Author: Reskia Ekasari

  • Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Mengadzani bayi yang baru lahir sering dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, terutama oleh ayah dari bayi tersebut. Meski begitu, sebagian muslim beranggapan bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam tidak disyariatkan.

    Syariat mengumandangkan adzan adalah sebagai penanda waktu sholat, para ulama sepakat tentang ini. Hanya saja, penggunaan adzan selain untuk tujuan tersebut masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

    Inilah yang membuat sebagian muslim ada yang melakukannya dan ada pula yang tidak. Lalu, bagaimana pandangan 4 mazhab terhadap perkara ini? Mari temukan jawabannya pada pembahasan berikut!

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam

    Jika kita mengacu pada pendapat para ulama, maka ada perbedaan pendapat terkait mengadzani bayi yang baru lahir. Bahkan, sebagian ulama juga merinci adanya anjuran untuk adzan di telinga sebelah kanan, dan iqamah di telinga sebelah kiri.

    Lalu, bagaimana pendapat para ulama terkait hal ini? Berikut adalah hukum-hukum yang disepakati oleh keempat mazhab tersebut:

    1. Sunnah

    Pendapat pertama, tiga dari 4 mazhab berpendapat bahwa hukum dari mengadzani bayi baru lahir adalah sunnah. Ketiga mazhab yang memberikan pendapat ini adalah ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.

    Ulama dari mazhab Hanafi, yaitu Syekh Ibnu Abidin berpendapat:

    مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.

    Artinya:

    “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibn Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

    Selanjutnya, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Imam Nawawi, memiliki pendapat sebagai berikut:

     السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.  

    Artinya:

    “Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

    Ketiga, pendapat ulama mazhab Hanbali yang juga men-sunnahkan hukum adzan pada bayi adalah Syekh Mansur Al-Bahuti. Berikut pendapatnya:

     وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى، لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.  

    Artinya:

    “Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, halaman 469).

    Jadi, hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam dari mayoritas mazhab adalah sunnah.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Mubah (Boleh)

    Selanjutnya, sebagian dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum adzan di telinga bayi adalah mubah atau boleh. Hal ini disampaikan oleh ulama mazhab Maliki, yaitu Syekh Al-Hattab. Adapun pendapatnya adalah sebagai berikut:

    وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ (قُلْتُ)

    Artinya:

    “Saya berkata, dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Perlu diketahui bahwa di kalangan mazhab Maliki sendiri terdapat perbedaan pendapat tidak semuanya sama dengan pendapat di atas. 

    3. Makruh

    Jika ada sebagian dari mazhab Maliki yang berpendapat bahwa adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah mubah, maka sebagian yang lain ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah makruh.

    Pendapat ini juga disampaikan oleh Syekh Al-Hattab, yaitu:

    قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

    Artinya:

    “Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Mana Pendapat yang Paling Kuat?

    Jika ada perbedaan pendapat terkait perkara ini, manakah dari pendapat-pendapat tersebut yang paling kuat? Seperti sudah kita tahu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum dari perkara ini adalah sunnah.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mayoritas mazhab (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam adalah sunnah sehingga tidak masalah untuk mengerjakannya, dan justru dianjurkan.

    Sementara itu, sebagian saja dari mazhab Maliki yang membolehkan dan sebagian yang lain menghukuminya makruh. 

    Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya hadits riwayat Abu Rafi’, yaitu:

     عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.  

    Artinya:

    “Dari Abi Rafi, ia berkata “Aku melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).   

    Dari pendapat di atas, Imam Al-Hakim memberikan penilaian bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih. Sementara itu, imam At-Tirmidzi menggolongkannya hadits tersebut sebagai hadits ‘hasan shahih’.

    Jika Imam At-Tirmidzi menggolongkan hadits sebagai ‘hasan shahih’, maka kemungkinannya ada dua. 

    Pertama, jika hadits tersebut berasal dari dua sanad, maka salah satu sanad dihukumi shahih, dan satu sanad lainnya dihukumi hasan.

    Kedua, jika hadits tersebut berasal dari satu sanad saja, maka hadits tersebut dihukumi shahih oleh sebagian ulama dan hasan oleh sebagian ulama yang lain.

    Dengan demikian,pendapat yang paling kuat terkait hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam adalah sunnah, sehingga kita bisa melakukannya ketika menyambut si Jabang Bayi ke dunia.

  • Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Peran seorang ibu bagi anak amatlah berarti. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi anak untuk berbakti kepada ibu. Namun, banyak di antara kita belum tahu bagaimana hukum merayakan hari ibu dalam Islam.

    Perayaan Hari Ibu di Indonesia jatuh pada tanggal 22 Desember. Hari Ibu bahkan telah ditetapkan sebagai perayaan nasional.

    Namun, perlu kita ingat bahwa perayaan maupun peringatan Hari Ibu bukan bagian dari ajaran syariah Islam. Lantas, apakah boleh kita ikut merayakan? Mari simak pembahasannya.

    Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Jasa seorang ibu begitu besar bagi anak. Beliaulah yang mengandung, melahirkan, hingga membesarkan dan mendidik anak sehingga mampu hidup mandiri. Islam juga mengajarkan kita untuk memuliakan kedua orang tua, terutama ibu.

    Perintah untuk menghormati orang tua tercantum dalam firman Allah berikut:

    وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا 

    Artinya:

    “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra’: 23).

    Meskipun menghormati dan memulakan ibu merupakan kewajiban setiap anak, merayakan Hari Ibu bukan tindakan yang dianjurkan dalam syariah Islam.

    Mengutip dari Rumaysho, hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua menurut Islam berlaku setiap hari. Jadi, bukan hanya pada satu hari tertentu. Sebagaimana firman Allah,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

    Artinya:

    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Lukman: 14).

    Selain itu, beberapa hadits yang menegaskan keutamaan berbakti kepada orangtua juga mengkhususkan sosok ibu.

    Pasalnya, ibu mengalami keletihan dan kelelahan yang tidak bisa dibandingkan selama proses mengandung, melahirkan, dan menyusui anak.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »

    Artinya:

    “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Sebab Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Terdapat beberapa sebab mengapa merayakan Hari Ibu termasuk hal yang dilarang, antara lain yaitu:

    1. Termasuk Bid’ah

    Melansir dari laman Almanhaj, semua perayaan yang bukan termasuk hari raya yang disyari’atkan adalah bid’ah.

    Sementara itu, Hari Raya bagi umat muslim ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain dua hari tersebut, tidak ada hari raya lain dalam syariat Islam.

    Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    Artinya:

    “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh 2697).

    2. Tasyabbuh dengan Orang Kafir

    Bukan hanya tidak diajarkan dalam syariat Islam, perayaan Hari Ibu juga berasal dari tradisi non muslim. Maka tindakan ini juga termasuk tasyabbuh atau menyerupai musuh-musuh Allah.

    Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“(HR. Abu Daud no. 4031).

    Dalam hadits lain disebutkan larangan serupa:

    لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى

    Artinya:

    “Bukan termasuk golongan kami yaitu siapa saja yang menyerupai (meniru-niru) kelakukan selain kami. Janganlah kalian meniru-niru Yahudi, begitu pula Nasrani.” (HR. Tirmidzi no. 2695).

    Jadi, karena bukan termasuk ajaran Islam, maka jelas sudah bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Apalagi, karena perayaan memang mulanya hanyalah tindakan menirukan dari kaum lain.

    Umat muslim hendaknya hanya mengikuti hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam yang sempurna. Sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah:

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

    Artinya:

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu. ” (QS. al-Ma’idah/5: 3).

    3. Berpotensi Menyebabkan Lalai pada Kewajiban

    Merayakan Hari Ibu juga dapat menyebabkan kita lupa pada hal-hal yang jelas termasuk kewajiban.

    Sebagai contoh, seorang istri wajib merawat anak dan mengurus rumah tangga. Namun, istri dapat lalai menjalankan kewajiban tersebut karena justru disibukkan dengan persiapan perayaan Hari Ibu.

    Padahal, Hari Ibu bukan perayaan yang diajarkan oleh syari’at Islam. Maka melalaikan kewajiban karena alasan tersebut merupakan hal yang keliru:

    قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

    Artinya:

    “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).

    Nah, demikian pembahasan mengenai hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam. Hari Ibu bukan peringatan yang diajarkan oleh agama Islam, maka sudah sepantasnya kita tidak ikut merayakan.

  • Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah riba dalam e-wallet itu ada? Era digital saat ini membuat kita menjadi lebih mudah dalam bertransaksi. Meskipun tidak memiliki atm, kita bisa memanfaatkan e-wallet seperti OVO, Go Pay atau e-wallet lain untuk bertransaksi.

    Namun, permasalahan riba ini perlu pembahasan lebih rinci.

    Pasalnya, seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal yang berurusan dengan ekonomi dan banking selalu menghadirkan riba di dalamnya.

    Definisi Riba dalam Islam

    Riba secara bahasa bisa diartikan sebagai tambahan dalam aktivitas pertukaran dua barang tertentu (komoditas ribawi). Di mana, riba sendiri termasuk ke dalam salah satu dosa besar yang Allah SWT firmankan dalam Al-Baqarah: 275-276.

    وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

    Artinya:

    “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    Allah Ta’ala berfirman:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

    Artinya:

    “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).

    Sebuah transaksi dapat dikatakan riba apabila di dalamnya terdapat pertambahan atau keuntungan yang bisa seseorang hasilkan. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Berdasarkan hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya tidak semua barang akan mendapat hukum riba. Tetapi, hanya beberapa barang tertentu saja yang disebut al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi).

    Barang yang termasuk ke dalam komoditas ribawi ini terbagi menjadi 6 diantaranya emas, perak, burr (gandum kering), garam, kurma, sya’ir (gandum basah), serta barang yang di-qiyas-kan.

