Pada prinsipnya, semua aspek kehidupan telah diatur dalam syariat Islam, termasuk cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Hal ini tentunya bertujuan agar gaji yang dimiliki bisa dikelola dengan baik serta bijak sesuai kaidah dalam ajaran Islam.
Pengelolaan atau manajemen gaji bulanan ini dalam Islam memiliki landasan etika serta moral yang mendalam.
Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana mengelola gaji secara adil dan bertanggung jawab.
Mengeluarkan Harta dalam Kebaikan di Islam
Sebelum mengetahui cara mengatur gaji bulanan menurut syariat, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu terkait mengeluarkan harta dalam kebaikan. Hal ini sangat penting agar harta yang kita peroleh secara halal menjadi berkah.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:
“Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).
Menurut ulama terdapat tiga bagian dalam pengeluaran harta untuk kebaikan dalam ajaran Islam. Hal ini juga yang dijelaskan oleh Ibnu Baththal rahimahullah dari sabda Rasulullah diatas yang mana terdapat tiga bagian dalam mengeluarkan harta:
1. Pengeluaran Pribadi
Pengeluaran untuk keperluan pribadi, keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan sebaiknya dilakukan dengan sikap sederhana, tidak bakhil atau boros. Pada bagian ini wajib bagi kita terlebih seorang suami yang memiliki tanggungan.
Memberikan nafkah dengan cara ini dianggap lebih baik daripada memberikan sedekah biasa atau melakukan pengeluaran harta untuk keperluan lain. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda dengan bunyi:
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).
Pengeluaran harta untuk kebaikan lainnya dapat kita lakukan dalam membayar zakat sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang memenuhi kewajiban zakat telah melepaskan diri dari sifat pelit.
3. Bersedekah
Sedekah tathowwu’ merupakan sunnah mencakup pemberian nafkah untuk menjaga hubungan dengan kerabat yang jauh atau teman dekat. Selain itu, sedekah juga bisa berupa memberi makan kepada mereka yang sedang mengalami kelaparan.
Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat
Terdapat beberapa skema untuk manajemen dalam cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Tentunya gaji bulanan ini harus kita sesuaikan dengan kebutuhan pribadi, zakat fitrah hingga sedekah sebagai keutamaan dalam Islam.
Di bawah cara yang bisa kita lakukan dalam mengatur gaji bulanan menurut syariat:
1. Kepentingan Pribadi atau Nafkah Keluarga
Salurkan gaji terlebih dahulu untuk keperluan yang wajib, termasuk kebutuhan pribadi dan nafkah keluarga yang mencakup istri, anak dan orang tua. Pengeluaran ini menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab kekeluargaan.
2. Pembayaran Hutang
Segera bayarkan hutang apabila sudah memiliki kemampuan membayar. Menunda pembayaran hutang, terutama hutang riba merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai kezaliman.
Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hutang sebagaimana bunyinya:
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah).
3. Membayar Zakat
Apabila terdapat sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul, segera bayarkan zakat sebagai kewajiban agama yang mendukung keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah Ayat 103).
4. Membayar Kebutuhan Lain
Gunakan kelebihan rezeki untuk kebutuhan lain yang tidak termasuk dalam kategori wajib dan dapat meningkatkan kualitas hidup, seperti pendidikan tambahan atau rekreasi keluarga.
5. Bersedekah
Lakukan sedekah dalam berbagai bentuk, termasuk memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bersifat amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.
Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai manfaat dari bersedekah yang berbunyi:
“Sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan, dapat menghalangi kematian yang buruk, dan dapat menambah umur.” (HR. Tirmidzi).
6. Melakukan Investasi
Gunakan sebagian rezeki untuk investasi, tetapi pastikan bahwa investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini agar return dari hasil investasi bisa mendatangkan keuntungan yang halal dan berkah.
7. Tabungan Amal Shaleh
Simpan sebagian untuk amal shaleh, terutama sebagai bekal naik haji atau umrah. Tabungan atau simpanan ini merupakan investasi untuk kehidupan akhirat dan kebahagiaan bagi kita sebagai umat muslim dalam menunaikan rukun Islam.
Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam melibatkan penerapan prinsip-prinsip keadilan dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama. Dengan mengikuti panduan ini bisa menciptakan pengelolaan keuangan yang baik dan bijak.
Salah satu amalan sunnah yang disukai Allah SWT adalah puasa Daud. Sesuai dengan namanya, puasa Daud merupakan puasa yang pernah dilakukan oleh Nabi Daud AS.
Meski dikatakan sunnah, ada banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan seorang muslim saat menjalankannya, salah satunya adalah nikmat kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, sebagian orang mungkin belum memahami waktu pelaksanaan, tata cara serta keutamaan dibaliknya.
Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya!
Mengenal Puasa Nabi Daud AS dalam Ajaran Islam
Puasa Daud adalah puasa sunnah yang dilakukan dengan waktu selang-seling, yakni satu hari puasa dan satu hari tidak. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menegaskan,
“Puasa-puasa sunnah yang disepakati para ulama antara lain puasa sehari dan tidak puasa sehari. Inilah puasa yang paling utama.”
Puasa Daud juga merupakan salah satu amalan yang disukai Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah Puasa Daud, dan sholat yang paling disukai Allah adalah sholat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan berbuka sehari berikutnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Lantas, mengapa puasa ini disebut puasa Daud? Sebab amalan ini merupakan amalan yang dilakukan oleh Nabi Daud AS.
Pada penerapannya, melakukan puasa sunah ini hendaknya tidak boleh terlalu memaksakan, karena segala sesuatu yang dilakukan secara terpaksa tidak baik. Hal tersebutlah yang menjadi awal mula adanya puasa Daud.
Puasa Daud ini bermula saat ada seorang muslim yang secara terus menerus berpuasa, sehingga Rasulullah SAW diberi petunjuk agar dilakukan tiga hari setiap minggu.
Tetapi orang itu masih mendesak dan merasa punya kemampuan untuk melakukan puasa lebih dari itu.
“Rasulullah SAW bersabda: ‘Puasalah seperti puasanya nabi Daud, dan janganlah menambahnya’.
Aku bertanya (‘Abdullah bin ‘Amr): ‘Wahai Rasulullah, bagaimana puasa Nabi Daud itu?’. Rasulullah SAW menjawab: ‘Dahulu Nabi Daud puasa sehari dan berbuka sehari’,” (HR Ahmad).
Dari penjelasan di atas dapa disimpulkan bahwa puasa Nabi Daud merupakan puasa sunnah utama yang disukai Allah SWT yang sangat dianjurkan bagi seorang muslim untuk melaksanakannya.
Waktu Pelaksanaan Puasa Nabi Daud Sesuai Sunnah
Pada dasarnya puasa Daud memiliki aturan yang sama seperti puasa lainnya, yakni dilakukan saat mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Selama waktu tersebut, seorang muslim harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Untuk waktu pelaksanaan puasa Daud sendiri bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa.
Berikut hari-hari yang diharamkan untuk puasa:
Hari raya Idul Fitri (1 Syawwal).
Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Separuh terakhir dari bulan Sya’ban.
Hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan ru’yatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil).
Niat Puasa Daud
Sebelum mengetahui tata cara dan keutamaanya, ada baiknya untuk mengetahui niat terlebih dahulu sebagai bentuk keseriusan kita dalam melakukan amalan yang disukai Allah SWT.
Adapun niat puasa Daud yakni sebagai berikut:
berikut adalah niat puasa Daud yang secara umum digunakan:
Artinya: “Saya niat puasa Daud, sunah karena Allah Ta’ala”
Tata Cara Puasa Daud
Tata cara puasa Daud tidak berbeda dengan puasa lain pada umumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut tata cara dalam menjalankannya:
1. Membaca Niat
Hal pertama yang penting untuk dilakukan adalah membaca niat. Niat puasa Daud sebaiknya dilakukan di malam hari, sebelum fajar terbit.
Namun tidak seperti puasa wajib Ramadhan, puasa Daud boleh saja berniat di pagi hari jika lupa atau tiba-tiba ingin puasa, dengan syarat belum makan maupun minum atau melakukan sesuatu hal yang membatalkan puasa.
Adapun niat puasa Daud, sebetulnya Rasulullah SAW dan para sahabat beliau tidak melafalkan niat puasa ini dengan doa atau bacaan, melainkan dikerjakan dengan niat dalam hati karena Allah ta’ala.
Syaikh Wahbah dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafazkan niat bukanlah syarat.
Namun, jumhur ulama berpendapat hukumnya sunah agar membantu hati dalam menghadirkan niat.
Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak bersumber dari Rasulullah SAW.
Namun, jika ingin melafalkan niat puasa Daud tidak pula menjadi hal yang dilarang, hal ini bisa dijadikan sebagai bantuan untuk khusyu dalam berniat kepada Allah SWT.
Setelah berniat, usahakan untuk sahur karena sahur merupakan salah satu sunah puasa yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan keberkahan.
Namun jika tidak dilakukan, misalnya karena terlambat bangun dan waktu sahur habis, maka puasanya tetap sah.
3. Menahan Diri dari Sesuatu yang Membatalkan
Ketentuan mengenai hal ini menjadi dasar dalam semua puasa baik sunnah maupun wajib. Sesuatu yang menjurus kepada batalnya puasa misalnya dengan menahan diri dari makan, minum, berhubungan seksual dan hal-hal lainnya yang bisa membatalkan puasa patutnya dihidari agar puasa tetap sah dan berkah.
Hal ini dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Perlu juga menahan diri dari yang membatalkan pahala puasa atau menghampakan puasa.
Misalnya dengan berdusta, melakukan gibah, dan segala bentuk kemaksiatan.
Jangan biarkan puasa hanya amalan kosong tanpa keberkahan karena hal-hal yang tidak diridhoi Allah SWT.
4. Berbuka
Waktu berbuka puasa Daud sama saja dengan waktu berbuka puasa pada umumnya, yakni ketika matahari terbenam.
Menyegerakan buka puasa merupakan salah satu sunah puasa yang juga baik untuk tubuh untuk mengembalikan energi setelah seharian berpuasa.
Keutamaan Puasa Nabi Daud AS
Seperti yang dijelaskan sebeumnya, bahwa puasa Daud merupakan puasa sunnah yang paling dicintai Allah SWT, tentu di dalamnya terdapat banyak sekali keutamaan bagi seorang muslim jika melaksanakannya.
