi lainnya. Usai menjalani hidup yang panjang di Madinah, ia pun pergi ke Damaskus dan mengajar ratusan murid.

    Tidak hanya kepada murid-murid perempuan saja, ia juga mengajar kepada sebagian besar murid laki-laki. Bahkan, di antara muridnya juga kelak menjadi seorang Khalifah yang sangat berpengaruh dalam dunia Islam, yaitu ‘Abd al-Malik bin Marwan.

    9. Fatimah al Fihri

    Memiliki nama yang sama dengan putri Nabi Muhammad SAW, Fatimah adalah anak dari Mohammed Bnou Abdullah al-Fihri. Ayahnya merupakan seorang saudagar sukses yang tinggal di Kota Fez, Maroko.

    Setelah ayahnya meninggal, Fatimah lantas mendapatkan warisan kekayaan dari ayahnya tersebut. Fatimah pun tidak menyia-nyiakan harta kekayaan tersebut. Dia lantas menginvestasikan hartanya untuk membangun masjid dan lembaga pendidikan.

    Lembaga pendidikan yang ia bangun secara perlahan berkembang dan menjadi cikal bakal Universitas al-Qarawiyyin atau Al-Karaouine (University of al-Qarawiyyin), yaitu satu-satunya universitas tertua yang masih beroperasi sampai saat ini.

    Universitas ini bukan hanya pusat studi agama, tetapi juga mencakup berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti ilmu kedokteran, ilmu alam, bahasa, dan humaniora. 

    Fatimah al-Fihri dihormati sebagai tokoh yang menginspirasi karena usahanya dalam mendirikan pusat pembelajaran yang berkelanjutan dan pada akhirnya menjadi lembaga pendidikan tertua di dunia.

    10. Lubna dari Kordoba

    Berawal dari seorang budak di Spanyol, tokoh wanita Islam bernama Lubna pada akhirnya berhasil menjadi sosok penting di Istana Umayyah, Kordoba. Ia merupakan seorang ahli di bidang matematika dan menjadi pemimpin di perpustakaan kerajaan.

    Di dalam perpustakaan tersebut, terdapat lebih dari 500.000 judul buku yang bisa dibaca. Seorang cendekiawan terkenal dari Andalusia bernama Ibnu-Bashkuwal mengatakan:

    “Dia unggul dalam menulis, tata bahasa, dan puisi. Pengetahuannya tentang matematika juga sangat besar dan dia juga mahir dalam ilmu-ilmu lain. Tidak ada seorang pun di istana Umayyah yang sehebat dirinya.”

    Sosok Lubna tentu saja menjadi bukti bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam tidak saja dibawa oleh kaum laki-laki saja. Akan tetapi, sumbangsih dari tokoh-tokoh wanita juga sangat kuat dan berpengaruh.

    11. Fatimah binti Muhammad bin Ahmad al-Samarqand

    Fatimah adalah putri dari seorang ahli hukum Hanafi sekaligus penulis kitab Tuhfat al-Fuqaha’ dari Asia Tengah yang cukup terkenal, yaitu Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Samarqand. Fatimah sendiri juga memiliki kecerdasan luar biasa.

    Ia merupakan seorang ahli Al-Qur’an, fiqih, hadits, dan juga ahli tata bahasa ketika ia sudah beranjak dewasa. Semua pencapaiannya tersebut membuatnya bisa mengeluarkan fatwa yang diakui secara khalayak.

    Berkat keahlian dan kecerdasannya, Fatimah binti Muhammad bin Ahmad al-Samarqand mendapatkan pengakuan dari orang-orang di zamannya sebagai perempuan terpelajar. Pendapatnya juga banyak didengar oleh para penguasa saat itu.

    Selanjutnya, tokoh wanita Islam ini pun menikah dengan ‘Ala’ al-Din Abu Bakr bin Mas‘ud al-Kasan, yaitu seorang ahli hukum hanafi lainnya sekaligus penulis kompendium hukum berjudul Bada‘i al-Shana’i‘ fi Tartib al-Syara’i‘. 

