Author: Reskia Ekasari

  • Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Sebagian besar wanita akan tertarik untuk mencukur alis ketika berhias agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Sayangnya, apa yang dilakukan tersebut seringkali mengabaikan hukum mencukur alis dalam Islam. 

    Alis sendiri termasuk bagian tubuh yang sering menjadi objek berhias untuk mempercantik diri. Sehingga tidak heran jika banyak yang tertarik untuk mencukur atau menipiskannya agar terlihat lebih indah dan cantik. 

    Padahal, sebelum ada banyak aturan dalam agama Islam yang tidak diperbolehkan oleh Allah, termasuk juga mencukur alis. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum mencukur bulu alis dalam Islam. 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Banyak yang belum tahu bahwa hukum mencukur alis dalam Islam adalah perbuatan yang haram. Siapa saja yang mencukur alis pasti akan dilaknat oleh Allah, baik wanita maupun laki-laki. 

    Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: 

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

    “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan”. [HR Muslim].

    Hadis ini bisa menjadi dasar hukum mencukur alis dalam islam.

    Alasan apapun yang membuat wanita mencukur alis atau menipiskannya tetap saja diharamkan. Baik karena ia akan menikah dan ingin terlihat cantik di mata suaminya, meski suaminya telah setuju. 

    Mengapa hukum mencukur bulu alis menurut Islam termasuk perbuatan yang haram? Hal ini karena mencukur alis termasuk perbuatan merubah percintaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk sebaik-baiknya. 

    Nantinya akan ada ancaman keras dan laknat yang hebat bagi siapa saja yang tetap mencukur atau menipiskannya alisnya. Hal ini menunjukkan benar-benar menunjukkan bahwa perbuatan mencukur alis adalah haram. 

    Namun, ada juga mencukur alis yang diperbolehkan menurut ulama Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. Kedua ulama tersebut menyatakan bahwa cukur alis boleh apabila bulu alis terlalu panjang melebihi normal atau ada yang tidak rata.

    Bahkan ketika suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur alis tersebut, maka perintah tersebut tidak perlu ditaati. Karena termasuk perbuatan maksiat dan seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT. 

    Sebagian besar ulama juga menjelaskan bahwa rambut yang boleh dihilangkan adalah rambut yang dapat membuat jelek. Rambut tersebut adalah rambut yang tumbuh pada wanita seperti kumis atau jenggot, maka bisa kita hilangkan.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Hukum Islam Mencukur Alis dari Para Ulama 

    Hampir semua ulama sepakat melarang pencabutan dan pencukuran alis, meski tujuannya merapikan agar terlihat lebih indah. Merias diri yang berlebihan hingga harus mencukur atau mencabut alis merupakan perbuatan yang haram dalam Islam. 

    Hukum alis dicukur dalam Islam ini juga merujuk pada ayat Alquran dalam firman Allah SWT yang berbunyi: (Q.S An Nisa ayat 119):

    وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

    Wa la udillannahum wa la umanni yannnahum wa la aamurannahum fala yubat tikunna aazaanal lan’aami wa la aamurannahum fala yughai yirunna khalqal laah; wa mai yattakhizish Shaitaana waliyyam mmin duunil laahi faqad khasira khusraanam mubiina.

    Artinya: “Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”

    Quran surat An Nisa ayat 119 tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan haram. Ciptaan ini adalah ciptaan yang sudah Allah tetapkan sejak manusia terbuat dari tanah. 

    Ketentuan yang Memperbolehkan Perempuan Mencukur Alis

    Sebenarnya tidak semua ulama sepakat bahwa hukum mencukur alis wanita dalam islam adalah perbuatan yang haram. Hal ini karena Jumhur ulama memperbolehkan perempuan untuk mencukur alis dengan beberapa ketentuan sebagai berikut. 

    1. Bagi Wanita Lajang

    Cukur alis bukan perbuatan yang haram bagi wanita yang belum bersuami apabila: 

    1. Haram hukumnya apabila mencukur alis tanpa sebab. 
    2. Makruh jika panjang dan mengganggu, menurut Madzhab Hambali dari Mazhab Hambali, ini boleh-boleh saja. 
    3. Boleh jika memiliki hajat karena berobat atau menjadi aib selama tidak mengandung unsur menipu orang lain. 

    2. Bagi yang sudah Bersuami 

    Bukan hanya itu saja, bagi yang sudah bersuami juga boleh mencukur alis dengan ketentuan: 

    1. Menjadi haram apabila tidak mendapatkan izin dari suami. 
    2. Haram bagi orang yang tidak boleh berhias, seperti istri yang ditinggal mati suaminya atau suaminya yang menghilang. Ini ketentuan menurut Iman Al Aduwi. 
    3. Boleh jika mendapat izin dari suami dan adanya qorinah atau tanda bahwa suaminya telah mengizinkan.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Hadis tentang Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Alis memang termasuk salah satu bagian tubuh yang merupakan perhiasan wajah yang Allah berikan kepada manusia.

    Sehingga kita wajib merawat perhiasan yang telah Allah berikan, selain perawatan, kita juga perlu merapikan anugerah-Nya. 

    Namun, ada sejumlah aturan yang perlu kita patuhi dalam merawat tubuh sebagaimana hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

    «لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”

    Selain hadits tersebut, kita juga perlu menyimak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermazhab Maliki. Menurutnya, mencukur bulu alis berbeda dengan menyambung rambut, sebagaimana hadits berikut:

    وَيُفْهَمُ مِنْ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَسَيَأْتِي لَهُ مَزِيدُ بَيَانٍ.

    قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَعَنَ اللَّهُ  إلى الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – جَوَازُ إزَالَةِ الشَّعْرِ مِنْ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَة مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنْ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا.

    قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنْ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ.

    Secara garis besar, hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram, bagaimanapun alasannya. Namun, ada juga beberapa ketentuan yang memperbolehkan perempuan untuk mencukur alisnya sesuai penjelasan tersebut.

  • Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Bulan Ramadhan selalu identik dengan kebaikan, tidak hanya bagi orang yang melaksanakan ibadah saja. Tetapi, untuk setiap orang yang meninggal di bulan Ramadhan pun juga mendapatkan kebaikan. Masyaallah sekali, kan?

    Ramadhan sendiri merupakan salah satu bulan suci dan Rasulullah SAW mengajarkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan ibadah sebaik mungkin. Karena, di bulan ini seluruh amal sholeh akan dilipatgandakan.

    Lantas, bagaimana dengan kematian yang terjadi di bulan ini? Penasaran, bukan? Yuk simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

    Masyaallah, Ini Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Dalam salah satu hadits ada yang menyebutkan bahwa seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan, maka kematiannya husnul khatimah. Akan tetapi, apakah pernyataan tersebut benar adanya?

    Berikut beberapa nilai keutamaan meninggal di bulan Ramadhan yang masyaallah sekali semoga kita termasuk di dalamnya, antara lain:

    1. Meninggal dengan Keadaan Suci di Bulan Suci

    Keutamaan pertama dari kematian di bulan Ramadhan ini adalah seseorang bisa meninggal dalam keadaan suci. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sesuai dengan pendapat dari Imam Malik yang membawakan Riwayat dari Yahya Said.

    Bahwasanya Abu Darda pernah mengirimkan surat kepada Salman yang berisi permohonan pindah dan tinggal di tanah suci (negeri Syam).

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    Dalam surat tersebut kemudian Salman memberikan balasan dengan isi: Kemudian Salman membalas surat tersebut dengan mengatakan:

    الأَرْضُ الْمُقَدَّسَةُ لا تُقَدِّسُ أَحَدًا ، وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْمَرْءَ عَمَلُهُ

    Artinya:

    “Sesungguhnya tanah suci itu tidak mensucikan siapa pun. Yang bisa mensucikan seseorang adalah amalnya.” (al-Muwatha’, Imam Malik, No. 1464).

    Berdasarkan surat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya seseorang yang meninggal pada bulan Ramadhan bisa dalam keadaan suci. Hal ini tentunya tetap pada beberapa catatan khusus.

    Salah satunya seseorang yang ingin meninggal dalam keadaan suci di bulan Ramadhan, haruslah melaksanakan ibadah dengan baik. Utamanya di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

    2. Allah SWT Menjanjikan Taufiq

    Dalam salah satu hadits, Allah SWT pernah berfirman bahwasanya beliau akan menjanjikan taufiq kepada setiap umatnya yang menjalankan amal saleh.

    Di mana, amal saleh ini merupakan perbuatan manusia sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan juga ajaran Al-Qur’an. Salah satunya adalah ibadah puasa yang termasuk ke dalam amal saleh.

    Taufiq sendiri merupakan bimbingan dari Allah SWT untuk mengantarkan hambanya kepada kebaikan.

    Hadits dalam Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

    ذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا اسْتَعْمَلَهُ قَالُوا وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ قَبْلَ مَوْتِهِ

    Artinya:

    “Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada seseorang, maka Allah akan membuatnya beramal.”

    Mendengar riwayat itu, para sahabat kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad SAW “Bagaimana membuatnya beramal?”

    Beliau menjawab: “Allah akan memberikan taufiq padanya untuk melaksanakan amal shalih sebelum dia meninggal.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

    3. Mendapatkan Pahala yang Sangat Besar

    Berikutnya, keutamaan dari meninggal di bulan Ramadhan yang sama masyaallah sekali seperti poin-poin sebelumnya adalah Allah SWT menjanjikan pahala sangat besar.

    Janji pahala besar ini Allah SWT firmankan di dalam Al-Qur’an pada surah An Nahl: 97.

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

    Artinya:

    ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl : 97).

    Berdasarkan surat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya seseorang yang beramal saleh akan mendapatkan pahala sangat besar. Puasa menjadi salah satu ibadah tersebut.

