Blog

  • Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Harta halal adalah salah satu aspek penting yang memengaruhi banyak kehidupan. Sedangkan, harta haram akan mempengaruhi validitas dari ibadah yang dilakukan. Lantas, benarkah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram?

    Islam menekankan pentingnya harta yang halal dalam segala aspek kehidupan demi ridho dan berkah dari Allah SWT.

    Selain itu, adanya harta yang haram pada akhirnya akan berdampak pada keimanan seseorang.

    Harta yang Haram Menurut Islam

    Dalam Islam, harta yang dianggap haram adalah harta yang diperoleh atau digunakan melalui cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Harta yang dinyatakan haram ini secara tegas dalam Al-Quran atau hadist.

    Berikut ini beberapa jenis sumber harta haram yang bertentangan dengan prinsip Islam:

    1. Pekerjaan Berupa Kesyirikan

    Sumber jenis pekerjaan ini bisa berupa dukun, peramal nasib dan hal sejenis yang menjurus kesyirikan. Harta dari hasil ini jelas termasuk haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam

    2. Riba

    Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam di mana bunga atau tambahan keuntungan dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Hal ini diharamkan karena bentuk eksploitasi ekonomi dan melanggar prinsip keadilan dalam ajaran Islam.

    As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:

    فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ

    Artinya:

    “Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya.”

    فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

    Artinya:

    “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279).

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    3. Menjual Makanan dan Minuman Haram

    Terdapat beberapa makanan dan minuman yang haram apabila kita jual dan hasil penjualannya tentu menjadi haram. Seperti menjual minuman keras atau khamar, daging babi hingga makanan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Islam.

    Sebagaimana firman Allah SWT terkait khamar yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Artinya:

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).

    4. Hasil Menipu, Pencurian Hingga Kejahatan

    Harta yang diperoleh melalui tindakan kriminal, seperti pencurian, maka jelas dianggap haram dalam Islam karena melanggar prinsip keadilan dan hak milik orang lain. Selain itu, tindakan korupsi juga termasuk dalam perbuatan tersebut.

    5. Harta dari Memakan Hak Anak Yatim

    Memakan harta anak yatim secara zalim atau mengambil keuntungan dari harta mereka secara tidak sah adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai salah satu dosa besar.

    Allah SWT telah berfirman pada surah An-Nisa ayat 10 yang berbunyi:

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

    Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa’īrā.

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10).

    Selain yang telah disebutkan, terdapat banyak sumber lainnya yang bisa menjadikan harta yang kita miliki haram. Hal ini tentunya karena bersumber dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam.

    Baca juga: Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Haji dan Shalat Tidak DIterima karena Harta Haram

    Banyak orang yang mungkin bertanya apakah haji dan shalat tidak diterima karena harta haram? 

    Jika kita termasuk orang yang mendapatkan sumber pendapatan dari beberapa pekerjaan diatas, maka tergolong sebagai pendapatan yang haram.

    Sudah seharusnya kita menjauhi segala larangan yang bertentangan dengan prinsip Islam, terlebih lagi pekerjaan yang menghasilkan harta haram. Harta yang haram tentunya akan berpotensi membuat seseorang jauh dari Allah SWT.

    Menurut para ulama mengenai haji dan shalat tidak diterima karena harta haram adalah salah. Pasalnya, ibadah yang dilakukan selama memenuhi ketentuan tetap sah. Tetapi, ibadah yang dilakukan tersebut tidak diterima oleh Allah SWT.

    إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُور

    Artinya:

    “Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani)

    Selain itu, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata “bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah.” Hal ini juga selaras dengan beberapa ulama besar lainnya yang mengatakan demikian.

    Haji dan shalat tidak diterima karena haram, tentunya menjadi hal cukup jelas bertentangan dengan prinsip dasar dari ibadah. Sudah seharusnya kita menghindari perbuatan tersebut demi mendapatkan ridho dan pahala dari Allah SWT.

  • Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    Ibu merupakan sosok yang sangat luar biasa dalam kehidupan semua manusia. Ia adalah sumber kekuatan dan inspirasi bagi kita semua. Oleh karena itu, ceramah singkat tentang ibu ini bisa menjadi referensi kamu.

    Teks ceramah menyentuh hati beserta dalilnya ini akan mengingatkan kita semua tentang betapa pentingnya menghargai dan merayakan peran ibu dalam hidup kita.

    Dalam Islam, ibu memiliki posisi yang sangat tinggi sehingga harus kita hormati

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu

    Ibu selalu memberikan contoh tentang bagaimana menghadapi hidup dengan tegar. Mereka tidak pernah menyerah di hadapan kesulitan. Mereka mengajarkan kita arti ketekunan dan kegigihan dalam mencapai tujuan hidup.

    Ibu adalah teladan tentang bagaimana menjalani hidup dengan semangat dan keyakinan. Adanya ceramah singkat tentang ibu akan membantu kita untuk selalu menyayangi dan mencintai ibu setulus hati.

    Dibawah ini beberapa contoh ceramah singkat tentang ibu beserta dalilnya yang bisa kamu jadikan referensi.

    Kasih Sayang Ibu yang Abadi

    Hari ini, kita akan berbicara tentang seseorang yang tak ternilai dalam hidup kita. Ibu adalah sosok yang memiliki tempat istimewa di hati kita. Ia adalah sumber cinta, dukungan dan kasih sayang yang tak pernah habis.

    Sejak saat kita dilahirkan, ibu adalah orang yang pertama kali menyambut kita di dunia ini. Ia adalah orang yang pertama kali memegang kita dengan penuh kasih sayang dan menyusui kita.

    Ia adalah orang yang pertama kali menyanyikan lagu-lagu lembut untuk kita saat kita susah tidur. Sejak saat itu, ikatan kita dengan ibu tidak pernah terputus. Kasih sayang seorang ibu adalah sesuatu yang luar biasa.

    Ia merawat kita sejak kita bayi hingga kita tumbuh menjadi anak-anak dan dewasa. Ia tak pernah mengharapkan imbalan apapun atas semua pengorbanan dan perhatian yang telah diberikannya.

    Kasih sayangnya adalah kasih sayang tulus, tanpa syarat dan tidak pernah berakhir. Ibu adalah pahlawan yang tak pernah kita kenal. Karena itu, kita sebagai anak harus selalu berbuat baik kepada ibu.

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ إِحْسَٰنًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَٰلِحًا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ

    Wa waṣṣainal-insāna biwālidaihi iḥsānā, ḥamalat-hu ummuhụ kurhaw wa waḍa’at-hu kurhā, wa ḥamluhụ wa fiṣāluhụ ṡalāṡụna syahrā, ḥattā iżā balaga asyuddahụ wa balaga arba’īna sanatang qāla rabbi auzi’nī an asykura ni’matakallatī an’amta ‘alayya wa ‘alā wālidayya wa an a’mala ṣāliḥan tarḍāhu wa aṣliḥ lī fī żurriyyatī, innī tubtu ilaika wa innī minal-muslimīn.

    Artinya:

    “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (QS. Al-Ahqaf: 15).

    Bahkan saat ia merasa lelah atau sakit, ia selalu ada untuk kita. Ibu adalah contoh nyata tentang apa itu pengorbanan tanpa batas. Islam mengajarkan selalu menghormati dan menaati orang tua.

    Ibu mendapatkan tempat atau posisi yang sangat mulia sehingga kita diwajibkan hormat kepada ibu. Karena ibu merupakan sosok yang sangat istimewa. Bahkan, hal tersebut dijelaskan dalam suatu hadis yang berbunyi:

    Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

    “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari No. 5971 dan Muslim No. 2548).

    Selain kasih sayang dan pengorbanannya, ibu juga adalah guru pertama kita. Sebelum kita pergi ke sekolah, sebelum kita belajar dari buku-buku, kita belajar dari ibu kita. Ia mengajarkan kita tentang etika, moralitas dan nilai-nilai hidup.

    Ia adalah seseorang yang selalu memberikan nasihat bijak dan bimbingan saat kita menghadapi masalah. Ia adalah seseorang yang selalu merayakan keberhasilan kita dan mendukung kita dalam mimpi kita.

    Sebagai anak, kita seringkali mengambil kasih sayang ibu sebagai hal yang biasa saja. Kita lupa menghargai segala yang telah diberikannya kepada kita. Hari ini, mari kita refleksikan betapa berharganya ibu dalam hidup kita.

    Ceramah singkat tentang ibu ini membuat kita harus selalu menghormati, menyayangi dan menghargai ibu kita. Mari berusaha menjadi anak yang berbakti dan membahagiakan mereka.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu: Kasih Sayang Ibu sebagai Sumber Kekuatan

    Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu: Kasih Sayang Ibu sebagai Sumber Kekuatan

    Hari ini, kita akan berbicara tentang peran Ibu dalam hidup. Ibu adalah sosok yang begitu istimewa dan peran serta kasih sayangnya dalam hidup kita tak dapat diukur dengan kata-kata. 