    Tak lama setelah pernikahannya tersebut, Fatimah dan suaminya lantas menetap di Aleppo dan berhasil menjadi ulama terkemuka di dalam sejarah Islam.

    12. Zainab binti Ahmad

    Di pertengahan abad ke-14, tepatnya di tahun 1339, muncul seorang cendekiawan paling terkenal di kalangan Islam bernama Zainab binti Ahmad. Ia merupakan pengikut dari Mahzab Hanbali yang tinggal di Damaskus.

    Sebagai orang yang terpelajar, Zainab binti Ahmad berhasil mendapatkan sertifikasi di berbagai bidang. Salah satu yang utama adalah di bidang hadits. Ia mengajar berbagai kitab kepada murid-muridnya yang berasal dari berbagai tempat.

    Adapun kitab-kitab yang diajarkannya terdiri dari Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Syama’il dari al-Tirmidzi, Al-Muwaththa’ karya Malik bin Anas, hingga Syarh Ma’ani al-Athar dari al-Tahawi.

    Sementara murid-muridnya terdiri dari pengelana Afrika Utara Ibn Battuta (w. 1369), Taj al-Din al-Subki (w. 1355), al-Dhahabi (w. 1348). Nama Zainab binti Ahmad sendiri muncul di beberapa tulisan Ibn Hajar al-Asqalani (w. 1448).

    13. Sayyida al-Hurra

    Salah satu tokoh wanita Islam yang lahir di era kekuasaan Islam di Andalusia adalah Sayyida al-Hurra. Ia sendiri berasal dari kerajaan Nasrid di wilayah Granada. Akan tetapi, ia melarikan diri akibat penyerangan pasukan Kristen Spanyol di tahun 1492.

    Sama seperti kaum muslim Andalusia lainnya, Sayyida al-Hurra juga menetap di Maroko setelah penaklukan bangsa Spanyol. Sampai akhirnya, ia dan suaminya berhasil menjadi pemimpin Kota Tetouan di Pantai Utara.

    Sayyida al-Hurra lantas menjadi satu-satunya penguasa Kota Tetouan setelah kematian suaminya. Ia lantas mengubah kota ini menjadi basis utama angkatan laut guna menjalankan misi balas dendam melawan Spanyol dan Portugal.

    Untuk menjalankan misi tersebut, dia pun menjalin kerjasama dengan laksamana Hayreddin Barbarossa di Aljazair. Alhasil, mereka berhasil memberikan pukulan telak kepada kekaisaran Spanyol, khususnya di wilayah Afrika Utara dan Mediterania Barat.

    14. Tjut Nyak Dien

    Tokoh wanita muslim kali ini datang dari dalam negeri, yaitu Tjut Nyak Dien. Ia merupakan seorang pahlawan Nasional Indonesia yang memainkan peran penting selama Perang Aceh melawan penjajah Belanda pada akhir abad ke-19.

    Ia lahir pada 1848 di Lampadang, Aceh, dan meninggal pada 1908. Tjut Nyak Dien dikenal sebagai salah satu pejuang yang gigih dan berani melawan kolonialisme. Keberaniannya tidak kalah dengan para pejuang laki-laki pada saat itu.

    Pada usia muda, Tjut Nyak Dien menikah dengan Teuku Umar, seorang pejuang Aceh yang kemudian menjadi panglima perang. Setelah suaminya gugur dalam pertempuran, Tjut Nyak Dien melanjutkan perjuangan melawan Belanda.

    Namanya semakin dikenal setelah ia tertangkap oleh Belanda pada tahun 1905. Meskipun dihadapkan pada tekanan dan penderitaan, Tjut Nyak Dien tidak pernah mau untuk menyerah. 