    Apalagi puasa di bulan Ramadhan akan menjadi ibadah terbaik sebagai metode untuk meningkatkan keimanan seseorang agar bisa melaksanakan amal saleh dengan Ikhlas.

    Ketika seseorang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah, maka Allah SWT  menjanjikan pahala sangat besar.

    Baca juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib di Waktu Isya (Jamak Takhir)

    4. Masuk Surga

    Kematian seseorang memang menjadi rahasia Allah SWT, tetapi mempersiapkan kematian dengan baik menjadi sebuah kewajiban. Apalagi jika kita berkesempatan untuk meninggal di bulan suci Ramadhan.

    Bulan suci Ramadhan selalu mengajarkan kebaikan, utamanya untuk menahan hawa nafsu dengan berpuasa. Nah, ketika kita meninggal di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa, maka Allah SWT menjanjikan masuk surga.

    Pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad Hudzaifah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Barangsiapa yang berpuasa suatu hari dengan hanya mengharapkan ridho Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga.”

    5. Bisa Mendapatkan Pengampunan Dosa dari Allah SWT

    Masyaallah, banyak sekali jalan Allah SWT mengampuni setiap dosa hambanya. Selain dengan melakukan amal saleh, beristighfar, dan tawadhu kepada Allah SWT.

    Rasulullah SAW juga pernah bersabda pada hadits Bukhari:

    “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau.” (H.R. Bukhari).

    Hadits tersebut menerangkan bahwa ketika seseorang meninggal pada saat berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan penuh. Maka, Allah SWT sendiri yang akan menjanjikan pengampunan dosa di masa lalu.

    6. Berjumpa dengan Allah SWT dalam Keadaan Bahagia

    Membuat Allah SWT senang bertemu dengan kita memang menjadi dambaan setiap muslim. Sehingga setiap orang berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.

    Namun, tahukah kalau kita bisa bertemu dengan Allah SWT dalam keadaan bahagia sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.

    مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ قَالَ لَيْسَ ذَاكَ كَرَاهِيَةَ الْمَوْتِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ الْبَشِيرُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ فَلَيْسَ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَدْ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْفَاجِرَ أَوْ الْكَافِرَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ مِنْ الشَّرِّ أَوْ مَا يَلْقَاهُ مِنْ الشَّرِّ فَكَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ

    Artinya:

    “Barangsiapa senang bertemu dengan Allah, maka Allah senang bertemu dengannya. Dan barangsiapa tidak senang bertemu dengan Allah, maka Allah tidak senang bertemu dengannya.” Para sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, kami semua tidak menyukai kematian?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan itu yang aku maksud, namun seorang yang beriman apabila menghadapi sakaratul maut, maka seorang pemberi kabar gembira utusan Allah datang menghampirinya seraya menunjukkan tempat kembalinya, hingga tidak ada sesuatu yang lebih dia sukai kecuali bertemu dengan Allah. Lalu Allah pun suka bertemu dengannya. Adapun orang yang banyak berbuat dosa, atau orang kafir, apabila telah menghadapi sakaratul maut, maka datang seseorang dengan menunjukkan tempat kembalinya yang buruk, atau apa yang akan dijumpainya berupa keburukan. Maka itu membuatnya tidak suka bertemu Allah, hingga Allah pun tidak suka bertemu dengannya.” (HR. Ahmad).

    7. Masuk ke Golongan Orang Cerdik

    Meninggal di bulan Ramadhan ternyata memiliki banyak keutamaan yang masyaallah banyak sekali. Salah satu diantaranya adalah masuk ke dalam golongan orang-orang yang cerdik.

    Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang laki-laki Anshar datang kepada Beliau, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia bertanya:

    “Wahai, Rasulullah. Manakah di antara kaum mukminin yang paling utama?” Beliau menjawab,”Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” Dia bertanya lagi: “Manakah di antara kaum mukminin yang paling cerdik?” Beliau menjawab,”Yang paling banyak mengingat kematian di antara mereka, dan yang paling bagus persiapannya setelah kematian. Mereka itu orang-orang yang cerdik.” [HR Ibnu Majah.

    8. Pahala Puasa akan Tercatat hingga Kiamat

    Setiap keutamaan dari seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan ini diambil dari beberapa hadits shahih.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

    “Barangsiapa keluar dalam melaksanakan haji lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar dalam melaksanakan umrah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang melaksanakan umrah sampai hari kiamat, dan barangsiapa keluar dalam berperang dijalan Allah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang berperang dijalan Allah sampai hari kiamat.”

    9. Masuk Golongan Orang Mati Syahid

    Kita pastinya tahu bahwa seseorang yang meninggal syahid, Allah SWT janjikan surga kepadanya.

    Pada zaman Rasulullah SAW dulu ketika seseorang berperang di jalan Allah (perang pada orang kafir) dan meninggal pada saat itu, maka Allah SWT menjanjikannya surga.

    Namun, di era sekarang meninggal di jalan Allah SWT tidak hanya berperang melawan orang-orang kafir. Ketika kita melaksanakan ibadah di jalan Allah SWT dengan khusyu’ dan penuh keyakinan, maka termasuk ke dalamnya.

    Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

    Artinya:

    “Orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang meninggal karena penyakit tha’un, sakit perut, tenggelam, orang yang kejatuhan (bangunan atau tebing) dan meninggal di jalan Allah.” (HR. Bukhari).

    Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan termasuk ke dalam seseorang yang berjuang di jalan Allah SWT. Sebab, kita berperang dengan hawa nafsu untuk melaksanakan rukun Islam.

    Oleh karena itu, seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan termasuk mati syahid.

    10. Allah SWT Bebaskan dari Laknat-Nya

    Allah SWT sudah menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan kafir akan mendapatkan laknatNya. Hal ini bisa kita lihat dari surat Al Baqarah ayat 161.

    إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كُفَّارٌ أُو۟لَٰٓئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ ٱللَّهِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلنَّاسِ أَجْمَعِينَ

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya” (Q. S. Al Baqarah: 161).

    Bersumber dari surat Al-Baqarah:161 ini dapat kita ketahui bahwa apabila seseorang meninggal di bulan Ramadhan dan masih memeluk agama Islam, maka dapat terhindar dari laknat Allah SWT.

    Itulah beberapa keutamaan meninggal di bulan Ramadhan yang masyaallah banyak sekali. Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT.

    Sehingga kita semua mendapatkan kesempatan meninggal di bulan Ramadhan dan bisa memperoleh keutamaan seperti penjelasan di atas.

  • 10 Nama Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga, Sudah tahu?

    10 Nama Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga, Sudah tahu?

    Sepanjang hidupnya, Rasulullah SAW selalu ditemani oleh sahabat-sahabat setia yang selalu berada di sisinya dalam berbagai situasi. Sebagai imbalan atas kesetiaan mereka, Allah menjamin 10 sahabat Nabi Muhammad untuk masuk surga.

    Sahabat Nabi adalah sebutan bagi mereka yang hidup pada masa Nabi dan mengikuti serta mendukung ajaran-ajarannya. Mereka memiliki peran penting dalam sejarah Islam karena telah memberikan kontribusi besar dalam penyebaran agama Islam.

    Sahabat Nabi berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Namun, mereka semua memiliki persamaan dalam cinta mereka kepada Allah dan Nabi Muhammad, serta bertekad untuk memperjuangkan kebenaran.

    Nama Sahabat Nabi Muhammad yang Dijamin Masuk Surga

    Dalam beberapa riwayat hadits, disebutkan bahwa ada 10 sahabat nabi yang telah dijamin masuk surga. Atas izin Allah, mereka masuk surga tanpa hisab. 

    Mereka masuk surga tanpa hisab karena keimanan dan kecintaan mereka kepada Allah SWT melebihi apapun. Para sahabat nabi ini juga sudah melewati berbagai ujian dan cobaan dari Allah SWT dengan berbekal iman dan taqwa.

    Lalu siapa saja sahabat nabi yang dimaksud? Mengapa 10 sahabat tersebut dijamin masuk surga? Hadits yang diriwayatkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ

    Artinya:

    “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad).

    Berdasarkan hadits tersebut, 10 sahabat nabi Muhammad yang dijamin masuk surga antara lain Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin ‘Ubaidillah, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Sa’id bin Zaid dan Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah.

    Bagaimana kisah para sahabat nabi tersebut hingga dijamin masuk surga? Berikut kisah singkat perjalanan hidupnya:

    1. Abu Bakar As-Shiddiq

    Abu Bakar As-Shiddiq merupakan sahabat utama Nabi Muhammad SAW. Ia adalah salah satu orang yang pertama mempercayai Nabi dan memeluk agama Islam. 

    Setelah wafatnya Nabi, Abu Bakar menjadi yang pertama dalam melanjutkan kepemimpinan sepeninggal Nabi.

    Ketika Nabi menyebarkan agama Islam di tanah Arab, Abu Bakar selalu setia mendampingi dan melindungi Nabi. Dia juga menjadi teman setia nabi saat peristiwa hijrah dari Mekkah ke Madinah. 

    Meskipun seringkali menghadapi ancaman pembunuhan, Abu Bakar tetap teguh dan berani membela Islam. Dia dikenal karena sifat-sifat kelembutan, kesabaran, dan kejujuran sehingga dijuluki “As-Shiddiq”, yang berarti “orang yang selalu berkata benar.”

    Menurut catatan sejarah Islam, Abu Bakar juga dikenal sebagai seorang pedagang. Abu Bakar juga merupakan hakim yang memiliki posisi tinggi dalam masyarakat, seorang yang berpengetahuan, dan seorang tafsir mimpi yang terampil. 

    Nabi Muhammad SAW sangat mempercayai Abu Bakar. Di akhir hidup Nabi, Abu Bakar ditunjuk sebagai imam shalat berjamaah. Yang memberikan indikasi bahwa dia akan menjadi pengganti Nabi sebagai khalifah umat Islam.

