Author: Reskia Ekasari

  • Tidur yang Baik Menurut Islam, dari Waktu Hingga Posisi Tidur

    Tidur yang Baik Menurut Islam, dari Waktu Hingga Posisi Tidur

    Sebagai umat muslim kita tidak diperkenan untuk terlalu banyak tidur. Terlebih tidur di waktu-waktu tertentu. Tidurlah secukupnya di waktu dan dengan posisi yang tepat. Maka dari itu, kita perlu tahu tidur yang baik menurut islam.

    Islam memberikan arahan hingga petunjuk dalam setiap aktivitas umatnya.

    Tidak terkecuali perihal tidur. Ternyata aturan waktu hingga posisi tidur dalam Islam juga berkaitan dengan kesehatan. 

    Waktu Tidur yang Baik Menurut Islam

    Adab tidur perlu kita terapkan sebagai seorang muslim. Salah satunya adalah dengan mengikuti waktu tidur menurut ajaran Islam. Waktu tidur yang baik menurut Islam yakni setelah sholat Isya’.

    Setelah sholat Isya’ merupakan waktu yang ideal bagi seorang muslim untuk tidur. Setelah melakukan aktivitas seharian, tubuh akan terasa lelah. Oleh karena itu, setelah melakukan sholat Isya’ kita sangat dianjurkan untuk beristirahat. 

    Namun, apabila ada kepentingan yang berkaitan dengan kemaslahatan, maka kita diperbolehkan untuk beraktivitas setelah sholat Isya’. Misalnya, belajar, musyawarah warga, atau ada tamu yang berkunjung ke rumah. 

    Anjuran Tidur Setelah Isya’

    Tentunya selain bermanfaat untuk kesehatan. Tidur di awal malam atau setelah Isya’ sangat disarankan Rasulullah. Pasalnya, kebiasaan hidup saat ini sangat sulit menghindari kebiasaan begadang. 

    Oleh sebab itu, apabila aktivitas setelah Isya’ tidak mengandung unsur kebaikan atau kemaslahatan, maka alangkah baiknya ditinggalkan. Sebab, para ulama menyebutkan bahwa berbincang setelah Isya’ hukumnya makruh.

    Baca juga: Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan:

    فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan maslahat yang banyak.”[Liqaa’ Asy syahri 1/333]. 

    Berikut hadits makruhnya berbincang-bincang setelah Isya’ dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu:

    أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا

    Artinya: 

    “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhari & Muslim].

    Dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih:

    فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها

    Artinya:

    “Adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah shalat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950].

    Posisi Tidur yang Baik Menurut Islam

    Selain waktu tidur, kita juga perlu mengetahui posisi tidur yang baik menurut Islam. Berikut adab posisi tidur yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    1. Tidur Berbaring Menghadap Sisi Kanan

    Adab tidur yang berikutnya yakni memposisikan badan berbaring menghadap sisi kanan. Selain, posisi yang dianjurkan dalam islam ternyata menurut kesehatan posisi ini juga ada manfaatnya lho.

    Tidur berbaring dengan menghadap sisi kanan menurut para ahli bermanfaat untuk kesehatan jantung. Pasalnya, posisi tidur menghadap sisi kanan dapat mengurangi tekanan berlebih pada jantung. 

    Tentang anjuran posisi tidur menghadap sisi kanan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    اِضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ اْلأَيْمَنِ

    Artinya:

    “Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710].

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    2. Tidak Dianjurkan Tidur Telungkup

    Selain posisi tidur yang dianjurkan, kita juga perlu mengetahui posisi tidur yang tidak disenangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu posisi tidur yang tidak dianjurkan yakni posisi tidur dengan telungkup. 

    Selain tidak disukai Allah, tidur tengkurap juga dapat mengganggu kesehatan seperti, tulang belakang bermasalah, dan menyebabkan sakit leher. Bahkan, Rasulullah sangat membenci posisi tidur tengkurap.

    Sebagaimana hadits dari Ibnu  Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzar, ia berkata:

    عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidi, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Adab Sebelum Tidur yang Baik Menurut Islam

    Sebelum tidur hendaknya melakukan hal yang baik dan mengikuti anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berikut adab sebelum tidur yang baik menurut Islam:

    1. Tidur dalam Keadaan Berwudhu

    Adab pertama yang sangat dianjurkan yakni berwudhu sebelum tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai umat yang berwudhu’ sebelum tidur. Sebab, kita akan dijauhkan dari godaan syaitan dan hal buruk lainnya.

    Kebiasaan berwudhu sebelum tidur juga baik untuk kesehatan, karena kita sekaligus membersihkan area tubuh seperti kaki, tangan, dan muka. Bagian tersebut sangat mungkin terdapat bekas kotoran yang bisa menjadi sumber penyakit.

    Sangat bermanfaat bukan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

    Artinya:

    “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu” (HR. Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710).

    2. Baca Do’a Sebelum Tidur

    Adab sebelum tidur lainnya yakni membaca doa sebelum tidur. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk membaca beberapa ayat Al-Qur’an sebelum tidur. 

    Adapun doa sebelum tidur yang bisa kita baca:

    بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهاَ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

    Artinya:

    “Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.”

    Selain itu, kita juga bisa membaca doa berikut sebelum tidur:

    اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ, لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

    Artinya:

    “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (ancaman)-Mu kecuali kepada-Mu, aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus.” [HR. Al-Bukhari no. 247, 6113, 6313, 7488, Muslim no. 2710, Abu Dawud no. 5046 dan at-Tirmidzi no. 3394].

    Sebagai umat muslim sudah sepatutnya kita menerapkan adab tidur yang baik menurut Islam. Sehingga dengan senantiasa memanjatkan doa kepada Allah sebelum tidur, kita senantiasa dijaga dan dilindungi oleh Allah.

  • Doa agar Cepat Menghafal dan Punya Ingatan yang Kuat

    Doa agar Cepat Menghafal dan Punya Ingatan yang Kuat

    Menjelang ujian yang penting, sering kali ada banyak materi pelajaran yang harus dihafalkan. Nah, kita bisa membaca doa agar cepat menghafal untuk memudahkan proses belajar sehari-hari.

    Pasalnya, tidak semua orang memiliki daya ingat kuat yang dapat menyerap semua materi dengan mudah. Bahkan bagi orang dengan ingatan kuat, ada kalanya mengalami kesulitan untuk konsentrasi dan menghafalkan.

    Doa agar Cepat Menghafal

    Belajar untuk mencari ilmu merupakan hal yang dianjurkan bagi umat muslim. Namun, ketika belajar kita terkadang dapat menghadapi kesulitan dalam memahami atau menghafalkan materi.