    Baca juga: Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Benarkah Riba dalam e-wallet?

    Ketika melakukan transaksi online dalam bentuk apa pun baik m-banking ataupun e-wallet, bisa jadi tanpa sadar kita telah melakukan riba. Nah, beberapa bentuk riba dalam transaksi online sebagai berikut:

    1. PayLater

    Dalam transaksi e-wallet yang sangat mudah dan cepat ini, seringkali kita mendengar istilah pay later.

    Paylater sendiri merupakan sistem pembayaran yang ditunda. Sehingga kita bisa membeli barang terlebih dahulu tanpa harus langsung bayar.

    Penawaran pay later ini hampir di semua e-wallet ada. Untuk bisa menggunakannya, kita cuma membutuhkan modal handphone dan juga foto KTP saja. Setelah itu, berbagai barang menarik kesukaan akan dengan mudah kita dapatkan.

    Meskipun beberapa e-wallet menawarkan pay later dengan bunga yang sangat kecil. Akan tetapi, jika kita lihat dari segi agama, maka hal tersebut termasuk ke dalam riba dan tentunya diharamkan dalam agama.

    Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ibnu Munzir Rahimahullah.

    أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

    Artinya:

    “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al Mughni, 5: 28).

    Baca juga: Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    2. Diskon Simpan Saldo

    Benarkah riba dalam e wallet? Salah satu tokoh terkenal dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer (Hal. 279 – 281) menerangkan letak keharaman dari e-wallet atau dompet digital seperti OVO, Shopee Pay, Go Pay, ataupun DANA.

    Sebab, e-wallet tersebut hakikatnya memberikan fasilitas transaksi hutang-piutang. Ketika seorang nasabah melakukan deposit saldo, maka nasabah sering memberikan hutang kepada provider layanan.

    Hal tersebut tidak termasuk ke dalam akad wadi’ah atau penitipan. Sebab, akad ini menerangkan bahwa orang yang dititipi tidak boleh menggunakan tanpa seizin pemilik.

    Sedangkan, dalam e-wallet perusahaan dompet digital menggunakan saldo untuk investasi. Apabila dalam transaksi terdapat hutang piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan seperti diskon, cashback, ataupun hadiah.

    Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata.

    يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا

    كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

    Artinya:

    “Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu Anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba.” (HR. Bukhari No. 3814).

    Berdasarkan penjelasan di atas, bagaimana menurut kalian benarkah riba dalam e-wallet itu ada? 

    Jangan sampai kita terjerumus dalam kehidupan yang penuh dengan riba tanpa mengerti perkaranya. Oleh karena itu, pelajari dengan baik terlebih dahulu.

  • Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Menjual najis adalah berjualan sesuatu yang mengandung najis, baik makanan atau minuman serta hewan yang dianggap najis. Lalu, apa hukum menjual najis dalam Islam? Yuk, cari tahu infonya di bawah ini!

    Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor dan menjijikan. Najis bisa menjadi menghalang keabsahan suatu perbuatan dan bisa mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah dalam hal jual beli barang.

    Dalam kasus jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang, apa hukum jual beli ini? Apakah diperbolehkan atau tidak? Berikut penjelasan selengkapnya.

    Hukum Menjual Najis

    Jual beli najis adalah ketika melakukan sistem transaksi tidak memenuhi syarat jual beli yang diajarkan dalam agama Islam. Singkatnya, jual beli barang yang zatnya tidak suci hukumnya tidak diperbolehkan.

    Menurut mazhab Syafi’i, jual beli menjadi sah ketika barang yang diperjualbelikan memenuhi syarat seperti suci, milik sendiri dan bisa diambil manfaatnya. Tidak sah suatu jual beli, jika barang berupa benda najis.

    Dasar harus sucinya barang jualan, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda:

    “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari hadits di atas, muncul persoalan yakni apakah larangan jual beli karena alasan barang tidak suci sehingga larangan itu jadi mutlak. Ataukah karena ada faktor lain yang memperbolehkan jual beli najis?

    Pada dasarnya, jual beli barang najis tetap haram hukumnya. Hal ini sebagaimana jual beli bangkai yang tidak boleh. Lalu, apa hukum menjual tinja?

    Hukum Menjual Tinja atau Kotoran Hewan

    Seperti kita ketahui, tinja merupakan najis. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Oleh karena itu, hukum menjual najis seperti tinja ataupun kotoran hewan adalah haram atau tidak boleh dalam agama Islam.

    Bagaimana jika petani menggunakan tinja untuk pupuk? Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i memperbolehkan pemberian pupuk dan menggunakan airnya. 

    Hasil panen dari penggunaan pupuk tersebut hukumnya adalah halal, termasuk hasil penjualannya halal. Selama pupuknya dari olahan kotoran hewan.

    Mereka berdalil berdasarkan sejarah masyarakat muslim yang biasa jual beli kotoran hewan, tidak ada yang mengingkarinya. Boleh jual beli kotoran hewan jika sebagai pupuk, bukan masih berupa bendanya.

    Tawaran solusi kotoran hewan bisa kita miliki yakni tanpa melalui proses jual beli. Kita bisa tukar dengan barang lain melalui cara akad serah terima atau barter.

    Baca juga: Doa Ketika Hujan Lebat, Ketika Reda, Arab, Latin & Artinya (Allahumma Shoyyiban Nafi’an)

    Hukum Menjual Lele yang Makan Tinja

    Hewan seperti lele, ayam, kambing dan sejenisnya yang memakan kotoran disebut sebagai jalalah. Hewan ini dasarnya halal dan boleh kita konsumsi, tetapi karena sering memakan kotoran ada alasan larangannya.

    Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari konsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Dalam hadits riwayat lainnya, terkait hewan jalalah yakni:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang konsumsi daging hewan yang memakan kotoran dan (melarang) minum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR. At-Tirmidzi).

    Dari hadis di atas, daging dan susu hewan jalalah sebenarnya bisa kita konsumsi. Tetapi, hewan ini harus kita karantina dulu sebelum kita konsumsi atau menjualnya.

    Jangka waktu lama karantina hingga daging hewan ini bisa kita konsumsi yakni ketika baunya sudah hilang. Adapun hukum konsumsi atau menjual hewan jalalah adalah halal dengan aturan tertentu.

    Hukum Menjual Pupuk Kandang

    Pada dasarnya, hukum menjual najis adalah haram atau tidak diperbolehkan. Para ulama sepakat, bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram kita makan hukumnya najis seperti misalnya kotoran anjing.

    Menurut madzhab Hambali dan Maliki kotoran hewan tidaklah najis seperti kotoran sapi, kambing, dan ayam. Kotoran hewan yang berubah menjadi pupuk tanaman sehingga menjualnya boleh kita lakukan.

    Selain itu, kalangan madzhab Hanafi juga memperbolehkan jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang karena bisa memberi manfaat. Syarat jual beli barang menurut madzhab ini barang tidak harus suci.

    Pupuk masih terlihat kotoran najis, tetapi tidak mengalami istihalah atau perubahan wujud baru. Pupuk semacam ini boleh digunakan, sebagaimana dikatakan Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah:

    “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk penyubur tanah, namun hal ini hukumnya makruh dan pemanfaatan saat itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

    Jika pemanfaatan kotoran hewan jadi pupuk masih boleh kita gunakan, bagaimana jual beli pupuk kandang dari kotoran hewan? Apakah boleh atau tidak?

    Menurut ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sementara ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memperjual belikannya untuk mendapatkan uang.

    Demikian penjelasan mengenai hukum menjual najis menurut hadist dan ulama. Meski ada perbedaan, tapi pada dasarnya hukum jual beli najis itu tidak boleh karena tidak sesuai syarat jual beli. Wallahu a’lam bishawab.

  • Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Memahami masa nifas dalam Islam begitu penting utamanya untuk perempuan. Dalam Islam, tepatnya menurut madzhab Syafi’i, masa nifas terbagi jadi tiga kategori: masa nifas tercepat, pada umumnya, dan masa nifas terlama. 

    Kategorisasi ini, akan memudahkan kita untuk memahami apakah nifas yang dialami adalah nifas tercepat, normal, ataupun nifas yang waktunya lama. 

    Memahami masa nifas pastinya sangat penting. Sebab, ketika kita tahu masa nifas maka kita akan memastikan kapan larangan untuk beribadah ini dialami. 

    Selain itu, kita lebih bisa mempersiapkan diri untuk menghindari hal-hal yang memang diharamkan ketika masa nifas berlangsung. 

    Apa Itu Nifas?

    Masa nifas menjadi satu perkara yang cukup penting di dalam Islam. Alasannya karena ada kaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah yang lainnya. 

    Banyak ulama Madzab yang telah menjelaskan perihal ini. Mengutip Fiqh Al-‘Ibadat, nifas secara kebahasaan diartikan sebagai melahirkan. 

    Sedangkan, jika menurut istilahnya, nifas merupakan darah yang keluar ketika selesai atau setelah melahirkan.

    Maksudnya yakni setelah melahirkan, ada segumpal darah yang muncul atau seonggok daging. Nah, darah yang keluar inilah yang diberi nama dengan darah nifas. 

    Masa Nifas dalam Islam

    Meskipun terdapat beberapa ulama dan tokoh terkenal menjelaskan lamanya masa nifas masing-masing, secara umum hampir semuanya menjelaskan jangka waktu atau masa yang hampir sama. Berikut penjelasan lengkapnya. 

    1. Masa Nifas Menurut Imam Syafi’I

    Lebih mudahnya, kategori nifas terbagi menjadi tiga. Pernyataan ini berasal dari Kitab Kifayatul Akhyar yang merupakan  karangan dari Imam Syafi’i menjelaskan: 

    وأقل النفاس لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما

    Artinya: 

    “Masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 62).