    Baca juga: 3 Arti Mimpi Membunuh Orang menurut Islam, Hanya Bunga Tidur saja?

    2. Umar bin Khattab

    Sahabat Nabi Muhammad kedua yang dijamin masuk surga adalah Umar bin Khattab. Meskipun pada awalnya memiliki niatan untuk membunuh Nabi ketika agama Islam pertama kali muncul di Mekkah, Umar mengalami perubahan besar dalam hidupnya.

    Umar mendapat petunjuk dan hidayah ketika dia mendengar saudarinya membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Tanpa ragu, ia langsung bertaubat dan memeluk agama Islam. 

    Umar menjadi salah satu dari Khulafaur Rasyidin yang paling berpengaruh dalam penyebaran agama Islam. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat berani, siap mengangkat pedangnya dan berjuang dengan gigih untuk membela agama Allah. 

    Salah satu sifat yang patut dicontoh dari Umar adalah keberaniannya dalam menyuarakan perbedaan antara yang haq dan yang batil. Oleh karena itu, dia diberi julukan “Al-Faruq” yang berarti “pembeda antara yang salah dan benar.”

    Kepemimpinan Umar bin Khattab setelah wafatnya Abu Bakar sangat dihormati dan diakui. Bahkan menjadikan Islam menyebar hingga sepertiga dari penduduk dunia pada saat itu. Dia lahir dalam keluarga yang memiliki kecukupan, tidak kaya tidak miskin. 

    Sebelum masuk Islam, Umar termasuk orang yang disegani lantaran banyak menjuarai pertandingan gulat di Mekah. Pada saat masa jahiliyah, terdapat tradisi mengubur anak perempuan hidup-hidup. Umar pun turut melakukannya.

    Namun, setelah masuk Islam, Umar menyesali perbuatannya. Ia juga berhenti dari mabuk-mabukan, tidak pernah lagi menyentuh alkohol.

    Sepeninggal Rasulullah SAW dan Abu Bakar, Umar menjabat sebagai khalifah yang tegas dan adil. Adapun jasanya antara lain melakukan jihad dan penaklukan, mengadakan perang Jembatan, perang Qadisiyah, perang Buwaib, penaklukan Jalula, penaklukan Ahwaz, penaklukan Hulwan, penaklukan Nahawand, dan sebagainya.

    Pada masa Umar juga pertama kali ada penanggalan Hijriah, pencetus ronda malam, menghidupkan shalat tarawih berjamaah, menerangi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan mendirikan lembaga kajian Al-Quran. 

    3. Utsman bin Affan

    Selain Abu Bakar dan Umar, Utsman bin Affan juga termasuk dalam golongan assabiqunal awwalun, yaitu orang-orang pertama yang masuk Islam. Utsman dikenal sebagai seorang pedagang kaya di Mekkah. 

    Meskipun memiliki kekayaan yang melimpah, ia memiliki sifat-sifat yang patut dijadikan teladan. Umar merupakan orang yang murah hati, sopan, berbicara dengan lemah lembut, dan selalu menggunakan kekayaannya untuk bersedekah dan membayar zakat.

    Sahabat Nabi Muhammad ini juga dikenal sebagai seorang pemimpin yang sangat peduli terhadap masalah sosial. Contohnya adalah pengabdiannya dalam mewakafkan sumur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat musim kemarau tiba.

    Utsman dinikahkan oleh Nabi dengan putrinya, Ruqayah. Ruqayah meninggal lalu Nabi menikahkan Utsman dengan putrinya yang lain, yakni Ummu Kultsum. Dari perkawinan ini lahir Abdullah. Karena itulah Utsman diberi julukan “Dzun Nuraian” berarti memiliki dua cahaya.

    Dia kemudian menjadi khalifah menggantikan posisi Umar bin Khattab. Selama masa kepemimpinannya, banyak kemajuan terjadi dalam bidang infrastruktur dan perkembangan Islam. Contohnya pendirian angkatan laut pertama untuk umat Islam.

    Kematian Utsman bin Affan terkenal tragis dan menyentuh hati. Dia dibunuh oleh sekelompok pemberontak ketika sedang membaca Al-Qur’an. Utsman wafat sebagai syahid.

    Baca juga: 5 Doa Tolak Bala Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik untuk Berdoa

    4. Ali bin Abi Thalib

    Sahabat Nabi Muhammad berikutnya yang dijamin masuk surga adalah Ali bin Abi Thalib. Ali adalah orang kedua yang dengan cepat mempercayai wahyu Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW dan memeluk agama Islam.

    Tidak mengherankan, Allah SWT telah menjanjikan surga tanpa hisab bagi Ali bin Abi Thalib. Kesetiaan Ali terhadap agama Islam telah tumbuh sejak usia dini. Beliau belajar langsung dari Nabi Muhammad SAW mengenai ajaran Islam.

    Sebagai seorang Muslim yang berjuang di jalan Allah, Ali bin Abi Thalib tak pernah absen dalam medan perang untuk membela Islam. Bahkan, Ali pernah menggantikan peran Rasulullah ketika kaum Quraisy berencana untuk menyusul dan menangkapnya.

    Tiga hari kemudian, Ali berangkat sendirian untuk menyusul Nabi yang telah hijrah lebih dulu ke Madinah. Dalam perjalannya, Ali bergerak di malam hari dan bersembunyi di siang hari untuk menghindari serangan dari kaum Quraisy.

    Ali bin Abi Thalib kemudian menjadi khalifah, menggantikan Utsman bin Affan beberapa tahun setelah wafatnya Utsman. Selama masa kepemimpinannya, Ali dihadapkan pada berbagai tantangan akibat pemberontakan yang terjadi di berbagai tempat. 

    5. Thalhah bin Ubaidillah 

    Berikutnya Thalhah bin Ubaidillah. Thalhah merupakan seorang sahabat Nabi Muhammad dari suku Quraisy yang diberi banyak julukan oleh Nabi. Julukan itu menggambarkan sifat-sifat baiknya, kemurahan hati, dan kedermawanan.

    Salah satu julukannya yaitu Burung Elang karena memiliki tatapan yang sangat tajam. Nabi juga menyebut nama Thalhah sebagai salah satu sahabatnya yang akan masuk surga. 

    Ketika perang Uhud terjadi, Thalhah dengan gigih berdiri sebagai perisai melindungi Rasulullah dari serangan kaum Quraisy. Akibatnya, Thalhah kehilangan jari-jarinya dalam pertempuran tersebut.  Pada perang inilah Talhah menjadi sahabat terbaik menurut Rasulullah SAW.

    Thalhah akhirnya meninggal sebagai syahid saat terlibat dalam pertempuran Jamal. Nabi Muhammad bahkan pernah bersabda bahwa jika seseorang ingin melihat syahid di muka bumi, maka mereka seharusnya melihat Thalhah Ubaidillah. 

    6. Zubair bin Awwam

    Zubair bin Awwam telah memeluk Islam ketika usianya masih sangat muda, yaitu pada usia 15 tahun. Beliau adalah saudara sepupu Nabi dan termasuk dalam kelompok orang-orang pertama yang menerima ajaran agama Islam.

    Sepanjang hidupnya, Zubair selalu menjadi penjaga setia dan pendukung Rasulullah. Bahkan, ia sampai ikut hijrah ke Habasyi atau Ethiopia, lalu kembali ke Madinah.

    Pada awal memeluk Islam, ia menghadapi ujian berat yang mana ia disiksa oleh pamannya, Naufal bin Khuwailid. Namun, karena keyakinannya yang teguh ia tidak ragu untuk memeluk Islam.

    Allah SWT menjanjikan surga bagi Zubair dengan memasukkannya ke dalam daftar 10 sahabat Nabi Muhammad yang dijamin masuk surga.

    Baca juga: 250 Nama Bayi Perempuan Islam dan Artinya Terlengkap

    7. Abdurrahman bin Auf

    Abdurrahman bin Auf dikenal sebagai seorang sahabat Nabi yang sangat dermawan. Beliau juga termasuk orang-orang pertama masuk Islam. Selain itu, Abdurrahman bin Auf juga termasuk dalam daftar 10 sahabat Nabi yang dijamin masuk surga.

    Abdurrahman bin Auf adalah seorang pengusaha yang sangat berdedikasi. Meskipun begitu, beliau tidak pernah ragu untuk berpartisipasi dalam medan perang. Dalam perang Uhud, beliau bahkan mengalami 20 luka tusukan dan kehilangan giginya.

    Ia juga termasuk dalam kelompok sahabat yang ikut hijrah bersama Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Tak ragu, ia membawa seluruh harta miliknya ketika hijrah. Namun, di tengah perjalanan, para pemimpin Quraisy merampas seluruh kekayaannya.

    Abdurrahman bin Auf dan sahabat lainnya sering berlomba-lomba untuk beramal. Bahkan, ia pernah menjual sebidang tanahnya dengan harga 40 ribu dinar. Seluruh hasil penjualan tersebut ia sumbangkan kepada fakir miskin.

    Sebelum wafatnya pun Abdurrahman bin Auf terus berbagi. Misalnya ketika ia menyumbangkan 400 dinar kepada orang-orang yang selamat dari perang Badar.

    8. Sa’ad bin Waqqash 

    Sa’ad bin Waqqash nama aslinya adalah Sa’ad bin Malik Az-Zuhri. Ia merupakan paman Nabi Muhammad yang dilahirkan dalam keluarga kaya dan terhormat. Karakternya sifat serius dan berpikiran visioner.

    Ketika itu Sa’ad diajak oleh Abu Bakar untuk bertemu Rasulullah. Setelah mendengar penjelasan Nabi tentang agama Islam, Sa’ad tersentuh dan akhirnya memeluk agama Allah SWT.

