Author: Reskia Ekasari

  • Kumpulan Ceramah Singkat Tentang Sedekah dan Keajaibannya 

    Kumpulan Ceramah Singkat Tentang Sedekah dan Keajaibannya 

    Ceramah singkat tentang sedekah dapat menjadi pengisi acara yang memberikan manfaat baik. Adapun jenis acara tempat ceramah diberikan bisa beragam, mulai dari acara sekolah atau instansi, pengajian, hingga kegiatan keagamaan lainnya.

    Sedekah termasuk amalan baik yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim. Amalan sedekah juga memiliki banyak keutamaan.

    Sayangnya, tidak semua orang melakukan amalan ini dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya yaitu rasa khawatir kalau hartanya berkurang. Padahal anggapan yang demikian tidaklah benar.

    Kumpulan Ceramah Singkat Tentang Sedekah

    Ketika mengadakan acara dalam instansi maupun keagamaan, ada baiknya untuk menambahkan ceramah singkat dalam rangkaian kegiatan.

    Pasalnya, ceramah dapat memberikan wawasan yang bermanfaat serta mengajak audiens untuk berbuat kebaikan. Nah, salah satu materi yang cocok untuk mengisi ceramah pada berbagai event adalah sedekah.

    Berikut terdapat beberapa ceramah singkat tentang sedekah yang bisa menjadi inspirasi:

    1. Ceramah Singkat tentang Sedekah Tidak Mengurangi Harta

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Segala puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat pada acara kali ini.

    Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan mengenai kemuliaan bersedekah.

    Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan bagi umat muslim. Akan tetapi, banyak di antara kita yang belum mampu melakukannya.

    Alasannya? Macam-macam. Ada yang karena belum kaya, ada yang karena sayang harta, bahkan ada yang karena takut miskin.

    Perlu diketahui bahwa pemikiran yang demikian adalah keliru. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

    Artinya: “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim No. 2588).

    Penafsiran hadits tersebut menurut para ulama yaitu harta yang disedekahkan akan diberkahi. Sehingga meskipun jumlahnya berkurang secara nominal, jika melihat dari hakekat dan keberkahannya, maka jumlahnya justru bertambah.

    Allah SWT berfirman:

     وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

    Artinya: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

    Allah akan mengganti sedekah yang telah kita lakukan dengan balasan yang lebih banyak. Selain itu, sedekah kita juga akan mendapatkan balasan dan ganjaran di akhirat nanti.

    Hal ini disebutkan dalam firman Allah:

    يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261).”

    Demikianlah anjuran mengenai sedekah serta dalil tentang sedekah yang tidak akan mengurangi harta. Semoga dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperbanyak amalan sedekah. Amiin.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 12 Contoh Puisi Agama Islam yang Inspiratif dan Penuh Makna

    2. Ceramah Singkat tentang Sedekah dan Keutamaannya

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pada kesempatan yang penuh berkah ini, saya ingin menyampaikan sedikit pengingat mengenai anjuran untuk bersedekah.

    Kata sedekah berasal dari bahasa Arab, “shadaqa”, yang berarti memberi dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT.

    Sedekah termasuk bentuk amalan sunnah yang banyak dianjurkan dalam ayat Al-Qur’an dan hadits. Salah satunya yaitu firman Allah berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم ﴿254﴾  سورة البقرة

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu.” (Al-Baqarah/2:254).

    Anjuran untuk bersedekah tersebut tidak lepas dari manfaat amalan sedekah, yakni untuk berbagi dan membantu orang yang kekurangan.

    Selain itu, sedekah merupakan amalan yang memiliki banyak keutamaan bagi yang menjalankan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 272, yang artinya:

    “Dan apa yang kamu berikan sebagai sedekah adalah untuk dirimu sendiri, sedang kamu tidak memberikan melainkan karena mencari keridhaan Allah.”

    Di antara keutamaan sedekah yaitu:

    Yang pertama, orang yang bersedekah akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

     إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ ﴿١٨﴾  سورة الحديد

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS Al-Hadid/57:18).

    Kedua, sedekah dapat menjadi penawar berbagai penyakit hati. Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah pada orang yang mengeluhkan mengenai kekerasan hatinya.

    إِنْ أَرَدْتَ تَلْيِينَ قَلْبِكَ فَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

    Artinya: “Jika kamu hendak melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad).

    Ketiga, amalan sedekah dapat menghapuskan kesalahan yang telah kita perbuat. Keutamaan ini berlandaskan pada sabda Rasulullah:

     وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

    Artinya: “Sedekah menghapuskan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.” (Shahih at-Targhib karya Asy-Syaikh Al-Albani).

    Keempat, memberikan sedekah dapat menghindarkan dari api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah:

     فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

    Artinya: “Maka peliharalah (diri) kalian dari api neraka, sekalipun dengan sebiji buah kurma (yang disedekahkan).”

    Kelima, sedekah dapat menjadi penawar berbagai penyakit jasmani. Keutamaan yang satu ini berdasarkan dari sabda Rasulullah SAW:

    دَاوُوا مَرضاكُمْ بِالصَّدقةِ

    Artinya: “Obatilah penyakit-penyakit kalian melalui sedekah.”

    Selain keutamaan yang telah disebutkan, masih terdapat banyak keutamaan lain dari sedekah, meliputi mendatangkan berkah, menjauhkan sifat kikir, hingga membuat masuk surga.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sedekah dan keutamaannya. Semoga dapat memotivasi kita semua untuk memperbanyak amalan baik.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    3. Ceramah Singkat tentang Sedekah Sesuai Kemampuan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pada momen yang penuh berkah ini, marilah kita mengingat firman Allah SWT mengenai sedekah:

    أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ ﴿267﴾  سورة البقرة

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah/2:267).

    Sedekah adalah amalan yang dilakukan dengan memberikan tanpa mengharap imbalan. Sering kali, orang baru bersedekah setelah memiliki rezeki lebih. Bahkan, ada juga yang baru bersedekah saat sudah jatuh sakit.

    Padahal, sedekah yang paling utama dilakukan saat kita dalam keadaan sehat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْبَقَاءَ وَلاَ تُمْهِلْ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ

    Artinya: “Sebaik-baik sedekah (sedekah yang paling utama) yaitu engkau bersedekah dalam keadaan sehat, dalam keadaan jiwa kamu pelit, berat untuk bersedekah, engkau takut fakir dan engkau mencita-citakan kekayaan, yang pada saat itu engkau bersedekah, jangan engkau tunda hingga nanti apabila nyawa sudah sampai di kerongkongan baru engkau berkata, ‘Untuk si Fulan sekian, untuk si Fulan sekian.’ Ketahuilah, harta itu memang milik si Fulan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hadits tersebut juga menganjurkan kita untuk tidak menunda-nunda mengamalkan sedekah, termasuk ketika baru dalam kondisi pas-pasan.

    Lantas, bagaimana cara sedekah bagi yang belum kaya?

    Maka, sedekahkan semampunya. Dalam Islam, sedekah tidak diukur dari harga tinggi, melainkan niatnya. Jadi, tidak harus menunggu sampai kaya dulu. Kita dapat menyedekahkan apa yang kita punya, meskipun sederhana.

    Rasulullah SAW bersabda:

    اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا ، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

    Artinya: “Lindungilah diri kalian dari api neraka meskipun dengan menyedekahkan sebutir kurma, kalau tidak ada, dengan kata-kata yang baik.” (HR. Bukhari Muslim dari sahabat ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu).

    Dari hadits tersebut diterangkan bahwa sedikitnya sedekah hendaknya tidak mencegah kita untuk mengeluarkannya.

    Kita bahkan dapat bersedekah dengan mengucapkan perkataan yang baik. Maksudnya yaitu kalimat yang menyenangkan atau mengajak kebaikan serta menghindarkan dari keburukan.

    Kiranya demikianlah ceramah kali ini. Akhir kata, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Ceramah Singkat tentang Sedekah di Bulan Ramadhan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul bersama pada hari yang cerah ini.

    Memasuki bulan Ramadhan, alangkah baiknya apabila kita menyambutnya dengan memperbanyak ibadah dan amalan baik.

    Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah di mana amalan baik yang kita lakukan akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda daripada saat melakukannya pada bulan lain.

    Nah, salah satu amalan yang dapat kita laksanakan selama Ramadhan adalah bersedekah.

    Amalan sedekah mengajarkan kita untuk berbagi dan membantu yang membutuhkan. Sedekah juga memiliki berbagai keutamaan yang luar biasa, seperti mendatangkan berkah, mendapatkan pahala, hingga menjauhkan dari api neraka.

    Terlebih lagi, sedekah yang dilakukan pada bulan Ramadhan merupakan sedekah yang paling utama. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

    عَنْ اَنَسٍ قِيْلَ يَارَسُولَ اللهِ اَيُّ الصَّدَقَةِ اَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ

    Artinya, “Dari Anas RA, sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Sedekah di bulan Ramadhan.” (HR At-Tirmidzi).

    Rasulullah juga memberikan teladan dengan memperbanyak bersedekah pada bulan Ramadhan. Kedermawanan Rasulullah SAW bahkan diibaratkan melebihi angin yang berhembus.

    Teladan Rasulullah untuk memperbanyak sedekah pada bulan Ramadhan dikarenakan keutamaan sedekah pada bulan suci ini yang lebih dahsyat.

    Mengamalkan puasa, sedekah, dan shalat malam pada bulan Ramadhan bisa dibilang menjadi jaminan masuk surga.

    Hal tersebut berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

    إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

    Artinya: “Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946).

    Subhanallah. Sungguh dahsyat keutamaan amalan sedekah pada bulan Ramadhan.

    Lantas, bagaimana cara kita sebaiknya bersedekah? Nah, sedekah ada banyak bentuknya. Salah satu sedekah yang sering kita temukan selama Ramadhan yaitu membagikan takjil atau hidangan untuk berbuka puasa.

    Bukan tanpa sebab banyak orang yang memilih bentuk sedekah yang satu ini. Pasalnya, dengan membagikan takjil kita bisa mendapatkan pahala puasa orang lain.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

    من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

    Artinya: “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807).

    Keutamaan selanjutnya bersedekah pada bulan Ramadhan adalah lebih dimudahkan karena selama Ramadhan, setan akan dibelenggu sehingga memudahkan umat muslim untuk melakukan amal kebaikan.

    Selain itu, bagi orang yang bersedekah di bulan Ramadhan, Allah akan melipatgandakan pahala 10 sampai 700 kali lipat.

    Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Muslim yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna.  Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.”

    Demikianlah dahsyatnya keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan. Semoga kita semua diberikan hidayah oleh Allah SWT supaya dapat mengamalkan sedekah.

    5. Ceramah Singkat tentang Sedekah yang Tersembunyi

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pada kesempatan kali ini, marilah kita kembali mengulas mengenai keutamaan sedekah, terutama sedekah secara tersembunyi.

    Adapun maksud tersembunyi di sini adalah tidak ditunjukkan atau disebutkan pada orang-orang. Sedekah dianjurkan untuk dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui orang lain.

    Anjuran tersebut berdasarkan firman Allah yang bunyinya sebagai berikut:

    إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيرٌ لَّكُمْ

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS Al Baqarah : 271).