    Melalui penjelasan ini, kita bisa memahami bahwa nifas yang paling lama adalah 60 hari. Sedangkan normalnya, yakni 40 hari. Nah, untuk kategori seperludahan masih belum ada penjelasan lengkapnya. 

    Intinya, lewat ini kita sudah bisa belajar bahwa masa nifas dalam Islam dan untuk setiap perempuan berbeda-beda.

    Baca juga: 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    2. Ummu Salamah Ra

    Sedangkan untuk Ummu Salamah Ra. Menjelaskan bahwa perempuan yang dalam persalinan akan mengalami pendarahan nifas dan umumnya 40 hari. 

    Hal ini diartikan bahwa selama masa nifas ini, setiap perempuan menjalani berbagai pantangan yang dilarang untuk perempuan di dalam Islam. Adapun penjelasannya yakni: 

    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Perempuan yang sedang nifas duduk (tidak shalat dan tidak shaum) pada masa Rasulullah SAW selama empat puluh hari.”  (Musnad Ahmad bin Hanbal, VI : 316, no.266266,Sunan At-Tirmidzi, I:256,no.139).

    3. Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash

    Selanjutnya, dalam riwayat lain Rasulullah menjelaskan batas untuk waktu bagi perempuan di masa nifasnya. Berikut ini penjelasannya: 

    عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ: وَقَّتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءَ فِي نِفَاسِهِنَّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    “Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash, ia berkata: “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi perempuan pada nifas mereka selama empat puluh hari.” (H.r. Ad-Daraquthni, II : 348, 867. Lihat pula Tuhfatul Ahwadzi, I : 167 no. 129).

    Baca juga: Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Larangan Saat Masa Nifas

    Ada beberapa larangan yang hukumnya haram ketika mengalami masa nifas. Berikut ini larangannya: 

    1. Salat

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas haram melakukan shalat fardu, salat jenazah, sujud tilawah, bahwa sujud syukur. 

    Hal ini sama dengan Hadits Riwayat Bukhari yang mana di dalamnya Rasulullah bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari).

    2. Puasa

    Selain salat, seorang ibu yang mengalami masa nifas pun diharamkan untuk berpuasa. Tapi, puasanya diganti kalau masa nifas sudah selesai. 

    3. Membaca Al-Qur’an

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas, dilarang membaca Al-Qur’an hingga terdengar oleh telinga sendiri.

    Selain itu, larangan lainnya yakni menyentuh mushaf, berdiam diri di masjid, tawaf, bersetubuh, dan bercumbu di bagian antara pusar dan juga lutut. 

    Semoga dengan penjelasan ini, kita makin tahu masa nifas dalam Islam dan apa saja yang dilarang saat mengalaminya.

  • Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan peserta untuk pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup. Lalu, bagaimana hukum asuransi jiwa menurut Islam?

    Dalam perjanjian asuransi, nasabah membayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi selama masa hidupnya. Lalu, perusahaan akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang saat terjadi klaim. 

    Dengan kata lain, asuransi merupakan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah. Adapun dananya berasal dari iuran premi yang dibayarkan oleh seluruh peserta asuransi.

    Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam

    Pada zaman nabi, tidak ada asuransi. Oleh karena itu, dalam memutuskan hukum asuransi, para  ulama berijtihad. Terdapat tiga pendapat ulama dalam menjawab pertanyaan mengenai hukum asuransi dalam Islam. Berikut penjelasannya:

    1. Pendapat yang Mengharamkan

    Sejumlah kelompok ulama menyatakan bahwa asuransi haram. Ulama yang menyatakan demikian antara lain Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih. 

    Para ulama tersebut berpendapat bahwa terdapat tiga aspek dalam asuransi yang haram menurut syariat Islam, yaitu ketidakpastian (gharar), unsur judi (maisir), dan riba.

    Gharar terdapat dalam ketidakpastian mengenai premi dan klaim. Maisir terkait dengan unsur untung-untungan dalam penyerahan kompensasi klaim. Riba muncul dalam transaksi asuransi terkait dengan dana klaim.

    Baca juga: Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    2. Memperbolehkan Sebagian, Mengharamkan Sebagian

    Kelompok ulama lain memperbolehkan asuransi jika menggunakan akad tabarru atau orientasi sosial, tanpa mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Namun, para  ulama mengharamkan asuransi yang bersifat profit oriented. 

    Ulama yang menyatakan pendapat ini antara lain Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ. Dalam konteks ini, asuransi diperbolehkan jika tujuannya adalah sosial, tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.

    3. Pendapat yang Menghalalkan

    Sejumlah ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh dalam Islam. 

    Para ulama tersebut berpegang pada kaidah fiqih bahwa “asal sesuatu adalah boleh”. Selain itu, tidak ada dalil naqli (dari Quran dan hadits) yang secara khusus melarang praktik asuransi. 

    Kelompok ulama ini menganggap asuransi sebagai transaksi yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

    Hal terpenting, kita harus memperhatikan akad asuransi yang digunakan dalam produk-produk asuransi syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

    Jenis asuransi yang diperbolehkan yaitu Asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni. Jenis asuransi ini adalah asuransi gotong-royong yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi hanya tolong-menolong dalam kesusahan.

    Misalnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Uang tersebut lalu digunakan untuk membantu orang yang terkena musibah.

    Hukum Asuransi Menurut Muktamar NU ke-14

    Majelis Musyawarah mengambil keputusan terkait hukum asuransi jiwa menurut Islam. Berdasarkan Muktamar NU ke-14, mengasuransikan jiwa atau aset lainnya di perusahaan asuransi haram karena dianggap sebagai bentuk perjudian. 

    Keputusan ini didasarkan pada pendapat Syeikh Bakhit, seorang Mufti Mesir, dalam Ahkamul Fuqaha II. Di dalam asuransi jiwa tidak ada bentuk perlindungan yang dapat memperpanjang umur atau mengubah takdir. 

    Asuransi jiwa hanya menawarkan janji keamanan yang mirip dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh para penipu. Mengutip dari Syaikh Bakhit bahwa:

    “Sesungguhnya ketika aku membayar satu premi, jika aku mendadak meninggal, maka aku berhak atas warisanku yang telah aku jaminkan ketika aku masih hidup. Dan itu berarti membantu meringankan kepada ahli waris setelah kepergianku. Dan jika aku tetap hidup dalam tempo yang telah ditetapkan maka aku berhak memperoleh kembali semua yang telah dibayarkan beserta keuntungannya. Dengan demikian, maka aku beruntung dalam dua hal tersebut (mati dan hidup).”

    Asuransi yang dimaksud termasuk Asuransi at-Ta’mîn at-Tijâri. Jenis asuransi ini merupakan bentuk asuransi yang tujuannya mencari keuntungan dengan pembayaran angsuran yang telah ditetapkan. 

    Angsuran ini secara otomatis menjadi kepunyaan perusahaan asuransi sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung jika terjadi musibah. 

    Jika jumlah pembayaran dari perusahaan melebihi uang angsuran, perusahaan harus menanggung selisihnya sebagai kerugian.  

    Namun, jika tidak terjadi musibah, angsuran tersebut menjadi milik perusahaan tanpa memberikan ganti rugi kepada nasabah. Hal ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

    Dengan demikian, asuransi tersebut termasuk dilarang karena melibatkan unsur spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

    Alasan Haramnya Asuransi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram dengan beberapa alasan. Asuransi haram karena mengandung unsur riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi tinggi).

    1. Akad Mencari Keuntungan (Mu’awadhot)

    Asuransi melibatkan akad untuk mencari keuntungan. Pada dasarnya hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terlebih lagi, akad asuransi sendiri mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. 

    Salah satu ketidakjelasan adalah kapan nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap nasabah bisa yakin mendapatkan klaim mengingat accident atau risiko yang terjadi bersifat tak tentu. 

    Seorang nasabah mungkin mengalami accident setiap tahun atau mungkin tidak sama sekali selama bertahun-tahun. Ini menciptakan ketidakjelasan pada aspek waktu.

    Unsur gharar lainnya terkait dengan besaran klaim yang akan diterima sebagai timbal balik. Besaran klaim ini juga tidak diketahui dengan pasti, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam. 

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar atau spekulasi tinggi, sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

    2. Asuransi Mengandung Unsur Judi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam haram karena asuransi mencakup unsur qimar atau judi. Nasabah mungkin tidak mengalami kecelakaan sama sekali atau mungkin mengalami kecelakaan sekali dan seterusnya. 

    Hal ini menunjukkan adanya spekulasi yang tinggi. Pihak penyedia asuransi dapat mengalami keuntungan karena tidak perlu membayar ganti rugi. 

    Pada suatu saat, pihak asuransi bisa mengalami kerugian besar karena banyaknya klaim akibat musibah atau kecelakaan. 

    Dari sudut pandang nasabah, ada kemungkinan besar bahwa nasabah tidak akan mendapatkan klaim karena tidak pernah mengalami kecelakaan atau risiko. 

    Bahkan, ada nasabah yang hanya membayar premi beberapa kali namun memiliki hak penuh untuk menerima klaim, atau sebaliknya. 

    Semua ini mencerminkan unsur judi yang melibatkan spekulasi tinggi. Dalam Islam, Allah secara tegas melarang praktik judi berdasarkan ketentuan umum dalam ayat-ayatNya.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). 

    3. Asuransi Mencakup Unsur Riba 

    Riba dalam asuransi adalah fadhel (riba perniagaan karena kelebihan) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. 

    Jika perusahaan membayar klaim kepada nasabah atau ahli warisnya dalam jumlah yang lebih besar dari premi yang telah diterima, hal ini termasuk riba fadhel. 

