Author: Reskia Ekasari

  • Ini Hukum Islam Tentang Aborsi, Jangan Asal Lagi Ya

    Ini Hukum Islam Tentang Aborsi, Jangan Asal Lagi Ya

    Belakangan ini praktik aborsi seringkali dianggap enteng, ketidaktahuan masyarakat tentang hukum dan nilai agama kemungkinan menjadi penyebabnya. Lalu, seperti apa hukum Islam tentang aborsi? Apakah boleh?

    Harus kita pahami bersama, bahwa aborsi bukan hanya semata terkait masalah medis saja. Namun, aborsi juga menjadi problem sosial terkait paham kebebasan.

    Meski dari berbagai alasan seseorang melakukan aborsi, tetapi alasan yang paling sering adalah alasan non-medis. Seperti apa pandangan aborsi dalam Islam? Yuk, cari tahu penjelasannya di bawah ini!

    Pengertian Aborsi

    Aborsi dalam bahasa latin disebut abortus, sementara dalam bahasa Arab dikenal dengan al-ijhadh. Al-ijhadh mengacu pada janin yang dilahirkan dengan cara paksa dan belum sempurna proses penciptaannya.

    Oleh karena itu, aborsi dalam istilah syariat adalah kematian janin atau keguguran belum sempurna, mesk janin belum usia enam bulan. Secara syariat, aborsi tidak melihat usia kehamilan, melainkan kesempurnaan janin.

    Aborsi dalam medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang membuat kematian janin. Jika janin lahir sebelum 38 minggu tetapi setelah 20 minggu, maka ini disebut kelahiran prematur.

    Meski demikian, aborsi memiliki dampak yang berbahaya pada seseorang apapun itu alasannya. Itulah sebabnya, ada hukum yang telah mengatur tindakan aborsi, baik hukum negara maupun hukum syariat Islam.

    Baca juga: 10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

    Klasifikasi Aborsi

    Sebelum membahas hukum Islam tentang aborsi, sebaiknya kita ketahui dahulu klasifikasi aborsi. Keguguran atau aborsi secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu aborsi legal dan aborsi kriminal:

    • Aborsi legal adalah tindakan aborsi yang diketahui pihak berwenang yang bertujuan menyelamatkan nyawa ibu dan jarang kehamilannya berlanjut.
    • Aborsi kriminal adalah aborsi dilakukan secara sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

    Sementara menurut medis, aborsi terbagi menjadi dua macam, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Berikut penjelasannya untuk kita pahami:

    • Aborsi spontan adalah aborsi secara tidak sengaja atau aborsi berlangsung secara alami tanpa kehendak dan bantuan pihak tertentu. Masyarakat lebih mengenal aborsi ini dengan sebutan keguguran.
    • Aborsi buatan adalah aborsi dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Biasanya aborsi jenis ini untuk kepentingan medis dan terapi pengobatan tertentu untuk menyelamatkan nyawa ibu.

    Baca juga: Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Hukum Islam Tentang Aborsi

    Pada dasarnya, hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Begitu pula dengan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hukumnya adalah haram. Namun, jika ada kondisi darurat dan mengancam ibu, aborsi diperbolehkan.

    Alasan haramnya hukum aborsi dalam syariat Islam karena hal ini sama dengan menggugurkan manusia yang akan lahir ke dunia. Sebab, janin dalam kandungan akan tumbuh dan lahir menjadi manusia pada umumnya.

    Jadi, aborsi atau menggugurkan janin sama dengan membunuh. Selain itu, hukum haram melakukan tindakan aborsi juga ada di dalam Al-Quran yang berbunyi:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Artinya: 

    “Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra: 33).

    Selain itu, hukum Islam tentang aborsi yang dipandang tidak baik apabila tidak ada sebab. Terlebih jika aborsi dilakukan setelah ditiupkan ruh di usia 4 bulan kehamilan, semua ulama ahli fiqih sepakat keharamannya.

    Sebagaimana Allah SWT berfirman:

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

    Artinya: 

    “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi.” (QS Al-Maidah: 32).

    Adakah Aborsi yang Boleh dalam Islam?

    Pada asalnya, hukum Islam tentang aborsi telah menjelaskan tindakan tersebut hukumnya haram dilakukan pada berbagai usia kehamilan. Namun, hukum asal ini dapat berubah saat ada kondisi darurat tertentu.

    Tindakan aborsi dapat dilakukan ketika mengancam nyawa ibu. Namun, perubahan ketentuan hukum ini sangat ketat karena dapat mengakibatkan terjadi perubahan hukum asal aborsi yang dasarnya adalah haram.

    Berikut kondisi yang menyebabkan aborsi diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat yang harus kita pahami agar tidak salah mengartikan, yaitu:

    1. Ketika Janin Sudah Meninggal

    Janin dalam kandungan dapat meninggal sewaktu-waktu karena suatu hal dan lainnya. Kondisi ini boleh melakukan aborsi untuk mengeluarkan janin yang sudah dalam keadaan meninggal di dalam kandungan ibu.

    Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan dalam fatwa beliau berkata bahwa tidak boleh dilakukan aborsi ketika janin belum terbukti sudah mati atau meninggal. Namun, jika telah dipastikan meninggal, maka boleh digugurkan.

    2. Ketika Keselamatan Ibu Terancam

    Menurut hukum Islam, aborsi dalam berbagai usia itu tidak boleh kecuali mencegah bahaya. Namun, penanganan harus sesuai ketentuan ahli media maupun syar’i.

    Jika janin sudah berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) ataupun mudghah (segumpal daging), maka tidak boleh menggugurkan. Jika boleh, tunggu tim dokter memeriksa kehamilan apakah membahayakan ibu atau tidak.

    Setelah pemeriksaan kemudian diketahui janin membahayakan nyawa ibu, maka kondisi ini boleh menggugurkan kandungan untuk menghindari bahaya.

    Sementara usia kandungan genap empat bulan, tidak boleh menggugurkannya sampai tim dokter memutuskan kondisi kesehatan ibu dan janin. Dokter akan melakukan pemeriksaan kehamilan sesuai prosedur.

    Namun, setelah menempuh berbagai upaya untuk keselamatan ibu, maka boleh menggugurkannya dengan syarat tertentu demi mencegah bahaya lebih besar.

    3. Aborsi Karena Cacat Fisik

    Aborsi boleh dilakukan apabila janin di dalam kandungan terdeteksi menderita cacat genetik dan ketika bayi lahir akan sulit untuk menyembuhkannya.

    Namun, menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan bahwa tidak boleh menggugurkan kandungan karena dugaan cacat fisik dari dokter. Bahkan, janin tersebut harus bertumbuh dan terlahir selamat.

    Meski bayi terlahir cacat, tetapi orang tua harus mendidik dan mengurusnya agar mendapatkan pahala yang besar. Jadi, orang tua tidak akan mendapat dosa.

    Kadang janin yang terduga mengalami cacat di bulan keempat, tetapi bulan kelima atau keenam kondisinya berubah normal. Ini adalah kuasa Allah SWT memberikan kesembuhan dari faktor yang penyebab cacat.

    Di Indonesia sendiri, hukum aborsi penetapannya melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Hal ini mengacu pada ketentuan umum, aborsi boleh dilakukan apabila dalam keadaan darurat.

    Namun, MUI menetapkan aborsi hukumnya haram jika dilakukan pada kehamilan akibat zina atau pemerkosaan. Hal ini sesuai dengan hukum Islam tentang aborsi yang haram dilakukan tanpa sebab atau udzur.

  • Perbedaan Haji Reguler, Haji Furoda, dan Haji Plus, Waktu Tunggu hingga Fasilitas

    Perbedaan Haji Reguler, Haji Furoda, dan Haji Plus, Waktu Tunggu hingga Fasilitas

    Semakin tahun, jumlah calon jamaah haji terus bertambah. Hingga muncul berbagai macam istilah paket haji seperti regular, furoda, dan plus.

    Untuk haji reguler mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi untuk perbedaan haji furoda dan haji plus sudah tahu belum?

    Untuk ketiga paket haji ini sebenarnya merupakan program resmi dari Pemerintah dan keberangkatannya tetap menggunakan sistem antrian. Paket paling umum yaitu paket reguler yang memiliki keterbatasan kuota pada tiap provinsi.

    Jika kita ingin melaksanakan ibadah haji, tetapi tidak ingin menunggu terlalu lama, maka bisa memilih program seperti haji plus dan haji furoda.

    Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, serta Haji Reguler

    Penasaran seperti apa perbedaan dari ketiga program haji reguler, furoda, dan haji plus? Simak beberapa pembahasan berikut ini:

    1. Pengertian

    Perbedaan pertama bisa kita lihat langsung dari pengertian masing-masing program. Untuk haji reguler merupakan program resmi yang dikelola oleh pemerintah. Tetapi, kuota hajinya berasal dari Arab Saudi sehingga sangat terbatas.

    Sedangkan, untuk haji plus (khusus) juga menjadi program resmi dari Pemerintah Indonesia. Tetapi dari segi fasilitas tentu lebih cepat dan bagus karena memiliki perbedaan biaya yang cukup signifikan.

    Untuk program haji furoda sendiri harus menggunakan visa haji furoda dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena paket ini merupakan program khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

    Baca juga: 8 Doa Dimudahkan Segala Urusan dan Dilancarkan Rezeki

    2. Biaya

    Biaya haji reguler terbilang sangat rendah jika kita bandingkan dengan haji furoda dan haji plus. Dilansir dari website Kemenag, biaya haji reguler sekitar Rp40-50 juta. Meskipun begitu, rentang biayanya bisa berbeda tergantung dari embarkasi calon jamaah.

    Pada haji plus (khusus) per tahun 2023 ini telah disepakati minimal pengeluaran yang perlu dibayarkan senilai USD 8.000 atau Rp119 juta. Sementara untuk haji furoda, sekitar USD 15,500 atau Rp231 juta.

    3. Perizinan

    Perbedaan haji furoda dan haji plus tidak terlihat dari segi perizinannya karena langsung diawasi oleh Kemenag serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga, pihak travel tidak bisa memberikan izin terkait haji furoda.

    Proses dari perizinan ini mengharuskan pihak PIHK untuk melaporkan kepada Kemenag terkait pemberangkatan calon jamaah haji. Apabila tidak, maka bisa dikenakan pencabutan izin.

    Untuk legalitas praktik haji furoda ini sudah Pemerintah Indonesia legalkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU)

    4. VISA

    Jika dari sisi VISA, sebenarnya ketiga program yang telah Pemerintah tentukan ini tidak memiliki perbedaan signifikan. Hanya saja, dari segi pemrosesan VISA untuk haji plus dan furoda jauh lebih cepat.

    Dalam hal ini, untuk jamaah haji Furoda nantinya akan memakai VISA Mujamalah yang langsung dibuatkan dari Pemerintah Arab Saudi.

