Author: Reskia Ekasari

  • 7 Amalan Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    7 Amalan Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    Amalan malam Lailatul Qadar memiliki keutamaan tersendiri. Sebab, malam Lailatul Qodar lebih mulia daripada seribu bulan. Alhasil, umat Islam berlomba-lomba untuk mengisi malam tersebut dengan amalan-amalan yang dianjurkan. 

    Makna “lebih baik dari 1000 bulan” berarti setiap amalan pada malam ini memiliki nilai keutamaan yang lebih besar daripada amalan serupa selama seribu bulan.

    Ketika banyak beribadah di malam ini, kita akan mendapat pahala berlipat ganda.

    Kapan Terjadinya Lailatul Qadar?

    Berdasarkan Hadits Nabis SAW, Lailatul Qadar terjadi pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan. Dari riwayat Bukhari dijelaskan sebagai berikut.

    “Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam yang ke sembilan tersisa, malam yang ke tujuh tersisa, malam yang ke lima tersisa.” (HR. Bukhari).

    Dari 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, malam keberapa yang termasuk malam Lailatul Qadar? Untuk menjawab pertanyaan ini, dijelaskan ciri-ciri yang menyebut tentang malam lailatul qadar. 

    Lailatul qadar disebut akan membuat matahari pagi harinya bersinar berbeda dari biasanya. Besoknya, matahari muncul dengan cahaya putih bersih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru, sesuai dengan apa yang diungkapkan Rasulullah.

    “Malam itu adalah malam yang cerah, yaitu malam kedua puluh tujuh (dari bulan Ramadhan). Dan tanda-tandanya ialah pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru.” (HR. Imam Muslim, 762).

    Aisyah ra mencatat bahwa Rasulullah SAW memberikan nilai istimewa pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dibandingkan dengan malam-malam sebelumnya. 

    Keistimewaan ini tercermin melalui pelaksanaan beragam ibadah yang dilakukan oleh beliau pada periode malam tersebut.

    كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجتهد فى العشر الأواخر مالايجتهد فى غيره

    Artinya:

    “Bahwa Rasulullah saw meningkatkan kesungguhan (ibadahnya) di sepuluh terakhir (bulan Ramadhan) yang tidak dilakukan pada hari-hari sebelumnya.”

    Baca juga: 7 Cara Melupakan Seseorang Menurut Islam, Yuk Simak

    Amalan Malam Lailatul Qadar

    Umumnya, segala amalan yang dikerjakan dengan niat ibadah akan meraih pahala ibadah, selama amalan tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Berikut 7 amalan utama yang bisa kita lakukan pada malam Lailatul Qadar:

    1. Semangat Beribadah

    Semangat beribadah selama sepuluh hari terakhir Ramadhan diwujudkan dengan menghidupkan malam dan membangunkan keluarga untuk turut beribadah bersama. Dari ‘Aisyah ra, ia berkata:

    كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ 

    Artinya:

    “Rasulullah SAW biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).

    Dalam riwayat lain disebutkan bahwa:

    ماعلمته صلى الله عليه وسلم قام ليلة حتى الصباح 

    Artinya: 

    “Aku selalu menyaksikan beliau beribadah selama Ramadhan hingga menjelang subuh.”

    Sementara itu, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Muhammad bin Ali juga menjelaskan: 

    “Siapa pun yang memasuki bulan Ramadhan dalam keadaan sehat dan beragama Islam, kemudian berpuasa di siang hari dan melaksanakan shalat di malam hari secara teratur, mengontrol matanya, menjaga kesucian tubuhnya, serta merawat mulut, tangannya, dan selalu mengikuti shalat berjamaah. Orang tersebut telah sungguh-sungguh menjalankan puasa selama satu bulan dan akan menerima pahala yang sempurna, menemukan Lailatul Qadar, dan mencapai keberuntungan yang diberikan oleh Allah, Tuhan yang Maha Memberkahi.”

    Baca juga: Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil, Perhatikan Moms!

    2. Sholat Isya dan Subuh Berjamaah

    Amalan kedua adalah melaksanakan sholat Isya dan sholat Subuh secara berjamaah. Hal ini telah disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan digunakan sampai pada Ibnu ‘Abbas ra disebutkan sebagai berikut:

    أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ

    Artinya:

    “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.”

    Imam Malik dalam Al-Muwatha’ bahwa Ibnul Musayyib menyatakan:

    مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

    Artinya:

    “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.”

    Adapun Imam Syafi’i menyatakan sebagai berikut:

    مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا

    Artinya:

    “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329.

    Pernyataan Imam Syafi’i dan ulama lainnya tersebut sesuai dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan ra yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan hal yang serupa.

    مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

    Artinya:

    “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221).

    3. I’tikaf

    Melaksanakan I’tikaf atau berdiam diri di masjid merupakan satu bentuk amalan malam lailatul qadar yang termasuk dalam sunnah Nabi. Amalan ini dianjurkan selama bulan Ramadhan, terutama pada 10 malam terakhir.

    Itulah sebabnya, dalam surah Al-Baqarah Allah memerintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk membersihkan tempat ibadah agar dapat digunakan untuk I’tikaf.

    وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

    Artinya: 

    “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS. Al-Baqarah: 125).

    Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Aisyah bahwa Rasulullah meninggalkan istrinya dengan tujuan untuk fokus beribadah. 

    Dalam hadis riwayat Ibnu Umar RA juga disebutkan bahwa Rasulullah selalu Iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (Shahih Muslim).

    4. Memperbanyak Membaca Al-Qur’an

    Ketika bulan Ramadhan, membaca satu huruf Al-Qur’an saja pahalanya 10 kebaikan. Artinya, pada bulan yang mulia ini memang segala ibadah yang dilakukan ikhlas dengan mengharap ridho Allah, pasti bernilai pahala.

    Itulah sebabnya memperbanyak membaca Al-Qur’an merupakan amalan malam Lailatul Qadar yang dianjurkan. Lebih utama lagi karena malam Lailatul Qadar merupakan malam turunnya Al-Qur’an.

    Anjuran untuk amalan ini diperkuat dengan hadits riwayat Bukhori. Dari Abu Hurairah RA yang menyebutkan malaikat Jibril mengajarkan Al Quran kepada Rasulullah SAW pada waktu ini sebanyak dua kali. 

    Pilihan amalan ini juga bisa untuk wanita yang sedang haid. Oleh karena itu, wanita yang haid tidak boleh menyentuh mushaf, alternatifnya yaitu dengan mendengarkan murotal. Dengan begitu, wanita yang haid pun bisa mendapat kemuliaan malam ini.

    5. Berdzikir

    Selain membaca Al-Quran, umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak dzikir. Misalnya membaca tasbih, tahlil, dan tahmid sebanyak 100 kali atau sesuai kemampuan. 

    Hitungan dzikir tersebut tidak perlu menjadi patokan. Sebab, setiap bacaan dzikir sudah bernilai pahala. Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah disebutkan sebagai berikut:

    فَٱذْكُرُونِىٓ أَذْكُرْكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِى وَلَا تَكْفُرُونِ

    Artinya: 

    “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.”

    6. Sholat Malam

    Sholat malam termasuk salah satu amalan malam lailatul qadar yang utama ketika ingin mendapatkan malam Lailatul Qadar. Pada 10 malam terakhir, sebaiknya kita mengurangi tidur dan memperbanyak sholat sunnah seperti sholat tahajud.

    Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim. Aisyah ra bahwa ketika memasuki sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, Rasulullah SAW membangunkan keluarganya dan menghidupkan malam-malam tersebut dengan memperbanyak ibadah. 

    Hadits Bukhari lain menyebutkan dari Abu Hurairah wa bahwa Nabi SAW, beliau bersabda:

    مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    Artinya:

    “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901).

    7. Berdoa pada Malam Lailatul Qadar

    Ketika tiba malam yang lebih baik dari 1000 bulan, sudah semestinya kita memanjatkan doa kepada Allah SWT. Banyak berdoa pada malam mulia ini memiliki kemungkinan besar doa kita cepat dikabulkan. 

    Dari ‘Aisyah ra, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

    Artinya:

    “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul SAW “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 385).

    Doa yang kita panjatkan pada malam Lailatul Qadar sebaiknya doa untuk memohon ampunan kepada Allah. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab rahimahullah sebagai berikut:

    و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر

    Artinya:

    “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.”

    Demikian amalan malam Lailatul Qadar yang bisa kita kerjakan. Semoga kita termasuk orang-orang yang diberikan nikmat untuk mendapatkan malam yang mulia ini.

  • 8 Tips agar Tidak Dehidrasi Saat Puasa yang Mudah Dilakukan

    8 Tips agar Tidak Dehidrasi Saat Puasa yang Mudah Dilakukan

    Ketika berpuasa, kita tidak boleh makan atau minum hingga adzan maghrib tiba. Dalam kurun waktu tersebut, kekurangan cairan atau dehidrasi bisa saja terjadi. Agar tidak dehidrasi saat puasa, ada beberapa cara yang bisa kita praktekkan. 

    Dehidrasi sendiri tidak hanya akan mengganggu kekhusyukan dan kelancaran ketika berpuasa.

    Lebih dari itu, jika kita biarkan saja kondisi ini justru bisa berbahaya untuk kesehatan. Lantas, bagaimana cara mencegah dehidrasi ketika puasa itu? 

    Cara agar Tidak Dehidrasi Saat Puasa

    Ada beberapa cara mudah yang dapat kita praktekkan agar tubuh senantiasa segar dan tidak kekurangan cairan ketika berpuasa. Inilah berbagai tips tersebut:1. Tetap Penuhi Asupan Air Putih dengan Jadwal yang Tepat 

    Tubuh manusia sebagian besarnya terdiri dari carian. Inilah yang membuat cairan berperan sangat penting untuk menjaga setiap fungsi tubuh kita berjalan dengan normal dan tanpa hambatan. 

    Ketika puasa, kita harus bisa mencari cara agar kebutuhan asupan air putih tetap terpenuhi. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menerapkan jadwal 2-4-2. 

    Ini berarti minum 2 gelas ketika sahur, 4 gelas ketika malam hari sampai menjelang waktu masuk sahur, dan 2 gelas ketika berbuka puasa. Dengan cara ini, kita tetap bisa memenuhi asupan minimal 8 gelas air putih setiap harinya. 

    Meski begitu, perlu kita ingat untuk tidak mengkonsumsi air dalam jumlah banyak di satu waktu sekaligus. Karena hal ini justru bisa membuat perut kembung dan merusak kadar keseimbangan elektrolit di tubuh. 

    2. Perhatikan Asupan Garam 

    Membatasi asupan garam bisa menjadi cara lain untuk mencegah dehidrasi ketika puasa. Di dalam garam terdapat kandungan natrium yang tinggi dimana kandungan inilah yang bisa menarik dan menahan air di dalam tubuh. 

    Ketika terlalu banyak makan asin, kita bisa lebih mudah merasa haus dan ketika asupan air tidak terpenuhi, dehidrasi pun terjadi. Oleh karena itu, pastikan kita senantiasa menjaga asupan garam agar tidak berlebihan terutama saat sahur.

    Baca juga: 8 Cara agar Doa Terkabul dalam Islam, Simak Adab dan Waktunya

    3. Membatasi Aktivitas Fisik yang Berat 

    Salah satu hal yang akan sangat berdampak besar untuk mencegah dehidrasi ketika puasa adalah dengan membatasi aktivitas fisik berat, terutama di siang hari. Ketika melakukan aktivitas berat, kita akan cenderung berkeringat. 