    Sebaliknya, jika perusahaan membayar klaim sebesar premi yang diterima namun dengan penundaan, itu dianggap sebagai riba nasi’ah (penundaan). 

    Dalam situasi ini, nasabah seolah-olah memberikan pinjaman kepada perusahaan asuransi. Tidak diragukan bahwa kedua bentuk riba ini diharamkan menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

    4. Asuransi Termasuk Dalam Judi dengan Taruhan yang Dilarang

    Judi melibatkan unsur taruhan. Hal ini serupa dengan premi yang diinvestasikan dalam asuransi. 

    Premi dapat dianggap setara dengan taruhan dalam perjudian. Namun, tidak semua orang akan menerima klaim atau imbalan, ada yang menerima, dan ada yang sama sekali tidak. 

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam bentuk seperti ini terlarang karena judi yang melibatkan taruhan hanya diperbolehkan dalam tiga permainan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    Artinya:

    “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). 

    Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam. Misalnya, lomba untuk menghafal Al-Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sementara, asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

    5. Pengambilan Harta Orang Lain Melalui Jalur yang Tidak Sah

    Pihak asuransi mengambil harta, tetapi tidak selalu memberikan imbalan atau timbal balik yang pasti. 

    Padahal, dalam akad mu’awadhot, seharusnya terdapat imbalan yang setara. Jika tidak ada imbalan yang jelas, hal ini termasuk hukum Allah dalam firman-Nya:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 29). 

    Tentu, setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, tetapi tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 

    Berdasarkan penjelasan ini, jelas bahwa hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram. Banyak ulama yang mengeluarkan fatwa yang melarang asuransi tijari dalam segala bentuknya. 

    Terlebih lagi, asuransi yang umumnya beredar saat ini yang dilakukan untuk meraih keuntungan, termasuk hal yang dilarang oleh syariat. 

    Sementara itu, jenis asuransi yang dibolehkan adalah asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni yang memiliki tujuan untuk gotong royong.

    Nah, semoga penjelasan mengenai hukum asuransi jiwa menurut Islam ini bisa membantumu untuk menentukan pilihan ke depannya.

  • Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Di dalam Islam, terdapat ketentuan terkait larangan terhadap beberapa orang untuk mengelola harta atau kekayaannya. Orang-orang yang dilarang mengelola harta atau kekayaannya tersebut dikenal dengan terkena hukum hajr.

    Alasan larangan kita untuk mengelola harta kekayaan adalah karena belum sempurna secara akal atau adanya pertimbangan tertentu. Jadi, larangan tersebut bukanlah karena alasan diskriminasi atau sejenisnya.

    Bagi sebagian orang, ketentuan ini mungkin belum terlalu banyak diketahui sehingga penting untuk mempelajarinya lebih dalam. Oleh karena itu, berikut akan kita bahas berbagai hal tentang al-hajru, lengkap dengan dalil-dalilnya.

    Pengertian Terkena Al-hajru atau Hajr

    Jika dilihat secara kebahasaan, al-hajr memiliki arti “akal”. Hal itu seperti pada QS. Al-Fajr ayat 5, “Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal.”

    Sementara jika kita kaitkan dalam hukum fiqih, al-hajr mengacu pada kemampuan atau kecakapan seseorang dalam bertindak secara hukum. Pada kalimat “hajara ‘alaihi hajran” mengandung arti “orang-orang yang dilarang bertindak secara hukum”.

    Selain itu, kita juga bisa mengartikannya dengan “pengampuan” dalam konteks hukum perdata. Pengampuan sendiri merupakan suatu daya upaya hukum untuk menempatkan orang yang sudah dewasa menjadi sama dengan orang belum dewasa. 

    Dalam kerangka hukum Islam, terkena hajr diatur oleh prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. 

    Hukum Islam menempatkan pentingnya keadilan dalam pembagian harta, mengingat aspek-aspek seperti kebutuhan ekonomi keluarga, tanggung jawab sosial, dan hak setiap individu untuk mendapatkan bagian yang adil.

    1. Menurut Mazhab Hanafi

    Sedangkan menurut para ulama Mazhab Hanafi, al-hajr diartikan sebagai “larangan menunaikan akad dan melakukan tindakan secara hukum dalam bentuk ucapan atau perkataan”.

    Dengan kata lain, Jika seseorang yang berada dalam pengampuan (orang dewasa yang diposisikan seperti orang belum dewasa karena suatu hal) melakukan tindakan hukum dalam bentuk perkataan, maka tindakan hukum tersebut tidak sah.

    Adapun tindakan hukum yang berkaitan dengan ucapan atau perkataan meliputi akad jual beli, pemberian hibah, perjanjian bisnis, dan sebagainya. Mazhab Hanafi sepakat bahwa akad tersebut tidak sah.

    Meski begitu, Mazhab Hanafi memberikan pengecualian jika pada orang yang dalam pengampuan tersebut memiliki izin dari walinya (orang yang mengampunya), maka akad tersebut tetap sah.

    Di sisi lain, jika orang tersebut melakukan tindakan hukum berupa perbuatan dan dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, maka orang tersebut harus menggantinya jika ada harta, atau meminta pada walinya.

    Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    2. Menurut Mazhab Maliki

    Pengertian al-hajr menurut Mazhab Maliki ialah status hukum yang diberikan syarak (hukum Islam) kepada seseorang sehingga orang tersebut dilarang melakukan tindakan hukum di luar kemampuannya.

    Orang tersebut juga dilarang untuk melakukan pemindahan harta lebih dari sepertiga harta kekayaannya. Orang-orang tersebut meliputi anak kecil, orang dungu, orang gila, dan orang yang mengalami pailit.

    Jika pengelolaan harta tetap dilakukan, maka tindakannya sangat bergantung kepada izin daripada wali dari orang-orang tersebut.

    Dasar Hukum Hajr

    Perkara terkait larangan mengelola harta bagi orang-orang tertentu ini juga memiliki dalil yang bisa kita jadikan landasan. Adapun dalil-dalil yang membahas tentang al-hajr adalah sebagai berikut:

    1. QS. An-Nisa Ayat 5:

    Dalil pertama ada di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 5. Di dalam ayat ini, Allah SWT berfirman:

    وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

    Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”

    Dari ayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang pengelolaan harta kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, terutama harta yang berkaitan dengan pokok kehidupan.

    Kita hanya dianjurkan untuk memberikan sebagian dari harta yang berkaitan dengan belanja dan juga pakaian, serta memberikan mereka kata-kata yang baik.

    2. QS. Al-Baqarah Ayat 282

    Dalil tentang al-hajr berikutnya juga terdapat di dalam Al-Qur’an Surat Al-baqarah Ayat 282. Adapun penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

    فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ

    fa ing kānallażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī’u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-‘adl

    Artinya:

    “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.”

    Sejalan dengan pengertian hajr yang sudah kita bahas sebelumnya, ayat di atas juga menjelaskan bahwasanya orang-orang dengan akal yang lemah apabila mereka memiliki utang, maka walinyalah bertanggungjawab untuk melunasi utang tersebut.

    3. QS. An-Nisa Ayat 6

    Melanjutkan ayat kelimanya, penggalan Surat An-Nissa Ayat ke-6 juga menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menyerahkan harta pada anak-anak yatim. Berikut adalah penggalan ayat tersebut:

    وابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُم

    Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa’ū ilaihim amwālahum

    Artinya:

    “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”

    Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa penyerahan harta bisa dilakukan ketika anak yatim telah memasuki umur yang cukup untuk kawin. Penyerahan harta juga bisa dilakukan dengan pertimbangan bahwa anak telah cerdas atau mampu mengelola harta.

    4. Hadits Daruquthni dan Al-Hakim

    Selain dari ayat Al-Qur’an, dalil hajr juga bisa kita dapatkan dari sebuah hadis. Adapun hadits tersebut adalah dari hadits Daruquthni dan Al-Hakim. Berikut adalah bunyi hadist tersebut:

    وعن ابن كعب بن مالك عن أبيه رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( حجر على معاذ ماله وباعه في دين كان عليه ) رواه الدارقطني ، وصححه الحاكم ، وأخرجه أبو داود مرسلاً، ورجح إرسال

    Artinya:

    Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi SAW menahan harta Muadz dan beliau menjual hartanya muadz itu untuk membayar utangnya”.

    Dari riwayat tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menetapkan bahwasanya Muadz bin Jabal merupakan orang yang sedang terlilit utang dan ia juga tidak mampu melunasi utang tersebut (pailit). 

    Dari situ Rasulullah SAW melunasi hutang dengan sisa harta dari Muadz bin Jabal. Akan tetapi, si pemberi hutang tidak menerima seluruh pinjamannya sehingga ia melayangkan protes kepada Nabi Muhammad SAW.

    Lantas, Rasulullah SAW pun memberikan jawaban kepada si pemberi pinjaman bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa dibayarkan oleh Muadz selain uang tersebut. 

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa pelunasan utang harus dibayar sekalipun sisa hartanya belum bisa untuk membayar keseluruhan pinjaman.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri  (Terkena Hajr)

    Dari pembahasan di atas, kita sudah tahu jika pengelolaan harta tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum sempurna secara akal. Adapun orang-orang yang dilarang mengelola harta menurut Islam adalah:

    1. Anak Kecil (Shobiy)

    Orang pertama yang tidak diperbolehkan mengelola harta adalah seorang anak kecil. Seorang anak kecil yang belum memasuki usia baligh tidak boleh mengelola harta kecuali mendapatkan izin dari orang tua atau walinya jika anak tersebut berstatus yatim.