Berikut beberapa keutamaan puasa Daud:
1. Menjadi Puasa yang Paling Afdhal
Hal ini didasarkan oleh hadis Rasulullah yang menegaskan bahwa puasa sunnah ini menjadi puasa yang paling afdhal dan dicintai Allah.
Artinya: “Kerjakanlah puasa yang paling afdhal di sisi Allah, itulah puasa Daud As. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Muslim).
2. Puasa Sunnah yang Paling Utama
Puasa yang paling utama adalah puasa Daud. Hal ini dijelaskan pada salah satu hadis riwayat an-Nasa’i,Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa yang paling utama adalah puasanya Nabi Daud ‘alaihissalam, ia berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) sehari”.
Puasa ini dikatakan puasa sunnah utama bukan karena sebab, dijelaskan oleh Imam al-Ghazali bahwa orang yang berpuasa setiap hari tidak akan merasa begitu berat karena sudah terbiasa setiap harinya, sedangkan puasa Daud dilakukan secara selang-seling.
Hal tersebut mempengaruhi syahwat seorang muslim dengan kondisi naik dan turun serta kondisi tubuh juga tidak stabil karena sehari berpuasa dan sehari tidak.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya, puasa Daud merupakan puasa sunnah yang tergolong sulit.Rasulullah bersabda:
Artinya, Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik puasa adalah puasa Daud. Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. Tidak lari ketika bertemu musuh.” Abu ‘Isa berkata; “Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Al-Abbas ialah penyair Makkah yang buta, namanya As Sa’ib bin Farrukh.” Sebagian ulama mengatakan: “Sebaik-baik puasa adalah kamu berpuasa sehari dan berbuka sehari. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah puasa yang paling berat.” (HR. Tirmidzi)
Di antara keutamaan puasa Daud, salah satunya yakni seperti berpuasa stengah tahun lamanya. Hal ini ikut dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
““Tidak ada puasa yang lebih afdal dari puasa Daud, puasa Daud berarti sudah berpuasa separuh tahun karena sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ini akan menjadi sesuatu yang baik bagi orang yang hendak mengerjakannya karena ingin mendapatkan pahala.
4. Puasa Sunnah Tertinggi
Keutamaan puasa Daud berikutnya yakni menjadi puasa sunnah tertinggi. Puasa Daud merupakan puasa terbaik sekaligus puasa tertinggi dan terberat.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam sebuah hadis, yang berbunyi:
“Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah SAW menanyakan kepadaku, ‘Aku mendengar kabar bahwa engkau selalu qiyamul lail dan siangnya berpuasa,’. Aku menjawab: ‘Benar ya Rasulullah.’
Maka Rasulullah bersabda, “Berpuasalah dan berbukalah. Salatlah dan tidurlah! Karena tubuhmu memiliki hak terhadapmu.
Istrimu memiliki hak terhadapmu. Dan tamumu juga memiliki hak terhadapmu. Cukuplah bagimu berpuasa tiga hari setiap bulan”.
Abdullah berkata, “Aku bertahan.’ Maka Rasulullah pun bersikeras pula. Akhirnya aku berkata: ‘Ya Rasulullah, aku sanggup lebih dari itu”.
Rasulullah bersabda, “Kalau begitu, berpuasalah tiga hari setiap pekan”.
Abdullah berkata, “Aku bertahan”. Maka Rasulullah pun bersikeras pula. Aku berkata lagi, “Ya Rasulullah, aku sanggup lebih dari itu.’
Rasulullah bersabda: ‘Kalau begitu, berpuasalah seperti Nabi Daud dan jangan lebih dari itu”. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana puasa Nabi Daud itu?”
Rasulullah bersabda, “Ia berpuasa sehari lalu berbuka sehari’,” (HR Ahmad).
5. Dapat Lebih Memperhatikan Ibadah yang Lain
Ada begitu banyak jenis ibadah serta amalan yang disukai Allah SWT, begitu pula dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap hamba-Nya.
Jika seseorang berpuasa setiap hari, maka sudah pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban lain.
Oleh sebab itu, dianjurkan untuk melakukan puasa Daud, agar kewajiban lain dapat terpenuhi serta dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang pas dan sesuai.
Manfaat Puasa Daud
Ada banyak sekali manfat puasa Daud yang berkaitan dengan keutamaanya. Tidak hanya sebagai sarana mencari pahala, melainkan juga untuk kesehatan tubuh, mendekatkan diri dengan Allah SWT. Berikut beberapa manfaat puasa Daud untuk jodoh yang bisa kamu dapatkan.
1. Mendapatkan Ridho dari Allah SWT
Puasa Daud merupakan puasa yang paling disukai oleh Allah. Jadi, menjalankan puasa Daud dapat membawa suatu manfaat.
Selain manfaat untuk menahan dari nafsu serta syahwat dunia, puasa Daud juga dijadikan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Ibadah untuk Mendapatkan Jodoh
Sebenarnya ibadah serta doa apa pun baik dalam mendatangkan jodoh. Namun, banyak yang percaya bahwa puasa Daud juga mendatangkan jodoh untuk kita.
Hal ini dikarenakan ibadah puasa Daud menjadi satu di antara ibadah yang ijabah oleh Allah SWT. Dengan melaksanakannya, kita akan dijauhkan dari perbuatan maksiat, bahkan kita juga bisa menahan hawa nafsu yang menjerumuskan.
Terjauhnya diri dari godaan setan dan juga maksiat, tentu saja Allah SWT akan meridhoi segala doa yang dinaungkan kepada-Nya, salah satunya perkara mempercepat datangnya jodoh.
3. Mencegah Sering Sakit
Manfaat puasa Daud yang sangat terasa untuk kesehatan tubuh adalah mencegah sakit.
Pelaksanaan puasa Daud bagaikan sebuah imunitas bagi tubuh. Dengan melakukan puasa Daud yang dilakukan secara selang-seling akan menjadikan kondisi tubuh menjadi lebih sehat terutama pada saluran pencernaan.
Tubuh akan membakar lemak-lemak yang berada di dinding perut maupun bagian tubuh lain sebagai cadangan makanan yang diolah. Tentu hal ini akan membuat badan menjadi ideal dan sehat.
4. Membuang Racun-racun
Manfaat puasa Daud lainnya dapat bertindak sebagai proses detoksifikasi bagi tubuh.
Pada dasarnya, semua jenis puasa, baik puasa sunnah atau puasa wajib memang berguna untuk membersihkan tubuh.
Pelaksanaan puasa Daud yang rutin dilakukan bisa membuang segala jenis racun yang ada di dalam tubuh. Racun-racun yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan, minuman, dan udara yang Anda hirup pastinya bisa merugikan kesehatan jika tidak dibuang.
5. Menguatkan Fisik
Hal ini dibuktikan dengan kekuatan fisik mengagumkan yang dimiliki oleh Nabi Daud AS. Kekuatan fisiknya ini melengkapi perawakan tubuh tinggi dan pesona kharismatiknya.
Manfaat puasa Daud yang satu ini sangat berguna untuk menunjang produktivitas sehari-hari apalagi ini sangat penting bagi para laki-laki.
6. Menjaga Diri Dari Maksiat
Manfaat puasa Daud lainnya yaitu dapat menjaga diri dari maksiat. Ketika seseorang berpuasa Daud artinya seseorang tersebut senantiasa beribadah dan mengingat Allah.
Oleh karena itu, setan tidak akan mampu membujuk manusia untuk bermaksiat seolah-olah manusia telah terbentengi.
7. Menuntun Diri Untuk Berakhlak Baik
Salah satu manfaat puasa Daud dapat melatih akhlak baik, contohnya kesabaran. Ketika berpuasa, seseorang akan berusaha bersabar menunggu waktu berbuka. Begitu Pula ketika marah, orang berpuasa akan menahan amarahnya sehingga bisa ditahan dengan baik.
Nah, itulah dia penjelasan mengenai niat, tata cara serta keutamaan dan manfaat yang bisa didapatkan jika menjalankan puasa Daud. Semoga bermanfaat.
Islam dikenal memiliki aturan hukum yang sangat ketat di berbagai bidang kehidupan. Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam tersebut? Lalu, dari mana sumber hukum tersebut diperoleh?
Sebagai umat muslim, tentu kita harus tahu tentang kedua hal tersebut, sehingga kita mempunyai dasar yang kuat dalam mengerjakan perintah-perintah agama, yaitu menjalankan apa yang diwajibkan dan menghindari apa saja yang dilarang.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas apa saja tujuan dari tegaknya hukum-hukum Islam beserta sumber dan pengertiannya. Berikut ulasannya!
Apa Tujuan yang Ingin Dicapai dari Penegakan Hukum Islam?
Secara umum, tujuan dari adanya hukum Islam adalah mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Hal ini seperti tujuan hukum Islam yang telah dirumuskan oleh Abu Ishaq As-Syatibi berikut ini:
1. Memelihara Agama (Hifz al-Din)
Tujuan hukum Islam yang pertama adalah untuk memelihara agama atau dikenal dengan istilah Hifz al-Din. Konsep ini mewakili upaya untuk menjaga dan melestarikan agama Islam sebagai landasan utama dalam kehidupan umat Muslim.
Lebih lanjut, upaya untuk memelihara agama (Hifz al-Din) ini terbagi menjadi tiga peringkat, yaitu:
Peringkat pertama adalah dharuriyat, yaitu memelihara agama ke dalam peringkat primer seperti sholat 5 waktu, puasa, dan kewajiban penting lainnya.
Peringkat kedua adalah hajiyyat, yaitu melaksanakan hukum agama dengan maksud menghindari kesulitan atau halangan. Contohnya adalah mengerjakan sholat jama’ dan sholat qashar bagi mereka yang berhalangan dari mengerjakan sholat 5 waktu.
Ketiga adalah tahsiniyyat, yaitu menjalankan hukum agama demi menjaga dan menjunjung tinggi martabat manusia seperti berhijab, menjaga kebersihan, berkata baik, dan sebagainya.
Apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam berikutnya adalah untuk memelihara jiwa atau dikenal dengan istilah Hifz al-Nafs.