    Keringat adalah cara tubuh untuk mengeluarkan cairan sebagai bentuk metabolisme. Nah, apabila keringat keluar berlebihan, kita bisa saja dehidrasi atau kekurangan cairan. 

    Kalaupun kita ingin berolahraga, sebaiknya pilih olahraga yang tidak terlalu berat. Seperti misalnya jalan kaki, senam aerobik, bersepeda, ataupun yoga. 

    4. Jauhi Minuman Bersoda dan Berkafein 

    Jika kita adalah penggemar minuman bersoda atau berkafein, saat puasa sebaiknya hindari jenis minuman itu terlebih dahulu. Sebab, minuman berkafein akan mendorong tubuh untuk buang air kecil lebih sering sehingga mudah dehidrasi. 

    Selain itu, minuman yang bersoda juga umumnya mengandung banyak gula. Gula berlebihan bisa menyebabkan tubuh jadi mudah merasa haus. Jadi sebaiknya hindari dulu minuman bersoda dan berkafein ketika sahur. 

    5. Sebaiknya Pilih Menu Makanan Berkuah ketika Sahur 

    Ketika sahur, menu makanan terbaik yang bisa kita konsumsi adalah makanan yang berkuah. Contohnya seperti kaldu ayam, sayur sup, sayur bening, atau lain sebagainya. 

    Makanan berkuah bisa membantu tubuh mencukupi kebutuhan cairan ketika berpuasa. Selain itu, jenis makanan berkuah yang bening juga cenderung rendah kalori sehingga tidak akan menyebabkan kenaikan berat badan terlalu banyak. 

    6. Pastikan Tidak Banyak Tidur 

    Memang tidur ketika puasa punya nilai ibadah. Akan tetapi, hal ini justru sering disalah pahami dan membuat banyak orang malas-malasan bahkan hanya tidur saja dari setelah sahur sampai menjelang berbuka puasa. 

    Hal ini tentunya tidak benar dan harus kita kembalikan lagi pada makna yang tepat. Ini bisa kita perhatikan pada keterangan dari Ibnu Rajab yang berbunyi:

    “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.” (Latho-if Al Ma’arif, 279-280).

    Jadi berdasarkan keterangan ini, bisa kita pahami bahwa memang tidur adalah ibadah saat puasa, tetapi semuanya kembali pada niat. Ketika tidurnya hanya bertujuan untuk bermalas-malasan saja, tentu harus dihindari. 

    Sebaliknya, jika tidur agar bisa kuat melakukan amalan ibadah lainnya, baru inilah yang tepat. Hal ini pun terbukti dari kacamata medis atau kesehatan. Ketika kita tertidur, tubuh tetap akan mengeluarkan cairan.

    Metabolisme tubuh tidak akan ikut berhenti ketika manusia tidur. Fenomena ini dikenal dengan sebutan water loss atau hilangnya cairan tanpa terasa. Alhasil, ketika kita terlalu banyak tidur, justru bisa memicu dehidrasi. 

    Oleh karena itu, kita boleh saja tidur ketika puasa, tetapi jangan berlebihan dan secukupnya saja. Niatkan juga tidur tersebut untuk ibadah agar bernilai pahala. 

    7. Konsumsi Buah dan Sayur ketika Berbuka dan Sahur

    Cara agar tidak dehidrasi saat puasa selanjutnya adalah dengan mengonsumsi buah-buahan dan sayur ketika berbuka dan sahur. Buah dan sayur adalah asupan yang tepat untuk memenuhi sekaligus mengembalikan cairan tubuh yang hilang. 

    Beberapa jenis buah dan sayur yang baik dikonsumsi adalah melon, semangka, bayam, brokoli, selada, dan lain sebagainya. Tidak hanya mencegah dehidrasi, buah dan sayur juga kaya serat sehingga bisa membuat kita merasa kenyang lebih lama. 

    8. Perhatikan Konsumsi Obat-obatan 

    Cara agar tidak dehidrasi saat puasa yang terakhir adalah dengan memperhatikan konsumsi obat-obatan, suplemen, maupun vitamin. Bagi sebagian orang, memang asupan tersebut bisa menjaga tubuh senantiasa bugar dan fit. 

    Akan tetapi, perhatikan juga apakah ada efek samping dari obat atau vitamin tersebut. Hindari obat yang sekiranya bisa memberikan efek seperti buang air terus menerus. Karena hal ini berpotensi meningkatkan resiko dehidrasi. 

    Langkah terbaik adalah dengan berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Tujuannya agar asupan obat atau vitamin tetap terpenuhi, tetapi juga tidak membuat tubuh jadi kekurangan cairan. 

    Itulah beberapa tips yang dapat kita lakukan agar tidak dehidrasi ketika puasa. Cukup mudah dilakukan bukan? Pada dasarnya, puasa adalah ibadah yang bernilai besar dihadapan Allah SWT. 

    Dengan cara yang tepat, kita bisa melakukan ibadah puasa dengan lancar, tanpa hambatan, dan tetap sehat. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua ya!

  • 7 Cara Melupakan Seseorang Menurut Islam, Yuk Simak

    7 Cara Melupakan Seseorang Menurut Islam, Yuk Simak

    Allah menciptakan manusia dengan akal pikiran yang sehat dan juga sepaket hawa nafsunya. Ibarat air dan api yang saling melengkapi, rasa mencintai juga selaras dengan melupakan. Lalu, bagaimana cara melupakan seseorang menurut Islam?

    Sebagaimana yang ditekankan para umat Islam, cintailah orang dengan sewajarnya jangan berlebihan. Rasa cinta bolehlah ada, tapi harus diutamakan cinta pada Allah bukan makhluknya.

    Berpegang pada hal tersebut, sesungguhnya tidak sulit bagi kita untuk melupakan seseorang yang pernah kita cintai. Akan tetapi, bagi yang mengalami kesulitan bisa mengatasinya dengan mengikuti tips yang akan dibahas berikut.

    7 Cara Melupakan Seseorang Menurut Islam, Berani Coba?

    Apa yang melatarbelakangi kita memilih untuk melupakan seseorang? Setiap orang bisa jadi memiliki alasan yang berbeda.

    Ada yang memilih melupakan karena orang tersebut telah menyakitinya. Ada pula yang memilih melupakan karena sudah terlanjur kecewa sehingga ingin membuka lembaran yang baru.

    Sehingga, konotasi melupakan seseorang tidak serta merta dikaitkan dengan hubungan romansa saja. Beberapa orang tertentu, mungkin memilih untuk melupakan seseorang yang dulu pernah menjadi teman baiknya.

    Ada pula yang melupakan anggota keluarganya dan lain sebagainya. Pada dasarnya, alasan kita ingin melupakan inilah yang akan menjadi jalan lambat atau cepatnya proses melupakan itu berlangsung.

    Selengkapnya tentang cara melupakan seseorang menurut Islam simak berikut ini:

    1. Mengakui dan Mau Menerima Perpisahan yang Terjadi

    Perpisahan memang rasanya sangat berat apalagi jika hubungan yang dijalin sudah begitu lama entah hitungan tahun. Tips pertama yang bisa kita lakukan untuk melupakan seseorang adalah dengan cara mengakui keadaan.

    Akuilah jika hubungan yang terjalin sudah tidak lagi berhasil dan bisa dipertahankan. Mengakuinya memang tidak mudah apalagi menerima keadaan yang sudah berbeda.

    Alternatif cara yang bisa kita lakukan agar proses ini berjalan dengan baik adalah dengan mengendalikan emosi dan memahami hikmah dibalik perpisahan. Kendalikan rasa ingin bertemu lagi.

    Carilah poin-poin manfaat atau hikmah yang akan kita peroleh dari perpisahan ini. Alhasil, langkah untuk melupakan orang tersebut pun menjadi lebih ringan.

    Baca juga: Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Apa Saja? Ini Daftarnya Menurut Islam

    2. Meminta Bantuan dan Bimbingan dari Allah SWT

    Langkah kedua yang bisa kita lakukan adalah dengan memanjatkan doa pada Allah SWT, agar keinginan untuk melupakan orang tersebut dipermudah dan dimuluskan. Berdoalah dengan sungguh-sungguh, doa yang berasal dari hati.

    Hindari memanjatkan doa yang bernada menyalahkan Allah SWT. Yakinlah jika proses perpisahan ini merupakan kehendak Allah yang akan membawa kita pada kebahagiaan dan kehidupan yang lebih baik.

    Percayakan juga jika di masa depan, kita akan bertemu dengan orang yang jauh lebih baik. Pengganti yang sudah disiapkan oleh Allah. Pengganti yang akan memberikan banyak kebahagiaan untuk kita bukannya rasa sakit saja.

    Langkah ini sangat penting jika kita merasa sangat kesulitan untuk melupakan pasangan yang ternyata tidak berjodoh. Biarkan takdir Allah yang berbicara, jangan sampai kita berlarut-larut pada penyakit hati.

    3. Berusaha untuk Fokus Memperbaiki Diri

    Cara melupakan seseorang menurut Islam selanjutnya adalah dengan berusaha fokus memperbaiki diri. Cara ini juga efektif untuk menghindarkan kita dari menyalahkan diri sendiri karena kegagalan yang dialami.

    Selain memperbaiki diri dari dalam, cobalah untuk memperbaiki pula hubungan kita dengan Allah. Bila sebelumnya kita masih suka menunda-nunda ibadah maka cobalah untuk menjadi orang yang lebih taat.

    Jika sebelumnya kita tidak pernah tilawah Al-Qur’an, tidak berpuasa, dan melaksanakan ibadah lainnya maka perbaiki hal itu. Menjadi pribadi yang lebih baik akan meningkatkan kualitas kita di masa depan.

    4. Minta Dukungan dari Keluarga dan Teman

    Keluarga dan orang-orang terdekat merupakan tempat paling nyaman untuk kita pulang terutama saat mengalami patah hati. Jangan sampai keluarga dan teman hanya mau bersama ketika kita sedang suka saja.

    Meskipun rasanya berat, jangan segan untuk meminta dukungan dari keluarga dan teman. Komunikasi dua arah penting agar orang yang ada di sekitar kita mengetahui bagaimana kondisi kita saat ini.

    Kumpul dengan keluarga dan sahabat juga akan membuat kita lebih sibuk dan lupa dengan permasalahan yang tengah kita hadapi saat ini. Selain berkomunikasi, kita bisa mencoba quality time bersama keluarga agar menjadi lebih akrab lagi.

    5. Jauhi Kontak atau Tempat Kenangan

    Langkah selanjutnya yang bisa kita lakukan untuk melupakan orang lain menurut ajaran Islam adalah dengan tidak terbayang-bayang pada kenangan. Mengenang orang lain sewajarnya saja.

    Akan lebih baik lagi untuk tidak menyambangi tempat-tempat yang dulu didatangi sebagai tempat main atau berkencan. Jika memungkinkan, kita juga bisa menjauhi kontak orang tersebut untuk beberapa waktu.

    Cara ini memang terkesan sederhana tapi patut untuk kita coba. Yang masih aktif bermain sosial media juga bisa menghindari berkomunikasi via sosial media. Minta bantuan teman agar tidak menghubungi kita melalui media sosial.

    6. Belajar Banyak tentang Islam

    Bagi sebagian besar orang, melupakan orang lain sangatlah sulit bahkan jauh lebih sulit daripada jatuh cinta. Jika kita termasuk pada golongan ini, maka cara terbaik untuk melupakan seseorang adalah dengan belajar tentang Islam.

    Tidak perlu sampai belajar agama ke pondok pesantren atau Al-Azhar yang ada di luar negeri, karena banyak sumber belajar yang bisa kita dapatkan di sekitar. Mulai dari buku, majalah, koran hingga internet.