    Ketentuan al-hajru tersebut diterapkan sampai anak memasuki usia baligh (sudah cukup umur kawin) dan saat sudah baligh tidak ada masalah pada perkembangan akalnya. Hal ini sesuai dengan penggalan QS. An-Nisa ayat 6 di atas.

    2. Orang Gila

    Golongan orang berikutnya yang dilarang mengelola harta atau terkena hajr adalah orang gila. Orang gila adalah mereka yang akalnya tidak sehat dan lemah sehingga tidak mampu berpikir secara normal dan membuat keputusan yang baik.

    Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    “Pena diangkat dari tiga orang; orang gila yang betul-betul gila di akalnya hingga normal kembali, atau orang tidur hingga bangun, atau anak kecil hingga bermimpi (mencapai usia baligh).” (HARI. Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini Shahih).

    3. Safih

    Golongan orang-orang safih adalah mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik, menyia-nyiakan harta, suka menghambur-hamburkan kekayaan, atau mereka yang menggunakan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan. 

    Orang-orang golongan ini juga terkena hajr berdasarkan permintaan dari ahli warisnya sehingga dilarang untuk mengelola harta atau kekayaan. 

    Jika dalam praktiknya orang dengan golongan safih tersebut menghibahkan hartanya, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Tindakannya tersebut tidak dianggap sah dan tidak boleh dilaksanakan, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan setelah orang bersangkutan dikenai al-hajru.
    • Akan tetapi, jika tindakannya tersebut dilakukan sebelum ia terkena al-hajru, maka boleh dilakukan dan dianggap sah.

    Lawan dari safih adalah rusydu atau mereka yang mampu menggunakan hartanya dengan baik. Mereka senantiasa membelanjakan hartanya pada hal-hal yang bermanfaat dan tentu saja dihalalkan oleh Allah SWT.

    Lantas, siapa yang bisa dikenai hukum al-hujru tersebut? Jika seseorang masih membelanjakan hartanya pada pakaian, makanan, atau minuman, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan safih karena masih berbelanja di ranah yang tepat.

    Akan tetapi, jika seseorang membelanjakan hartanya untuk berjudi, mabuk, atau hal-hal yang mendatangkan mudharat lainnya, maka ia akan dikenai hukum al-hajru.

    4. Orang Sakit Keras

    Golongan orang yang terkena hajr berikutnya adalah mereka yang sakit keras dan dikhawatirkan akan meninggal dunia. Maka dari itu, para ahli waris boleh memberlakukan al-hajru terhadapnya 

    Dengan begitu, orang yang bersangkutan tidak boleh menggunakan harta lebih dari yang ia butuhkan seperti untuk makan, pakaian, rumah, atau obat. Hal ini berlaku sampai orang tersebut sembuh atau meninggal dunia.

    5. Muflis (Pailit)

    Orang yang termasuk ke dalam kategori muflis adalah mereka yang berhutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasinya (terlilit utang). Meski begitu, tidak semua orang yang berhutang akan terkena hajr, yaitu pada contoh berikut ini:

    • Jika masih lama jatuh tempo utangnya, maka orang tersebut tidak dikenai hukum hajr.
    • Utang kepada Allah seperti utang zakat atau kafarah tidak menyebabkan seseorang menjadi muflis dan terkena hukum hajr.
    • Orang yang melakukan transaksi utang gadai tidak terkena hukum hajr.

    Penetapan muflis ini lebih kepada mereka yang berkaitan dengan hukum waris dalam Islam sehingga beberapa kriteria tersebut harus diperhatikan.

    6. Hamba Sahaya yang Tidak Diizinkan Tuannya Berdagang

    Selanjutnya, seorang hamba sahaya yang tidak mendapatkan izin dari tuannya untuk berdagang juga bisa dikenai hajr. Dengan begitu, ia tidak boleh melakukan pengelolaan harta sampai tuannya memberikan izin.

    Seorang hamba sahaya tidak memiliki kuasa atas harta dari tuannya sehingga akad yang terjadi padanya harus dipastikan terlebih dahulu apakah mendapatkan izin dari tuannya atau belum karena akan berakibat pada sah atau tidaknya akad.

    Implikasi Adanya Hukum Hajr dalam Kehidupan Sehari-hari

    Dengan adanya al-hajru dalam kehidupan kita sehari-hari, tentu proses pengelolaan harta akan jadi lebih kredibel dan terukur. Berikut adalah implikasi dari adanya hukum hajr dalam konteks pengelolaan harta di dalam Islam:

    1. Pembagian Warisan yang Adil

    Salah satu konteks paling umum di mana hukum hajr diterapkan adalah dalam proses pembagian warisan. Adanya syariat ini akan memudahkan pemilik harta dalam mempercayakan hartanya untuk dibagikan.

    Dalam masyarakat kita, pemahaman yang mendalam tentang hukum warisan Islam dapat membantu menciptakan pembagian yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diakui dalam agama.

    2. Membangun Keseimbangan Ekonomi Keluarga

    Terkena hajr tidak hanya tentang larangan saja, tetapi juga tentang memastikan bahwa kekayaan keluarga didistribusikan secara merata. Oleh karena itu, kecemburuan tidak akan muncul dari para penerima hak.

    Dengan memahami implikasi hukum ini, keluarga dapat mengelola sumber daya dengan bijaksana, membangun fondasi ekonomi yang kokoh, dan menghindari konflik internal yang dapat timbul akibat ketidaksetaraan dalam pembagian.

    Strategi dalam mengelola Kekayaan

    Dalam proses pengelolaan kekayaan, hendaknya kita selalu memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi pengalokasian harta yang sia-sia atau salah. Adapun strategi yang bisa kita terapkan berdasarkan pandangan Islam adalah sebagai berikut:

    1. Konsultasi dengan Ahli Hukum Islam

    Penting untuk mendapatkan pandangan yang akurat dan konsisten dengan nilai-nilai Islam dalam mengelola harta. Kita tahu, tidak semua pemilik harta menguasai semua ilmu tentang pembagian harta sesuai dengan pkitangan Islam.

    Oleh karena itu, konsultasikan dengan ahli hukum Islam yang terpercaya demi memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan agama. Hal itu tentu saja akan mendatangkan keadilan dan keberkahan dari Allah SWT.

    2. Menyusun Warisan dengan Rencana yang Jelas

    Untuk menghindari ketidakjelasan dan juga konflik internal di masa depan, maka akan sangat penting untuk menyusun pembagian warisan dengan rencana yang detail dan transparan. Berbagai aspek harus dipertimbangkan untuk menciptakan keadilan.

    Menyusun alokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam dapat membantu menghindari hambatan harta yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, mulailah untuk menginventarisasi kekayaan, mencatatnya, dan membaginya.

    Mengelola harta dengan bijaksana dalam konteks hukum Islam bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga langkah penting demi menuju keharmonisan dalam proses distribusi kekayaan, terutama dalam konteks pembagian warisan. 

    Dengan memahami kaitannya dengan hukum Islam, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang. Jadi, mari kita tingkatkan pemahaman kita tentang hukum hajr dan penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

  • 10 Adab ketika Masuk Pasar agar Dapat Keberkahan dan Terhindar dari Bahaya

    10 Adab ketika Masuk Pasar agar Dapat Keberkahan dan Terhindar dari Bahaya

    Ada beberapa adab ketika masuk pasar yang dianjurkan oleh Islam yang bertujuan untuk menjauhkan kita dari maksiat dan hal yang berbahaya. Selain itu, kita juga bisa mendapat keberkahan. Apa saja adab tersebut?

    Kita semua mengetahui bahwa pasar merupakan tempat jual beli atau tempat mempertemukan penjual dan pembeli. Mereka di pasar berkumpul untuk melakukan muamalah atau transaksi jual beli barang.

    Namun, dibalik ramainya pasar ada hal-hal yang mendatangkan dosa seperti maksiat, penipuan, kecurangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu adab saat masuk pasar agar terhindar dari perbuatan dosa.

    Tempat yang Dibenci Allah SWT

    Pasar dengan segala keriuhannya pernah disebut jadi tempat yang paling buruk, meski di dalamnya terdapat aktivitas jual beli. Akan tetapi, pasar bukan tempat yang haram atau harus kita hindari mengunjunginya.

    Pernyataan ini bermakna bahwa pasar sebagai tempat aktivitas yang potensial membuat seorang lalai, berbuat curang, dan mubazir. Rasulullah SAW bersabda mengingatkan kepada kita bahwa:

    “Tempat paling dicintai Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim).

    Adab ketika Masuk Pasar

    Berikut adab ketika masuk pasar agar terhindar dari kegiatan yang berbahaya dan perbuatan maksiat serta agar membawa keberkahan, di antaranya:

    1. Berdzikir ketika Masuk Pasar

    Ketika hendak masuk pasar agar terhindar dari godaan dan tipu daya setan, maka perbanyak berdzikir. Pasar sendiri merupakan tempat yang bisa melalaikan umat muslim dan ikut ke dalam kedustaan di dalamnya.

    Oleh karena itu, dzikir saat masuk pasar adalah salah satu yang bisa menjauhkan diri dari kelalaian dan dosa, serta hati terjaga dari hal bersifat duniawi. 

    Dengan selalu mengingat Allah melalui dzikir saat masuk pasar, maka senantiasa akan terlindungi dari perbuatan curang, dusta, dan selalu merasa ada Allah yang mengawasi setiap apa yang kita lakukan di pasar.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Tidak ke Pasar Kecuali Ada Kebutuhan 

    Sebagai seorang muslim tentunya sudah mengetahui jika pasar adalah salah satu tempat berbagai dosa. Oleh karena itu, ada baiknya tidak memasuki pasar kecuali ada kebutuhan agar bisa terhindar dari bahaya.

    “Merupakan kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi).