Hifz al-Nafs menetapkan larangan tegas terhadap tindakan pembunuhan dan kekerasan. Hukum Islam menegaskan pentingnya menjaga kehidupan manusia dan melarang segala bentuk tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan jiwa.
Hal ini juga terlampir dalam QS. Al-Isra ayat 33, yaitu:
Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā.
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Hifz al-Nafs juga terbagi dalam tiga peringkat, yaitu:
Memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak membunuh, memenuhi kebutuhan pokok (makan dan minum), atau hal-hal lain yang apabila dilanggar bisa mengancam jiwa seseorang.
Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat, seperti memperbolehkan berburu binatang agar bisa memilih makan yang lezat dan halal. Jika hal ini diabaikan, maka tidak sampai mengancam jiwa, tetapi akan menyulitkan hidupnya.
Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyat, seperti penetapan tata cara makan dan juga minum. Hal ini tidak sampai menyulitkan hidup atau bahkan mengancam jiwa. Akan tetapi, hanya berpengaruh pada kesopanan saja.
3. Memelihara Akal (Hifz al-‘Aql)
Islam menganggap akal sebagai karunia dari Allah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Pemeliharaan akal dianggap sebagai tanggung jawab moral untuk memanfaatkannya dengan bijak dalam menjalani kehidupan.
Seseorang juga tidak akan bisa menjalankan hukum Islam dengan benar jika akalnya tidak terpelihara. Itulah kenapa ada banyak perkara dalam Islam yang tidak berlaku bagi mereka yang belum baligh atau memiliki gangguan jiwa.
Pembagian peringkat dalam memelihara akal (Hifz al-‘Aql):
Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak boleh minum khamr atau alkohol. Jika hal ini dilanggar, maka akan terancam eksistensi akal kita.
Memelihara akal dalam peringkat hajiyyat, seperti perintah untuk menuntut ilmu. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan merusak akal. Akan tetapi, hal ini dapat menyulitkan hidup dan menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.
Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat, seperti mendengarkan atau membayangkan sesuatu yang tak bermanfaat. Hal ini bisa menyalahi etiket, namun tidak sampai mengancam akal.
4. Memelihara Keturunan (Hifz al-Nasl)
Selanjutnya, hukum Islam juga bertujuan untuk memelihara keturunan yang juga dikenal dengan istilah Hifz al-Nasl.
Memelihara keturunan dalam Islam dianggap sebagai kontribusi terhadap meneruskan dakwah dan ajaran Islam. Dengan memiliki keturunan yang kuat dan taat agama, umat Islam dapat menyebarkan nilai-nilai Islam ke generasi selanjutnya.
Pembagian peringkat dalam memelihara keturunan (Hifz al-Nasl):
Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyariatkannya menikah dan larangan berzina. Mengabaikan hal ini justru akan mengancam eksistensi keturunan.
Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti penyebutan mahar dalam pernikahan dan adanya talaq. Penetapan keduanya akan menengahi jika ada masalah dalam pernikahan.
Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya syariat khitbah. Hal ini tidak akan mengancam eksistensi keturunan dan tidak pula menyulitkan seseorang menjalankan perkawinan.
5. Memelihara Harta (Hifz al-Mal)
Dalam Islam, umat dianggap sebagai khalifah atau pemimpin yang bertanggung jawab atas amanah harta yang diberikan oleh Allah. Pemeliharaan harta menjadi tanggung jawab umat untuk digunakan dengan bijak dan adil.
Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam terkait harta ini? Sama seperti sebelumnya, pemeliharaan harta (Hifz al-Mal) memiliki tujuan tertentu dalam Islam yang terbagi menjadi:
Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti syariat terkait kepemilikan harta dan larangan mengambil harta milik orang lain. Jika hal ini dilanggar, tentu tujuan pemeliharaan harta tidak akan tercapai.
Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat, seperti adanya akad perniagaan yang menggunakan akad salam. Hal ini tidak akan mengancam harta, tetapi dapat menyulitkan hidup seseorang.
Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya etika dalam berbisnis. Hal ini mungkin saja tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya jual beli, tetapi secara etika bisa bermasalah.
Sumber Hukum Islam dan Pengertiannya
Setelah mengetahui apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum islam, kita juga perlu tahu dari mana sumber hukum Islam itu berasal. Berikut ini adalah beberapa sumber rujukan yang menjadi dasar diberlakukannya hukum-hukum Islam:
1. Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang utama tentu saja adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an dianggap sebagai petunjuk hidup yang lengkap dan sempurna. Ayat-ayatnya memberikan panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk etika, moral, serta hukum.
Kitab suci ini menyampaikan hukum syariat secara universal dan juga abadi. Artinya, hukum-hukum di dalamnya tidak terikat oleh ruang dan waktu sehingga relevan untuk diterapkan dalam berbagai masa sampai akhir jaman.
2. Hadits
Sumber hukum Islam berikutnya adalah hadits. Hadits memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang mungkin memerlukan konteks atau interpretasi tambahan.
Dengan kata lain, hadits dapat membantu umat Islam dalam memahami maksud dan penerapan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Di dalamnya telah tercatat segala tindakan, perkataan, dan perilaku Nabi Muhammad SAW.
Sebagai contoh teladan, hadits dapat membimbing umat muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan memberikan petunjuk nyata tentang bagaimana Nabi mengimplementasikan ajaran Al-Qur’an di dalam kesehariannya.
3. Ijtihad Ulama
Berikutnya, sumber hukum Islam juga berasal dari ijtihad para ulama. Proses ijtihad melibatkan analisis mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam lainnya.
Ijtihad sendiri merupakan usaha ulama dalam menentukan hukum-hukum Islam setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada lagi orang yang bisa ditanyakan terkait pendapatnya akan suatu perkara.
Setidaknya, ada 4 jenis ijtihad yang perlu kita tahu, yaitu:
Ijma, suatu hukum yang sesuai dengan kesepakatan para ulama.
Qiyas, penetapan hukum baru berdasarkan hukum lain yang sudah jelas status hukumnya.
Maslahah, prinsip kesejahteraan atau kepentingan umum (kemaslahatan umat).
Urf, hukum yang bersifat kebiasaan atau diwariskan secara turun temurun.
Dari pembahasan ini, dapat kita pahami bersama terkait apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam. Dengan begitu, kita bisa lebih yakin dalam mengerjakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan yang berlaku.
Bagaimana hukum bunga bank dalam Islam? Berbicara tentang bank, tidak bisa terlepas dari yang namanya bunga. Tentu saja, yang dimaksud bunga dalam hal ini bukanlah tanaman, tetapi sesuatu yang berhubungan dengan ekonomi.
Bunga bank adalah imbalan berupa dana yang diberikan bank kepada nasabah maupun nasabah kepada bank.
Bagi kamu yang memiliki rekening bank, jika mengecek secara cermat setiap tanggal tertentu pasti ada saldo yang terpotong secara otomatis.
Saldo itulah yang menjadi imbalan untuk pihak bank dan dikategorikan sebagai bunga. Mayoritas bank konvensional pasti menerapkan sistem ini.
Jenis-Jenis Bunga Bank
Dalam perbankan, ada 5 jenis suku bunga bank yaitu:
Suku Bunga Tetap: suku bunga yang jumlahnya tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai tanggal jatuh tempo.
Suku Bunga Mengambang: suku bunga yang selalu berubah mengikuti pasaran. Jika suku bunga di pasaran turun, maka suku bunganya juga ikut turun, begitupun sebaliknya.
Suku Bunga Flat: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.
Suku Bunga Efektif: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang telah dibayarkan.
Suku Bunga Anuitas: suku bunga yang diatur supaya jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.
Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama
Tentang bunga bank, memang ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun, untuk riba sebagian besar ulama menyatakan haram.
Hal ini menunjukkan bahwa ulama berpandangan bahwa bunga bank itu belum tentu ribu, tetapi riba itu pasti ada di bunga bank. Dasar keharaman riba ini sangat jelas tercantum di dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 275:
Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn.
Artinya:
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Tidak hanya itu saja, di Surah Al Baqarah Ayat 279 juga diterangkan tentang ancaman Allah SWT terhadap orang-orang yang enggan meninggalkan riba:
Fa il lam taf‘alû fa’dzanû biḫarbim minallâhi wa rasûlih, wa in tubtum fa lakum ru’ûsu amwâlikum, lâ tadhlimûna wa lâ tudhlamûn
Artinya:
“Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
Selain itu, dijelaskan juga di dalam Surah Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:
Berikut ini penjelasan tentang hukum bunga bank dari beberapa ulama ternama di dunia:
1. Majelis Ulama Indonesia
Menurut Majelis Ulama Indonesia praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram. Hal ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).
MUI menganggap bahwa bunga sama dengan riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Berikut ini isi dari fatwa tersebut:
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan hukumnya haram.
Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Lembaga Keuangan lainnya maupun individu.
2. Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az Zuhaili
Sama halnya seperti Majelis Ulama Indonesia, kedua ulama tersebut juga berpendapat bahwa hukum bunga bank dalam Islam itu haram. Dasar yang mereka gunakan adalah Surah Al Baqarah 275 dan salah satu hadist Rasulullah.
Dan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:
Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994).
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menegaskan dalam Fawa’idul Bunuk:
فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامِ
Artinya:
“Bunga bank adalah riba yang diharamkan.”
Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan:
“Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda.”
3. Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut
Kelima ulama kontemporer tersebut berpandangan jika bunga bank itu tidak termasuk riba sehingga tidak diharamkan. Dasar yang digunakan yaitu Firman Allah Surah An Nisa ayat 29.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dari ayat tersebut ada keterangan ‘suka sama suka’. Ketika kita pertama kali membuka rekening, pihak bank sudah menyatakan bahwa setiap bulannya ada saldo yang terpotong sebagai imbalan dan kita pun menyetujuinya.
Karena saling setuju, maka bunga bank tidak dianggap haram. Lain halnya jika bunga tersebut dilakukan secara sepihak.
Itulah dia penjelasan selengkapnya mengenai hukum bunga bank dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat kita ambil pelajarannya.
Setiap umat muslim harus mengetahui tata cara sholat gerhana bulan dan matahari. Sebab, gerhana bulan dan matahari merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT., serta kita cukup sering melihatnya.