    Ibu adalah sumber kekuatan yang luar biasa dalam kehidupan kita.

    Kita seringkali melupakan betapa kuatnya Ibu. Ia adalah sosok yang mampu mengatasi segala tantangan dan kesulitan. Sejak kita lahir hingga dewasa dirawat dengan penuh kasih sayang.

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

    Wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan ‘alā wahniw wa fiṣāluhụ fī ‘āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr.

    Artinya:

    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14).

    Dalam ayat diatas menjelaskan bahwa kita sebagai anak harus berbuat baik kepada ibu dan bapak sebagai bentuk kasih sayang. Ibu yang telah mengandung sejak janin hingga lahir, tentunya mengorbankan waktu yang besar.

    Hal ini juga yang membuat ibu menjadi sosok selalu siap dalam menghadapi segala hal dengan kepala tegak dan hati yang penuh kasih sayang. Saat kita menghadapi masalah atau kesulitan, ibu selalu ada di samping kita.

    Ia adalah tempat kita mencari perlindungan dan ketenangan. Ia adalah orang yang selalu percaya pada kita bahkan saat kita meragukan diri sendiri. Ia adalah sosok yang memberi kita kepercayaan diri untuk menghadapi dunia.

    Selain itu, ibu juga adalah sosok yang selalu memberikan contoh tentang kebaikan dan empati. Ia mengajarkan kita untuk peduli terhadap orang lain dan membantu mereka dalam waktu sulit.

    Ibu adalah orang yang selalu memberikan kepada orang lain, tanpa mengharapkan apapun sebagai imbalan. Ia adalah sosok yang selalu memberi kita teladan tentang bagaimana menjadi orang yang baik dan berbudi luhur.

    Ia menjadi orang yang selalu ada untuk kita saat kita butuh seseorang untuk berbicara atau sekadar mendengarkan. Ia adalah orang yang selalu memahami kita bahkan saat kata-kata tidak cukup untuk mengungkapkan perasaan kita.

    Saudara-saudara, mari kita tidak pernah melupakan peran ibu dalam hidup kita. Mari kita selalu menghargai kasih sayang, dukungan dan inspirasi yang telah mereka berikan kepada kita.

    Contoh ceramah singkat tentang ibu ini membuat kita sebagai anak harus selalu menyayangi dan menghormatinya. 

    Mari kita menjadi anak yang berbakti dan berharga bagi ibu kita, sebagaimana mereka selalu berusaha memberikan yang terbaik. Cinta dan kasih ibu sepanjang masa, abadi kelak sampai kita turut menua.

  • 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    Dalam Islam, suami merupakan surga atau neraka bagi istri. Dosa besar istri terhadap suami akibat ketidaktaatan atau kepatuhan menjadi penghalang dalam masuk surga. Hal ini pentingnya untuk mendapatkan ridho suami atas istrinya.

    Apabila suami tidak ridho, maka seorang istri akan mendapatkan dosa besar sehingga bisa dikatakan sebagai durhaka serta kufur nikmat.

    Tentunya sebagai istri ingin menghindari perbuatan tersebut agar selamat dunia akhirat.

    Alasan Mengapa Istri Harus Patuh pada Suami

    Ketaatan istri kepada suami adalah konsep yang penting dalam sebuah pernikahan. Bentuk ketaatan ini tentunya bagian dari kerangka ajaran agama yang memberikan pedoman tentang bagaimana hubungan pernikahan.

    Hal ini terlepas dari fungsi dan tugas dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing pihak. Suami yang taat dan paham agama tentunya membimbing istri dan keluarga ke jalan yang benar serta menafkahi secara fisik dan rohani.

    Begitu juga sebaliknya, istri sebagai pasangan dari suami harus selalu patuh dengan apa yang diperintahkan oleh suami sebagai pemimpin. Hal ini tertulis secara jelas dalam Al-Qur’an dan sabda dari Nabi Muhammad SAW.

    1. Berdasarkan Al-Qur’an

    Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat muslim tentunya mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam pernikahan antara suami dan istri. Dalam Al-Qur’an kita bisa menemukan beberapa ayat yang membahas pernikahan.

    Hal ini tentu saja mencakup bagaimana istri harus taat pada suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga.

    ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā tabgụ ‘alaihinna sabīlā, innallāha kāna ‘aliyyang kabīrā.

    Artinya:

    Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa: 34).

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    2. Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW

    Tidak hanya di dalam Al-Qur’an yang membahas terkait pentingnya istri untuk selalu patuh atau taat pada suami, tapi juga Rasulullah SAW dalam sabdanya. 

    Rasulullah bahkan menjamin istri yang taat pada suami masuk dalam surga apabila telah wafat.

    Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

    Artinya:

    “Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi No. 1161 dan Ibnu Majah No. 1854).

    Dari hadits ini tentunya kita bisa mengetahui apabila seorang istri beriman selama hidup selalu memperhatikan kewajiban suami sampai ridha, maka seorang istri ini akan dijamin masuk surga atau bahkan diampuni oleh Allah SWT atas dosanya.

    Dosa Besar Istri Terhadap Suami

    Setelah mengetahui alasan mengapa istri harus taat atau patuh kepada suami, maka selanjutnya kita bisa mengetahui perilaku atau sifat yang mungkin bisa menjadi dosa besar istri terhadap suami dalam berumah tangga.

    Berikut ini beberapa perilaku atau sifat yang bisa menyebabkan dosa besar istri terhadap suami.

    1. Tidak Taat pada Suami

    Dalam pernikahan, apabila orang tua atau wali telah menyerahkan istri pada suami, maka kewajiban taat terhadap suami menjadi hak yang paling tinggi dan harus dipenuhi setelah kewajiban dengan Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Hal ini juga menjadi sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

    Artinya:

    “Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya” (HR. At-Tirmidzi No. 1159).

    Dari hadits diatas menjelaskan bahwa sejatinya perempuan yang shaleh kepada Allah SWT harus taat kepada suami setelah mereka sah dalam melakukan pernikahan.  Istri harus taat pada suami mencakup segala hal yang baik.

    2. Berzina dengan Laki-Laki Lain

    Berzina merupakan perbuatan dosa besar yang paling dibenci oleh Allah SWT. Hukum dari berzina haram bagi orang atau pasangan yang bukan muhrim. Allah SWT telah melarang seluruh hamba-Nya melakukan zina.

    Hal ini tercantum dalam Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā.

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

    Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyallah Manjur

    3. Berkhianat pada Suami

    Berkhianat atau berselingkuh saat ini menjadi hal yang sering kita jumpai. Sejatinya, istri yang melakukan perselingkuhan merupakan perbuatan yang menyakiti perasaan suami.

    Oleh karena itu, dosa istri kepada suami yang sangat dibenci Allah SWT dan diberikan balasan yang setimpal, sesuai dengan firman-Nya:

    ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱمْرَأَتَ نُوحٍ وَٱمْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَٰلِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ ٱللَّهِ شَيْـًٔا وَقِيلَ ٱدْخُلَا ٱلنَّارَ مَعَ ٱلدَّٰخِلِينَ

    Daraballāhu maṡalal lillażīna kafarumra`ata nụḥiw wamra`ata lụṭ, kānatā taḥta ‘abdaini min ‘ibādinā ṣāliḥaini fa khānatāhumā fa lam yugniyā ‘an-humā minallāhi syai`aw wa qīladkhulan-nāra ma’ad-dākhilīn.

    Artinya:

    “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)”. (QS. At-Tahrim: 10).

    4. Menolak Ajakan Berhubungan Intim

    Dosa besar istri terhadap suami selanjutnya adalah menolak ajakan suami untuk berhubungan intim. Perbuatan dibenci oleh Allah SWT, apabila istri dalam keadaan baik dan memungkinkan untuk berhubungan badan.

    Dari Abu Hurairah menyatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Apabila ada seorang suami yang mengajak istrinya ke tempat tidur kemudian istrinya menolak sehingga suaminya marah atas dirinya, maka malaikat melaknat perempuan tersebut hingga datangnya pagi hari.” (HR. Bukhari).

    5. Berdusta pada Suami

    Berdusta atau berbohong merupakan perbuatan dosa seorang istri kepada suami yang tentu saja dibenci oleh Allah SWT. Hal ini tentunya mencakup hal-hal apa saja, termasuk uang yang dikeluarkan untuk belanja dan lain sebagainya.

    Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:

    “Berhati-hatilah pada dusta. Sesungguhnya dusta akan membawa pada neraka. Selama seseorang berdusta dan selalu memilih untuk berdusta, maka ia akan tercatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta atau pembohong”. (HR. Bukhari).