    5. Waktu Tunggu

    Dalam halaman Islam NU, untuk jamaah haji Furoda (jalur Pemerintah Arab Saudi) bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar haji. Hal ini menjadi poin perbedaan haji furoda dan haji plus.

    Karena, untuk haji plus masih harus menunggu antrian keberangkatan sekitar 5-9 tahun. Mengingat biaya dari haji Furoda sangat mahal dan bisa dua kali lipat dari haji plus, maka tidak heran jika waktu tunggunya memiliki perbedaan yang sangat jauh.

    6. Durasi Selama di Tanah Suci

    Tidak hanya berbeda dari waktu tunggu saja selama di Indonesia. Perbedaan pemilihan paket juga akan mempengaruhi durasi waktu selama di Tanah Suci, loh. Sehingga, untuk menjalankan ibadah haji pun akan memiliki perbedaan signifikan.

    Ketika kita memilih program reguler, maka pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci terbilang cukup lama karena kita harus melakukan ibadah selama kurang lebih 40 hari.

    Berbeda dengan program seperti haji plus (khusus). Kita bisa menghabiskan waktu ibadah lebih singkat lagi, sekitar 25 hari saja. Hampir separuh hari dari pemilihan program haji reguler.

    Sedangkan, jika kita mengambil program haji Furoda yang diberikan khusus oleh Pemerintah Arab Saudi. Maka, pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan durasi 16-24 hari dari awal keberangkatan hingga kepulangan di Tanah Suci.

    7. Fasilitas yang Didapatkan Masing-Masing Paket

    Karena tiap program haji memiliki perbedaan masing-masing. Maka, dari segi fasilitas pun akan berpengaruh besar. Mengingat rentang biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit.

    Jika kita memilih haji reguler, maka fasilitas yang didapatkan standar umum. Di mana, kita akan mendapatkan penginapan dengan jarak sekitar 2-5 kilometer dari Masjidil Haram. Sedangkan, tenda untuk menginap berada di daerah Arafah dan juga Mina.

    Hal ini sangat berbeda jauh dengan kita memilih paket haji plus ataupun furoda. Meskipun sebenarnya untuk paket haji plus dan furoda memiliki rentang perbedaan yang tidak terpaut jauh. Poin paling mendasarnya adalah percepatan waktu dan juga biaya keberangkatan yang cenderung mahal.

    Fasilitas haji furoda antara lain:

    • Waktu keberangkatan cenderung lebih cepat.
    • Langsung mendapatkan visa haji resmi online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia.
    • Penginapan di hotel Bintang 5.
    • Menggunakan pesawat Saudi Airlines Direct Jeddah.
    • Transit hotel di Mina.
    • Mendapat tenda AC di daerah Arafah.
    • Maktab haji khusus paket Furoda.
    • Dan beberapa fasilitas menarik lainnya.

    Untuk haji plus (khusus) beberapa fasilitasnya adalah:

    • Waktu keberangkatan lebih cepat dibandingkan paket reguler.
    • Fasilitas hotel lebih lengkap.
    • Lokasi penginapan yang tidak jauh dari Masjidil Haram.
    • Jamaah akan mendapatkan bimbingan haji secara intensif dan eksklusif.
    • Seluruh kebutuhan akomodasi dan konsumsi akan ditanggung penuh oleh pihak penyelenggara.

    Nah, itulah beberapa perbedaan haji furoda dan haji plus yang dapat kita ketahui. Perbedaan di atas bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila ingin berangkat haji. Manakah paket yang cocok dan sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan.

  • 7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

    7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

    Kultum atau ceramah singkat dapat menjadi sarana untuk berdakwah dalam berbagai acara. Adapun materinya bisa beragam. Kita dapat memilih topik yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti ceramah singkat tentang ikhlas.

    Sikap ikhlas menjadi syarat diterimanya amalan baik, sehingga sangat dianjurkan bagi umat muslim untuk membiasakan bersikap ikhlas.

    Ikhlas dapat diartikan sebagai tulus atau rela. Namun, konsep ikhlas sesungguhnya lebih luas daripada sekedar kata. Kita bisa menelisik lebih jauh mengenai konsep ikhlas dan penerapannya sebagai materi ceramah.

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas

    Ceramah tentang ikhlas bisa menjadi pembahasan yang ringan dan sesuai untuk mengisi berbagai acara.

    Bagi yang sedang mencari ide untuk mengisi acara, berikut beberapa contoh ceramah singkat mengenai ikhlas:

    1. Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Beribadah

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Pertama-tama, marilah kita upapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan berkahnya sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan ini.

    Hadirin sekalian, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan kultum singkat mengenai ikhlas dalam beragama.

    Sesungguhnya, keikhlasan merupakan salah satu pokok dalam agama Islam. Bahkan dapat dibilang, ikhlas merupakan poros dan sendi dari agama kita.

    Akan tetapi, ikhlas itu tidak mudah. Banyak di antara kita yang belum mampu mengamalkan sikap ikhlas dalam beribadah. Padahal, sikap ikhlas disebutkan dalam perintah Allah SWT dalam firman-Nya:

    وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

    Wa mā umirū illā liya’budullāha mukhliṣīna lahud-dīna ḥunafā`a wa yuqīmuṣ-ṣalāta wa yu`tuz-zakāta wa żālika dīnul-qayyimah.

    Artinya: 

    “Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).” (QS Al Bayyinah: 5).

    Lantas, bagaimana supaya kita bisa bersikap ikhlas dalam beribadah?

    Nah, kita dapat mencermati ayat tersebut untuk menemukan jawabannya. Terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan supaya dapat beribadah dengan ikhlas, yaitu:

    • Pertama: kita hanya beribadah kepada Allah SWT, tanpa menyekutukannya.
    • Kedua: kita perlu menjalankan ibadah dengan niat yang tulus untuk mencari keridhaan. Jauhi niatan buruk seperi riya dan sum’ah.
    • Ketiga: melaksanakan ibadah dengan benar dan tepat pada waktunya. Dalam ayat tersebut dicontohkan dua ibadah wajib yang harus kita laksanakan dengan benar, yaitu shalat dan zakat.

    Demikianlah kiranya kultum kali ini. Semoga Allah SWT membimbing kita sehingga dapat menjalankan ibadah dengan ikhlas.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 10 Contoh Ceramah Singkat Ramadhan yang Penuh Makna

    2. Ceramah Singkat tentang Ikhlas sebagai Syarat Diterimanya Amal

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan sedikit pengingat mengenai sikap ikhlas yang menjadi syarat diterimanya amal.

    Ajaran Islam membimbing kita untuk berbuat kebaikan. Termasuk di antaranya adalah menjalankan ibadah dan menjaga sikap yang terpuji dalam kehidupan sehari-hari.

    Rasulullah SAW sebagai utusan-Nya telah memberikan banyak teladan untuk kita semua. Beliau senantiasa menjalankan ibadah dengan penuh ikhlas. Demikian pula halnya, ketika melakukan berbagai kegiatan lain.

    Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya sikap ikhlas dalam sabdanya:

    إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَاْبتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ

    Innallaaha laa yaqtbalu minal ‘amali illaa maa kaana lahu khoolishon wabtughiya bihi wajhuhu.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima suatu amalan, kecuali (amalan) yang ikhlas dan mengharapkan wajah Allah semata.” (Hadits Riwayat an-Nasai No. 3140).

    Hadits tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa ikhlas merupakan syarat amalan ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

    Jadi, bagaimana kalau kita tidak ikhlas? Misalnya, saat beribadah diniati untuk riya alias dipamerkan pada orang-orang. Maka, amalan ibadah tersebut tidak akan diterima.

    Hal ini diterangkan dalam hadits dari Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى, فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا, أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا, فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya setiap amalan disertai niat. Dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau untuk wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya.” (Shahîh al-Bukhâri 1/6).

    Oleh karena itu, marilah kita senantiasa mengingatkan diri untuk melakukan amal ibadah dengan niat ikhlas karena Allah SWT.

    Kiranya sekian yang dapat saya sampaikan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 12 Contoh Puisi Agama Islam yang Inspiratif dan Penuh Makna

    3. Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Kehidupan

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin yang dirahmati Allah, dalam kehidupan setiap orang ada kalanya datang cobaan. Ada kalanya pula kita berkesempatan memberikan bantuan.

    Saat seseorang mengalami cobaan, banyak yang bilang, “… diikhlaskan saja …”.

    Jika diperhatikan, banyak juga yang menyebut kata ikhlas ketika dapat memberi bantuan. “Oh, tidak apa-apa. Saya ikhlas,” katanya. Namun, jarang di antara mereka yang mengatakan yang benar-benar ikhlas.

    Bahkan, mungkin tidak sedikit yang belum memahami betul apa artinya ikhlas.

    Hadirin yang terhormat, makna dari ikhlas adalah melakukan segala sesuatu dengan niatan karena Allah SWT. Ikhlas juga berarti bahwa kita tidak mengharapkan apa pun, kecuali ridha-Nya.

    Inilah yang membuat ikhlas itu sulit. Sering kali kita dihanyutkan oleh perkara duniawi sehingga niatan ikhlas ternodai. Sebagai contoh, ingin terlihat dermawan atau mendapatkan pujian setelah membantu orang lain.

    Padahal, ikhlas memiliki keutamaan yang besar. Karena apapun yang kita lakukan dengan ikhlas karena Allah, maka akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.

    Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8-12, sebagai berikut:

    وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا * إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا * إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا * فَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا * وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا

    Artinya: 

    “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan, (8) (seraya berkata), “Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan ridha Allah, kami tidak mengharapkan balasan dan terima kasih dari kamu. (9) Sungguh, kami takut akan (azab) Tuhan pada hari ketika orang-orang berwajah masam lagi penuh kesulitan.” (10) Maka Allah melindungi mereka dari kesusahan pada hari itu dan memberikan keceriaan dan kegembiraan kepada mereka. (11) Dan Dia memberi balasan berupa surga dan pakaian sutera kepada mereka karena kesabarannya.”

    Subhanallah. Semoga kita semua dapat menjalankan kehidupan dengan penuh keikhlasan. Amin.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Ceramah Singkat tentang Ikhlas saat Menghadapi Ujian

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Sahabat muslim yang dirahmati Allah, setiap dari kita pastilah pernah mengalami cobaan atau ujian dalam hidup. Bentuk ujian tersebut dapat bermacam-macam. Ada ujian yang ringan, ada pula ujian yang berat.

    Terkadang, ujian dapat berupa kenikmatan, seperti jabatan tinggi atau harta yang melimpah.

    Penawar untuk berbagai ujian kehidupan tidak lain adalah sikap ikhlas dan sabar. Kedua sikap ini akan memelihara hati kita sehingga tidak jatuh dalam kekufuran.

    Menjalani hidup dengan ikhlas dan sabar hendaknya juga dibarengi dengan ikhtiar (berusaha). Dengan demikian, kita dapat mencari solusi untuk menghadapi ujian.