    Ingin yang lebih asli dan original? Kita bisa belajar langsung dari pemuka agama. Cukup cari saja pemuka agama yang ada di sekitar lingkungan kita. Katakan dengan jelas maksud kita ingin memperdalam ilmu agama Islam.

    Pemuka agama yang baik tentu akan menerima kita, terlepas dari apa tujuan kita belajar. Belajar dan selamilah ilmu agama hingga kita secara perlahan melupakan orang tersebut bahkan tidak lagi merasakan sakit hati karenanya.

    7. Meningkatkan Keimanan dengan Memperbanyak Ibadah

    Bila sebelumnya kita diajak untuk belajar lebih banyak tentang Islam sehingga lebih memperdalam ilmu agama, maka kali ini cobalah untuk mempraktekannya. Praktekan semua teori yang telah kita pelajari.

    Mulai dari melaksanakan sholat wajib 5 waktu berikut sholat sunnahnya. Laksanakan sholat di awal waktu, bukannya menunggu akhir waktu karena pahala yang diperoleh berbeda.

    Selain melaksanakan sholat, tak lupa kita juga menjalankan ibadah puasa, zakat, dan bila memungkinkan serta mampu adalah naik haji. Akan tetapi, bila belum bulan haji kita bisa memulainya dengan melaksanakan umrah.

    Memperbanyak ibadah tidak hanya meningkatkan keimanan kita tapi juga membantu melupakan seseorang yang sangat ingin kita lupakan. 

    Langkah ini jauh lebih bermakna karena tidak membutuhkan banyak uang (kecuali naik haji) dan tentunya berpahala.

    Sakit hati atau patah hati merupakan penyakit yang hanya bisa diobati dengan waktu dan usaha yang keras. Dengan mencoba seluruh cara di atas, kita tidak hanya bisa melupakan seseorang tapi juga mengobati penyakit hati.

    Lakukan semua cara melupakan seseorang menurut Islam di atas dan buktikan hasilnya. Apakah langkah-langkah tersebut benar-benar bekerja dan bermanfaat?

  • Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

    Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

    Sebagian dari kita mungkin banyak yang beranggapan bahwa sistem bisnis reseller dan dropshipper tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena hal ini banyak yang bertanya bagaimana solusi syari untuk reseller maupun dropshipper?

    Dalam era globalisasi saat ini, bisnis reseller dan dropshipping memang menjadi pilihan yang menarik dalam memulai usaha.

    Tetapi, seringkali ditemukan beberapa aspek etika dan syariah yang terabaikan sehingga melanggar syariat dalam Islam.

    Apa Itu Reseller?

    Sebelum kita membahas solusi syari untuk reseller, tentunya kita perlu tahu dulu pengertiannya. Reseller adalah seseorang yang membeli produk atau layanan dari pihak produsen atau distributor untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.

    Kita seringkali membeli produk dalam jumlah besar dengan harga yang lebih rendah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

    Reseller dapat beroperasi dalam berbagai industri, termasuk e-commerce, pakaian, peralatan elektronik dan banyak lagi. Saat ini sangat mudah bagi kita untuk menemukan para reseller yang menjual berbagai produk tersebut.

    Dalam perspektif Islam, reseller sendiri sebagai model bisnis tidak dilarang. Islam mengakui prinsip kebebasan berdagang dan pemilikan pribadi sehingga berbisnis secara umum dianjurkan. Tetapi, tetap memperhatikan aspek bisnis sesuai syariat.

    Masalah Reseller dalam Prinsip Syariah

    Terdapat beberapa pelaku bisnis atau mungkin kita yang mungkin menjadi Reseller, tetapi tidak memiliki barang tersebut terlebih dahulu sebelum transaksi jual beli. Hal ini tentunya melanggar prinsip dari syariah dan aspek etika bisnis.

    Sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait prinsip atas ketidak kepemilikan barang yang berbunyi:

    يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    Artinya:

    “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud No. 3503).

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    Solusi Syari untuk Reseller

    Sebagai umat yang taat sudah seharusnya kita menyesuaikan diri dengan berbagai aspek atau prinsip syariah yang telah mutlak sesuai ajaran. Meski demikian, tentunya ada solusi syari untuk reseller yang bisa dipilih.

    1. Memiliki Barang

    Jika belum memiliki barang, sebaiknya tidak menerima akad jual beli. Saran yang bijak adalah membeli barang terlebih dahulu. Setelah itu, baru merespons permintaan pembeli.

    2. Khiyar Syarat

    Toko online menggunakan “khiyar syarat” dengan pemilik barang yang berarti toko online menetapkan syarat agar pemilik barang setuju untuk mengembalikan barang untuk pencegahan jika pembeli membatalkan transaksi.

    Apa Itu Dropshipper?

    Apa Itu Dropshipper?

    Dropshipper adalah individu atau entitas yang menjual produk kepada konsumen akhir tanpa memiliki produk tersebut dalam stok.

    Sebaliknya, dropshipper bekerja sama dengan pemasok atau distributor yang akan mengirimkan produk langsung.

    Dalam hal ini, dropshipper bertindak sebagai perantara antara pemasok dan konsumen akhir.

    Dari sistem ini kita memperoleh keuntungan dengan menjual produk dengan harga yang lebih tinggi daripada harga awal atau pemasok.

    Masalah Dropshipper dalam Prinsip Syariah

    Dropshipper adalah tindakan menjual barang tanpa kepemilikan barang tersebut. Hal ini tentunya jatuh sebagai hukum tidak memenuhi syarat keabsahan suatu akad. Demikian, perbuatan ini tentunya dilarang karena melanggar prinsip syariah.

    Menurut Syaikh Khalid al-Musyaiqih, salah satu syarat agar suatu akad dianggap sah adalah bahwa pihak yang berakad harus menjadi pemilik barang atau uang yang menjadi objek akad tersebut.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait seseorang yang meminta untuk menjual barang, tetapi barang tersebut tidak dimiliki:

    أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    Artinya:

    “Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku bertanya, ‘Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Ahmad).

    Selain itu, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

    مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

    Artinya:

    “Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, ‘Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan’.” (HR. al-Bukhari, No. 2135 dan Muslim, No. 1525)

    Solusi Syari Dropshipper

    Bagi kita yang mungkin sudah terjun di dunia dropshipper mungkin bertanya-tanya bagaimana solusi yang bijak agar praktik ini bisa sesuai dengan ketentuan prinsip Islam. Terdapat beberapa solusi yang bisa kita terapkan untuk masalah tersebut.

    1. Menjadi Wakil Supplier

    Kita perlu mengadakan kesepakatan awal dengan supplier dalam membantu proses penjualan barang dengan harapan berupa komisi dari supplier. Apabila supplier menentukan harga jual, maka kita tidak diperkenankan untuk menaikkan harga.

    Hal ini berbeda jika supplier memberikan izin untuk menaikkan harga jual, maka kita sebagai wakil supplier dapat mengambil untung lebih dari margin produk yang terjual. Tentunya ini diperbolehkan dalam prinsip syariah Islam.

    Menurut Dr. Khalid al-Musyaiqih bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai objek akad. Hal ini berlaku juga untuk proses: akad jual-beli, sewa-menyewa, hibah, syirkah dan lain sebagainya.

    Namun, ketentuan ini bisa dikecualikan dari proses akad salam dan transaksi fudhuli atau at-tasharruf al-fudhuli. Secara khusus, akad ini memiliki artian sebagai:

    “Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau perwalian.” (Al-Bahr ar-Raiq, 6/160).

    Dalam proses akad jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. (Qawa’id al-‘Aqd, Halaman 17).

    Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW juga bersabda:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.” (HR. al-Bukhari: 3474).

    Dari hadits ini Rasulullah selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan apabila supplier menyetujui.

    2. Menjadi Wakil Pelanggan

    Kita sebagai dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan harapan timbal balik berupa komisi. Apabila barang yang dicari ditemukan, maka selanjutnya memberikan kepada pelanggan. 

    Pada kondisi ini, kita tidak berhak menaikkan harga awal barang, tapi mendapatkan komisi sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditentukan bersama.

    Praktik reseller dan dropshipper saat ini cukup marak kita temukan. Memang beberapa aspek belum dipenuhi secara syariah, tapi adanya solusi syari untuk reseller dan dropshipper ini membuat hukum praktik tersebut bisa kita jalankan.

  • Berasal dari Surga, Ini 5 Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam

    Berasal dari Surga, Ini 5 Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam

    Manfaat kayu gaharu menurut Islam sebenarnya sangatlah banyak. Gaharu adalah salah satu tanaman tropis yang memiliki banyak manfaat dan diakui oleh umat Islam. 

    Salah satu manfaat gaharu menurut Islam adalah untuk ramuan dalam pengobatan.

    Mulai dari daun, akar, kulit batang dan buahnya seringkali digunakan sebagai campuran bahan obat tradisional.

    Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam 

    Di Indonesia gaharu saat ini banyak tumbuh di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Gaharu merupakan salah satu produk perdagangan yang bernilai sangat tinggi.

    Gaharu juga dikenal sebagai jenis kayu yang banyak sekali digunakan dalam wewangian dan obat tradisional. Definisi lain dari kayu gaharu adalah sejenis flake atau serpihan yang memiliki bau khas ketika dibakar. 

    Berikut ini sudah ada manfaat kayu gaharu menurut Islam yang perlu kamu ketahui:

    1. Bermanfaat sebagai Obat

    Manfaat dari kayu gaharu adalah untuk obat. Kayu gaharu saat ini dapat digunakan untuk mengobati berbagai macam penyakit.

    Misalnya saja seperti sakit kepala, perut kembung, demam dan asma. Sebagai obat, gaharu juga saat ini telah digunakan di Asia Timur. Hal ini tentunya untuk bisa mengobati pusing, mual, sakit perut, dan asma. 

    Di Malaysia, gaharu bisa digunakan sebagai obat rematik, sakit kuning dan pegal-pegal. Gaharu ini diresepkan sebagai karminatif, stimulan, takikardia dan sebagai tonikum.

    Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Sunnah, Arab, Latin, dan Artinya

    2. Bahan untuk Membuat Parfum

    Aroma gaharu yang khas, tentunya akan membuat tanaman ini biasa digunakan oleh masyarakat di Timur Tengah. Hal ini sebagai bahan pengharum tubuh atau ruangan. 

    Keharuman yang terpancar pada gaharu ini berasal dari kandungan resin yang dikandungnya. 

    Selain itu, gaharu juga digunakan dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk pengobatan (terapeutik) atau wewangian (pengasapan jenazah agar harum). 

    3. Konservatif

    Masyarakat yang ada di Asia Timur telah lama mengetahui manfaat kayu gaharu menurut Islam sebagai bahan pengawet parfum atau kosmetik. Hal ini dikarenakan kayu gaharu mengandung zat antioksidan dan antimikroba.

    Dimana kayu ini sangat aman digunakan sebagai bahan pengawet. Hal inilah yang membuat Masyarakat banyak menggunakan gaharu ini.

    4. Lebih Dekat dengan Allah

    Manfaat gaharu menurut Islam berikutnya adalah sebagai sesuatu yang akan membantu orang lebih dekat dengan Allah. Kayu gaharu seringkali digunakan sebagai bahan baku pembuatan tasbih.

    Gaharu juga berfungsi memberikan wewangian saat melakukan ibadah atau peringatan penting. Hal ini tentunya dapat menambah kekhidmatan agar lebih dekat dengan Allah.