    Padahal, proses belajar tidak pernah lepas dari ujian yang memang berfungsi untuk mengukur tingkat pamahaman kita. Pengetahuan yang berlimpah akan memudahkan kita mengenal dunia dan karakteristik orang-orang di sekitar. 

    Biasanya, kita mengharapkan bisa cepat mengingat saat sedang belajar untuk ujian. Hal ini berlaku baik bagi pelajar yang masih sekolah, mahasiswa, maupun untuk pencari kerja 

    Daya ingat yang kuat merupakan karunia dari Allah SWT. Maka, hanya kepada Allah juga kita dapat memohon supaya dapat meningkatkan kemampuan tersebut. Daya ingat yang bagus tentunya baik untuk meningkatkan nilai dan pemahaman belajar.

    Melansir dari Konsultasi Syariah, tidak ada doa khusus supaya mudah dalam menghafalkan. Meski demikian, kita bisa berdoa menggunakan doa yang kita tahu atau dengan bacaan dalam Al-Qur’an.

    Berikut beberapa doa yang dapat kita amalkan supaya dapat menghafal dengan cepat.

    1. Doa agar Cepat Menghafal dan Mengingat

    Doa agar Cepat Menghafal dan Mengingat

    اَللّٰهُمَّ زِدْنَا وَلَا تَنْقُصْنَا وَأَكْرِمْنَا وَلَا تُهِنَّا وَأَعْطِنَا وَلَا تَحْرِمْنَا وَاَثِرْنَا وَلَا تُؤْثِرْ عَلَيْنَا وَارْضِنَا وَارْضَ عَنَّا

    Allahumma zidnaa walaa tan-qushnaa wa akrimnaa walaa tuhinna wa a’thinaa walaa tahrimnaa wa atsirnaa walaa tu’tsir ‘lainaa waardhinaa wardho ‘annaa.

    Artinya: “Ya Allah, tambahkanlah buat kami jangan Engkau kurangkan, muliakanlah kami jangan dihina, berilah buat kami jangan ditahan, pilihlah kami jangan Engkau biarkan dan ridhoilah kami dan ridhoilah pula semua usaha kami.”

    Baca juga: Doa Memakai dan Melepas Pakaian Sesuai Sunnah, Latin dan Artinya

    2. Doa Mudah Menghafal dan Memahami

    اَللّٰهُمَّ ارْزُقْنَا يَارَبِّ فَهْمَ النَّبِيِّيْنَ وَحِفْظَ الْمُرْ سَلِيْنَ وَإِلْهَامَ ألْمَلاَ ىِٕكَةَ ألْمُقَرَّبِيْنَ فِى عَافِيَةٍ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    Allahummarzuqna ya robbi fahman-nabiyyina. Wahifzholmursalin, wa ilhamal-malaaikatil-muqorrobin fi’afiatin ya arhamarrohimin.

    Artinya: 

    “Ya Allah, karuniailah kami paham para nabi dan hafalan para rasul serta mendapat ilham para malaikat yang hampir dengan-Mu, juga kurniakanlah kami kesehatan wahai Maha Penyayang.”

    3. Doa sebelum Belajar

    Doa ini merupakan ayat Al-Qur’an yang dianjurkan bagi umat muslim untuk membacanya supaya dipermudah dalam mencari ilmu.

    Berikut bacaannya:

    رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

    Rabbi dzidni ‘ilma.

    Artinya: 

    “Ya Allah, tambahkanlah ilmu untukku.” (QS Thaha: 114).

    Selain itu, dapat dengan membaca doa sebelum belajar secara lengkap. Berikut bacaannya:

    رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا، وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ

    Robbi zidnii ‘ilmaa, warzuqnii fahmaa, waj’alnii minash-sholihiin.

    Artinya: 

    “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku, dan berilah aku karunia untuk dapat memahaminya, Dan jadikan lah aku termasuk golongannya orang-orang yang soleh.”

    4. Doa supaya Diberi Kecerdasan

    اللَّهُمَّ أَلْهِمْني رُشْدِي ، وَأَعِذْنِي مِنْ شَرِّ نَفْسِي

    Allaahummalhimnii rusydii wa a’idznii min syarri nafsii.

    Artinya: 

    “Ya Allah, berilah ilham kepadaku, kecerdasan dan lindungilah aku dari kejelekan diriku.” (HR. Tirmidzi).

    5. Doa agar Mudah Memahami

    اَللّٰهُمَّ اخْرِجْنَا مِنْ ظُلُمَاتِ الْوَهْمِ وَاَكْرِمْنَا بِنُوْرِالْفَهْمِ وَافْتَحْ عَلَيْنَا بِمَعْرِفَتِكَوَسَهِّلْ لَنَآ اَبْوَابَ فَضْلِكَ يَآ اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    Allahumma akhrijnaa min dhulumaatil wahmi, wa akrimnaa binuuril fahmi, waftah ‘alainaa bima’rifatil ilmi, wasahhil lanaa abwaaba fadhlika yaa arhamar raahimin.

    Artinya: 

    “Ya Allah, keluarkanlah kami dari gelapnya keraguan, dan muliakanlah kami dengan cahaya kepahaman. Bukakanlah untuk kami dengan kemakrifatan ilmu dan mudahkanlah pintu karunia-Mu bagi kami, wahai Dzat yang Maha Pengasih.”

    6. Doa agar Diberi Kemanfaatan Ilmu

    اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي ، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي ، وَزِدْنِي عِلْمًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ

    Allahummanfa’ni bima ‘allamtani wa ‘allimni ma yanfa’uni wa zidni ‘ilman walhamdulillahi ‘ala kulli halin.

    Artinya: 

    “Ya Allah, berilah kemanfaatan atas segala ilmu yang Engkau ajarkan pada saya. Berilah saya ilmu yang bermanfaat dan tambahkanlah ilmu pada saya. Segala puji bagi Allah dalam setiap waktu.”

    7. Doa Meminta Pertolongan

    بِسْمِ اللهِ سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهِ وَﭐللهُ أَكْبَرْ وَلاَ حَوْلاَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ عَدَدَ كُلِّ حَرْفٍ كُتِبَ أَوْ يُكْتَبُ أَبَدَ الأَبِدِيْنَ وَدَهْرَ الدَّاهِرِيْنَ يَا رَبَّ العالَمِيْنَ

    Bismillaahi, subhaanallaahi walhamdu lillaahi wallaahu akbaru wa laa hawla wa laa quwaata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiimi ‘adada kulli harfin kutiba aw yuktabu abadal aabidiin wa dahrod daahiriina yaa robbal ‘aalamiin.

    Artinya: 

    “Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah. Tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar. Tiadalah daya dan kekuatan melainkan daya dan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.