    Niatkan semua upaya untuk mendapatkan ridha Allah semata. Dengan demikian, insyaallah kita dapat melalui ujian dengan baik.

    Anjuran untuk bersabar dan ikhlas dalam kehidupan disebutkan dalam firman Allah SWT:

    وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا

    Artinya: 

    “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaanNya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharap perhiasan kehidupan dunia ini dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (Al-Kahfi/18:28).

    Demikian kiranya ceramah singkat ini. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    5. Ceramah Singkat tentang Ikhlas dan Keutamaannya

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat-Nya sehingga kita dapat mengikuti kegiatan ini dalam keadaan sehat.

    Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan mengenai keutamaan ikhlas. Sikap terpuji yang sangat dianjurkan untuk kita terapkan ini memiliki keutamaan yang luar biasa, sehingga banyak disebutkan dalam hadits dan ayat Al-Qur’an.

    Salah satunya yaitu hadits riwayat Muslim yang berbunyi:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَ أَمْوَالِكُمْ وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ

    Artinya: 

    “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian, juga tidak kepada harta kalian, akan tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian”.

    Adapun ikhlas sendiri memiliki makna tidak mengharapkan apapun dari amalnya, kecuali keridhaan Allah SWT. Orang-orang yang ikhlas dalam berbuat kebaikan tidak berharap pujian dari orang lain maupun ucapan terimakasih.

    Allah memuji orang-orang yang ikhlas dalam amal dan ibadahnya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Salah satunya yaitu firman Allah berikut:

    وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

    Artinya: 

    “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (Al-Baqarah/2:265).

    Semoga kita bisa termasuk dalam golongan orang-orang yang ikhlas. Amin.

    Demikianlah ceramah singkat ini. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    6. Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Perbuatan

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Pada kesempatan kali ini, marilah kita bersama-sama menyimak mengenai teladan Rasulullah SAW dalam sikap dan perbuatan. Salah satunya yaitu sikap ikhlas Beliau dalam beribadah maupun perbuatan.

    Dikisahkan dalam kitab Al-Hikam karya Syeikh Ibnu Atho’illah As-Sakandari, bahwa suatu hari saat sedang berkumpul dengan beberapa sahabat, Rasulullah menerima pemberian beberapa biji buah jeruk dari seorang perempuan kafir.

    Beliau menerima buah jeruk itu dengan senyuman gembira, lalu memakannya sebiji demi sebiji hingga habis.

    Setelah perempuan yang memberikannya pulang, salah seorang sahabat bertanya mengapa Rasulullah tidak menyisakan buah untuk sahabat lainnya.

    Rasulullah pun menjawabnya, bahwa sebenarnya buah jeruk itu terlalu asam, sehingga Beliau menghabiskannya karena takut ada sahabat yang mengernyitkan dahi atau memarahi sang perempuan kafir.

    Jadi, tindakan Rasulullah tersebut bertujuan supaya si perempuan yang memberikan jeruk tidak tersinggung. Kemuliaan akhlak Beliau berasal dari cahaya ikhlas yang tertanam dalam hati.

    Kisah tersebut termasuk teladan yang patut untuk kita teladani. Semoga kita juga dapat membiasakan diri untuk bersikap ikhlas dalam perbuatan dan amal.

    Kiranya demikian ceramah singkat kali ini. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    7. Ceramah Singkat tentang Macam-Macam Keutamaan Ikhlas

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Salah satu sikap yang diperintahkan bagi umat muslim yaitu ikhlas. Artinya, tidak mengharapkan apapun dari amalan yang dilakukan, kecuali ridha Allah SWT.

    Ikhlas hendaknya diterapkan oleh umat muslim dalam menjalankan amal ibadah maupun dalam perbuatan. Apalagi, menerapkan sikap ikhlas memiliki banyak keutamaan yang luar biasa, di antaranya:

    1. Dapat bertawassul kepada Allah dengan amal yang ikhlas supaya selamat dari setiap kesulitan dan musibah yang menimpanya
    2. Mengucapkan kalimat La ilaha illallah dengan ikhlas, maka akan dibukakan pintu-pintu langit, dihapuskan dosa-dosanya, dan diharamkan masuk neraka.
    3. Orang yang berwudhu dengan ikhlas akan dihapuskan dosa-dosanya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim.
    4. Orang yang menjalankan puasa dengan ikhlas akan dihapuskan dosa-dosanya yang lalu (HR Bukhari)
    5. Bersedekah dengan ikhlas dapat membuat seseorang termasuk sebagai golongan yang mendapatkan perlindungan dari Allah pada hari kiamat.
    6. Bagi orang yang shalat berjamaah ke masjid dengan ikhlas, maka setiap langkahnya akan menghapuskan dosa dan mengangkat derajatnya. Selain itu, orang tersebut akan didoakan oleh malaikat.

    Nah, itulah beberapa di antara banyaknya keutamaan ikhlas. Semoga dapat memotivasi kita untuk membiasakan diri bersikap ikhlas.

    Akhir kata, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    8. Ceramah Singkat tentang Ikhlas Dapat Mendatangkan Pertolongan

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin yang dirahmati Allah, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan mengenai pentingnya ikhlas ketika mengalami kesulitan.

    Dalam hidup, memang ada kalanya hal-hal tidak berjalan sesuai keinginan. Terkadang, kita bahkan dapat ditimpa dengan kesulitan dan cobaan.

    Sebagai seorang muslim, sikap yang benar ketika mengalaminya adalah menjaga keikhlasan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Caranya, yaitu dengan memperbanyak doa dan dzikir.

    Berlandaskan pada Al-Qur’an surat Ar Ra’d ayat 13:28, orang yang berdzikir dengan ikhlas dan sesuai sunnah, maka akan diberikan ketenangan hati.

    Selain itu, orang yang ikhlas juga akan diberikan pertolongan dan ditambah petunjuk dari Allah SWT. Dengan demikian, kita dapat mencari cara untuk mengatasi kesulitan yang menghadang.

    Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذِهِ الأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا : بِدَعْوَتِهِمْ وَ صَلاَتِهِمْ وَ إِخْلاَصِهِمْ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Allah menolong umat ini dengan orang-orang yang lemah dengan do’a, shalat dan keikhlasan mereka.” (HR Nasa’i, 6/45).

    Sebaik-baiknya pertolongan adalah pertolongan dari Allah SWT. Maka, marilah kita bersabar dan ikhlas saat mengalami kesulitan.

    Demikian ceramah singkat kali ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Demikian beberapa contoh ceramah singkat tentang ikhlas. Semoga dapat bermanfaat sebagai inspirasi dalam mempersiapkan ceramah.

  • 6 Ceramah Singkat tentang Sabar, Kunci Hidup Bahagia

    6 Ceramah Singkat tentang Sabar, Kunci Hidup Bahagia

    Sabar adalah suatu kegiatan yang meskipun terlihat mudah, tetapi prakteknya cukup berat. Untuk menambah ilmu kita mengenai kesabaran, ada banyak sekali ceramah singkat tentang sabar yang dapat kita resapi dan renungkan. 

    Apalagi sesungguhnya orang-orang yang sabar sudah menemukan kunci untuk kehidupan yang tenang dan bahagia. Hanya saja, memang prosesnya tidak semudah kelihatannya. 

    Lantas, apa saja ceramah tentang sabar itu? Mari kita pahami bersama pada informasi berikut ini. 

    6 Ceramah Singkat Tentang Sabar

    Umumnya, ceramah akan kita awali dengan pembukaan, kemudian isi, dan diakhiri dengan penutup. Sebagai referensi, inilah berbagai contoh ceramah singkat tentang sabar yang bisa kita pahami: 

    1. Keindahan Sabar yang Membuahkan Kebahagiaan Hidup

    6 Ceramah Singkat tentang Sabar, Kunci Hidup Bahagia

    Sesungguhnya sabar akan membuahkan kebahagiaan hidup. Inilah ceramah mengenai hal tersebut:

    Assalamualaikum wr.wb 

    Pertama-tama, mari kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala hidayah dan rahmat kepada kita semua. Hadirin yang berbahagia, salah satu hal yang patut senantiasa kita miliki adalah rasa sabar. 

    Sabar secara bahasa memiliki arti menahan diri. Seperti firman Allah SWT kepada Nabi-Nya yang artinya “Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang berdoa kepada Rabb mereka. Maksudnya, tahan dirimu untuk tetap bersama mereka. Dalam istilah syariat sabar adalah menahan diri di atas ketaatan kepada Allah SWT dan meninggalkan kemaksiatan kepada-Nya” (I’anat al-Mustafid bi Syarhi Kitab at Tauhid). 

    Jadi dari firman ini dapat kita pahami bahwa sabar adalah bentuk untuk menahan diri. Umar bin Khattab pun pernah berkata bahwa sesungguhnya sabar adalah kunci dari kebahagiaan hidup. 

    “Kami berhasil memperoleh penghidupan terbaik kami dengan jalan kesabaran.” (HR. Bukhari). Jadi apabila kita senantiasa bersabar, sesungguhnya kita akan semakin dekat dengan kebahagiaan kehidupan yang sebenarnya. 

    Sabar juga tidak hanya sebagai kunci dari kebahagiaan, sabar sesungguhnya juga membawa banyak kebaikan untuk kita. Apa saja? Pertama, sabar adalah penopang keimanan. Kedua, sabar mampu menepis fitnah. 

    Ketiga, kesabaran akan membuahkan hidayah bagi hati siapapun yang melakukannya. Terakhir, perlu hadirin sekalian tahu bahwa sabar merupakan akhlak dari para rasul. Hal ini dapat kita lihat pada QS. al-An’am ayat 34. 

    وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ وَلَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ۚ وَلَقَدْ جَاءَكَ مِنْ نَبَإِ الْمُرْسَلِينَ

    Artinya: “Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. Tak ada seorangpun yang dapat merubah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Dan sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita rasul-rasul itu.” (QS. al-An’am:34). 

    Para rasul sebelum kita pun tidak luput dari penganiayaan dan dusta yang seringkali dilakukan terhadap mereka. Akan tetapi, apa yang mereka lakukan? Jawabannya adalah bersabar sampai pertolongan Allah SWT datang. 

    Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita pun mengikuti dan meneladani sikap para rasul. Senantiasa bersabar, karena sesungguhnya setelah penderitaan itu pasti akan ada kebahagiaan buah dari kesabaran. 

    Jadi para hadirin, itulah ceramah singkat yang dapat saya sampaikan. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan muslim yang senantiasa bersyukur dan bersabar kepada Allah SWT. 