    6. Tidak Menemani Suami Tidur

    Sepasang suami dan istri diwajibkan untuk selalu tidur bersama selama situasi tertentu yang memungkinkan. Hal ini jelas bahwa istri yang ingin tidur sendiri atau bersama anak-anak harus meminta izin terlebih dahulu dengan suami.

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila seorang wanita menghindari tempat tidur suaminya pada malam hari, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”. (HR. Muslim).

    Apabila istri tidak mau menemani suami ketika tidur, maka itu termasuk perbuatan dosa besar. Cara menebus dosa istri kepada suami apabila telah melanggar adalah dengan meminta maaf sampai suami memaafkan dan meridhoinya.

    7. Menjerumuskan Suami

    Seorang istri dianjurkan untuk mengingatkan suami dalam berbuat kebaikan dan berada di jalan Allah SWT. Apabila menjerumuskan bahkan melakukan hal-hal yang dilarang syariat, maka merupakan perbuatan dosa besar.

    8. Keluar Rumah tanpa Izin

    Islam menjelaskan bahwa istri merupakan pendamping suami. Apabila istri ingin pergi keluar rumah atau bepergian, maka dianjurkan untuk memberi tahu dan selalu meminta izin terlebih dahulu pada suami untuk keluar rumah.

    9. Tidak Menghormati Keluarga Suami

    Dosa besar istri terhadap suami lainnya adalah tidak menghormati keluarga suami. Alasan mengapa penting menghormati keluarga adalah untuk menjaga keharmonisan. Istri harus menjunjung tinggi suami beserta keluarga besarnya.

    10. Puasa Sunnah tanpa Izin Suami

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: 

    “Siapa saja istri berpuasa (sunnah) tanpa izin suaminya, lalu suaminya mengajak bercampur, tetapi ia menolaknya (karena sedang berpuasa), maka Allah tetapkan ia berbuat tiga dosa besar.” (HR. Thayalisi).

    Hal ini menjelaskan bahwa istri harus meminta izin terlebih dahulu pada suami, apabila ingin berpuasa sunnah. Apabila suami mengizinkan, maka istri bisa berpuasa sunnah. Demikian sebaliknya, istri harus patuh terhadap perintah suami.

    Dosa besar istri terhadap suami ini mungkin terlihat sepele apabila diabaikan. Namun, jelas ganjaran yang diterima istri atas perbuatan dosa tersebut akan dibalas oleh Allah SWT. Karena itu, penting untuk selalu taat dan patuh pada suami.

  • 10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    Islam merupakan agama yang paling benar dan membawa keadilan serta ketentraman seluruh umat. Hadits tentang toleransi ini bisa kita pelajari sebagai bekal hidup rukun dan tenang antar umat beragama.

    Apalagi di Indonesia terdapat 4 agama selain Islam. Jika sikap toleransi tidak dijunjung tinggi, maka bisa menimbulkan pertumpahan darah. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan lambang garuda bhineka tunggal ika.

    Sehingga, sikap toleransi memang harus kita teladani agar kehidupan bisa berjalan dengan aman, nyaman, dan tenang. Baik pada saudara yang seiman ataupun saudara yang beragama lain.

    Ayat Al-Quran dan Hadits tentang Toleransi

    Untuk mempelajari makna toleransi secara mendalam, kita bisa melihat dari hadist dan juga ayat suci Al-Qur’an.

    Di mana, kitab isa mengetahui bahwa prinsip Islam agar terjadi toleransi antar umat beragama adalah dengan tidak mengusik ibadah serta perayaan agama lain.

    Agar kita lebih paham apa saja ayat Al-Quran dan hadist yang membahas toleransi. Maka, kitab dapat menyimak pembahasan berikut ini:

    1. Hadits Berbuat Baik kepada Tetangga

    Kebaikan adalah Islam. Maka, setiap muslim wajib untuk melakukan hal-hal baik kepada orang terdekatnya, seperti tetangga. Meskipun tetangga tersebut belum tentu seorang muslim.

    Karena Islam sangat menjaga adab dan menjunjung tinggi adanya toleransi.

    عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَ أَبُو يَعْلَى

    Artinya:

    Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Demi (Allah) yang nyawaku di tanganNya, tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR Muslim dan Abu Ya’la).

    Keabsahan dari hadits ini didukung dengan adanya kisah teladan dari Salafus Shahih, di mana beliau seorang ahali tafsir.

    Imam Mujahid berkata:

    “Saya pernah berada di sisi Abdullah bin ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata:

    ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

    Artinya:

    ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”

    Lalu ada salah seorang yang berkata:

    آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

    Artinya:

    “(Kenapa engkau memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”

    ‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata:

    إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

    Artinya:

    “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    2. Surat Al-Mumtahanah Ayat 8-9

    Berikutnya, ajaran bertoleransi juga bisa kita wujudkan dengan berperilaku adil terhadap sesama. 

    Hal ini tidak hanya ada di hadits tentang toleransi tetapi juga diajarkan langsung dari dalam ayat suci Al-Quran mengenai toleransi dan bersikap adil.

    Allah Ta’ala berfirman:

    لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

    إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Artinya:

    “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9).

    3. Surat Al-Kafirun

    قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ . وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ . لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

    Artinya:

    “Katakanlah (Muhammad): ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah, untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun: 1-6).

    4. Toleransi dalam Memberikan Kemudahan

    Toleransi dalam Memberikan Kemudahan

    Setiap manusia pasti membutuhkan pedoman untuk menjalankan kehidupan dengan lebih baik lagi. Salah satu hadist yang dapat kita ikuti dan berkaitan dengan toleransi dari (HR Bukhari) yang berbunyi:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى.

    Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli, dan ketika memutuskan perkara.” (HR Bukhari).

    5. Berbuat Baik dan Menolong Siapapun yang Membutuhkan

    Ketika kita menolong orang yang sedang sakit tanpa memandang apapun seperti agama. Maka, hal tersebut telah Rasulullah SAW ajarkan sejak dulu. Pasalnya, berbuat baik adalah wujud cinta kasih Islam kepada seluruh umat manusia.

    Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

    “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari No. 2363 dan Muslim No. 2244).

    Berdasarkan hadits tentang toleransi dari HR Bukhari dan Muslim dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam selalu mengajarkan kebaikan. Tidak hanya kepada sesama Muslim saja, tetapi kepada seluruh umat manusia.

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    6. Bentuk Toleransi dengan Memberi Hadiah kepada Non-Muslim

    Meskipun dalam suatu perayaan, sebagai umat Muslim kita dilarang untuk memberikan ucapan selamat.

    Namun, dalam salah satu hadist pernah disampaikan bahwa seorang Muslim boleh memberikan hadiah kepada Non-Muslim, loh.

    Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

    رَأَى عُمَرُ حُلَّةً عَلَى رَجُلٍ تُبَاعُ فَقَالَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ابْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ تَلْبَسْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَإِذَا جَاءَكَ الْوَفْدُ . فَقَالَ « إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ » . فَأُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ مِنْهَا بِحُلَّةٍ . فَقَالَ عُمَرُ كَيْفَ أَلْبَسُهَا وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ قَالَ « إِنِّى لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا ، تَبِيعُهَا أَوْ تَكْسُوهَا » . فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ

    “’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya  di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam. (HR. Bukhari No. 2619).

    7. Larangan untuk Berbuat Zalim kepada Keluarga atau Kerabat Non-Muslim

    Salah satu ayat Al-Quran pernah menjelaskan apabila orang tua yang kita miliki bukan seorang Muslim. Maka, kita harus tetap berbuat baik dan berbakti kepada mereka dalam hal muamalah.

    Allah Ta’ala pernah berfirman dalam QS. Luqman: 15.

    وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

    Artinya:

    “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”

    8. Larangan Membunuh Non Muslim yang Memerangi Kaum Muslim

    Berikutnya, ada juga hadits tentang toleransi menurut HR. An Nasa’i yang dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Bahwasanya agama Islam melarang untuk membunuh seorang kafir yang tidak memerangi agama Allah SWT.

    Larangan ini bahkan disertai dengan ancaman sangat keras.

    مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

    “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ”

    9. Ajaran untuk Saling Menghargai dan Menghormati

    Selain hadits yang mengajarkan toleransi kepada kita. Ada juga ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Islam mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati.

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

    Artinya:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.

    Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

    10. Surat Al-Mumtahanah Ayat 13

    Jika sebelumnya dalam surat Al-Mumtahanah 8-9 membahas tentang toleransi. Pada surat yang saam ayat 13 ini Allah SWT menegaskan bahwa sikap toleransi antar sesama sangat penting untuk ditegakkan, salah satunya berlaku adil.

    لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Artinya: 

    “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 13).

    11. Toleransi Beragama

    Islam tidak pernah memaksa setiap orang untuk turut serta. Kebenaran ini membuat Islam bisa bersandingan dengan orang-orang non-muslim. Sehingga, terbentuklah hadits tentang toleransi dan diperkuat dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an.