    5. Tenangkan Pikiran

    Kegunaan kayu gaharu juga dapat membantu menenangkan pikiran dan mengurangi kecemasan. Hanya dengan menggunakan gaharu dalam bentuk minyak atau parfum tentunya dapat membantu mengurangi stres.

    Selain itu, juga dapat meningkatkan konsentrasi. Gaharu saat ini dapat mengeluarkan aroma khas yang berasal dari kandungan resinnya. 

    Aroma unik ini sebenarnya diketahui berasal dari zat yang dihasilkan oleh bakteri khusus. Bakteri khusus ini dikenal dengan nama Fusarium sp. Oleh karena itu, tidak jarang kayu gaharu ini dapat diolah dan dijadikan sebagai lilin beraroma.

    Semua bagian pohon gaharu diketahui bisa dimanfaatkan. Jadi tidak hanya getahnya saja, tapi semua bagian pohon gaharu bisa dimanfaatkan.  Mulai dari damar hingga batang, bahkan daunnya.

    Semuanya juga sudah memiliki khasiat dan manfaat masing-masing. Contohnya saja batang gaharu bisa langsung diolah menjadi minyak atsiri. Ada juga daun gaharu yang bisa dibuat menjadi teh herbal berkhasiat.

    Baca juga: Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

    Manfaat Kayu Gaharu dalam Berbagai Tradisi

    Islam sangat mementingkan zat alami dengan makna spiritual dan manfaat kesehatan. Gaharu tidak terkecuali, berikut manfaatnya dalam berbagai tradisi Islam, antara lain:

    1. Digunakan dalam Ritual Keagamaan

    Manfaat bakar kayu gaharu seringkali digunakan dalam upacara keagamaan dan acara penting, menambah rasa sakral pada acara tersebut. Asap dan wanginya dipercaya sekali akan menambah suasana dan meningkatkan rasa khidmat.

    2. Hubungan dengan Nabi Muhammad (SAW)

    Tradisi Islam juga telah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad (SAW) menghargai kemenyan dan keharumannya. Tradisi ini semakin memperkuat manfaat gaharu menurut Islam.

    3. Disebutkan dalam Teks Islam

    Manfaat gaharu bukan hanya legenda rakyat. Kayu ini telah disebutkan dalam berbagai teks Islam, lebih lanjut menekankan nilai dan pentingnya dalam komunitas Muslim.

    Akan tetapi, di dalam Islam memberikan penegasan bahwa gaharu hanya boleh dimanfaatkan untuk wewangian bukan untuk tujuan memanggil setan, praktek ilmu sihir, dan segala hal yang Allah larang.

    Syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsari di dalam Manhajusy Syar’i Fi itsbatil Massi Wash Shor’i, menyebutkan: 

    “Dan tidak diragukan lagi bahwa penggunaan Gaharu (orang jawa biasa memakai menyan-pent) adalah merupakan perbuatan para dukun dalam rangka untuk menghadirkan jin dan setan, serta memanggil mereka dengan niat ini. Maka yang seperti ini TIDAK BOLEH.

    Adapun penggunaan gaharu untuk wewangian dan memanfaatkan bau segarnya tidak ada keraguan sama sekali akan kebolehannya”. (Manhajusy Syar’i Fi Itsbatil Massi Wash Shor’i : 223). 

    4. Digunakan untuk Tasbih

    Manik-manik yang ada pada gaharu, juga sebenarnya dikenal sebagai misbaha atau tasbih, banyak digunakan oleh umat Islam selama doa dan meditasi. Bahkan digunakan untuk memperdalam pengalaman spiritual umat Islam.

    Adapun ciri-ciri pohon penghasil kayu gaharu kayu dari surga, akan dijelaskan di bawah ini:

    1. Daun menguning dan rontok;
    2. Bagian atas (seluruh/batang) pohon kecil dan tipis;
    3. Banyak cabang yang patah;
    4. Batang atau cabang dengan tonjolan. Kulitnya kering, rapuh, dan mudah pecah saat ditarik.
    5. Pohon Gaharu ini sebenarnya dapat tumbuh setinggi puluhan meter dan berdiameter sekitar 40 hingga 60 sentimeter

    Beberapa penjelasan di atas terkait manfaat kayu gaharu menurut Islam memang harus diketahui. Hal ini dilakukan agar tidak salah memanfaatkan gaharu ini di dalam kehidupan sehari-hari.

  • Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang harus kita kerjakan. Pada dasarnya, rukun Islam menjadi kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai seorang muslim. Rukun Islam yang ketiga itu mewajibkan untuk menyumbangkan sebagian harta yang kita miliki.

    Akan tetapi, masih ada yang meremehkan rukun Islam ketiga ini. Banyak yang mengeluarkan zakat tidak sesuai syariat. Lebih parahnya lagi, ada yang tidak terpikir untuk melakukannya.

    Jadi, kenapa zakat menjadi sangat penting dan menjadi hal agung sebagai rukun Islam ketiga? Mari kita memahami berbagai faktanya, mulai dari pengertian, jenis, ketentuan, hingga hikmahnya.

    Pengertian Zakat

    Zakat berasal dari kata bahasa Arab “Zakah” yang artinya bersih, suci, berkah, subuh, dan berkembang. Secara terminologi bahasa, zakat artinya ath-thaharah yang berarti suci dan an-nama yang berarti berkembang.

    Dari asal-usul dan terminologinya, bisa kita simpulkan zakah mempunyai arti untuk menjadikan lebih baik sekaligus menyucikan. Hal ini sesuai dengan kutipan dua ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً

    Artinya: 

    “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al-Kahfi: 81).

    قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

    Artinya: 

    “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9).

    Sementara menurut istilah syar’I, zakah adalah penunaian kewajiban seseorang pada hartanya menggunakan cara khusus. Kewajiban itu wajib ia keluarkan jika telah memenuhi haul (satu tahun) dan nishob (ukuran minimal takaran kewajiban zakah).

    Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakah menjadi wajib untuk kita tunaikan. Jika menunaikannya, kita akan mendapat pahala. Sebaliknya, kita akan mendapat dosa apabila sampai mengabaikannya.

    Ada sebuah hadits yang menjelaskan zakah termasuk rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Berikut adalah perkataan Rasulullah SAW yang terkutip dari hadits sebagai berikut:

    عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    Artinya: 

    “Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan’”. (HR Bukhari, No. 8).

    Baca juga: Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    Jenis Zakat

    Setelah memahami pengertiannya, saatnya kita memahami zakat ada berapa macam. Terdapat dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib kita bayar sebagai seorang muslim baik laki-laki dan perempuan. Syaratnya kita sudah mampu untuk menunaikan dan juga berkecukupan.

    Waktu untuk menunaikannya sekali dalam setahun. Umumnya, kita wajib menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Biasanya, kita membayar saat menjelang hari raya Idul Fitri, lebih tepatnya sebelum melaksanakan shalat Ied.

    Secara bahasa, zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta. Mengapa demikian? Hal ini karena sebagian dari setiap harta yang kita miliki adalah milik orang lain, terutama orang yang sangat membutuhkannya.

    Lebih penting lagi, setiap harta manusia di dunia sebenarnya milik Allah SWT. Lebih tepatnya, Allah hanya menitipkan setiap harta dan mengandalkan kita untuk memegang amanah. Hal itu tercantum pada ayat Al Qur’an berikut ini:

    أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَمَا يَتَّبِعُ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ شُرَكَآءَ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

    Artinya: 

    “Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.” (Q.S. Yunus: 66).

    Umumnya, kita harus membayar menggunakan makanan pokok (beras, gandum, kurma) untuk menunaikan zakat fitrah. Jika membayar dengan uang, harganya harus setara dengan 1 sho (kurang lebih 2,4 kg) makanan pokok tersebut.

    رَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: 

    ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. Zakat Maal

    Zakat maal adalah zakat yang wajib kita bayarkan berdasarkan banyaknya perolehan harta. Harta yang diperoleh itu bisa dari upah kerja, gaji, atau hasil usaha.  Harta tersebut juga bisa berupa segala jenis tanpa memandang substansi dan zatnya.

    Kata maal sendiri diambil dari kata bahasa Arab yaitu harta atau kekayaan. Maal atau al-amwal, versi jamaknya, memiliki makna sesuatu yang dimiliki oleh seseorang.

    Kita wajib menunaikan zakat maal jika kita memiliki sebuah harta yang bersangkutan selama satu tahun. Harta tersebut sudah bisa kita simpan dan rasakan manfaatnya.

    Berikut adalah jenis harta yang dimaksud untuk menunaikan zakat maal:

    1. Emas, perak, dan logam mulia

    2. Uang dan surat berharga

    3. Hasil perniagaan

    4. Hasil pertanian

    5. Hasil peternakan

    6. Hasil pertambangan

    7. Hasil perindustrian

    8. Pendapatan dan jasa

    9. Harta temuan.

    Harta yang wajib dizakatkan tentu memiliki syarat tertentu. Mulai dari harta yang harus menjadi “miliknya” secara utuh dengan cara halal. Setidaknya harta tersebut bisa dia nikmati.

    Terdapat ketentuan berapa banyak harta yang harus ia zakatkan. Menurut aturan syariat, seseorang harus menyumbangkan 2,5 persen dari total harta yang sudah dimiliki atau disimpan selama setahun.

    Sama seperti zakat fitrah, zakat maal juga menjadi wajib. Hal ini sudah tercantum pada ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: 

    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

    Syarat Wajib Zakat

    Kita sudah mengetahui pengertian dan kedua jenisnya. Kini, kita harus mengetahui bagaimana seperti apa syarat umat muslim yang wajib menunaikan rukun Islam ketiga tersebut.

    Sama seperti ibadah lain, zakat memiliki empat persyaratan. Syarat-syarat itu harus kita miliki sebagai umat muslim sebelum melakukannya. Berikut adalah empat syarat wajibnya:

    1. Islam

    Tentu saja beragama Islam menjadi syarat untuk menunaikan zakat, baik fitrah dan maal. Pasalnya, ibadah ini menjadi salah satu lima rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Sementara itu, orang kafir tidak wajib melakukannya.

    Hal ini sesuai dengan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW. atas orang-orang Islam.”

    Kewajiban ini menjadi mutlak karena sudah tercantum pada Al Qur’an. Berikut adalah contoh ayat tentang zakat.

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

    Artinya: 

    “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 43).

    2. Merdeka

    Syarat yang kedua adalah kita sudah merdeka. Merdeka di sini maksudnya bukan berupa budak atau hamba sahaya. Kedua golongan itu tidak wajib menunaikan zakat atas harta yang mereka miliki.

    Begitu pula dengan budak yang sedang dalam al mukhotib atau perjanjian pembebasan. Pasalnya, kebutuhan untuk terbebas dari majikannya yang sudah merdeka lebih mendesak.

    3. Berakal dan Baligh

    Umat muslim yang sudah berakal dan baligh menjadi wajib untuk membayar zakat. Dengan kata lain, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk menunaikannya.

    Namun, umat muslim yang menjadi wali dari kedua golongan itu menjadi bertanggung jawab dalam menanggung ibadah zakat mereka. Pasalnya, kewajiban itu berkaitan dengan hartanya.

    4. Mencapai Nisab

    Nishab adalah takaran atau batas terendah yang sudah ditentukan oleh syariat untuk menjadi pedoman batas dalam mengeluarkan zakat. Orang yang sudah memiliki harga dan mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan zakat.

    Ketentuan nishab itu juga tercantum pada ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    يَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Artinya: 

    “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir“. (Q.S. Al-Baqarah: 219)

    Ketentuan Nishab Zakat

    Melihat pada syarat wajib keempat tadi, kita tentu harus mengetahui bagaimana syarat nishab dan bagaimana pengukurannya. Hal ini penting agar kita tidak bisa melakukan ibadah secara sembarangan.

