Author: Reskia Ekasari

  • Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran sentral dalam kehidupan umat muslim untuk bersujud kepada Allah SWT. Lantas, bagaimana hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Padahal terdapat dalil yang melarang perbuatan tersebut.

    Tentunya ini sangat menarik untuk kita ketahui sebagaimana bahwa masjid merupakan tempat untuk menghadap Allah SWT dalam melakukan ibadah.

    Ulasan artikel ini akan membantu kita dalam menyikapi hingga memahaminya.

    Dalil Larangan Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Terdapat banyak dalil yang menegaskan untuk dilarangkan mengumumkan barang hilang di masjid. Dalil ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW yang berbunyi:

    مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ:  لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

    Artinya:

    “Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 568)

    Pada sabda ini Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mendoakan orang yang mengumumkan kehilangan barang tersebut. Selain itu, beliau juga mencela perbuatan tersebut karena sesungguhnya masjid dibangun bukan untuk hal tersebut.

    Sementara, dari Buraidah radhiallahu anhu juga berkata demikian sebagaimana dia mendengar sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ

    Artinya:

    “Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 569)

    Dari dalil ini jelas bahwa hukum mengumumkan barang hilang di masjid merupakan perbuatan yang tercela sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Bahkan beliau secara tegas melarang perbuatan tersebut sebagaimana yang berbunyi:

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud No. 1079).

    Baca juga: Adab dan Doa Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Sunnah

    Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Kita sebagai umat muslim mungkin pernah melihat atau bahkan mengalami barang hilang di masjid. Sebagai umat muslim yang taat tentunya kita dilarang oleh Rasulullah SAW dalam mengumumkan barang yang hilang tersebut.

    Namun, beberapa ulama menyikapi dengan beberapa pendapat mengenai hukum mengumumkan barang hilang di masjid. Terdapat dua pendapat yang berbeda dari para ulama, yakni sebagai berikut:

    1. Hukumnya Makruh

    Pendapat pertama menyatakan makruh sebagaimana pandangan mayoritas ulama dari empat madzhab. Argumentasi yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah bahwa larangan tersebut bukanlah larangan yang bersifat ta’abbudiy (ibadah).

    Melainkan bersifat ma’qul lil ma’na (dapat dipahami maksudnya), yaitu dikarenakan dapat menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras) dan laghat (kesia-siaan).

    2. Hukumnya Haram

    Pendapat ini merupakan sebagian dari ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

    لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول .لا ردها الله عليك

    Artinya:

    “Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227)

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

    إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا

    Artinya:

    “Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu”.

    Alasan lain mengapa hukum mengumumkan barang hilang di masjid adalah haram karena dikhawatirkan akan mengganggu orang yang beribadah di masjid. 

    Sebab, masjid dibangun untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi lebih baik jika menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat keduniawian.

    Baca juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Cara Mengumumkan yang Diperbolehkan

    Mengumumkan sesuatu hal terkait kehilangan atau duniawi memang pada dasarnya dilarang dalam masjid. Terlebih lagi jika menggunakan pengeras suara yang ada di masjid. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mencela orang tersebut.

    Lantas, setelah mengetahui hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Yuk cari tahu, beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam mengatasi masalah tersebut.

    1. Mengumumkan dengan Suara yang Lemah

    Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang atau menanyakan tentangnya di masjid dengan suara yang pelan, bukan suara yang keras, teriakan, atau menggunakan pengeras suara.

    Pendekatan ini setara dengan berbicara dengan seseorang secara normal di dalam masjid, dan berkomunikasi dengan orang lain tentu saja diizinkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan dengan bunyi:

    لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً

    Artinya:

    “Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa”. (Mawahib Al Jalil, 8/42).

    2. Mengumumkannya di Luar Masjid

    Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang dengan suara yang keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Larangan ini hanya berlaku untuk kegiatan tersebut jika dilakukan di dalam masjid.

    Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hal tersebut sebagaimana bunyinya:

    ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق

    Artinya:

    “Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.”

    Menyikapi Barang yang Hilang di Masjid

    Kehilangan barang di masjid adalah situasi yang dapat terjadi pada siapa saja. Penting bagi kita sebagai umat muslim untuk menanggapi kehilangan barang dengan etika dan langkah-langkah Islami.

    Berikut adalah panduan yang bisa kita lakukan dalam menyikapi hukum mengumumkan barang yang hilang di masjid:

    1. Bertawakal kepada Allah SWT

    Ketika menyadari kehilangan barang di masjid, pertama-tama, tanamkan sikap tawakal kepada Allah SWT. Yakinlah bahwa segala sesuatu terjadi atas izin-Nya dan dengan tawakal kita dapat menghadapi setiap ujian dengan ketenangan.

    2. Berdzikir dan Berdoa

    Berzikir dan berdoa adalah langkah pertama yang baik. Mintalah perlindungan Allah dan mohon petunjuk-Nya dalam menemukan barang yang hilang. Rasulullah SAW mengajarkan berbagai doa untuk berbagai keadaan, termasuk kehilangan barang.

    3. Pemberitahuan di Papan Pengumuman

    Langkah praktis pertama adalah memberitahukan kehilangan barang di papan pengumuman masjid. Sampaikan informasi dengan jelas, termasuk deskripsi barang yang hilang, tempat terakhir ditemukan dan kontak yang dapat dihubungi.

    4. Berkomunikasi dengan Pengurus Masjid

    Segera berkomunikasi dengan pengurus masjid. Mereka dapat memberikan bantuan dalam proses pencarian dan juga dapat memberikan informasi kepada jamaah lainnya melalui saluran yang tepat.

    5. Memeriksa dengan Teliti

    Lakukan pengecekan teliti di sekitar tempat yang sering dikunjungi dalam ruang lingkup masjid. Terkadang, barang yang hilang dapat ditemukan di tempat yang tidak terduga. Hal ini membuat kita perlu mencari dan memeriksa dengan teliti.

    6. Bekerjasama dengan Jamaah Lain

    Bekerjasama dengan jamaah lainnya adalah langkah yang sangat penting. Sampaikan informasi kehilangan barang secara langsung kepada mereka dan jika mungkin buat kelompok pencarian untuk menemukan barang yang hilang.

    7. Sabar dan Redha

    Jika upaya pencarian tidak langsung membuahkan hasil, bersabarlah dan terimalah takdir dengan hati yang redha. Allah SWT mungkin menguji kesabaran kita melalui kehilangan barang ini dan kita perlu mengambil hikmah atau pelajaran.

    8. Tidak Mengumumkan di dalam Masjid

    Perhatikan etika Islam dengan tidak mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid dengan suara keras atau menggunakan pengeras suara. Hal ini dapat mengganggu khusyu ibadah dan dihindari dalam lingkungan ibadah.

    Selain itu, beberapa hadits sebelumnya juga melarang keras untuk mengumumkan barang kehilangan tersebut di dalam Masjid.

    9. Belajar dari Pengalaman

    Pergunakan kehilangan barang sebagai peluang untuk belajar dan meningkatkan kehati-hatian di masa depan. Sebagai manusia, kita dapat membuat kesalahan dan kehilangan barang bisa menjadi pengingat untuk lebih waspada.

    Hukum mengumumkan barang hilang di masjid memang jelas dilarang karena bisa mengganggu orang lain dalam melakukan ibadah. Selain itu, sudah seharusnya kita sebagai umat muslim untuk menjauhkan masjid dari hal duniawi.

  • Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam yang Benar

    Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam yang Benar

    Pada prinsipnya, semua aspek kehidupan telah diatur dalam syariat Islam, termasuk cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Hal ini tentunya bertujuan agar gaji yang dimiliki bisa dikelola dengan baik serta bijak sesuai kaidah dalam ajaran Islam.

    Pengelolaan atau manajemen gaji bulanan ini dalam Islam memiliki landasan etika serta moral yang mendalam.

    Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana mengelola gaji secara adil dan bertanggung jawab.

    Mengeluarkan Harta dalam Kebaikan di Islam

    Sebelum mengetahui cara mengatur gaji bulanan menurut syariat, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu terkait mengeluarkan harta dalam kebaikan. Hal ini sangat penting agar harta yang kita peroleh secara halal menjadi berkah.

    Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

    لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

    Artinya:

    “Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

    Menurut ulama terdapat tiga bagian dalam pengeluaran harta untuk kebaikan dalam ajaran Islam. Hal ini juga yang dijelaskan oleh Ibnu Baththal rahimahullah dari sabda Rasulullah diatas yang mana terdapat tiga bagian dalam mengeluarkan harta:

    1. Pengeluaran Pribadi

    Pengeluaran untuk keperluan pribadi, keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan sebaiknya dilakukan dengan sikap sederhana, tidak bakhil atau boros. Pada bagian ini wajib bagi kita terlebih seorang suami yang memiliki tanggungan.

    Memberikan nafkah dengan cara ini dianggap lebih baik daripada memberikan sedekah biasa atau melakukan pengeluaran harta untuk keperluan lain. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda dengan bunyi:

    “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

    Baca juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya

    2. Membayar Zakat dan Hak Allah SWT

    Pengeluaran harta untuk kebaikan lainnya dapat kita lakukan dalam membayar zakat sebagai kewajiban kepada Allah SWT.

    Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang memenuhi kewajiban zakat telah melepaskan diri dari sifat pelit.

    3. Bersedekah

    Sedekah tathowwu’ merupakan sunnah mencakup pemberian nafkah untuk menjaga hubungan dengan kerabat yang jauh atau teman dekat. Selain itu, sedekah juga bisa berupa memberi makan kepada mereka yang sedang mengalami kelaparan.

    Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

    Terdapat beberapa skema untuk manajemen dalam cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Tentunya gaji bulanan ini harus kita sesuaikan dengan kebutuhan pribadi, zakat fitrah hingga sedekah sebagai keutamaan dalam Islam.

    Di bawah cara yang bisa kita lakukan dalam mengatur gaji bulanan menurut syariat:

    1. Kepentingan Pribadi atau Nafkah Keluarga

    Salurkan gaji terlebih dahulu untuk keperluan yang wajib, termasuk kebutuhan pribadi dan nafkah keluarga yang mencakup istri, anak dan orang tua. Pengeluaran ini menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab kekeluargaan.

    2. Pembayaran Hutang

    Segera bayarkan hutang apabila sudah memiliki kemampuan membayar. Menunda pembayaran hutang, terutama hutang riba merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai kezaliman.

    Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hutang sebagaimana bunyinya:

    إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

    Artinya:

    “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah).

    3. Membayar Zakat

    Apabila terdapat sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul, segera bayarkan zakat sebagai kewajiban agama yang mendukung keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah Ayat 103).

    4. Membayar Kebutuhan Lain

    Gunakan kelebihan rezeki untuk kebutuhan lain yang tidak termasuk dalam kategori wajib dan dapat meningkatkan kualitas hidup, seperti pendidikan tambahan atau rekreasi keluarga.

    5. Bersedekah

    Lakukan sedekah dalam berbagai bentuk, termasuk memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bersifat amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

    Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai manfaat dari bersedekah yang berbunyi:

    “Sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan, dapat menghalangi kematian yang buruk, dan dapat menambah umur.” (HR. Tirmidzi).

    6. Melakukan Investasi

    Gunakan sebagian rezeki untuk investasi, tetapi pastikan bahwa investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini agar return dari hasil investasi bisa mendatangkan keuntungan yang halal dan berkah.

    7. Tabungan Amal Shaleh

    Simpan sebagian untuk amal shaleh, terutama sebagai bekal naik haji atau umrah. Tabungan atau simpanan ini merupakan investasi untuk kehidupan akhirat dan kebahagiaan bagi kita sebagai umat muslim dalam menunaikan rukun Islam.

    Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam melibatkan penerapan prinsip-prinsip keadilan dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama. Dengan mengikuti panduan ini bisa menciptakan pengelolaan keuangan yang baik dan bijak.

  • 5 Tujuan Hukum Islam Beserta Sumber dan Pengertiannya

    5 Tujuan Hukum Islam Beserta Sumber dan Pengertiannya

    Islam dikenal memiliki aturan hukum yang sangat ketat di berbagai bidang kehidupan. Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam tersebut? Lalu, dari mana sumber hukum tersebut diperoleh?

    Sebagai umat muslim, tentu kita harus tahu tentang kedua hal tersebut, sehingga kita mempunyai dasar yang kuat dalam mengerjakan perintah-perintah agama, yaitu menjalankan apa yang diwajibkan dan menghindari apa saja yang dilarang.

    Pada artikel kali ini, kita akan membahas apa saja tujuan dari tegaknya hukum-hukum Islam beserta sumber dan pengertiannya. Berikut ulasannya!

    Apa Tujuan yang Ingin Dicapai dari Penegakan Hukum Islam?

    Secara umum, tujuan dari adanya hukum Islam adalah mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Hal ini seperti tujuan hukum Islam yang telah dirumuskan oleh Abu Ishaq As-Syatibi berikut ini:

    1. Memelihara Agama (Hifz al-Din)

    Tujuan hukum Islam yang pertama adalah untuk memelihara agama atau dikenal dengan istilah Hifz al-Din. Konsep ini mewakili upaya untuk menjaga dan melestarikan agama Islam sebagai landasan utama dalam kehidupan umat Muslim.

    Lebih lanjut, upaya untuk memelihara agama (Hifz al-Din) ini terbagi menjadi tiga peringkat, yaitu:

    • Peringkat pertama adalah dharuriyat, yaitu memelihara agama ke dalam peringkat primer seperti sholat 5 waktu, puasa, dan kewajiban penting lainnya.
    • Peringkat kedua adalah hajiyyat, yaitu melaksanakan hukum agama dengan maksud menghindari kesulitan atau halangan. Contohnya adalah mengerjakan sholat jama’ dan sholat qashar bagi mereka yang berhalangan dari mengerjakan sholat 5 waktu.
    • Ketiga adalah tahsiniyyat, yaitu menjalankan hukum agama demi menjaga dan menjunjung tinggi martabat manusia seperti berhijab, menjaga kebersihan, berkata baik, dan sebagainya.

    Baca juga: Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    2. Memelihara Jiwa (Hifz al-Nafs)

    Apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam berikutnya adalah untuk memelihara jiwa atau dikenal dengan istilah Hifz al-Nafs. 

    Hifz al-Nafs menetapkan larangan tegas terhadap tindakan pembunuhan dan kekerasan. Hukum Islam menegaskan pentingnya menjaga kehidupan manusia dan melarang segala bentuk tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan jiwa.

    Hal ini juga terlampir dalam QS. Al-Isra ayat 33, yaitu:

    وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

    Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā.

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

    Hifz al-Nafs  juga terbagi dalam tiga peringkat, yaitu:

    • Memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak membunuh, memenuhi kebutuhan pokok (makan dan minum), atau hal-hal lain yang apabila dilanggar bisa mengancam jiwa seseorang.
    • Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat, seperti memperbolehkan berburu binatang agar bisa memilih makan yang lezat dan halal. Jika hal ini diabaikan, maka tidak sampai mengancam jiwa, tetapi akan menyulitkan hidupnya.
    • Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyat, seperti penetapan tata cara makan dan juga minum. Hal ini tidak sampai menyulitkan hidup atau bahkan mengancam jiwa. Akan tetapi, hanya berpengaruh pada kesopanan saja.

    3. Memelihara Akal (Hifz al-‘Aql)

    Islam menganggap akal sebagai karunia dari Allah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Pemeliharaan akal dianggap sebagai tanggung jawab moral untuk memanfaatkannya dengan bijak dalam menjalani kehidupan.

    Seseorang juga tidak akan bisa menjalankan hukum Islam dengan benar jika akalnya tidak terpelihara. Itulah kenapa ada banyak perkara dalam Islam yang tidak berlaku bagi mereka yang belum baligh atau memiliki gangguan jiwa.

    Pembagian peringkat dalam memelihara akal (Hifz al-‘Aql):

    • Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak boleh minum khamr atau alkohol. Jika hal ini dilanggar, maka akan terancam eksistensi akal kita.
    • Memelihara akal dalam peringkat hajiyyat, seperti perintah untuk menuntut ilmu. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan merusak akal. Akan tetapi, hal ini dapat menyulitkan hidup dan menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.
    • Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat, seperti mendengarkan atau membayangkan sesuatu yang tak bermanfaat. Hal ini bisa menyalahi etiket, namun tidak sampai mengancam akal.

    4. Memelihara Keturunan (Hifz al-Nasl)

    Selanjutnya, hukum Islam juga bertujuan untuk memelihara keturunan yang juga dikenal dengan istilah Hifz al-Nasl. 

    Memelihara keturunan dalam Islam dianggap sebagai kontribusi terhadap meneruskan dakwah dan ajaran Islam. Dengan memiliki keturunan yang kuat dan taat agama, umat Islam dapat menyebarkan nilai-nilai Islam ke generasi selanjutnya.

    Pembagian peringkat dalam memelihara keturunan (Hifz al-Nasl):

    • Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyariatkannya menikah dan larangan berzina. Mengabaikan hal ini justru akan mengancam eksistensi keturunan.
    • Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti penyebutan mahar dalam pernikahan dan adanya talaq. Penetapan keduanya akan menengahi jika ada masalah dalam pernikahan.
    • Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya syariat khitbah. Hal ini tidak akan mengancam eksistensi keturunan dan tidak pula menyulitkan seseorang menjalankan perkawinan.

    5. Memelihara Harta (Hifz al-Mal)

    Dalam Islam, umat dianggap sebagai khalifah atau pemimpin yang bertanggung jawab atas amanah harta yang diberikan oleh Allah. Pemeliharaan harta menjadi tanggung jawab umat untuk digunakan dengan bijak dan adil.

    Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam terkait harta ini? Sama seperti sebelumnya, pemeliharaan harta (Hifz al-Mal) memiliki tujuan tertentu dalam Islam yang terbagi menjadi:

    • Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti syariat terkait kepemilikan harta dan larangan mengambil harta milik orang lain. Jika hal ini dilanggar, tentu tujuan pemeliharaan harta tidak akan tercapai.
    • Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat, seperti adanya akad perniagaan yang menggunakan akad salam. Hal ini tidak akan mengancam harta, tetapi dapat menyulitkan hidup seseorang.
    • Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya etika dalam berbisnis. Hal ini mungkin saja tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya jual beli, tetapi secara etika bisa bermasalah.

    Sumber Hukum Islam dan Pengertiannya

    Setelah mengetahui apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum islam, kita juga perlu tahu dari mana sumber hukum Islam itu berasal. Berikut ini adalah beberapa sumber rujukan yang menjadi dasar diberlakukannya hukum-hukum Islam:

    1. Al-Qur’an

    Sumber hukum Islam yang utama tentu saja adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an dianggap sebagai petunjuk hidup yang lengkap dan sempurna. Ayat-ayatnya memberikan panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk etika, moral, serta hukum.

    Kitab suci ini menyampaikan hukum syariat secara universal dan juga abadi. Artinya, hukum-hukum di dalamnya tidak terikat oleh ruang dan waktu sehingga relevan untuk diterapkan dalam berbagai masa sampai akhir jaman.

    2. Hadits

    Sumber hukum Islam berikutnya adalah hadits. Hadits memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang mungkin memerlukan konteks atau interpretasi tambahan. 

    Dengan kata lain, hadits dapat membantu umat Islam dalam memahami maksud dan penerapan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Di dalamnya telah tercatat segala tindakan, perkataan, dan perilaku Nabi Muhammad SAW. 

    Sebagai contoh teladan, hadits dapat membimbing umat muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan memberikan petunjuk nyata tentang bagaimana Nabi mengimplementasikan ajaran Al-Qur’an di dalam kesehariannya.

    3. Ijtihad Ulama

    Berikutnya, sumber hukum Islam juga berasal dari ijtihad para ulama. Proses ijtihad melibatkan analisis mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam lainnya.

    Ijtihad sendiri merupakan usaha ulama dalam menentukan hukum-hukum Islam setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada lagi orang yang bisa ditanyakan terkait pendapatnya akan suatu perkara.

    Setidaknya, ada 4 jenis ijtihad yang perlu kita tahu, yaitu:

    • Ijma, suatu hukum yang sesuai dengan kesepakatan para ulama.
    • Qiyas, penetapan hukum baru berdasarkan hukum lain yang sudah jelas status hukumnya.
    • Maslahah, prinsip kesejahteraan atau kepentingan umum (kemaslahatan umat).
    • Urf, hukum yang bersifat kebiasaan atau diwariskan secara turun temurun.

    Dari pembahasan ini, dapat kita pahami bersama terkait apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam. Dengan begitu, kita bisa lebih yakin dalam mengerjakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan yang berlaku.

  • Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Bagaimana hukum bunga bank dalam Islam? Berbicara tentang bank, tidak bisa terlepas dari yang namanya bunga. Tentu saja, yang dimaksud bunga dalam hal ini bukanlah tanaman, tetapi sesuatu yang berhubungan dengan ekonomi.

    Bunga bank adalah imbalan berupa dana yang diberikan bank kepada nasabah maupun nasabah kepada bank. 

    Bagi kamu yang memiliki rekening bank, jika mengecek secara cermat setiap tanggal tertentu pasti ada saldo yang terpotong secara otomatis.

    Saldo itulah yang menjadi imbalan untuk pihak bank dan dikategorikan sebagai bunga. Mayoritas bank konvensional pasti menerapkan sistem ini.

    Jenis-Jenis Bunga Bank

    Dalam perbankan, ada 5 jenis suku bunga bank yaitu:

    • Suku Bunga Tetap: suku bunga yang jumlahnya tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai tanggal jatuh tempo.
    • Suku Bunga Mengambang: suku bunga yang selalu berubah mengikuti pasaran. Jika suku bunga di pasaran turun, maka suku bunganya juga ikut turun, begitupun sebaliknya.
    • Suku Bunga Flat: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.
    • Suku Bunga Efektif: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang telah dibayarkan.
    • Suku Bunga Anuitas: suku bunga yang diatur supaya jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

    Baca juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Tentang bunga bank, memang ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun, untuk riba sebagian besar ulama menyatakan haram.

    Hal ini menunjukkan bahwa ulama berpandangan bahwa bunga bank itu belum tentu ribu, tetapi riba itu pasti ada di bunga bank. Dasar keharaman riba ini sangat jelas tercantum di dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 275:

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn.

    Artinya:

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    Tidak hanya itu saja, di Surah Al Baqarah Ayat 279 juga diterangkan tentang ancaman Allah SWT terhadap orang-orang yang enggan meninggalkan riba:

    فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

    Fa il lam taf‘alû fa’dzanû biḫarbim minallâhi wa rasûlih, wa in tubtum fa lakum ru’ûsu amwâlikum, lâ tadhlimûna wa lâ tudhlamûn

    Artinya:

    “Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”

    Selain itu, dijelaskan juga di dalam Surah Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

    Baca juga: Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Berikut ini penjelasan tentang hukum bunga bank dari beberapa ulama ternama di dunia:

    1. Majelis Ulama Indonesia

    Menurut Majelis Ulama Indonesia praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram. Hal ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).

    MUI menganggap bahwa bunga sama dengan riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Berikut ini isi dari fatwa tersebut:

    1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan hukumnya haram.
    2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Lembaga Keuangan lainnya maupun individu.

    2. Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az Zuhaili

    Sama halnya seperti Majelis Ulama Indonesia, kedua ulama tersebut juga berpendapat bahwa hukum bunga bank dalam Islam itu haram. Dasar yang mereka gunakan adalah Surah Al Baqarah 275 dan salah satu hadist Rasulullah.

    Dan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya: 

    Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994).

    Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menegaskan dalam Fawa’idul Bunuk:

    فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامِ

    Artinya: 

    “Bunga bank adalah riba yang diharamkan.”

    Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan:

    فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً

    Artinya: 

    “Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda.”

    3. Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut

    Kelima ulama kontemporer tersebut berpandangan jika bunga bank itu tidak termasuk riba sehingga tidak diharamkan. Dasar yang digunakan yaitu Firman Allah Surah An Nisa ayat 29.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

    Artinya:

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Dari ayat tersebut ada keterangan ‘suka sama suka’. Ketika kita pertama kali membuka rekening, pihak bank sudah menyatakan bahwa setiap bulannya ada saldo yang terpotong sebagai imbalan dan kita pun menyetujuinya.

    Karena saling setuju, maka bunga bank tidak dianggap haram. Lain halnya jika bunga tersebut dilakukan secara sepihak.

    Itulah dia penjelasan selengkapnya mengenai hukum bunga bank dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat kita ambil pelajarannya.

  • Adab dan Doa Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Sunnah

    Adab dan Doa Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Sunnah

    Ziarah kubur merupakan salah satu kegiatan Islami yang umum dijalankan untuk mengingat kehidupan selanjutnya. Ketika seseorang hendak berkunjung ke makan, biasanya ada beberapa doa ziarah kubur yang harus dibacakan.

    Meskipun tidak saklek harus sama, tetapi paham seperti apa doa saat melakukan ziarah akan memudahkan kita untuk mendoakan seseorang yang sudah tiada. Ziarah sendiri menjadi sebuah pengingat agar kita semakin dekat dengan Allah SWT.

    Biasanya seseorang melakukan aktivitas ziarah ini menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Tetapi, bagi beberapa orang berziarah kubur setiap malam jum’at juga menjadi sebuah rutinitas yang dilakukan oleh banyak orang.

    Adab Ziarah Kubur Bagi Seorang Muslim

    Adab dan doa ziarah kubur sesuai sunnah memang menjadi satu kesatuan. Jadi, ketika kita mempelajari bagaimana bacaan doa yang benar saat berziarah kubur. Hendaknya paham seperti apa adab saat berkunjung ke makam.

    Tujuannya agar kita mendapatkan pahala lebih besar dengan melakukan ziarah kubur. Jadi, tidak hanya tahu seperti apa bacaan doa ziarah kubur saja melainkan kita juga paham seperti apa adab yang harus dimiliki.

    Berikut beberapa adab ziarah kubur secara Islami, antara lain :

    1. Ingat Tujuan Utama Saat Berziarah

    Kita pasti tahu bahwa ada hikmah ketika melakukan ziarah kubur, salah satunya mengambil pelajaran dan mengingat kematian.

    Hal ini sesuai dengan hadist dari Ibu Mas’ud yang artinya : “Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia”.

    Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syari’at”[17]

    Baca juga: 2 Doa Sebelum Tidur dan Amalan Sunnah Nabi Muhammad SAW (Panjang & Pendek)

    2. Dilarang Melakukan Safar

    Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda :

    لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

    “Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha”[18]

    3. Masuk ke Halaman Kuburan dengan Mengucapkan Salam

    Adab mengucapkan salam saat memasuki halaman kuburan sangat penting untuk kita ketahui. Nilainya sebanding dengan bacaan doa ziarah kubur yang mesti dihapalkan.