    Kita bisa mengetahuinya dalam Al-Baqarah ayat 256:

    لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٥٦

    Artinya:

    “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    12. Surat Yunus Ayat 40-41

    Terakhir, hadits tentang toleransi bisa kita lihat dari Surat Yunus ayat 40-41.

    وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِهِ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ . وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

    Artinya:

    “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) ada orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.

    Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah: ‘Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak pertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Yunus: 40-41).

    Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai hadits tentang toleransi. Berdasarkan beberapa pembahasan di atas, pastinya kita tahu bahwa Islam sangat sejuk dan nyaman untuk kaumNya dan seluruh umat muslim.

  • Bacaan I’tidal Sesuai Sunnah dan Gerakannya dalam Sholat

    Bacaan I’tidal Sesuai Sunnah dan Gerakannya dalam Sholat

    Sudah seharusnya umat muslim menunaikan shalat dengan sebaik mungkin. Salah satu upaya agar kita dapat menunaikan shalat dengan baik dan benar, maka kita wajib menghafalkan semua bacaan dalam shalat.

    Salah satunya yaitu menghafal dan memahami dengan benar tentang bacaan i’tidal. Apalagi, i’tidal termasuk dalam rukun shalat. Jadi, hukumnya wajib untuk dilaksanakan.

    Bacaan I’tidal

    I’tidal yaitu bangkit dari ruku yang mana merupakan salah satu rukun shalat. I’tidal merupakan gerak mengangkat badan setelah melakukan rukuk hingga berdiri dengan punggung yang lurus.

    Sementara doa i’tidal ada dua bacaan, yang mana penggunaannya berbeda. Adapun doa bacaannya bisa kita simak di bawah ini:

    1. Doa I’tidal Pendek

    Saat melakukan gerakan tersebut kita perlu mengucapkan doa i’tidal. Berikut bacaan i’tidal Arab:

    سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

    Sementara, doa i’tidal latin bacaannya yaitu:

    Latin: Sami’allahu liman hamidah.

    Berikut arti bacaan i’tidal: “Aku mendengar orang yang memuji-Nya.”

    Rukun mengucap bacaan i’tidal tersebut berlaku bagi imam dan orang yang menjalankan shalat sendiri.

    Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:

    إِنّما جُعل الإِمام ليؤتمّ به، فإِذا كبّر فكبِّروا، وإِذا سجد فاسجدوا، وإِذا رفع فارفعوا، وإِذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربّنا ولك الحمد، وإِذا صلّى قاعداً فصلّوا قعوداً أجمعُون

    Artinya: “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah. Jika ia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah. Maka ucapkanlah: rabbana walakal hamdu. Jika ia shalat duduk maka shalatlah kalian sambil duduk semuanya” (HR. Bukhari no. 361, Muslim no. 411).

    Dari hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa doa i’tidal yang berbunyi ‘sami’allahu liman hamidah’ dibaca saat kita shalat sendiri. Selain itu, pembacaan doa berlaku saat menjadi imam dalam shalat berjamaah.

    Sedangkan jika kita mendirikan shalat sebagai makmum, maka bacaannya yaitu ‘robbana wa lakal hamdu’.

    Mengutip dari Rumaysho, terdapat empat bacaan ‘robbana wa lakal hamdu’ berdasarkan hadist, yaitu:

    Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404)

    Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795)

    Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477)

    Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Jamak Qasar: Niat dan Syarat Sah Melakukannya

    2. Doa I’tidal Panjang

    Adapun bacaan doa i’tidal panjang berlandaskan pada hadist riwayat Muslim berikut:

    رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

    Dalam tulisan latin, bacaannya sebagai berikut:

    ‘Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu’

    Aartinya: “Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471).

    3. Doa i’tidal versi Muhammadiyah

    Doa i'tidal versi Muhammadiyah

    رَبَّنَا وَلَكَ اْلحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ

    Latinnya: Robbanaa walakalhamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaarokan fiihi.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, (hanya) untuk-Mu lah (segala) pujian yang banyak, baik, dan diberkahi padanya.”

    Baca juga: Doa Bangun Tidur dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    Gerakan I’tidal yang Benar

    Dalam bahasa Arab, i’tidal memiliki arti “keseimbangan” atau “seimbang”. Sementara dalam shalat, i’tidal merujuk pada posisi tubuh yang berdiri tegak dan tenang di antara ruku’ dan sujud.

    Gerakan i’tidal dilakukan setelah ruku’ sambil mengucapkan bacaan i’tidal yang telah disebutkan.

    Dalam hadist dari Abu Hurairah tentang seorang sahabat yang belum memahami cara mendirikan shalat, hingga kemudian Rasulullah mengajarkan cara untuk shalat dengan benar dan sah.

    Saat itulah, Rasulullah bersabda:

    ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا

    Artinya:

    “… lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).

    Terdapat dua hal utama yang perlu diperhatikan saat melakukan gerakan i’tidal, yaitu:

    1. Meluruskan Punggung

    Umat muslim melakukan gerakan i’tidal dalam shalat setelah bangun dari ruku’. Kemudian, berdiri tegak dengan posisi punggung lurus.

    Dalam waktu bersamaan, angkat kedua tangan sejajar dengan telinga atau bahu. Selain itu, gerakan i’tidal juga harus dilakukan dengan tuma’ninah.

    Terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan bahwa memposisikan punggung hingga lurus hukumnya adalah wajib, yaitu:

    Hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu, menyatakan:

    فإِذا رفَع رأسه استوى قائماً حتى يعود كلّ فقار مكانه

    Artinya:

    “Ketika Nabi shallallahu’ alaihi wasallam mengangkat kepalanya (dari rukuk) untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula” (HR. Bukhari no. 828).

    Selain itu, dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda:

    لا تُجْزِىءُ صلاةٌ لا يُقيم ُالرجلُ فيها يعني : صُلْبَهُ في الركوعِ والسجودِ

    Artinya:

    “Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud” (HR. Tirmidzi no. 265, Abu Daud no. 855, At Tirmidzi mengatakan: “hasan shahih”).

    Sementara ada juga riwayat dari ‘Ali bin Syaiban radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

    خرَجنا حتى قدِمنا على رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ، فبايَعناهُ وصلَّينا خلفَهُ ، فلَمحَ بمؤخَّرِ عينِهِ رجلًا ، لا يقيمُ صلاتَهُ ، – يعني صلبَهُ – في الرُّكوعِ والسُّجودِ ، فلمَّا قضى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الصَّلاةَ ، قالَ : يا معشرَ المسلِمينَ لا صلاةَ لمن لا يقيمُ صلبَهُ في الرُّكوعِ والسُّجودِ

    Artinya:

    “Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam. Kemudian kami berbai’at kepada beliau lalu shalat bersama beliau. Ketika shalat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud.

    Ketika beliau selesai shalat, beliau bersabda: ‘Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujud‘” (HR. Ibnu Majah no. 718, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

    2. Mengangkat Tangan

    Sebelumnya telah disebutkan bahwa kita juga perlu mengangkat tangan saat bangun dari ruku. Gerakan mengangkat tangan disebut sebagai raf’ul yadain.

    Terdapat beberapa hadits mengenai gerakan ini. Beberapa hadits menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan raf’ul yadain setelah ruku’. Sementara ada juga riwayat yang menyatakan bahwa Beliau terkadang meninggalkannya.

    Salah satu dalil mengenai gerakan raf’ul yadain yang dilakukan oleh Rasulullah adalah hadits dari Ibnu Umar RA,

    أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع

    “Nabi shallallahu’ alaihi wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” (HR. Bukhari no.735).

    Sementara dalam riwayat lain dari Mujahid, Ibnu Umar berkata:

    صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمْ يَكُنْ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِلَّا فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى مِنَ الصَّلَاةِ

    Artinya:

    “Aku pernah shalat bermakmum pada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam shalat (takbiratul ihram)” (HR. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, 1357, dengan sanad yang shahih).

    Keutamaan I’tidal

    Selain termasuk rukun dalam shalat yang harus kita tunaikan, melaksanakan dengan tepat dan mengucapkan bacaan i’tidal yang benar juga memiliki banyak keutamaan.  

    Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai keutamaan dari bacaan i’tidal ‘robbana walakal hamdu …’. Hal ini disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’, Rasulullah mengatakan bahwa bagi orang yang mengucapkannya,

    رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ

    Artinya:

    “Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.”  (HR. Bukhari no. 799)

    Riwayat lain yang menyebutkan mengenai keutamaan bacaan i’tidal yaitu hadits Abu Hurairah yang mengatakan,

    إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: إذا قال الإمامُ: سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه، فقولوا: ربَّنا لك الحمدُ؛ فإنَّه مَن وافَقَ قولُه قولَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam bersabda: ‘Jika imam mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: rabbana lakal hamdu. Barangsiapa yang ucapannya tersebut bersesuaian dengan ucapan Malaikat, akan diampuni dosa-dosanya telah lalu’.” (HR. Bukhari no. 796, Muslim no. 409).