Jika kita melihat gerhana bulan ataupun matahari, disunnahkan untuk melaksanakan sholat, memperbanyak doa dan zikir.
Berikut panduan tata cara sholat gerhana bulan dan matahari lengkap beserta niat dan bacaan zikirnya, jika kamu ingin mengamalkannya!
Hukum Sholat Gerhana Bulan dan Matahari
Diketahui bahwa sholat gerhana memiliki ketetapan hukum Sunnah muakad.
Artinya adalah sangat dianjurkan dan diutamakan jika dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola.
Dalil Sholat Gerhana Bulan dan Matahari
Anjuran untuk melaksanakan sholat gerhana telah dijelaskan di dalam sebuah hadis, yaitu sebagai berikut:
Artinya: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah sholat, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari).
Niat Sholat Gerhana Bulan dan Matahari
Sebelum memulai sholat Sunnah gerhana, dianjurkan untuk mengucapkan niat terlebih dahulu. Karena niat merupakan bagian yang paling sakral untuk menunjukkan kesungguhan kita kepada Allah SWT., di dalam sholat.
Berikut pelafalan niat sholat gerhana dan artinya:
Niat sholat gerhana bulan dan matahari menjadi imam
Sholat Sunnah gerhana dikerjakan sebanyak dua rakaat dan dilakukan secara berjamaah. Berikut tata cara sholat gerhana bulan dan matahari:
1. Niat
Sebenarnya niat itu diucapkan di dalam hati, namun ada beberapa ulama yang menganjurkan melafalkan niat dengan lantang. Hal tersebut berdasarkan Syekh Muhammad Nawawi Banten, seperti pada berikut ini:
ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ليعاون اللسان القلب
Artinya: “Tempat niat itu di hati. Pelafalan niat itu sendiri dianjurkan) agar suara lisan membantu pemantapan hati,” (Syekh Salim bin Sumeir, Safinatun Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa’ad Nabhan wa Auladuh, tanpa catatan tahun, halaman 19).
2. Takbiratul ihram
Setelah mengucapkan niat, tata cara sholat gerhana bulan selanjutnya yaitu melakukan takbiratul ihram sama seperti sholat pada umumnya.
Takbiratul ihram dilaksanakan dengan cara mengangkat kedua belah tangan tepat ke samping telinga, sambi mengucapkan “Allahu Akbar”.
3. Membaca doa iftitah
Jika sudah mengangkat kedua tangan ke samping telinga atau melakukan takbiratul ihram, langkah selanjutnya adala sikap bersedekap atau melipat kedua tangan antara di bawah dada dan di atas perut, kemudian membaca doa iftitah sebagaimana sholat lainnya.
Latin:Allahu akbar Kabiroo Wal hamdu lillaahi Katsiiroo, Wa Subhaanalloohi Bukrotan Wa’asyiilaa. Innii Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fathoros Samaawaati Wal Ardho Haniifan Musliman Wa maa Anaa Minal Musyrikiin. Inna Syolaatii Wa Nusukii Wa Mahyaa ya Wa Mamaatii Lillaahi Robbil ‘Aalamiina. Laa Syariika lahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa Ana Minal Muslimiin.
Artinya: Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang sangat banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan petang. Sungguh aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan atau tunduk, dan aku tidak termasuk dari golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya. Sungguh sholatku, ibadahku, hidupku matiku hanyalah untuk Allah Tuhan alam Semesta, yang tidak punya sekutu bagi-Nya. Dengan demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku adalah termasuk orang-orang muslim (Orang-orang yang berserah diri). (HR. Muslim, No. 185).
Ada sedikit perbedaan antara sholat gerhana bulan dan sholat lainnya, yaitu pada sholat gerhana membaca ta’awudz terlebih dahulu sebelum membaca surat Al-Fatihah. Jadi tidak hanya membaca basmalah saja.
Berikut ini adalah pelafalan ta’awudz dan artinya:
الرَّجِيمِ الشَّيْطَانِ مِنَ بِاللَّهِ أَعُوذُ
Latin:Audzubillahiminasyaitonirojim.
Artinya:“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Dan di bawah ini adalah bacaan Al-Fatihah dan artinya:
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang Menguasai Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka. Bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat,” (QS Al Fatihah:1-7).
5. Membaca surat yang panjang
Tidak seperti sholat pada umumnya, di mana membaca surat-surat pendek di dalam Al-Qur’an. Sholat gerhana dianjurkan untuk membaca surat-surat yang panjang, seperti surat Al-Baqarah, dan dilantangkan suaranya.
6. Rukuk pertama
Bacaan yang dibaca selama rukuk bukanlah doa rukuk, melainkan membaca tasbih dengan durasi sama seperti membaca 100 ayat surat Al-Baqarah.
7. I’tidal
Setelah selesai membaca rukuk yang pertama, bangun kembali untuk melanjutkan sholat atau disebut dengan I’tidal.
Sama seperti rukuk pertama, tidak membaca doa I’tidal, namun membaca surat Al-Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Ali-Imron atau surat lainnya yang durasinya sama seperti Ali-Imron.
8. Rukuk kedua
Jika sudah melaksanakan I’tidal, tidak langsung sujud sebagaimana sholat lainnya, melainkan kembali rukuk lagi dengan cara meletakkan kedua tangan di kedua lutut kaki.
Bacaannya sama seperti rukuk pertama, namun dipendekkan menjadi seperti membaca 80 ayat surat Al-Baqarah.
9. I’tidal
Kemudian, I’tidal lagi dengan membaca doa I’tidal.
10. Sujud pertama
Setelah rukuk kedua, tata cara sholat gerhana bulan sama seperti sholat lainnya, yaitu I’tidal dan sujud. Namun, bacaannya sama seperti rukuk pertama.
11. Duduk di antara dua sujud
Bacaan dan pelaksanaan duduk di antara dua sujud sama dengan sholat pada umumnya.
12. Sujud kedua
Bacaan sujud kedua sama seperti rukuk kedua
13. Bangun kembali untuk melaksanakan rakaat kedua
Gerakan rakaat kedua sama dengan rakaat pertama, kecuali doa iftitah.
14. Duduk tasyahud akhir
15. Salam
Melalui penjelasan yang telah disampaikan di atas, semoga kita semua mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana tata cara sholat gerhana matahari dan bulan.
Ingatlah bahwa gerhana adalah salah satu tanda dari kebesaran Allah SWT.
Kita harus menghargai dan merayakan fenomena ini dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah dan terus berusaha mendekatkan diri kepada-Nya melalui berbagai cara ibadah, termasuk sholat gerhana.
Hidup Sederhana atau yang kerap disebut dengan istilah minimalis, merupakan gaya hidup yang dewasa ini banyak digaungkan masyarakat. Pasalnya ada banyak sekali manfaat hidup sederhana menurut Islam.
Dalam Islam, seorang muslim dianjurkan untuk hidup sederhana sebab hal ini turut dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-harinya.
Hidup sederhana yang dimaksud bukanlah meninggalkan harta serta kepunyaan lantas menjadi orang yang miski. Namun hidup sesuai kebutuhan dan menjauhi sifat keserakahan yang konsumtif sebab hal ini tidak disukai Allah SWT.
Ingin tahu manfaat hidup sederhana menurut Islam? Yuk simak uraiannya berikut ini.
Konsep Hidup Sederhana
Ada baiknya untuk mengenal apa sebenarnya konsep hidup sederhana sebelum manfaat dalam mempraktikannya.
meski banyak digaungkan di masyarakat dengan istilah keren yakni minimalisme. Akan tetapi faktanya, kebanyakan seseorang akan lupa dengan prinsip cukup setelah mereka memiliki lebih. Seperti menaikkan kebutuhan seiring dengan kenaikan gaji.
Oleh sebab itulah keputusan untuk menjalani hidup sederhana kerap kali sulit dilakukan jika tidak memiliki niat serta tekad untuk konsisten di dalamnya. Namun, ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan apabila kita berhasil mempraktikkannya.
Sebenarnya, menjalani hidup sederhana ini mudah untuk dipraktikan apabila mengetahui konsepnya.
Konsep ini dilakukan dengan menyeimbangkan atau menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya, dengan mementingkan pemenuhan kebutuhan yang sifatnya primer seperti makanan yang bergizi, pendidikan serta kesehatan.
Konsep inilah yang akan membuat seseorang yang mencoba mempraktikannya merasa metode minimalisme lebih efektif untuk menyukupi kehidupan dan tidak mubazir.
Selain itu, dengan menerapkan hidup minimalis, kita akan lebih mengenal diri kita sendiri dan menentukan apa yang sebetulnya penting dan belum penting untuk dibeli. Tidak hanya itu, kita juga akan senantiasa menjalani hidup yang bisa membuat diri kita bahagia, menekuni hobi, bersyukur dan lebih meningkatkan hubungan sosial dengan sesama.
Meski mempraktikan hidup sederhana nampak sederhana dan sepele, akan tetapi faktanya penerapannya butuh keseriusan, tekad serta konsisten agar berhasil.
Namun, tidak akan merugi bagi kita menerapkan hidup sederhana untuk keseharian, sebab Rasulullah SAW sendiri mencontohkan untuk senantiasa hidup sederhana dengan secukupnya dalam memenuhi kebutuhan pribadi.
Mengingat bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan di dunia akan dihisab serta dipertanyakan kefadhilahannya. Adapun manfaat hidup sederhana menurut Islam adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Rasa Syukur
Manfaat hidup sederhana menurut Islam yang pertama yakni meningkatkan rasa syukur di dalam diri kita. Sebab hal ini akan selalu mengajarkan kita untuk selalu merasa cukup terhadap sesuatu yang dimiliki saat ini.
Meski kelak, Allah menitipkan kelebihan dalam hal rezeki ekonomi pun tidak akan mengubah diri kita menjadi lebih konsumtif dari biasanya.
Selain itu, hidup sederhana juga menjadikan kita merasakan hidup yang lebih hemat serta tak berlebihan dalam hal apapun dalam dunia ini, justru lebih bersyukur dengan apa pun yang Allah berikan kepada kita.
Sebagaimana firman Allah SWT berikut yang menganjurkan umat-Nya untuk senantiasa bersyukur berikut ini.