    Keputusan ini dihadapi dengan tantangan berat dari keluarganya, terutama oleh ibunya. Ibunya mengancam akan bunuh diri dengan tidak makan dan minum selama berhari-hari, tubuhnya menjadi semakin kurus dan membuat Sa’ad sangat sedih.

    Meskipun sangat mencintai ibunya, Sa’ad memiliki tekad kuat untuk tetap berpegang pada jalan Allah dengan memeluk Islam. Akhirnya, ibunya menyadari tekadnya dan menghentikan ancaman bunuh diri.

    Sa’ad menyadari bahwa cintanya kepada Allah SWT lebih tinggi. Sa’ad bin Waqqash menjadi bagian penting dalam sejarah. Sebab, ia adalah orang pertama yang melepaskan anak panah untuk membela Islam dalam pertempuran Uhud.

    Dalam setiap pertempuran, kehadiran Sa’ad bin Waqqash membuat pasukan Muslim merasa lebih tenang. Kemampuannya dalam mengalahkan musuh, ketaqwaannya pada Allah SWT, dan perhatiannya terhadap kebaikan membuat pasukan merasa yakin.

    Sa’ad dikenal karena keberaniannya dalam berperang. Bahkan setelah wafatnya Nabi, ia tetap menjadi prajurit yang diandalkan oleh para khalifah. Ia meninggal pada usia 80 tahun, menjadikannya salah satu sahabat Nabi yang hidup paling lama.

    9. Sa’id bin Zaid

    Sa’id bin Zaid adalah nama berikutnya dalam daftar 10 sahabat Nabi Muhammad yang dijamin masuk surga. Beliau termasuk dalam kelompok assabiqunal awwalun, yaitu orang-orang pertama yang masuk Islam.

    Bersama istrinya, Fathimah bin Khattab yang merupakan adik dari Umar bin Khattab, Sa’id memeluk agama Islam dan setia membela agamanya. Sa’id selalu turut dalam medan perang yang diikuti oleh Rasulullah SAW, kecuali dalam perang Badar.

    Pada awal masuk Islam, Sa’id menghadapi tekanan dan penyiksaan yang berat dari keluarganya sendiri. Termasuk dari Umar bin Khattab yang saat itu belum menjadi seorang Muslim. Umar bahkan pernah memukul Sa’id hingga wajahnya berdarah.

    Sa’id tetap bersabar dalam menghadapi cobaan tersebut. Hal ini menggerakkan hati Umar sehingga ia akhirnya terenyuh dan menerima Islam. Selain kesabarannya, Sa’id juga terkenal karena keteguhannya dan keberaniannya dalam peperangan.

    Bahkan, ia turut berpartisipasi dalam penaklukan wilayah Syam yang meliputi negara Suriah dan daerah sekitarnya. Sa’id wafat setelah beberapa sahabat Nabi lainnya telah meninggal dunia.

    10. Abu Ubaidah bin Jarrah

    Nama terakhir dalam daftar 10 sahabat Nabi yang dijamin masuk surga adalah Abu Ubaidah bin Jarrah. Beliau adalah sosok yang dikenal sebagai pemimpin di antara para pemimpin atau disebut juga Amirul Umara.

    Abu Ubaidah bin Jarrah memeluk Islam melalui pengaruh Abu Bakar As-Shiddiq. Beliau menjadi seorang Muslim di awal-awal kebangkitan Islam, bahkan sebelum Nabi Muhammad mendirikan Darul Arqam.

    Beliau aktif berpartisipasi dalam medan perang bersama Nabi. Dalam Pertempuran Badar, Abu Ubaidah tercatat sebagai orang yang membunuh ayahnya sendiri yang merupakan seorang kafir penentang Islam.

    Dalam sejarah lainnya, selama Pertempuran Uhud, Abu Ubaidah melindungi Rasulullah dari serangan musuh. Pada perang tersebut, ia kehilangan dua giginya.

    Walaupun menghadapi banyak cobaan berat selama perang, Abu Ubaidah tidak pernah menyerah dalam berjuang di jalan Allah SWT. Bahkan, saat Abu Bakar menjadi khalifah, Abu Ubaidah dipilih sebagai panglima perang yang memimpin pasukan Muslim melawan Kekaisaran Romawi.

    Daftar 10 sahabat Nabi Muhammad yang dijamin masuk surga memberikan keteladanan yang luar biasa. Mereka merupakan pemimpin bijak dan berani yang memiliki keteguhan iman untuk terus berada di jalan Allah dan membela Rasulullah.

    Para sahabat ini dihormati dan dihargai atas jasa-jasanya dalam menyebarkan agama Islam. Pengorbanan mereka semoga bisa menjadi inspirasi bagi kita umat Muslim untuk mengikuti jejak dalam memperjuangkan kebenaran.

  • Ketahui Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW!

    Ketahui Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW!

    Sahur menjadi salah satu aktivitas sunnah yang kita lakukan selama bulan puasa ataupun puasa sunnah lainnya. Adanya sahur ini mampu membuat kita menjadi lebih kuat dalam berpuasa seharian penuh. Namun, kapan waktu sahur terbaik?

    Mengetahui waktu sahur terbaik merupakan hal yang penting bagi yang akan melaksanakan ibadah puasa.

    Dengan demikian, kita tetap bisa memiliki stamina yang cukup untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari selama menjalankan puasa.

    Pentingnya Sahur dalam Berpuasa

    Sebelum kita membahas waktu sahur terbaik, mari kita pahami makna dan pentingnya sahur dalam Islam.

    Sahur adalah makanan dan minuman yang dikonsumsi sebelum terbit fajar atau sebelum memulai puasa hingga terbenamnya matahari.

    Dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan bahwa sahur menjadikan puasa kita lebih sempurna. Hal ini sebagaimana Allah SWT terangkan dalam firman-Nya:

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn

    Artinya:

    “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).

    Baca juga: 8 Ciri-Ciri Perempuan yang Baik Menurut Islam, Apa Saja?

    Keutamaan Sahur Ketika Berpuasa

    Sahur merupakan praktik sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan bagian integral dari ibadah puasa. Sahur memiliki banyak keutamaan, seperti mendapatkan berkekuatan fisik dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

    Selain itu, terdapat keutamaan lainnya yang bisa kita dapatkan ketika melakukan sahur seperti:

    1. Meneguhkan Iman dan Kesabaran

    Sahur adalah tindakan yang menunjukkan keseriusan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.

    Dengan bangun pada waktu dini hari untuk makan sahur, seseorang menunjukkan iman yang kuat dan kesabaran dalam menjalani kewajiban agama.

    Cara ini adalah bentuk pengorbanan diri untuk Allah SWT yang memperkuat hubungan spiritual seseorang dengan Sang Pencipta.

    2. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

    Salah satu keutamaan sahur yang paling kuat adalah bahwa praktik ini adalah bagian dari sunnah (tradisi) Rasulullah SAW. Rasulullah secara konsisten melakukan sahur sebelum menjalani puasa dan beliau menganjurkannya:

    فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

    Artinya:

    “Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Riwayat Muslim).

    3. Mendapatkan Berkah

    Dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sahur adalah sumber berkah. Allah SWT dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang yang makan sahur:

    إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

    Artinya:

    “Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Umar).

    Keberkahan ini dapat membawa banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keberkahan dalam rezeki, kesehatan, dan kesuksesan dalam segala hal yang kita lakukan.

    تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

    Artinya:

    “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: 12 Tradisi Islam di Nusantara, Yuk Kenali Apa Saja!

    4. Memberikan Kekuatan Fisik

    Sahur memberikan energi dan kekuatan fisik yang dibutuhkan untuk menjalani puasa dengan baik. Dengan makan sahur, tubuh mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjalankan aktivitas sepanjang hari.

    Hal ini juga tentunya membuat badan kita tanpa merasa lemah atau kekurangan energi. Kegiatan sahur ini akan membantu kita untuk tetap produktif dalam beribadah hingga menjalankan kegiatan sehari-hari.

    Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW

    Melakukan sahur adalah bentuk keringanan dan sunnah bagi yang akan berpuasa. Meskipun waktu sahur berbeda-beda bagi setiap individu, kadang-kadang menentukan waktu yang tepat untuk sahur bisa menjadi sulit.

    Namun, untuk menentukan waktu yang paling baik untuk sahur, maka kita bisa mengikuti contoh dari Rasulullah SAW. Salah satu hadis menyatakan bahwa waktu sahur terbaik sebaiknya dilakukan pada saat sepertiga malam terakhir.

    Nabi Muhammad SAW sering bangun di tengah malam untuk melaksanakan sholat malam dan kemungkinan besar, beliau melaksanakan sahur setelah sholat tersebut, yakni tepat menjelang subuh.

    Ada juga kesaksian dari sahabat Nabi, yakni: Hudzaifah dan Zaid bin Tsabit yang menyatakan bahwa mereka melaksanakan sahur bersama Nabi Muhammad SAW pada saat menjelang subuh.

    Adanya waktu sahur terbaik ini akan membantu kita dalam menentukan jam terbaik untuk melakukan sunnah tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan tentunya sangat baik untuk kita contoh.

  • Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat, Apakah Boleh?

    Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat, Apakah Boleh?

    Dalam praktek zakat, seringkali muncul pertanyaan mengenai membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat. Lantas, apakah boleh hal tersebut kita lakukan? Terlebih, jika yang berhutang sulit untuk dihubungi atau membayar.

    Tentunya, hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam terkait hutang dan zakat agar kita tidak salah.

    Artikel ini akan menjelaskan perspektif agama terkait dengan membebaskan hutang dengan niat menjadikannya sebagai zakat.

    Artian Hutang dan Zakat dalam Islam

    Konsep hutang dan zakat memiliki peran penting dalam membentuk prinsip keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Namun, kedua konsep ini jelas memiliki perbedaan yang mendasar dari segi pengertian hingga makna-nya.