    Sedekah yang tersembunyi juga memiliki keutamaan dapat meredam murka Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

     إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ

    Artinya: “Sesungguhnya sedekah yang tersembunyi, (dapat) meredam murka Allah Ta’ala” [Shahih at-Targhib].

    Bukan itu saja, sedekah tersembunyi juga memiliki keutamaan berupa mendapatkan naungan di hari kiamat.

    Diriwayatkan, Abu Hurairah menyebutkan hadits tentang tujuh golongan yang memperoleh naungan di hari kiamat, salah satu golongan tersebut adalah:

    وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ

    Artinya: “Serta seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak tahu menahu terhadap amalan tangan kanannya.” (HR. Al-Bukhari No. 1423).

    Maka, alangkah baiknya apabila ketika kita memberikan sedekah tidak menyebut atau mengumbarnya pada banyak orang.

    Selain memiliki keutamaan besar, sedekah diam-diam juga dapat membantu menjauhkan kita dari sifat riya.

    Sifat yang lebih akrab kita kenali sebagai pamer ini bisa merusak amal kebaikan. Bahkan, riya juga termasuk penyakit hati yang bisa menjadikan kita sebagai golongan munafik.

    Oleh karena itu, mari upayakan untuk bersedekah secara diam-diam dan ikhlas, tanpa adanya niat ingin dipuji orang lain. Semoga dengan demikian, amal kebaikan kita mendapatkan pahala dari Allah SWT. Amin.

    Itulah beberapa ceramah singkat tentang sedekah. Sebagai tambahan, ada sedikit tips dalam menyiapkan ceramah, sebaiknya menyesuaikan isi dan konteks dengan acara yang berlangsung.

  • Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

    Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

    Kehilangan barang berharga baik karena lupa atau adanya kemungkinan karena dicuri merupakan salah satu hal yang membuat hati tidak nyaman. Oleh sebab itu, wajar saja apabila sebagian umat Islam membacakan doa kehilangan barang.

    Tujuan dari membaca doa tersebut tidak lain merupakan sebuah upaya agar Allah Swt. memberikan rezeki berupa kembalinya barang yang sedang hilang itu.

    Lantas, bagaimana sebaiknya kita menyikapi apabila kita yang sedang ditimpa kehilangan barang tersebut? Yuk baca bagian artikel di bawah ini.

    Harta dan Kekayaan adalah Titipan dari Allah

    Sebelum kita melakukan bacaan doa kehilangan barang, kita harus menyadari dan memahami tentang kepemilikan harta dan kekayaan yang sebenarnya.

    Kita harus menyadari bahwa semua harta dan kekayaan yang kita miliki adalah titipan dari Allah. Maka menjadi hak Allah lah apabila Ia ingin mengambil sebagian atau seluruhnya dari harta dan kekayaan kita.

    Allah SWT  berfirman:

    آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

    Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.

    Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)

    Imam Al-Qurthubi menjelaskan salah satu tafsir dari ayat di atas. Beliau mengatakan “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi…”

    Baca juga: Niat Sholat Taubat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya

    Kehilangan Barang Menjadi Peluang Mendatangkan Pahala

    Salah satu keuntungan dari menjadi seorang muslim adalah bahwa setiap kesusahan dan kegundahan yang kita alami, berpotensi mendatangkan pahala dari Allah.

    Selain berupaya dengan mengucapkan doa kehilangan barang, seorang muslim harus berupaya mengendalikan hati dengan cara bersabar atas musibah yang sedang dialami.

    Jika sudah bersabar, insyaallah pahala akan Allah berikan sebagai ganjaran atas kesabaran tersebut.

    عجبا لأمر المؤمن إن أمره كله خير وليس ذاك لأحد إلا للمؤمن إن أصابته سراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر فكان خيرا له

    Artinya: “Sungguh mengagumkan keadaan orang Mukmin. Sesungguhnya semua urusannya baik, dan karakter itu tidak dimiliki oleh siapapun kecuali orang Mukmin. 

    Jika dia mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, dan demikian itu lebih baik baginya. Jika ditimpa kesusahan, dia akan bersabar, dan demikian itu lebih baik baginya.” (HR. Muslim, al Baihaqi dan Ahmad).

    Selain itu, Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Rasulullah Saw. mengatakan:

    مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

    Artinya: “Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya.

    Terkecuali, Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari 5641).

    Semoga dengan pemahaman ini, kita bisa bersabar atas kehilangan barang sembari tetap mengucapkan doa kehilangan barang agar cepat kembali.

    Baca juga: 2 Doa Sebelum Tidur dan Amalan Sunnah Nabi Muhammad SAW (Panjang & Pendek)

    Bacaan Doa Kehilangan Barang

    Sebenarnya, tidak ada petunjuk atau doa khusus tertentu yang ditujukan untuk berdoa karena kehilangan barang dari Rasulullah Saw.

    Doa yang bisa diucapkan dalam artikel ini bersumber dari doa yang pernah diajarkan oleh Ibnu Umar R. A dan juga ulama.

    Adapun ucapan doa tersebut adalah sebagai berikut.

    1. Versi Ibnu Umar R. A

    Terdapat suatu riwayat dari Ibnu Umar r.a yang mana beliau mengajarkan suatu doa bagi orang yang sedang mencari atau berharap barang yang hilang agar kembali.

    Dari Umar bin Katsir, Ibnu Umar R. A, beliau menjelaskan suatu amalan serta  doa kehilangan barang agar cepat ketemu.

    يتوضأ ويصلي ركعتين ويتشهد ويقول: «يا هادي الضال، وراد الضالة اردد علي ضالتي بعزتك وسلطانك فإنها من عطائك وفضلك»

    Artinya: ”Dia berwudhu, kemudian shalat 2 rakaat, setelah salam lalu mengucapkan syahadat, kemudian berdoa.

    يَا هَادِيَ الضَّال، وَرَادَّ الضَّالَة ارْدُدْ عَلَيَّ ضَالَتِي بِعِزَّتِكَ وَسُلْطَانِكَ فَإِنَّهاَ مِنْ عَطَائِكَ وَفَضْلِكَ

    Yaa haadiyadh-dhaaal, wa raaddadh-dhaalah, urdud ‘alayya dhaalati bi ‘izzatika wa sulthaanika fa innahaa min ‘athaaika wa fadhlika

    Artinya: “Ya Allah, Dzat yang melimpahkan hidayah bagi orang yang sesat, yang mengembalikan barang yang hilang. Kembalikanlah barangku yang hilang dengan kuasa dan kekuasaan-Mu. Sesungguhnya barang itu adalah bagian dari anugerah dan pemberian-Mu”.

    (H.R. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 29720)

    Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini adalah perkataan sahabat (hadits mauquf) dan status haditsnya adalah hasan.

    2. Versi Alim Ulama

    Selain itu, terdapat doa lain yang bisa kita amalkan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan kembali barang kita yang hilang. Doa ini merupakan doa yang diucapkan oleh Ulama dan bisa kita lakukan juga apabila sedang kehilangan barang.

    Adapun bacaan doa barang hilang agar ketemu tersebut adalah sebagai berikut.

    اَللّٰهُمَّ يَا جَامِعَ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ، اِجْمَعْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ ضَالَّتِيْ فِيْ خَيْرٍ وَعَافِيَةٍ

    Allaahumma yaa jaami‘an naasi liyaumin laa raiba fiih, ijma’ bainii wa baina dlaallatî fii khairin wa ‘aafiiyah.

    Artinya: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhan yang mengumpulkan semua manusia di hari yang tiada ragu lagi padanya. Pertemukan aku dan barangku yang hilang dengan kebaikan dan ‘afiyah,” (Lihat Sayyid Utsman bin Yahya, Maslakul Akhyar, Cetakan Al-‘Aidrus, Jakarta).

    Demikianlah amalan serta bacaan doa yang bisa kita lakukan apabila sedang kehilangan barang.

    Perlu diketahui bahwa membacakan doa kehilangan barang merupakan salah satu ikhtiar kita dalam mendapatkan barang itu kembali. Namun, perlu diingat bahwa apabila sudah rezekinya, pasti barang itu kembali ke pangkuan kita lagi.

  • 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Seorang penjual yang berdagang tentunya ingin usaha mereka laris dan memberikan keuntungan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memanjatkan doa agar jualan laris.

    Cara ini tentunya sudah dicontohkan oleh Rasulullah semasa hidup ketika beliau berdagang di tanah arab.

    Doa yang dipanjatkan ini tentunya bisa kita contoh agar Allah SWT ridha dalam memberikan rezeki yang luas untuk kita dalam berjualan.

    Kumpulan Doa agar Jualan Laris

    Sebagai umat muslim yang taat, memanjatkan doa dalam segala hal ketika melakukan sesuatu merupakan cara agar mendapatkan keridhaan Allah SWT. Hal ini juga sama kita lakukan ketika mencari rezeki dengan cara berdagang.

    Adanya doa agar jualan laris banyak pembeli tentunya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba dari usaha yang dilakukan. Semakin laris usaha yang dijalankan, tentu juga semakin banyak keuntungan yang kita dapatkan.

    Tidak hanya sekedar mencari keuntungan saja, tapi kita juga hendaknya bisa memanfaatkan aktivitas tersebut sebagai ladang mencari pahala. Sebagaimana cara ini juga sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau berdagang.

    Berikut ini kumpulan doa yang bisa kita panjatkan agar jualan menjadi laris.

    1. Doa agar Dagangan selalu Laris

    Doa agar Dagangan selalu Laris

    Doa agar jualan laris tentunya tidak bisa kita lakukan secara penuh jika kita sebagai penjual hanya ingin mencari keuntungan saja. 

    Tentunya diperlukan sikap yang jujur dalam berjualan suatu barang agar bisa dipercayai secara penuh oleh pelanggan.

    Adanya rasa percaya yang timbul dari kejujuran ini tentunya akan memberikan dampak yang positif bagi pembeli. Hal ini yang membuat pelanggan akan kembali lagi atau bahkan mengajak orang lain untuk membeli barang di dagangan kita.

    Adapun doa memanggil pembeli dari segala penjuru yang bisa kita panjatkan agar dagangan selalu laris, yakni:

    اَللَّهُمَّ اِنِّي أَسْئَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنَى رِزْقًا حَلَالًا وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعْبٍ وَلَا مَشَقَّةٍ وَلَا ضَيْرٍ وَلَا نَصَبٍ اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِي

    Allahumma innii as aluka an tarzuqanii rizqan halaalan waasi’an thayyiban min ghairi ta’bin wa laa masyaqqatin wa laa dhairin wa laa nashabin innaka ‘alaa kulli syaiin qadiir.

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar melimpahkan rezeki kepadaku berupa rezeki yang halal, luas, dan tanpa susah payah. 

    Tanpa memberatkan, tanpa membahayakan, dan tanpa rasa lelah dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu.”

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    2. Doa agar Tidak Mengalami Kerugian

    Pada saat berdagang, semua orang tentunya tidak ingin mengalami kerugian dari jualan mereka. Hal ini mengingat sedikitnya jumlah keuntungan yang didapatkan. Karena itu, kita bisa memanjatkan doa agar tidak merugi.