    Demikianlah bacaan i’tidal dan gerakannya dalam shalat, beserta dalil yang melandasi. Setelah mempelajarinya lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita menunaikan i’tidal sesuai ajaran Rasulullah SAW.

  • Manfaat dan Keutamaan Sholat Tahajud, Yakin Dilewatkan?

    Manfaat dan Keutamaan Sholat Tahajud, Yakin Dilewatkan?

    Setiap orang pasti memiliki keinginan yang menjadi angan-angan untuk diigapai. Dalam Islam, terdapat beberapa cara agar hajat segera terkabul, salah satunya yakni dengan meminta pertolongan kepada Allah SWT melalui sholat Tahajud. Ada banyak sekali keutamaan sholat Tahajud tersebut.

    Meski tidak diwajibkan seperti sholat lima waktu. Sholat Tahajud menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh berbagai keistimewaan dari-Nya.

    Lantas, apa saja keistimewaan yang bisa kita dapatkan sebagai seorang muslim yang rajin mengerjakan sholat Tahajud?

    Keutamaan Sholat Tahajud

    Sholat Tahajud merupakan amalan yang sangat baik untuk dilakukan oleh seorang Muslim, apalagi jika memiliki hajat yang ingin segera dikabulkan. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Isra ayat 79 yang artinya:

    “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”.

    Oleh sebab itu, akan disayangkan bagi seorang muslim yang tidak pernah mengerjakan ibadah sholat Tahajud selama hidupnya. Adapun keutamaan sholat Tahajud adalah sebagai berikut:

    1. Masuk Golongan Orang yang Beriman

    Keutamaan sholat Tahajud yang pertama, yakni apabila seorang muslim dengan istiqomah mengerjakan sholat Tahajud dan diniatkan karena Allah Ta’ala, maka akan dimasukkannya ia dalam golongan orang-orang yang beriman.

    Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Furqan ayat 63-64, Allah SWT berfirman:

    وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا

    وَٱلَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَٰمً

    Wa ‘ibādur-raḥmānillażīna yamsyụna ‘alal-arḍi haunaw wa iżā khāṭabahumul-jāhilụna qālụ salāmā. Wallażīna yabītụna lirabbihim sujjadaw wa qiyāmā

    Artinya: Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud yang Mustajab: Arab, Latin dan Tata Caranya

    2. Dijanjikan Masuk Surga

    Keutamaan sholat Tahajud berikutnya yakni janji Allah SWT terhadap orang yang istiqomah melaksanakan sholat Tahajud adalah surga. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا اْلأَرْحَـامَ، وَصَلُّوْا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ.

    Wahai manusia, tebarkan salam, berilah makan, sambunglah tali silaturahmi dan salatlah di malam hari saat manusia tertidur, niscaya kalian akan masuk ke dalam surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)

    3. Melatih Kesabaran

    Manfaat Sholat tahajud Melatih Kesabaran

    Sholat tahajud juga memiliki keutamaan untuk melatih kesabaran. Hal itu diisyaratkan dalam firman Allah SWT dengan menyebut perintah untuk melaksanakan sholat malam setelah perintah untuk bersabar.

    Sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Tur ayat 48 yang berbunyi:

    وَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا ۖ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ حِينَ تَقُومُ

    Waṣbir liḥukmi rabbika fa innaka bi`a’yuninā wa sabbiḥ biḥamdi rabbika ḥīna taqụm

    Artinya: Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu bangun berdiri.

    4. Mendapat Kedudukan Terppuji di Dunia dan Akhirat.

    Keutamaan sholat Tahajud selanjutnya yakni akan Allah SWT akan berikan kedudukan terpuji bagi orang yang sering mengamalkan sholat Tahajud.

    Kedudukan ini meliputi kehidupan di dunia maupun di akhirat, pernyataan ini dipertegas dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 79 yang berbunyi:

    وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

    Wa minal-laili fa taḥajjad bihī nāfilatal laka ‘asā ay yab’aṡaka rabbuka maqāmam maḥmụdā

    Artinya: Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    5. Dosanya Dihapuskan

    Keutamaan sholat Tahajud yang kelima adalah dosa orang yang mendirikannya akan dihapuskan atas izin Allah SWT.Keutamaan ini didasari sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Tirmidzi yang bunyinya:

    Sholat tahajud dapat menghapus dosa, mendatangkan ketenangan, dan menghindarkan dari penyakit.” (HR Tirmidzi)

    Selain itu, dijelaskan pula dalam hadis lain yang menjelaskan bahwa sholat Tahajud memiliki keutamaan yang dapat menghapus dosa dan Allah akan mengabulkan hajat orang yang merintih kepada-Nya. Hadis tersebut diriwayatkan Al- Bukhari dan Muslim yang bunyinya:

    Pada tiap malam, Tuhan Kamu turun (ke langit dunia) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Dia berfirman: “Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Kuperkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepadaKu, akan Kuperkenankan permintaannya. Dan barangsiapa yang meminta ampunan kepadaKu, Aku ampuni dia”. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

    6. Doanya Dikabulkan

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, salah satu keutamaan sholat Tahajud yakni akan dikabulkan doa atau hajat orang yang melakukannya.

    Hal ini disebabkan, sholat Tahajud memiliki derajat tinggi, sehingga bagi siapa pun yang mengerjakannya maka doanya akan dikabulkan.

    Penjelasan ini pernah dibahas Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang berbunyi:

    Setiap malam Allah SWT turun ke langit dunia sampai tersisa sepertiga malam yang terakhir. Ia (Allah) pun berkata, ‘Adakah hamba-Ku yang meminta sehingga pasti aku berikan apa yang dia minta? Adakah hamba-Ku yang beristighfar sehingga Aku ampuni dosanya?” (HR. Bukhari dan Muslim)

    7. Mendapat Ridho Allah SWT

    Apabila seorang muslim dengan kerelaan hatina bangun di sepertiga malam lalu melaksanakan sholat Tajahud, maka orang tersebut akan diridhoi Allah SWT.

    Hal ini tertera dalam hadis riwayat Abu Ya’la yang berbunyi:

    “Tiga orang yang diridhoi Allah yaitu orang yang pada tengah malam bangun dan sholat, suatu kaum (jamaah) yang bershaf untuk sholat, dan suatu kaum yang berbaris untuk perang di jalan Allah.” (HR Abu Ya’la)

    8. Terhindar dari Berbagai Penyakit

    Keutamaan selanjutnya yakni akan diberikan kesehatan dan terhindar berbagai penyakit bagi mereka yang istiqomah mengerjakan sholat Tahajud. Hal ini tercantum dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut:

    “Lakukanlah sholat malam karena itu adalah tradisi orang-orang saleh sebelum kalian, sarana mendekatkan diri kepada Allah, pencegah dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan, dan pencegah segala macam penyakit dari tubuh.” (HR. Tirmidzi)

    9. Waktu Mustajab untuk Memohon Ampun

    Keutamaan yang terakhir yakni sholat Tahajud merupakan waktu dan sarana mustajad untuk bermunajat kepada Allah SWT dan memohon ampunan atas segala dosa-dosa kepada-Nya.

    Diperjelas dengan firman Allah SWT yang bunyinya:

    “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.

    Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.

    Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Muzzammil:20)

    Manfaat Sholat Tahajud

    Selain keutamaan, ada beberapa manfaat sholat Tahajud yang setidaknya harus dketahui umat Muslim,  agar mengetahui betapa meruginya yang tidak pernah menjalankan ibadah satu  ini.

    Tidak berlama-lama, berikut manfaat sholat Tahajud yang perlu diketahui:

    1. Mendekatkan Diri dengan Allah SWT

    Manfaat yang pertama yakni akan didapatkan baginya rasa tenang, pikiran dan batin karena sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Orang-orang yang tekun menjalani sholat tahajud niscaya akan diliputi aura kebahagiaan dan ketenangan. Kebahagiaan ini lantaran ia bisa merasakan bahwa dirinya sangat dekat dengan Allah SWT.

    2. Menjaga Kesehatan Fisik

    Sholat Tahajud juga memiliki manfaat secara fisik, sebagai terapi untuk pengebotan berbagai penyakit yang paling baik.

    Oleh karena itu, seorang muslim yang  rajin mengerjakan sholat Tahajud akan memiliki daya tahan tubuh yang baik, sehingga akan jarang terjangkit virus atau terseang penyakit.

    Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan sholat malam karena itu adalah tradisi orang-orang shalih dihadapanmu, sarana mendekatkan diri kepada Allah, mencegah dosa, menghapus perbuatan salah, dan mencegah segala macam penyakit dari tubuh.” (HR Tirmidzi)

    3. Membawa ke Tempat Mulia

    Allah SWT menjanjikan siapapun yang mengerjakan sholat Tahajud maka akan diangkat ke tempat terpuji dan mulia. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al Isra ayat 79.

    Tentu mendapatkan jaminan tempat terpuji di sisi Allah SWT merupakan impian semua umat. Dengan demikian Allah SWT telah menjamin terbentangnya jalan keselamatan di dunia maupun di akhirat kelak.

    4. Membukakan Pintu Surga

    Manfaat sholat Tahajud yang ke empat yakni terbukanya pintu-pintu surga bagi orang-orang yang mengerjakan sholat Tahajud. Sebab umat Muslim yang dengan istiqomah mengerjakan sholat Tahajud, akan dilimpahkannya amal baik sebagai tabungan pahala di akherat kelak.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebarkanlah salam, berilah makan (orang-orang yang membutuhkan), sambungkanlah silaturrahim, dan shalatlah pada malam hari ketika orang lain sedang tidur; niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi)

    5. Diakui sebagai Orang Istimewa

    Manfaat sholat tahajud selanjutnya yakni diakui sebagai orang yang istimewa. Bagi siapa saja yang melakukan sholat tahajud akan terlihat sebagai orang spesial khususnya di mata Allah SWT.

    Sebagaimana dijelakan dalam surat At-Tur ayat 48-49 yang artinya:

    Dan bersabarlah (Muhammad) menunggu ketetapan Tuhanmu, karena sesungguhnya engkau berada dalam pengawasan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika engkau bangun, dan pada sebagian malam bertasbihlah kepada-Nya dan (juga) pada waktu terbenamnya bintang-bintang (pada waktu fajar).”

    Allah SWT juga menjelaskan bahwa orang  yang rutin mengerjakan sholat Tahajud merupakan orang-orang yang memiliki sifat rendah hati dan bersahabat.

    Nah, itulah dia keutamaan sholat Tahajud dan manfaatnya. Sayang sekali bukan jika kita melewatkannya?

    Semoga kita menjadi golongan orang-orang yang dicintai Allah SWT dan dalam perlindungan-Nya. Semoga informasi di atas bermanfaat ya! Assalamualaikum wr. wb

  • Mengenal Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya

    Mengenal Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya

    Selain istilah halal dan haram, seorang muslim juga harus mengenal istilah syubhat yang berarti samar dan tidak diketahui.

    Ketika seorang muslim menemukan suatu perkara yang tidak jelas atas hukum dan statusnya, Islam menganjurkan untuk meningalkan perkara tersebut agar terhindar jatuh pada perkara yang haram.

    Beberapa umat muslim kerap kali terjerumus pada syubhat, sebab tidak memahami dan mencari tahu mengenai kejelasan perkara tersebut. Untuk itu, penting bagi seorang muslim mengenali seputar syubhat dan contohnya dalam keseharian.

    Pengertian Syubhat

    Istilah mengenai halal, haram, makruh, wajib, atau sunnah sudah akrab dan umum dikenal seorang muslim dan termasuk ke dalam perkara yang jelas. Berbeda halnya dengan syubhat yang berarti samar dan tidak diketahui.

    Secara harfiah, syubhat didefiniskan sebagai ketidakjelasan atau keragu-raguan akan sesuatu, apakah suatu hal atau perkara termasuk halal atau haram.

    Sementara menurut istilah, syubhat merupakan kesamaran sehingga tidak bisa diketahui halal atau haramnya dengan jelas.

    Syubhat terhadap suatu perkara bisa muncul karena ketidakjelasan status hukum, sifat, maupun faktanya. Hal ini bisa saja muncul karena ketidaktahuan dan umum dialami oleh orang awam.

    Apalagi zaman ini, banyak permasalahan yang belum jelas dan meragukan bagi orang awam sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut untuk mengenali halal maupun haramnya.

    Syriat Islam menurut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan ketidakjelasan maupun keragu-raguan. Oleh karena itu, dibutuhkan fatwa maupun ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

    Baca juga: Hukum Menyukai KPOP dalam Islam, Kupas Tuntas

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi, bahwasannya seorang muslim hendaknya menjauhi perkara yang belum diketahui dengan jelas mengenai halal atau haramnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, dari Al-Husain bin Ali RA ia berkata, ‘Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw’, yaitu: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu”. (HR. Tirmidzi)

    Selain itu terdapat hadits lain yang turut menjelaskan mengenai hal syubhat, yakni hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

    عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

    Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Abdillah al-Nukman bin Bisyir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya perkara yang halal sudah jelas, demikian pula perkara haram. Di antara perkara halal dan haram terdapat perkara syubhat yang tidak banyak orang mengetahuinya. Maka siapapun yang menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh akan bersih agama dan perangainya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam kesyubhatan, maka ia akan jatuh dalam keharaman. Ibarat pengembala yang mengembalakan ternaknya di daerah yang terlarang, maka ia pun akan masuk ke dalam. Ingatlah, bahwa sesungguhnya setiap penguasa memiliki daerah yang terlarang. Dan ketahuilah sesungguhnya daerah larangan Allah adalah keharaman. Dan ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging yang apabila daging ini baik, maka tubuh akan baik, dan apabila rusak, maka tubuh itu akan rusak, daging itu dinamakan hati.”

    Jenis serta Contoh Syubhat

    Jenis serta Contoh Syubhat

    Untuk memahami lebih jelas terkait perkara syubhat. Berikut beberapa jenis serta contohnya yang perlu diketahui:

    1. Keraguan Terhadap yang Bisa Menghalalkan dan Mengharamkan

    Syubhat jenis ini bisa berarti keraguan terhadap halal maupun haramnya suatu hal. Halal ini bisa terjadi jika kehalalannya tersebut berada pada tingkat yang sama dengan resiko haramnya.

    Sehingga hukumnya disesuaikan dengan hukum yang diketahui di awal sebelum adanya keraguan, dan keraguannya diabaikan.

    Namun, jika kemungkinan dari salah satunya lebih kuat karena berbagai alasan, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan yang lebih kuat.

    Contohnya, jika  hukum haram diketahui sebelum adanya keraguan, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan awal.

    Sementara itu, apabila sesuatu telah diketahui halal, namun masih merasa ragu, maka tetap saja hukumnya adalah halal.

    Contoh mengenai sebab kuat yang mempengaruhi hukumnya, ketika seseorang memanah seekor kijang yang kemudian lari. Setelah itu, ia menemukan kijang tersebut dalam keadaan mati dan tidak ada luka selain sebabnya panah tersebut.

    Namun, ada kemungkinan binatang itu mati dikarenakan jatuh atau sebab lain. Meski demikian, hukum yang dipilih pada binatang tersebut adalah halal. Sebab luka panah yang terdapat pada kijang tersbeut termasuk kedalam sebab dhohir yang terjadi secara nyata.

    Baca juga: Doa Ketika Gempa Bumi sesuai Sunnah, Arab-Latin dan Artinya

    2. Keraguan yang Disebabkan oleh Percampuran

    Syubhat jenis ini terjadi apabila tercampurnya antara perkara haram dengan perkara halal, sehingg akeduanya nampak serupa dan sulit dibedakan.

    Mengenai hal ini, terdapat beberapa macam percampuran yang perlu diketahui.

    Yang pertama yakni percampuran dengan jumlah terhitung, contohnya satu bangkai tercampur dengan satu atau sepuluh binatang yang disembelih secara syar’i.

    Contoh lainnya, yakni satu wanita yang mempunyai nasab rodlo’ yang tercampur dengan sepuluh wanita yang halal untuk dinikahi.

    Syubhat Ini adalah bentuk yang wajib dijauhi secara bersifat ijma’. Sebab, dalam keadaan ini tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad dengan tanda-tanda yang ada.

    Yang kedua adalah percampuran antara perkara haram yang terhitung jumlahnya, dengan perkara halal yang tidak terhitung.

    Contohnya satu atau sepuluh wanita satu susuan yang bercampur dengan seluruh penduduk wanita di daerah yang luas.

    Meski demikian, tidak pula diharuskan bagi mereka untuk tidak menikahi penduduk daerah tersebut. Hal ini diperbolehkan meski terdapat keragu-raguan sebelumnya.

    Ditetapkan seperti ini karena adanya dua hal yang bersamaan, yaitu dugaan kuat akan hukum halal dan adanya hajat.

    Pasalnya, orang yang kehilangan orang satu susuan, baik karena pernikahan atau sebab lainnya tidak mungkin dilakukan.

    Sama halnya dengan orang yang mengetahui bahwa harta dunia ini pasti tercampur dengan harta yang haram. Tidak haram baginya menggunakan harta tersebut dan mengonsumsi makanannya.