    Wassalamualaikum wr.wb.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud yang Mustajab: Arab, Latin dan Tata Caranya

    2. Sabar dan Shalat Sebagai Penolong 

    Tidak hanya membuahkan kebahagiaan, sabar dan shalat adalah penolong kita sebagai manusia yang tentu penuh dengan kekurangan dan kelemahan. Berikut adalah ceramah singkat tentang sabar dan shalat yang bisa kita pahami:

    Assalamualaikum wr.wb 

    Hadirin sekalian, tentu ketika menjalani kehidupan kita seringkali menemukan kesulitan maupun rintangan yang terasa sulit untuk dijalani. Tapi, kesulitan tersebut bisa kita lewati dengan bersabar dan shalat. 

    Melalui surat Al-Baqarah, Allah SWT memberikan perintah bagi para hamba-Nya untuk senantiasa meminta pertolongan. Dengan cara apa? Dengan cara melakukan shalat dan bersabar. 

    وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ

    Artinya: “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu” (QS. Al Baqarah: 45).

    Kemudian Allah SWT juga berfirman sebagai berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar” (QS. Al Baqarah: 153).

    Jadi apa yang dapat kita petik dari firman tersebut? Bahwa sesungguhnya shalat adalah pertolongan dari berbagai permasalahan yang ada di dunia maupun agama. Shalat bisa mencegah perbuatan keji dan juga mungkar. 

    Apabila kita sebagai seorang muslim senantiasa memohon pertolongan dengan shalat, maka Allah SWT akan memudahkan segala permohonan tersebut. Karena sesungguhnya shalat adalah penghubung antara Allah dan hamba-Nya. 

    Tentu dalam shalat tersebut harus dilakukan secara khusyu. Maksudnya, kita sebagai orang beriman harus benar-benar menundukkan dan merendahkan diri pada perintah dan keagungan Allah SWT. 

    Tidak hanya shalat saja, tetapi hendaknya juga kita imbangi dengan rasa sabar yang luas dan besar. Sabar adalah kunci datangnya pertolongan Allah SWT terhadap segala kesulitan atau musibah yang hamba-Nya sedang lalui. 

    Jadi hadirin yang berbahagia, sebagai seorang muslim yang beriman sudah sepantasnya apabila kita selalu melakukan kedua hal tersebut. Niscaya kehidupan bisa semakin lebih ringan untuk dijalani. 

    Wassalamualaikum wr.wb. 

    3. Keutamaan Bersyukur dan Bersabar 

    Sabar dan syukur adalah dua hal yang senantiasa berdampingan dan sebaiknya kita pahami betul sebagai umat muslim. Berikut adalah contoh ceramah singkat tentang sabar dan rasa syukur:

    Assalamualaikum wr.wb 

    Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan karunia dan hidayahnya kepada kita semua yang ada di sini. 

    Saudara sekalian, seringkali ketika mendapatkan nikmat dari kita cenderung lupa untuk mengucapkan rasa syukur. Padahal semua kebahagiaan tersebut tidak akan bisa kita peroleh tanpa Allah SWT. 

    Padahal Allah SWT sudah secara jelas berfirman di dalam QS Ibrahim ayat 7 yang berbunyi: 

    وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

    Artinya: “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS Ibrahim:7). 

    Dari firman tersebut, sudah jelas Allah SWT sampaikan bahwa ketika kita mensyukuri sekecil apapun nikmat yang kita dapatkan, niscaya Allah SWT akan memberikan kenikmatan yang jauh lebih besar lagi.

    Akan tetapi apa yang terjadi? Selama ini kita sering hanya merasa senang saja, tetapi lupa untuk mengucapkan rasa syukur. Selain itu, rasa syukur juga hendaknya beriringan dengan rasa sabar. 

    Ketika mendapatkan cobaan, kita seringkali merasa sedih dan berucap sabar. Akan tetapi, kita lantas dengan mudahnya melupakan segala nikmat lainnya yang sudah Allah SWT berikan. Tentu hal ini bukanlah perilaku yang baik. 

    Saudara sekalian, perlu selalu kita ingat bahwa dalam keadaan senang maupun sedih, akan selalu ada hal yang bisa kita syukuri sebagai seorang hamba. Dibalik kesenangan pun sebenarnya ada cobaan yang bisa saja menanti. 

    Jadi akan lebih baik bahwa pada setiap kenikmatan yang kita peroleh, kita melibatkan dan selalu mengingat kekuasaan Allah SWT. Dengan cara ini kita bisa hidup dengan lebih tenang dan menjadi pribadi yang penuh syukur. 

    Demikianlah ceramah yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. 

    Wassalamualaikum wr.wb. 

    4. Tiga Macam Kesabaran 

    Sesungguhnya ada 3 (tiga) macam kesabaran yang bisa kita ketahui. Setiap kesabaran tersebut niscaya akan membawa kita semua kepada kehidupan yang tentram dan tenang. 

    Berikut adalah ceramah mengenai 3 macam kesabaran tersebut: 

    Assalamualaikum wr.wb 

    Saudara sebangsa dan setanah air, marilah kita panjatkan puji syukur yang teramat dalam pada Allah SWT yang telah memberikan kita kesempatan untuk berkumpul di sini. Tentunya dalam keadaan yang baik, sehat, dan aman. 

    Saudara sekalian, sikap sabar adalah salah satu hal paling penting yang harus senantiasa kita miliki sebagai manusia. Mengapa? Karena sesungguhnya Allah SWT sangat mencintai orang-orang yang sabar. 

     وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْن

    Artinya: “Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS Ali Imran (3) : 146)

    Tentu adalah impian setiap muslim mendapatkan cinta kasih dari Allah SWT. Akan semakin terbuka pintu kebahagiaan seorang hamba dengan bersabar. 

    Imam Ghazali di dalam kitabnya Mukasyafatul Qulub pun pernah menyebutkan bahwa sabar itu terbagi menjadi 3. 

    والصبر على اوجه صبر على طاعة الله وصبر على محارمه وصبر على المصيبة

    Washshobru ala aujuhin shobrun ‘ala tho’atillahi washobrun ‘ala maharimihi washobrun ‘alal mushibati.

    Artinya: “Sabar terdiri dari beberapa bagian, yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi larangan-larangan Allah, (3) sabar dalam menerima musibah”. 

    Pertama, kita perlu bersabar ketika menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam menjalankan shalat lima waktu, menjalankan puasa, dan berbagai ibadah lainnya harus kita jalankan dengan senang hati tanpa mengeluh. 

    Kedua, perlu bersabar untuk menjauhi berbagai larangan Allah SWT. Sebagai manusia tentu kita pernah ada keinginan untuk mengikuti ajakan setan. 

    Akan tetapi, jika kita berhasil menahannya, kelak di akhirat akan ada anugerah 600 derajat yang setiap derajatnya setiap sesuatu di antara langit ketujuh dan bumi. Ketiga, bersabar dalam menerima musibah. 

    Tentu manusia manapun akan memiliki rasa lelah dan hampir menyerah ketika mendapatkan ujian atau musibah. Akan tetapi, kita harus menerima ujian tersebut dengan sabar karena tidak mungkin ujian tersebut melebihi kemampuan kita sebagai manusia. 

    Apabila kita sebagai manusia mampu bersabar, maka akan ada balasan yang amat mulia dan amat membahagiakan dari Allah SWT. Baik di dunia maupun di akhirat kelak. Jadi, pastikan kita senantiasa bersabar. 

    Wassalamualaikum wr.wb. 

    5. Sabar Adalah Ibadah 

    Sabar sesungguhnya bukan hanya sebatas perilaku yang tidak memiliki nilai. Karena pada dasarnya, sabar adalah bentuk ibadah. Berikut adalah ceramah singkat mengenai sabar sebagai ibadah: 

    Assalamualaikum wr.wb 

    Alhamdulillahirabbil Alamin.. saudara ku sekalian, mari kita ucapkan rasa syukur pada Allah SWT yang telah memberi kita kesempatan untuk bisa berkumpul bersama-sama pada hari ini. 

    Selama ini banyak orang yang kesulitan mempraktekkan sabar. Bahkan tidak sedikit pula yang menyepelekan rasa sabar. Padahal kesabaran ketika menanti berakhirnya musibah adalah suatu bentuk ibadah. Mengapa demikian?

    Karena sesungguhnya kehidupan manusia akan memiliki siklusnya tersendiri. Senang kemudian susah, sehat sakit, cukup kurang, dan lain sebagainya. Sampai ajal menjemput akan selalu ada ujian dari Allah SWT untuk hambanya. 

    Hal ini sejalan dengan sabda dari Rasulullah SAW: 

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى  الله عليه وسلم مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِى نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Musibah akan selalu dialami mukminin dan mukminat, dalam diri, anaknya, dan hartanya, sampai dia bertemu Allah dan dirinya tidak lagi memiliki dosa sedikitpun”. (HR. Turmudzi)

    Akan tetapi, sebagai manusia kita hendaknya selalu tegar, bersabar, dan tabah terhadap berbagai ujian tersebut. Percayalah bahwa segala kesulitan dan musibah yang kita alami akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT. 

    Seperti sabda Allah SWT sebagai berikut:

     إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

    Artinya: “…Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

    Dari sini dapat kita lihat bahwa Allah SWT sudah menjanjikan akan ada banyak pahala besar bagi orang-orang yang bersabar. Ingatlah bahwa ujian ini bisa menjadi ladang ibadah bagi kita. 

    Kita adalah makhluk yang lemah dan akan senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan dari Allah SWT. Jadi, jangan pernah kehilangan rasa sabar tersebut. 

    Demikianlah ceramah yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semuanya. 

    Wassalamualaikum wr.wb. 

    6. Keutamaan Sabar di Mata Allah SWT 

    Contoh ceramah singkat tentang sabar yang terakhir adalah mengenai keutamaan rasa sabar di mata Allah SWT yang sangat mulia. Berikut adalah isi ceramah tersebut selengkapnya:

    Assalamualaikum wr.wb 

    Alhamdulillahi rabbil alamin, segala puji bagi Allah SWT atas kenikmatan yang luar biasa kepada kita semuanya. Hingga hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini dengan keadaan yang sehat dan tanpa kekurangan satu apapun. 

    Kali ini saya ingin membahas mengenai keutamaan sabar yang amat sangat besar di mata Allah SWT. Merasa tidak berdaya, susah, kesulitan, sedih, tentu seringkali kita alami sebagai manusia. 

    Karena sesungguhnya kita adalah seorang hamba yang memiliki banyak kekurangan dan keterbatasan. Akan tetapi, sebagai manusia hendaknya kita senantiasa bersabar dan berprasangka baik terhadap Allah SWT. Mengapa?

    Pasalnya, ketika kita bersabar terhadap berbagai cobaan tersebut Allah SWT akan mengangkat derajat kita sebagai seorang mukmin. Hal ini bisa kita perhatikan dari hadits berikut:

    وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

    Artinya: “Dan, orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”

    Kemudian Hikam Ali Ibn Thalib juga pernah mengingatkan bahwa sesungguhnya setiap manusia hendaknya bersabar ketika menghadapi musibah yang ada. Mengapa? Sebab, inilah tanda dari kayanya iman seorang hamba. 