    1. Hutang

    Arti hutang dalam Islam memiliki makna sebagai kewajiban pembayaran yang diambil oleh seseorang dari pihak lain, baik dalam bentuk uang atau barang. Pandangan ini sebagai tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan itikad baik.

    Dalam bahasa Arab, istilah untuk hutang adalah “Al-Qardh” yang secara etimologi bermakna memotong. Secara syari, hutang mengacu pada pemberian harta dengan dasar kasih sayang kepada orang yang membutuhkan.

    Dengan harapan bahwa harta tersebut akan dimanfaatkan dengan benar dan akan dikembalikan kepada pemberi. Oleh karena itu, konsep ini juga dapat disebut sebagai pinjaman dalam prinsip-prinsip Islam.

    Terdapat firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa orang yang berhutang berada dalam kesukaran. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an di Surah Al-Baqarah ayat 280 dengan bunyi:

    وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Wa ing kāna żụ ‘usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn.

    Artinya:

    “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

    2. Zakat

    Zakat adalah kewajiban membayar sebagian kekayaan yang dimiliki oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan lain sebagainya.

    Zakat diwajibkan untuk menciptakan keadilan sosial dan saling tolong-menolong di antara anggota masyarakat. Bagi kita yang mampu atau berkecukupan, maka wajib untuk membayar zakat:

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka’ụ ma’ar-rāki’īn.

    Artinya:

    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

    Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti menyucikan, merujuk pada bentuk sedekah yang ditujukan kepada umat Islam. Dalam konteks Islam, zakat dianggap sebagai suatu kewajiban.

    Dalam rangkaian rukun Islam, pembayaran zakat menduduki posisi ketiga, segera setelah pelaksanaan sholat. Meskipun diwajibkan bagi umat Islam, tidak semua individu mampu atau diwajibkan untuk membayar zakat.

    Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat

    Setelah mengetahui artian dari hutang dan zakat, tentunya sekarang kita tahu bahwa keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas. Hal ini juga sangat bertentangan dimana membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat.

    Menurut mayoritas para ulama, menjelaskan bahwa membebaskan hutang dengan niat sebagai membayar zakat, tentunya tidak diperbolehkan. Meskipun, seseorang yang berhutang sudah meninggal dunia atau masih hidup.

    Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang atau individu memiliki piutang pada seseorang dan orang tersebut sulit dalam melunasi hutang.

    Lantas dia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus dikeluarkan. Terdapat dua pendapat dalam hal ini, yaitu:

    • Menurut pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hal ini tidak sah. Karena zakat masih ada dalam genggaman dari pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh atau mengambil dan menyerahkan kembali.
    • Sementara, pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’ menyatakan bahwa ini sah.

    Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam bukunya yang berjudul Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115) menjelaskan hal tersebut:

    “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berhutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi hutang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berhutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berhutang, “Lunasi hutangmu, biar aku bisa membayar zakat kepadamu.” Lantas pihak debitur melunasi hutangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.”

    Dalil Menyatakan Tidak Diperbolehkan

    Para mayoritas ulama bersepakat bahwa membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat tidak sah atau tidak diperbolehkan. Hal ini tentunya sesuai dengan dalil yang Allah SWT jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa’lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

    Berdasarkan ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84).

    Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya:

    فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

    Artinya:

    “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, No. 7372)

    Rasulullah menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Disimpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang dia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan hutang tidak ada mengambil dan menyerahkan.

    Menurut mayoritas ulama membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat tentunya hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena dalam Islam hutang dan zakat merupakan sesuatu makna dengan tujuan yang berbeda.

  • Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Umat muslim sudah menyadari bahwasanya utang piutang yang ada keuntungan merupakan aktivitas riba dan hukumnya adalah haram. Hal ini juga sudah disepakati oleh para ulama di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi keraguan.

    Akan tetapi, terkadang ada juga kondisi di mana seseorang tidak memberikan syarat pengembalian berlebih di awal, tetapi pihak yang meminjam justru mengembalikan lebih banyak atas kemauannya.

    Lantas, bagaimana hukum dari tindakan tersebut? Apakah juga termasuk riba dan diharamkan atau ada penjelasan lain? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!

    Dalil tentang Utang Piutang yang Ada Keuntungan

    Di dalam kasus utang piutang, terdapat dua kondisi pengembalian utang yang biasa kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. Kedua jenis pengembalian tersebut terdiri dari utang yang dipersyaratkan ada tambahan dan tidak:

    1. Pengembalian Tambahan Utang sebagai Syarat di Awal

    Salah satu jenis utang yang sudah banyak berkembang saat ini adalah utang dengan persyaratan bunga yang disepakati di awal perjanjian. Dalam hal ini, pihak yang peminjam harus mengembalikan pokok pinjaman dan tambahan bunganya.

    Jenis utang seperti inilah yang disepakati sebagai riba. Hal ini seperti hadits berikut ini:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

    Hadits di atas sebenarnya dho’if, tetapi kandungan makna di dalamnya telah disepakati oleh para ulama (ijma’ ulama) sehingga dibenarkan. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Ibnu Qudamah rahimahullah:

    وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

    Artinya:

    “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436).

    Selain pendapat tersebut, para ulama juga sepakat bahwa utang piutang yang ada keuntungan sebagai syarat adalah termasuk riba. Berikut adalah bunyi pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Mundzir:

    أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا

    Artinya:

    “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276).

    Jadi, jelas sudah bahwa persyaratan bunga atas pinjaman adalah kegiatan riba yang hukumnya haram dalam Islam. Akad utang piutang dengan adanya syarat tersebut di awal tidak boleh kita lakukan.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Pengembalian Tambahan Utang Bukan Syarat di Awal

    Selain sebagai syarat di awal (bunga), pengembalian utang dengan adanya tambahan terkadang bisa terjadi begitu saja dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam, maka hal itu bukan sebuah masalah.

    Hal ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Raafi’. Pada waktu itu, Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta yang masih kecil kepada seseorang. Kemudian ada unta zakat yang diminta nabi sebagai penggantinya.

    Nabi Muhammad lantas meminta Abu Raafi’ untuk mengganti unta yang dipinjam sebelumnya dengan unta yang tersedia. Abu Raafi’ lalu berkata bahwa tidak ada unta sebagai pengganti dari unta kecil tadi, dan hanya ada unta dengan umur yang terbaik.

    Setelah itu, Rasulullah SAW pun berkata:

    أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

    Artinya:

    “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600).

    Dari hadits di atas, para ulama memberikan pandangan bahwa kita diperbolehkan untuk berutang kepada orang lain sebagaimana Nabi Muhammad SAW juga melakukannya. 

    Akan tetapi, kita tidak boleh utang piutang ini sebagai sesuatu yang lazim dilakukan atau kita bisa dengan mudah melakukannya.

    Berhutanglah hanya jika kita membutuhkannya saja. Jadi, kita tetap berupaya memenuhi kebutuhan dengan uang yang kita punya.

    Hadits di atas juga sekaligus menjawab bahwa mengembalikan utang dengan pengganti yang lebih baik adalah diperbolehkan. Pengganti yang lebih baik di sini bisa dalam hal kualitas maupun kuantitasnya.

    Sebagai contoh, kita meminjam 2 liter minyak goreng kepada tetangga, lalu menggantinya dengan 3 liter minyak goreng sah-sah saja selama itu bukan menjadi syarat di awal akad.

    Patokan dari pendapat tersebut bukanlah dari kisah atau sebab yang dijelaskan dalam hadits, tetapi lebih ke makna umum dari hadits bersangkutan. Kaidah tersebut dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:

    أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

    Artinya:

    “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.”

    Jadi, pendapat para ulama tentang utang piutang yang ada keuntungan jelas merupakan riba jika terdapat syarat di awal. Akan tetapi, tambahan tersebut boleh jika tidak ada syarat di awal dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam.

  • Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Selama ini masih banyak yang memperdebatkan persoalan cara sujud yang benar untuk wanita ketika sholat. Hal ini didasari adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini, bahkan para ulama pun memiliki suara yang berbeda terkait ini. 

    Meski begitu, sebagai umat muslim yang taat sudah sepantasnya bahwa kita bisa melihat permasalahan hal ini dengan baik. Dalam artian kita mengembalikan soal ketentuan tersebut berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits. 

    Lantas, sebenarnya bagaimana cara sujud yang benar untuk wanita saat sholat itu? Apakah memang ada hadits yang menerangkan perihal cara sujud tersebut? 

    Tuntunan Nabi Muhammad SAW Mengenai Sujud

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara sujud yang tepat pada wanita, agaknya kita perlu kembali lagi pada tuntunan Nabi Muhammad SAW mengenai bagaimana langkah sujud yang baik dan benar. 

    Melansir dari laman Muhammadiyah, inilah tuntunan mengenai sujud tersebut:

    1. Tuntunan Pertama Mengenai Posisi Tangan 

    Tuntunan yang pertama ini membahas tentang posisi telapak tangan dan siku. Hendaknya ketika bersujud, kita meletakkan kedua telapak tangan di tempat sholat. 

    Kemudian kita juga harus mengangkat kedua siku sampai tidak bersentuhan dengan tempat sholat. Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari HR Muslim yaitu:

    “Apabila kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu (pada tempat sholat) dan angkat kedua siku (dari tempat sholat).” (HR. Muslim).

    Baca juga: Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    2. Tuntunan Kedua Mengenai Posisi Wajah 

    Kemudian mengenai posisi wajah, mencakup kening dan hidung. Rasulullah SAW menganjurkan posisi hidung dan kening menyentuh tempat sholat. Kemudian tangan kita renggangkan dari rusuk dan letakkan telapak tangan sejajar dengan bahu.

    Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari hadits berikut:

    “Bahwasanya Nabi SAW apabila sujud menyentuhkan hidung dan dahinya ke tanah (tempat sholat) dan merenggangkan kedua tangannya dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tangannya setentang bahunya.” (HR. Abu Dawud dan at Tirmidzi dari Abu Humaid as-Saidy).  