    Sebab sesungguhnya hal tersebut sangatlah berat, sedangkan agama Islam tidak pernah mempersulit.

    3. Kemaksiatan yang Bersamaan dengan Sebab-Sebab yang Halal

    Contoh syubhat jenis ini adalah jual beli saat azan Jumat, atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain ketika akan dijual.

    Ketika seseorang mengambil hasil dari perbuatan tersebut, maka hukumnya makruh. Sedangkan makruh itu menyerupai haram.

    Contoh lain pada syubhat ini yakni menjual minuman alkohol kepada produsen khamr, dan tidak mengkonsumsinya sama sekali.

    Sebetulnya, ada perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi sah dan tidaknya akad, serta halal-haramnya hasil dari akad tersebut.

    Meski diperbolehkan dan tetap halal, pelakunya tetap dinilai telah bermaksiat dengan melakukan akad tersbeut. Sebagaimana orang yang bermaksiat ketika menyembelih hewan dengan pisau gashab, walaupun binatang sembelihannya tetap halal.

    Dampak Negatif Makan dan Minum Syubhat

    Setelah mengenal dan memahami jenis serta contoh syubhat. Kita dapat mengetahui bahwasannya perkara-perkara yang menimbulkan keraguan, sebaiknya untuk dihindari sebab dikhawatirkan akan jatuh pada hal haram.

    Hal ini tentu sama seperti halnya menghindari makan dan minum yang diragukan halal atau haramnya. Meski hal ini termasuk ke dalam kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi.

    Selain menuntun kepada perkara yang haram, terdapat dampak negatif pada tubuh manusia yang mengkonsumsi makanan yang tidak jelas haram atau halalnya, yakni cenderung mudah untuk melakukan maksiat.

    Sahabat Sahl mengatakan:

    من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى

    Artinya: Siapa saja yang mengonsumsi makanan yang haram, maka anggota tubuhnya termasuk telah melakukan maksiat. (A-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, halaman: 91).

    Akan lebih berat jika ternyata makanan yang dikonsumsi tersebut adalah haram bagi seluruh tubuh seorang muslim. Sehingga dapat kita simpulkan, pentingnya mencari tahu dan memastikagar tidak terjerumus kepada hal yang haram.

    Demikian penjelasan mengenai pengertian dan jenis syubhat. Semoga artikel ini mempermudah untuk memahami mengenai perkara yang meragukan ya!

  • Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

    Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai

    Perihal makanan yang halal dan haram memang sangat penting bagi umat Islam dan tidak boleh disepelekan. Hal ini termasuk mengenai hukum pakan hewan dari bangkai yang selama ini mungkin masih banyak orang yang belum memahaminya. 

    Padahal, hal ini sangat penting untuk kita ketahui karena mengonsumsi makanan haram jelas sangat berpengaruh untuk kehidupan umat Islam.

    Lantas, bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai?

    Hukum Pakan Hewan dari Bangkai dan Makanan Olahan dari Bangkai 

    Ada beberapa hewan yang pakannya biasa dicampur dengan bangkai, salah satunya adalah ayam. Dimana ayam tersebut diberi pakan berupa campuran dengan darah sembelihan ayam, bangkai ayam, maupun bangkai anak ayam. 

    Ayam yang mengkonsumsi pakan seperti ini tidak termasuk golongan jallalah. Artinya, jallalah adalah jenis hewan yang kebanyakan pakannya berasal dari barang najis. 

    Sementara itu, untuk makanan olahan yang sudah dicampur bangkai dan tidak bisa dipisahkan, termasuk golongan Mutanajjis. Arti Mutanajjis adalah benda yang sudah terkena najis dan wajib dipisahkan najis tersebut sebelum dijual. 

    Beberapa contoh dari makanan olahan tersebut adalah:

    • Ayam atau daging yang sudah mati (bangkai), kemudian diolah dengan makanan olahan lainnya
    • Gelatin yang berasal dari tulang maupun kulit hewan yang tidak melalui proses penyembelihan, bercampur dengan makanan olahan 
    • Lemak hewan yang berasal dari hewan bangkai kemudian menjadi campuran dalam margarin
    • Terakhir, bangkai ayam yang dicampurkan ke dalam pakan ayam. 

    Perlu kita semua pahami juga bahwa hukum dari menjual belikan bangkai adalah haram, kecuali beberapa jenis bangkai seperti tanduk, kuku, kulit, dan bulu yang sudah dimasak.. 

    Haramnya bangkai ini juga tercantum dalam QS Al-Maidah yang berbunyi:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

    Artinya: 

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Bangkai atau Kotoran 

    Selain ayam, lele adalah hewan yang seringkali diberi makan berupa kotoran maupun bangkai ayam. Hal ini biasanya bertujuan untuk menghemat biaya untuk pakan. Lantas, apakah boleh kita memakannya?

    Melansir dari berbagai sumber, hewan yang asalnya halal, tapi kemudian memakan najis termasuk ke dalam golongan jalalah. 

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jalalah adalah hewan yang kebanyakan pakannya berasal dari barang najis. Hal ini dapat kita pahami dari keterangan Imam Abu Dawud yang berbunyi:

    الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ

    Artinya: 

    “Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud No. 3719)

    Kemudian dalam hadits at-Tirmidzi, Nabi Muhammad menyampaikan larangan pada umatnya untuk tidak mengkonsumsi hewan yang termasuk jalalah. 

    إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)   

    Artinya:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR at-Tirmidzi).

    Akan tetapi, kemudian banyak ulama dari mazhab Syafi’i yang memaknai larangan dalam hadits tersebut hanya sebagai hukum yang sifatnya makruh, bukan haram.

    Selain itu, hukum yang makruh ini juga berlaku jika daging hewan tersebut terasa berubah karena kotoran atau bangkai tersebut. Apabila dagingnya tidak terlihat atau terasa mengalami perubahan, maka hukum makruh tersebut juga hilang.

    Doktor Ahmad Mamduh yang merupakan penanggung jawab bidang fatwa di Lembaga Darul Ifta’ Mesir juga memiliki pendapat mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat tersebut: 

    “Ikan lele dapat ditemukan di air yang tawar di sungai dan di tempat lainnya. Hewan ini memakan limbah dan beberapa kotoran. Mengkonsumsi ikan lele adalah hal yang tidak diharamkan bagi orang yang menyukainya. Tapi tidak setiap makanan yang halal semua orang berkenan memakannya. Sebagian orang ada yang menghindari untuk memakannya” (Video Syekh Doktor Ahmad Mamduh, Sumber Video Facebook halaman Darul Ifta’ Mesir, menit 3:49, dipublikasikan tanggal 2 Juni 2021)

    Itulah hukum pakan hewan dari bangkai dan makanan olahan dari bangkai. Dari informasi ini bisa kita pahami bahwa lele, ayam, maupun hewan pemakan bangkai maupun kotoran lainnya adalah halal. 

    Hanya saja, jika ada perubahan terhadap daging dan rasa, maka baru menjadi makruh. Selain itu, sebaiknya kita selalu memprioritaskan untuk mengonsumsi hewan yang dibudidayakan dengan cara dan pakan yang baik. 

    Dengan begitu, ia akan terbebas dari hukum makruh. Semoga informasi ini bermanfaat.

  • Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli Islam

    Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli Islam

    Di dalam agama Islam, landasan untuk melakukan transaksi jual-beli terdiri dari 3 hal, yaitu keuntungan penjual, keuntungan pembeli, dan juga ridho dari Allah SWT. Salah satu akad yang memiliki tujuan pada ketiga aspek tersebut adalah akad salam.

    Dengan memperhatikan ketiga landasan tersebut, akad ini akan tetap relevan sampai kapan pun. Dengan begitu, transaksi jual-beli yang terjalin tidak akan membuat salah satu pihak dirugikan dari keuntungan pihak yang lain.

    Agar transaksi yang kita lakukan bisa mendapatkan ridho dari Allah SWT, penting bagi kita untuk memahami akad satu ini. Untuk itu, mari simak bersama apa itu salam, dan bagaimana penerapan akad ini dalam kehidupan sehari-hari.

    Apa itu Akad Salam?

    Salam menurut bahasa memiliki arti isti’jal atau istiqdam, yaitu memajukan. Jadi, salam adalah salah satu bentuk perjanjian jual beli yang diawali dengan penyerahan sejumlah uang di awal, tapi barang atau jasa yang diperoleh akan diberikan kemudian. 

    Dalam konteks ini, pembeli membayar sejumlah uang di muka sebagai tanda jadi, dan penjual berjanji untuk memberikan barang atau jasa sesuai dengan kesepakatan pada waktu yang ditentukan.

    Sebagai contoh, pembeli ingin membeli jam tangan pada penjual dengan merk, spesifikasi, dan ketentuan tertentu di minggu depan. Sebagai tanda jadi, keduanya menjalankan akad salam dengan membayar harga jam tangan di awal.