    Ia tetap setia dengan tekadnya demi melawan penjajahan di Tanah Aceh. Setelah ditangkap, Tjut Nyak Dien diasingkan ke Sumedang, Jawa Barat, hingga tahun 1908. Kisah kepahlawanannya tentu sangat menginspirasi kaum muslimah di Indonesia.

    15. Nana Asma’u

    Nana Asma’u adalah seorang intelektual, penyair, dan pemikir Muslimah yang hidup pada abad ke-19 di wilayah yang sekarang menjadi Nigeria. Ia lahir pada tahun 1793 di Sokoto, sebuah kota yang merupakan bagian dari Kekhalifahan Sokoto. 

    Kekhalifahan Sokoto sendiri didirikan oleh Usman dan dikembangkan oleh putranya, Muhammad Bello. Nana Asma’u adalah putri dari Usman dan cucu dari Sheikh Uthman dan Fodio, tokoh-tokoh utama dalam gerakan reformasi Islam di wilayah tersebut. 

    Ia tumbuh dalam lingkungan yang sarat dengan pemikiran Islam dan juga nilai-nilai pendidikan. Nana Asma’u dikenal karena kontribusinya dalam memajukan pendidikan dan pelestarian budaya Islam di Afrika Barat.

    Salah satu karya terkenalnya adalah “Yan Taru,” sebuah kumpulan puisi dan tulisan prosa yang mencerminkan nilai-nilai agama, etika, dan pendidikan. 

    Nana Asma’u juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan mendorong pendidikan bagi perempuan di masyarakatnya.

    Itulah dia para tokoh wanita Islam yang sangat berpengaruh dalam perjuangan Islam di berbagai zaman. Hal ini sekaligus membuktikan bahwasanya Islam tidak menutup hak-hak para wanita untuk mengambil peran di berbagai bidang.

  • Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Apakah anda pernah mengalami kondisi antara tidur dan sadar “rep-repan” dengan tubuh yang tidak bisa digerakkan? Banyak orang menggambarkan kondisi tersebut dengan tindihan. Lantas, adakah penjelasan tindihan menurut Islam?

    Jika melihat pandangan umum, tindihan biasanya dikaitkan dengan persinggungan manusia dengan setan. Orang-orang beranggapan bahwa kita sedang diduduki oleh makhluk halus saat hendak bangun sehingga terasa berat untuk bergerak.

    Dari anggapan tersebut, tentu Anda akan bertanya-tanya tentang kebenaran kondisi tindihan ini. Untuk mengetahui bagaimana Islam menjelaskan kondisi tindihan, langsung saja simak ulasan di bawah ini.

    Penjelasan Tindihan secara Medis

    Sebelum mengidentifikasi kasus tindihan menurut Islam, sebenarnya kondisi ini bisa dijelaskan secara ilmiah dalam kacamata medis. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah sleep paralysis. Kondisi ini merupakan hal yang umum terjadi pada seseorang.

    Dikutip dari laman NU Online, dr. Citra Fitri Agustina selaku Dokter dari LK PBNU menjelaskan bahwasanya sleep paralysis terjadi saat mekanisme tubuh dan otak saling bertubrukan, serta tidak berjalan selaras pada saat kita tidur.

    “Ketindihan itu kondisi di mana seseorang setengah tidur setengah sadar. Itu terjadi ketika otak belum siap menerima sinyal untuk bangun dari tubuh,” tuturnya Jumat (26/8/2022).

    Jadi, pandangan medis menepis anggapan bahwasanya tindihan diakibatkan oleh gangguan makhluk halus pada saat kita tidur. 

    Di kesempatan yang sama, dr. Fitri juga menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang memicu terjadinya sleep paralysis. Beberapa di antaranya adalah kurang olahraga, gangguan kecemasan, hingga kurang tidur.

    “Ketindihan itu rata-rata dialami oleh orang yang memiliki gangguan kecemasan berlebih. Termasuk gangguan panik, mereka lebih mungkin mengalami hal itu,” imbuhnya.