    Sebanyak setiap huruf yang telah ditulis (oleh manusia) atau yang akan ditulis, terus menerus selama berkekalan kurun dan berterusan masa, wahai Tuhan semesta alam.”

    Kiat agar Punya Ingatan Kuat 

    Selain membaca doa agar cepat menghafal, kita juga dapat menerapkan kiat-kiat agar memiliki ingatan kuat sesuai ajaran Islam.

    Lupa merupakan hal yang manusiawi, sehingga dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Namun, sifat lupa setiap orang dapat berbeda-beda tergantung pada kemampuan mengingatnya.

    Nah, dalam ajaran Islam terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi sifat pelupa, antara lain:

    1. Menjauhi Dosa

    Dosa atau maksiat membawa dampak buruk berupa lemahnya kemampuan menghafal atau mengingat. Dosa juga membuat kita sulit untuk memahami ilmu yang dipelajari.

    Dikisahkan bahwa dulunya Imam Syafi’i pernah mengalami kesulitan dalam menghafal. Kemudian Beliau mengeluhkan pada gurunya, Imam Waki’.

    Sang guru menyarankan untuk meninggalkan maksiat karena ilmu adalah cahaya. Sementara cahaya Allah tidak akan diberikan pada orang yang bermaksiat.

    2. Banyak Berdzikir

    Kiat kedua adalah memperbanyak berdzikir untuk mengingat Allah. Dzikir dapat dilakukan dengan membaca tasbih, tahmid, tahlil, maupun dzikir lainnya.

    Dalam firman Allah juga telah diterangkan mengenai perintah untuk banyak berdzikir.

    وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ

    “Ingatlah Tuhanmu ketika kamu lupa…” (QS. Al-Kahfi: 24).

    3. Hindari Makan Berlebihan

    Mengkonsumsi makanan secara berlebihan akan membuat kita mudah mengantuk, sehingga lebih banyak tidur dan sulit untuk berpikir.

    Oleh karena itu, dianjurkan untuk menjaga pola makan yang sehat. Pastikan untuk mengkonsumsi makanan bergizi seimbang. 

    4. Mengkonsumsi Makanan Penguat Hafalan

    Beberapa ulama menyebutkan mengenai jenis-jenis makanan yang dapat membantu menguatkan hafalan, yaitu madu, zabib (kismis), dan lubban.

    Madu dan zabib disebutkan dalam kitab al-Jami’ karya al-Khatib sebagai makanan yang baik untuk hafalan. Lubban juga disebutkan dalam kitab yang sama. Sementara khasiatnya adalah menyemangati hati dan menghilangkan lupa.

    Itulah beberapa doa agar cepat menghafal dan kiat-kiat yang dapat kita terapkan. Selain doa-doa yang telah disebutkan, masih ada berbagai doa lain yang dapat kita amalkan agar daya ingat kuat.

  • 4 Doa Pulang Umroh agar Mabrur Arab Latin dan Artinya

    4 Doa Pulang Umroh agar Mabrur Arab Latin dan Artinya

    Umroh yang mabrur adalah harapan dari setiap muslim yang telah melaksanakan. Nah, untuk melengkapi ibadah, kita dapat membaca doa umroh mabrur.

    Melalui doa tersebut kita dapat menyampaikan permohonan kepada Allah SWT untuk menerima ibadah yang telah dilakukan.

    Doa Pulang Umroh agar Mabrur

    Dapat melaksanakan umroh merupakan impian setiap muslim. Pasalnya, ibadah umroh merupakan kesempatan untuk mendapatkan pahala serta pengampunan dosa.

    Umat muslim juga bisa memperoleh pengalaman spiritual yang tidak terlupakan selama menjalani ibadah tersebut.

    Umroh mabrur merupakan istilah yang merujuk kepada ibadah umroh yang diterima oleh Allah SWT. Untuk mencapainya, kita perlu melaksanakan seluruh ibadah sesuai dengan tuntunan sunnah dan dengan hati yang tulus.

    Melansir dari Konsultasi Syariah, tidak diketahui adanya dalil yang menyebutkan mengenai doa khusus bagi orang yang baru pulang umroh. Meski, begitu kita boleh berdoa untuk memohonkan kebaikan, tanpa harus ada dalilnya.

    Diriwayatkan dari Muadz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ الدُّعَاءَ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ فَعَلَيْكُمْ عِبَادَ اللَّهِ بِالدُّعَاءِ

    Artinya: “Sesungguhnya doa itu bermanfaat (memberi kebaikan) untuk yang sudah turun (terjadi) dan yang belum terjadi. Karena itu, perbanyaklah berdoa, wahai hamba Allah” (HR. Ahmad 22044, Turmudzi 3548 dan dihasankan al-Albani).

    Berikut beberapa doa yang dapat kita baca untuk memohon supaya umroh mabrur:

    1. Doa Pulang Umroh Mabrur

    Doa Pulang Umroh Mabrur

    Doa ini dibaca ketika sudah selesai melaksanakan rangkaian ibadah umroh.

    اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ حَجَّنَاحَجًّامَبْرُوْرًا، وَعُمْرَتَنَاعُمْرَةًمَبْرُوْرًا،وَسَعْيَنَاسَعْيًامَشْكُوْرًا، وَذَنْبَنَاذَنْبًامَغْفُوْرًا، وَعَمَلَنَاعَمَلًاصَالِحًا مَقْبُوْلًا، وَتِجَارَتَنَاتِجَارَةً لَنْتَبُوْرَ، يَا عَالِمَ مَا فِى الصُّدُوْرِأَخْرِجْنَامِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ

    Allahummaj ‘al hajjana hajjan mabruro, wa umrotana ‘umrotan baruro, wa sa’yana sa’yan masykuro, wadzambana dzanban maghfuro, wa ‘amalana amalan sholihan maqbula, watijaarotana tijaarotan lan tabuur, ya ‘aalima maa fis shuduur Akhrijnaa minasldz dzulumaati ilannnur.

    Artinya: “Ya Allah jadikanlah haji kami haji yang mabrur, umroh kami umroh yang mabrur, sa’i kami sa’i yang disyukuri, dosa kami dosa yang diampuni, amal kami amal shaleh yang diterima dan perdagangan kami perdagangan yang tidak merugi. Wahai Dzat Yang Maha Mengetahui apa yang ada dalam dada, keluarkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya”.

    Doa tersebut juga dapat dipanjatkan setelah selesai melaksanakan haji. Seperti terkandung dalam bacaannya, doa umroh mabrur ini memohon untuk ibadah yang mabrur dan ampunan dosa.