    Adapun doa agar jualan terus laris dan tidak mengalami kerugian yang bisa kita baca ketika berjualan, yaitu:

    عَسٰى رَبُّنَآ اَنْ يُّبْدِلَنَا خَيْرًا مِّنْهَآ اِنَّآ اِلٰى رَبِّنَا رَاغِبُوْنَ

    Asa rabbuna ayyubdilana khoiram minha inna ila rabbina raghibun.

    Artinya: “Mudah-mudahan Tuhan kami memberikan ganti kepada kami dengan yang lebih baik daripada itu, sesungguhnya kami mengharapkan ampunan dari Tuhan kami.”

    3. Doa agar Dagangan Diberikan Keberkahan

    Tidak hanya berharap agar dagangan selalu laris, tapi juga perlu kita dapatkan keberkahan dari Allah SWT. Keberkahan inilah yang akan menjadi rasa syukur kita semakin meningkat atas segala sesuatu yang telah Allah rencanakan.

    Berikut ini doa agar dagangan yang kita jual mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

    يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا

    Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan.

    Artinya:

    “Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu.

    Dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekalipun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya.”

    4. Doa agar Terhindar dari Sepi Pembeli

    Dagangan yang selalu ramai oleh pembeli tentunya menandakan bahwa dagangan yang dijalankan sangat disukai oleh pelanggan. Hal ini tentu saja tidak lepas dari usaha serta doa agar jualan laris yang dipanjatkan.

    Adapun doa yang bisa kita baca agar usaha laris adalah seperti berikut: 

    اللَّهُمَّ يَا فَارِجَ الْهَمِّ ، كَاشِفَ الْغَمِّ ، مُجِيبَ دَعْوَةَ الْمُضْطَرِّينَ ، رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَرَحِيمَهُمَا ، أَنْتَ تَرْحَمُنِي ،فَارْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِينِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

    Allahumma faarijal hammi wa kaasyifal ghammi mujiba da’watal mudhtariina rahmaanad dun-yaa wal aakhirati wa rahiimahumaa irhamnii rahmatan tughniinii bihaa ‘an rahmati man siwaak.

    Artinya:

    “Ya Allah, Dzat yang menghilangkan segala kesedihan, yang menggembirakan segala duka cita dan yang mengabulkan semua permohonan. 

    Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang baik di dunia maupun di akhirat, curahkan rahmat-Mu kepada kami, yaitu rahmat yang menjadikan kami tidak membutuhkan pertolongan selain kepada-Mu.”

    5. Doa ketika Dagangan Sepi

    Memanjatkan doa ketika dagangan sepi menjadi salah satu ikhtiar kita sebagai penjual apabila usaha yang dijalankan diterpa oleh sedikit pelanggan. Tentunya saja dagangan yang sepi akan membuat rezeki yang didapatkan menjadi sedikit.

    Berikut ini amalan doa yang bisa kita lakukan apabila dagangan sepi.

    اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُوْ فَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَّا نَفْسِيْ ذَرْفًا عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ

    “Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii illaa nafsii thorfata’ ainin waash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta.”

    Artinya:

    “Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau.”

    6. Doa Meminta Rezeki yang Baik

    Meminta rezeki pada hakikatnya diberikan oleh Allah SWT pada hamba yang diizinkan-Nya. Oleh karena itu, kita sebagai manusia hendaknya meminta kepada Allah agar diberikan rezeki yang baik serta cukup.

    Adapun doa yang bisa kita panjatkan untuk meminta rezeki, yaitu:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

    “Allohumma inni as’aluka, ‘ilman nafi’an, wa rizqon thoyyiban, wa a’malan mutaqobalan.”

    Artinya:

    “Ya Allah, aku mohon kepadamu, berikanlah kepadaku ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amalan yang diterima di sisimu.”

    7. Doa Meminta Pertolongan Rezeki

    Pada dasarnya segala hal yang kita minta kepada Allah akan diberikan atas kuasanya. Kita sebagai umat yang taat tentunya dianjurkan untuk meminta pertolongan rezeki hanya kepada Allah SWT.

    Adapun doa yang bisa kita panjatkan untuk meminta pertolongan rezeki kepada Allah SWT, yakni:

    يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلَا تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ ذَرْفًا عَيْنٍ أَبَدًا

    “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan.”

    Artinya:

    “Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu. 

    Aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekalipun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya.”

    8. Doa Mengabulkan Permohonan

    اللَّهُمَّ فَارِّجْ الْهَمِّ وَكَاشِفِ الْغَمِّ مُجِيْبَ دَعْوَةِ الْمُضْطَرِّيْنَ رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا ارْحَمْنِيْ رَحْمَةً تُغْنِيْنِيْ بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

    “Allahumma faarijal hammi wa kaasyifal ghammi mujiba da’watal mudhtariina rahmaanad dun-yaa wal aakhirati wa rahiimahumaa irhamnii rahmatan tughniinii bihaa’an rahmati man siwaak.”

    Artinya:

    “Ya Allah, Dzat yang menghilangkan segala kesedihan, yang menggembirakan segala duka cita dan yang mengabulkan semua permohonan, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang baik di dunia maupun di akhirat.

    Curahkan rahmat-Mu kepada kami, yaitu rahmat yang menjadikan kami tidak membutuhkan pertolongan selain kepada-Mu.”

    Kumpulan doa agar jualan laris ini tentunya menjadi ikhtiar atau cara kita sebagai umat yang taat untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. 

    Adapun hasil yang didapatkan setelah semua upaya yang dilakukan tentunya menjadi kuasa Allah SWT.

  • Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli 

    Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli 

    Hak khiyar adalah sebuah prinsip yang sangat penting dalam melakukan aktivitas transaksi atau jual beli. Pada dasarnya, khiyar menunjukkan sikap saling meridhai dalam berbisnis.

    Hal ini bertujuan agar menghindari penyesalan setelah transaksi jual beli apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Baik itu kurangnya transparansi terhadap kualitas barang atau unsur kesengajaan seperti sabotase.

    Oleh karena itu, kedua belah pihak, penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih dua kemungkinan. Apakah ingin melanjutkan transaksi sesuai kesepakatan atau justru membatalkannya?

    Mungkin beberapa dari kita baru mengenal khiyar dalam hukum akad jual beli.

    Pengertian Hak Khiyar

    Secara bahasa, khiyar diambil dari kata al-khiyar yang berarti memilih, menyisihkan, dan mengayak. Sementara secara etimologi, khiyar menjadi bentuk masdar dari kata Al-Ikhtiyar yang bermakna memilih dan menyaring.

    Jika kita pandang secara semantik kebahasaan, kata khiyar sebenarnya diambil dari kata khair. Khair sendiri memiliki makna baik.

    Ahli fikih memberi pendapat lain tentang khiyar. Mereka menganggap khiyar memiliki arti hak untuk melangsungkan akad demi menentukan sesuatu yang menentukan sesuatu yang terbaik: apakah ingin meneruskan atau membatalkan akad perjanjian.

    Berdasarkan semua pengertian itu, bisa kita simpulkan bahwa khiyar berarti pilihan apakah ingin meneruskan atau membatalkan transaksi demi hasil terbaik. Dengan demikian, kita akan memiliki hak untuk menyelesaikan atau membatalkan transaksi.

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Jenis Hak Khiyar

    Khiyar dalam transaksi atau akad jual beli terbagi menjadi beberapa jenis. Akan tetapi, jumlah jenisnya masih dalam perdebatan para ulama.  Menurut kita Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, terdapat banyak ragam khiyar yang dapat diterapkan.

    Ulama hanafiyah membagi khiyar menjadi 17 jenis, sedangkan ulama Hanabilah membaginya menjadi delapan jenis. Sementara itu, ulama Syafi’iyah justru membaginya menjadi hanya dua jenis.

    Dalam versi ulama Hanabilah, terdapat 8 jenis khiyar. Jenis-jenisnya adalah (1) khiyar majelis, (2) khiyar syarat, (3) khiyar ghabn, (4) khiyar tadlis, (5) khiyar aib, (6) khiyar takbir bitsaman, (7) khiyar bisababi takhaluf, dan (8) khiyar ru’yah.

    Sementara menurut versi ulama Syafi’iyah, hanya terdapat dua jenis khiyar, yaitu khiyar at-tasyahhi dan khiyar naqhisah.

    Khiyar at-tasyahhi merupakan khiyar di mana pembeli memperpanjang transaksi sesuai selera. Sementara khiyar naqhisah merupakan khiyar yang dipicu perbedaan atau kesalahan dalam pembuatan atau pergantian.

    Demi memudahkan, kita sebaiknya mengetahui hanya empat jenis khiyar. Pasalnya, keempat jenis itu sudah umum dan banyak dijumpai dalam praktik jual-beli masyarakat

    1. Khiyar Majelis

    Jenis pertama yang paling umum adalah khiyar majelis. Khiyar majelis adalah hak memilih untuk setiap pihak dalam transaksi atau jual beli. Kita bisa memilih melanjutkan atau membatalkan selama masih berada di tempat transaksi.

    Berdasarkan pengertian tersebut, kita sering sekali melakukan jenis khiyar ini. Kita akan menggunakan hak itu selama berada di tempat jual beli seperti toko atau pasar. Apabila pembeli atau penjual sudah pergi, hak itu akan hilang dan transaksi dinyatakan selesai.

    Definisi khiyar majelis ini sudah tercantum pada hadits sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. – رواه البخاري ومسلم

    Artinya:

    “Dari Ibnu Umar RA dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Tetapi jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).

    نْ عَمْرُو ابْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ – رواه الترميذى والنسائي

    Artinya:

    “Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

    Tujuan dari khiyar majelis adalah menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya kerugian bagi pihak mana pun. Khiyar ini berlaku baik dalam jual beli atau sewa menyewa selama terkait dengan penukaran barang.

    Setiap transaksi akan dinilai selesai semenjak kesepakatan kedua belah pihak dalam akad jual beli dan berpisah. Pernyataan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” di toko bisa menjadi contoh pertanda selesainya khiyar majelis.

    Akan tetapi, disebutkan pula bahwa berpisah dari majelis dengan sengaja karena takut membatalkan transaksi menjadi haram. Berikut adalah dalil hadits yang mendasarinya.

    اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ.

    Artinya:

    “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan dan Matahari Sesuai Sunnah

    2. Khiyar Syarat

    Jenis khiyar yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah khiyar syarat. Khiyar syarat adalah sebuah hak dalam transaksi jual beli berdasarkan persyaratan. 

    Persyaratan di sini maksudnya berupa masa tenggang atau batas waktu yang jelas.

    Hal ini berarti kedua belah pihak berhak memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Setelah batas waktu tersebut sudah tiba, kedua belah pihak wajib memastikan apakah ingin melanjutkan atau tidak.

    Terdapat dalil hadits yang bisa menjadi dasar hukum khiyar syarat sebagai berikut.

    قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. – رواه ابن ماجه

    Artinya:

    “Rasulullah SAW bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.”   (HR. Ibnu Majah).

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا. قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَ. – رواه أبو داود

    “Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari kutipan hadits tersebut, terdapat alasan dan pertimbangan untuk menggunakan hak khiyar syarat. Mungkin saja kedua belah pihak ingin menetapkan syarat agar bisa nyaman saat bertransaksi kelak sekaligus terlindungi haknya.

    Berbicara tentang penerapannya, para ulama masih berbeda pendapat tentang batas waktu kebolehan khiyar syarat. Dalam hal ini, terdapat tiga pendapat yang sangat berbeda.