    Baca juga: 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    Penjelasan Tindihan Menurut Islam

    Sejatinya, Islam tidak secara spesifik menjelaskan bahwa kondisi tindihan dengan berkaitan dengan gangguan jin atau makhluk halus pada saat tidur. Terlebih dengan adanya fakta bahwa kondisi tersebut bisa dijelaskan secara medis.

    Meski begitu, Islam lebih mengasosiasikan gangguan tidur dengan terjadinya mimpi buruk. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً

    Artinya:

    “Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).

    Hadits Rasulullah SAW di atas menjelaskan bahwasanya mimpi baik yang kita alami berasal dari Allah SWT. Sedangkan mimpi buruk asalnya dari setan. 

    Jika Anda mengalami mimpi buruk pada saat tidur dan terbangun, maka Rasulullah SAW menganjurkan untuk meniup (setengah meludah) ke arah kiri sebanyak tiga kali, lalu membaca ta’awwudz, yaitu:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya:

    “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”

    Setelah itu, silakan berbalik kanan (tidur menghadap ke kanan) dan Anda bisa melanjutkan tidur kembali. Dalam hadits tersebut, Rasulullah juga meminta kita untuk tidak perlu menceritakan mimpi buruk yang Anda alami.

    Doa Agar Terhindar dari Mimpi Buruk

    Jika Anda mengalami tindihan setelah terjadinya mimpi buruk, maka ada baiknya Anda melantunkan doa dan meminta perlindungan kepada Allah SWT. Setidaknya ada dua doa yang bisa Anda baca, di antaranya:

    1. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Pertama

    هُوَ اللهُ ، اَللهُ رَبِّيْ لَا شَرِيْكَ لَه. أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَمِنْ شَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ

    Huwallahu, allahu rabbi, la syarika lahu. A‘udzu bikalimatillahit tammati min ghadhabihi wa min syarri ibadihi wamin hamazatis syayatini wa an yahdhuruni

    Artinya:

    “Dialah Allah, Allah Tuhanku. Tiada sekutu bagi-Nya. Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.”

    2. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Kedua

    أَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان وَسَيِّئاَتِ اْلأَحْلاَمِ

    Allohumma inni a’zubika min ‘amalis syaithoni wa sayyi-atil ahlam

    Artinya:

    “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari perbuatan setan dan buruknya mimpi”

    Kedua doa di atas bisa Anda baca saat mengalami mimpi buruk atau saat terjadi tindihan. 

    Apa yang Harus Dilakukan saat Tindihan?

    Saat sedang tindihan, umumnya seseorang akan merasa bingung karena masih dalam keadaan setengah sadar. Hal itu diperparah dengan adanya sensasi tubuh yang tidak bisa digerakkan. 

    Saat merasakan sensasi tindihan, Anda sebenarnya tidak perlu merasa panik. Agar terbangun, Anda bisa melakukan gerakan menyentak sehingga mata akan terbuka, dan tubuh bisa Anda gerakkan kembali.

    Oleh karena tindihan menurut Islam mungkin saja terjadi akibat mimpi buruk, maka Anda juga bisa memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca kedua doa di atas.

    Cara Mencegah Tindihan atau Sleep Paralysis

    Agar tidur lebih nyenyak dan Anda tidak mudah mengalami tindihan atau sleep paralysis, maka ada hall-hal yang bisa diterapkan. Adapun cara mencegah terjadinya tindihan adalah sebagai berikut:

    • Atur jam tidur Anda dan pastikan jadwalnya teratur.
    • Pastikan posisi tidur Anda nyaman dan usahakan kondisi pencahayaannya gelap.
    • Jangan makan makanan berat dalam 2 jam terakhir sebelum tidur.
    • Hindari mengerjakan tugas atau pekerjaan di atas tempat tidur.
    • Rutin melakukan olahraga.
    • Pastikan Anda berkonsultasi kepada dokter atau terapis jika memiliki gangguan kecemasan.
    • Ubah posisi tidur dari posisi sebelumnya.

    Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah Anda akan terhindar dari kondisi tindihan atau sleep paralysing. Tidur akan jadi lebih nyenyak sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan juga kebugaran Anda di pagi harinya.

    Seperti sudah dijelaskan secara medis pada pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindihan adalah hal yang normal terjadi. 

    Tindihan menurut Islam juga tidak spesifik mengatakan bahwa hal itu terjadi karena gangguan makhluk halus atau setan. Meski begitu, Anda bisa berdoa jika kondisi tersebut terjadi. Doa tersebut semata-mata meminta perlindungan dari Allah SWT.

  • Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Sekarang ini, sudah banyak orang yang tidak dapat mengarungi mahligai rumah tangga dengan baik hingga berujung cerai. Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa sih hukum perceraian dalam Islam itu? 

    Sesungguhnya ini wajib kita pahami sebagai seorang muslim. Karena pernikahan adalah hal yang amat sakral dan mulia. Ketika hal tersebut rusak atau hancur, tentu ini bukanlah hal yang baik.

    Agar lebih jelas, mari kita pahami seperti apa Islam mengatur perihal perceraian berikut ini.

    Memahami Pengertian Perceraian

    Memahami Pengertian Perceraian

    Dalam bahasa Indonesia perceraian berasal dari kata cerai yang dalam KBBI memiliki arti putus hubungan sebagai suami istri. Perceraian dapat kita artikan sebagai penghapusan pernikahan berdasarkan keputusan hakim. 

    Sementara itu, menurut ahli fiqih perceraian disebut sebagai firqah atau talak. Talak berasal dari kata Itlaq yang memiliki arti meninggalkan atau melepaskan. Melepaskan ikatan pernikahan atau rusaknya hubungan pernikahan/perkawinan.

    Di Indonesia UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan jelas mengatur soal perceraian. Para ahli hukum pun mengartikan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan suami istri yang dilakukan karena putusan pengadilan.

    Baca juga: Doa untuk Orang Sakit Agar Cepat Sembuh dalam Islam

    Hukum Perceraian dalam Islam

    Di dalam Al-Qur’an memang tidak ada ayat yang menyebutkan soal larangan atau anjuran melakukan talak. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW, tidak menyenangi perbuatan tersebut. Inilah yang membuat hukum talak menjadi makruh.

    Hal ini dapat kita lihat pada hadist berikut: 

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ 

    Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

    Dari hadist inilah kita dapat menyimpulkan bahwa hukum perceraian dalam Islam adalah makruh. 

    Akan tetapi, meski memiliki hukum asal makruh, pada keadaan atau situasi tertentu, hukum talak dapat berubah menjadi mubah, haram, wajib, atau sunnah. 

    1. Mubah atau boleh, artinya perceraian boleh dilakukan jika memang perlu terjadi dan tidak ada pihak yang rugi dengan perceraian tersebut. Sementara manfaatnya pun ada
    2. Sunnah, artinya perceraian dilakukan ketika ada rumah tangga yang sudah tidak bisa dilanjutkan dan apabila bertahan akan lebih banyak kemudharatan yang timbul
    3. Haram, artinya perceraian haram dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan istri dalam masa haid atau suci yang di dalam masa tersebut ia sudah digauli 
    4. Wajib, artinya perceraian harus dilakukan oleh hakim kepada laki-laki yang sudah bersumpah tidak menggauli istrinya hingga waktu tertentu. Sedangkan laki-laki tersebut juga tidak mau membayar kafarat sumpah supaya ia bisa bergaul dengan istrinya. Ini adalah tindakan yang dapat memudharatkan istri.  