    Sebab, perintah ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya yang berbunyi:

    اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

    “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”[19]

    4. Tidak Pakai Sandal Saat Masuk ke Halaman Kuburan

    Tidak Pakai Sandal Saat Masuk ke Halaman Kuburan

    Pernah ada cerita bahwa suatu waktu Rasulullah melihat salah seorang kaumnya masuk ke dalam halaman kuburan dan melintasi satu persatu dengan menggunakan sendal.

    Melihat hal itu, Rasulullah SAW bersabda :

    َا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

    “Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”[20]

    5. Tidak Duduk di atas Kuburan

    Larangan untuk duduk di atas kuburan ini disampaikan oleh Rasulullah SAW dan diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu.

    لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

    “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur”[21]

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    6. Doakan Mayit Muslim

    Pada adab ini, kita bisa langsung melafalkan bacaan doa ziarah kubur singkat maupun lengkap. Sesuai dengan kesanggupan masing-masing. Hanya saja pembacaan doa ini khusus untuk mayit muslim.

    Sedangkan mayit non muslim maka kita sebagai umat Islam dilarang untuk ikut mendoakannya.

    7. Tidak Boleh Menghadap Kuburan Saat Mendoakan

    Saat mendoakan mayit kita diperbolehkan untuk mengangkat tangan. Tetapi jangan sampai menghadap kuburan ketika mengirimkan doa. Bagi beberapa orang yang masih awam dan belum pernah melakukan ziarah kubur.

    Pasti bingung apa saja doa ziarah kubur yang wajib dibacakan. Ketika baru memulai dan masih bingung, maka kita bisa membacakan doa secara latin dan mengiramakan bacaan surat pendek sebagai pengantarnya.

    Larangan tidak boleh menatap kuburan saat berdoa ini mengikuti hadits dari Aisyah Radhiyallahu Anha ketika mengutus Barirah untuk mengikut Nabi saat pergi ke Baqi’ Gharqad.

    Barirah melihat bahwa Nabi mengangkat tangan saat mendoakan mereka dan hendaknya tidak menatap kubur karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang salat mengahadap kuburan.

    8. Dilarang Mengucapkan Al Hujr

    Menurut Imam An Nawawi rahimahullah bahwasanya Al Hijr merupakan ucapan bathil. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Syaikh Al Albani rahimahullah.

    Beliau mengatakan “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyariatkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut”[23].

    9. Tidak Boleh Meratapi Mayit

    Nabi Muhammad SAW ketika melakukan kunjungan ke makam ibundanya dan membacakan ayat doa ziarah kubur juga pernah menangis. Hal ini bahkan membuat orang-orang disekitarnya ikut merasakan kesedihan dan menangis.

    Tetapi, Rasulullah menyampaikan bahwa jika sampai pada tahap meratapi mayit dan menangis secara histeris. Maka, hal tersebut menjadi haram hukumnya. 

    Oleh karena itu, mempelajari adab dan doa ziarah kubur orang tua maupun saudara sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi tindakan yang justru menimbulkan keharaman.

    Doa Ziarah Kubur

    Doa apa yang dibaca ketika ziarah kubur? Kita bisa membacakan doa sesuai sunnah yang telah ditetapkan berikut ini :

    Menurut Hadits Sulaiman bin Buraidah (HR. Muslim, no.975) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada sahabatnya ketika menuju kubur hendaknya membaca doa berikut :

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

    Latin: ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH.

    Artinya: “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”

    Apabila, doa ziarah kubur ditujukan kepada orang tua. Hendaknya seorang anak menambah doanya dengan lafal :

    رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

    Robbi ghfir lii wa liwaalidayya warhamhumaa kamaa robbayaniy shaghiro.

    Artinya: “Ya Tuhan, ampunilah aku dan kedua orang tuaku, dan kasihanilah mereka sebagaimana mereka mendidik aku ketika aku masih kecil.”

    Tidak berhenti disitu saja, kita juga harus membaca doa ziarah kubur ketika telah berada di sisi kuburan :

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يا أهْلَ القُبُورِ يغْفِرُ اللهُ لنا ولكُم أنتُم سلفُنا ونحن بالأثر

    As-salamu ‘alaikum ya ahlal-quburi yaghfirullah lana wa lakum antum salafuna wa nahnu bil-atsar.

    Artinya: “Semoga keselamatan terlimpahkan kepada kalian, wahai penghuni kuburan. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami adalah pengikut kalian.”

    Hikmah Ziarah Kubur

    Meskipun paling sering dilakukan satu minggu sekali, nyatanya kegiatan ziarah kubur memiliki banyak sekali manfaat, antara lain :

    1. Mengingat Diri akan Kematian

    Hikmah dari ziarah kubur yang paling sering dirasakan adalah sebagai pengingat. Bahkan kehidupan setelah di dunia ini masih panjang. Apa yang terjadi di dunia ini setiap orang pasti akan bertemu dengan kematian.

    Lantas, apa yang harus dipamerkan kalau segala sesuatunya milik Allah? Hal ini akan membuat setiap orang fokus untuk memperbaiki ibadahnya.

    2. Memohonkan Ampunan Mayat

    Kedua, dengan berziarah hati kita akan semakin terketuk untuk lebih dekat dengan pencipta. Utamanya kelemahlembutan dari sisi manusia akan muncul. Sehingga timbul rasa ingin memohonkan ampun mayit kepada Allah SWT.

    3. Diampuni Dosanya

    Kita mungkin tidak sepenuhnya paham, bahwa Allah SWT juga akan mengampuni dosa-dosa orang yang berziarah kubur.

    Hal ini sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW dalam  HR Abu Hurairah :

    “Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan ia tercatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”

    Nah, itulah beberapa adab dan juga doa ziarah kubur yang ternyata memiliki banyak sekali manfaat. Terutama untuk diri sendiri karena menjadi lebih dekat dengan Allah SWT.

  • Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah? Kita pernah melontarkan pertanyaan ini baik dalam hati atau secara langsung. Baik lomba sains atau keagamaan, apakah kita sebagai umat Muslim boleh mengikutinya?

    Perlombaan menjadi bentuk kompetisi yang lazim bagi umat manusia. Dalam bahasa Arab, perlombaan bisa diartikan sebagai musabaqah. Kita sering sekali berlomba-lomba untuk menunjukkan kemampuan masing-masing demi hasil terbaik.

    Dewasa ini, banyak sekali perlombaan yang disertai hadiah bagi sang pemenang. Hadiah itu bisa berupa piala, uang tunai, dan apapun yang bermanfaat, baik itu untuk mempelajari lebih lanjut tentang sains atau keagamaan.

    Jadi bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah? Bolehkah kita pula mengikuti lomba keagamaan berhadiah? Kita patut tahu tentang hukumnya dalam Islam dan pembahasannya mungkin saja mengejutkan.

    Definisi Perlombaan atau Musabaqah

    Sebelum mengetahui hukum perlombaan dalam Islam, ada kalanya kita mengetahui makna musabaqah, kata Arab dari perlombaan. Berikut adalah arti musabaqah secara bahasa menurut as sabqu:

    القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء

    Artinya:

    “Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).

    Berdasarkan penjelasan tersebut, perlombaan atau musabaqah berarti kegiatan berisi persaingan yang bertujuan menunjukkan usaha terbaik dari siapapun dalam sesuatu. Artinya, kita harus melakukan usaha terbaik kita demi bisa menang.

    Jika kita melihat definisi dari KBBI, perlombaan bisa berarti sebuah kegiatan mengadu keterampilan, ketangkasan, kepandaian, dan lain-lain. Ini berarti perlombaan menjadi kompetisi di mana kita butuh menunjukkan keterampilan masing-masing sambil beradu.

    Kita sudah tahu bagaimana agar bersiap untuk berkompetisi, terutama di lomba sains dan lomba keagamaan. Belajar dan berlatih, kedua cara itu bertujuan agar kita bisa melakukan yang terbaik dengan tujuan menang lomba itu.

    Baca juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Hukum Perlombaan dalam Islam

    Saat kita mencari jawaban “bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah?”, hukum dasarnya dalam Islam patut kita ketahui. Kita sering menyaksikan bahwa perlombaan sebagai upaya bersaing dengan orang lain demi menjadi yang terbaik.

    Pada dasarnya, kaidah Fiqih mengatakan hukum asal perkara perlombaan adalah mubah atau diperbolehkan. Jika hanya sekadar perlombaan, hukumnya boleh. Berikut adalah kutipan dari kaidah Fiqih tentang hukumnya:

    الأصل في المعاملات الحِلُّ

    Artinya:

    “Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.

    Sementara itu, para ulama secara umum mengidentikasi muasabaqah sebagai perlombaan demi melatih pesertanya dengan tujuan siap berjihad. Mengapa demikian? Alasannya terdapat pada perkataan Ibnu Taimiyah sebagai berikut:

    لسباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله

    Artinya:

    “Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).