    Pertama, menurut Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Zhahiri, maksimal batas waktu dalam penerapan khiyar syarat adalah tiga hari untuk jenis barang apa pun. Jika melebihi batas waktu tiga hari, akad transaksi akan dianggap tidak sah.

    Kedua, menurut Mazhab Hambali, Al-Auza’i dan sebagian ulama Hanafi, menerapkan batas waktu lebih tiga hari menjadi boleh dalam penerapan khiyar syarat. Tetapi, kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual, harus ridha atau merelakannya.

    Ketiga dan terakhir, menurut Madzhab Maliki, batas waktu bisa berbeda-beda berdasarkan jenis barang yang akan terjual. Karena ini, perlu ada khiyar untuk mencari informasi tentang produk tersebut berdasarkan keperluan.

    Dari ketiga pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pendapat kedua dan ketiga menjadi sangat realistis. Sebagai pembeli, kita boleh menggunakan hak khiyar sesuai keperluan dan pertimbangan produk (barang) serta keridhaan dari penjual.

    Apabila masa tenggang yang sudah ditentukan habis tanpa penolakan atau melanjutkan akad, khiyar tersebut akan dianggap gugur. Sebab, sesuatu yang memiliki batas waktu tertentu akan dianggap habis jika masa itu telah tiba.

    3. Khiyar Aib

    Khiyar aib menjadi hak untuk memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang atau produk yang diperjualbelikan. Dengan kata lain, aib di sini maksudnya adalah kecacatan pada barang dalam transaksi.

    Dalam kasus ini, pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan saat akad berlangsung. Ia menemukan kecacatan setelah transaksi selesai. Jika hal ini terjadi, pembeli memiliki hak penggantian barang dengan yang lebih baik atau mendapat uangnya kembali.

    Umumnya, kecacatan pada sebuah barang bisa mengurangi manfaatnya. Bisa jadi cacatnya barang bisa memicu konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pembeli. Hal itu tercantum pada sabda Rasulullah dari hadits berikut ini:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد وابن ماجة وغيره)

    “Bahwasanya Nabi SAW bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraqutni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani).

    Dalam kasus ini, pembeli memiliki dua hak khiyar berdasarkan keikhlasan menerima kualitas dari barang yang dibelinya. Pertama, jika rela menerima kecacatan pada barang tersebut, khiyar tidak berlaku dan ia harus menerima dengan kualitas tersebut.

    Kedua, jika ia menolak barang dengan kecacatan tersebut, ia bisa mengembalikan barang yang sudah dibelinya itu. Syaratnya, kecacatan barang itu harus murni dari pihak penjual dan bukan karena kelalaian pembeli seperti akibat terjatuh atau lainnya.

    Apabila sudah memutuskan untuk mengembalikan barang, sebaiknya ia tidak menunda-nunda. 

    Hal ini menjadi bentuk kelalaian tanggung jawab, alhasil ia dapat dianggap rela menerima barang yang cacat, kecuali karena ada halangan yang sudah dimaklumi.

    4. Khiyar Ru’yah

    Khiyar ru’yah merupakan hak bagi pembeli apabila barang belum terlihat saat transaksi berlangsung. Sang pembeli memiliki dua pilihan, apakah ingin meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

    Contohnya, sang penjual belum memperlihatkan produk secara langsung saat terjadinya akad. Oleh karena itu, pembeli memiliki hak khiyar saat sudah melihat produk secara langsung saat menerimanya.

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang khiyar ru’yah untuk pembeli yang belum melihat barang saat jual beli berlangsung. Pertama, mayoritas ulama Hanafi dan Maliki menggunakan dalil berikut untuk memperkuat pendapatnya.

    أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا

    Artinya:

    “Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar penglihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli.

    Dalam hal ini, penetapan khiyar ru’yah dan diperbolehkannya transaksi ini akan mewujudkan kemaslahatan bagi pembeli dan penjual. Khiyar ru’yah bisa digunakan pembeli jika penjual belum bisa memperlihatkan barangnya saat menerima pembayaran.

    Sementara itu, Mazhab Syafi’iyyah mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar ru’yah dengan alasan tidak boleh melakukan transaksi pada barang yang tidak nampak. Mereka menggunakan dua dalil berikut sebagai dasar pendapat ini.

    ا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    Artinya:

    “Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud No. 3503).

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim No. 1513, Abu Dawud No. 3376, dan Tirmidzi No. 1230)

    Secara konteks, makna “tidak punya” pada kutipan dalil pertama terkait dengan larangan penjualan barang yang beli ada saat akad berlangsung. Terlebih, barang yang belum bisa terlihat pada pembeli mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan sifat.

    Unsur gharar dalam transaksi bisa memicu percekcokan di antara kedua belah pihak. Hal ini bisa jadi karena barang dagangan belum ada untuk dipertunjukkan pada pembeli.

    Hak khiyar ru’yah hanya berlaku bagi pembeli jika belum benar-benar melihat barang yang akan dibelinya. Tetapi, bisa jadi ia sudah mendapat deskripsi secara spesifik dari penjual untuk memastikan.

    Faktor yang Menghalangi Batalnya Akad Jual Beli

    Kita telah membahas keempat jenis khiyar yang sering sekali kita temui pada kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam pembatalan akad dan pengembalian barang cacat. 

    Terdapat faktor yang menghalangi batalnya akad transaksi sebagai berikut.

    1. Keikhlasan atau Keridhaan Pembeli

    Pertama, pembeli bisa saja ridha atau ikhlas begitu mengetahui kecacatan barang setelah mendapatkannya. Ia bisa mengucapkannya secara langsung pada penjual.

    Pembeli bisa saja mengetahui kecacatan secara langsung dari sang penjual. Di sini, pembeli memiliki dua pilihan, apakah ingin tetap lanjut atau menerima barang tersebut atau mengikhlaskannya. Penjual bisa saja menerapkan penyesuaian harga.

    Apabila, pembeli sudah merelakan kecacatan tersebut, akad jual beli sudah dianggap selesai. Berarti, hak khiyar sudah menjadi gugur, membuat pembeli tidak bisa melakukan pembatalan transaksi atau pengembalian barang.

    2. Pembeli Menggugurkan Khiyar

    Dalam menggugurkan khiyar, pembeli bisa mengatakannya secara langsung atau tidak. Seperti yang tercantum pada faktor pertama, keridhaan pembeli dapat menggugurkan khiyar sehingga tidak dapat terjadi pembatalan dan pengembalian barang.

    Hak khiyar juga bisa gugur secara tidak langsung kalau pembeli tidak mengembalikan barang yang cacat dalam jangka waktu tertentu atau sudah telanjur mengkonsumsinya.

    3. Kecacatan Barang Akibat Perbuatan Pembeli

    Kelalaian pembeli yang memicu kecacatan barang ikut menggugurkan khiyar. Umumnya, pembeli bisa saja mengajukan keluhan pada penjual sehingga memicu perselisihan.

    Apabila tidak terdapat bukti yang menguatkan akibat perselisihan ini, para ulama berpendapat bahwa penjual menjadi pihak unggul. Hal ini terbukti pada dalil sebagai berikut.

    عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ قَوْلُ الْبَائِعِ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ. – رواه الترميذي و أحمد

    “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata; Rasulullah SAW bersabda: Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih “. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad).

    عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ. – رواه الترميذي

    “Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya; bahwasanya Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya: mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim/penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh”. (HR. at-Tirmidzi).

    Hikmah Hak Khiyar

    Khiyar memiliki beberapa hikmah secara menyeluruh dan sangat bermanfaat dalam jangka panjang. Pada dasarnya, Islam mengutamakan kejujuran saat melakukan transaksi demi melindungi kerugian bagi semua pihak.

    Dalam hal bisnis dan keuangan secara Islam, khiyar memiliki peran demi mengutamakan transparansi, kemaslahatan dan keikhlasan bagi kedua pihak. Oleh karena itu, berikut adalah hikmah sekaligus manfaat di balik hak khiyar.

    1. Mempertegas adanya keikhlasan dan kerelaan dari kedua belah pihak saat akad jual beli. Lebih spesifiknya, terdapat suka sama suka antara pembeli dan penjual.

    2. Penjual dan pembeli sama-sama nyaman dan puas ketika akad jual beli.

    3. Melatih kewaspadaan bagi pembeli agar mendapat barang berkualitas baik.

    4. Menghindarkan unsur penipuan dari kedua belah pihak.

    5. Mengutamakan kejujuran penjual agar tidak semena-mena menjual barang dagangannya pada pembeli.

    6. Memelihara hubungan baik antara penjual dan pembeli agar tidak terjadi perselisihan.

    Secara keseluruhan khiyar menjadi sangat penting dalam sistem perekonomian bagi umat Muslim, terutama saat melakukan transaksi jual beli. Umat Muslim memerlukan transparansi agar mendapat kepuasan saat menerima barang kualitas baik dari penjual.

    Begitulah pembahasan hak khiyar dalam akad jual beli. Dengan khiyar, Insya Allah kita akan belajar untuk lebih ikhlas dalam melaksanakan transaksi sesuai syariah.

  • Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Apa Saja? Ini Daftarnya Menurut Islam

    Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Apa Saja? Ini Daftarnya Menurut Islam

    Bangkai merupakan sesuatu yang telah mati, tetapi tidak melewati proses penyembelihan yang syar’i atau sesuai dengan kaidah Islam. Hal ini membuat bangkai hukumnya najis. Namun, ada juga bangkai yang tidak termasuk najis.

    Sebuah bangkai yang najis tentu hukumnya menjadi haram apabila kita konsumsi. Jika kita melanggar aturan Allah SWT untuk mengonsumsi jenis bangkai yang najis dan haram, maka akan berdosa besar.

    Akan tetapi, untuk beberapa jenis bangkai dalam Islam ada yang diperbolehkan untuk kita makan. Tentunya halal dan tidak membawa pengaruh buruk untuk kesehatan. Kali ini kita akan membahasnya secara lengkap pada artikel berikut.

    Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

    Islam ternyata merangkum beberapa jenis bangkai yang dalam prosesnya tidak najis untuk kita konsumsi. Sekalipun kematian dari bangkai tersebut tidak melalui proses yang syar’i. Berikut beberapa pembahasannya:

    1. Ikan dan Seluruh Hewan yang Hidup di Air

    Jenis biota laut, ikan dan hewan-hewan yang hidup di air bangkainya tidak menjadi najis apabila kita konsumsi. Islam menghalalkannya untuk kita makan. 

    Hal ini dapat kita ambil dari Madzhab Syafi’I yang menerangkan bahwa air laut itu suci dan bangkainya halal.

    Berbeda dengan jenis biota yang hidup di dua alam, bisa hidup di darat dan laut. Bangkai dari binatang tersebut hukumnya haram untuk kita konsumsi. Contohnya seperti kodok, buaya, dan kura-kura.

    Dalam HR. Abu Daud dan hadits ini dinyatakan shahih, dapat kita ketahui sabda Rasulullah SAW berikut ini:

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:

    ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ».