“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al-Baqarah : 152)
Masih dalam surat yang sama, yakni Al-Baqarah ayat 172, Allah SWT juga berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”
Dengan bersyukur, Allah akan mendatangkan kenikmatan berkali-kali lipat dibanding biasanya. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 145 yang artinya,
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran : 145)
2. Terhindar dari Sifat Sombong
Manfaat hidup sederhana menurut Islam selanjutnya yakni melindungi kita dari sifat sombong. Sebab orang-orang yang hidup sederhana biasanya akan lebih rendah hati.
Perlu diketahui bahwa sombong merupakan sifat yang tidak disukai Allah SWT. Sebagaimana yang tertulis dalam Alquran berikut:
“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl : 23)
Selain itu, disebutkan pula dalam surat lain bahwasannya Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman : 18)
Dengan mempraktikan hidup sederhana, kita akan selalu berpegang pada prinsip bahwa segala sesuatu hanya titipan dan akan dihisap dikemudian hari.
3. Pengaturan Keuangan yang Lebih Baik
Dapat mengatur keuangan menjadi lebih baik juga termasuk dalam salah satu manfaat hidup sederhana menurut Islam yang bisa diperoleh bagi seorang muslim yang mempraktikan minimalisme ini.
Kehidupan sederhana akan menjadikan seseorang memiliki sikap selektif dan cermat dalam mengatur keuangannya agar bisa tetap bertahan hidup tanpa melakukan tindakan yang berlebihan.
Sistem pengaturan keuangan yang lebih tersebut dapat dilakukan dengan menabung atau menginvestasikan pada hal yang bermanfaat. Tentu hal ini akan memiliki manfaat yang besar dikemudian hari.
Menerapkan hidup sederhana akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental seseorang.
Sebab ketika kita memilih untuk hidup sederhana, kita tidak akan memiliki ambisi yang berlebihan dalam mencapai atau memiliki sesuatu. Pasalnya, hidup sederhana ini akan membuat seseorang lebih mudah merasa cukup dan selalu bersyukur.
Selain itu, orang yang hidup dalam kesederhanaan akan lebih menemukan kebahagiaan versi dirinya sendiri dan lebih mudah mendapatkan kebahagiaan meski dari hal kecil atau sepele.
5. Memperkuat Hubungan dengan Orang Lain
Siapa sangka jika manfaat hidup sederhana menurut Islam ada kaitannya dengan memper hubungan dengan orang lain? Pola hidup sederhana ini menjadikan kita lebih mudah memusatkan pikiran pribadi hanya untuk hal yang dianggap penting, seperti keluarga, sahabat, dan lain sebagainya.
Orang yang cenderung menyukai kemewahan, akan mengalokasikan waktunya hanya untuk bekerja dan menghabiskan uang hasil kerjanya untuk dipamerkan.
Selain itu, memilih hidup sederhana membuat seseorang lebih menyukai berkomunikasi dengan orang terdekatnya ketimbang menghabiskan waktu bersama gadget dengan berlebihan.
6. Hidup Jadi Lebih Tenang dan Bahagia
Memutuskan menjalani hidup sederhana akan membuat kita lebih tenang, sebab kita tidak akan dihantui dengan hal-hal yang sifatnya hanya keinginan dan konsumtif. Padahal sebenarnya tidak terlalu penting dan membawa kesulitan dikemudian hari.
Sederhananya, memilih hidup sederhana akan membuat hidup yang kita jalani tak akan dihantui oleh pengeluaran konsumtif yang terkesan membebani. Selain itu, kita juga akan lebih siap untuk bisa menghadapi rencana jangka panjang.
7. Terhindar dari rasa iri dan dengki.
Manfaat hidup sederhana menurut Islam yang terakhir yakni menghindarkan diri dari rasa dengki dan iri hati. Sebab seseorang yang memilih untuk hidup sederhana biasanya akan memiliki sifat qanaah, sehingga hidupnya kan selalu merasa cukup. Hal inilah yang akan menghindarkan kita dari sikap iri dan dengki.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat. “Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim).
Jika bisa hidup sederhana dan memilah apa yang benar-benar dibutuhkan atau tidak. Tentu hal ini akan lebih menyenangkan bukan? Sebab ada banyak sekali manfaat hidup sederhana menurut Islam yang bisa dijadikan salah satu motivasi untuk memulainya.
Istilah Mahram dan Muhrim merupakan dua istilah yang cukup familiar terdengar. Namun tahukah apa sebenarnya perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam?
Meski familiar dan acap kali digunakan, penggunaan kata mahram dan muhrim sering kali kurang tepat atau terbalik-balik dalam masyarakat.
Jadi apakah makna sebenarnya dari mahram dan muhrim, agar penggunaan kata ini tepat serta tidak lagi keliru atau tertukar? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Mengenal Makna Mahram
Sebelum membahas mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Tentu akan lebih baik jika mengetahui apa makna sebenarnya dari mahram itu sendiri.
Jika membahasa mengenai mahram. Kata ini mudah sekali dijumpai dalam pembahasan mengenai pernikahan. Asal kata mahram sendiri adalah haram yang artinya dilarang atau tidak boleh dilakukan.
Mahram merupakan perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).
Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Bahkan keharaman orang yang mahram untuk menikah turut dijelaskan oleh salah satu ulama yakni Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menerangkan hakikat wanita yang termasuk mahram:
‘Hakikat wanita yang termasuk mahram dimana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya, adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram.’
Selain itu dijelaskan pula dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Surah An-Nisa ayat 23 yang bunyinya:
ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa’nakum wa akhawātukum minar-raḍā’ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa ‘alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma’ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat di atas cukup menjelaskan mengenai apa itu mahram, sehingga tidak akan sulit untuk kemudian memahami perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Untuk lebih sederhananya, berikut beberapa jenis mahram yang perlu diketahui:
1. Mahram Sebab Keturunan atau Nasab
Seluruh perempuan yang terhitung saudara atau kerabat itu mahram terkecuali perempuan yang dimulai dari sepupu atau anak bibi hingga ke bawah. Secara garis besar ada 7 golongan mahram:
Ibu, nenek, sampai ke atas.
Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah.
Saudara perempuan.
Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.
Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram, sehingga boleh untuk dinikahi.
2. Mahram Sepersusuan
Mahram sebab sepersusuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits al-Bukhari yang bunyinya,
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” [HR. al-Bukhâri]
Berikut ini yang termasuk mahram karena sebab pernikahan:
Mertua
Anak tiri (jika sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
Ibu tiri
Menantu
Saudara perempuanya istri
4. Mahram Ghairu Muabbad
Mahram ghairu muabbad ialah orang yang haram untuk dinikahi sementara waktu sebab ada alasan yang menghalanginya.
Ada empat golongan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu:
a. Istri yang Ditalak Tiga
Ketika seorang suami telah menalak tiga istrinya, mereka hanya bisa rujuk apabila sang istri menikah kembali namun dengan niat karena Allah.
Jika dari pernikahan yang kedua ini kemudian ia bercerai atau suaminya meninggal. Maka barulah ia diperbolehkan untuk kembali menikah dengan suami yang pertama.
Hal ini dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 230. Allah berfirman:
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al Baqarah: 230)
b. Wanita yang Masih Mempunyai Ikatan Pernikahan
Haram hukumnya menikahi seorang wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan, masih dalam masa iddah dan wanita yang sedang dalam keadaan hamil.
Mereka baru boleh dinikahi ketika segala ikatan dengan sang suami telah putus sepenuhnya.
c. Memadu Dua orang Wanita yang Bersaudara
Memadu dua orang wanita yang bersaudara hukumnya haram. Namun, jika sudah bercerai dengan salah satunya atau istrinya meninggal dunia, maka diperbolehkan untuk menikahi saudaranya.
d. Memadu Bibi dari Istri
Memadu bibi dari istri, baik dari jalur ayah maupun ibu hukumnya haram. Ketetapan ini diatur berdasarkan hadits berikut:
“Abdan telah menceritakan kepada kami: Abdullah telah mengabarkan kepada kami: Ashim telah mengabarkan kepada kami: Dari Sya’bi dia mendengar Jabir berkata. ‘Rasulullah SAW melarang dinikahinya seorang wanita bersama dengan bibinya dari jalur ibu dan bibinya dari jalur bapak.’” (HR. Bukhari, no. 5108)
Mengenal Makna Muhrim
Sebelum membahas mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam, setelah memahami apa makna dari mahram. Ada baiknya untuk mengenal serta memahami pula makna dari muhrim itu sendiri.
Melansir laman resmi NU Online, istilah muhrim biasa dikenal dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji atau umrah).
Sementara dalam bahasa Arab, kata muhrim berasal dari muhrimun yang artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sehingga muhrim sendiri merupakan orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram.
Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam
Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas bahwasannya perbedaan mahram dam muhrim dalam Islam terletak pada artinya.
Yang mana mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik sementara maupun selamanya. Sedangkan muhrim merupakan orang yang melaksanakan ibadah ihram, yakni haji maupun umrah.
Sederhanannya, yang satu kaitannya dengan pernikahan, yang satu lagi kaitannya dengan ibadah haji.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan mahram dan muhrim dalam Islam. Sekiranya penjelasan di atas dapat menjadi wawasan yang bermanfaat bagi kita semua.
Kemampuan melihat alam gaib pada orang Indigo sebenarnya bukanlah hal baru karena hal ini telah ada sejak ratusan tahun lalu. Meski bagi sebagian kalangan masyarakat ini adalah kemampuan istimewa namun Indigo menurut Islam tak seperti itu.
Lantas seperti apakah keberadaan orang Indigo menurut Islam? Bagaimanakah Indigo menurut ulama?
Apa sajakah ciri ciri anak Indigo menurut Islam? Jika Anda penasaran, yuk temukan jawabannya pada uraian artikel di bawah ini.
Indigo, Kelebihan atau Kelainan?
Istilah Indigo menurut psikologi atau dunia medis adalah Extra Sensory Perception (ESP). Istilah ini mengacu pada kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan sekaligus mengirimkan suatu informasi tanpa penggunaan umumnya panca indera manusia.
Sedangkan menurut pendapat umum yang beredar di masyarakat awam, orang Indigo adalah orang yang istimewa karena memiliki kelebihan indera keenam. Terlepas dari fakta yang ada di lapangan, Islam memiliki pandangannya sendiri yang berbeda dari kebanyakan.