    3. Tuntunan Ketiga Mengenai Posisi Jari 

    Posisi jari kaki dan tangan pun ada tuntunan dari Rasulullah SAW. Posisi yang benar adalah meluruskan ujung jari kaki kearah kiblat dan tidak mengepalkan jari tangan. Hal ini berdasarkan dari hadits yang berbunyi:

    “Nabi SAW apabila ia sujud meletakkan kedua (telapak) tangannya dengan tidak merenggangkan jari-jarinya serta tidak mengepalkan dan menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Bukhari). 

    4. Tuntunan Keempat Mengenai Posisi Badan 

    Terakhir, ketika sujud sebaiknya kita bersujud dengan ke tujuh tulang. Ketujuh tulang ini meliputi dahi, 2 telapak tangan, 2 lutut, dan 2 ujung kaki. Hal ini bisa kita lihat dari HR Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

    أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

    Artinya: 

    “Aku perintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua ujung (jari) kaki.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia 

    Perbedaan Pendapat Mengenai Cara Sujud yang Benar untuk Wanita 

    Setelah mengetahui tuntunan dari Rasulullah SAW perihal sujud, bisa kita lihat bahwa sebenarnya tidak ada yang menerangkan apakah sujud seperti itu hanya berlaku untuk laki-laki atau wanita saja. 

    Adanya perbedaan pendapat mengenai tata cara sujud yang benar untuk wanita bersumber dari ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ada perbedaan sujud untuk laki-laki dan wanita. 

    Menurut ulama yang sepakat dengan pendapat ini, cara sujud yang benar untuk wanita adalah dengan mempertemukan siku dan merapatkannya dengan lambung. Kemudian perutnya ditemukan dan rapat dengan kedua pahanya. 

    Selain itu, ketika sujud, wanita sebaiknya tidak merenggangkan kedua paha dan sikunya. Tujuannya adalah agar aurat lebih tertutup sehingga lebih baik tidak merenggangkan keduanya. Pendapat ini diperkuat dengan hadits berikut:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati dua perempuan yang sedang shalat, lalu beliau berkata; ‘Jika kalian berdua sedang sujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh kalian ke tanah, karena seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini.” (HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib). 

    Akan tetapi, kemudian muncul pertanyaan apakah memang hadits ini kuat dan bisa menjadi dalil cara sujud yang seharusnya dilakukan oleh para wanita? Maka jawabannya adalah tidak. 

    Karena kembali lagi seperti yang kita sudah bahas pada bagian sebelumnya, dari tuntunan tata cara sujud yang benar, tidak ada yang menerangkan apakah tuntunan tersebut hanya berlaku untuk wanita maupun laki-laki saja. 

    Selain itu, banyak ulama lain yang juga berpendapat bahwa tidak ada keterangan atau dalil yang menyebutkan secara jelas mengenai perbedaan sujud antara laki-laki dan wanita. 

    Jadi HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib adalah hadits yang lemah. Artinya, hadits ini tidak kuat dan tidak sah apabila kita jadikan sebagai dalil. Selain itu, kita juga bisa mengembalikan masalah ini dari sabda Rasulullah SAW:

    صلوا كما رأيتموني أصلي

    Artinya: 

    “Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat,” (H.R. Bukhari).

    Apabila kita cermati keseluruhan kalimat dari hadits ini, maka perintah untuk sholat berlaku secara umum, baik untuk wanita maupun pria. Hal ini mencakup juga perihal syarat sah shalat dan rukunnya. 

    Kemudian, pendapat ulama yang menyatakan bahwa merapatkan siku dan paha untuk menutup aurat, juga bisa dibantahkan jika ada seorang muslimah yang shalat sendirian. 

    Syariat dalam Islam memang membenarkan dan menganjurkan para wanita sebaiknya untuk sholat di rumah, tanpa adanya laki-laki. Jadi tidak perlu mendekatkan jarak sujud mereka karena tidak terlihat oleh laki-laki. 

    Akan tetapi, apabila wanita sholat di tempat umum yang bisa menjadi perhatian laki-laki, hendaknya berhati-hati pada gerakan yang mereka lakukan agar tidak membuat pakaiannya tersingkap. 

    Jadi sesungguhnya, cara sujud yang benar untuk wanita dan laki-laki ini tidak ada perbedaan. Hanya saja, untuk wanita cara sujud yang benar tersebut dimaksudkan sebagai saran saja, terutama mengenai posisi lutut mereka. 

    Sebaiknya perempuan menjaga posisi lutut agar senantiasa tertutup rapat dan tidak terbuka ketika mereka sujud. Mengapa? Karena jika terlalu terbuka, maka bisa memperlihatkan bagian tubuh yang memang seharusnya mereka tutupi. 

    Hal ini juga bisa kita lihat pada penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang mengungkapkan dalam Al-Majmu (3:445), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”

    Merapatkan anggota badan ketika sujud ini bertujuan untuk lebih menutupi auratnya saja. 

    Itulah penjelasan mengenai cara sujud yang benar untuk wanita yang bisa kita simak. Semoga penjelasan ini bisa membantu memberikan pemahaman tentang posisi sujud yang benar. Semoga bermanfaat!

  • Mengenal Tradisi Halal Bihalal: Sejarah, Tujuan, dan Doanya

    Mengenal Tradisi Halal Bihalal: Sejarah, Tujuan, dan Doanya

    Bagi masyarakat Indonesia, tradisi halal bihalal sudah bukan lagi hal asing. Biasanya, tradisi ini dilaksanakan bertepatan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri saat seluruh keluarga berkumpul bersama.

    Bahkan halal bihalal juga dilakukan dengan rekan-rekan kantor setelah kembali dari kampung halaman.

    Meskipun sarat dengan kegiatan agama, ternyata tradisi ini bukan berasal dari Arab, melainkan dari Indonesia. Mari kenali lebih banyak tentang tradisi halal bihalal.

    Sejarah Tradisi Halal Bihalal

    Sejarah dari halal bihalal bermula pada tahun 1948, tepatnya pada pertengahan bulan Ramadhan. Saat itu, Presiden Soekarno memanggil KH Wahab Hasbullah, pendiri NU (Nahdlatul Ulama) ke Istana Negara.

    Pada masa itu, sedang muncul ancaman akibat disintegasi bangsa oleh kelompok DI/TII dan Partai Komunis Indonesia.

    Presiden memanggil KH Wahab Hasbullah untuk meminta saran untuk mengatasi masalah tersebut. Kemudian, KH Wahab Hasbullah menyarankan untuk mempertemukan para elit politik dalam satu ruangan dan melakukan silaturahmi.

    Menurut Beliau, para elit politik tidak mau bersatu karena saling menyalahkan. Sementara, saling menyalahkan itu haram (dosa), sehingga harus dihalalkan dengan saling bermaafan.

    Presiden Soekarno pun menerima saran tersebut dan mengundang para elit politik ke Istana Negara tepat ketika Hari Raya Idul Fitri. Acara tersebut diberi tajuk halalbihalal.

    Dalam acara tersebut, para elit politik yang duduk bersama kembali menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.

    Sejak itulah, istilah halal bihalal digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menyebut tradisi bermaafan ketika Idul Fitri.

    Sementara ada pula versi lain mengenai asal usul tradisi halal bihalal yang bermula dari Keraton Surakarta. Perintisnya yaitu Pangeran Sambernyawa yang merupakan KGPAA Mangkunegara I.

    Ketika Pangeran Sambernyawa menjabat sebagai raja, diadakan pertemuan dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana setelah shalat Idul Fitri. Mereka bergantian melakukan sungkem pada Raja dan permaisuri.

    Nah, acara itulah yang kemudian ditirukan oleh organisasi-organisasi Islam dengan sebutan halal bihalal.

    Tujuan Tradisi Halal Bihalal

    Istilah halal bihalal berasal dari bahasa (lafadz) Arab, yaitu kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata halal.

    Meski begitu, istilah tersebut tidak ada dalam bahasa Arab. Pasalnya, halal bihalal memang merupakan tradisi tanah air dan tidak ditemukan di negara Arab maupun negara Islam lain.

    Sementara, makna halal bihalal adalah kegiatan bermaaf-maafan. Halal bihalal juga diartikan sebagai saling menghalalkan, maksudnya memaafkan secara lahir dan batin.

    Melansir dari laman Risalah Islam, asal usul istilah halal bihalal terbilang tidak jelas. Pasalnya, memang terdapat banyak versi mengenai sejarah tradisi ini.

    Walau demikian, halal bihalal merupakan tradisi yang sangat baik karena mengamalkan ajaran Islam untuk saling memaafkan.

    Lebih lanjut lagi, Quraish Shihab menambahkan bahwa tujuan dari halal bihalal adalah menciptakan keharmonisan hubungan sesama.

    Dalam prakteknya, tradisi halal bihalal merupakan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan. Adapun silaturahmi dan saling memaafkan termasuk hal yang dianjurkan dalam Islam.

    Sebagaimana firman Allah:

    خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

    Artinya: 

    “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf:199).

    Anjuran menyambung tali silaturahmi juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya,

    “Siapa saja yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan pengaruhnya, maka sambunglah tali persaudaraan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Doa Halal Bihalal

    Berhubung tradisi halal bihalal berasal dari Indonesia, tidak ada doa khusus untuk dibaca saat melaksanakannya. Meski begitu, kita bisa mengamalkan doa yang memohon kebaikan dari Allah SWT.

    Berikut beberapa doa yang bisa kita ucapkan saat halal bihalal:

    1. Doa Para Sahabat

    Ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, para sahabat Rasulullah biasanya mengucapkan doa berikut:

    تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ

    Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal yaa kariim, wa ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin wal maqbulin kullu ‘aamin wa antum bi khair.