    Artinya:

    “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, No. 83; An Nasai No. 59; Tirmidzi, No. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

    Baca juga: Tadabbur Al-Qur’an, Sikap yang Harus Diteladani Umat Muslim

    2. Belalang

    Berikutnya, bangkai yang tidak termasuk najis berikutnya berasal dari belalang. Binatang satu ini disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW bersambungan dengan bangkai dari ikan laut.

    Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

    Artinya:

    “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, No. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Sehingga, berdasarkan pernyataan ini hukum dari mengonsumsi bangkai belalang hukumnya halal.

    Apabila kita menemui kripik belalang di beberapa tempat wisata, maka hal itu diperbolehkan untuk kita cicipi sebab berpatokan pada hadits shahih tersebut.

    3. Hewan Darat Kecil yang Dipotong Tidak Mengalirkan Darah

    Pernahkah kita menemukan hewan kecil yang hidup di darat tetapi setelah dipotong tidak mengeluarkan darah (laysa lahu nafsun sailah), atau mungkin sedikit sekali? Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering menjumpainya.

    Contoh dari hewan satu ini seperti siput darat, cacing, kalajengking, lebah, semut, nyamuk, dan lalat. Seluruh binatang tersebut apabila mata tanpa proses penyembelihan maka tidak akan menjadi bangkai yang najis.

    Salah satu hadits yang dapat kita ambil yaitu hadits lalat.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

    Artinya:

    “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, No. 3320).

    Berdasarkan hadits tersebut kita tahu bahwa bangkai binatang di atas itu tidak termasuk najis. Tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa hewan yang suci sudah berarti halal.

    Maksud dari pernyataan hadits di atas adalah kita diperbolehkan untuk menjual cacing yang diletakkan di mata kail untuk memancing ikan. Apabila menjual hewan kecil karena memiliki nilai manfaat dan suci, maka hukum jual beli menjadi sah.

    4. Hewan Darat Seperti Sapi dan Kambing

    Para ulama Indonesia yang berpatokan pada hadits dan Al-qur’an sepakat bahwa hewan yang boleh untuk kita makan seperti sapi dan kambing apabila disembelih, maka kulitnya tidak menjadi najis.

    Dengan begitu dapat kita ambil kesimpulan bahwa kulit tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai jenis tujuan yang menguntungkan. Contohnya transaksi jual beli, kulit dalam sapi dan kambing dijadikan cecek, dan kulit luarnya dijadikan sepatu.

    Itulah beberapa pembahasan mengenai bangkai yang tidak termasuk najis. Kita bisa memilah berbagai jenis bangkai untuk meminimalisir kesalahan dalam mengkonsumsinya. Semoga informasi di atas bermanfaat.

  • Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa hukum donor darah dalam Islam? Kita mungkin pernah memberikan darah kita kepada orang lain yang membutuhkan. Misalnya, ada keluarga atau teman yang kecelakaan dan membutuhkan banyak darah, kita yang mendonorkannya.

    Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk dikirimkan kepada orang yang membutuhkan.

    Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin melakukan donor darah, seperti darah yang satu golongan.

    Hukum Donor Darah dalam Islam

    Jika mengacu pada hukum negara, maka hukum donor darah itu sah-sah saja. Bahkan, diatur secara khusus di dalam Pasal 1 angka 6 PP 7/2011.

    Sedangkan menurut hukum Islam, masih banyak orang yang bertanya-tanya dan berdebat. 

    Ada yang bilang boleh karena untuk kebaikan, tetapi ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dianggap melukai tangan yang merupakan ciptaan Tuhan.

    Lalu, bagaimana yang sebenarnya? Kami akan jelaskan secara rinci dengan dasar yang jelas yaitu Al-Qur’an.

    Menurut ushul fiqih, pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia itu najis mutawasitah atau najis sedang. Sehingga, haram hukumnya untuk dimakan atau dimanfaatkan, seperti yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yaitu:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu‘u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa ‘alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya’isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li’itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Berdasarkan ayat tersebut, memang ada keterangan jika memanfaatkan darah itu hukumnya haram. Tetapi, di sisi lain kegiatan donor darah ini hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan untuk tolong menolong, bukan memakan darah.

    Seperti yang tercantum di dalam Surah Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ tuḫillû sya‘â’irallâhi wa lasy-syahral-ḫarâma wa lal-hadya wa lal-qalâ’ida wa lâ âmmînal-baital-ḫarâma yabtaghûna fadllam mir rabbihim wa ridlwânâ, wa idzâ ḫalaltum fashthâdû, wa lâ yajrimannakum syana’ânu qaumin an shaddûkum ‘anil-masjidil-ḫarâmi an ta‘tadû, wa ta‘âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ wa lâ ta‘âwanû ‘alal-itsmi wal-‘udwâni wattaqullâh, innallâha syadîdul-‘iqâb

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”

    Pada ayat tersebut terdapat kata-kata, “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan.” Seperti yang kita ketahui, donor darah pada hakikatnya adalah kegiatan tolong menolong, kita memberikan darah kepada orang yang membutuhkan.

    Selain itu dijelaskan juga dalam Qaidah Fiqhiyah, “Sesuatu yang diperbolehkan dalam keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu. Jadi bila dilihat dari urgensinya donor darah dalam Islam tidak terlepas dari unsur kemaslahatan yang bersifat dharury, yaitu menolong sesama dalam keadaan darurat.”

    Jadi, sebenarnya donor darah itu hukumnya tidak haram asalkan memang tujuannya untuk kemanusiaan, tidak untuk hal lainnya. Selain itu, darah yang sudah kita donorkan tidak boleh diperjualbelikan.

    Itulah mengapa donor darah itu gratis, kamu tidak harus membayar biaya sepeser pun.

    Rasulullah Shallallahu Alaihi wWsallam bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:

    إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.”

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    Hukum Donor Darah dari Non Muslim

    Hukum donor darah dalam Islam jika berasal dari orang yang beragama non muslim tetap diperbolehkan selama itu untuk pengobatan. Ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa:

    السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة

    Artinya:

    “Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak.”

    Hukum Donor Darah Saat Puasa

    Banyak juga orang yang bertanya-tanya, apa hukum donor darah dalam Islam ketika orang tersebut sedang berpuasa? Apakah membuat puasanya batal?

    Ternyata, donor darah itu tidak membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan seorang muslim melakukan donor darah saat sedang berpuasa.

    Selain itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3 halaman 1730 yang berbunyi:

    لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

    Artinya: 

    “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”.

    Kesimpulannya, hukum donor darah dalam Islam itu boleh-boleh saja termasuk saat berpuasa. Selama itu tujuannya untuk tolong menolong dan kemanusiaan.

  • Apa Hukum Makan Mengecap dalam Islam? Ini Penjelasannya

    Apa Hukum Makan Mengecap dalam Islam? Ini Penjelasannya

    Mengecap adalah salah satu kebiasaan yang dianggap buruk bagi sebagian besar muslim pada saat makan. Padahal, Islam mendorong kita untuk selalu menjaga adab saat sedang makan atau minum. Lantas, apa hukum makan mengecap dalam Islam?

    Setidaknya, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang adab makan dan minum yang sebaiknya diamalkan oleh umat Islam. Dengan begitu, makanan yang kita konsumsi bisa mendatangkan kebaikan dan keberkahan.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Islam memandang kebiasaan mengecap pada saat makan dan seperti apa adab makan dan minum yang dianjurkan dalam Islam. Untuk itu, yuk ikuti pembahasannya di bawah ini!

    Hukum Makan Mengecap dalam Islam

    Makanan adalah salah satu bentuk kenikmatan yang datangnya dari Allah SWT. Oleh karena itu, cara kita mengkonsumsinya harus dilandasi dengan penuh rasa syukur, yaitu dengan membaca doa, baik sebelum maupun sesudah makan.

    Hal ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah yang tetap memuji makanannya meskipun hanya tersaji lauk cuka. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi, Jabir:

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَهُ الأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلاَّ خَلٌّ. فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ « نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ »

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW meminta pada keluarganya lauk-pauk, lalu keluarga beliau menjawab: ‘Kami tidak memiliki apapun kecuali cuka’. Nabi pun tetap meminta cuka dan beliau pun makan dengan (campuran) cuka, lalu beliau bersabda: ‘Lauk yang paling baik adalah cuka, lauk yang paling baik adalah cuka’.” (HR.  Muslim).

    Dalam hal ini, Imam Nawawi memberikan syarah atau penjelasan terkait hadits di atas, yaitu:

    وفيه استحباب الحديث على الأكل تأنيسا للآكلين 

    Artinya:

    “Dalam hadits tersebut tersirat pemahaman tentang kesunnahan berbicara atas makanan untuk menggembirakan orang-orang yang makan.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala al-Muslim, juz 7, hal. 14).

    Dari sini dapat kita simpulkan bahwasanya berbicara pada saat makan bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW yang menyampaikan pujian pada keluarga yang memberinya hidangan.

    Bahkan, berbicara pada saat makan bisa menjadi sunnah, tetapi terbatas pada pembicaraan yang baik-baik saja, seperti membicarakan orang-orang yang saleh, atau mengatakan sesuatu yang dapat menyenangkan orang-orang di sekitar kita.

    Lalu, bagaimana dengan hukum makan mengecap dalam Islam? Meskipun berbicara pada saat makan justru disunnahkan, tetapi hal itu tidak disarankan jika kita sedang mengunyah makanan.

    Sebab, hal ini bisa menyebabkan makanan tersebut jatuh dan mengotori makanan lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat di dalam syarah kitab Ihya’ Ulum ad-Din, yakni kitab Ittihaf as-Sadat al-Muttaqiin:

    ـ (ويتحدثون بحكايات الصالحين في الأطعمة وغيرها) ليعتبروا بذلك ولكن لا يتكلم وهو يمضغ اللقمة فربّما يبدو منها شيء فيقذر الطعام

    Artinya:

    “Bercerita tentang kisah orang-orang saleh dalam hal (menyikapi) makanan dan hal-hal lainnya supaya orang-orang dapat mengambil teladan atas kisah tersebut, akan tetapi (hendaknya) seseorang tidak berbicara saat ia mengunyah makanan, terkadang jatuh dari (mulutnya) sedikit makanan dan mengotori makanan yang dimakan.” (Muhammad bin Muhammad al-Husaini Az-Zabidi, Ittihaf as-Sadat al-Muttaqin, juz 5, hal. 229).

    Jadi, hukum makan mengecap dalam Islam adalah tidak dianjurkan terutama pada saat sedang mengunyah. Hal itu karena bisa menyebabkan makanan jatuh dan mengotori makanan lainnya. 

    Selain itu, berbicara dan mengecap pada saat mengunyah juga bisa menyebabkan kita tersedak, sehingga dapat membahayakan diri. Sebaiknya, selesaikan mengunyah makanan terlebih dahulu sebelum berbicara kepada orang-orang di sekitar kita.

    Baca juga: Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Adab Makan dan Minum dalam Islam

    Menjaga adab saat makan merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Hal itu tidak saja mendatangkan pahala bagi mereka yang mengamalkannya, tetapi juga memberi kesan positif kepada orang lain di sekitar kita.

    Berikut ini adalah beberapa adab makan dan minum dalam Islam yang sebaiknya kita amalkan:

    1. Membaca Basmalah

    Abu Hafs Umar bin Abi Salamah Radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

    كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ

    Artinya:

    “Ketika aku berada dalam bimbingan Rasulullah, pernah suatu kali tanganku bergerak di atas piring ke segala arah, hingga Rasulullah pun berkata kepadaku,’Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah dari apa yang dekat denganmu.’ Maka demikianlah cara makanku sejak saat itu.’”