    Disyariatkannya lomba sebagai tujuan melatih umat Muslim dengan tujuan berlatih agar berjihad ternyata terdapat pada dalil Al-Qur’an dan hadits.

    وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

    Artinya:

    “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al-Anfal: 60).

    سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ

    Artinya:

    “Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘. Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah keahlian menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).

    Berdasarkan kedua dalil tersebut, contoh persiapan untuk berjihad adalah adu keahlian menembak. Hal ini menunjukkan perlombaan agar melatih untuk berjihad kelak seperti memanah dan berkuda menjadi anjuran menurut hukum asal perlombaan dalam Islam.

    Hukum Perlombaan dengan Hadiah

    Lantas bagaimana hukum perlombaan dengan hadiah? Apakah perlombaan dengan hadiah yang marak diikuti saat ini menjadi boleh bagi umat Muslim? Lalu bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah?

    Kita sudah tahu bahwa hukum asal perlombaan menjadi apabila tujuannya untuk melatih demi melakukan jihad. Menurut mayoritas ulama, ternyata lomba berhadiah hanya dikhususkan tiga jenis lomba yang sudah masyru’ atau sesuai syariat sebagai berikut:

    1. Berkuda

    2. Menunggangi unta

    3. Memanah

    Mengapa hanya tiga jenis lomba tersebut yang boleh berhadiah? Berikut pembahasan para ulama berdasarkan dalil berikut:

    لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

    Artinya:

    “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690,

    Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa ketiga jenis lomba itu boleh berhadiah bagi sang pemenang. Sementara untuk selain lomba yang sudah disebutkan sebelumnya, mereka justru berkata tidak diperbolehkan.

    إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ

    Artinya:

    “Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).

    فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ

    Artinya:

    “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).

    Sekali lagi, ketiga jenis berlombaan ini memiliki tujuan untuk melatih keterampilan berperang bagi peserta. Mereka nantinya bisa memperjuangkan agama Allah saat perang kelak.

    Demi menambah motivasi dan semangat untuk melatih keahlian tersebut, terdapat hadiah bagi pemenang. Maka, setiap peserta akan semakin ingin untuk mengasah keterampilan demi menjadi yang terbaik dalam kompetisi tersebut.

    Bolehkah Mengikuti Lomba Sains Lalu Menerima Hadiah?

    Jika perlombaan untuk memotivasi agar melatih keahlian untuk berperang menjadi mubah, bagaimana dengan lomba sains dan lomba keagamaan? Dari yang terlihat, keduanya tidak termasuk dalam tiga kategori lomba berdasarkan dalil hadits sebelumnya.

    Kita pasti selalu teringat bahwa Islam mewajibkan kita untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya. Mencari ilmu menjadi kewajiban bagi kita sebagai seorang manusia sesuai perkataan Rasulullah SAW berikut ini:

    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

    Artinya:

    ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah no. 224)

    Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa menuntut ilmu menjadi cara agar dimudahkan untuk masuk surga. Pasalnya, ilmu yang bermanfaat bisa membantu kita agar selamat dari api neraka kelak.

    وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

    “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

    Saat ini, kita mencari ilmu tidak sekadar belajar di sekolah, bisa jadi kita mempelajari berbagai banyak hal baik saat bekerja dan mengikuti pengajian. Kita bisa belajar ilmu sains, tetapi ilmu agama tetap menjadi kewajiban utama.

    Berdasarkan kenyataan ini, tujuan lomba sains dan lomba keagamaan tidak jauh berbeda dari lomba untuk melatih kesiapan berjihad. Tujuannya tidak lain demi memotivasi kita semakin giat dalam mencari ilmu, baik itu sains dan keagamaan.

    Oleh karena itu, masih bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah? Menurut sumber yang kami dapatkan, perlombaan berhadiah seperti itu masih boleh diikuti umat Muslim.

    Berikut adalah contoh perlombaan ilmu sains dan ilmu keagamaan yang bisa berhadiah:

    1. Lomba hafalan Al-Qur’an

    2. Lomba tilawah Al-Qur’an

    3. Lomba hafalan hadits

    4. Lomba pengetahuan seputar Islam

    5. Lomba penelitian bidang agama Islam

    6. Lomba membuat tulisan ilmiah seperti jurnal dalam dunia sains

    Ketentuan Jenis Hadiah dalam Perlombaan

    Kini, saatnya kita membahas asal hadiah perlombaan itu sendiri. Jawaban dari bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah ikut bergantung dari asal usul hadiahnya.

    Secara rinci, terdapat tiga jenis hadiah berdasarkan penyedianya. Pertama, berasal dari salah satu peserta lomba, penguasa di luar peserta lomba, dan seluruh peserta lomba:

    1. Hadiah yang Berasal dari Salah Satu Peserta Lomba

    Jenis hadiah lomba pertama berasal dari salah satu peserta lomba itu sendiri. Misalnya, ia mengeluarkan hadiah berupa uang tunai untuk dijadikan hadiah lomba. Berdasarkan pendapat ulama, hadiah seperti ini hukumnya halal.

    إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا

    Artinya:

    “Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/128):

    Ada satu hal yang menjadi pengingat. Apabila sang pemberi itu sendiri itu menang, ia tidak mendapat apa-apa selain barang yang ia hadiahkan. Sebaliknya, jika lawannya menang, sang pemberi harus memberi hadiah itu.

    2. Hadiah yang Berasal dari Penguasa atau Orang Lain di Luar Peserta Lomba

    Terdapat pula lomba yang digelar oleh sebuah perusahaan atau pemerintah. Hadiahnya pun berasal dari salah satu dari keduanya. Berdasarkan pendapat ulama, hadiah jenis ini hukumnya halal.

    أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ

    Artinya:

    “Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/128)

    3. Hadiah yang Berasal dari Seluruh Peserta Lomba

    Jenis hadiah ketiga adalah yang berasal dari peserta lomba. Bisa dibilang jenis hadiah ini tergolong taruhan atau murahanah. Para ulama pun berbeda pendapat tentang hal ini sebagai berikut:

    1. Hadiah jenis ini hukumnya haram karena terdapat unsur judi (qimar) menurut mayoritas ulama.

    2. Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim berkata hadiah jenis ini masih boleh.

    3. Hadiah jenis ini boleh asal ada muhallil (peserta yang tidak mengeluarkan harta untuk hadiah)

    Hukum Adanya Unsur Taruhan dalam Hadiah

    Pada dasarnya, hukum tanpa taruhan masih sangat diperbolehkan. Secara mutlak, jenis lomba seperti lomba olahraga, baik itu memanah dan berkuda, tanpa taruhan adalah halal berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah.

    وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدِ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ

     Artinya:

    “Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al-Mughni, 11:29).

    Sementara lomba dengan unsur taruhan sedikit kita singgung sebelumnya. Terdapat ketentuan agar lomba seperti itu menjadi boleh. Lomba tersebut harus berupa lomba memanah, berkuda, dan menunggangi unta.

    Apabila di luar lomba tersebut yang benar-benar memasang taruhan, termasuk dari uang dari peserta lomba, hukumnya menjadi haram. Hal ini ikut berlaku kalau taruhan itu berupa judi atau qimar. Allah SWT berfirman larangan itu dalam ayat Al-Qur’an berikut:

    يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

    Artinya:

    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘ Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)

    إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).

    Contoh kasusnya, terdapat pertandingan futsal di mana tim yang kalah harus membayar sewa lapangan secara penuh. Hal ini tergolong sebagai taruhan yang tidak diperbolehkan.

    Terdapat pula beberapa contoh lomba yang mengandung unsur perjudian dan menjadi haram. Lomba-lomba ini tetap diharapkan sekalipun tanpa disertai taruhan atau hadiah karena mengandung unsur materi haram.

    Contoh paling terkenal adalah adu hewan seperti sabung ayam. Lomba ini sama sekali tidak terkait dengan sarana untuk jihad, melainkan berpotensi merusak kedamaian. Hewan pun bisa saja merasa tersiksa dan akan merasakan terluka hingga mati.

    Jawaban dari bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah dari hasil tidak halal (termasuk judi) menjadi haram. Pasalnya, hadiah tersebut berasal dari cara pendapatan tidak halal bagi siapapun karena menyalahi syariat.

    Kesimpulan

    Pada akhirnya, jawaban dari pertanyaan “bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah” sebenarnya boleh bergantung dari faktor hadiahnya. Asalkan hadiah itu tidak mengandung unsur taruhan atau judi, kita boleh mengikutinya.

    Tujuan lomba sains dan keagamaan itu sendiri bertujuan agar kita lebih serius lagi dalam belajar dan mencari ilmu. Kita pasti akan berlomba-lomba untuk menyampaikan ilmu pengetahuan sebaik mungkin demi menjadi pemenang.

    Selain mengadu ilmu, lomba yang bertujuan untuk membantu perang dalam memperjuangkan jihad menjadi boleh jika berhadiah. Dalam hadits, lomba paling utama yang diperbolehkan adalah memanah, berkuda, dan menunggang unta.