    Ketika kita sudah memiliki iman yang teramat kaya, menjalani kehidupan tentu akan terasa lebih mudah karena Allah SWT senantiasa bersama kita. Oleh karena itu, pastikan kita semuanya termasuk dalam golongan muslim yang bersabar. 

    Demikianlah ceramah singkat yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga bermanfaat.

    Wassalamualaikum wr.wb.

    Itulah berbagai ceramah singkat tentang sabar yang dapat kita pahami. Semoga berbagai ceramah tersebut dapat bermanfaat dan menjadi referensi yang baik untuk para pembaca semua.

  • Doa Niat Puasa Senin Kamis: Lafal, Terjemahan, dan Tata Caranya

    Doa Niat Puasa Senin Kamis: Lafal, Terjemahan, dan Tata Caranya

    Puasa jika dilihat dari status hukumnya, terdiri dari puasa wajib dan puasa sunnah. Salah satu contoh puasa sunnah ialah niat puasa senin kamis. Adapun puasa wajib tentulah berpuasa di bulan ramadhan.

    Setelah menunaikan puasa wajib di bulan Ramadhan. Alangkah baiknya kita juga melaksanakan ibadah puasa yang status hukumnya adalah sunnah.

    Karena puasa sunnah sifatnya untuk menambal kekurangan dalam pelaksanaan puasa wajib.

    Niat Puasa Senin Kamis dalam Arab, Latin, dan Terjemahan

    Dalam melaksanakan ibadah, tentulah kita harus membekali diri dengan ilmu terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah tersebut. Pasalnya, hal ini agar kita melaksanakan ibadah tidak keluar dari jalur yang telah Allah tetapkan.

    Salah satu ilmu yang harus kita bekali adalah bagaimana landasan dari suatu ibadah, keutamaan, serta tata cara yang telah Rasulullah SAW beri tahukan.

    Sebelum kita membahas bagaimana bacaan niat puasa senin kamis. Ada baiknya kita mengetahui apa saja landasan atau dalil dari puasa yang dilaksanakan pada hari senin dan kamis ini.

    Pada dasarnya, ibadah puasa itu sendiri memiliki banyak keutamaan. Tidak hanya puasa yang dilakukan pada senin kamis saja. Melainkan ibadah puasa-puasa lainnya juga memiliki keutamaan.

    Baca juga: Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    Puasa merupakan salah satu amalan yang Allah SWT sukai dari hambanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan.

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

    Artinya: “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), kecuali amalan puasa.

    Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. 

    Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. 

    Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Muslim No. 1151).

    Adapun dalil yang menjadi alasan dan anjuran dalam melaksanakan ibadah puasa senin-kamis ini adalah sebagai berikut.

    Dari Abu Qotadah Al Anshori R.A. Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab.

    ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

    Artinya: “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim No. 1162).

    Keutamaan Melaksanakan Puasa Senin Kamis

    Sebaiknya kita mengetahui juga apa saja keutamaan dalam melaksanakan puasa ini sebelum menghafalkan bacaan niat puasa senin dan kamis.

    Hal ini ditujukan agar kita mempunyai alasan yang kuat untuk berpuasa serta menjadi lebih bersemangat karenanya.

    1. Puasa Senin Kamis adalah Kebiasaan Nabi Muhammad SAW

    Salah satu puasa yang rutin Rasulullah SAW lakukan adalah puasa senin kamis. Hal ini dikarenakan setiap amal ibadah hamba akan dilaporkan kepada Allah SWT pada hari senin dan kamis.

    إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ

    Artinya: “Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436 dan dishahihkan Al-Albani).

    Hal ini lah yang membuat Rasulullah SAW rutin melakukan ibadah puasa senin kamis. Dikarenakan beliau ingin, ketika amal ibadah beliau dilaporkan, beliau dalam keadaan berpuasa. 

    Tentunya kita sebagai umat Rasulullah SAW menginginkan hal yang sama bukan?

    2. Manfaat Kesehatan yang Didapatkan Tubuh

    Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa apabila kita melaksanakan doa niat puasa senin kamis serta menjalani ibadah puasa senin-kamis dan puasa lainnya, tubuh akan mendapatkan manfaat kesehatan.

    Diantara manfaat kesehatan yang bisa kita dapatkan apabila berpuasa adalah bisa mengontrol gula darah, mengurangi peradangan, meningkatkan kesehatan jantung, meningkatkan fungsi otak, mencegah kanker, dan lain-lain.

    Jadi, bisa disimpulkan bahwa puasa memberikan berbagai manfaat kesehatan bagi tubuh. Termasuk juga dalam hal ini adalah puasa senin kamis.

    Cara dan Niat Puasa Senin Kamis

    Terkait cara membaca niat puasa sunnah apakah harus diucapkan sebelum subuh atau boleh diucapkan setelah subuh. Ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

    Namun, menurut mayoritas ulama, yakni ulama dari madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali membolehkan membaca niat puasa sunnah setelah subuh. 

    Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menemuiku pada suatu hari. 

    Lalu beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki makanan?” Kami jawab, “Tidak.”

    Lalu beliau mengatakan, “Jika demikian, saya puasa saja.” 

    Adapun niat puasa senin kamis arab dan artinya adalah sebagai berikut:

    1. Niat Puasa Hari Senin

    Berikut ini adalah lafadz dari niat puasa sunnah pada hari senin:

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: 

    “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta’ala.

    2. Niat Puasa Hari Kamis

    Adapun niat puasa sunnah pada hari kamis-nya adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمُ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma yaumul khamiisi lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: 

    “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta’ala.”

    Demikianlah pembahasan terkait niat puasa senin kamis berikut juga apa dalil dan keutamaan dalam menjalankan aktivitas ibadah puasa sunnah senin kamis ini.

  • Ini Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam, Bolehkah?

    Ini Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam, Bolehkah?

    Memiliki pemimpin yang amanah adalah harapan semua orang. Begitupun, menjadi pemimpin merupakan hak setiap orang. Namun, bagaimana hukum pemimpin wanita dalam Islam?

    Seperti kita tahu, dalam pemilihan pemimpin pemerintahan wanita diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Meskipun, tentu saja hal ini banyak mendapatkan pro dan kontra. Lepas dari itu, secara hukum negara wanita sah untuk menjadi pemimpin. 

    Kaum wanita memiliki hak mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, bahkan pemimpin negara atau presiden. Mari kita pahami betul-betul tentang hukum dalam Islam apabila wanita menjadi pemimpin.

    Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam

    Dalam pemilihan pemimpin tidak jarang kita temui calon yang merupakan seorang wanita. Hal ini secara hukum negara sangat sah, karena perempuan diperbolehkan untuk turut serta menjadi pemimpin, tidak ada aturan gender. 

    Meski demikian, di dalam Islam telah mengatur hukum pemimpin wanita dalam Islam. Seperti pada firman Allah Ta’ala surah An-Nisa’ ayat 34:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya:

    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’ : 34).

    Di dalam ayat tersebut menjelaskan mengenai kaum laki-laki yang merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Sebab, wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada kaum lelaki dalam hal kebaikan. 

    Adapun ayat lainnya dalam surah An-Nisa yang menjelaskan tentang hal ini, berikut Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisa : 59].

    Baca juga: Hukum Istri Tidak Menyukai Keluarga Suami Menurut Islam, Moms Wajib Tahu!

    Alasan Mengapa Pemimpin Harus Laki-laki?

    Adapun beberapa alasan berdasarkan dalil yang memperkuat ayat dalam surah An-Nisa yang menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Berikut alasan beserta dalilnya:

    1. Semua Nabi Lelaki

    Alasan pertama adalah semua Nabi yang diberi wahyu oleh Allah merupakan seorang lelaki. Hal ini diatur dalam Al-Quran surah Yusuf, 

    وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

    Artinya:

    “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109).

    2. Istri Wajib Taat pada Suami

    Para Istri Nabi merupakan orang yang taat pada pasangannya, meskipun beberapa istri Nabi juga ada yang berkhianat. Selamat bagi mereka yang berserah dan taat terhadap perintah sang suami dan Allah ta’ala dalam kebaikan.

    Salah satu dalil yang menjelaskan tentang perlunya ketaatan Istri pada suami yakni surah At-Tahrim ayat 10:

    ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

    Artinya:

    “Allah membuat istri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10).

    Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa istri Nabi Luth dan istri Nabi Nuh menjadi contoh bagi para kaum wanita. Bahwasanya, mereka tidak mentaati perintah suami yang merupakan seorang saleh, tetapi justru berkhianat.

    Oleh karena itu, mengenai hukum pemimpin dalam Islam, Islam mengutamakan pemimpi laki-laki terlebih dahulu untuk dijadikan pemimpin.

    3. Allah Menciptakan Lelaki lebih Unggul dari Wanita

    Alasan terakhir mengapa pemimpin lebih diprioritaskan laki-laki karena Allah menciptakan kaum lelaki lebih tinggi derajatnya dibanding kaum wanita. Oleh sebab itu, para pemimpin dianjurkan seorang lelaki.

    Allah ta’ala berfirman:

    وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Artinya:

    “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228).

    Dari ayat tersebut menguatkan bahwa laki-laki lebih diutamakan untuk menjadi seorang pemimpin. 

    Anjuran Mengikuti Perintah Nabi

    Tidak diutamakannya kaum wanita sebagai pemimpin bukan bentuk diskriminasi, Justru, Islam mengatur tentang hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum wanita. 

    Oleh karena itu, meski derajat lelaki lebih tinggi, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah memandang rendah kaum wanita. Namun, hukum pemimpin wanita dalam Islam tidak haram, hanya saja tidak dianjurkan selagi masih ada laki-laki.

    Pasalnya, Nabi tidak pernah memilih pemimpin dari kaum wanita, selain itu imam sholat merupakan seorang laki-laki. Hal ini yang kemudian, membuat para ulama menyimpulkan apabila hendaknya mengutamakan lelaki sebagai pemimpin.

    Ibnu Majah yang meriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindi, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

    يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي ، فَيَقُولُ : بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ ، أَلا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ 

    Artinya:

    “Akan ada orang yang sambil bersandar di sandarannya akan berbicara dengan haditsku, dia berkata, ‘Antara kita dan kalian ada Kitabullah Azza wa Jalla (Alquran). Apa yang kita dapatkan di dalamnya berupa perkara halal, maka kami halalkan. Dan apa yang kami dapatkan di dalamnya berupa perkara haram, maka kami haramkan. Ketahuilah, apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sama seperti yang Allah haramkan.” (Hadits ini telah dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 8186).

    Semoga kita senantiasa menjadi umat Rasulullah yang senantiasa mengikuti petunjuk dan arahan beliau. Nah, demikian penjelasan mengenai hukum pemimpin wanita dalam Islam.

  • Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Sampai saat ini, banyak masyarakat muslim yang masih mempertanyakan kapan batas mandi junub ketika puasa. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang baru bisa mengerjakan mandi junub setelah adzan subuh.