    2. Makan dengan Tangan Kanan

    Perintah makan dengan tangan kanan berasal dari ajaran Rasulullah Muhammad SAW yang beliau contohkan dalam beberapa hadits. Salah satu hadits yang menerangkan hal ini adalah Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma:

    “Apabila salah di antara kalian makan, maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya, dan jika minum, hendaklah dia minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 2020).

    3. Tidak Boleh Mencela Makanan Halal

    Setiap makanan yang halal adalah nikmat dari Allah untuk kita manusia. Oleh karena itu, kita tidak boleh mencela makanan-makanan tersebut karena termasuk tindakan kufur nikmat. Hal ini sesuai dengan hadits berikut ini:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

    Artinya:

    Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Nabi tidak pernah mencela makanan sedikit pun. Jika beliau suka, beliau memakannya. Dan bila tidak suka, beliau meninggalkannya.”

    4. Bercakap-cakap dan Memuji Makanan meski Sedikit.

    Hal ini sebagaimana sudah kita bahas sebelumnya, yaitu kita dianjurkan untuk bercakap-cakap dengan orang-orang sekitar dengan pembicaraan yang baik. Salah satunya adalah dengan memuji makanan yang dihidangkan.

    Meski begitu, kita tidak dianjurkan untuk melakukannya pada saat sedang mengunyah karena bisa menjatuhkan makanan yang ada di mulut dan mengotori makanan lain yang belum dimakan.

    5. Mendahulukan Orang Tua untuk Makan

    Adab makan dan minum selanjutnya adalah mengutamakan atau mendahulukan orang yang lebih tua untuk makan. Hal ini pernah diriwayatkan dalam hadits berikut:

    عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعَ يَدَهُ

    Artinya:

    Dari Hudzaifah ia berkata, ”Jika kami menghadiri jamuan makan bersama Rasulullah, tidaklah kami menjulurkan tangan kami ke makanan sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya.”

    Demikianlah penjelasan terkait hukum makan mengecap dalam Islam dan apa saja adab-adab yang sebaiknya kita amalkan pada saat makan atau minum. Selain memberi pahala, menjaga adab saat makan juga akan membawa keberkahan untuk kita.

  • Doa Khatam Quran 30 Juz: Arab, Latin dan Artinya!

    Doa Khatam Quran 30 Juz: Arab, Latin dan Artinya!

    Doa khatam Quran merupakan salah satu doa yang dibacakan ketika seseorang telah selesai membaca Al-Qur’an 30 juz. Doa ini sebenarnya memang sangat penting untuk diamalkan karena memiliki banyak sekali manfaat.

    Al-Quran sendiri sebagai kitab suci umat Islam yang merupakan pedoman hidup bagi muslim.

    Oleh karena itu, para ulama merekomendasikan untuk mengkhatamkan Alquran dua kali setahun.

    Keutamaan dari Doa Khatam Quran

    Al Quran dianjurkan untuk diamalkan bersama keluarga dan orang-orang terkasih. Hal ini tentunya untuk mendapatkan rahmat dan nikmat yang tidak terhitung jumlahnya dari Allah. Nikmat inilah yang akan diberikan melalui khataman Quran.

    Adapun keutamaan dan keistimewaan doa khatam Quran dijelaskan dalam beberapa hadist Nabi Muhammad SAW, seperti di bawah ini.

    1. Memperoleh Rahmat

    اِذَا خُتِمَ الْقُرْأٓنُ نَزَلَتِ الرَّحْمَةُ

    Artinya: “Apabila dikhatamkan Al-Qur’an, maka turunlah rahmat Allah” (HR at-Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid).

    2. Diamini oleh 4 Ribu Malaikat

    مَنْ قَرَأَ الْقُرْأٓنَ ثُمَّ دَعَا، أَمَّنَ عَلَى دُعَائِهِ اَرْبَعَةُ اَلَافِ مَلِكٍ

    Artinya: “Barang siapa telah membaca Al-Qur’an (khatam) kemudian dia berdoa, maka ada 4 ribu malaikat yang mengaminkan doanya” (HR ad-Darimy).

    3. Dihadiri Oleh 60 Ribu Malaikat

    اِذَا خَتَمَ الْعَبْدُ الْقُرْأٓنَ صَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ خَتْمِهِ سِتُّوْنَ اَلْفِ مَلِكٍ

    Artinya: “Apabila seorang hamba telah mengkhatamkan Al-Quran, maka akan hadir 60.000 malaikat yang membacakan istighfar untuknya saat khatam Al-Qur’an tersebut” (HR ad-Dailamy).

    4. Sebagai Petunjuk Hidup

    Keutamaan lain dari doa khatam Quran yakni akan mendapatkan petunjuk dalam kesulitan. Hal ini sebenarnya terkandung dalam hadits dan bacaan yang berbunyi:

    وَاجْعَلْهُ لِيْ إِمَامًا وَنُوْرًا وَهُدًا وَرَحْمَةْ

    Artinya: “Dan jadikanlah Al-Quran sebagai Pemimpin, Cahaya, Petunjuk dan Rahmat bagiku.”

    5. Diberikan Kasih Allah

    Keutamaan lain dari doa khatam sebagai salah satu tanda kita diberikan kasih dari Allah SWT. Hal ini sebenarnya sudah terdapat dalam hadits yang berbunyi:

    اَللَّهُمَّ ارْحَمْنِيْ بِاْلقُرْآنْ

    Artinya: “Ya Allah, kasihilah aku dengan Al-Quran.”

    Dengan kita membaca al quran hingga tamat, artinya manusia pada saat itu sedang memohon kasih-Nya dan berharap Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan kasih pada umatnya.

    Bacaan Doa Khatam Quran Pendek

    Ada berbagai macam bacaan doa khatam Al-Qur’an yang bisa dibaca setelah selesai mengkhatamkan 30 Juz. Salah satu doa yang saat ini dianjurkan untuk dibaca sebagai doa khotmil (khatam) quran, yaitu:

    1. Doa Khatam Quran

    اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي بِالْقُرْآنِ وَاجْعَلْهُ لِي إِمَامًا وَنُورًا وَهُدًى وَرَحْمَةً، اللَّهُمَّ ذَكِّرْنِي مِنْهُ مَا نُسِّيتُ وَعَلِّمْنِي مِنْهُ مَا جَهِلْتُ وَارْزُقْنِي تِلَاوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ وَاجْعَلْهُ لِي حُجَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

    Allhummarhamni bilquran. Waj’alhu lii imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu maa nasiitu wa ‘allimnii minhu maa jahiltu warzuqnii tilawatahu aana-allaili wa’atrofannahaar waj’alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin.

    Artinya: “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran. Jadikanlah ia sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk, dan rahmat bagiku. Ya Allah, ingatkanlah aku atas apa yang terlupakan darinya. 

    Ajarilah aku atas apa yang belum tahu darinya. Berikanlah aku kemampuan membacanya sepanjang malam dan ujung siang. Jadikanlah ia sebagai pembelaku, wahai tuhan semesta alam.”

    Meskipun dianggap memiliki sanad yang begitu lemah, tetapi para ulama juga memperbolehkan membaca doa khatam Al-Qur’an ini. 

    Doa ini mengandung keutamaan yang sangat besar dan akan mendapatkan pahala serta dikabulkannya doanya oleh Allah SWT.

    Baca juga: Doa Nabi Nuh dalam Al-Qur’an untuk Kaum dan Anaknya!!

    2. Membaca Takbir

    Setelah sudah membaca doa khatam Al-Qur’an, perlu dilanjutkan dengan baca takbir yang biasanya diambil dari surat Adh-Dhuha hingga akhir Al-Quran. Bacaan takbir ini tentunya bisa dibaca ketika shalat ataupun di luar shalat, seperti di bawah ini:

    الإله إال هللا وهللا أكبر

    Laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.

    Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar Allah maha besar dan segala puji bagi Allah”

    3. Membaca Surah Al-Quran

    Setelah khatam, biasanya akan dilanjutkan dengan membaca doa khatam al quran, yaitu kumpulan surah-surah dari awal hingga ayat 6 surat al-Baqarah. 

    Dalam doa khataman, Rasulullah SAW juga telah membaca ‘qul a’udzu birabbinnas‘, yang dilanjutkan dengan baca surah Al-Baqarah hingga ‘wa ulaika humul muflihun’. Doa khatam Al-Quran akan ditutup dengan posisi berdiri.

    Disunnahkannya berdoa ketika selesai khatam Al-Quran, karena waktu tersebut merupakan salah satu waktu yang Allah turunkan Rahmat. 

    Doa Khatam Al-Quran Versi Panjang

    Setelah selesai mengkhatamkan Al Quran sebanyak 30 juz, maka dianjurkan untuk membaca doa ini. Dengan harapan bisa mendapatkan kebaikan dari Allah SWT selama membacanya. Berikut ini adalah susunan lengkap doa khatam Al Quran:

    صَدَقَ اللهُ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ وَبَلَّغَ رَسُوْلُهُ الْحَبِيْبُ الْكَرِيْمُ. وَعَلَى مُحَمَّدٍ مِنَّا وَمِنْكُمْ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ وَأَزْكَى التَّحِيَّةِ وَالتَّسْلِيْمِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Shadaqallaahul ‘aliyyul ‘adhiim wa ballagha rasuuluhul habiibul kariim. wa’alaa Muhammadin minnaa wa mingkum afdhalush shalaati wa azkat tahiyyati wat tasliimi walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin.

    Artinya: “Maha benar Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, dan Rasul-Nya yang tercinta lagi mulia telah menyampaikan, dan atas nabi Muhammad, dari kami dan dari kamu semua, rahmat yang paling utama, kehormatan dan kesejahteraan yang paling suci. 

    Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

    اللَّهُمَّ انْفَعْنَا وَارْحَمْنَا وَاسْتُرْنَا وَنَجِّنَا بِحَقِّ الْقُرْأَنِ الْعَظِيْمِ. وَيَسِّرْ مَا فِيْهِ يَاكَرِيْمُ وَارْحَمْ مُعَلِّمَنَا وَالْحَاضِرِيْنَ وَارْحَمْ جَمِيْعَ الْمُسْلِمِيْنَ يَاكَرِيْمُ

    Allaahumman fa’naa warfa’naa wasturnaa wanajjinaa bihaqqil qur-aanil ‘adhiimi. wa yassir maa fiihi yaa kariimu warham mu’allimanaa wal haadhiriina. warham jamii’al muslimiina yaa kariim.

    Artinya: “Wahai Allah, berilah kami manfaat, rizki kami, tinggikanlah derajat kami, tutuplah keaiban kami, dan selamatkanlah kami berkat Al Qur’an yang agung. 

    Dan mudahkanlah apa yang ada di dalamnya. Wahai Dzat yang Maha Mulia, berilah rahmat kepada para guru kami dan semua yang hadir, berilah rahmat kepada semua umat islam.”

    اللَّهُمَّ مَغْفِرَتُكَ اَوْسَعُ مِنْ ذُنُوْبِنَا وَرَحْمَتُكَ اَرْجَى عِنْدَنَا مِنْ اَعْمَالِنَا

    Allaahumma maghfiratuka au sa’u min dzunuu binaa warahmatuka arjaa ‘indanaa min a’maalinaa.