    Cerai pun menjadi hal yang boleh apabila ada seorang istri atau suami yang memiliki pasangan bejat dan memiliki sifat yang zalim. Ketika hal ini terjadi, maka sebaiknya ia bercerai agar bisa terlepas dari pasangan yang zalim dan bejat tersebut. 

    Pembolehan melakukan perceraian ini adalah salah satu bentuk adanya keadilan dalam agama Islam. Akan tetapi, tetap sebaiknya cerai dihindari oleh setiap pasangan. 

    Penyebab Cerai dan Cara untuk Menghindarinya

    Sesungguhnya ada beberapa penyebab perceraian yang sangat sering terjadi dan hal ini dapat kita hindari. Inilah beberapa penyebab tersebut:

    1. Suami Tidak Menunaikan Kewajiban

    Perceraian mungkin saja terjadi apabila suami tidak menunaikan kewajiban kepada istri dengan semestinya. Mulai dari tidak mampu menafkahi, memperlakukan dengan baik, menghormati, lemah lembut, serta memahami kekurangan istri. 

    Faktor penyebab ini bisa saja karena lalai, tidak mengerti kewajiban, atau karena memang sengaja menentang Allah SWT. Solusi terbaik untuk menghindari perceraian karena hal ini adalah suami harus menyadari hak istri. 

    Sudah sepatutnya seorang suami paham dan tau apa saja hak istri dan berusaha memenuhinya. Dengan begitu, niscaya pernikahan pun dapat berlangsung langgeng dan harmonis.

    Baca juga: Doa Ketika Mendengar Suara Burung di Malam Hari

    2. Rumah Tangga yang Jauh dari Ketaatan

    Ketika rumah tangga jauh dari suasana religius dan jauh dari Allah SWT, maka sesungguhnya ini bisa menjadi penyebab perceraian. Karena baik suami maupun istri tidak menjalankan perintah Allah SWT dan tidak beribadah. 

    Apalagi jika rumah tersebut tidak pernah mendengarkan lantunan ayat Al-Qur’an dan penuh dengan sarana maksiat. Tentu di dalam rumah tersebut akan penuh dengan setan yang akan selalu berusaha menyesatkan manusia. 

    Bukan tidak mungkin dari sinilah akar pertengkaran suami istri terbentuk. Ujungnya, bisa saja perceraian terjadi. Oleh karena itu, pastikan kita selalu menjaga ibadah dan libatkan Allah SWT dalam setiap kebutuhan hidup termasuk menikah. 

    Jangan sampai rumah tangga yang terbangun tidak dilandasi dengan beribadah dan ketaatan terhadap Allah SWT. 

    3. Kemarahan yang Meluap-luap

    Perlu kita pahami bahwa emosi yang terlalu meluap-luap sering kali berujung pada hal yang tidak baik. Karena saat sedang marah, kita cenderung lepas kendali dan tidak berpikir sebelum bertindak.

    Seperti mengatakan sesuatu yang buruk, mengambil keputusan yang salah, hingga melukai perasaan orang lain. Ketika emosi tidak terkontrol ketika ada sedikit salah paham diantara suami istri, seringkali membuat akhir yang tidak baik.

    Sebab, banyak juga suami yang secara tidak sadar karena terlalu emosi mengeluarkan kata-kata talak kepada istri. Padahal hal tersebut sangat tidak baik. 

    Oleh karena itu, sudah sewajarnya baik suami maupun istri sama-sama belajar soal pengelolaan emosi. Ketika marah alangkah baiknya berdiam diri terlebih dahulu, berwudhu, dan keluar rumah dahulu untuk menghindari pertengkaran. 

    Dengan penyelesaian masalah yang baik dan emosi yang terkontrol, semua hal buruk pada perkawinan dapat dihindari. 

    Itulah hukum perceraian dalam Islam yang dapat kita pahami. Karena sesungguhnya pernikahan adalah hal yang sakral dan mulia, maka sudah sewajarnya jika kita berusaha untuk menjaga pernikahan hingga ajal memisahkan.