    Dalam kasus tersebut, apakah puasa seseorang tetap sah atau harus mengganti puasa di hari yang lain? Pertanyaan ini sering kali membayangi mereka yang belum tahu secara pasti tentang batas waktu mandi junub tersebut.

    Untuk membahas tentang perkara ini, tentu kita harus mengetahui dalil apa yang digunakan untuk mengaturnya. Oleh karena itu, mari simak bersama pembahasan tentang batas pelaksanaan mandi junub pada saat puasa berikut ini!

    Kenapa Seorang Muslim Harus Mandi Junub?

    Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh. Hal ini mengandung arti bahwa seseorang yang berada pada keadaan junub akan terjauhkan dari berbagai bentuk ibadah seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain.

    Jika dilihat dari istilah, pengertian junub adalah keadaan dimana seseorang telah mengalami hadas besar akibat dua perkara. Pertama adalah ketika keluarnya air mani (al-inzal) dari kemaluan laki-laki atau perempuan.

    Kedua, karena adanya hubungan badan antara suami-istri atau berjimak, baik itu sampai keluar air mani maupun tidak. Seorang muslim yang mengalami salah satu dari kedua perkara tersebut, maka ia wajib untuk mandi junub.

    Seorang muslim yang sudah melaksanakan mandi junub, maka ia telah suci dan sah untuk mengerjakan amalan-amalan ibadah baik yang wajib maupun sunnah. Adapun perintah untuk mandi junub sendiri tertera pada QS. Al-Maidah ayat 6, yaitu:

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Wa ing kuntum junuban fattahharụ

    Artinya:

    “Dan jika kalian junub maka mandilah.”

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Keadaan junub juga membuat kita dilarang untuk menghampiri masjid. Hal itu terdapat dalam penggalan QS. An-Nisa ayat 43 yang berbunyi:

    وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

    Wa la junuban illa ‘abiri sabiilin ḥatta tagtasilu

    Artinya:

    “(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”

    Selain dua perkara di atas, sebenarnya masih ada beberapa keadaan yang membuat seseorang harus mandi junub atau mandi wajib, yaitu:

    • Hubungan suami-istri (jimak).
    • Keluarnya mani dari kemaluan, baik disengaja maupun karena syahwat.
    • Haid atau melahirkan bagi wanita.
    • Mimpi basah.
    • Seseorang yang baru saja bersyahadat atau masuk Islam (mualaf).
    • Seorang muslim yang meninggal (kecuali mati syahid) wajib dimandikan.

    Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa?

    Keadaan junub tentu bisa terjadi kapan saja, termasuk saat kita ingin menjalankan ibadah puasa. Lantas, kapan batas waktu mandi junub saat kita ingin berpuasa?

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu:

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Berdasarkan hadits di atas, dan juga kitab kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Alawi Abbas dan juga Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri menyimpulkan bahwa batas mandi junub ketika puasa boleh dikerjakan hingga terbit fajar.

    Jadi, batas kita mengerjakan mandi junub adalah saat terbit waktu fajar, atau menjelang batas akhir sholat subuh. Meski begitu, kita tetap disarankan untuk menyegerakan mandi junub sebelum tiba waktu subuh. 

    Bagaimana Puasa Seseorang Jika Mandi Junub di Waktu Subuh?

    Jika kita masih dalam keadaan junub sementara waktu subuh sudah tiba, maka segerakan mandi junub tersebut agar kita bisa mengerjakan sholat subuh lebih awal. 

    Dalam hal ini, mungkin akan ada orang yang bertanya, apakah boleh mandi junub setelah waktu subuh berakhir sementara orang yang mengerjakannya sedang berpuasa? 

    Pada dasarnya, puasa seseorang tetap sah sekalipun orang tersebut masih dalam keadaan junub. Hal ini juga disampaikan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzdzab yang berbunyi:

    يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل  فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ 

    Artinya:

    “Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

    Hanya saja, jika mandi junub dikerjakan setelah waktu subuh berakhir, maka orang yang bersangkutan telah melewatkan waktu subuh tanpa bersuci. Sekalipun ia telah mengerjakan sholat subuh sebelumnya, maka sholatnya tidak sah.

    Secara hukum, meninggalkan sholat tidak akan merusak keabsahan puasa seseorang. Akan tetapi, orang tersebut telah merusak pahala puasanya sehingga ibadah puasa tersebut tidak bernilai dihadapan Allah SWT.

    Selain itu, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma oleh muslim juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi junub pada saat tiba waktu subuh dan beliau tidak mengqadha (puasa pada hari tersebut).

    Hadits ini hampir sama dengan hadits sebelumnya yang menyatakan bahwasanya tetap sah puasa seorang muslim meskipun ia masih dalam keadaan junub, bahkan sampai waktu subuh tiba. Mereka juga tidak harus mengganti puasa pada hari tersebut.

    Hal serupa juga disampaikan oleh para ulama fiqih yang menyimpulkan bahwa sah atau tidaknya puasa seorang muslim tidak terpengaruh dari kapan batas mandi junub ketika puasa itu ditetapkan.

    Meskipun mandi junub dikerjakan pada saat dzuhur sekalipun puasa seseorang tetap sah. Akan tetapi, konsekuensinya adalah orang tersebut dipastikan telah meninggalkan sholat subuh karena kondisinya yang masih dalam keadaan junub.

    Kini kita sudah semakin memahami bahwasanya mandi junub adalah salah satu cara bersuci dari peristiwa-peristiwa hadas besar atau hal-hal lain yang mewajibkannya. Terutama jika dikaitkan dengan konteks ibadah puasa.

    Dengan adanya pembahasan di atas, kini kita sudah tidak bingung lagi perihal kapan batas mandi junub ketika puasa. Anjuran memberi batas sampai terbitnya fajar adalah agar kita tidak meninggalkan sholat subuh.

  • Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

    Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

    Pernahkah kalian melaksanakan puasa nazar? Puasa ini merupakan salah satu jenis puasa yang dilakukan sebagai bentuk nazar (janji atau sumpah). Salah satu syarat melakukan puasa ini adalah membaca niat puasa nazar.

    Melaksanakan puasa ini tentu saja memberikan kita banyak pahala karena janji merupakan hutang yang harus dibayar. Hutang yang tidak dibayar menandakan jika kita bukan muslim yang amanah. 

    Tentang Puasa Nazar

    Nazar menurut bahasa secara umum berarti sumpah, baik untuk kebaikan maupun keburukan. Sedangkan berdasarkan istilah, nazar ialah bersumpah untuk kebaikan. 

    Menurut istilah para ulama, nazar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib. Ibadah ini baik secara mutlak maupun berkaitan dengan sesuatu (Musthafa Sa-is al-Khan, Al-Fiqh al-Manhaji, jus 3, h. 31)

    Puasa ini dilakukan sebagai bentuk ekspresi syukur, permohonan, atau pengharapan terkait hal-hal tertentu. 

    Puasa nazar bisa dilakukan dalam berbagai situasi, seperti mengungkapkan rasa terima kasih karena sebuah keberhasilan atau pertolongan. Dalil apa saja yang berisi tentang melakukan nazar?

    Baca juga: Doa Nabi Nuh dalam Al-Qur’an untuk Kaumnya dan Anaknya!!

    Hukum dan Dalil Melaksanakan Puasa Nazar

    Dalam Al-Quran dan hadist, disinggung mengenai kewajiban dalam melaksanakan nazar. Hal ini menunjukkan perihal disyariatkannya nazar, serta puasa ini wajib bagi orang yang bernazar untuk melakukan yang dinazarkan.

    فُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا 

    Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu haru azabnya merata di mana-mana” (QS. AD-Dahr, 76:7)

    مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

    Artinya:

    “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (HR al-Bukhari)

    Bagaimana tentang ketentuan puasa nazar?

    Tata Cara Puasa Nazar

    Selain puasa Ramadhan, puasa lain yang juga memiliki hukum wajib adalah puasa nazar. Artinya, jika kita berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melakukannya. Apabila ternyata kita melanggar janji tersebut, maka harus membayar kafarat. 

    Pembayaran kafarat sendiri dilakukan sebagaimana kafarat sumpah (kaffaratul yamin). Kafarat sendiri merupakan suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja agar dosa tersebut tertutupi.

    Puasa yang dinazari hanya bernilai puasa sunnah, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), serta puasa sunnah lainnya. 

    Akan tetapi, karena dilatarbelakangi nazar, puasa sunnah tersebut bisa berubah status hukum menjadi puasa wajib.

    Contohnya saja, saat kita sedang mengalami ujian sekolah kita mengucapkan nazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian maka akan melakukan puasa Dawud selama sebulan.” Jika di kemudian hari lulus tersebut, maka kita wajib memenuhinya. 

    Puasa Daud yang sebenarnya merupakan puasa sunnah, tetapi karena telah bernazar maka berubah menjadi puasa wajib.

    Selain puasa sunnah yang bisa dijadikan nazar, puasa makruh juba bisa. Sama seperti bernazar untuk melakukan puasa sepanjang tahun (shaum ad-hahr).

    Contohnya:

    “Saya bernazar, jika saya lulus ujian maka saya akan melakukan puasa sepanjang tahun.” Melakukan puasa sepanjang tahun ini pada dasarnya makruh. Hanya saja karena dinazari, maka menjadi wajib dan sah nazarnya (Al-Ghazi, h. 608).

    Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa, menurut Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1860 M), nazar puasa sepanjang tahun bisa dianggap sah apabila orang yang bernazar benar-benar mampu melakukannya. 

    Hal tersebut berarti bahwa, jika tidak terjadi hal-hal yang berbahaya bagi dirinya. Namun, jika puasa sepanjang tahun tersebut membahayakan diri, maka nazarnya tidak sah (Al-Bajuri, Hasyiyah al-baijuri, 609).

    Apabila ada orang yang mengucapkan niat puasa nazar, tapi tidak menyebutkan puasa apa yang dituju, maka ia berkewajiban untuk melakukan puasa satu hari saja. 

    Contohnya niat puasa nazar “Saya bernazar, jika lulus ujian akan melakukan puasa.” Tanpa menyebutkan apakah puasa Senin-Kamis, Dawud, ataupun puasa sunnah lainnya.

    Jika ada yang bernazar untuk melakukan puasa selama beberapa hari, akan tetapi tidak menyebutkan jumlah bilangan harinya, maka ia wajib melaksanakan puasa selama tiga hari. 

    Contoh niat puasa nazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian maka saya akan melaksanakan puasa selama beberapa hari.” (An-Nawawi, Mughni al-Muhtaj, juz 4, h. 492)

    Macam-macam Puasa Nazar

    Berdasarkan dari hal yang dinadzari (al mandzur), puasa nazar ini dibagi menjadi dua macam, yaitu nazar sebagai bentuk taat dan nazar yang bukan bentuk taat:

    1. Nazar Bentuk Taat

    Nazar sebagai bentuk taat ini seperti kita mewajibkan pada diri kita untuk melakukan amalan yang sunnah, atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu.