    Artinya: “Wahai Dzat yang Maha Mulia, Wahai Allah, ampunan Engkau lebih luas daripada dosa-dosa kami, rahmat Engkau lebih kami harapkan daripada semua amal kami.”

    اللَّهُمَّ اهْدِنَا بِهِدَايَةِ الْقُرْأَنِ وَنَجِّنَا مِنَ النَّارِ بِكَرَمَة الْقُرْأَنِ وَارْفَعْ دَرَجَاتِنَا بِبَرَكَةِ الْقُرْأَنِ وَادْخِلْنَا الْجَنَّةَ بِشَفَاعَةِ الْقُرْأَنِ. وَاغْفِرْ لِأَحْيَاءِنَا وَأَمْوَاتِنَا بِتِلَاوَةِ الْقُرْأَنِ وَاقْضِ حَاجَاتِنَا بِفَضِيْلَةِ الْقُرْأَنِ

    Allaahummah dinaa bihadiyatil qur’aani wa najjinaa minannaari bikaramatil qur-aani warfa’ darajaatinaa bibarakatil qur’aani wa adkhilnal jannata bisyafaa’atil qur-aani

    Waghfir liahyaa inaa wa amwaatinaa bitilaawatil qur-aani waqdhi haajaatinaa bifadhiilatil qur’aan.

    Artinya: “Wahai Allah! berilah kami hidayah dengan hidayah Al Qur’an, selamatkanlah kami dari api neraka dengan kemuliaan Al Qur’an, angkatlah derajat kami dengan keberkahan Al Qur’an.

    Masukkanlah kami ke dalam surga dengan syafaat Al Qur’an, ampunilah orang-orang yang hidup dan mati diantara kami dengan pembacaan Al Qur’an, dan tunaikanlah segala hajat kami dengan keutamaan Al Qur’an.”

    اللَّهُمَّ بِحَقِّ الْقُرْأَنِ الْعَظِيْمُ أَنْ تَفْتَحَ لَنَا بِكُلِّ خَيْرٍ. وَأَنْ تَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِكُلِّ خَيْرٍ وَأَنْ تَجْعَلَنَا مِنْ أَهْلِ الْخَيْرِ. وَأَنْ تُعَامِلَنَا يَا مَوْلَانَا مُعَامَلَتَكَ لِأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَنْ تَحْفَظَنَا فِيْ أَدْيَانِنَا وَأَنْفُسِنَا وَأَوْلَادِنَا وَأَمْوَالِنَا وَأَهْلِنَا. وَأَصْحَابِنَا مِنْ كُلِّ مِحْنَةٍ وَفِتْنَةٍ وَضَيْرٍ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

    Allaahumma bihaqqil qur-aanil ‘adhiimi an taftaha lanaa bikulli khairin. wa an tatafadh-dhala ‘alainaa bikulli khairin wa an taj’alnaa min ahlil khair. wa an tu’aamilanaa yaa maulaanaa mu’aa malataka li-ahlil khair. 

    Wa an tahfadhanaa fii adyaa ninaa wa anfusanaa wa aulaa dinaa wa amwaalinaa wa ahliinaa. wa ash-haabinaa min kulli mihnatin wa fitnatin wa dhairin innaka ‘alaa kulli syai-in qadiirun.

    Artinya: “Wahai Allah! berkat Al Qur’an yang mulia ini, bukakanlah untuk kami segala kebaikan, berikanlah kepada kami keutamaan dengan segala kebaikan, jadikanlah kami termasuk ahli kebaikan, perlakukanlah kami wahai Tuhan kami.

    Seperti perlakukan Engkau terhadap ahli kebaikan, peliharalah kami tetap pada agama kami, jiwa kami, anak-anak kami, harta-harta kami, sanak keluarga kami, dan sahabat-sahabat kami dari setiap cobaan dan ujian serta bahaya.

    Sesungguhnya Engkau Maha kuasa atas segala sesuatu.”

    اللَّهُمَّ ارْحَمْنَا بالقُرْءَانِ وَاجْعَلهُ لَنَا إِمَاماً وَنُوراً وَهُدًى وَرَحْمَةً

    Allaahummar hamnaa bil qur-aan waj’alhu lanaa imaamaw wa nuuraw wa hudaw wa rahmah.

    Artinya: “Wahai Allah, limpahkanlah kami rahmat berkat Al Qur’an, dan jadikanlah ia imam, cahaya, petunjuk, dan rahmat bagi kami.”

    اللَّهُمَّ ذَكِّرْنَا مِنْهُ مَانَسِيْنَا وَعَلِّمْنَا مِنْهُ مَاجَهِلْنَا وَارْزُقْنَا تِلاَوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ وَاجْعَلْهُ لَنَا حُجَّةً يَارَبَّ العَالَمِينَ

    Allaahumma dzakkirnaa minhu maa nasiinaa wa ‘allimnaa minhu maa jahilnaa, warzuqnaa tilaawatahu aanaa allaili wa athrafan nahaari waj’alhu hujjatan lanaa yaa rabbal ‘aalamiina.

    Artinya: “Wahai Allah, ingatkanlah kami apa yang kami lupa dari Al Qur’an, ajarkanlah kami apa yang tak kami ketahui dari Al Qur’an.

    Berilah kami karunia untuk dapat membacanya malam maupun siang hari, dan jadikanlah ia hujah bagi kami, wahai Pemelihara alam.”

      وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Wa shallallaahu ‘alaa khairi khalqihii sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin. Subhaana rabbka rabbil ‘izzati ‘ammaa yashifuun wa salaamun ‘alal mursaliina walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin.

    Artinya: “Maha Suci Tuhanmu, yang memiliki keperkasaan dari apa yang mereka katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para rasul. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

    Waktu Khatam Al-Quran yang Tepat

    Setelah mengetahui doa khatam Quran, maka bisa kita lanjut ke waktu dan pelaksanaan seseorang menyelesaikan Quran. Waktu khatam Al-Qur’an dan pelaksanaannya sebenarnya telah dibagi menjadi dua, antara lain:

    • Individu: Waktu khataman yang seharusnya dilakukan oleh individu (sendiri) disunahkan dalam shalat. Namun, untuk pelaksanaan sendiri yang lebih utama bisa dilakukan dalam 2 rakaat salat sunah fajar.
    • Jemaah: Waktu khataman juga bisa dilakukan secara berjamaah dan disunahkan dilakukan pada pagi hari atau dini hari. Namun, menurut sebagian besar ulama, wajib dilakukan pada pagi hari.

    Beberapa doa khatam Quran yang ada di atas bisa dijadikan sebagai referensi. Bacalah doa tersebut setelah menyelesaikan seluruh bacaan Al Quran hingga 30 juz. Dengan begini, kita akan mendapatkan ketenangan jiwa dan pahala banyak.

  • 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    Ada cukup banyak contoh ceramah singkat tentang sholat yang bisa dijadikan bahan pembahasan saat mengisi khotbah. Materi ini selalu penting untuk dibawakan karena merupakan perintah dari Allah yang kelak akan dihisab pertama kali.

    Sholat sendiri merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan setiap hari tanpa putus. Selalu ada celah dalam diri manusia untuk lalai dan meninggalkan ibadah ini sehingga kita harus selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Ceramah tentang sholat 5 waktu yang singkat biasanya berlangsung antara 7 hingga 12 menit. Berikut adalah beberapa contoh teks pembahasan yang bisa kita gunakan untuk mengisi ceramah di dalam sebuah majelis atau khotbah.

    Ceramah Singkat tentang Sholat

    Pembahasan mengenai sholat bisa diambil dari berbagai sisi, mulai dari awal perintahnya, rukun-rukunnya, atau tata cara agar sholat menjadi khusyu. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh ceramah singkat terkait sholat:

    1. Ceramah tentang Larangan Meninggalkan Sholat

    Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa sholat merupakan ibadah wajib yang harus selalu dilaksanakan oleh umat muslim. Kita bisa membahasnya dalam sebuah majelis atau khotbah. Berikut isi ceramah tentang meninggalkan sholat selengkapnya:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dimuliakan Allah SWT

    Sesungguhnya, sholat tidak saja menjadi amalan baik yang harus kita laksanakan setiap hari, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus selalu kita jaga sampai akhir hayat kita. Amalan ini pula yang nantinya akan dihisab pertama kali pada hari akhir. 

    Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat Al-Ankabut ayat 45:

    اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

    Utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ’i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn.

    Artinya:

    “Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Meninggalkan sholat adalah salah satu dosa besar yang tentunya memiliki ancaman bagi mereka yang dengan sengaja melakukannya. 

    Hal ini juga ditafsirkan secara langsung di dalam Surat Al-Mudatsir 41-43:

    “Apa yang menyebabkan engkau masuk ke dalam (neraka) saqar? Mereka lantas menjawab, “Kami ini dulu termasuk orang-orang yang tidak mengerjakan sholat” “dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”.

    Ancaman ini adalah nyata sehingga siapa pun yang malas atau dengan sengaja meninggalkan sholat, maka neraka saqar adalah tempat untuknya kelak. Neraka saqar tidak akan meninggalkan darah, daging, atau bahkan tulang para penghuninya.

    Semua akan dilahap tanpa sisa dan tidak akan membiarkan mereka luput dari siksaan yang teramat pedih. 

    Mengingat pentingnya sholat, Nabi Muhammad SAW juga telah memerintahkan anak-anak kita untuk mengerjakan sholat sejak usia 7 tahun. Bahkan, jika anak sudah berusia 10 tahun dan tidak mengerjakannya, maka kita boleh untuk memukulnya.

    Hal ini seperti diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sebuah hadist:

    “Perintahkan pada anak kalian untuk sholat jika dia telah berumur tujuh tahun, pukullah dia jika tidak mengerjakannya setelah umur 10 tahun, dan pisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan.” (Hadist Riwayat Abu Dawud).

    Dari sini sudah jelas bahwa sholat adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Bahkan Allah telah memberikan ancaman bagi siapa saja yang lalai dan menyepelekannya.

    Semoga kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT dan senantiasa dijauhkan dari hal-hal yang melalaikan sholat.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 10 Contoh Pembukaan Pidato Islami, Referensi Terbaru

    2. Ceramah tentang Turunnya Perintah Sholat

    Berikutnya, pembahasan tentang sholat juga bisa seputar turunnya perintah sholat yang dikenal dengan peristiwa Isra’ Mi’raj. Adapun contoh teks ceramah tentang isra mi’raj yang bisa kita gunakan adalah sebagai berikut:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dimuliakan Allah SWT

    Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberi limpahan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kita dapat hadir di masjid ini dalam keadaan sehat wal’afiat. 

    Sholawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari gelapnya zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah yang penuh terang benderang.

    Hadirin rahimakumullah,

    Pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita mengenang kembali peristiwa yang sangat agung dalam sejarah Islam, yaitu Isra Mi’raj. Isra Mi’raj adalah peristiwa luar biasa yang dialami oleh Rasulullah SAW pada sebuah malam.

    Isra Mi’raj terdiri dari dua bagian penting. Pertama, Isra, yang merupakan perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekah menuju Masjidil Aqsa di Palestina menggunakan buraq, kendaraan surgawi yang sangat cepat.