    Pertama, terdapat empat jenis harta yang wajib dizakatkan. Keempatnya adalah hasil bumi dari pertanian (baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-mayur), binatang ternak dan hasilnya, emas dan perak, serta barang perniagaan.

    Keempat jenis harta yang dizakatkan masing-masing memiliki nishab tertentu. Ada pula syarat nishab agar harta tersebut harus dizakatkan, yaitu:

    1. Harta itu di luar kebutuhan yang wajib terpenuhi oleh seseorang. Misalnya untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan (pakaian, makanan, dan tempat tinggal).

    2, Harta itu wajib ia miliki selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab.

    Karena kita sudah membahas bahwa terdapat dua jenis zakat, yaitu fitrah dan maal, sebaiknya kita bahas bagaimana pengukurannya sesuai nishab.

    1. Hitung Besaran Zakat Fitrah

    Seperti yang kita ketahui sebelumnya, kita wajib membayar zakat fitrah sebesar satu sho’ makanan pokok, bisa jadi itu beras, gandum, atau kurma. Semua tergantung masing-masing daerah dalam memilih makanan pokok.

    Kebanyakan daerah di Indonesia mengandalkan beras sebagai makanan pokok, maka kita harus menyumbangkan beras. Ukurannya sebesar 1 sho atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter dengan kualitas sama.

    Sementara itu, beberapa ulama berpendapat makanan pokok bisa tergantikan dengan uang saat menunaikannya. Tetapi, beberapa lagi justru melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

    Para ulama yang tidak setuju makanan pokok bisa tergantikan oleh uang menggunakan hadits Abu Daud dan Tirmidzi sebagai dasarnya. Berikut adalah kutipan dari hadits tersebut:

    فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

    Artinya:

    “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi)

    2. Hitung Besaran Zakat Maal

    Beralih ke zakat maal, pasti kita bertanya-tanya “zakat berapa persen?”. Kita sudah tahu harta yang harus dizakatkan terdapat empat, yaitu hasil bumi dari pertanian, binatang ternak dan hasilnya, emas dan perak, serta barang perniagaan.

    Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan nishab beserta besar zakat yang berbeda-beda. Asalkan, kepemilikan untuk semua jenis tersebut harus melewati satu tahun atau haul. Berikut adalah nishab dari masing-masing jenis harta:

    • Emas: 20 dinar (setara 85 gram emas murni 24 karat)
    • Perak: 200 dirham (setara 595 gram perak murni)
    • Mata uang (zakat penghasilan): setara nishab emas atau perak
    • Hewan ternak: 5 ekor unta, 30 ekor sapi, atau 40 ekor kambing
    • Hasil pertanian: 5 wasaq (setara 720 kilogram)
    • Barang dagangan: setara nishab emas atau perak

    Setelah jenis harta tersebut memenuhi nishab, terdapat ketentuan besar zakat yang harus kita bayar sebagai berikut:

    • Emas: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Perak: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Mata uang: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Hewan ternak: terdapat ketentuan masing-masing
    • Hasil pertanian: 10 persen dari hasil jika pengairan gratis atau 5 persen jika pengairan berbayar
    • Barang dagangan: 2,5 persen dari total kepemilikan

    Niat Zakat

    Sama seperti shalat dan puasa, kita wajib membaca niat sebelum melakukan zakat. Terdapat variasi bacaan niat berdasarkan jenisnya.

    Pertama, terdapat beberapa variasi niat untuk melakukan zakat fitrah tergantung pihak yang akan membayarnya dan siapa yang akan dizakatkan. 

    Misalnya, jika kita melakukan untuk diri sendiri, kita baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai berikut.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

    Apabila terdapat situasi saat akan menzakatkan seluruh keluarga, kita harus baca niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga sebagai berikut.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Adapun niat zakat maal sangat berbeda dari sebelumnya. Berikut adalah bacaan niat yang harus dilafalkan sebelum menunaikannya:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Setelah membaca niat, kita harus ketahui syarat dan ketentuan untuk menunaikannya. Semuanya sudah kita bahas sebelumnya, termasuk syarat sebagai umat muslim yang mampu dan besaran dari harta yang harus dizakatkan.

    Hikmah Zakat

    Setiap ibadah sudah pasti memiliki hikmah yang bisa kita ambil. Sama seperti shalat, puasa, dan haji, sudah seharusnya kita mengetahui hikmah di balik menunaikan zakat. Berikut adalah hikmah yang penting dan kita bisa amalkan.

    1. Menyempurnakan Iman Islam

    Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dengan kata lain, jika melakukannya, pilar keislaman kita akan berdiri kokoh sehingga menjadikannya sempurna. Hal ini mengikuti sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

    لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

    Artinya: 

    “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari kutipan hadits tersebut, iman seseorang akan sempurna jika ia rela membantu saudaranya dengan penuh kasih. Caranya dengan meringankan kesusahan tanpa pamrih. Perilaku ini menjadi tanda kesempurnaan iman seorang muslim.

    2. Membersihkan Jiwa dan Menjauhkan dari Sifat Kikir

    Kita sudah ingat bahwa segala harta di dunia menjadi kuasa Allah SWT. Berarti, kita memiliki kepercayaan untuk memperoleh dan menggunakan harta itu dengan cara yang halal.

    Namun, dewasa ini, kita terkadang termanjakan oleh melimpahnya harta. Sehingga terkadang kita lupa dengan keimanan kita. Tidak sedikit dari kita yang berakhir memiliki sifat buruk, yaitu kikir dan sombong.

    Akibat sifat buruk itu, mereka bisa saja mempertahankan dan menambah hartanya dengan segala cara, termasuk kejahatan. Tidak heran perilaku pencurian, perampasan, dan korupsi menjadi tahap untuk menambah kekayaan secara instan.

    Tindakan itu bisa tercegah dengan menunaikan zakat. Saat melakukannya, kita akan melihat orang miskin bisa menikmati kebutuhannya secara layak.

    Inilah mengapa zakat bertujuan untuk menyucikan, lebih tepatnya membuat jiwa menjadi suci. Kita akan semakin mengingat Allah SWT dan ingat untuk tetap beriman.

    3. Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Manusia

    Islam mengajarkan untuk saling peduli terhadap sesama manusia. Zakah menjadi salah satu cara untuk mewujudkannya. Dengan ibadah tersebut, kita bisa membantu orang miskin atau orang yang sangat membutuhkan.

    Mungkin kita sudah tidak asing melihat orang miskin menjadi iri melihat orang kaya bisa hidup bermewah-mewahan. Kita harus memadamkan rasa iri dari orang miskin tersebut dengan membantunya.

    Ibadah ini ikut membiasakan umat muslim memiliki sifat dermawan dan suka membantu. Tidak hanya itu, sifat lemah lembut terhadap orang yang sangat membutuhkan menjadi kewajiban bagi kita.

    4. Mendatangkan Pahala dan Rezeki sekaligus Menggugurkan Dosa

    Jika melakukan kewajiban bagi seorang muslim seperti shalat dan puasa Ramadhan, pahala yang kita dapatkan. Sebaliknya, jika meninggalkan, kita akan mendapat dosa. Hal yang sama juga berlaku pada ibadah zakat.

    Terdapat ayat Al Qur’an yang menyebutkan hikmah tersebut sebagai berikut:

    وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

    Artinya: 

    “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Q.S. Al-Maidah: 12).

    5. Menjadi Indikasi yang Bisa Membantu Masuk Surga

    Terakhir, tidak hanya pahala, ibadah zakat juga menjadi indikasi yang akan membantu umat muslim bisa masuk surga kelak. Bisa saja harta yang kita berikan membantu agar kita selamat di akhirat. Hal itu sudah tercantum dalam hadits berikut ini:

    خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ

    Artinya: 

    “Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” (HR. Abu Dawud)

    Demikianlah pembahasan zakat berserta pengertian, jenis, ketentuan, dan hikmahnya. Semoga dapat menjadikan kita sebagai muslim yang taat membayar zakah.

  • Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    Ajaran agama Islam mendorong pasangan suami dan istri untuk berkomitmen menjaga keberlangsungan pernikahan. Tetapi, kadang kala keuangan keluarga tidak sesuai harapan. Jika demikian, bagaimana hukum istri minta cerai karena ekonomi?

    Pernikahan adalah ikatan suci antara pria dan wanita. Tidak boleh ada permasalahan hidup yang begitu berat sehingga merusak pondasi rumah tangga tersebut. Tetapi, banyak pasangan suami istri yang mempertimbangkan untuk berpisah karena ekonomi.

    Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Akan tetapi umumnya yang mengajukan permintaan cerai adalah pihak istri. Apakah pilihan seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

    Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi

    Keputusan bercerai pada dasarnya berasal dari suami. Sementara bagi istri yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas, ia diharamkan mencium bau surga. Sebagaimana diriwayatkan dari Tsauban ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

    Artinya:

    “Wanita mana pun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau surga.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth).

    Jika suami mengalami kesulitan keuangan setelah masa kelimpahan, tetapi masih mampu memenuhi kebutuhan pokok, maka istri tidak memiliki alasan sah untuk meminta perceraian dan berpisah dari suaminya.

    Hal tersebut berdasarkan firman-Nya dalam Surah Ath-Thalaq ayat 7 berikut. 

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Liyunfiq żụ sa’atim min sa’atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj’alullāhu ba’da ‘usriy yusrā.

    Artinya: 

    “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa sudah semestinya suami memberikan nafkah sesuai kemampuannya.

    Baca juga: Ini Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

    Bagaimana Seharusnya Sikap Istri?

    Bentuk rumah tangga yang positif adalah ketika istri tetap mendukung suaminya, terutama ketika suami menghadapi tantangan atau musibah. Bukan menghindar dengan mengajukan permohonan perceraian.

    Jika istri hanya mau hidup bersama dalam keadaan baik, hal itu adalah tanda hubungan yang kurang sehat. Selain itu, kondisi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang pernikahan yang seharusnya dibangun di atas dasar cinta dan kasih sayang.

    Namun, jika suami menghadapi kesulitan finansial dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, istri memiliki hak untuk berpisah. Suami pun berhak mengajukan talak ataupun melalui fasakh (pembatalan akad nikah).

    Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yaitu sebagai berikut.

    ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

    Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima’rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn.

    Artinya: 

    “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa suami boleh menceraikan istri dengan cara yang baik. Contohnya karena alasan ekonomi tersebut.

    Sementara itu, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa “Jika seorang suami kesulitan memberi nafkah sang istri maka keduanya boleh diceraikan.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

    Riwayat lain berasal dari Ibnul Mundzir:

    “Diriwayatkan bahwa Umar pernah menulis surat kepada para komandan perang agar mereka memberi nafkah atau menceraikan (istri). Seorang suami diwajibkan untuk rujuk dengan cara yang ma’ruf. Apabila ia hendak rujuk dengan istrinya, pada saat bersamaan ia kesulitan memenuhi kebutuhan (hidup) sehingga dapat menimbulkan bahaya, maka ia diharamkan untuk rujuk dengan istrinya.”

    Hadis tersebut menjelaskan bahwa hukum istri minta cerai karena ekonomi adalah diperbolehkan. Dengan syarat jika suaminya tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan dasar berumah tangga. 

    Sebenarnya, permasalahan ini dapat disederhanakan. Ketika kita menyadari bahwa penghasilan suami tidak cukup mencapai konsep “kebahagiaan” yang ideal, segera susun prioritas. 