    Baca juga: Doa Memakai dan Melepas Pakaian Sesuai Sunnah, Latin dan Artinya

    2. Doa untuk Menyambut Pulang Umroh

    Keluarga dan teman yang menyambut kepulangan orang dari umroh juga dianjurkan untuk mendoakan supaya umrohnya diterima serta dosa-dosanya diampuni. Adapun bacaan doanya yaitu:

    تَقَبَّلَ اللَّهُ عُمْرَتَك ، وَغَفَرَ ذَنْبَك ، وَأَخْلَفَ عَلَيْك نَفَقَتَك

    Taqabbalallahu umrotaka wa ghafara dzanbaka wa akhlafa nafaqataka

    Artinya: 

    “Semoga Allah menerima umrah Anda, semoga Allah mengampuni dosa anda dan memberi ganti untuk biaya perjalanan Anda.”

    Doa ini bersumber dari Hasyiyah al-Qalyubi. Beliau juga menyebutkan mengenai anjuran untuk menyambut orang yang baru pulang umrah dengan memberikan doa.

    Sehingga menganjurkan doa tersebut, yang mana merupakan doa umroh mabrur yang diucapkan oleh orang-orang yang menyambut.

    3. Doa Pulang Umroh untuk Tamu

    اللهم سَهِّلْ أُمُوْرَنَا وَحَصِّلْ مَقَاصِدَنَا وَبَلِّغْنَا إِلَيْكَ يَا اَللهُ. اللهم اجْمَعْنَا جَمْعًا مَرْحُوْمًا. اللهم إِنَّا نَسْئَلُكَ النِّعْمَةَ وَالرَّحْمَةَ وَحُسْنَ الْخَاتِمَةِ

    Allahumma sahhil umuurona wahasshil maqooshidana waballignaa ilaika ya Allah. Allahummaj ma’ jam’an marhuuma. Allahumma inna nas-alukanni’mata warrohmata wahusnal khootimah.

    Artinya: 

    “Ya Allah, mudahkanlah segala urusan kami, kabulkanlah segala keinginan kami, dan sampaikanlah kami kehadirat-Mu. Ya Allah kumpulkan kami bersama orang-orang yang mendapat rahmat-Mu. Ya Allah kami mohon kepada-Mu nikmat, rahmat dan akhir yang baik.”

    4. Doa-doa Pulang Umroh Lain 

    Ketika seseorang pulang umroh, maka para kerabat, teman, dan tetangga akan bertamu untuk menyambutnya. Nah, saat itu dianjurkan untuk mendoakan kebaikan untuk orang yang telah melaksanakan umroh supaya ibadahnya diterima.

    Selain, doa dari Hasyiyah al-Qlyulbi pada poin ketiga di atas, biasanya dibaca juga shalawat dan doa sapu jagat. Berikut bacaannya:

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَا لَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىٰ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً تُبَلِّغُنَا بِهَا حَجَّ بَيْتِكَ الْحَرَامِ وَزِيَارَةَ قَبْرِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

    Bismillaahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli wa sallim wabaa rik ‘alaa sayyidina muhammadin sholaatan tuballighuna bihaa hajja baitikal haraami waziyaarata qabri nabiyyika muhammadin shallallahu alaihi wasallam.

    Artinya: 

    “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. 

    Ya Allah limpahkanlah shalawat, salam dan berkah kepada junjungan kami nabi Muhammad, yang dengan shalawat itu bisa menyampaikan kami untuk berhaji ke baitil haram dan ziarah ke makam nabi Muhammad SAW.”

    رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّاِر. وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَا لَمِيْنَ.

    Robbanaa aatinaa fiddunya hasanah, wafil aakhiroti hasanah, waqinaa adzaabannaar. Walhamdulillaahi robbil ‘alamin.

    Artinya: 

    “Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta jauhkanlah kami dari siksa neraka. Dan segala puji milik Allah.”

    Baca juga: 25 Nama Nama Nabi dan Rasul Berurutan dan Mukjizatnya

    Mengenal Keutamaan Umroh

    Umrah merupakan ibadah sunnah yang mana selalu diidamkan oleh umat muslim. Pasalnya, umroh memiliki banyak keutamaan. Bahkan ada yang menyebut ibadah ini sebagai haji kecil.

    Ibadah umroh dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat, sehingga kemuliaannya sudah tidak perlu diragukan. Mari kenali apa saja keutamaan umroh.

    1. Menghapuskan Kefakiran dan Dosa

    Keutamaan umroh yang pertama yaitu dapat menghilangkan kefakiran dan dosa.

    Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

    تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

    Artinya: 

    “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” 

    (HR. An Nasai No. 2631, Tirmidzi No. 810, Ahmad 1/387). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dosa-doa di antara dua umroh akan dihapuskan.

    Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

    Artinya: 

    “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari No. 1773 dan Muslim No. 1349).

    2. Dikabulkan Keinginannya

    Berlandaskan pada hadits, bahwasanya orang yang melaksanakan haji dan umroh akan dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT.

    Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:

    اَلْغَازِي فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ، وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ. وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ.

    Artinya: 

    “Orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan haji dan umrah, adalah delegasi Allah. (ketika) Allah menyeru mereka, maka mereka memenuhi panggilan-Nya. 

    Dan (ketika) mereka meminta kepada-Nya, maka Allah mengabulkan (permintaan mereka).”

    3. Disetarakan dengan Jihad

    Ibadah umroh dan haji merupakan ibadah mulia sehingga disetarakan dengan jihad. Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah berkata.

    قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ 

    Artinya: 

    “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah No. 2901).

    Itulah beberapa doa umroh mabrur dan berbagai keutamaan umroh. Selain doa yang telah disebutkan, kita juga boleh memanjatkan doa-doa lain untuk memohon kebaikan.

  • Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Doanya!

    Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Doanya!

    Bagaimana pengalaman tarawih tahun lalu? Sebagai muslim yang baik, tentunya kita menjalankan sholat dengan benar sesuai tata cara sholat tarawih yang telah ditetapkan.

    Berbeda dari sholat wajib, pelaksanaan sholat tarawih hanya terjadi di bulan suci Ramadhan. Orang berbondong-bondong datang ke mushola atau masjid untuk mengikuti tarawih berjamaah.

    Namun, terlepas menjalankan sholat tarawih seorang diri di rumah maupun berjamaah di mushola maupun masjid. Mengikuti tata cara sholat dengan benar merupakan hal wajib. 

    Sehingga, sholat yang dijalankan tidak hanya sesuai sunnah tapi juga berpahala.

    Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri

    Ada berbagai alasan yang membuat seseorang memutuskan untuk tarawih sendiri di rumah. Misalnya, karena terlambat pulang kerja atau pun alasan lainnya. Agar tidak melewatkan tarawih meskipun sholat sendiri, pelajari langkah-langkahnya berikut.