    Namun, masuk pasar ketika ada kebutuhan tidak makruh. Allah mensifati Rasulullah SAW dalam ayat Al-Quran surat Al-Furqan yang artinya berbunyi:

    “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al-Furqan: 20).

    3. Jangan Berlama-lama di Pasar

    Jika ingin membeli sesuatu di pasar, sebaiknya pembeli tidak berlama-lama berada di dalamnya. Hal ini karena ada berbagai macam maksiat dan perbuatan yang berbahaya sehingga amal kebaikannya sedikit.

    Di pasar atau mall banyak wanita dan laki-laki yang pamer berbagai jenis perhiasan dan pakaian mewah. Oleh karena itu, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika kamu mampu, jangan menjadi orang yang pertama masuk pasar, dan jangan pula menjadi yang terakhir keluar dari pasar. Sebab pasar adalah tempat perangnya syaitan, di sanalah ia menancapkan benderanya.” (HR. Muslim).

    Ini salah satu adab ketika masuk pasar yang perlu kita pahami bahwa di tempat ini segala bentuk godaan setan ada. Agar kita tidak terjerumus perbuatan maksiat, maka tidak berlama-lama saat di pasar.

    4. Senantiasa Menjaga Pandangan

    Ketika berada di pasar atau mall, maka sudah seharusnya kita menjaga pandangan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang bisa membuat kita melakukan perbuatan buruk. Sebagaimana firman Allah SWT:

    “Katakan kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Mengatakan kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan mereka bertanya…” (QS. An-Nur: 30-31).

    5. Wanita Hendaknya Memakai Syar’i

    Bagi wanita yang pergi ke pasar harus memakai pakaian syar’i untuk melindungi diri dari hal-hal yang berbahaya baginya. Sebagaimana firman Allah SWT:

    “…dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat darinya. Dan hendaknya mereka menutup kain kudung ke dadanya…” (QS. An-Nur 31).

    Perlu kita ketahui, pasar bukan tempat yang aman terutama bagi wanita karena bercampur baur dengan kaum laki-laki. Selain itu, hendaknya jangan membiarkan wanita bicara dengan penjual, lakukan dengan mahramnya.

    6. Berlaku Jujur dan Amanah

    Ketika berada di pasar untuk melakukan kegiatan jual beli, maka berlakukan jujur dan amanah. Penjual tidak mencurangi barang dagangannya, dan pembeli menawar barang dengan harga yang sewajarnya.

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam berkata, menyelisihi janji ketika membuat janji, dan khianat terhadap amanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

    “Sesungguhnya pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Oleh karena itu, ketika melakukan aktivitas jual beli di pasar agar tidak termasuk golongan orang jahat, hendaklah melakukan jual beli dengan jujur dan amanah.

    Baca juga: Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    7. Belanja Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

    Agar terhindar dari pemborosan dan membeli barang tidak ada manfaatnya, ada baiknya belanja dengan bijak. Belanja sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan adalah salah satu dari adab ketika masuk pasar.

    Sebagaimana firman Allah SWT bahwa saat melakukan sesuatu hendaknya tidak berlebihan, tetapi jangan juga kekurangan. Hal ini terkandung dalam Al-Quran surat Al-Furqan:

    “Dan (termasuk hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) orang-orang yang jika berinfak (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.” (QS. Al-Furqan: 67).

    Kaitannya dengan belanja di pasar adalah jangan boros dan beli barang sesuatu kebutuhan. Buatlah rencana belanja sebelum masuk pasar, kemudian belanja dengan bijak dan hindari hutang saat di pasar.

    8. Hindari Perdebatan dan Pertengkaran

    Ketika melakukan tawar menawar harga di pasar, hindarilah hal yang bisa memicu adanya pertengkaran dan perdebatan. Kita bisa bernegosiasi harga dengan cara yang baik dengan penjual barang di pasar.

    Buat penawaran harga barang yang sewajarnya hingga terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak. HIndari hal yang bisa menyebabkan kegaduhan dan keburukan. Dalam hadits tentang sifat Rasulullah SAW:

    “Bahwasanya beliau bukanlah seorang yang keras kepala dan keras hati. Dan bukan pula yang suka teriak-teriak di pasar dan juba bukan yang membalas keburukan dengan keburukan. Akan tetapi, ia memaafkan dan mengampuni.” (HR. Al-Bukhari).

    9. Bersikap Ramah ketika di Pasar

    Bersikap ramah dan memberikan kemudahan dalam proses jual beli adalah bagian dari adab ketika masuk pasar yang harus diterapkan. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Allah akan belas kasih kepada seorang hamba yang rama saat menjual, rumah saat membeli, dan ramah saat memberikan keputusan.” (HR. Al-Bukhari).

    Rasulullah SAW adalah seseorang yang dikenal sebagai pedagang yang sukses karena sikapnya yang ramah terhadap pembeli. Sikap ramah dan santun Rasulullah SAW membuat pembeli pun senang.

    10. Memenuhi Akad Jual Beli

    Ketika berbelanja di pasar, maka penuhi akad jual beli sehingga ada kesepakatan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli yang terjalin. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang artinya:

    “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1).

    Oleh karena itu, penjual dan pembeli harus memenuhi akad. Penjual tidak boleh curang seperti mengurangi timbnagan, dan pembeli jugaa tidak boleh dzalim dengan menawar harga yang terlalu rendah.

    Demikian penjelasan tentang adab ketika masuk pasar agar diberikan keberkahan dan terhindar dari bahaya. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah di mana pun berada termasuk di pasar.

  • Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

    Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

    Salah satu topik pembahasan yang sering kita dengar dalam sebuah ceramah adalah topik tentang kejujuran. Ceramah singkat tentang jujur senantiasa menjadi pengingat kepada kita akan pentingnya berkata kebenaran sekalipun itu pahit.

    Jujur atau As-shidiq juga menjadi salah satu cerminan sifat nabi yang patut kita contoh. Semua yang beliau ucapkan sudah pasti adalah jujur sehingga mustahil bagi Rasulullah SAW untuk mengucapkan hal-hal yang tidak benar.

    Membahas tema kejujuran dalam sebuah ceramah singkat bisa dibangun dalam beberapa sub pembahasan. Berikut ini akan kami sampaikan beberapa contoh ceramah singkat tentang jujur beserta dalilnya.

    Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur dan Dalilnya

    Tema kejujuran akan menjadi salah satu topik yang menarik saat kita bawakan dalam sebuah ceramah singkat. Adapun contoh teks ceramah yang membahas tentang kejujuran adalah sebagai berikut:

    1. Pentingnya Jujur dalam Perkataan dan Perbuatan

    Kejujuran tidak hanya bisa kita implementasikan dalam perkataan saja, tetapi juga dalam bertingkah laku. Pembahasan ini bisa disampaikan dalam sebuah ceramah singkat dengan isi teks di bawah ini:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dirahmati Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan seizin-Nyalah kita semua dapat berkumpul di tempat mulia ini tanpa kurang suatu apa pun. 

    Sholawat serta salam juga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW beserta para sahabatnya-sahabatnya.

    Pada kesempatan kali ini, izinkanlah saya menyampaikan salah satu sifat yang sangat penting dalam ajaran Islam, yaitu kejujuran.

    Jujur merupakan nilai utama yang dibawa oleh ajaran Islam kepada kita. Rasulullah SAW sendiri adalah satu contoh kejujuran baik dalam perkataan, maupun perbuatan.

    Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Ahzab ayat 70-71:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا .. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمً

    Yaa ayyuhal ladziina aamanut taqullooha waquuluu qoulang syadiidaa. Yushlih lakum a’maalakum wayaghfir lakum dzunuubakum wa may yuthi’il laaha wa rosuulahuu faqod faaza fauzan ‘adhiimaa.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”

    Hadirin kaum muslimin yang dirahmati Allah.

    Dari ayat ini, dapat kita pahami bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa bertakwa dan berkata benar. Allah juga menjanjikan dua hal atas ketakwaan dan kejujuran tersebut, yaitu menerima setiap amalan dan mengampuni dosa-dosa kita.

    Sungguh, dengan menaati perintah takwa dan juga berkata benar akan membawa kita pada kemenangan besar.

    Hadirin jamaah sekalian,

    Kejujuran dalam Islam mencakup dua aspek utama, yaitu kejujuran dalam tindakan dan kejujuran dalam perkataan. Dalam tindakan, kita diwajibkan untuk berlaku adil serta menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. 

    Dalam perkataan, kita harus berbicara jujur, menghindari bohong, serta tidak menyebarluaskan gosip dan omong kosong yang merugikan orang lain.

    Kejujuran dapat membantu kita mendekatkan diri pada Allah SWT, dan dengan menjalani hidup yang jujur, kita membuktikan kesetiaan kita terhadap-Nya.

    Dalam Islam, ketika kita berjanji, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia, kita harus memenuhi janji tersebut. 

    Oleh karena itu para hadirin,

    Jika kita tidak mampu melakukannya, maka kita diharapkan untuk memberi tahu dengan sebenar-benarnya dan berusaha memperbaiki kesalahan tersebut. Kesetiaan terhadap janji adalah wujud dari kejujuran yang mendalam.

    Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjalani kehidupan yang penuh dengan kejujuran dan kesetiaan terhadap nilai-nilai-Nya. Aamiin.

    Demikian ceramah singkat tentang jujur ini saya akhiri. Terima kasih atas perhatian Anda.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki dan Perempuan

    2. Menjaga Kejujuran di Bulan Suci Ramadhan

    Saat bulang Ramadhan tiba, manusia diharapkan mampu meningkatkan level ketaatannya kepada Allah SWT, salah satunya dengan selalu menjaga kejujuran. Berikut ini adalah contoh ceramah singkat tentang jujur di bulan Ramadhan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin kaum muslimin yang dirahmati Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang telah memberikan kita kesempatan untuk kembali menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini. 