    Kedua adalah Mi’raj, yaitu perjalanan Rasulullah SAW dari langit pertama hingga langit ketujuh, hingga akhirnya ke Sidratul Muntaha, tempat di mana tidak ada makhluk yang bisa mencapainya. 

    Para hadirin yang dirahmati Allah SWT. Di sinilah Nabi Muhammad SAW berdialog langsung dengan Allah SWT dan mendapat perintah sholat. Perintah yang berjumlah 50 kali dalam sehari, kemudian menjadi 5 hari setelah Rasulullah memohon keringanan.

    Peristiwa ini diceritakan oleh Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 1 yang berbunyi:

    سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

    Subḥānal-lażī asrā bi‘abdihī lailam minal-masjidil ḥarāmi ilal-masjidil-aqṣal-lażī bāraknā ḥaulahū linuriyahū min āyātinā, innahū huwas-samī‘ul-baṣīr(u).

    Artinya:

    “Maha suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya) agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami.”

    Isra Mi’raj adalah bukti keistimewaan dan kemuliaan Rasulullah SAW serta pentingnya sholat dalam Islam. Peristiwa ini juga menunjukkan kepada kita atas kebesaran dan kuasa Allah SWT yang telah mengangkat hambanya hingga langit tertinggi.

    Dalam peristiwa Isra Mi’raj, kita diingatkan pada pentingnya menjalankan kewajiban kita sebagai umat Muslim, yaitu sholat, dan selalu menghormati Nabi Muhammad SAW sebagai teladan utama dalam hidup kita.

    Mari kita menjadikan Isra Mi’raj sebagai pelajaran dan inspirasi dalam menjalani kehidupan kita sebagai umat Islam. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi kita dan menguatkan iman kita. Amin.

    Demikian ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Terima kasih, 

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    3. Sholat sebagai Kontrol Diri

    Berikutnya, kita juga bisa membahas ceramah singkat tentang sholat sebagai pengendalian diri. Bahasan ini sudah cukup umum dibawakan dalam sebuah ceramah. Adapun contoh isi ceramahnya adalah sebagai berikut:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dirahmati Allah SWT

    Pada kesempatan kali ini, izinkanlah saya menyampaikan satu pembahasan tentang sholat, terlebih sholat sebagai salah satu ibadah yang dapat mengontrol diri kita dari perbuatan-perbuatan buruk.

    Sebagaimana telah kita ketahui, salah satu cerminan ketakwaan kita kepada Allah SWT dapat dilihat dari kualitas sholat kita. Sudahkah kita menjalankan ibadah sholat sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT? 

    Sudahkah kita menjalankan sholat-sholat sunnah sebagai pelengkap ibadah fardhu? Atau kita justru lalai hanya karena urusan duniawi yang hanyalah sementara? 

    Baik atau buruknya sholat seorang muslim sejatinya tidak hanya tercermin dari rajin atau tidaknya ia pergi ke masjid, tidak juga seberapa banyak sholat sunnah yang ia kerjakan.

    Lebih dari itu, kualitas sholat seseorang juga ditentukan oleh kemampuannya dalam mengontrol diri dari perbuatan-perbuatan tercela. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Surat Al-Ankabut ayat 45:

    اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

    Utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ’i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn.

    Artinya:

    “Bacalah Kitab yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Para hadirin jamaah masjid Istiqlal rahimakumullah, sudah banyak isi ceramah yang membahas tentang sholat sebagai tiang dari agama. Hal ini semakin menegaskan bahwa ibadah ini memang benar-benar harus kita perhatikan.

    Dalam bukunya, Imam Al Ghazali juga menuliskan bahwasanya sholat harus dikerjakan secara sungguh-sungguh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist shahih oleh Ibnu Majah dari Abu Ayyub, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Jika engkau melaksanakan sholat, maka sholatlah dengan sholat orang yang berpisah.”

    Maksud dari hadist ini adalah memerintahkan kepada kaum muslim agar mengerjakan sholat dengan melepaskan seluruh hawa nafsunya. Imam Ghazali menambahkan,

    “Perpisahan terhadap kesempatan hidupnya, dan perpisahan dengan seluruh apa yang dia miliki.”

    Imam Al Ghazali melanjutkan, “Sholat merupakan munajat kita kepada Allah. Oleh sebab itu, sudah semestinya jika sholat tidak dikerjakan dalam keadaan lalai.”

    Barangsiapa sholatnya tidak bisa mencegah perbuatan keji lagi munkar, maka dia tidak akan bisa mendekat pada Allah SWT. Sebaliknya, ia justru bergerak menjauh dari sang khaliq.

    Maka, marilah bersama-sama kita membangun masyarakat yang Islami dan berakhlakul karimah, menggalakkan sholat berjamaah di masjid-masjid serta mushola, serta senantiasa mengagungkan Asma Allah.

    Semoga Allah selalu menjaga kita dari perbuatan-perbuatan buruk dan senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang melalaikan sholat. Aamiin.

    Dengan ini, ceramah singkat tentang sholat saya akhiri. Terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Ceramah tentang Keutamaan Sholat

    Terakhir, kita juga bisa membahas ceramah singkat tentang sholat dilihat dari keutamaannya. Ada beberapa hal yang bisa kita sampaikan di sini seperti yang akan dicontohkan dalam teks ceramah berikut:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal rahimakumullah

    Sebagaimana banyak ceramah singkat tentang puasa yang memberikan keutamaan dalam hal kesabaran dan keikhlasan, sholat pun memiliki sejumlah keutamaan yang harus kita ketahui.

    Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Sholat adalah tiang agama, maka siapa yang mendirikannya (sholat), berarti ia telah menegakkan sendi-sendi agama, dan barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah meruntuhkan sendi-sendi agama.”

    Hal ini menegaskan bahwa dengan sholat, maka kokohlah sendi-sendi agama seorang muslim. 

    Adapun keutamaan sholat yang pertama adalah mencegah perbuatan keji dan munkar. Barang siapa mengerjakan sholat dengan istiqomah, maka akan terhindar dari perbuatan maksiat dan keburukan.

    Kedua, sholat juga akan mendatangkan pertolongan dari Allah SWT. Hal ini seperti tertulis dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 153:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanusta‘înû bish-shabri wash-shalâh, innallâha ma‘ash-shâbirîn.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

    Selanjutnya, seseorang yang mengerjakan sholat juga akan ditinggikan derajatnya. Sholat merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Hal ini juga diriwayatkan dalam sebuah hadist Muslim:

    “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah. Karena engkau tidaklah sujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan akan menghapuskan satu kesalahan.” (HR. Muslim No. 488).

    Hadirin rahimakumullah,

    Itulah beberapa keutaman sholat bagi mereka yang mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

    Semoga kita menjadi orang-orang pilihan yang selalu taat kepada Allah SWT dan istiqomah dalam mengerjakan sholat.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Di samping ceramah singkat tentang sedekah, pembahasan terkait sholat juga menjadi hal yang sangat penting untuk terus disampaikan. Dengan begitu, kita sebagai umat Islam bisa terus melakukan introspeksi dan selalu memperbaiki sholat kita.

    Itulah dia beberapa contoh teks ceramah yang membahas tentang sholat. Semoga contoh ceramah singkat tentang sholat di atas bisa memberikan manfaat saat kita membutuhkannya.

  • Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    Saat ini praktik jual beli organ tubuh manusia cukup marak kita temukan di berbagai berita. Dalam Islam, sejatinya praktik jual beli diperbolehkan apabila memenuhi syariat. Lantas, bagaimana hukum jual beli organ tubuh manusia?

    Perihal jual beli organ tubuh manusia, seperti ginjal memiliki hukum yang jelas menurut para ulama.

    Hal ini karena menyangkut tingkat maslahat dan manfaat dari praktik jual beli organ tersebut.

    Pemahaman Tubuh Manusia dalam Islam

    Sebelum membahas hukum jual beli organ tubuh manusia, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu makna tubuh dalam Islam. Tubuh manusia dianggap sebagai karunia Ilahi yang memerlukan perawatan dan penghormatan besar.

    Pemahaman tentang tubuh manusia dalam Islam didasarkan pada ajaran agama dan nilai-nilai etika yang mendalam. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh karena semata milik Allah SWT.

    Selain itu, terdapat juga beberapa aspek yang membuat kita semakin paham kenapa harus dijaga dan dirawat:

    1. Tubuh Manusia Adalah Amanah

    Salah satu konsep paling mendasar dalam pemahaman Islam tentang tubuh manusia adalah bahwa tubuh dianggap sebagai amanah dari Allah SWT. Amanah ini berarti bahwa tubuh manusia adalah pemberian yang harus dijaga dan dihormati.

    Selain itu, kita hanya boleh menggunakan tubuh manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT. Amanah ini terkait erat dengan ide bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan makhluk Allah SWT.

    Amanah dalam menjaga serta merawat tubuh ini juga dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

    وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn.

    Artinya:

    “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).

    Dari ayat ini menjelaskan bahwa apabila orang-orang tidak menjaga kesehatan, maka termasuk dalam golongan yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Hal ini karena tidak merawat apa yang telah Allah  SWT berikan kepada mereka.

    Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    2. Menyelamatkan Nyawa

    Dalam Islam, salah satu nilai tertinggi adalah menyelamatkan nyawa manusia. Hal ini termasuk dalam cara bagaimana kita menyelamatkan diri. Alasan mengapa hukum jual beli organ tubuh tergolong haram karena bisa membahayakan tubuh pendonor.

    Dalam Al-Qur’an juga secara tegas menyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 32 terkait keutamaan menyelamatkan nyawa yang berbunyi:

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

    Min ajli żālika katabnā ‘alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī’ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī’ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba’da żālika fil-arḍi lamusrifụn.

    Artinya:

    “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

    3. Perawatan Tubuh

    Perawatan tubuh dalam Islam tentunya sangat ditekankan. Hal ini mencakup aspek seperti menjaga kebersihan, menjaga kesehatan dan menghindari perilaku yang merusak tubuh. Termasuk menjual organ tubuh untuk kepentingan pribadi.

    Pasalnya, tubuh manusia tidak bisa diganggu gugat dan memiliki martabat tersendiri sebagai bagian dari penciptaan Allah SWT.

    Karena itu, kita sebagai manusia hanya menggunakan dan merawat sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

    Baca juga: 7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

    Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Para ulama sepakat bahwa hukum jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Selain itu, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia karena dapat merusak tubuh atau fisik manusia.

    Sederhananya, anggota tubuh yang dipotong atau diambil dari yang hidup merupakan bangkai. Sedangkan, status bangkai dalam Islam tidak dapat diperjual belikan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

    Artinya:

    “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, No. 2858)

    Akan tetapi, beberapa ulama memperbolehkan hukum ini apabila memenuhi syarat, yakni pendonor mendermakan organ tubuh kepada yang membutuhkan tanpa ada imbalan dengan cakupan: tidak membahayakan penderma dan diyakini bermanfaat.

    Jelas hukum jual beli organ tubuh manusia termasuk sebagai praktik haram karena bisa membahayakan tubuh. Hal ini karena bertentangan dalam ajaran Islam, dimana kita harus menjaga bahkan merawat tubuh sebagai bentuk rasa syukur.