    Demikianlah pembahasan pertanyaan “Bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah?” Semoga sudah terjawab, ya.

  • Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Harta halal adalah salah satu aspek penting yang memengaruhi banyak kehidupan. Sedangkan, harta haram akan mempengaruhi validitas dari ibadah yang dilakukan. Lantas, benarkah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram?

    Islam menekankan pentingnya harta yang halal dalam segala aspek kehidupan demi ridho dan berkah dari Allah SWT.

    Selain itu, adanya harta yang haram pada akhirnya akan berdampak pada keimanan seseorang.

    Harta yang Haram Menurut Islam

    Dalam Islam, harta yang dianggap haram adalah harta yang diperoleh atau digunakan melalui cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Harta yang dinyatakan haram ini secara tegas dalam Al-Quran atau hadist.

    Berikut ini beberapa jenis sumber harta haram yang bertentangan dengan prinsip Islam:

    1. Pekerjaan Berupa Kesyirikan

    Sumber jenis pekerjaan ini bisa berupa dukun, peramal nasib dan hal sejenis yang menjurus kesyirikan. Harta dari hasil ini jelas termasuk haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam

    2. Riba

    Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam di mana bunga atau tambahan keuntungan dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Hal ini diharamkan karena bentuk eksploitasi ekonomi dan melanggar prinsip keadilan dalam ajaran Islam.

    As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

    فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ

    Artinya:

    “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya.”

    فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

    Artinya:

    “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279).

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    3. Menjual Makanan dan Minuman Haram

    Terdapat beberapa makanan dan minuman yang haram apabila kita jual dan hasil penjualannya tentu menjadi haram. Seperti menjual minuman keras atau khamar, daging babi hingga makanan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Islam.

    Sebagaimana firman Allah SWT terkait khamar yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Artinya:

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).

    4. Hasil Menipu, Pencurian Hingga Kejahatan

    Harta yang diperoleh melalui tindakan kriminal, seperti pencurian, maka jelas dianggap haram dalam Islam karena melanggar prinsip keadilan dan hak milik orang lain. Selain itu, tindakan korupsi juga termasuk dalam perbuatan tersebut.

    5. Harta dari Memakan Hak Anak Yatim

    Memakan harta anak yatim secara zalim atau mengambil keuntungan dari harta mereka secara tidak sah adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.

    Allah SWT telah berfirman pada surah An-Nisa ayat 10 yang berbunyi:

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

    Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa’īrā.

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10).

    Selain yang telah disebutkan, terdapat banyak sumber lainnya yang bisa menjadikan harta yang kita miliki haram. Hal ini tentunya karena bersumber dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam.

    Baca juga: Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Haji dan Shalat Tidak DIterima karena Harta Haram

    Banyak orang yang mungkin bertanya apakah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram? 

    Jika kita termasuk orang yang mendapatkan sumber pendapatan dari beberapa pekerjaan diatas, maka tergolong sebagai pendapatan yang haram.

    Sudah seharusnya kita menjauhi segala larangan yang bertentangan dengan prinsip Islam, terlebih lagi pekerjaan yang menghasilkan harta haram. Harta yang haram tentunya akan berpotensi membuat seseorang jauh dari Allah SWT.

    Menurut para ulama mengenai haji dan shalat tidak diterima karena harta haram adalah salah. Pasalnya, ibadah yang dilakukan selama memenuhi ketentuan tetap sah. Tetapi, ibadah yang dilakukan tersebut tidak diterima oleh Allah SWT.

    إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُور

    Artinya:

    “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani)

    Selain itu, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata “bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah.” Hal ini juga selaras dengan beberapa ulama besar lainnya yang mengatakan demikian.

    Haji dan shalat tidak diterima karena haram, tentunya menjadi hal cukup jelas bertentangan dengan prinsip dasar dari ibadah. Sudah seharusnya kita menghindari perbuatan tersebut demi mendapatkan ridho dan pahala dari Allah SWT.

  • Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    Ibu merupakan sosok yang sangat luar biasa dalam kehidupan semua manusia. Ia adalah sumber kekuatan dan inspirasi bagi kita semua. Oleh karena itu, ceramah singkat tentang ibu ini bisa menjadi referensi kamu.

    Teks ceramah menyentuh hati beserta dalilnya ini akan mengingatkan kita semua tentang betapa pentingnya menghargai dan merayakan peran ibu dalam hidup kita.

    Dalam Islam, ibu memiliki posisi yang sangat tinggi sehingga harus kita hormati

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu

    Ibu selalu memberikan contoh tentang bagaimana menghadapi hidup dengan tegar. Mereka tidak pernah menyerah di hadapan kesulitan. Mereka mengajarkan kita arti ketekunan dan kegigihan dalam mencapai tujuan hidup.

    Ibu adalah teladan tentang bagaimana menjalani hidup dengan semangat dan keyakinan. Adanya ceramah singkat tentang ibu akan membantu kita untuk selalu menyayangi dan mencintai ibu setulus hati.

    Dibawah ini beberapa contoh ceramah singkat tentang ibu beserta dalilnya yang bisa kamu jadikan referensi.

    Kasih Sayang Ibu yang Abadi

    Hari ini, kita akan berbicara tentang seseorang yang tak ternilai dalam hidup kita. Ibu adalah sosok yang memiliki tempat istimewa di hati kita. Ia adalah sumber cinta, dukungan dan kasih sayang yang tak pernah habis.

    Sejak saat kita dilahirkan, ibu adalah orang yang pertama kali menyambut kita di dunia ini. Ia adalah orang yang pertama kali memegang kita dengan penuh kasih sayang dan menyusui kita.

    Ia adalah orang yang pertama kali menyanyikan lagu-lagu lembut untuk kita saat kita susah tidur. Sejak saat itu, ikatan kita dengan ibu tidak pernah terputus. Kasih sayang seorang ibu adalah sesuatu yang luar biasa.

    Ia merawat kita sejak kita bayi hingga kita tumbuh menjadi anak-anak dan dewasa. Ia tak pernah mengharapkan imbalan apapun atas semua pengorbanan dan perhatian yang telah diberikannya.

    Kasih sayangnya adalah kasih sayang tulus, tanpa syarat dan tidak pernah berakhir. Ibu adalah pahlawan yang tak pernah kita kenal. Karena itu, kita sebagai anak harus selalu berbuat baik kepada ibu.

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ إِحْسَٰنًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَٰلِحًا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ

    Wa waṣṣainal-insāna biwālidaihi iḥsānā, ḥamalat-hu ummuhụ kurhaw wa waḍa’at-hu kurhā, wa ḥamluhụ wa fiṣāluhụ ṡalāṡụna syahrā, ḥattā iżā balaga asyuddahụ wa balaga arba’īna sanatang qāla rabbi auzi’nī an asykura ni’matakallatī an’amta ‘alayya wa ‘alā wālidayya wa an a’mala ṣāliḥan tarḍāhu wa aṣliḥ lī fī żurriyyatī, innī tubtu ilaika wa innī minal-muslimīn.

    Artinya:

    “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (QS. Al-Ahqaf: 15).

    Bahkan saat ia merasa lelah atau sakit, ia selalu ada untuk kita. Ibu adalah contoh nyata tentang apa itu pengorbanan tanpa batas. Islam mengajarkan selalu menghormati dan menaati orang tua.

    Ibu mendapatkan tempat atau posisi yang sangat mulia sehingga kita diwajibkan hormat kepada ibu. Karena ibu merupakan sosok yang sangat istimewa. Bahkan, hal tersebut dijelaskan dalam suatu hadis yang berbunyi:

    Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

    “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari No. 5971 dan Muslim No. 2548).

    Selain kasih sayang dan pengorbanannya, ibu juga adalah guru pertama kita. Sebelum kita pergi ke sekolah, sebelum kita belajar dari buku-buku, kita belajar dari ibu kita. Ia mengajarkan kita tentang etika, moralitas dan nilai-nilai hidup.

    Ia adalah seseorang yang selalu memberikan nasihat bijak dan bimbingan saat kita menghadapi masalah. Ia adalah seseorang yang selalu merayakan keberhasilan kita dan mendukung kita dalam mimpi kita.

    Sebagai anak, kita seringkali mengambil kasih sayang ibu sebagai hal yang biasa saja. Kita lupa menghargai segala yang telah diberikannya kepada kita. Hari ini, mari kita refleksikan betapa berharganya ibu dalam hidup kita.

    Ceramah singkat tentang ibu ini membuat kita harus selalu menghormati, menyayangi dan menghargai ibu kita. Mari berusaha menjadi anak yang berbakti dan membahagiakan mereka.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu: Kasih Sayang Ibu sebagai Sumber Kekuatan

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu: Kasih Sayang Ibu sebagai Sumber Kekuatan

    Hari ini, kita akan berbicara tentang peran Ibu dalam hidup. Ibu adalah sosok yang begitu istimewa dan peran serta kasih sayangnya dalam hidup kita tak dapat diukur dengan kata-kata. 

    Ibu adalah sumber kekuatan yang luar biasa dalam kehidupan kita.