    Tidak semua keinginan dapat dipenuhi hanya dari gaji suami. Utamakan yang paling esensial, lalu yang penting. Kebutuhan yang mungkin bisa ditunda, tidak perlu diwujudkan sekarang. 

    Bersabarlah, berdoalah agar mendapatkan kemudahan dalam hidup, sambil mencoba menabung sedikit demi sedikit untuk mewujudkan impian yang kita harapkan.

  • 10 Penyakit Hati dalam Islam, Dampak dan Cara Mengatasinya  

    10 Penyakit Hati dalam Islam, Dampak dan Cara Mengatasinya  

    Penyakit hati dalam Islam merupakan salah satu gangguan yang ada pada hati dan emosi seorang muslim. Penyakit hati bukanlah suatu penyakit yang berhubungan dengan medis seperti penyakit liver dan lainnya.

    Penyakit hati ini lebih dikenal sebagai istilah “maaridh al-qulub”.

    Hal ini mengacu pada berbagai macam gangguan emosi dan psikis yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan spiritual seseorang. 

    Kenali Apa itu Penyakit Hati dalam Islam

    Penyakit hati termasuk salah satu gangguan yang berasal dari kelemahan, kurangnya iman dan ketidakmampuan untuk memahami serta menerima kehendak Allah. Penyakit hati ini juga dapat mempengaruhi perilaku dan tindakan seseorang. 

    Allah telah menjelaskan hal mengenai penyakit hati di dalam Al-Qur’an, yaitu:

    وَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَىٰ رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كَٰفِرُونَ

    Artinya:

    “Dan bagi mereka yang memiliki penyakit hati, dengan surat ini skeptisisme mereka meningkat, di samping (yang sudah) skeptis, dan mereka mati dalam keadaan tidak percaya.” (QS. At-Taubah ayat 125).

    Dalam ayat yang ada di atas disebutkan bahwa penyakit hati dalam Islam dapat menimbulkan jurang keragu-raguan. Hal ini juga akan menyebabkan kematian dalam keadaan kafir atau tidak beriman kepada Allah.

    Baca juga: Pengertian Toleransi dalam Islam dan Batasan-Batasannya

    Nabi Muhammad (saw) juga telah menyebutkan dalam haditsnya bahwa hati adalah salah satu organ yang terpenting dalam tubuh manusia. Hati inilah yang akan dapat mempengaruhi seluruh tubuh.

    “Kamu tahu bahwa di dalam tubuh manusia saat ini terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, maka baiklah tubuh. Namun, jika segumpal daging buruk, rusaklah seluruh tubuh. Kamu harus tahu bahwa segumpal daging adalah hati” (H.R. Bukhari).

    Jenis-Jenis Penyakit Hati Wajib Dipahami

    Penyakit hati dalam Islam saat ini memiliki beberapa jenis. Segala macam penyakit hati dapat mengikis keimanan kepada Allah, berikut ini jenis-jenisnya:

    1. Penyakit Hati berupa Hasad

    Penyakit hati yang pertama menurut Islam adalah kecemburuan. Hasad atau disebut juga penyakit hati dengki adalah sifat orang yang tidak suka ketika orang lain bahagia.

    Hasad merupakan salah satu penyakit hati yang berbahaya. Hal ini karena dapat merusak hubungan sosial dan emosional serta dapat menghalangi kesuksesan maupun kebahagiaan hidup. 

    Dalam Islam, perbuatan jahat seringkali dianggap terlarang dan dikutuk. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa ayat Alquran, misalnya yang ada dalam Surat Al-Falaq ayat 5:

    وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

    Artinya: “Dari kejahatan iri ketika dia iri.” (Q.S Al-Falaq Ayat 5)

    Penyakit hati dalam Islam juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW, “Waspadalah terhadap dengki (dengki dan dengki), sesungguhnya dengki itu akan memakan habis pahala seperti api memakan kayu.” (HR. Abu Dawud).

    2. Penyakit Hati berupa Kesombongan

    Sombong dalam Islam adalah salah satu perilaku atau sikap merasa lebih unggul dan lebih baik dari orang lain. Seseorang yang memiliki sifat ini juga akan meremehkan atau merendahkan orang lain. 

    Kesombongan merupakan suatu penyakit hati yang sangat dikritik dalam Islam. Hal ini tentunya karena dapat menghambat pencapaian dan kesuksesan seseorang serta merusak hubungan sosial.

    Dalam Islam, kesombongan ini seringkali dianggap sebagai perbuatan buruk dan dilarang. Hal ini karena dapat membuat seseorang menjadi sombong, memandang rendah orang lain serta menganggap dirinya paling baik dan paling tulus. 

    Sifat seperti ini berbeda dengan ajaran Islam yang selalu mengikuti kebenaran. Apalagi Islam juga selalu menyuruh umatnya berusaha memperbaiki diri menjadi lebih baik. Allah berfirman dalam Al Qur’an Al-Isra ayat 37 antara lain:

    وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا

    Artinya:

    “Dan jangan berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu tidak akan pernah menembus bumi dan kamu tidak akan pernah mencapai ketinggian gunung.” (QS. Al-Isra ayat 37).

    3. Penyakit Hati berupa Riya

    Penyakit Hati berupa Riya

    Riya adalah suatu perbuatan atau perilaku yang biasanya dilakukan oleh seseorang untuk menunjukkan kepada orang lain, bahwa dia adalah orang yang saleh atau memiliki amal baik.

    Namun, pada kenyataannya tujuan utamanya bukanlah untuk menyenangkan Allah, melainkan untuk dipuji, diakui atau dihargai oleh orang lain. 

    Riya sendiri termasuk salah satu bentuk penyakit hati yang dapat menghambat kesuksesan dan keberhasilan seseorang. Selain itu, penyakit ini juga akan mempengaruhi hubungannya dengan Allah.

    Dalam Islam, riya saat ini dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan dikritik. Hal ini tentunya karena dapat membuat seseorang menjadi sombong.

    Bahkan, orang tersebut akan merasa bangga dengan perbuatannya dan menganggap dirinya lebih baik dari orang lain.  Allah berfirman dalam Al Quran, (surah Al-Baqarah ayat 264), antara lain:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menyia-nyiakan (pahala) amalmu dengan menyebutkannya dan menyakiti (perasaan penerimanya). Misalnya saja seperti orang yang memberikan hartanya untuk kepentingan orang banyak dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari esok. Maka gambaran orang ini seperti batu licin, di atasnya ada kotoran, lalu batu bertemu hujan deras menjadi bersih (tidak ada lagi kotoran). Mereka tidak memiliki kendali atas apapun yang diperjuangkan karena Tuhan tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang tidak beriman”. (QS Al-Baqarah ayat 264).

    4. Penyakit Hati berupa Kikir

    Kikir dalam Islam adalah salah satu sifat atau perilaku yang menunjukkan sikap menolak. Di mana tidak ingin memberi sesuatu dengan hati yang tidak tulus atau sedikit rasa keberadaan hati. Kikir ini sering dikaitkan dengan keserakahan.

    Hal ini karena seseorang tidak mau memberikan kebaikan atau membantu orang lain. Allah juga telah menyebutkan tentang orang-orang kikir dalam Al-Qur’an, antara lain:

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya:

    “Jangan sekali-kali orang-orang yang pelit dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa pelit itu baik bagi mereka. Sebenarnya, mereka akan dirantai di leher pada hari kiamat, dan semua kekayaan (yaitu) di langit dan di bumi akan menjadi milik Allah. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Imran ayat 180).

    5. Penyakit Hati berupa Ujub

    Penyakit Hati berupa Ujub

    Ujub dalam Islam adalah salah satu sifat atau perilaku yang mengungkapkan rasa bangga atau merasa lebih unggul dari orang lain dalam hal perbuatan atau prestasi. 

    Ujub seringkali dikaitkan dengan kesombongan dan termasuk penyakit hati menurut Islam.

    Di mana perasaan lebih baik dari orang lain, sehingga dapat menghambat kesuksesan seseorang serta mempengaruhi hubungannya dengan Tuhan.

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda bahwa ujub dapat menuju ke jurang kehancuran. 

    “Ada tiga hal yang mengarah ke jurang kehancuran, antara lain: keserakahan dan kikir, nafsu (selalu mengundang keburukan) dan ujub (keegoisan)”. (HR. Abdur Razaq, hadits hasan).

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    6. Penyakit Hati berupa Cinta Dunia

    Dalam Islam, cinta dunia sebenarnya memiliki dua arti yang berbeda, yaitu cinta akan keindahan dan kebaikan yang telah diciptakan oleh Allah di dunia. Selain itu, ada cinta yang berlebihan terhadap kekayaan, kedudukan dan hal-hal yang lain.

    Kesenangan duniawi memang dapat mengganggu keseimbangan hidup dan merusak hubungan dengan Tuhan. Cinta akan keindahan dan kebaikan yang telah diciptakan oleh Allah SWT di dunia sangat dianjurkan dalam Islam.

    Hal ini karena cinta dapat mempererat hubungan seseorang dengan Allah. Namun, cinta dunia yang berlebihan dan tidak seimbang juga akan dapat mempengaruhi keseimbangan hidup seseorang.

    Bahkan, hal ini dapat mengganggu hubungan seseorang dengan Tuhan. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam juga telah menyebutkan tindakan mencintai dunia dalam haditsnya. 

    “… Akan tiba saatnya orang lain akan bersaing untukmu seperti orang lapar berebut makanan di atas piring,’ para sahabat bertanya, ‘Apakah karena saat itu kami tidak sedikit, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Tidak, sebenarnya kamu sangat banyak saat itu, tapi sifatmu seperti buih yang mengapung di laut, dan di dalam jiwamu ada kelemahan ruh,” Sahabat bertanya, “Apa arti kelemahan jiwa wahai Rasulullah? Dia menjawab: ‘Cinta dunia dan takut mati’” (H.R. Abu Daud).  

    7. Penyakit Hati berupa Buruk Sangka

    Prasangka, juga dikenal sebagai suudzon, yang merupakan sikap negatif atau curiga terhadap seseorang tanpa alasan yang jelas atau bukti. Dalam Islam, prasangka ini seringkali dianggap dosa besar yang harus dihindari. 

    Hal ini karena dapat merusak hubungan sosial dan kepercayaan di antara orang-orang. Allah melarang umat Islam dari memiliki sikap prasangka yang palsu. 

    Dalam Alquran, Allah telah berfirman bahwa : 

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

    Artinya:

    “Hai orang-orang beriman! Jauhi prasangka, sebenarnya sebagian prasangka itu dosa dan jangan salahkan orang lain dan jangan sampai ada diantara kalian yang memfitnah orang lain. (Surat Al-Hujurat ayat 12).

    8. Penyakit Hati berupa Sum’ah

    Sum’ah berasal dari kata sama’a yang berarti mendengarkan. Artinya, sum’ah merupakan salah satu dampak penyakit hati dalam Islam berupa mendengarkan kebaikan terhadap orang lain.

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperingatkan umat Islam dalam haditsnya: “Siapa pun yang melakukan Sum’ah akan langsung diperlakukan oleh Allah dengan seperti itu dan siapapun yang melakukan riya akan dibalas dengan riya juga.” (HR. Bukhari).

    Maka jika melakukan Sum’ah, aibmu akan dinyatakan di akhirat di hadapan umat manusia. Sedangkan diganjar dengan riya, maksudnya adalah pahala atas perbuatannya akan diperlihatkan, tetapi tidak diberikan pahala kepadanya.