    Apabila kita bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak anggap nazar. Hal ini karenakan pelaksanaan ibadah tersebut sudah wajib. 

    Bagaimana hukum menunaikan nazar taat ini?

    Hukum penunaian puasa ini adalah wajib, baik nazar tersebut tersebut mu’allaq atau nazar muthlaq. Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya adalah sebagai berikut:

    مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

    Artinya: 

    “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

    Dalil lainnya, dari Ibu Uman. Adapun beliau berkata bahwa:

    أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »

    Artinya: 

    “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram yaitu I’tikaf pada suatu malam, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazar’.” (HR. Bukhari no 2043)

    Apabila nazar yang diucapkan mampu untuk ditunaikan, maka kita wajib melaksanakannya. Akan tetapi, apabila nazar yang terucap tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. 

    Berikut bacaan niat puasa nazar:

    نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

    Artinya:

     “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’ala.”

    Bagaimana dengan niat buka puasa nazar? Berikut bacaannya: 

    اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Artinya: 

    “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka maka terimalah diriku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

    Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak dapat menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Sebagai gantinya ia harus menunaikan kafarat sumpah. Adapun kafarat sumpah adalah sebagai berikut: 

    • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin
    • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
    • Memerdekakan satu orang budak.

    Apabila tidak mampu melaksanakan ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

    2. Nazar yang Bukan Bentuk Taat, Konsekuensi Berpuasa

    Jenis-jenis nazar ini dibagi menjadi dua macam, yaitu nazar mubah dan nazar maksiat.

    1. Nazar Mubah. Nazar jenis ini bukanlah nazar taat, tapi nazar mubah. Dalam penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan mayoritas ulama menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar. 

    Contoh nazar mubah misalnya, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.”

    1. Nazar Maksiat. Contoh dari nazar ini, yaitu saat seseorang bernazar.  “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman untuk mabuk-mabukan.” Nazar tersebut tentu saja tidak boleh ditunaikan. 

    Hal ini berdasarkan hadis berikut:

    وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya,” (HR. Bukhari no. 6696)

    Lalu, apakah ada kafarat? Tentu saja tetap ada kafaroh berdasarkan hadis berikut:

    النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين

    Artinya: 

    “Nazar itu ada dua macam, jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. 

    Jika nazarnya adalah nazar maksiat, karena syaitan, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafarat sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no 479)

    Apa saja poin penting dari puasa nazar?

    Point yang Harus Diperhatikan dalam Puasa Nazar

    Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam menjalani puasa nazar:

    1. Nazar

    Nazar merupakan janji atau sumpah yang diucapkan oleh seseorang ketika berada dalam situasi tertentu. Niat puasa nazar ini umumnya berkaitan dengan janji untuk berpuasa jika permohonan tertentu dikabulkan oleh Allah. 

    2. Keberagaman Nazar

    Ada berbagai tujuan dari melakukan puasa nazar. Hal ini tergantung pada keinginan pribadi kita. Misalnya saja, kita mungkin berjanji untuk berpuasa selama beberapa hari jika lulus ujian dengan nilai yang baik. 

    3. Pemenuhan Janji

    Pelaksanaan puasa nazar harus dipenuhi sesuai dengan janji yang diucapkan. Jika kita tidak bisa berpuasa pada waktu tertentu karena alasan kesehatan atau keadaan lainnya, maka mereka diharapkan untuk menggantinya di lain waktu. 

    Tujuan dari hal tersebut adalah agar kita bisa memenuhi janji yang telah diucapkan dengan sebaik-baiknya.

    4. Larangan Bermaksud Buruk

    Ketika berjanji untuk berpuasa dengan nazar, kita harus berjanji dengan niat yang baik dan positif. Tidak diperbolehkan untuk berpuasa dengan nazar untuk tujuan yang buruk atau merugikan orang lain. 

    5. Batas Waktu Puasa

    Ada jangka waktu tertentu dalam melaksanakan puasa nazar. Misalnya saja kita melakukan puasa ini selama satu hari, tiga hari, seminggu, atau lebih. Lamanya puasa nazar tergantung pada kesepakatan atau keinginan pribadi yang berjanji. 

    6. Mengakhiri Puasa

    Jika kita telah melaksanakan puasa sesuai dengan nazar yang diucapkan, kita bisa mengakhiri puasa dengan cara yang baik. Kita bisa melakukan amal kebaikan, sedekah, atau berdoa sebagai bentuk rasa syukur atas pemenuhan nazar. 

    7. Konsultasi dengan Ustadz atau Ulama

    Apabila kita merasa ragu atau bingung tentang puasa nazar, kita bisa berkonsultasi dengan seorang ustadz atau ulama yang kompeten dalam masalah agama. 

    Mereka bisa memberikan bimbingan dan penjelasan yang lebih mendalam mengenai aturan serta tata cara puasa nazar dalam agama islam. 

    Penting untuk diingat bahwa puasa nazar adalah perbuatan sukarela sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah. Akan tetapi yang harus diutamakan adalah niat puasa nazar yang tulus dan ikhlas serta mengikuti ajaran agama dengan baik.

  • Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    Sebagai seorang muslim yang baik, tentu kita wajib mengamalkan hal-hal teladan yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari tetapi juga doa sebelum berhubungan.

    Pasalnya, berhubungan untuk pasangan yang sudah menikah menjadi sebuah kebutuhan. Bahkan, ketika melakukannya kedua suami dan istri ini justru mendapatkan pahala berlipat dari Allah SWT.

    Tentunya ketika kita melaksanakan doa jima’ sesuai sunnah yang sudah diajarkan. Beberapa pendapat bahwa juga menganjurkan pasangan suami istri yang ingin berjima’ untuk melaksanakan sholat dua rakaat secara berjamaah terlebih dahulu.

    Bagaimana Doa sebelum Berhubungan Suami Istri?

    Mengikuti ajaran Islam, pastinya kita penasaran sebelum berhubungan baca doa apa terlebih dahulu. Karena jika menganut ajaran dari Rasulullah SAW pasti setiap tindakan baik akan didahului dengan doa.

    Nah, bagi pasangan yang baru saja menikah. Ada doa untuk pengantin yang pernah disampaikan oleh kak ‘Amr bin Syuaib bahwasanya Rasulullah SAW, pernah bersabda:

    ِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا (وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ) وَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.

    Artinya: “Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan:

    Allahumma inni as-aluka min khoirihaa wa khoiri maa jabaltahaa ‘alaih. wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaih.

    “Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.” 

    (HR. Abu Daud, no. 2160; Ibnu Majah, no. 1918. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    Doa tersebut biasanya dibacakan oleh suami untuk mendapatkan kebaikan pada istri dari segi akhlak maupun kecantikannya. 

    Kemudian, bisa dilanjutkan dengan riwayat dari Ibu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda“

    لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

    Artinya: “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a:

    Doa Berhubungan Suami Iistri

    بِسْمِ اللهِ اللهمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَقُضِيَ بَينَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ اَبَدًا

    Bismillah allohumma jannibna asy syaithona wa jannibin asy syaithana ma rozakatana fa qadiya bainahuuma waladun lam yadhurruhu syaithanun abada.”

    Artinya: “Dengan menyebut Nama Allah, Ya Allah, Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau beri rezeki kepada kami. Maka, ia akan memperoleh anak yang tidak membahayakannya setan selamanya.”

    Kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).

    Berdasarkan kedua penjelasan hadits di atas, dapat disimpulkan bawah siapa yang membaca doa ketika hendak berjimak tentu saja laki-laki. Namun, jika pengantin wanita ingin membacakan doa tidak menjadi masalah.

    Baca juga: Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    Cukup bacakan doa untuk meminta kepada Allah SWT agar diberikan suami yang baik hatinya, rendah hati, serta bertanggung jawab baik di dunia dan akhirat serta dapat menjadi pemimpin yang berwibawa.

    Adab Berhubungan Suami Istri

    Dalam Islam, setiap hal yang dilakukan oleh manusia tentu memiliki adabnya masing-masing. Karena setiap hal telah tertata dengan rapi dan sudah Rasulullah SAW ajarkan secara keseluruhan, termasuk adab berhubungan.

    Bagi pasangan pengantin baru yang ingin menyalurkan hasratnya dalam bercinta atau melakukan hubungan intim di ranjang. Hendaknya mengikuti beberapa adab berjima’ berikut ini:

    1. Atur Niat untuk Mendapatkan Pahala

    Melakukan hubungan intim dengan pasangan bisa memberikan kita pahala yang berlipat, loh. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk mengatur niat dengan baik untuk mencari pahala dari Allah SWT.

    Pada dasarnya sendiri, bercinta merupakan sebuah cara untuk menjaga niat untuk menjauhi hal-hal buruk seperti berzina. Karena zina merupakan dosa besar yang sudah sepantasnya kita hindari sejak mengenal hukum dan dosanya. 

    Kita juga bisa meniatkan hubungan bersama pasnagan ini untuk mendapatkan keturunan dan mengharapkan pahala sebagai bentuk sedekah.

    Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah bersabda berdasarkan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu:

    وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

    Artinya:

    “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.”

    Mendengar pernyataan tersebut, para sahabat memberi tanggapan “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?”

    Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

    أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

    Artinya:

    “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)

    2. Melakukan Pemanasan Hubungan Intim

    Rasulullah SAW menyarankan untuk menikahi wanita perawan karena dengan begitu masih bisa melakukan pemanasan hubungan intim dengan bercumbu rayu terlebih dahulu.

    Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,

    « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ

    Artinya:

    “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. 

    “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).

    Baca juga: Doa Nabi Zakaria Meminta Keturunan yang Sholeh dalam Al Quran

    3. Baca Doa

    Berikutnya, adab paling penting dalam berjima’ adalah membaca doa sebelum berhubungan seperti panduan sebelumnya. Kita bisa membacakannya setiap kali ingin melakukan hubungan intim dengan pasangan.

    4. Menyetubuhi Istri dari Mana saja Asalkan Bukan di Dubur

    Setelah menikah dan sah menjadi pasangan suami dan istri. Kita memiliki hak untuk berhubungan badan dari arah mana saja. Hanya saja ada satu titik yang dilarang oleh Allah SWT untuk bersetubuh yaitu di area dubur.

    Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dana QS. Al Baqarah: 223

    نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

    “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) 

    Dalam riwayat lain juga ditegaskan kembali bahwa:

    مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ

    Artinya:

    “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih)

    Larangan untuk menyetubuhi istri ini jelas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabatnya Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

    َلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا

    Artinya:

    “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

    Manfaat Membaca Do’a sebelum Jima’

    Membaca doa berhubungan badan dalam Islam memang tidak wajib, tetapi dianjurkan. Sehingga ketika sudah melakukan hubungan tetapi lupa belum membaca pasangan tidak akan mendapatkan dosa.