Anak Indigo menurut Islam itu adalah kelainan atau penyakit yang harus diwaspadai karena akan berpotensi merusak akidah. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT di dalam surat Al Jin ayat 26. Disana dikatakan jika semua perkara ghaib hanya diketahui oleh Allah SWT saja.
Ini artinya tak ada makhluk apapun(manusia, jin atau malaikat) yang mengetahuinya. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki kemampuan Indigo maka sudah pasti itu semua adalah tipu muslihat setan untuk menyesatkan manusia.
Indigo di Mata Para Ulama
Agar semakin yakin, berikut beberapa pendapat dari ulama tentang keberadaan anak Indigo.
1. Buya Yahya
Melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan jika memang di dunia tasawuf terdapat penjelasan mengenai kelebihan tertentu seseorang. Yaitu kemampuan untuk melihat hal gaib karena diistimewakan oleh Allah dengan membuka “penglihatannya”.
Akan tetapi orang yang memiliki mata batin dalam pandangan Islam adalah yang termasuk pada golongan orang-orang saleh. Yaitu ahli ibadah serta memiliki amal saleh yang istimewa baik di mata Allah maupun di mata manusia.
Di luar golongan tersebut, kemampuan serupa di atas yang ada pada anak Indigo menurut syariat Islam berasal dari setan. Mengapa? Karena kemampuan istimewa tersebut hanya akan diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-hambaNya yang shaleh.
Yang mana dengan kemampuan tersebut, akan membuat orang lain di sekitarnya menjadi lebih bertauhid serta merendahkan diri di hadapan Allah. Contoh Indigo di zaman Nabi adalah Nabi Khidir AS, sebagaimana penjelasan pada QS. Al Kahfi ayat 65.
Nabi Khidir AS mendapatkan nikmat ilmu pengetahuan yang sangat luas oleh Allah tanpa proses belajar sebagaimana manusia pada umumnya. Sehingga pada saat Nabi Musa diperintahkan menemui dan mengikutinya ada banyak sekali hikmah yang didapatkan.
Pada laman resmi milik Persisi (Persatuan Islam), Ustad Taufik Ginanjar memberikan nasehat bagi umat Islam mengenai hal ini. Yaitu jika suatu saat umat Islam menemukan suatu fenomena, maka wajib hukumnya untuk berpatokan pada Al Quran serta Hadist Shahih.
Alasannya karena baik Alquran maupun Hadist merupakan panduan akan kebenaran yang mutlak. Selain itu selama ini ilmu pengetahuan dan sains di lapangan pada akhirnya akan selalu membuktikan jika semua yang ada di dalam Al Quran adalah benar.
Di dalam Al Qur’an disebutkan jika pada prinsipnya tak ada satupun makhluk yang mampu mendapatkan informasi hal gaib. Sehingga semua umat Islam hukumnya wajib untuk mengimaninya.
Sehingga ketika mendapati fenomena anak Indigo tak usah sibuk bertanya Indigo Anugerah atau kutukan. Karena jelas sekali firman Allah di surat Al Jin mengenai informasi gaib. Jadi umat Islam hendaknya tak terjebak untuk mempercayai tipu muslihat setan tersebut.
3. Muhammad Faizar
Kemampuan yang dimiliki anak Indigo menurut agama Islam juga dijelaskan oleh Ustad Muhammad Faizar melalui channel YouTube Ari Untung. Menurut Ustad Faizar, pengertian anak Indigo menurut Islam adalah kelainan.
Istilah Indigo sendiri berasal dari bahasa Spanyol yang berarti penggabungan beberapa warna seperti nila, ungu atau biru gelap. Yang mana tatanan warna tersebut merupakan warna cakra yang ada pada tubuh manusia (tujuh cakra).
Letak cakra Indigo adalah tepat diantara kedua alis, yang bagi segolongan orang Indigo ini adalah semacam mata batin. Anak Indigo dipercaya memiliki kemampuan berkomunikasi dan berhubungan langsung dengan entitas astral (golongan bangsa jin).
Yang mana bagi semua umat Islam wajib untuk menolak pendapat itu. Alasannya karena hal tersebut bertentangan dengan firman Allah di dalam Surat Al Jin ayat 6. Yang mana pada intinya menyatakan jika hanya Allah SWT saja yang mengetahui semua hal yang bersifat gaib.
4. Khalid Basalamah
Jawaban yang sama atas pertanyaan apa itu Indigo menurut Islam, juga dikemukakan oleh Ustad Khalid Basalamah. Indigo yang sering diyakini merupakan kelebihan bahkan keistimewaan, ternyata agama Islam justru memandang sebaliknya.
Melalui channel YouTube Kajian Ar-Rahman, pada bagian cuplikan tanya jawab, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan jika Indigo itu bukan kelebihan. Sebaliknya Indigo itu adalah penyakit, sehingga pemiliknya harus waspada.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan lebih lanjut jika Indigo itu merupakan penyakit gangguan syaitan. Sehingga cara menyembuhkan anak Indigo menurut Islam adalah dengan jalan melakukan ruqyah terhadapnya.
Lebih lanjut kata Ustadz Khalid, jika tak percaya dan ingin bukti jika Indigo itu bentuk gangguan setan adalah dengan melakukan ruqyah. Nantinya pada saat proses ruqyah tersebut anak Indigo pasti akan seperti kesurupan akibat mendengar bacaan ayat suci Al Quran.
5. Abdul Somad
Indigo menurut pandangan Islam selanjutnya datang dari Ustad Abdul Somad yang ternyata juga memiliki pandangan yang sama. Yaitu anak Indigo adalah anak yang mengalami gangguan setan yang memasuki tubuhnya.
Dari setan itulah, seorang anak Indigo memberikan informasi mengenai berbagai hal gaib yang berkaitan dengan ragam informasi masa lalu. Asal muasal ada setan bersarang di tubuh anak Indigo adalah karena keturunan setan yang menempel sejak nenek moyang.
Yaitu melalui datuknya yang berkawan dengan jin, lalu turun kepada anak dan selanjutnya ke cucunya. Cara menyembuhkan anak Indigo menurut Islam, menurut Ustad Abdul Somad adalah melalui jalan ruqyah.
Tanda Anak Indigo
Umumnya ciri-ciri atau tanda seseorang Indigo baru terlihat saat dirinya berusia di atas 10 tahun. Berikut beberapa ciri umum yang biasanya terdapat pada anak Indigo, yaitu:
1. Memiliki Kemampuan Lebih
Ciri yang paling utama dan pertama adalah, anak Indigo memiliki kemampuan lebih dalam melihat sesuatu sebagai kebenaran. Sehingga pada saat anak Indigo melihat sesuatu yang salah maka akan segera menunjukkan bukti atas kebenaran yang sesungguhnya.
Selain itu anak Indigo umumnya juga mempunyai banyak kelebihan dalam berbagai bidang, termasuk di bidang akademis. Sehingga biasanya anak Indigo mampu memahami hal yang belum dipahami oleh anak seusianya.
Itulah juga yang menjadi alasan tak jarang anak Indigo memiliki kemampuan untuk meraih jenjang pendidikan lebih tinggi secara lebih cepat.
Tak hanya bidang akademis, anak Indigo biasanya juga berjiwa kreatif dan inovatif. Anak Indigo dapat melihat suatu masalah dari sudut pandang yang berbeda dengan kebanyakan orang. Sehingga seringkali anak Indigo mampu memecahkan masalah yang sulit.
Berbagai kelebihan yang ada pada anak Indigo itulah yang pada akhirnya membuat golongan anak ini memiliki kedewasaan sikap yang lebih. Nah tugas orang tualah yang memiliki anak, selalu mendampingi tumbuh kembangnya agar tak salah arah.
2. Memiliki Intuisi Kuat & Keras Kepala
Ciri menonjol lain yang terdapat pada anak Indigo adalah kepemilikan atas intuisi yang kuat sekaligus menjadikannya keras kepala karenanya.
Seringkali anak Indigo memiliki intuisi yang kuat dan cenderung tepat. Misalnya intuisi keluarganya akan mengalami mara bahaya. Hal seperti inilah yang seringkali membuat rasa percaya dirinya terbangun begitu kuat.
Yang akhirnya hal tersebut secara tak langsung membuat anak Indigo jadi merasa superior dan tanpa sengaja membangun sifat keras kepala. Sebab dominasi rasa percaya diri karena memiliki kemampuan yang lebih di atas rata-rata orang normal.
3. Kemampuan Berkomunikasi Lintas Dimensi
Anak Indigo memiliki kecenderungan untuk mampu melakukan komunikasi lintas dimensi. Hanya saja kelebihan yang satu ini banyak dipandang melalui sudut pandang psikologis jika anak Indigo memiliki teman imajiner.
Selama masih ada di tahap usia anak, mungkin hal tersebut bisa jadi benar. Akan tetapi jika kebiasaan ini berlanjut hingga anak mencapai usia dewasa, maka orang tua sebaiknya mulai waspada.
Orang tua harus secara aktif untuk mencari tahu mengenai hal tersebut serta berusaha menyiapkan langkah-langkah penanggulangan. Karena memiliki anak dengan kemampuan Extra Sensory Perception (ESP) alias Indigo adalah menurut Islam bagian dari cobaan.
Yaitu ujian dari Allah SWT baik bagi anak itu sendiri maupun bagi orangtuanya. Jika salah menyikapinya, bisa membahayakan aqidah.
Menyikapi Kemampuan Indigo
Sebagai seorang muslim berikut beberapa sikap dalam menghadapi fenomena Indigo, yaitu:
1. Tak Ikut Andil
Muslim wajib untuk tak ikut arus dan terjebak pada fenomena Indigo. Sangat berbahaya bagi seorang muslim untuk ikut mempercayai serta mengamini berbagai hal yang diinformasikan oleh orang Indigo. Mulai dari ramalan dan berbagai hal berbau kemusyrikan.
Sikap paling utama seorang muslim menghadapi anak atau orang Indigo adalah mengembalikannya pada petunjuk hidup yaitu Al Qur’an. Yaitu bahwasannya hal semacam fenomena Indigo ini nyata adanya sebagaimana kisah Nabi Khidir AS dengan Nabi Musa.