    9. Penyakit Hati berupa Taqtir

    Taqtir bisa disebut juga pelit. Orang yang taqtir pasti tidak ingin apa yang menjadi miliknya dibagikan secara bebas kepada orang lain. 

    Sedangkan pahala sedekah itu sangat luar biasa. Allah juga berfirman dalam Al-Quran: “Jangan sekali-kali orang-orang yang pelit dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa pelit itu baik bagi mereka. Padahal, keserakahan ini merugikan mereka. 

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya:

    “Kekayaan yang mereka berikan akan dikenakan di leher mereka pada Hari Pengadilan. Dan semua properti (yaitu) di surga dan di bumi adalah milik Allah. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali’ Imran ayat 180).

    10. Penyakit Hati berupa Angan-Angan Panjang

    Penyakit hati dalam Islam terakhir adalah angan-angan. Perilaku ini sangat berbahaya karena seseorang akan terlalu fokus pada keinginannya sehingga terlalu mengabaikan hal-hal baik dan penting lainnya. 

    Seolah-olah waktu yang dimilikinya, bisa menjalankan semua angan-angannya agar tercapai. “Orang berakal adalah orang yang tidak berangan-angan panjang. 

    Bagi orang yang berangan-angan panjang, maka tindakannya lemah. Siapa yang dijemput ajalnya, angan-angannya pun sia-sia. Orang bijak tidak akan mati tanpa makanan, berdebat tanpa alasan dan perselisihan tanpa kekuatan. 

    Dengan alasan, jiwa akan hidup; hati akan bersinar; pekerjaan akan terus berjalan dan dunia akan terus berlanjut. (Ibn Hayyan al-Basti, Raudhatu al-‘Uqala’ wa Nuzhatu al-Fudhala’).

    Penyebab Penyakit Hati dalam Islam

    Penyakit hati menurut Islam sangat berbahaya, sehingga harus dihindari. Apa saja penyebab penyakit hati? berikut penjelasannya:

    1. Kurangnya Iman kepada Allah

    Tentu saja, penyebab penyakit hati dalam Islam adalah kurangnya iman kepada Allah. Hati yang tidak beriman kepada Allah, tentunya akan diselimuti keburukan dan penyakit hati akan timbul dengan sendirinya.

    2. Mengeluh

    Mengeluh adalah penyebab penyakit hati menurut Islam yang paling buruk. Seseorang yang terlalu banyak mengeluh tentunya akan menjadi malas dan iri hati. 

    إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya manusia telah diciptakan untuk mengeluh dan pelit. Ketika dia dalam kesulitan, dia mengeluh, dan ketika dia dalam keadaan baik, maka dia pelit.” (QS. Al-Ma’arij ayat 19-21).

    3. Tidak Pernah Bersyukur

    Bersyukur berarti merasa cukup atas semua hal yang Allah berikan. Orang yang tidak bersyukur tentunya akan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit hati dalam Islam.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang lezat yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika memang itu yang kamu sembah.” (QS. Al-Baqarah ayat 172).

    4. Melakukan Hal-hal Jahat

    Perbuatan durhaka kepada Allah juga sebenarnya akan mengeraskan hati seorang muslim dan sulit menerima nasehat baik dari orang lain. Orang berdosa tentunya akan menjadi egois, kotor, serta mudah tersinggung.

    وَمَاۤ اُبَرِّئُ نَفۡسِىۡ‌ۚ اِنَّ النَّفۡسَ لَاَمَّارَةٌۢ بِالسُّوۡٓءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىۡ ؕاِنَّ رَبِّىۡ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

    Artinya:

    “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kejahatan), karena memang nafsu selalu mengarah pada kejahatan, kecuali nafsu yang dirahmati oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun dan Penyayang.” (QS.Yusuf ayat 53).

    5. Jarang Berdzikir 

    Dzikir adalah salah satu cara seorang muslim mengingat Allah. Orang yang lupa berdzikir kepada Allah, hatinya lebih mudah ditembus oleh hal-hal negatif.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (menyebut nama) Allah, ingatlah sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab ayat 41).

    6. Syirik

    Syirik adalah salah satu dosa yang paling besar Islam. Tindakan sirik ini juga akan memisahkan seseorang dari belas kasihan Tuhan.

    وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

    Artinya:

    “Sesungguhnya jika kamu melakukan kemusyrikan, maka amalmu akan terhapus, dan kamu benar-benar termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar ayat 65).

    Bagaimana Cara Mengatasi Penyakit Hati?

    Ada berbagai cara untuk bisa menyembuhkan penyakit hati jika seseorang sudah memilikinya. Berikut cara mengobati penyakit hati dalam Islam, antara lain:

    1. Dzikir dan Doa

    Tentunya, cara menghilangkan penyakit hati dalam Islam yang pertama adalah dengan memperbanyak dzikir dan selalu berdoa kepada Allah. Hal ini karena dzikir dan doa dapat membantu kita memperkuat iman dan taqwa.

    2. Meningkatkan Ketaatan kepada Allah

    Selain itu, kita juga dapat meningkatkan ketaatan kepada Allah. Menyembuhkan penyakit hati dalam Islam cukup melakukan kegiatan ibadah. Ibadah yang bisa kita lakukan adalah shalat, mengaji dan infak.

    Hanya dengan mendekatkan diri kepada Allah, hati akan menjadi lebih tenang.

    3. Menjaga Hubungan Baik dengan Tuhan dan Orang Lain

    Cara mengobati penyakit hati dalam Islam selanjutnya adalah dengan selalu menjaga hubungan baik dengan orang lain, baik itu keluarga, teman, tetangga dan lingkungan sekitar.

    Kita juga harus belajar menghargai perbedaan dan menerima kesalahan orang lain, sekaligus berusaha menjadi pemaaf. Sehingga, kita bisa jauh dari penyakit hati.

    4. Jauhi Dosa

    Menghindari dosa adalah obat penyakit hati dalam Islam yang paling benar. Kita dapat melakukannya dengan menghindari sumber-sumber yang dapat memperburuk penyakit hati, seperti hasad, ujub, riya, kikir dan buruk sangka.

    Mengobati penyakit hati dalam Islam tidaklah mudah dan membutuhkan usaha yang dilakukan terus-menerus. Namun, dengan tekad yang kuat dan pertolongan Allah, maka seseorang dapat mengatasi penyakit hatinya.

    Hal ini dilakukan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitar. 

    5. Sedekah

    Sedekah juga merupakan salah satu cara yang paling ampuh untuk menyembuhkan penyakit hati dalam Islam. 

    Sedekah bisa dengan memberi sebagian makanan kepada orang lain. Jika dilakukan dengan ikhlas, maka pemberian tersebut membuat seseorang menjadi nyaman dan membuat penyakit hati menjadi hilang.

    Penyakit hati dalam Islam memang harus segera dihindari. Islam juga berpesan kepada seluruh umat Islam untuk berusaha memperbaiki diri melalui introspeksi diri, serta berusaha selalu berpegang pada ajaran Islam yang benar.

  • Syarat Syari yang Harus Dipenuhi ketika Buka Toko Online

    Syarat Syari yang Harus Dipenuhi ketika Buka Toko Online

    Berencana membuka usaha jualan online? Berikut ada beberapa syarat syari ketika buka toko online yang harus dipenuhi agar bisnis berjalan sesuai syariat. Yuk, ketahui juga hukum jual beli online di bawah ini!

    Jual beli online merupakan salah satu model perdagangan yang banyak peminatnya saat ini. Hal ini karena kita bisa berjualan tanpa harus memiliki toko fisik, serta semua proses transaksinya bisa di mana saja.

    Jika ingin mengetahui syarat syari membuka toko online sesuai syariat Islam, simak penjelasan berikut mengenai jual beli online dan hukumnya dalam Islam!

    Hukum Jual Beli dalam Islam

    Sebagai negara dengan masyarakat mayoritas beragama Islam, hukum jual beli online merupakan aspek penting yang perlu kita perhatikan. Semua kegiatan jual beli harus berlandaskan prinsip dan syariat Islam.

    Menurut hukum Islam, jual beli adalah tukar menukar harta atau benda tanpa ada paksaan atau secara sukarela. Dalam bahasa arab, jual beli disebut Al-bai yang artinya menukarkan sesuatu dengan sesuatu.

    Setiap transaksi jual beli harus dilakukan secara halal, maka kita perlu memahami rukun dan syarat jual beli. Dalam syariat Islam, rukun dan syarat ini menentukan sah atau tidaknya transaksi dalam jual beli.

    Menurut madzhab Syafi’i, rukun jual beli ada tiga hal yakni akad, sighat atau ijab kabul, dan barang yang menjadi objek akad jual beli. Jika semua rukun jual beli sudah terpenuhi, maka transaksi akan dianggap sah.

    Hukum Jual Beli Secara Online

    Setelah mengetahui hukum jual beli, bagaimana dengan hukum jual beli online? Hal ini penting kita ketahui sebelum membahas syarat syari ketika buka toko online. Berikut penjelasannya yang bisa kita pahami.

    Transaksi yang berlangsung melalui toko online, hukum jual beli ini sama seperti jual beli dengan cara surat menyurat. Salah satu rukun jual beli yakni ijab kabulnya dianggap sama dengan jual beli secara langsung.

    Ada tiga bentuk toko online yang memiliki hukum berbeda, yaitu toko online memiliki barang, toko online sebagai agen atau wakil pemilik barang, dan toko online belum memiliki barang. Berikut penjelasannya:

    1. Toko Online Memiliki Barang

    Bagi toko online yang memiliki barang sendiri hukumnya adalah bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat. Artinya jual beli barang yang tidak terlihat bentuknya secara fisik langsung, tetapi spesifikasi barang ada rincian penjelasannya.

    Hukum jual beli online bagi toko yang memiliki barang ini adalah halal karena hukum asal jual beli. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah:

    “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

    Baca juga: Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

    2. Toko Online Sebagai Wakil Agen

    Toko online dengan status sebagai wakil hukumnya sama seperti pemilik barang. Dengan catatan, barang yang kita jual secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum menjualnya di toko online sebagai wakil.

    Hal ini penting kita ketahui sebelum menjelaskan tentang syarat syari ketika buka toko online berstatus sebagai wakil. Dengan kata lain, penjual bertindak sebagai reseller. Berdasarkan hadis riwayat Jabir bin Abdullah:

    “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku menemui Rasulullah SAW, aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu aku berkata ‘Aku ingin pergi ke Khaibar.’ Rasulullah bersabda ‘jika kamu mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq (1 wasaq = 60 sha’) berupa kurma. Jika ia meminta bukti bahwa kamu adalah wakilku, letakkan tanganmu di atas tulang bawah meniru.” (HR. Abu Daud, Hasan).

    3. Toko Online Belum Memiliki Barang

    Jika toko online belum memiliki barang dan juga bukan sebagai wakil, maka terdapat gharar karena barang bukan miliknya yang ia jual. Dari riwayat Hakim bin Hizam mengatakan:

    “Wahai Rasulullah, aku sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Rasulullah bersabda ‘Wahai anak saudaraku! Jika kamu membeli barang, janganlah kamu jual sebelum barang tersebut kamu terima.” (HR. Ahmad).

    Itulah penjelasan mengenai hukum jual beli online yang terbagi menjadi tiga bentuk toko yang perlu kita ketahui sebelum buka toko online.

    Syarat Syari ketika Buka Toko Online

    Sebagai umat muslim, tentunya ingin memiliki usaha atau bisnis yang berlandaskan syariat Islam. Rezeki yang kita peroleh bisa mendapatkan ridho Allah SWT dan hukum mencari rezeki lewat jual beli termasuk halal.