    Artinya: 

    “Semoga Allah menerima (amal ibadah) kami dan kamu, Wahai Allah Yang Maha Mulia, terimalah! Dan semoga Allah menjadikan kami dan kamu termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang serta diterima (amal ibadah). Setiap tahun semoga kamu semua senantiasa dalam kebaikan.”

    2. Doa Nabi Ibrahim

    Saat hendak membangun Ka’bah, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail membaca doa yang berisi permohonan kepada Allah SWT supaya menerima amal ibadah mereka.

    Berikut bacaan doanya:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

    Rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa wa du’ana innaka antassamii’ul ‘aliim. Taqabbal minnaa taubatanaa innaka antat tawwaabur rahiim.

    Artinya: 

    “Ya Tuhan kami terimalah sholat kami dan terimalah permohonan kami. Sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Terimalah taubat kami sungguh Engkau Maha penerima taubat.”

    Tradisi Halal Bihalal dari Kacamata Syariat Islam

    Halal bihalal yang pada mulanya berupa satu acara perkumpulan untuk saling bersilaturahmi dan memaafkan, kini identik dengan tradisi saling mengunjungi di Hari Raya Idul Fitri.

    Biasanya, masyarakat akan mengunjungi sanak saudara, kerabat, dan tetangga untuk bersilaturahmi dan saling minta maaf.

    Namun, tradisi halal bihalal di Indonesia yang berlangsung setiap tahun ini sebenarnya tidak ada dalam ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

    Melansir dari laman Muslim, hukum asal bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan, dalam bab adat dan muamalah, semua perkara adalah halal sampai ada yang mengharamkannya.

    Sementara itu, perayaan Hari Raya Idul Fitri lebih merujuk pada mu’amalah, tapi ‘Id adalah pengecualian.

    Menurut dalil-dalil yang ada, ‘Id adalah taufiqy (harus berdasarkan dalil). Pasalnya, ‘Id tidak hanya merupakan suatu adat, tetapi juga memiliki sisi ibadah.

    Taufiqy dalam perayaan ‘Id memiliki dua sisi, yaitu:

    1. Taufiqy dari Sisi Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan 2 hari raya dalam 1 tahun bagi umat Islam adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Dawud berikut:

    عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

    Artinya: 

    “Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam– datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliau pun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”” (HR Abu Dawud No.1134).

    2. Taufiqy dari Sisi Tata Cara Pelaksanaan

    Dalam ajaran Islam juga terdapat aturan mengenai tata cara pelaksanaan shalat, zakat, takbir, penyembelihan kurban, dan diharamkannya puasa saat hari raya. Sehingga perayaan hari raya bagi umat muslim bukan sekedar adat.

    Bahkan hal-hal lain terkait perayaan hari raya juga memiliki batasan syariah, meliputi keleluasaan makan dan minum, berpakaian dan berhias, serta bergembira.

    Lantas, apakah halal bihalal tetap boleh dilaksanakan?

    Mengingat ajaran Islam tidak memberi batasan mengenai sunnah dalam perayaan Id, maka boleh saja bagi umat muslim untuk melaksanakan sesuai adat dan tradisi. Hal ini termasuk berkumpul dan saling mengucapkan selamat.

    Namun, perlu diingat bahwa mengkhususkan Idul Fitri untuk halal bihalal dengan saling bermaafan memerlukan dalil tersendiri. Kegiatan ini bahkan tidak dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabat.

    Jadi, perkara tersebut termasuk penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat, “Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam– sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.”

    Melansir dari laman Almanhaj, saling bermaafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, kita tidak seharusnya mengkhususkannya pada hari tertentu dan meyakininya sebagai sunnah yang perlu dilaksanakan.

    Demikianlah ulasan mengenai tradisi halal bihalal yang biasa kita laksanakan saat hari raya. Meskipun pelaksanaannya diperbolehkan, sebaiknya kita menghindari hal yang bid’ah dan melanggar syariah.

  • 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    Ajaran Islam menjelaskan bahwa membayar zakat merupakan cara membersihkan harta benda, sebab dalam harta benda yang kita terima ada hak-hak orang lain. Dari sebagian harta tersebut ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

    Artinya, zakat tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Karena zakat akan membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang memang membutuhkan. Orang yang menerima zakat bisa kita sebut dengan mustahik.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa mustahik atau penerima zakat terbagi dalam 8 golongan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Al-Quran yang merupakan firman Allah SWT.

     اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Innamas sadaqatu lil fuqara’I wal masakini wal amilina alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil, faridatam minallah, wallahu alimun hakim.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah ayat 60).

    Adapun penjelasan masing-masing dari golong yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

    1. Orang Fakir

    Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang fakir. Kata fakir dalam bahasa Arab yaitu faqir dari kata faqr artinya tulang punggung. Kata faqir berarti juga seseorang yang mematahkan punggung karena beban yang berat.

    Sederhananya, orang fakir disini artinya orang yang tidak mempunyai harta dan usaha guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan orang fakir sendiri bisa dilihat dari kondisi makanan, pakaian dan papan yang mereka miliki.

    Sebagai contoh, orang fakir hanya memiliki uang lima ribu rupiah setiap harinya. Akan tetapi, ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhannya atau ia hanya mampu mencukupi separuh dari kebutuhannya.

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    2. Orang Miskin

    Melanjutkan dari poin pertama golongan yang berhak menerima zakat yaitu orang miskin. Orang miskin artinya orang yang benar-benar dalam keadaan kemiskinan sebab kondisi kehidupan yang tidak layak.

    Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda, diantaranya pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali yang mengatakan bahwa kondisi orang fakir lebih parah dibandingkan dengan miskin.

    Penyebabnya jelas ada dalam ayat Al-Quran yang menyebutkan kata fakir lebih dahulu daripada miskin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin memberikan penjelasan mengenai perbedaan fakir dan miskin.

    Sebagai gambarannya, kita berpatok pada gaji bulanan. Dimana jika gaji dalam setahun hanya sebesar Rp10 juta, sementara kebutuhannya Rp20 juta. Kondisi ini dianggap miskin.

    Sebab orang tersebut hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan yang ia miliki. Sementara jika dalam setahun  gajinya Rp7,5 juta, dan kebutuhan dalam setahun Rp20 juta.

    Artinya kondisi tersebut dianggap orang fakir, bahkan ketika seseorang tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, maka sudah jelas ia dianggap orang fakir.

    3. Amil

    Amil menjadi golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya, sebab ia berhak menerima sejumlah zakat atas ganjaran kerjanya. Mereka merupakan petugas yang menarik dan mengumpulkan zakat itu sendiri.

    Tentunya dalam kasus ini, amil tidak boleh termasuk dari keluarga Rasulullah SAW. Karena keluarga Rasulullah SAW diharamkan atas memakan sedekah. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama.

    Riwayat Shahih Muslim dari Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits dan al-Fadhl bin al-Abbas pergi menemui Rasulullah SAW untuk meminta agar dirinya berdua dijadikan sebagai amil zakat.

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

     إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

    Inna shodakota athakhilu limukhamadin wailalamukhamadhan innama hiyauskhumins

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.”

    Baca juga: 7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

    4. Mualaf : Orang-orang yang Dilunakkan Hatinya

    Selanjutnya golongan yang berhak menerima zakat yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang yang berhak kita bantu untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan menerima Islam.

    Sehingga, zakat diberikan kepada mualaf yang bertujuan agar orang-orang tersebut semakin mantap untuk meyakini Islam sebagai agamanya. Sekaligus tuhannya yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

    Mualaf sendiri terbagi menjadi tiga bagian, pertama mereka yang telah masuk Islam dan masih punya pemikiran labil untuk mendapatkan nasihat. Kedua, mereka yang rajin belajar dan menjauhi larangan.

    Terakhir ada muallaf yang benar-benar perlu bimbingan menuju jalan Allah SWT. Oleh sebab itulah, mualaf termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat dari orang yang berzakat.

    5. Hamba Sahaya

    Kata lain dari hamba sahaya yaitu riqab. Artinya umat muslim yang menjadi korban dari perdagangan manusia, orang yang terjatuh atau teraniaya, dan orang-orang yang ditawan oleh musuh Islam.

    Semua orang tersebut termasuk kedalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Familiarnya yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. 

    Hal ini terjadi pada zaman dahulu, dimana banyak orang yang dijadikan sebagai budak orang-orang kaya. Jika zaman dulu, maka zakat ini akan digunakan untuk menebus atau membayar para budak agar mereka dimerdekakan.

    6. Orang yang Terlilit Hutang

    Orang yang terlilit hutang atau disebut gharim termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Golongan ini berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan raganya.

    Akan tetapi, orang-orang yang berhutang hanya untuk kepentingan maksiat tentu menjadi gugur hak menerima zakatnya. Berhutang untuk hal maksiat seperti judi ataupun demi memulai usaha kemudian bangkrut.

    Selain berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, gharim yang berhak menerima zakat yang berhutang untuk kemaslahatan diri dan umum. Kemaslahatan seperti mengobati orang sakit, membangun sarana ibadah dan lain sebagainya.

    7. Fii Sabilillah

    Fii Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Dalam salah satu tafsir yaitu al jalalain 429 menyebutkan arti fii sabilillah.

    “Fii sabilillah adalah orang-orang yang melaksanakan jihad atau peperangan membela agama Allah SWT yang tidak mendapatkan harta fai sekalipun mereka kaya.”

    Jadi, fii sabilillah merupakan segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan dalam jalan Allah. Sebagaimana yang diungkapkan oleh jumhur ulama 4 mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.

    Keempat mazhab cenderung mengatakan bahwa yang termasuk fii sabilillah adalah para petempur fisik yang melawan musuh-musuh Allah SWT dalam rangka menegakan Islam.