Bertolak dari kisah sejarah tersebut maka sebagai muslim wajib paham jika karunia ilmu lebih dari Allah itu hanya bagi sosok pilihan. Misalnya seorang nabi. Selain itu kemampuannya tersebut tak dipublikasikan dan banyak digunakan untuk berbuat kebaikan saja.
Sehingga dengan begitu maka kemampuan Indigo yang dikaruniakan tersebut akan membantu orang lain untuk semakin bertauhid. Sekaligus merendahkan dirinya di hadapan Allah SWT.
2. Waspada Akan Rusaknya Aqidah
Seorang muslim harus waspada akan kerusakan aqidah jika ikut mempercayai informasi tak benar yang terkait dengan perkara ghaib. Jika menghadapi fenomena seperti itu wajib mengembalikan semuanya kepada sumber kebenaran, yaitu Quran maupun Hadits.
Bagi orang tua yang memiliki anak dengan cobaan tersebut maka hendaknya wajib doa untuk anak Indigo menurut Islam. Sebab jika tidak disikapi dengan tepat maka urusannya menjadi berat, karena ini akan merusak urusan aqidah.
Sehingga metode paling tepat dalam menghadapi anak Indigo adalah mengarahkannya agar selalu taqarrub kepada Allah. Selain itu ajak untuk memperkuat keimanannya kepada Allah SWT.
Semoga penjelasan mengenai Indigo menurut Islam ini dapat bermanfaat.
Ziarah kubur merupakan salah satu kegiatan Islami yang umum dijalankan untuk mengingat kehidupan selanjutnya. Ketika seseorang hendak berkunjung ke makan, biasanya ada beberapa doa ziarah kubur yang harus dibacakan.
Meskipun tidak saklek harus sama, tetapi paham seperti apa doa saat melakukan ziarah akan memudahkan kita untuk mendoakan seseorang yang sudah tiada. Ziarah sendiri menjadi sebuah pengingat agar kita semakin dekat dengan Allah SWT.
Biasanya seseorang melakukan aktivitas ziarah ini menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Tetapi, bagi beberapa orang berziarah kubur setiap malam jum’at juga menjadi sebuah rutinitas yang dilakukan oleh banyak orang.
Adab Ziarah Kubur Bagi Seorang Muslim
Adab dan doa ziarah kubur sesuai sunnah memang menjadi satu kesatuan. Jadi, ketika kita mempelajari bagaimana bacaan doa yang benar saat berziarah kubur. Hendaknya paham seperti apa adab saat berkunjung ke makam.
Tujuannya agar kita mendapatkan pahala lebih besar dengan melakukan ziarah kubur. Jadi, tidak hanya tahu seperti apa bacaan doa ziarah kubur saja melainkan kita juga paham seperti apa adab yang harus dimiliki.
Berikut beberapa adab ziarah kubur secara Islami, antara lain :
1. Ingat Tujuan Utama Saat Berziarah
Kita pasti tahu bahwa ada hikmah ketika melakukan ziarah kubur, salah satunya mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Hal ini sesuai dengan hadist dari Ibu Mas’ud yang artinya : “Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia”.
Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syari’at”[17]
“Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha”[18]
3. Masuk ke Halaman Kuburan dengan Mengucapkan Salam
Adab mengucapkan salam saat memasuki halaman kuburan sangat penting untuk kita ketahui. Nilainya sebanding dengan bacaan doa ziarah kubur yang mesti dihapalkan.
Sebab, perintah ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya yang berbunyi:
“Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”[19]
4. Tidak Pakai Sandal Saat Masuk ke Halaman Kuburan
Pernah ada cerita bahwa suatu waktu Rasulullah melihat salah seorang kaumnya masuk ke dalam halaman kuburan dan melintasi satu persatu dengan menggunakan sendal.
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya”[20]
5. Tidak Duduk di atas Kuburan
Larangan untuk duduk di atas kuburan ini disampaikan oleh Rasulullah SAW dan diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu.
“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur”[21]
Pada adab ini, kita bisa langsung melafalkan bacaan doa ziarah kubur singkat maupun lengkap. Sesuai dengan kesanggupan masing-masing. Hanya saja pembacaan doa ini khusus untuk mayit muslim.
Sedangkan mayit non muslim maka kita sebagai umat Islam dilarang untuk ikut mendoakannya.
7. Tidak Boleh Menghadap Kuburan Saat Mendoakan
Saat mendoakan mayit kita diperbolehkan untuk mengangkat tangan. Tetapi jangan sampai menghadap kuburan ketika mengirimkan doa. Bagi beberapa orang yang masih awam dan belum pernah melakukan ziarah kubur.
Pasti bingung apa saja doa ziarah kubur yang wajib dibacakan. Ketika baru memulai dan masih bingung, maka kita bisa membacakan doa secara latin dan mengiramakan bacaan surat pendek sebagai pengantarnya.
Larangan tidak boleh menatap kuburan saat berdoa ini mengikuti hadits dari Aisyah Radhiyallahu Anha ketika mengutus Barirah untuk mengikut Nabi saat pergi ke Baqi’ Gharqad.
Barirah melihat bahwa Nabi mengangkat tangan saat mendoakan mereka dan hendaknya tidak menatap kubur karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang salat mengahadap kuburan.
8. Dilarang Mengucapkan Al Hujr
Menurut Imam An Nawawi rahimahullah bahwasanya Al Hijr merupakan ucapan bathil. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Syaikh Al Albani rahimahullah.
Beliau mengatakan “Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyariatkan dan tujuan syar’i dari ziarah tersebut”[23].
9. Tidak Boleh Meratapi Mayit
Nabi Muhammad SAW ketika melakukan kunjungan ke makam ibundanya dan membacakan ayat doa ziarah kubur juga pernah menangis. Hal ini bahkan membuat orang-orang disekitarnya ikut merasakan kesedihan dan menangis.
Tetapi, Rasulullah menyampaikan bahwa jika sampai pada tahap meratapi mayit dan menangis secara histeris. Maka, hal tersebut menjadi haram hukumnya.
Oleh karena itu, mempelajari adab dan doa ziarah kubur orang tua maupun saudara sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi tindakan yang justru menimbulkan keharaman.
Doa Ziarah Kubur
Doa apa yang dibaca ketika ziarah kubur? Kita bisa membacakan doa sesuai sunnah yang telah ditetapkan berikut ini :
Menurut Hadits Sulaiman bin Buraidah (HR. Muslim, no.975) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada sahabatnya ketika menuju kubur hendaknya membaca doa berikut :
Latin: ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH.
Artinya: “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”
Apabila, doa ziarah kubur ditujukan kepada orang tua. Hendaknya seorang anak menambah doanya dengan lafal :
Robbi ghfir lii wa liwaalidayya warhamhumaa kamaa robbayaniy shaghiro.
Artinya: “Ya Tuhan, ampunilah aku dan kedua orang tuaku, dan kasihanilah mereka sebagaimana mereka mendidik aku ketika aku masih kecil.”
Tidak berhenti disitu saja, kita juga harus membaca doa ziarah kubur ketika telah berada di sisi kuburan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يا أهْلَ القُبُورِ يغْفِرُ اللهُ لنا ولكُم أنتُم سلفُنا ونحن بالأثر
As-salamu ‘alaikum ya ahlal-quburi yaghfirullah lana wa lakum antum salafuna wa nahnu bil-atsar.
Artinya: “Semoga keselamatan terlimpahkan kepada kalian, wahai penghuni kuburan. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami adalah pengikut kalian.”
Hikmah Ziarah Kubur
Meskipun paling sering dilakukan satu minggu sekali, nyatanya kegiatan ziarah kubur memiliki banyak sekali manfaat, antara lain :
1. Mengingat Diri akan Kematian
Hikmah dari ziarah kubur yang paling sering dirasakan adalah sebagai pengingat. Bahkan kehidupan setelah di dunia ini masih panjang. Apa yang terjadi di dunia ini setiap orang pasti akan bertemu dengan kematian.
Lantas, apa yang harus dipamerkan kalau segala sesuatunya milik Allah? Hal ini akan membuat setiap orang fokus untuk memperbaiki ibadahnya.
2. Memohonkan Ampunan Mayat
Kedua, dengan berziarah hati kita akan semakin terketuk untuk lebih dekat dengan pencipta. Utamanya kelemahlembutan dari sisi manusia akan muncul. Sehingga timbul rasa ingin memohonkan ampun mayit kepada Allah SWT.
3. Diampuni Dosanya
Kita mungkin tidak sepenuhnya paham, bahwa Allah SWT juga akan mengampuni dosa-dosa orang yang berziarah kubur.
Hal ini sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW dalam HR Abu Hurairah :
“Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan ia tercatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”
Nah, itulah beberapa adab dan juga doa ziarah kubur yang ternyata memiliki banyak sekali manfaat. Terutama untuk diri sendiri karena menjadi lebih dekat dengan Allah SWT.
Bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah? Kita pernah melontarkan pertanyaan ini baik dalam hati atau secara langsung. Baik lomba sains atau keagamaan, apakah kita sebagai umat Muslim boleh mengikutinya?
Perlombaan menjadi bentuk kompetisi yang lazim bagi umat manusia. Dalam bahasa Arab, perlombaan bisa diartikan sebagai musabaqah. Kita sering sekali berlomba-lomba untuk menunjukkan kemampuan masing-masing demi hasil terbaik.
Dewasa ini, banyak sekali perlombaan yang disertai hadiah bagi sang pemenang. Hadiah itu bisa berupa piala, uang tunai, dan apapun yang bermanfaat, baik itu untuk mempelajari lebih lanjut tentang sains atau keagamaan.
Jadi bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah? Bolehkah kita pula mengikuti lomba keagamaan berhadiah? Kita patut tahu tentang hukumnya dalam Islam dan pembahasannya mungkin saja mengejutkan.
Definisi Perlombaan atau Musabaqah
Sebelum mengetahui hukum perlombaan dalam Islam, ada kalanya kita mengetahui makna musabaqah, kata Arab dari perlombaan. Berikut adalah arti musabaqah secara bahasa menurut as sabqu:
القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء
Artinya:
“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).
Berdasarkan penjelasan tersebut, perlombaan atau musabaqah berarti kegiatan berisi persaingan yang bertujuan menunjukkan usaha terbaik dari siapapun dalam sesuatu. Artinya, kita harus melakukan usaha terbaik kita demi bisa menang.