    1. Membaca Niat Sholat Tarawih

    Melaksanakan sholat tarawih usai sholat wajib Isya hukumnya sunnah. Muslim yang melakukannya sendiri di rumah bisa memilih untuk sholat tarawih 11 rakaat (8 Rakaat Tarawih ditambah 3 Rakaat Witir).

    Setelah memutuskan untuk sholat tarawih 11 rakaat, hal pertama yang dilakukan adalah membaca niat sholat tarawih sendiri. Niatnya berbeda dari niat sholat berjamaah sehingga wajib dihafalkan dengan baik.


    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

    Yang bila diterjemahkan, artinya “Aku berniat sholat tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah ta’ala.’’

    Bagaimana jika belum hafal niat sholat tarawih dan witir yang benar? Hafalkan niat tarawih di atas, kemudian lanjutkan dengan mengingat niat sholat witir berikut.

    صَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَ

    Artinya: “Saya niat shalat witir satu rakaat (menghadap kiblat) karena Allah ta’ala.”

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    2. Shalat Tarawih Salam Tiap 2 Rakaat

    Siapa pun yang ingin menegakkan sholat tarawih 11 rakaat (8 Rakaat Tarawih ditambah 3 Rakaat Witir) bisa memilih untuk menyelesaikan sholat tarawih sebanyak 5 kali salam.

    Di mana, satu kali sholat tarawih dilaksanakan sebanyak 2 rakaat.

    Ada pun niat sholat tarawih dua rakaat sudah dituliskan di bagian pertama. Kemudian, sholat diakhiri dengan sholat witir sebanyak 1 rakaat.

    كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يُصَلىِّ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَ هِيَ الَّتِي يَدْعُوْ النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلىَ الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلَّمُ بَيْنَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam atau tarawih setelah shalat Isya’ – Manusia menyebutnya shalat Atamah – hingga fajar sebanyak 11 rakaat. 

    Beliau melakukan salam setiap dua rakaat dan beliau berwitir satu rakaat.” (HR. Muslim).

    Sebagai muslim yang baik kita bisa mengikuti tata cara shalat tarawih seperti Rasulullah tersebut. Pilih surat pendek yang sederhana dan ringan. 

    3. Shalat Tarawih Salam Tiap 4 Rakaat

    Beberapa muslim mungkin ini terbiasa menjalankan tata cara sholat tarawih sendiri di rumah 11 rakaat dengan 6x salam. Untuk pengalaman baru, mengapa kita tidak mencoba sholat tarawih sebanyak 2x dengan masing-masing, 4 rakaat per salam.

    Kemudian, dilanjutkan dengan sholat witir sebanyak 3 rakaat dalam satu kali salam. Cara ini akan cocok bagi muslim yang ingin menyelesaikan tarawih dengan cepat karena satu dan lain alasan.

    مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. 

    Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim).

    Tata Cara Sholat Tarawih Berjamaah

    Tata Cara Sholat Tarawih Berjamaah

    Konon katanya, sholat tarawih yang paling baik itu jika kita laksanakan secara berjamaah baik di rumah bersama anggota keluarga maupun di masjid dan mushola. Tentu saja, tata cara sholat berjamaah berbeda karena ada imam dan makmum. 

    1. Membaca Niat Sholat Berjamaah

    Hal pertama yang harus kita lakukan untuk memulai sholat tarawih berjamaah adalah menunjuk imam yang tepat. Usai mendapatkan imam dan makmum lanjutkan dengan membaca niat.

    Berikut niat tarawih untuk muslim yang menjadi imam sholat.

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

    Artinya: “Aku menyengaja shalat sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah Ta’ala.”

    Dan ini jikalau kita sholat tarawih sebagai makmum.

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

    Artinya: “Aku menyengaja shalat sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

    Hafalkan niat sholat tarawih itu dengan baik. Mengapa demikian? Karena kita akan melaksanakan sholat tersebut selama 1 bulan penuh sesuai jadwal sholat yang telah ditentukan. 

    2. Jangan Mendahului Imam

    Yang selanjutnya, usahakan agar selama sholat tarawih maupun witir kita tidak mendahului imam. Penting sekali bagi seorang makmum untuk sholat setelah imam. Ikuti gerakkan yang dilakukan oleh imam.

    Tentu saja, sebagai makmum yang baik kita juga mengawasi jalannya pelaksanaan tarawih agar tidak melakukan kesalahan. Entah itu kesalahan pada jumlah rakaat sholat maupun kesalahan lainnya.

    3. Rakaat Tarawih di Masjid atau Mushola lebih Banyak

    Berbeda dari sholat tarawih sendirian yang jumlah rakaatnya dapat kita tentukan sesuka hati, entah itu 8 rakaat atau 11 rakaat, berbeda dengan sholat berjamaah. Jamaah tarawih di masjid atau mushola biasanya jauh lebih panjang waktunya.

    Mengapa? Karena imam melaksanakan sholat tarawih sebanyak 23 rakaat. Di mana, 20 rakaat sholat tarawih dan 3 rakaat witir. 

    Doa setelah Sholat Tarawih

    Bagaimana, apakah pertanyaan shalat tarawih berapa rakaat sudahkah terjawab? Sebelumnya telah dijelaskan secara gamblang jika sholat tarawih dapat dilaksanakan sendiri maupun berjamaah dengan jumlah rakaat yang berbeda.

    Sebagai muslim yang baik, kita hanya perlu menyesuaikan diri dengan kondisi dan kebiasaan di masyarakat. Jikalau, kita tertarik untuk melaksanakan sholat tarawih secara berjamaah di masjid. 

    Setelah usai menjalankan ibadah sholat tarawih dan witir, janganlah kita terlena untuk langsung melipat sajadah dan pergi. Biasakan untuk membaca doa setelah menunaikan sholat tarawih terlebih dahulu, apa doanya?

    اللَّهُمَّ إِني أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِـمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَـتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْــــنَــــيْتَ عَلَى نَــــفْسِكَ

    Doa setelah sholat Terawih latin: “Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. 

    Aku tidak bisa menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.” (H.r. An-Nasa’i, Abu Daud, dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

    Bacalah doa tersebut usai kita melakukan tata cara sholat tarawih plus witir. Alangkah baiknya kita membaca doa tersebut sebanyak 3x. Usai dengan bacaan doa pertama, kita bisa mengakhirinya dengan membaca doa berikut. 

    سُبْحَانَ الـمَلِكِ القُدُّوْسِ

    “Maha suci Dzat yang Maha Menguasai lagi Mahasuci.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani).

    Dan sebagaimana doa sebelumnya, kita juga dianjurkan untuk membaca doa tersebut sebanyak tiga kali atau bahkan lebih. 