    Kita seringkali melupakan betapa kuatnya Ibu. Ia adalah sosok yang mampu mengatasi segala tantangan dan kesulitan. Sejak kita lahir hingga dewasa dirawat dengan penuh kasih sayang.

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

    Wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan ‘alā wahniw wa fiṣāluhụ fī ‘āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr.

    Artinya:

    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14).

    Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa kita sebagai anak harus berbuat baik kepada ibu dan bapak sebagai bentuk kasih sayang. Ibu yang telah mengandung sejak janin hingga lahir, tentunya mengorbankan waktu yang besar.

    Hal ini juga yang membuat ibu menjadi sosok selalu siap dalam menghadapi segala hal dengan kepala tegak dan hati yang penuh kasih sayang. Saat kita menghadapi masalah atau kesulitan, ibu selalu ada di samping kita.

    Ia adalah tempat kita mencari perlindungan dan ketenangan. Ia adalah orang yang selalu percaya pada kita bahkan saat kita meragukan diri sendiri. Ia adalah sosok yang memberi kita kepercayaan diri untuk menghadapi dunia.

    Selain itu, ibu juga adalah sosok yang selalu memberikan contoh tentang kebaikan dan empati. Ia mengajarkan kita untuk peduli terhadap orang lain dan membantu mereka dalam waktu sulit.

    Ibu adalah orang yang selalu memberikan kepada orang lain, tanpa mengharapkan apapun sebagai imbalan. Ia adalah sosok yang selalu memberi kita teladan tentang bagaimana menjadi orang yang baik dan berbudi luhur.

    Ia menjadi orang yang selalu ada untuk kita saat kita butuh seseorang untuk berbicara atau sekadar mendengarkan. Ia adalah orang yang selalu memahami kita bahkan saat kata-kata tidak cukup untuk mengungkapkan perasaan kita.

    Saudara-saudara, mari kita tidak pernah melupakan peran ibu dalam hidup kita. Mari kita selalu menghargai kasih sayang, dukungan dan inspirasi yang telah mereka berikan kepada kita.

    Contoh ceramah singkat tentang ibu ini membuat kita sebagai anak harus selalu menyayangi dan menghormatinya. 

    Mari kita menjadi anak yang berbakti dan berharga bagi ibu kita, sebagaimana mereka selalu berusaha memberikan yang terbaik. Cinta dan kasih ibu sepanjang masa, abadi kelak sampai kita turut menua.

  • 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    Dalam Islam, suami merupakan surga atau neraka bagi istri. Dosa besar istri terhadap suami akibat ketidaktaatan atau kepatuhan menjadi penghalang dalam masuk surga. Hal ini pentingnya untuk mendapatkan ridho suami atas istrinya.

    Apabila suami tidak ridho, maka seorang istri akan mendapatkan dosa besar sehingga bisa dikatakan sebagai durhaka serta kufur nikmat.

    Tentunya sebagai istri ingin menghindari perbuatan tersebut agar selamat dunia akhirat.

    Alasan Mengapa Istri Harus Patuh pada Suami

    Ketaatan istri kepada suami adalah konsep yang penting dalam sebuah pernikahan. Bentuk ketaatan ini tentunya bagian dari kerangka ajaran agama yang memberikan pedoman tentang bagaimana hubungan pernikahan.

    Hal ini terlepas dari fungsi dan tugas dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing pihak. Suami yang taat dan paham agama tentunya membimbing istri dan keluarga ke jalan yang benar serta menafkahi secara fisik dan rohani.

    Begitu juga sebaliknya, istri sebagai pasangan dari suami harus selalu patuh dengan apa yang diperintahkan oleh suami sebagai pemimpin. Hal ini tertulis secara jelas dalam Al-Qur’an dan sabda dari Nabi Muhammad SAW.

    1. Berdasarkan Al-Qur’an

    Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat muslim tentunya mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam pernikahan antara suami dan istri. Dalam Al-Qur’an kita bisa menemukan beberapa ayat yang membahas pernikahan.

    Hal ini tentu saja mencakup bagaimana istri harus taat pada suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga.

    ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā tabgụ ‘alaihinna sabīlā, innallāha kāna ‘aliyyang kabīrā.

    Artinya:

    Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa: 34).

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    2. Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW

    Tidak hanya di dalam Al-Qur’an yang membahas terkait pentingnya istri untuk selalu patuh atau taat pada suami, tapi juga Rasulullah SAW dalam sabdanya. 

    Rasulullah bahkan menjamin istri yang taat pada suami masuk dalam surga apabila telah wafat.

    Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

    Artinya:

    “Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi No. 1161 dan Ibnu Majah No. 1854).

    Dari hadits ini tentunya kita bisa mengetahui apabila seorang istri beriman selama hidup selalu memperhatikan kewajiban suami sampai ridha, maka seorang istri ini akan dijamin masuk surga atau bahkan diampuni oleh Allah SWT atas dosanya.

    Dosa Besar Istri Terhadap Suami

    Setelah mengetahui alasan mengapa istri harus taat atau patuh kepada suami, maka selanjutnya kita bisa mengetahui perilaku atau sifat yang mungkin bisa menjadi dosa besar istri terhadap suami dalam berumah tangga.

    Berikut ini beberapa perilaku atau sifat yang bisa menyebabkan dosa besar istri terhadap suami.

    1. Tidak Taat pada Suami

    Dalam pernikahan, apabila orang tua atau wali telah menyerahkan istri pada suami, maka kewajiban taat terhadap suami menjadi hak yang paling tinggi dan harus dipenuhi setelah kewajiban dengan Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Hal ini juga menjadi sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

    Artinya:

    “Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya” (HR. At-Tirmidzi No. 1159).

    Dari hadits diatas menjelaskan bahwa sejatinya perempuan yang shaleh kepada Allah SWT harus taat kepada suami setelah mereka sah dalam melakukan pernikahan.  Istri harus taat pada suami mencakup segala hal yang baik.

    2. Berzina dengan Laki-Laki Lain

    Berzina merupakan perbuatan dosa besar yang paling dibenci oleh Allah SWT. Hukum dari berzina haram bagi orang atau pasangan yang bukan muhrim. Allah SWT telah melarang seluruh hamba-Nya melakukan zina.

    Hal ini tercantum dalam Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā.

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

    Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyallah Manjur

    3. Berkhianat pada Suami

    Berkhianat atau berselingkuh saat ini menjadi hal yang sering kita jumpai. Sejatinya, istri yang melakukan perselingkuhan merupakan perbuatan yang menyakiti perasaan suami.

    Oleh karena itu, dosa istri kepada suami yang sangat dibenci Allah SWT dan diberikan balasan yang setimpal, sesuai dengan firman-Nya:

    ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱمْرَأَتَ نُوحٍ وَٱمْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَٰلِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ ٱللَّهِ شَيْـًٔا وَقِيلَ ٱدْخُلَا ٱلنَّارَ مَعَ ٱلدَّٰخِلِينَ

    Daraballāhu maṡalal lillażīna kafarumra`ata nụḥiw wamra`ata lụṭ, kānatā taḥta ‘abdaini min ‘ibādinā ṣāliḥaini fa khānatāhumā fa lam yugniyā ‘an-humā minallāhi syai`aw wa qīladkhulan-nāra ma’ad-dākhilīn.

    Artinya:

    “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)”. (QS. At-Tahrim: 10).

    4. Menolak Ajakan Berhubungan Intim

    Dosa besar istri terhadap suami selanjutnya adalah menolak ajakan suami untuk berhubungan intim. Perbuatan dibenci oleh Allah SWT, apabila istri dalam keadaan baik dan memungkinkan untuk berhubungan badan.

    Dari Abu Hurairah menyatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Apabila ada seorang suami yang mengajak istrinya ke tempat tidur kemudian istrinya menolak sehingga suaminya marah atas dirinya, maka malaikat melaknat perempuan tersebut hingga datangnya pagi hari.” (HR. Bukhari).

    5. Berdusta pada Suami

    Berdusta atau berbohong merupakan perbuatan dosa seorang istri kepada suami yang tentu saja dibenci oleh Allah SWT. Hal ini tentunya mencakup hal-hal apa saja, termasuk uang yang dikeluarkan untuk belanja dan lain sebagainya.

    Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:

    “Berhati-hatilah pada dusta. Sesungguhnya dusta akan membawa pada neraka. Selama seseorang berdusta dan selalu memilih untuk berdusta, maka ia akan tercatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta atau pembohong”. (HR. Bukhari).

    6. Tidak Menemani Suami Tidur

    Sepasang suami dan istri diwajibkan untuk selalu tidur bersama selama situasi tertentu yang memungkinkan. Hal ini jelas bahwa istri yang ingin tidur sendiri atau bersama anak-anak harus meminta izin terlebih dahulu dengan suami.

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila seorang wanita menghindari tempat tidur suaminya pada malam hari, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”. (HR. Muslim).

    Apabila istri tidak mau menemani suami ketika tidur, maka itu termasuk perbuatan dosa besar. Cara menebus dosa istri kepada suami apabila telah melanggar adalah dengan meminta maaf sampai suami memaafkan dan meridhoinya.