Jika kita melihat definisi dari KBBI, perlombaan bisa berarti sebuah kegiatan mengadu keterampilan, ketangkasan, kepandaian, dan lain-lain. Ini berarti perlombaan menjadi kompetisi di mana kita butuh menunjukkan keterampilan masing-masing sambil beradu.
Kita sudah tahu bagaimana agar bersiap untuk berkompetisi, terutama di lomba sains dan lomba keagamaan. Belajar dan berlatih, kedua cara itu bertujuan agar kita bisa melakukan yang terbaik dengan tujuan menang lomba itu.
Saat kita mencari jawaban “bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah?”, hukum dasarnya dalam Islam patut kita ketahui. Kita sering menyaksikan bahwa perlombaan sebagai upaya bersaing dengan orang lain demi menjadi yang terbaik.
Pada dasarnya, kaidah Fiqih mengatakan hukum asal perkara perlombaan adalah mubah atau diperbolehkan. Jika hanya sekadar perlombaan, hukumnya boleh. Berikut adalah kutipan dari kaidah Fiqih tentang hukumnya:
الأصل في المعاملات الحِلُّ
Artinya:
“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.
Sementara itu, para ulama secara umum mengidentikasi muasabaqah sebagai perlombaan demi melatih pesertanya dengan tujuan siap berjihad. Mengapa demikian? Alasannya terdapat pada perkataan Ibnu Taimiyah sebagai berikut:
لسباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله
Artinya:
“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).
Disyariatkannya lomba sebagai tujuan melatih umat Muslim dengan tujuan berlatih agar berjihad ternyata terdapat pada dalil Al-Qur’an dan hadits.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
Artinya:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al-Anfal: 60).
سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ
Artinya:
“Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘. Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah keahlian menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).
Berdasarkan kedua dalil tersebut, contoh persiapan untuk berjihad adalah adu keahlian menembak. Hal ini menunjukkan perlombaan agar melatih untuk berjihad kelak seperti memanah dan berkuda menjadi anjuran menurut hukum asal perlombaan dalam Islam.
Hukum Perlombaan dengan Hadiah
Lantas bagaimana hukum perlombaan dengan hadiah? Apakah perlombaan dengan hadiah yang marak diikuti saat ini menjadi boleh bagi umat Muslim? Lalu bolehkah mengikuti lomba sains lalu menerima hadiah?
Kita sudah tahu bahwa hukum asal perlombaan menjadi apabila tujuannya untuk melatih demi melakukan jihad. Menurut mayoritas ulama, ternyata lomba berhadiah hanya dikhususkan tiga jenis lomba yang sudah masyru’ atau sesuai syariat sebagai berikut:
1. Berkuda
2. Menunggangi unta
3. Memanah
Mengapa hanya tiga jenis lomba tersebut yang boleh berhadiah? Berikut pembahasan para ulama berdasarkan dalil berikut:
لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ
Artinya:
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690,
Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa ketiga jenis lomba itu boleh berhadiah bagi sang pemenang. Sementara untuk selain lomba yang sudah disebutkan sebelumnya, mereka justru berkata tidak diperbolehkan.
“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).
Sekali lagi, ketiga jenis berlombaan ini memiliki tujuan untuk melatih keterampilan berperang bagi peserta. Mereka nantinya bisa memperjuangkan agama Allah saat perang kelak.
Demi menambah motivasi dan semangat untuk melatih keahlian tersebut, terdapat hadiah bagi pemenang. Maka, setiap peserta akan semakin ingin untuk mengasah keterampilan demi menjadi yang terbaik dalam kompetisi tersebut.
Bolehkah Mengikuti Lomba Sains Lalu Menerima Hadiah?
Jika perlombaan untuk memotivasi agar melatih keahlian untuk berperang menjadi mubah, bagaimana dengan lomba sains dan lomba keagamaan? Dari yang terlihat, keduanya tidak termasuk dalam tiga kategori lomba berdasarkan dalil hadits sebelumnya.
Kita pasti selalu teringat bahwa Islam mewajibkan kita untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya. Mencari ilmu menjadi kewajiban bagi kita sebagai seorang manusia sesuai perkataan Rasulullah SAW berikut ini:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya:
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah no. 224)
Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa menuntut ilmu menjadi cara agar dimudahkan untuk masuk surga. Pasalnya, ilmu yang bermanfaat bisa membantu kita agar selamat dari api neraka kelak.
“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)
Saat ini, kita mencari ilmu tidak sekadar belajar di sekolah, bisa jadi kita mempelajari berbagai banyak hal baik saat bekerja dan mengikuti pengajian. Kita bisa belajar ilmu sains, tetapi ilmu agama tetap menjadi kewajiban utama.
Berdasarkan kenyataan ini, tujuan lomba sains dan lomba keagamaan tidak jauh berbeda dari lomba untuk melatih kesiapan berjihad. Tujuannya tidak lain demi memotivasi kita semakin giat dalam mencari ilmu, baik itu sains dan keagamaan.
Oleh karena itu, masih bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah? Menurut sumber yang kami dapatkan, perlombaan berhadiah seperti itu masih boleh diikuti umat Muslim.
Berikut adalah contoh perlombaan ilmu sains dan ilmu keagamaan yang bisa berhadiah:
1. Lomba hafalan Al-Qur’an
2. Lomba tilawah Al-Qur’an
3. Lomba hafalan hadits
4. Lomba pengetahuan seputar Islam
5. Lomba penelitian bidang agama Islam
6. Lomba membuat tulisan ilmiah seperti jurnal dalam dunia sains
Ketentuan Jenis Hadiah dalam Perlombaan
Kini, saatnya kita membahas asal hadiah perlombaan itu sendiri. Jawaban dari bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah ikut bergantung dari asal usul hadiahnya.
Secara rinci, terdapat tiga jenis hadiah berdasarkan penyedianya. Pertama, berasal dari salah satu peserta lomba, penguasa di luar peserta lomba, dan seluruh peserta lomba:
1. Hadiah yang Berasal dari Salah Satu Peserta Lomba
Jenis hadiah lomba pertama berasal dari salah satu peserta lomba itu sendiri. Misalnya, ia mengeluarkan hadiah berupa uang tunai untuk dijadikan hadiah lomba. Berdasarkan pendapat ulama, hadiah seperti ini hukumnya halal.
“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/128):
Ada satu hal yang menjadi pengingat. Apabila sang pemberi itu sendiri itu menang, ia tidak mendapat apa-apa selain barang yang ia hadiahkan. Sebaliknya, jika lawannya menang, sang pemberi harus memberi hadiah itu.
2. Hadiah yang Berasal dari Penguasa atau Orang Lain di Luar Peserta Lomba
Terdapat pula lomba yang digelar oleh sebuah perusahaan atau pemerintah. Hadiahnya pun berasal dari salah satu dari keduanya. Berdasarkan pendapat ulama, hadiah jenis ini hukumnya halal.
“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/128)
3. Hadiah yang Berasal dari Seluruh Peserta Lomba
Jenis hadiah ketiga adalah yang berasal dari peserta lomba. Bisa dibilang jenis hadiah ini tergolong taruhan atau murahanah. Para ulama pun berbeda pendapat tentang hal ini sebagai berikut:
1. Hadiah jenis ini hukumnya haram karena terdapat unsur judi (qimar) menurut mayoritas ulama.
2. Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim berkata hadiah jenis ini masih boleh.
3. Hadiah jenis ini boleh asal ada muhallil (peserta yang tidak mengeluarkan harta untuk hadiah)
Hukum Adanya Unsur Taruhan dalam Hadiah
Pada dasarnya, hukum tanpa taruhan masih sangat diperbolehkan. Secara mutlak, jenis lomba seperti lomba olahraga, baik itu memanah dan berkuda, tanpa taruhan adalah halal berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah.
“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al-Mughni, 11:29).
Sementara lomba dengan unsur taruhan sedikit kita singgung sebelumnya. Terdapat ketentuan agar lomba seperti itu menjadi boleh. Lomba tersebut harus berupa lomba memanah, berkuda, dan menunggangi unta.
Apabila di luar lomba tersebut yang benar-benar memasang taruhan, termasuk dari uang dari peserta lomba, hukumnya menjadi haram. Hal ini ikut berlaku kalau taruhan itu berupa judi atau qimar. Allah SWT berfirman larangan itu dalam ayat Al-Qur’an berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘ Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).
Contoh kasusnya, terdapat pertandingan futsal di mana tim yang kalah harus membayar sewa lapangan secara penuh. Hal ini tergolong sebagai taruhan yang tidak diperbolehkan.
Terdapat pula beberapa contoh lomba yang mengandung unsur perjudian dan menjadi haram. Lomba-lomba ini tetap diharapkan sekalipun tanpa disertai taruhan atau hadiah karena mengandung unsur materi haram.
Contoh paling terkenal adalah adu hewan seperti sabung ayam. Lomba ini sama sekali tidak terkait dengan sarana untuk jihad, melainkan berpotensi merusak kedamaian. Hewan pun bisa saja merasa tersiksa dan akan merasakan terluka hingga mati.
Jawaban dari bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah dari hasil tidak halal (termasuk judi) menjadi haram. Pasalnya, hadiah tersebut berasal dari cara pendapatan tidak halal bagi siapapun karena menyalahi syariat.
Kesimpulan
Pada akhirnya, jawaban dari pertanyaan “bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah” sebenarnya boleh bergantung dari faktor hadiahnya. Asalkan hadiah itu tidak mengandung unsur taruhan atau judi, kita boleh mengikutinya.
Tujuan lomba sains dan keagamaan itu sendiri bertujuan agar kita lebih serius lagi dalam belajar dan mencari ilmu. Kita pasti akan berlomba-lomba untuk menyampaikan ilmu pengetahuan sebaik mungkin demi menjadi pemenang.
Selain mengadu ilmu, lomba yang bertujuan untuk membantu perang dalam memperjuangkan jihad menjadi boleh jika berhadiah. Dalam hadits, lomba paling utama yang diperbolehkan adalah memanah, berkuda, dan menunggang unta.
Demikianlah pembahasan pertanyaan “Bolehkah mengikuti lomba sains dan menerima hadiah?” Semoga sudah terjawab, ya.