    Mudah sekali memahami tata cara sholat tarawih, bukan? Intinya, kita hanya perlu belajar step by step yang telah dijelaskan dengan baik dan seksama. Dan bila memiliki kesulitan tidak ada salahnya untuk bertanya pada yang lebih mengerti.

  • Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam? Dibolehkan?

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam? Dibolehkan?

    Terkadang perselisihan antara suami dan istri berujung tanpa solusi damai. Hingga kadang sang istri yang sudah tidak tahan minta cerai duluan. Padahal, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum istri minta cerai dalam Islam.

    Apalagi menurut tradisi dalam masyarakat kita, istri biasanya harus nurut. Jadi, lebih lumrah jika pihak suami yang menceraikan istri.

    Mari simak lebih lanjut untuk mengenai hukum istri minta cerai.

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam

    Setiap orang berharap dapat membina rumah tangga dengan baik. Meski begitu, ada kalanya rumah tangga diterpa masalah, mulai dari perbedaan pendapat yang sepele hingga perselisihan yang tak kunjung usai.

    Bahkan kadang perselisihan harus berujung pada perceraian karena tidak bisa berdamai lagi.

    Sementara, Islam senantiasa mengajarkan kita untuk berbuat kebaikan. Demikian pula halnya dalam berhubungan rumah tangga. Umati slam dianjurkan untuk menjalani kehidupan suami istri dengan penuh kasih.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21, yang berbunyi:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Artinya: 

    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

    Meski demikian, realita sering kali berbeda dari harapan kita. Karena kondisi tertentu, pihak wanita bisa jadi ingin mengakhiri hubungan pernikahan lebih dulu.

    Namun, banyak pula yang ragu untuk melakukannya karena tradisi yang mengharuskan wanita untuk mematuhi sang suami. Keraguan juga muncul akibat tidak mengetahui apa hukum istri minta cerai menurut Islam.

    Perceraian merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam untuk membina rumah tangga yang baik. Meski demikian, apabila terdapat sebab yang jelas, maka Islam memperbolehkannya.

    Hal tersebut disampaikan dalam sabda Rasulullah:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

    Artinya: 

    “Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud No. 2226, Tirmidzi No. 1187 dan Ibnu Majah No. 2055).

    Hadits tersebut menegaskan mengenai larangan seorang istri meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan.

    Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas yang berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah dan berkata,

    يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

    Artinya: 

    “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR Bukhari).

    Selain hadits di atas, hukum seorang istri minta cerai juga disebutkan dalam ayat Al-Qur’an berikut:

    فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

    Artinya: 

    “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

    Dalil- dalil tersebut telah menerangkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan terdapat alasan yang dibenarkan.

    Selain itu, pengajuan gugatan cerai oleh istri harus melalui lembaga resmi yang berwenang untuk memproses perceraian, yaitu Kantor Urusan Agama.

    Baca juga: Hukum Mengaji untuk Orang Sakit, Apa Ada Tuntunannya? 

    Alasan yang Membolehkan Istri Minta Cerai

    Alasan yang Membolehkan Istri Minta Cerai

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam Islam istri minta cerai hukumnya boleh. Tetapi, harus berdasarkan alasan yang dibenarkan.

    Melansir dari laman Islam Pos, perkara-perkara yang memperbolehkan wanita meminta cerai pada suaminya telah disebutkan oleh para ulama, yaitu meliputi hal-hal berikut:

    1. Suami Membenci Istri

    Alasan pertama yang membenarkan pengajuan gugatan cerai oleh istri yaitu apabila sang suami telah terang-terangan membencinya.

    Adapun kebencian ini dapat ditunjukkan dalam perkataan maupun perbuatan yang dapat membuat sang istri tersakiti.

    Dalam situasi tersebut, apabila sang suami tidak mau menceraikan istri secara sengaja, walaupun tidak mencintainya, maka istri boleh mengajukan gugatan cerai.

    2. Suami yang Mendzalimi Istri

    Hukum istri minta cerai duluan juga diperbolehkan apabila sang suami berlaku dzalim.

    Sebagai contoh, suami suka mencaci maki istri dengan perkataan kotor ataupun melakukan penganiayaan secara fisik sehingga menyakiti istrinya.

    Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam situasi tersebut, istri bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami

    3. Suami Tidak Menjalankan Kewajiban Agama

    Alasan ketiga yang membenarkan gugatan cerai istri adalah suami yang tidak menjalankan kewajiban agama.

    Adapun kewajiban yang dimaksud meliputi kewajiban beribadah dan menghindari larangan dalam agama. Contohnya, suami tidak sholat lima waktu, tidak berpuasa Ramadhan, suka mabuk, berjudi, atau berzina.

    Istri dari suami yang melakukan hal-hal demikian boleh meminta cerai lebih dulu.

    4. Suami Tidak Memenuhi Hak Istri

    Hukum istri minta cerai dalam Islam adalah diperbolehkan ketika suami tidak memenuhi hak istri.

    Hak bagi istri meliputi nafkah lahir dan batin. Maka suami berkewajiban memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan primer istri. Selain itu, suami juga wajib memberikan nafkah batin.

    Apabila suami tidak menafkahi istri, baik lahir maupun batin, maka sang istri boleh meminta cerai.

    5. Suami Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Biologis

    Gugatan cerai juga boleh diajukan istri jika sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis istri. Maksudnya, suami tidak dapat menggauli istri dengan baik, misalnya karena penyakit atau cacat.

    Hal yang sama berlaku apabila suami tidak mampu memberikan nafkah batin kepada istrinya atau apabila suami memiliki banyak istri tapi tidak bisa berlaku adil.

    6. Suami Tidak Jelas Kabarnya

    Alasan berikutnya yaitu apabila sang suami pergi dalam waktu lama tanpa adanya kabar. Hal tersebut menyebabkan istri dan anak yang ditinggalkan tidak memiliki kejelasan maupun nafkah yang mencukupi.

    Terputusnya kabar sang suami hingga keberadaannya tidak diketahui masih hidup atau tidak menjadi sebab yang membenarkan istri untuk mengajukan cerai.

    Namun, gugatan cerai sebaiknya diajukan setelah melewati masa iddah selama 4 bulan.

    Hukum pengajuan gugatan cerai juga telah diatur dalam Undang-Undang, salah satunya yaitu Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan:

    “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”

    Jadi, selain memperhatikan hukumnya secara agama, sebaiknya juga mempelajari peraturan terkait perceraian.

    Itulah penjelasan hukum istri minta cerai dalam Islam. Meskipun diperbolehkan, ada baiknya jika sebelum mengambil keputusan cerai untuk berkonsultasi pada pihak ketiga atau penengah terlebih dahulu.

  • Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

    Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

    Jual beli dalam Islam adalah suatu aspek kehidupan ekonomi yang diatur oleh prinsip-prinsip etika dan hukum Islam. Dalam beberapa situasi, seseorang mungkin melakukan jual beli terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Namun, Islam memiliki pedoman yang jelas mengenai hal tersebut.

    Mari kita eksplorasi konsep jual dan beli terpaksa yang masih boleh dan yang dianggap haram, disertai dengan dalil yang jelas mengenai prinsip jual beli dalam Islam.

    Jual Beli dalam Islam

    Jual beli dalam Islam dikenal dengan istilah “muamalah” atau “perdagangan,” yang merupakan suatu aktivitas ekonomi dan diatur oleh prinsip-prinsip etika serta hukum Islam. Dalam Islam prinsip atau transaksi jual beli sudah diatur secara jelas.

    Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai cara menjalankan jual beli agar sesuai dengan nilai-nilai moral dan keadilan. Beberapa prinsip utama jual beli melibatkan transparansi, kejujuran, keadilan dan larangan riba serta merugikan.

    Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 dengan bunyi menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn.

    Artinya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    Dalam ayat lain juga disebutkan mengenai hukum jual beli dalam firman allah SWT yang berbunyi:

    لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

    Artinya:

    “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).

    Bahkan Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli.

    Hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian menurut Ustadz Erwandi Tarmizi dalam buku dengan judul “Harta Haram Muamalat Kontemporer.”

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    Hukum Jual Beli Terpaksa dalam Prinsip Islam

    Jual beli terpaksa dalam konteks prinsip Islam menjadi suatu perbincangan penting. Hal ini ketika individu menemui kondisi darurat atau keadaan sulit yang memaksa kita untuk melakukan transaksi tersebut.

    Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman dalam segala aspek kehidupan, termasuk landasan hukum mengenai jual dan beli terpaksa. Tentunya aturan ini agar kita tidak salah dalam melakukan transaksi jual beli.

    Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai landasan hukum tersebut, tentunya kita harus tahu dulu dasar dari hukum jual beli. Pada dasarnya, akad jual beli tidak merugikan salah satu pihak atau ada unsur pemaksaan.

    Hal ini karena jual beli seharusnya dilakukan antara kedua belah pihak dengan ridha. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

    Jual Beli Terpaksa yang Masih Diperbolehkan dan Diharamkan

    Dalam suatu kondisi pada saat akad jual beli mungkin kita akan menghadapi situasi yang beragam, baik itu dari segi pembeli maupun penjual. Pada saat proses ini tentunya kita perlu bijak agar akad jual beli tidak jatuh sebagai akad haram.

    1. Pembeli Membeli dengan Harga Murah kepada Penjual

    Pembeli yang membeli dengan harga murah kepada penjual dari harga yang telah ditetapkan jatuh sebagai hukum akad jual beli yang diperbolehkan. Apabila antara penjual dan pembeli masih kerabat atau penjual tersebut tidak terpaksa.

    Landasan hukum ini akan jatuh sebagai harga bersedekah kepada kerabat dan dalam Islam ini diperbolehkan.

    Sebagaimana jual beli yang terjadi antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Jabir:

    “Di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat melihat unta Jabir yang berjalan dengan lambat lalu menawarnya, maka Jabir berkata, “aku hadiahkan untukmu, wahai Rasulullah”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarnya berulang kali, sehingga Jabir menjualnya dengan harga 1 uqiyah (+/- 119 gr emas 24 karat). Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarnya 1 uqiyah + 1 qirath (+/- 0,18 gr emas 24 karat).” (HR. Muslim).

    Namun, hukum akad ini akan haram apabila pembeli merayu di depan semua orang dan akhirnya penjual terpaksa memberikan dengan harga murah kepada pembeli. Hal ini termasuk sebagai kategori pemaksaan dan haram.

    2. Jual Beli Karena Penjual Terdesak Butuh Uang

    Beberapa ulama besar sepakat bahwa hukum jual beli terpaksa dalam keadaan penjual terdesak butuh uang, maka hukum dari akad ini diperbolehkan. Hal ini karena menurut jumhur ulama membantu dalam meringankan beban penjual.

    “Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.”

    Dari hadits ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak diperbolehkan. Jika tidak dibolehkan, maka Rasulullah SAW tidak menyarankan untuk melakukannya. (Walid Al-Mu’iidy, AlMuhabah fil uqudil maliya, jilid 1 halaman 183)

    3. Jual Beli Terpaksa yang Diperbolehkan

    Pada hakikatnya hukum jual beli terpaksa tidak diperbolehkan dan tidak sah, tetapi dalam kondisi tertentu diperbolehkan syariat.

    Menurut DR. Fahd Al Umary Naz’ul Milkiyyah Al Khasshah dalam halaman 215 menjelaskan seperti berikut:

    Qadhi (hakim) yang menjual terpaksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi utang pemilik barang yang jatuh tempo. 

    Hal ini menjadi hukum jual beli terpaksa yang diperbolehkan. Termasuk juga dalam akad jual beli yang memaksa pemilik rumah untuk menjual karena ada proyek atau bangunan untuk fasilitas umum. 

    Hal ini diperbolehkan apabila pemerintah melakukan ganti rugi sesuai kesepakatan dan adil bagi pemilik rumah

    Jual beli yang terjadi ini hukumnya sah sekalipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya, dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil (layak sesuai dengan harga pasar). (DR. Fahd Al Umary Naz’ul Milkiyyah Al Khasshah dalam hal. 317)

    4. Jual Beli Idz’an

    Kita mungkin seringkali menemukan praktik monopoli dalam akad jual beli. Hal ini bisa berupa pemasangan air bersih, listrik, internet dan lain sebagainya. Dalam Islam, akad untuk sistem ini disebut dengan idz’an atau ketundukan.

    Idz’an bisa juga disebut dengan contract of adhesion atau pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah. Dimana pada posisi ini kita sebagai pelanggan tidak bisa mengubah harga kesepakatan.

    Namun, akad ini dalam prinsip Islam diperbolehkan dan sah. Hal ini karena tidak ada unsur paksaan untuk pembeli dalam membeli produk tersebut. Tapi, jika ingin membeli kita harus setuju dan tunduk pada persyaratan sehingga hukumnya sah.

    Pada dasarnya, hukum jual beli terpaksa tidak diperbolehkan dan tidak sah dalam Islam. Tetapi, hal ini akan berbeda apabila terdapat suatu kondisi yang sesuai syariat tanpa melanggar unsur pemaksaan hingga merugikan orang lain.

  • Apa Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat? Ini Penjelasannya

    Apa Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat? Ini Penjelasannya

    Masyarakat kita masih saja terpaku pada anggapan bahwa suami lebih berkuasa dalam keluarga. Hingga tidak jarang memperdebatkan tentang hukum istri menyuruh suami sholat.