    Dalam hal ini, pihak pembeli telah menunaikan kewajibannya untuk membayar barang yang dijual. Selanjutnya, pihak penjual yang masih harus menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan jam tangan di minggu depannya.

    Baca juga: 8 Doa Akhir Ramadhan Sesuai Sunnah dan Amalan di Akhir Ramadhan

    Dalil Jual Beli dengan Akad Salam

    Diberlakukannya transaksi jual beli salam di dalam Islam tercantum dalam beberapa dalil. Untuk mengetahui dalil apa saja yang menjelaskan tentang perjanjian salah dalam jual beli, silahkan simak penjelasan berikut:

    1. Al-Baqarah Ayat 282

    Dalil yang menjelaskan tentang adanya transaksi salam dalam jual beli adalah penggalan QS. Al-Baqarah Ayat 282. Adapun bunyi penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

    Ayat di atas memerintahkan kita untuk mencatat transaksi perdagangan yang dilakukan secara tidak tunai. Artinya, ada salah satu pihak yang sudah menunaikan kewajibannya, tetapi pihak lain belum menunaikan kewajibannya.

    Dalam kasus ini, tentu kedua belah pihak harus mencatat transaksi tersebut agar mempermudah proses pelunasannya.

    Baca juga: 10 Contoh Ceramah Singkat Ramadhan yang Penuh Makna

    2. HR. Bukhari No. 2240 dan Muslim No. 1604

    Dari Bukhari dan Muslim telah diriwayatkan, bahwa Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

    قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

    Artinya:

    Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.”

    Dari sini jelas bahwa praktik jual beli dengan akad salam telah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Bahkan kurun waktu penyelesaian akad bisa mencapai 2-3 tahun kemudian sehingga pencatatan transaksi tersebut menjadi sesuatu yang penting.

    3. Ijma’ Ulama

    Hukum diperbolehkannya transaksi salam juga semakin dipertegas dengan adanya ijma’ ulama seperti dinukil dari Ibnul Mundzir. Dalam hal ini, beliau mengatakan:

    أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز.

    Artinya:

    “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijmak) tentang bolehnya jual beli salam.”

    Prinsip Akad Salam

    Agar transaksi salam bisa berjalan dengan lancar, tentu pihak penjual dan pembeli harus memegang prinsip tertentu di dalam menjalankan akad ini. Berikut adalah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak:

    1. Kejelasan dan Keterbukaan

    Dalam melaksanakan akad salam, kejelasan, kejujuran dan keterbukaan tentu menjadi prinsip utama. Kedua pihak harus memahami dengan jelas mengenai kondisi barang atau jasa yang akan diberikan, harga yang disepakati, serta jangka waktu penyerahan.

    2. Keadilan dan Kesepakatan Bersama

    Prinsip keadilan sangat penting dalam akad ini. Kesepakatan harga haruslah wajar dan adil bagi kedua belah pihak. Kesepakatan bersama juga menjadi kunci di mana penjual dan pembeli saling setuju atas syarat-syarat yang telah ditetapkan di awal.

    3. Tanggung Jawab Hukum

    Akad salam memberikan landasan hukum yang kuat. Para pihak harus memahami tanggung jawab hukum mereka terkait pelaksanaan transaksi ini. Hal ini tidak hanya mencakup hak dan kewajiban, tetapi juga proteksi dari adanya perselisihan.

    Rukun Perdagangan dengan Salam

    Sebelum saling bersepakat untuk menggunakan akad ini, pastikan pihak penjual dan pembeli sudah mengetahui apa saja rukun-rukun yang harus ada dalam transaksi tersebut. Berikut bisa kita lihat beberapa rukun dalam perjanjian dengan salam:

    1. Adanya pihak pembeli.
    2. Adanya pihak penjual.
    3. Adanya barang yang diperjualbelikan.
    4. Terdapat harga atau upah yang telah disepakati.
    5. Adanya ijab dan qabul yang memuat semua syarat dan ketentuan dalam perdagangan.

    Jika dalam prakteknya terjadi pengiriman barang oleh penjual yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka pihak pembeli boleh melakukan khiyar. Dengan begitu, pembeli bisa memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi.

    Hal-hal yang Harus Diperhatikan Terkait Barang Dagangan

    Dalam hal barang, ada beberapa ketentuan yang juga harus kita perhatikan agar transaksi salam terhitung sah. Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai barang dalam jual-beli barang dengan salam:

    1. Kriteria atau ciri-ciri barang yang diperjualbelikan harus jelas, mulai dari bahan, status, ukuran, kondisi, dan sebagainya.
    2. Barang adalah milik penjual sendiri sehingga dia berhak menjualnya. Boleh juga milik pihak lain asal sudah ada ijin untuk menjualnya.
    3. Jumlah barang yang akan diperjualbelikan harus jelas dan tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
    4. Barang harus sudah ada pada waktu yang dijanjikan sehingga pihak pembeli bisa langsung mengkonfirmasi dan menjadikan transaksi selesai.

    Perdagangan salam sejatinya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan masih terus ada hingga saat ini. Transaksi online yang kita lakukan hari ini juga seharusnya berlandaskan perdagangan salam sehingga tidak menimbulkan kekecewaan di akhir.

    Kini, kita sudah mengerti apa itu akad salam dan mengetahui bagaimana transaksi ini dilakukan. Pada dasarnya, akad ini akan memudahkan transaksi pada barang-barang yang memang pemenuhannya cukup terbatas.

  • Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah?

    Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah?

    Cukup banyak orang-orang terutama kaum muslim dan muslimin yang bertanya, dosa riba tidak diampuni, benarkah? 

    Apakah hanya tergolong dosa yang masih bisa diampuni? Sebelum membahasnya, alangkah lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu apa itu riba.

    Jadi, riba adalah tambahan nilai dalam transaksi keuangan. Sedangkan dalam ilmu fiqih, riba artinya tambahan khusus dari salah satu pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu.

    Menurut Tafsir At-Thabari riba terjadi karena adanya tambahan yang sudah ditetapkan sedari awal sebelum utang piutang berlaku. Dengan sifat tambahannya yaitu melipatgandakan lalu melipatgandakannya lagi terus sampai berkali-kali lipat.

    Apa Hukum Riba dalam Islam?

    Dalam syariat Islam, secara tegas haram. Baik itu berdasarkan Al Quran, Hadist, maupun Ijtima Ulama semuanya menyatakan haram. Berikut ini beberapa dalil yang berkaitan dengan riba:

    1. QS. Al-Baqarah Ayat 275

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

    Artinya: 

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    Berdasarkan ayat Al Quran di atas, jelas sekali bahwa riba merupakan perbuatan yang sangat Allah benci. Bahkan seseorang yang dengan sengaja berulang-ulang kali melakukannya akan masuk ke dalam neraka dan kekal di dalamnya.

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    2. QS. Ali ‘Imran Ayat 130

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn

    Artinya:

    Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

    Ayat tersebut merupakan larangan orang-orang beriman memakan riba. Hal ini juga menegaskan bahwa Allah SWT tidak menyukai perbuatan tersebut.

    3. Hadits Riwayat Muttafaq Alaih

    “Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).

    Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah SAW sangat membenci bahkan melaknat orang-orang yang memakan riba termasuk wakilnya.

    4. Hadits Riwayat Ahmad

    Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina.” (HR. Ahmad).

    Dari hadist tersebut, dapat kita ketahui bahwasanya riba termasuk dosa dengan tingkatan yang sangat tinggi. Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan bahwa dosanya lebih dari 36 wanita pezina. 

    Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah?

    Kita sudah mengetahui bahwa perbuatan riba itu sudah pasti dosa karena tergolong haram. Pertanyaan berikutnya adalah apakah benar jika Allah SWT tidak mengampuni orang-orang yang berlaku riba?

    Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”[البقرة آية 275]

    “Hati-hati dengan dosa yang tidak diampuni: (1) ghulul (khianat), siapa yang berbuat ghulul, maka ia akan didatangkan dengan sesuatu yang ia khianati pada hari kiamat; (2) pemakan riba, siapa yang memakan riba, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila seperti kesurupan. Kemudian dibacakanlah ayat (yang artinya), ‘Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) gila.” (QS. Al-Baqarah: 275).” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 18/ 60/ 100). 

    Jika melihat dari hadist tersebut, maka riba termasuk dosa yang tidak diampuni. 

    Tetapi, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili memberikan catatan yang dimaksud tidak diampuni hanya untuk menakut-nakuti. Karena tetap dosa di bawah kesyirikan berada dalam masyiah Allah (kehendak Allah).

    Mau bagaimanapun, riba adalah perbuatan dosa yang harus kita hindari. Terlepas apakah dosa riba tidak diampuni benar atau salah, biar Allah yang menilainya. Bukankah jika tidak dilakukan lebih baik?