    Pada dasarnya, kita boleh membuka toko online dengan syarat harus sesuai dengan syariat dan hukum Islam agar rezekinya menjadi halal. Adapun syarat syari ketika buka toko online adalah sebagai berikut:

    1. Barang Jelas Harus Halal

    Syarat pertama jual beli online adalah barang yang dijual di toko online harus halal. Barang haram tidak boleh dijual seperti jual patung berhala, jual minuman keras, dan jual barang pendukung kemaksiatan.

    Penjual harus memastikan bahwa barang yang hendak ia jual adalah barang halal. Hukum halal dan haram harus kita pahami betul dalam perdagangan, termasuk jual beli online. Dalam hadist menerangkan:

    “Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Allah mengharamkan pula hasil penjualannya.” HR. Ahmad).

    2. Status Kepemilikan Barang Jelas

    Penjual atau toko online harus memiliki barang yang jelas dan hakiki. Jangan menjual barang yang belum ada ata masih ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa terjadi setelah barang kita miliki sepenuhnya.

    Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:

    “Wahai Rasulullah, ada seseorang mendatangiku, lalu meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membenarkan untuk mereka dari pasar? Rasulullah SAW menjawab: Janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud).

    Ketika kita membeli barang di toko online, kita hanya sebatas memesan atau permohonan, belum setuju membeli. Sebaiknya pemilik toko hati-hati karena transaksi secara online bisa terjadi pembatalan sepihak.

    3. Kesesuaian Harga dan Kualitas

    Syarat syari ketika buka toko online selanjutnya adalah harus memahami bahwa jual beli perlu kejujuran, seperti harga barang harus sesuai kualitasnya. Hal ini karena jual beli online tidak ada pertemuan langsung.

    Risiko terjadinya penipuan memang sangat rentan pada jual beli online. Oleh karena itu, jika ingin memiliki toko online yang bisa dipercaya oleh pelanggan, maka harus jual barang sesuai harga pasarannya.

    Jangan menjual barang yang harganya terlalu tinggi atau terlalu rendah dari pasaran. Terpenting penjual tetap bisa mendapatkan untung dan laku keras. Islam melarang menjual barang dengan harga tidak sesuai kualitas.

    4. Kejujuran Jual Beli Online 

    Dalam jual beli online, kejujuran adalah hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kehalalan dalam berjualan online. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Muthaffifin yang artinya:

    “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam bisnis), orang-orang yang jika menerima takaran dari orang lain mereka meminta penuh, dan jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).

    Oleh karena itu, ketika ingin memiliki toko online maka harus berjualan secara halal dan tidak boleh berbohong terkait harga, kondisi barang dan sebagainya. Dengan begitu, jual beli akan dianggap sah dan halal.

    Solusi Syari Jual Beli Online

    Pada dasarnya, hukum jual beli online diperbolehkan dan halal jika memiliki barang atau penjual berstatus sebagai wakil. Lalu, bagaimana dengan toko online yang belum memiliki barang atau bukan sebagai wakil?

    Berikut ini terdapat solusi syari bagi toko online yang belum ada barang milik sendiri dan bukan sebagai wakil agar boleh jual beli secara online, yaitu:

    1. Permohonan barang bukan berarti sebagai ijab sari toko
    2. Jika belum ada barang, tidak boleh ada akad jual beli. Barang yang dipesan pembeli, kita beli terlebih dahulu. Setelah itu, kita jawab permintaan pembeli dan melakukan pembayaran. Kemudian, barang dikirim ke alamat pembeli
    3. Toko online meminta syarat khiyar kepada pemilik barang, toko online bisa memberi syarat untuk mengembalikan barang dalam waktu beberapa hari. Hal ini untuk berjaga-jaga jika pembeli membatalkan transaksi.

    Demikian penjelasan syarat syari ketika buka toko online dan solusi ketika belum memiliki barangnya. Sebab. jual beli harus memenuhi rukun jual beli yakni akad, ijab kabul, dan barang yang menjadi objek akad.

  • Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    Proses persalinan dan mempunyai anak adalah salah satu hal yang dinantikan oleh ibu dan ayah. Termasuk dalam hal ini juga bagi kaum muslim sehingga dalam menjalaninya tidak jarang banyak orang yang membacakan doa melahirkan.

    Doa itu dibacakan guna mendapatkan pertolongan dari Allah sehingga proses persalinan bisa berjalan lancar dan ibu serta anak dapat selamat dalam menjalani proses persalinan tersebut.

    Keutamaan Hamil dan Melahirkan dalam Islam

    Melalui proses melahirkan merupakan suatu proses yang mendebarkan. Selain dilanda perasaan senang karena akan mendapatkan buah hati, keluarga yang menantikan jabang bayi tersebut juga khawatir akan keselamatan sang ibu.

    Salah satu alasan sebagian kaum muslim melafalkan bacaan doa melahirkan adalah bertujuan agar ibu dan anaknya diberi keselamatan oleh Allah dalam melalui proses persalinan.

    Namun, tentu resiko akan kematian bagi ibu maupun bayi merupakan salah satu resiko yang patut diperhitungkan dan diwaspadai.

    Akan tetapi, kita sebagai kaum muslim tidak perlu takut. Pasalnya, Allah telah menetapkan bahwa proses persalinan, baik diizinkan selamat untuk ibu dan buah hati, ataupun berakhir kematian, tetap sama-sama mulia dan mendapatkan pahala.

    Mati Syahid bagi Ibu yang Meninggal Dunia karena  Melahirkan

    Kematian merupakan salah satu resiko yang harus sang Ibu hadapi. Namun, apabila Ibu meninggal karena proses persalinannya, maka Allah akan ganjaran pahala syahid padanya.

    Dasar dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Busr r.a, bahwa Rasulullah Saw. bersabda,

    الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

    Artinya: “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” 

    (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

    Dengan resiko kematian tersebut, wajar apabila sebagian kaum muslimin membacakan doa melahirkan sebagai ikhtiar agar persalinan berjalan lancar dan diberikan keselamatan.

    Baca juga: Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Pendek, Panjang, Arab & Latin

    Sakit Ketika Melahirkan Bisa Menggugurkan Dosa-dosa

    Kita tentunya mengharapkan keselamatan dan kelancaran dalam proses melahirkan sang calon ibu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanjatkan doa agar mudah melahirkan.

    Walaupun memang, salah satu resiko melahirkan adalah mengalami rasa sakit. Namun, hal yang perlu diingat ialah bahwasannya sakit yang dialami oleh sang calon ibu akan berdampak pada terhapusnya dosa-dosanya.

    Dasar dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri dan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda:

    مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

    Artinya:

    “Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu kelelahan, atau penyakit, atau kekhawatiran, atau kesedihan, atau gangguan, bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya karenanya” (HR. Al-Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)

    Bacaan Doa Melahirkan dalam Islam

    Sebenarnya tidak ada dalil baik itu dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menyebutkan khusus doa dipermudahkan melahirkan. 

    Akan tetapi, ada sebagian ulama yang berikhtiar menyebutkan bacaan atau doa tertentu sebagai upaya agar Allah memberi kelancaran pada proses persalinan calon ibu.

    Doa atau bacaan tersebut merupakan hasil ijtihad dan percobaan dari sebagian ulama tersebut, dan Allah mengabulkannya dan menjadikan proses persalinan itu menjadi mudah.

    Berikut ini beberapa bacaan doa yang bisa digunakan sebagai salah satu ikhtiar agar Allah memudahkan proses persalinan.

    1. Dari Ibnul Qayyim al-Jauzi

    Dalam salah satu kitabnya yang berjudul Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim menuliskan doa melahirkan yang bisa dibacakan sebagai salah satu ikhtiar agar diberikan kelancaran dalam proses persalinan.

    Imam Ahmad menuliskan tiga doa pada wadah yang bersih. Wadah tersebut berisi air. Air yang telah diberikan doa, kemudian diminum oleh wanita yang hendak melahirkan. Lalu, air doa itu dicipratkan ke perut wanita tersebut.

    Adapun tiga doa yang ditulis dalam wadah mangkuk adalah sebagai berikut:

    Doa Melahirkan

    Pertama:

    لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ: كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا ساعَةً مِنْ نَهارٍ بَلاغٌ ، كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَها لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحاها

    La ilaha illallah al-hakim al-karim, subhanallah rabbil ‘arsyil ‘azhim, alhamdulillahi rabbil ‘alamin, kaannahum yarauna ma yu‘adun, lam yalbatsu illa sa‘atan min nahar, balagh. Kaannahum yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan au dhuhaha.

    Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Allah, Zat Yang Maha Bijaksana dan Dermawan, maha suci Allah Tuhan Arasy yang besar, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.” 

    Kedua:

    يَا خَالِقَ النَّفْسِ مِنَ النَّفْسِ، وَيَا مُخَلِّصَ النَّفْسِ مِنَ النَّفْسِ، وَيَا مُخْرِجَ النَّفْسِ مِنَ النَّفْسِ، خَلِّصْهَا.

    Ya khaliqan nafsi minan nafsi, waya mukhlishan nafsi minan nafsi, way a mukhrijan nafsi minan nafsi, khallisha.

    Artinya: “Wahai Zat yang menjadikan jiwa dari jiwa yang lain, yang menyelamatkan jiwa dari jiwa yang lain, yang mengeluarkan jiwa dari jiwa yang lain. Selamatkanlah jabang bayi ini.”

    Ketiga:

    إِذَا السَّماءُ انْشَقَّتْ وَأَذِنَتْ لِرَبِّها وَحُقَّتْ، وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ وَأَلْقَتْ ما فِيها وَتَخَلَّتْ

    Idzas samaun syaqqat wa adzinat li rabbiha wa huqqat wa idzal ardhu muddat wa alqat ma fiha wa takhallat.

    Artinya: “Apabila langit terbelah, dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya patuh, dan apabila bumi diratakan, dan memuntahkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong.”

    Amalan membaca doa melahirkan dan menuliskannya di wadah ini, boleh dilakukan langsung oleh suami, orangtua, ataupun mertua.

    2. Dari Syaikh Ibnu al-Utsaimin

    Syaikh Ibnu al-Utsaimin pernah ditanya tentang ayat tertentu – doa untuk melahirkan dengan lancar – yang bisa dibacakan agar memudahkan wanita melahirkan.

    Beliau menjawab bisa dibacakan ayat ruqyah tertentu yang menunjukkan kemudahan pada wanita yang sedang kontraksi. Hal ini dikarenakan memang tidak ada dalil khusus.

    Doa yang bisa dibacakan adalah diantaranya:

    يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

    …Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usra..

    Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.” (Potongan QS. Al-Baqarah: 185).

    Atau,

    إِذَا زُلْزِلَتِ الأَرْضُ زِلْزَالَهَا . وَأَخْرَجَتِ الأَرْضُ أَثْقَالَهَا

    Iżā zulzilatil-arḍu zilzālahā. Wa akhrajatil-arḍu aṡqālahā.

    Artinya:

    “Apabila bumi digoncangkan dengan keras. Dan bumi mengeluarkan beban beratnya.” (QS. Az-Zalzalah: 1–2)

    Dan bisa juga

    وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِه

    …Wa mā taḥmilu min unṡā wa lā taḍa’u illā bi’ilmih…

    Artinya:

    “Tidak ada seorang perempuan pun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya.” (Potongan QS. Fathir: 11).

    Demikianlah artikel yang membahas doa melahirkan yang bisa kita gunakan sebagai salah satu upaya agar Allah memberikan kemudahan dan keselamatan pada proses persalinan sang Ibu dan melahirkan anak yang sehat dan sholeh/ah.