    Semantara itu, ada ulama-ulam yang meluaskan arti fi sabillah. Artinya tidak hanya sebatas pada petempur fisik saja, tapi juga berbagai kepentingan dakwah yang lain. Salah satunya pendapat Syeikh Muhammad Rasyid Ridha.

    Beliau mengatakan bahwa lahan-lahan jihad fii sabilillah fisik tidak terlalu luas untuk saat ini. Maka dari itu, bisa berjihad atau berdakwah secara damai contohnya membangun pusat-pusat dakwah.

    8. Ibnu Sabil

    Golongan yang berhak menerima zakat terakhir yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menegakan agama Islam, bukan untuk bermaksiat.

    Dalam kondisi tersebut, bisa saja musafir atau ibnu sabil ini kehabisan perbekalan dalam perjalanan. Oleh sebab itu, guna terpenuhinya kebutuhan berhak untuk menerima zakat.

    Ada kalanya musafir berada dalam suatu negeri dna tidak mempunyai sesuatu apa pun yang bisa membantu musafir dalam perjalanan. 

    Maka, ia termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat secukupnya untuk digunakan sampai tujuan.

    Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid, dari atha bin Yasar, dari abu Sa’id Ra, beliau berkata Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amal zakat atau orang yang membelikannya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”

    Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

    Pastikan bahwa kita menyalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Agar zakat yang kita berikan bisa memberikan manfaat yang tepat sasaran.

  • Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah beserta Tata Caranya

    Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah beserta Tata Caranya

    Pelajaran agama yang diberikan sejak kecil oleh orang tua kita adalah mengaji dan sholat. Dan pelajaran sholat paling mendasar yang disampaikan adalah bacaan niat. Mulai dari niat sholat ashar, dhuhur, maghrib, isya dan subuh.

    Kelimanya merupakan sholat fardhu yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Sholat fardhu dilakukan setiap hari sesuai jadwal atau setelah kumandang adzan.

    Dan sama seperti sholat fardhu lainnya, sholat ashar juga bisa dilaksanakan sendiri maupun secara berjamaah. Waktu dan tempat dapat menyesuaikan, tidak harus di rumah saja, di masjid atau di mushola.

    Kita yang sedang bepergian, berkemah atau melakukan kegiatan outdoor juga bisa melaksanakan sholat di tempat-tempat yang tak biasa. Asalkan, ketentuan dan syarat pelaksanaan sholat terpenuhi dengan baik.

    Niat Sholat Ashar Sendiri

    Niat Sholat Ashar Sendiri

    Dalam beberapa kesempatan, tentunya kita tidak bisa selalu sholat ashar secara berjamaah. Apalagi bagi muslimah yang terbiasa sholat ashar di rumah seorang diri karena di jam tersebut suami masih bekerja.

    Atau karena alasan lainnya sehingga memilih sholat sendirian akan menjadi lebih mudah dan cepat daripada sholat berjamaah. Muslim dan muslimah yang harus sholat ashar seorang diri, bacalah niat sholat berikut ini.

    Baca niat dengan benar agar sholat yang kita jalankan diterima oleh Allah dan berpahala. Konon, kesalahan satu kata saja akan mengubah arti dari niat sholat yang hendak  kita ucapkan.

    أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

    Latinnya: Usholli fardlol ashri arba’a roka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat melakukan sholat fardu ashar empat rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta’ala”,

    Baca juga: 7 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    Selesai mengucapkan niat sholat, lakukan ibadah dengan benar hingga bertemu salam. Dan biasakanlah untuk tidak langsung beranjak selesai sholat.

    Sangat dianjurkan untuk memohon doa setelah menyelesaikan ibadah sholat. Kita bisa meminta apa saja pada Allah, atau mengadu permasalahan yang kita miliki. Mengadu pada Allah tentu saja jauh lebih baik daripada pada orang lain.

    Apalagi jika permasalahan yang kita miliki sifatnya personal. Sebaiknya, tidak digibahkan dengan orang lain yang belum tentu dapat menjaga rahasia.

    Niat Sholat Ashar Berjamaah

    Niat Sholat Ashar Berjamaah

    Sholat ashar berapa rakaat? Tentu saja jawabannya empat rakaat, tertulis dengan sangat jelas pada niat sholatnya.

    Muslim yang ingin melakukan ibadah sholat ashar secara berjamaah harus memperhatikan dua hal. Yakni, apakah memutuskan untuk menjadi imam atau justru makmum.

    Imam merupakan muslim yang ditunjuk sebagai pemimpin sholat. Imam tidak dipilih secara sembarangan harus menyesuaikan dengan ketentuan ajaran Islam. Berikut ini niat sholat ashar yang harus kita ucapkan saat menjadi makmum.

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalliy fardhal-ashri arba’a raka’atin mustaqbilal-qiblati adaan makmuman lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

    Tidak sulit sama sekali bukan niat sholatnya. Hampir sama seperti niat sholat sendiri hanya perlu ditambahkan ma’muman saja.

    Baca juga: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Jumat (Qobliyah dan Badiyah)

    Ada pun niat sholat ashar berjamaah sebagai imam juga tidak kalah sederhananya. Agar lebih mudah, pelajari dan hafalkan niatnya berikut.

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَة أَدَاءً إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalliy fardhal-ashri arba’a raka’atin mustaqbilal-qiblati ada-an imaman lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.”

    Banyak sekali kelebihan jika kita melakukan sholat ashar secara berjamaah. Pahala sholat ashar berjamaah yaitu 27 derajat. Sementara, muslim yang menjalankan sholat ashar sendiri hanya akan menerima pahala sebanyak 1 derajat saja.

    Bukankah, perbedaan tersebut sangatlah besar? Jika kita merasakan perbedaannya terlalu jauh, maka biasakan untuk menjalankan sholat berjamaah. Akan lebih baik lagi kita melakukannya usai adzan sholat ashar berkumandang.

    Keutamaan lainnya dari sholat ashar berjamaah yaitu sebagai pembiasaan diri. Karena sifat manusia yang sulit untuk dihindari adalah sifat pemalas.

    Manusia yang malas beribadah akan merugi. Karena sholat ashar merupakan salah satu sholat fardhu yang hukumnya wajib. Alhasil, muslim yang tidak menjalankannya agar mendapatkan dosa yang besar.

    Apalagi jika, memilih untuk tidak sholat ashar secara sengaja. Dosanya akan berkali lipat. Maka dari itu, penting sekali untuk membiasakan diri sholat ashar berjamaah di mushola atau masjid agar tidak menjadi pemalas.

    Kapan melaksanakan sholat ashar? Sebaik-baiknya waktu sholat adalah di awal waktu. Semakin lama kita menunda sholat maka pahala yang diperoleh semakin berkurang atau tidak utama.

    Dan selesai melaksanakan sholat ashar berjamaah terutama di masjid atau mushola jangan langsung pulang. Alangkah baiknya, jika kita mengakrabkan diri dengan sesama muslim.

    Tentu saja, bahan pembicaraan yang didiskusikan tidak boleh menggosipkan seseorang atau yang bernada negatif. 

    Bicarakan hal-hal yang positif dan baik-baik saja agar pahala sholat ashar kita tidak tertutup dengan doa bergosip usah beribadah.

    Tata Cara Sholat Ashar yang Benar

    Semasa kita kecil, orang tua mengajarkan bagaimana tata cara sholat yang baik dan benar. Pada dasarnya, gerakan sholat ashar sama seperti sholat lainnya. Yang membedakan adalah bacaan niat dan jumlah rakaatnya saja.

    Mau tahu bagaimana tata cara sholat ashar 4 rakaat yang tepat?

    1. Membaca niat sholat ashar. Bacalah niat sholat yang telah dituliskan dan dijelaskan secara gamblang di poin sebelumnya. Bisa memilih niat sholat sesuai kebutuhan, apakah untuk sholat sendirian atau berjamaah.
    2. Takbiratul ihram. Khusus untuk takbiratul ihram hanya perlu kita lakukan pada rakaat pertama saja.
    3. Membaca iftitah. Sama seperti poin kedua, membaca iftitah juga diperuntungkan hanya pada rakaat pertama sholat ashar.
    4. Membaca al-fatihah. Bacaan ini wajib kita lakukan di seluruh rakaat sholat ashar.
    5. Membaca surat pendek. Sama seperti membaca al-fatihah, kita juga diharuskan untuk membaca surat pendek. Pilih surat yang kita hafal saja jangan memilih surat yang menurut kita sulit.
    6. Rukuk. Setelah menyelesaikan bacaan surat pendek dilanjutkan dengan rukuk. Tata cara sholat ini juga dilaksanakan sebanyak 4 rakaat.
    7. Iktidal. Gerakan selanjutnya adalah i’tidal. Pastikan membaca bacaan i’tidal dengan baik dan jelas.
    8. Sujud pertama. Posisi hidung saat sujud harus menyentuh dengan lantai.
    9. Duduk antara 2 Sujud. Posisi duduknya adalah duduk tawaruk.
    10. Sujud kedua. Gerakannya sama seperti sujud pertama.
    11. Tahiyat awal/duduk tawaruk. Posisi kaki harus kita perhatikan dengan baik pada saat tahiyat awal, gunakan posisi duduk tawaruk.
    12. Tahiyat akhir/duduk iftirasy. Dan ini adalah gerakan penutup pada sholat baru kemudian benar-benar diselesaikan dengan mengucapkan salam ke kanan dan kiri.

    Itulah sedikit gambaran tata cara sholat ashar yang benar. Alangkah baiknya, jika kita sudah menghafal niat sholat ashar lanjutkanlah dengan menghafal seluruh bacaan gerakan sholat.

    Mengapa demikian? Karena semua gerakan sholat memiliki bacaan yang berbeda. Harus dihafal dengan baik dan diucapkan dengan benar agar sholat ashar yang kita lakukan tidak sia-sia (tidak diterima oleh Allah).