    Ramadhan adalah bulan spesial bagi umat Islam. Bulan yang penuh kesempatan untuk meningkatkan iman dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Salah satunya adalah meningkatkan satu nilai yang sangat mulia, yaitu kejujuran.

    Puasa Ramadhan bukan hanya tentang menahan diri dari lapar ataupun dahaga, tetapi juga tentang mengendalikan diri dari perbuatan dosa, termasuk berbohong dan menyebarkan kebohongan. 

    Hal ini seperti diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

    Man lam yada’ qowlaz zuuri wal ‘amala bihi falaisa lillahi haajatu fii ayyada’a tho’amahu wa syaroobah.

    Artinya:

    “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dia telah meninggalkan makanan dan minumannya.” (H.R. Bukhari No. 1903).

    Dalam konteks ini, menjaga kejujuran dalam perkataan kita selama Ramadhan adalah bagian penting dari ibadah puasa. 

    Kita harus berbicara dengan kejujuran dan menghindari berbohong atau menyebarkan fitnah sehingga dapat merusak hubungan antar sesama. Bahkan, Allah juga tidak menganggap puasa kita sekalipun telah menahan lapar dan juga dahaga.

    Para hadirin yang dimuliakan Allah SWT,

    Selain menjaga kejujuran dalam perkataan, kita juga perlu menjaga kejujuran dalam niat dan tujuan kita selama Ramadhan. 

    Niat kita harus murni dan tulus, yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah SWT dan meningkatkan kualitas ibadah kita. Hindari niat-niat yang tidak jujur, seperti puasa hanya untuk pamer atau mencari pujian dari orang lain.

    Ramadan juga merupakan waktu yang tepat untuk memberikan zakat dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. 

    Dalam hal ini, kita harus menjaga kejujuran dalam hal-hal seperti menghitung nilai zakat dengan benar dan memberikan sedekah kepada mereka yang berhak. 

    Kejujuran dalam zakat dan sedekah adalah bagian dari menjalani Ramadhan dengan penuh keikhlasan dan kejujuran.

    Selama Ramadan, kita juga harus menjaga kejujuran dalam hubungan sosial kita. Ini mencakup menjalani hidup dengan adil, menghindari penipuan dalam berbisnis, dan memperlakukan orang lain dengan baik. 

    Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:

    “Puasa adalah perisai, maka barang siapa sedang berpuasa janganlah berkata keji dan mengumpat, jika seseorang mencela atau mengajaknya bertengkar hendaklah dia mengatakan: Aku sedang berpuasa.” (Muttafaq ’alaih).

    Kejujuran adalah nilai yang sangat dihargai dalam Islam, dan itu harus tetap terjaga selama bulan Ramadhan. 

    Bulan penuh ampunan ini merupakan waktu terbaik untuk menata dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita selalu menjaga kejujuran dalam perkataan, niat, zakat, sedekah, serta hubungan sosial kita selama bulan suci.

    Dengan menjalani Ramadhan secara jujur, kita akan mendapatkan berkah yang melimpah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

    Semoga Allah menerima ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk menjaga kejujuran sepanjang waktu. Aamiin Ya Rabbal Alamin.

    Demikianlah ceramah singkat tentang jujur ini saya akhiri.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 10 Macam Puasa Sunnah Beserta Niat dan Waktu Pelaksanaannya

    3. Ceramah Singkat tentang Jujur dalam Islam

    Ceramah tentang kejujuran selanjutnya bisa membahasnya secara umum dan ringan sehingga mudah diterima oleh jamaah. Langsung saja, inilah contoh teks ceramah dengan tema kejujuran dalam Islam:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dirahmati Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan limpahan rahmat dan hidayahnya telah memberi nikmat kepada kita berupa Iman dan juga Islam.

    Pada kesempatan yang mulia ini, saya ingin menyampaikan satu kebaikan yang hendaknya menjadi landasan di setiap perbuatan kita, yaitu jujur. Jujur adalah mengakui dan menampilkan segala sesuatu sesuai dengan fakta.

    Sementara bohong adalah menutupi segala kebenaran atau memberikan informasi yang tidak sesuai dari yang sebagaimana mestinya. Agama Islam senantiasa menganjurkan kita untuk berkata jujur dan menyampaikan yang benar.

    Di dalam Surat At-Taubah ayat 119 Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

    Yaa ayyuhal ladziina aamanut taqullooha wa kuunuu ma’ash shoodiqiin.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”

    Dari ayat di atas, Allah menganjurkan kita untuk bertakwa dan senantiasa bersama orang-orang yang benar. Dengan begitu, kita akan berada pada golongan orang-orang saleh yang selalu berkata jujur.

    Bersikap jujur tidak saja hanya kepada teman-teman kita, saudara-saudara, atau rekan-rekan bisnis kita. Lebih dari itu, jujur juga perlu dilakukan pada diri kita pribadi, sehingga segala perbuatan kita selalu berada di jalan kebenaran.

    Para hadirin rahimakumullah,

    Banyak dari kita memilih untuk mengorbankan kejujuran ketika dihadapkan pada satu kondisi yang tidak menguntungkan. Kita sering terjebak pada rasa takut, rasa tertekan, dan rasa malu sehingga menjadikan kebohongan sebagai tamengnya.

    Dalam hadist riwayat Tirmidzi disebutkan:

    “Tidak ada akhlak yang paling dibenci Allah melebihi sifat dusta.” (H.R. Tirmidzi)

    Bohong adalah salah satu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Pertimangan inilah yang sebaiknya kita landaskan tiap kali ingin melakukan kebohongan. 

    Semoga kita selalu dijauhkan dari sifat-sifat yang dibenci oleh Allah SWT dan selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, baik dari perkataan maupun perbuatan. Aamiin, aamiin ya robbal alamin.

    Demikian ceramah mengenai jujur ini saya akhiri. Lebih dan kurangnya saya mohon maaf, kepada Allah saya meminta ampun. Saya akhiri dengan…

    Wabillahi Taufiq Wal Hidayah

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Pentingnya Menanamkan Kejujuran sejak Dini

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dimuliakan Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat kemurahan hati-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat tanpa kurang suatu apa pun.

    Sebagaimana kita tahu, Islam selalu mengajarkan nilai-nilai kebaikan kepada kita manusia dalam menjalankan kehidupan, baik secara individu maupun sosial. Salah satu nilai yang sebaiknya kita tanamkan sejak dini adalah nilai-nilai kejujuran.

    Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadist Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

    ‘alaykum bissidqi fa’iinnassidqa yahdiy ‘iilalbiri wa’iinalbira yahdiy ‘iilaljannati wamaa yazalurrajulu yasduqu wayatakharrassidqa khattaa yuktaba indallahi sidiyqan

    Artinya:

    “Hendaklah kamu semua bersikap jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Seseorang yang selalu jujur dan mencari kejujuran akan ditulis oleh Allah sebagai orang yang jujur.” (H.R. Muslim).

    Hadis ini menegaskan bahwasanya kejujuran akan membawa kita menuju kebaikan, dan dari kebaikan itulah yang nantinya akan membawa kita menuju surga yang kekal. 

    Sebagai muslim, alangkah baiknya jika nilai kejujuran tersebut bisa kita tanamkan pada anak-anak kita. 

    Ibaratkan tanaman yang tumbuh subur jika dirawat, nilai-nilai kejujuran pun akan tumbuh semakin kuat dalam diri seseorang jika kita menanamkannya sedari dini. Jika kejujuran sudah mengakar kuat, tentu tidak akan mudah goyah oleh hal apa pun.

    Sebaliknya, kebohongan justru membawa kita pada keburukan yang nantinya dapat membawa kita ke dalam api neraka.

    Hal ini juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist Muslim:

    وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ

    وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابً

    wa’iiyyakum walkadhiba fa’iinnalkadhiba yahdiy ‘iilaalfujuwri wa’iinnalfujuwra yahdiy ‘iilaannaari wamaa yazalurrajulu yakdhibu wayatakharralkadhiba khattaa yuktaba indallahi kadhaaban

    Artinya:

    “Dan jauhilah sifat bohong, karena kebohongan membawa kepada kejahatan dan kejahatan membawa ke neraka. Orang yang selalu berbohong dan mencari-cari kebohongan akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong” (H.R. Muslim).

    Hadis ini semakin menjelaskan kepada kita bahwa kebohongan adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Karenanya, kita sebaiknya meninggalkan perbuatan ini karena ancamannya adalah api neraka.

    Demikianlah ceramah singkat tentang jujur yang bisa saya sampaikan. Kurang lebihnya harap dimaafkan.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    5. Jujur adalah Pintu Semua Kebaikan

    Terakhir, ceramah juga bisa membahas tentang jujur yang senantiasa membawa kebaikan. Adapun contoh teksnya adalah sebagai berikut:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dimuliakan Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas kemurahan hati-Nya kita dapat berkumpul di masjid ini dalam keadaan sehat walafiat

    Pada kesempatan baik ini, saya ingin menyampaikan salah satu sifat mulia yang dimiliki nabi dan sepatutnya bisa menjadi contoh untuk kita kaum muslimin, yaitu tentang sifat As-shiddiq atau jujur.

    Sifat jujur merupakan pondasi dari iman dan akan membuka pintu-pintu kebaikan, sedangkan bohong adalah benih dari kemunafikan.

    Bertemunya sifat jujur dan bohong akan menghilangkan sifat salah satunya. Hal ini seperti disampaikan dalam Surat Al-Ahzab ayat 24 yang berbunyi:

    لِّيَجْزِىَ ٱللَّهُ ٱلصَّٰدِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ ٱلْمُنَٰفِقِينَ إِن شَآءَ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Liyajziyallāhuṣ-ṣādiqīna biṣidqihim wa yu’ażżibal-munāfiqīna in syā`a au yatụba ‘alaihim, innallāha kāna gafụrar raḥīmā.