    7. Menjerumuskan Suami

    Seorang istri dianjurkan untuk mengingatkan suami dalam berbuat kebaikan dan berada di jalan Allah SWT. Apabila menjerumuskan bahkan melakukan hal-hal yang dilarang syariat, maka merupakan perbuatan dosa besar.

    8. Keluar Rumah tanpa Izin

    Islam menjelaskan bahwa istri merupakan pendamping suami. Apabila istri ingin pergi keluar rumah atau bepergian, maka dianjurkan untuk memberi tahu dan selalu meminta izin terlebih dahulu pada suami untuk keluar rumah.

    9. Tidak Menghormati Keluarga Suami

    Dosa besar istri terhadap suami lainnya adalah tidak menghormati keluarga suami. Alasan mengapa penting menghormati keluarga adalah untuk menjaga keharmonisan. Istri harus menjunjung tinggi suami beserta keluarga besarnya.

    10. Puasa Sunnah tanpa Izin Suami

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: 

    “Siapa saja istri berpuasa (sunnah) tanpa izin suaminya, lalu suaminya mengajak bercampur, tetapi ia menolaknya (karena sedang berpuasa), maka Allah tetapkan ia berbuat tiga dosa besar.” (HR. Thayalisi).

    Hal ini menjelaskan bahwa istri harus meminta izin terlebih dahulu pada suami, apabila ingin berpuasa sunnah. Apabila suami mengizinkan, maka istri bisa berpuasa sunnah. Demikian sebaliknya, istri harus patuh terhadap perintah suami.

    Dosa besar istri terhadap suami ini mungkin terlihat sepele apabila diabaikan. Namun, jelas ganjaran yang diterima istri atas perbuatan dosa tersebut akan dibalas oleh Allah SWT. Karena itu, penting untuk selalu taat dan patuh pada suami.

  • 10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    Islam merupakan agama yang paling benar dan membawa keadilan serta ketentraman seluruh umat. Hadits tentang toleransi ini bisa kita pelajari sebagai bekal hidup rukun dan tenang antar umat beragama.

    Apalagi di Indonesia terdapat 4 agama selain Islam. Jika sikap toleransi tidak dijunjung tinggi, maka bisa menimbulkan pertumpahan darah. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan lambang garuda bhineka tunggal ika.

    Sehingga, sikap toleransi memang harus kita teladani agar kehidupan bisa berjalan dengan aman, nyaman, dan tenang. Baik pada saudara yang seiman ataupun saudara yang beragama lain.

    Ayat Al-Quran dan Hadits tentang Toleransi

    Untuk mempelajari makna toleransi secara mendalam, kita bisa melihat dari hadist dan juga ayat suci Al-Qur’an.

    Di mana, kitab isa mengetahui bahwa prinsip Islam agar terjadi toleransi antar umat beragama adalah dengan tidak mengusik ibadah serta perayaan agama lain.

    Agar kita lebih paham apa saja ayat Al-Quran dan hadist yang membahas toleransi. Maka, kitab dapat menyimak pembahasan berikut ini:

    1. Hadits Berbuat Baik kepada Tetangga

    Kebaikan adalah Islam. Maka, setiap muslim wajib untuk melakukan hal-hal baik kepada orang terdekatnya, seperti tetangga. Meskipun tetangga tersebut belum tentu seorang muslim.

    Karena Islam sangat menjaga adab dan menjunjung tinggi adanya toleransi.

    عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَ أَبُو يَعْلَى

    Artinya:

    Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Demi (Allah) yang nyawaku di tanganNya, tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR Muslim dan Abu Ya’la).

    Keabsahan dari hadits ini didukung dengan adanya kisah teladan dari Salafus Shahih, di mana beliau seorang ahali tafsir.

    Imam Mujahid berkata:

    “Saya pernah berada di sisi Abdullah bin ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata:

    ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

    Artinya:

    ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”

    Lalu ada salah seorang yang berkata:

    آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

    Artinya:

    “(Kenapa engkau memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”

    ‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata:

    إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

    Artinya:

    “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    2. Surat Al-Mumtahanah Ayat 8-9

    Berikutnya, ajaran bertoleransi juga bisa kita wujudkan dengan berperilaku adil terhadap sesama. 

    Hal ini tidak hanya ada di hadits tentang toleransi tetapi juga diajarkan langsung dari dalam ayat suci Al-Quran mengenai toleransi dan bersikap adil.

    Allah Ta’ala berfirman:

    لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

    إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Artinya:

    “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9).

    3. Surat Al-Kafirun

    قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

    Artinya:

    “Katakanlah (Muhammad): ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun: 1-6).

    4. Toleransi dalam Memberikan Kemudahan

    Toleransi dalam Memberikan Kemudahan

    Setiap manusia pasti membutuhkan pedoman untuk menjalankan kehidupan dengan lebih baik lagi. Salah satu hadist yang dapat kita ikuti dan berkaitan dengan toleransi dari (HR Bukhari) yang berbunyi:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى.

    Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli, dan ketika memutuskan perkara.” (HR Bukhari).

    5. Berbuat Baik dan Menolong Siapapun yang Membutuhkan

    Ketika kita menolong orang yang sedang sakit tanpa memandang apapun seperti agama. Maka, hal tersebut telah Rasulullah SAW ajarkan sejak dulu. Pasalnya, berbuat baik adalah wujud cinta kasih Islam kepada seluruh umat manusia.

    Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

    “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari No. 2363 dan Muslim No. 2244).

    Berdasarkan hadits tentang toleransi dari HR Bukhari dan Muslim dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam selalu mengajarkan kebaikan. Tidak hanya kepada sesama Muslim saja, tetapi kepada seluruh umat manusia.

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    6. Bentuk Toleransi dengan Memberi Hadiah kepada Non-Muslim

    Meskipun dalam suatu perayaan, sebagai umat Muslim kita dilarang untuk memberikan ucapan selamat.

    Namun, dalam salah satu hadist pernah disampaikan bahwa seorang Muslim boleh memberikan hadiah kepada Non-Muslim, loh.

    Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

    رَأَى عُمَرُ حُلَّةً عَلَى رَجُلٍ تُبَاعُ فَقَالَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ابْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ تَلْبَسْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَإِذَا جَاءَكَ الْوَفْدُ . فَقَالَ « إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ » . فَأُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ مِنْهَا بِحُلَّةٍ . فَقَالَ عُمَرُ كَيْفَ أَلْبَسُهَا وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ قَالَ « إِنِّى لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا ، تَبِيعُهَا أَوْ تَكْسُوهَا » . فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ

    “’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya  di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam. (HR. Bukhari No. 2619).

    7. Larangan untuk Berbuat Zalim kepada Keluarga atau Kerabat Non-Muslim

    Salah satu ayat Al-Quran pernah menjelaskan apabila orang tua yang kita miliki bukan seorang Muslim. Maka, kita harus tetap berbuat baik dan berbakti kepada mereka dalam hal muamalah.

    Allah Ta’ala pernah berfirman dalam QS. Luqman: 15.

    وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

    Artinya:

    “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”

    8. Larangan Membunuh Non Muslim yang Memerangi Kaum Muslim

    Berikutnya, ada juga hadits tentang toleransi menurut HR. An Nasa’i yang dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Bahwasanya agama Islam melarang untuk membunuh seorang kafir yang tidak memerangi agama Allah SWT.

    Larangan ini bahkan disertai dengan ancaman sangat keras.

    مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

    “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ”

    9. Ajaran untuk Saling Menghargai dan Menghormati

    Selain hadits yang mengajarkan toleransi kepada kita. Ada juga ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Islam mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati.

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

    Artinya:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.

    Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

    10. Surat Al-Mumtahanah Ayat 13

    Jika sebelumnya dalam surat Al-Mumtahanah 8-9 membahas tentang toleransi. Pada surat yang saam ayat 13 ini Allah SWT menegaskan bahwa sikap toleransi antar sesama sangat penting untuk ditegakkan, salah satunya berlaku adil.

    لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Artinya: 

    “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 13).

    11. Toleransi Beragama

    Islam tidak pernah memaksa setiap orang untuk turut serta. Kebenaran ini membuat Islam bisa bersandingan dengan orang-orang non-muslim. Sehingga, terbentuklah hadits tentang toleransi dan diperkuat dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an.

    Kita bisa mengetahuinya dalam Al-Baqarah ayat 256:

    لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٥٦

    Artinya:

    “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    12. Surat Yunus Ayat 40-41

    Terakhir, hadits tentang toleransi bisa kita lihat dari Surat Yunus ayat 40-41.

    وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِهِ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ . وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

    Artinya:

    “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) ada orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.

    Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah: ‘Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak pertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Yunus: 40-41).

    Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai hadits tentang toleransi. Berdasarkan beberapa pembahasan di atas, pastinya kita tahu bahwa Islam sangat sejuk dan nyaman untuk kaumNya dan seluruh umat muslim.