    Namun, setiap doa pasti memberikan kebaikan. Sehingga dengan membaca doa sebelum berhubungan diharapkan dapat memberi kebaikan kepada pasangan dan juga calon penerus yang akan lahir dari rahim istri.

    Oleh karena ketahui apa saja manfaat dari doa sebelum berhubungan agar kita semua tahu dan dapat mengamalkannya dengan baik, antara lain :

    1. Mengikuti Ajaran Rasulullah SAW

    Meskipun sederhana dan mungkin jarang orang ketahui, tetapi membaca doa sebelum berhubungan akan memberikan keberkahan tersendiri. Karena kita telah mengikuti ajaran dari Nabi Muhammad SAW.

    Hal ini sejalan dengan salah seorang sahabatnya yang mengatakan bahwasanya setiap amalan yang Rasulullah SAW lakukan tidak sedikitpun ditinggalkan. 

    Sebab, sosok sahabat ini sangat takut apabila keluar dari amalan tersebut akan menyimpang.

    2. Setan Menjauh ketika Berhubungan Intim

    Setan selalu ada di sekitar kita tanpa takut apapun. Nah, membacakan doa sebelum berhubungan akan memberikan banyak sekali kebaikan. Salah satunya menjauhkan setan saat kita melakukan hubungan intim.

    Setan memiliki napsu yang sangat besar, bukan tidak mungkin ketika kita melepas pakaian setan dengan tenangnya ikut melihat.

    Nah, untuk menghindari hal itu saja kita dianjurkan untuk membaca ‘bismillah’ saat membuka pakaian. Apalagi saat berhubungan intim?

    Oleh karena itu, sebelum berdoa sebaiknya dahulukan dengan membaca basmallah sesuai dengan pendapat dari Mujahid rahimahullah

    أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ

    Artinya:

    “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya”

    (Fathul Bari, 9: 229). Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan kala itu.

    3. Mendapatkan Keturunan yang Baik dan Berakhlak Mulia

    Melakukan hubungan intim pastinya terbersit keinginan untuk mendapatkan keturunan. Dengan membaca doa sebelum berhubungan, kita memiliki persentase sangat besar mendapatkan keturunan yang baik dan berakhlak mulia.

    Sesuai dengan riwayat Mursal Hasan dari ‘Abdur Razaq :

    إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا

    Artinya:

    “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. 

    Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang sholeh” (Fathul Bari, 9: 229).

    4. Keturunan Terhindar dari Permasalahan

    Membaca doa ketika ingin berhubungan intim akan memberikan kebaikan, tidak hanya pada kita saat melakukannya tetapi juga keturunan yang dihasilkan. Meskipun tidak 100% akan terhindar dari dosa.

    Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim dengan membacakan doa yang Rasulullah SAW contohkan, maka anak dapat terhindar dari permasalahan dunia dan juga agama.

    5. Mendapatkan Keberkahan dari Doa

    Setiap doa selalu memiliki poin keberkahannya masing-masing. Ketika kita membaca doa sebelum berjima’ 

    Maka hal itu merupakan salah satu media pengamalan luar biasa karena ingin mendahulukan Allah SWT dalam setiap tindakan kita.

    Oleh karena itu, seseorang yang hamil setelah berhubungan intim. Akan merasakan sensasi nyaman dan tenang selama kehamilan berlangsung.

    Nah, itulah beberapa informasi mengenai doa sebelum berhubungan yang bis akita pelajari dengan baik. Mulai dari bacaan doa yang sah, adab saat menjalankannya serta manfaat yang sangat besar.

  • Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Apakah Sah?

    Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Apakah Sah?

    Islam merupakan agama yang tegas dalam aturan dan syariat. Bahkan, dalam hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Kita sebagai umat muslim wajib mentaati setiap aturan yang telah ditetapkan.

    Hukum dalam Islam diatur dengan Al-Quran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Bahkan, di dalamnya berisi penyelesaian masalah dalam kehidupan. Sehingga sebenarnya tidak perlu bingung saat banyak masalah, cobalah untuk membaca Al-Quran.

    Begitu juga dengan adab ketika di masjid tidak boleh melakukan jual beli di dalam masjid. Selain karena masjid merupakan tempat beribadah bagi umat muslim. Hal tersebut juga sangat dilarang oleh Nabi Muhammad S.A.W.

    Hukum Jual Beli di dalam Masjid

    Masjid tidak diperkenankan menjadi sarana tempat jual beli, masjid adalah tempat beribadah umat muslim. Adapun hukum mengenai jual beli di masjid menjadi perdebatan para ulama, antara haram atau makruh.

    1. Penjelasan Asy-Syaukani

    Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

    أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

    Artinya:

    “Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al-Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.

    Baca juga: Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    2. Ijma’ Ulama

    Ada juga ijma’ ulama yang mengatakan bahwa akan jual beli tidak diperbolehkan batal. Akadnya dianggap tetap sah, tentunya hal ini bertentangan dengan pendapat yang mengharamkan hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid.

    Maka sesuatu yang tidak sah menjadikannya qarinah dimana untuk memalingkan larangan kepada hukum yang makruh. 

    Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

    البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه

    Artinya:

    “Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22).

    Oleh karena itu, menurut ijma’ di atas semua bentuk jual beli dan apa pun yang ada keterkaitan dengan hal tersebut, semuanya haram. 

    Aktivitas yang dimaksud seperti, menawarkan suatu barang, melakukan promosi, hingga menyerahkan atau menerima bayaran di dalam masjid. 

    Dengan demikian kesimpulan dari ijma’ ulama sesuai penjelasan Asy-Syaukani yakni semua jual beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya. Tetapi, meskipun sah akadnya, hukum jual beli tersebut berdosa karena dilakukan dalam masjid.

    Maka, alangkah baiknya jika pedagang mencari tempat yang lain untuk menjual barang dagangannya. Masih banyak tempat yang lebih baik daripada berjualan di dalam masjid.

    3. Dalil Larangan Jual Beli di Masjid

    Beberapa dalil juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Oleh karena itu, kita wajib mentaati dan mengikuti dalil-dalil yang jelas dan bisa dipercaya. 

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

    Artinya:

    “Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (HR. At Tirmidzi No. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami No. 573).

    Kesimpulan dari sabda Rasul di atas, bahwa Rasulullah sangat tidak suka apabila ada yang melakukan kegiatan jual beli dalam masjid. Tetapi, apabila menemukan barang yang hilang, hendaknya dikembalikan pada sang pemilik.

    Dalil lainnya yang juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. 

    Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, beliau mengatakan:

    نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

    Artinya:

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

    Pada dalil selanjutnya, Rasulullah lebih tegas melarang jual beli di masjid beserta dengan larangan lainnya. Tentunya hal ini, karena masjid adalah tempat ibadah dan bukan pasar atau sejenisnya.

    Hukum Jual Beli di Masjid Menurut 4 Madzhab

    Menurut 4 mazhab fiqih yang banyak diikuti. Hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid adalah sebagai berikut:

    1. Mazhab Imam Syafi’i

    Mazhab pertama yang berpendapat mengenai hukum jual beli yang terjadi di masjid yakni mazhab Imam Syafi’i. Menurut Mazhab Imam Syafii diharamkan bagi siapa saja untuk melakukan transaksi jual beli di masjid.

    Apabila hal tersebut dapat merendahkan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah. Tapi, jika dalam keadaan yang sangat mendesak untuk melakukan transaksi di dalam masjid, asal tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.

    Lebih jelas lagi, bahwa orang-orang yang diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut adalah orang yang tengah i’tikaf. Jika jual beli mengganggu orang lain yang sedang beribadah, maka hukumnya haram.

    2. Mazhab Imam Maliki

    Menurut mazhab Imam bagi siapa saja yang melakukan jual beli dalam masjid, hukumnya makruh. Syaratnya adalah barang yang yang dijual atau dibeli ada di sana, kalau tidak ada, maka tidak makruh.

    Hal lainnya yang juga dijelaskan mengenai jual beli melalui makelar, maka yang ini jelas diharamkan. Selain itu, untuk hibah maupun akad nikah, keduanya boleh untuk dilakukan dalam masjid. 

    Bahkan, akad nikah sendiri, sangat dianjurkan untuk dilakukan dalam masjid. Akan tetap, yang dimaksud di sini adalah ijab qobul, bukan kegiatan seperti resepsi atau lainnya.

    3. Mazhab Imam Hambali

    Dari Imam Hambali, haram hukumnya untuk melakukan jual beli di dalam masjid. Selain itu, sewa menyewa juga tidak diperbolehkan dalam masjid. Jika sudah terjadi, maka sebaiknya dibatalkan.

    Untuk akad nikah, mazhab Imam Hambali memperbolehkan akad di dalam masjid, tapi hukumnya sunnah. Mazhab yang dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali.

    Mazhab Imam Hambali sebenarnya hampir serupa dengan mazhab Imam Syafi’i. Hal ini bukan tanpa sebab, Imam Hambali merupakan murid dari Imam Syafi’i.

    4. Mazhab Imam Hanafi

    Mazhab terakhir yakni Mazhab Imam Maliki. Menurut Mazhab ini, makhruh hukumnya melakukan jual beli maupun sewa menyewa dalam masjid. Akan tetapi, diperbolehkan untuk pemberian hadiah atau hibah.

    Bahkan, untuk kegiatan akad nikah sangat dianjurkan dilakukan dalam masjid, selama kedua mempelai beragama Islam. Hukum makruh tidak berlaku bagi kita yang melakukan i’tikaf di dalam masjid.

    Kita diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut, selama tidak menghadirkan barang yang diperjual belikan ke dalam masjid. Hal ini diperbolehkan apabila berkaitan dengan dirinya, anak-anak, serta istrinya.

    Alasan Larangan Jual Beli di Masjid 

    Masjid adalah tempat beribadah, tempat suci bagi orang Islam. Dimana kita menghadap sang kuasa dan melupakan urusan dunia. Akan tetapi, hal ini akan terganggu apabila terjadi aktivitas dunia seperti jual beli.

    Berikut sikap salah seorang ulama tabi’in Atha’ bin Yasar rahimahullah,

    كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ

    Artinya:

    “Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silahkan Anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhira.t” (Al Muwatha Imam Malik, No. 601).

    Dijelaskan juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih, bahwasanya hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid itu terlarang. Sebab tidak sesuai dengan tujuan dibangungannya masjid.

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda,

    إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

    Artinya:

    “Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an.” (HR. Muslim, No. 285).

    Berdasarkan hadis di atas, larangan jual beli di masjid semakin jelas. Sebagai tempat mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak pantas apabila masjid digunakan untuk urusan duniawi. 

    Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang taat pada syariat dan hukum Islam yang telah ditetapkan. Serta mampu menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan kebutuhan untuk akhirat.

    Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Meskipun masih menjadi perdebatan. Tetapi, alangkah lebih baiknya apabila kita menghindari aktivitas duniawi ketika berada di dalam masjid.