    Artinya:

    “Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwasanya Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang membawa kebenaran, dan akan memberikan azab pedih pada orang-orang munafik yang Ia kehendaki.

    Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran karena sifat jujur adalah pintu pembuka dari segala kebaikan. 

    Semoga kita dihindarkan dari sifat-sifat yang menodai nilai-nilai kebenaran dan selalu dalam kebaikan. Aamiin

    Demikianlah ceramah singkat saya pada kesempatan kali ini. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam hal penyampaian.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Itulah beberapa contoh ceramah yang membahas tentang nilai-nilai kejujuran beserta dalil-dalil yang mendasarinya. 

    Contoh-contoh ceramah di atas bisa kita gunakan saat mengisi kultum dalam sebuah majelis. Semoga contoh teks ceramah singkat tentang jujur di atas bermanfaat dan membawa kebaikan untuk kita.

  • Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

    Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

    Isra Miraj merupakan sebuah peristiwa perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada akhir periode kenabiannya. Untuk mengetahui bagaimana peristiwanya, kita bisa menyimak contoh ceramah singkat tentang Isra Miraj.

    Peristiwa ini terjadi pada tahun 620 M hingga 621 M, tepatnya pada malam 27 Rajab tahun kedelapan kenabian.

    Peristiwa yang berkaitan dengan perjalanan ini mempunyai makna yang sangat penting bagi umat Islam.

    Sekilas tentang Isra Miraj

    Sebelum beranjak terlalu jauh tentang contoh ceramah singkat tentang Isra Miraj, ada baiknya tau secara baik apa itu Isra Miraj.

    Isra Miraj merupakan salah satu peristiwa perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Barulah beliau kemudian dinaikkan ke langit ketujuh dalam waktu semalam saja.

    Ada banyak ayat Al-Quran yang membahas terkait peristiwa hebat ini, diantaranya terekam dalam Surat Al-Isra dan An-Najm. Berikut arti dari surat tersebut:

    “Maha Suci allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsa yang telah kami berkahi sekeliling agar kami perlihatkan kepada nya sebagian dari tanda-tanda kebesaran kami. Sesungguhnya dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Al-Isra 17: 1).

    Dan juga dalam Surat An-Naml yang ada pada ayat ke 12 hingga 18 yang dapat kita jadikan sebagai bahan teks ringkasan ceramah Isra Miraj. Adapun artinya sebagai berikut:

    “Maka apakah kaum musyrik Mekah hendak membatahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu dalam rupa yang asli pada waktu yang lain yaitu Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal Muhammad melihat Jibril ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya Muhammad tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak pula melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebagian tanda-tanda kekuasaan Tuhan yang besar.”

    Banyak sekalian tujuan Nabi Muhammad melakukan perjalanan Isra Miraj diantaranya seperti untuk diperlihatkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasan Allah SWT secara langsung.

    Selain itu, juga menerima wahyu dari Allah SWT berupa perintah shalat dalam sehari. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “… Tatkala perintah Allah memenuhi Sidratul Muntaha, maka Sidratul Muntaha berubah dan tidak ada seorangpun dari makhluk Allah yang bisa menjelaskan sifat-sifat Sidratul Muntaha karena keindahannya. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan wahyu dan mewajibkan kepadaku shalat 50 kali dalam sehari semalam… “ (HR. Muslim No. 162).

    Contoh Ceramah Singkat tentang Isra Miraj

    Ceramah singkat tentang Isra Miraj ini akan berupa ringkasan cerita yang terdiri dari kapan peristiwa terjadi, tujuan, hikmah dibalik peristiwa dan lain sebagainya. 

    Oleh sebab itu, akan ada beberapa contoh yang bisa dijadikan sebagai referensi ceramah.

    1. Ceramah tentang Isra Miraj Penuh Makna

    Contoh teks ceramah singkat tentang Isra Miraj pertama ini akan mengulas tentang hikmah atau makna dalam peristiwa tersebut. Sebab hikmah dan makna dari peristiwa ini memiliki peran penting dalam kehidupan kita sehari-hari.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin rahimakumullah,

    Pertama-tama, mari kita panjatkan puji dan puja syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga, kita bisa hadir dalam keadaan walafiat.

    Sholawat serta salam tercurahkan kepada junjungan besar Nabi Agung Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yaitu Ad-dinul Islam.

    Hadirin rahimakumullah,

    27 Rajab 1444 H merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam di dunia. Hari ini kita memperingati peristiwa Isra Miraj yang merupakan peristiwa perjalanan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam waktu satu malam saja.

    Peristiwa ini memulai perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Dan Isra Miraj juga merupakan suatu keajaiban yang dikaruniakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

    Dimana ada pertemuan antara Rasulullah SAW dengan Allah SWT pada puncak peristiwa yang merupakan waktu penting bagi umat Islam. Wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk perintah sholat lima waktu.

    Dalam Al-Quran pula dijelaskan bahwa shalat mencegah terjadinya perbuatan keji dan mungkar. Oleh karena itu, peristiwa Isra Miraj mengandung banyak hikmah pelajaran untuk umat Islam di dunia.

    Selain itu, Allah SWT juga menempatkan sholat pada kedudukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan ibadah tinggi lainnya. Allah SWT yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang telah kita semua lakukan.

    Oleh demikian, dalam perjalanan Isra Miraj Rasulullah SAW dapat memberikan kita semua semangat dalam meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT. Sekaligus juga sebagai motivasi spiritual yang diberikan untuk membangun Islam dalam dirinya.

    Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk kita tidak meningkatkan keyakinan dan kepercayaan kepada Allah SWT. Semoga dengan adanya peringatan Isra Miraj membantu kita semua untuk selalu rajin menunaikan ibadah sholat.

    Demikian ceramah singkat tentang Isra Miraj yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat memberikan manfaat pada kita semua. Semoga kita selalu bersemangat dalam menjalani perintahNya dan menjauhi laranganNya.

    Mohon maaf bila ada kesalahan tutur kata yang tidak disengaja dan disengaja. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    2. Ceramah Singkat tentang Isra Miraj Kedua

    Selain contoh ceramah Isra Miraj yang singkat membahas pada hikmah sholat. Kini ada hikmah lainnya dari peristiwa Isra Miraj yang dirangkum dalam contoh ceramah di bawah ini.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Marilah kita panjatkan puji dan puja syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua. Sehingga, kita bisa bertemu di tempat yang baik dalam rangka memperingati Isra Miraj.

    Dan tak lupa sholawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang Islamiyyah yaitu Islam.

    Hadirin yang dimuliakan Allah SWT, bulan Rajab merupakan bulan yang snagat bersejarh dalam kehidupan manusia khususnya umat Islam di dunia. Sebab pada tanggal 27 Rajab terjadi peristiwa perjalanan rohani Rasulullah SAW.

    Rasulullah SAW telah menempuh perjalanan panjang dalam keadaan yang sedang tidak baik-baik saja. Sebab Rasulullah SAW baru saja kehilangan kakek, paman dan istrinya tercinta.

    Walaupun begitu, keadaan Rasulullah SAW yang sedang sedih tetap senang hati dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dari peristiwa inilah kita bisa mengambil hikmah tentang rasanya sabar atas segala cobaan yang telah Allah SWT beri.

    Kesabaran Nabi Muhammad SAW inilah yang seharusnya patut untuk kita ambil pelajaran dalam menjalani kehidupan. Sebab sebagai makhluk pasti akan menerima cobaan, dan hendaknya kita berprasangka baik kepada Allah SWT.

    Karena dibalik cobaan yang kita terima, pastinya akan ada hikmah indah setelahnya. Dan ketika kita sedang mendapat cobaan hendaknya pula selalu meminta perlindungan dan pertolongan hanya kepada Allah SWT.

    Sebab hanya Allah SWT lah satu-satunya penolong bagi umat-Nya. Tidak ada lagi selain-Nya, dan tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah SWT selama kita mau berdoa, mencoba dan berusaha.

    Selain hikmah kesabaran yang bisa kita ambil dari peristiwa Isra Miraj, ada pula hikmah tentang Allah SWT telah menunjukkan tanda-tanda keagungan-Nya dan kebesaran-Nya kepada Rasulullah untuk mengobati rasa sedihnya.

    Mulai dari Rasulullah mengunjungi tempat-tempat bersejarah, melihat wujud asli malaikat Jibril, bertemu nabi-nabi sebelumnya, melihat surga hingga bertemu langsung dengan Allah SWT.

    Tepatnya di tempat tertinggi yaitu Sidratul Muntaha. Semoga dengan adanya peringatan Isra Miraj ini kita semua bisa mengambil hikmah untuk setiap cobaan yang kita sedang alami.

    Akan lebih baiknya lagi, selain bersabar kita juga harus berserah, berusaha. Salah satunya dengan jangan meninggalkan sholat, dan selalulah meminta pertolongan dan perlindungan hanya kepada Allah SWT.

    Demikian ceramah singkat tentang Isra Miraj yang penuh makna dan hikmah. Semoga kita semua dapat menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan atas semua tindakan, perbuatan, sifat, sikap dan lainnya. Aamiin ya Rabbal Alamin.

    Saya tutup ceramah kali ini dengan Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Itulah contoh ceramah singkat tentang Isra Miraj sekaligus pembahasan singkat Isra Miraj, Peristiwa penuh makna dengan berbagai macam hikmah, mulai dari sabar, ikhlas, berusaha, pasrah, yakin kepada Allah, dan hikmah lainnya.