    Lantas, apakah benar suami memiliki hak yang lebih untuk menyuruh atau mengingatkan pasangan menjalankan ibadah? Benarkah istri tidak boleh melakukan hal yang sama?

    Mari simak bagaimana penjelasan hukumnya.

    Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat

    Rupanya, masih sering terjadi suami yang marah ketika istrinya menyuruh untuk sholat. Penyebabnya tidak lain yaitu pandangan yang dianggap lumrah dalam masyarakat, yang mana menganggap suami lebih berkuasa.

    Suami yang demikian biasanya beranggapan bahwa sang istri tidak memiliki hak untuk memerintahnya yang merupakan kepala keluarga.

    Terlebih lagi, anggapan tersebut didukung oleh tradisi dalam masyarakat. Bahkan tradisi tersebut sering kali disampaikan sebagai nasihat bagi pengantin baru supaya sang istri tidak menyuruh suami.

    Padahal istri menyuruh suami sholat bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Justru sebaliknya, pasangan memiliki hal yang sama dalam hal mengingatkan beribadah.

    Hal tersebut dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَحِمَ اللَّهُ رَجُرَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ”

    Artinya: 

    “Allah memberi rahmat (senang) kepada seorang suami yang bangun malam kemudian shalat (tahajud) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya. Begitu juga Allah senang kepada istri yang bangun malam kemudian shalat (tahajud) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya.” (HR Abu Dawud No 1308).

    Hadits tersebut telah menunjukkan bahwa hukum seorang istri menyuruh suami sholat itu boleh, bahkan dianjurkan.

    Bahkan menurut riwayat lain, Abu Hurairah yang mendengar sabda Rasulullah tersebut langsung mempraktikkannya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu ‘Utsman al-Hindi:

    عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ تَضَيَّفْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ سَبْعًا فَكَانَ هُوَ وَامْرَأَتُهُ وَخَادِمُهُ يَعْتَقِبُونَ اللَّيْلَ أَثْلَاثًا يُصَلِّي هَذَا ثُمَّ يُوقِظُ هَذَا

    Artinya: 

    “Abu ‘Utsman al-Hindi bercerita Ketika bertamu ke rumah Abu Hurairah selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian untuk shalat malam. Salah satu dari mereka shalat di sepertiga awal, kemudian membangunkan yang kedua untuk shalat di sepertiga kedua, dan seterusnya sampai sepertiga akhir.” (HR. al-Bukhari No. 5125).

    Baca juga: Muamalah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

    Pandangan Ulama tentang Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat

    Para ulama memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hadits tersebut untuk menerangkan apa hukum istri menyuruh suami sholat.

    Syekh Muhammad Syamsul Haq Abadi berpendapat dalam karyanya, ‘Aunul Ma’bud ‘ala Sunan Abi Dawud. Menurut Beliau, tindakan mencipratkan air harus didasari oleh motif kasih sayang, bukan karena kesal.

    Beliau juga menambahkan pendapat dari Ibnu Malik bahwa siapa pun dianjurkan untuk memaksa dalam mendorong kebaikan. Ibnu Malik mengutarakan pendapat tersebut berdasarkan hadits yang sama.

    Selain itu, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr Fatihunnada juga menjelaskan terkait hadits di atas yang membolehkan istri mencipratkan air ke muka suami untuk shalat tahajud yang hukumnya sunnah.

    Mengutip dari laman MUI, Beliau menambahkan:

    “Terlebih bila shalat wajib, tentu istri dianjurkan memaksa suami supaya segera shalat, lebih-lebih bila waktu sudah menunjukkan berakhirnya waktu shalat.”

    Hadits dari Abu Hurairah di atas juga menunjukkan gambaran bahwa suami istri memiliki hak yang setara untuk saling mengingatkan beribadah kepada Allah SWT.

    Anjuran untuk mengingatkan keluarga untuk melaksanakan ibadah juga disebutkan dalam firman Allah berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

    Artinya: 

    “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allâh terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrîm/66: 6)

    Nah, sekarang sudah jelas bahwa hukum istri menyuruh suami untuk beribadah itu diperbolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, saat istri mengingatkan untuk sholat, hendaknya suami tidak menanggapinya dengan kesal atau marah.

    Sebaiknya, ingat kembali bahwa sholat termasuk ibadah yang diutamakan dan akan dihisab pertama kali di hari kiamat. Maka, hendaklah kita menunaikan sholat dengan baik, terutama sholat wajib.

    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَوَّلُ مَا يُـحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

    Artinya: 

    “Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila sholatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk.” (HR. Ath-Thabrani).

    Itulah penjelasan mengenai hukum istri menyuruh suami sholat. Setelah memahami hukumnya, semoga bisa membantu kita bersikap dengan lebih bijaksana.

  • Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Haram Hukumya!

    Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Haram Hukumya!

    Jual beli dalam Islam bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, melainkan juga sebuah aktivitas yang diatur oleh kaidah etika dan keadilan. Lantas, bagaimana yang terjadi jika kaidah jual beli yang mendukung maksiat?

    Hal ini tentunya sangat bertentangan dalam prinsip Islam yang sesungguhnya.

    Karena pada dasarnya, kaidah jual beli dalam Islam mencerminkan tuntunan agama untuk menjalankan kehidupan ekonomi dengan harapan mendapatkan ridha Allah.

    Larangan Mendukung Maksiat

    Maksiat menjadi salah satu aspek yang sangat dihindari dalam ajaran Islam. Hal ini karena Islam mengajarkan kesucian dan kebaikan serta menetapkan larangan-larangan yang jelas untuk mencegah tindakan yang mendukung maksiat.

    Terlebih lagi jika kita saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan maksiat. Tentunya hal ini melanggar kaidah sebagaimana yang diajarkan dalam Islam. Allah SWT juga telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2 dengan bunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya’ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi an ta’tadụ, wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

    Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat

    Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering menjumpai tindakan jual beli yang mendukung maksiat. Bahkan, tanpa kita sadari melakukan hal tersebut. Tentunya ini menjadikan diri kita sebagai orang yang merugi.

    Berikut ini beberapa contoh kaidah dari tindakan jual beli yang mendukung maksiat:

    1. Mubasyarah Maqshudah

    Kaidah jual beli yang mendukung maksiat ini memiliki makna sebagai jual beli barang maksiat dan ditujukkan untuk tujuan melakukan maksiat. Hal ini karena Mubasyarah memiliki artian “barang maksiat” dan Maqshudah “ditunjukkan untuk maksiat.”

    Sederhananya adalah ketika seseorang membeli khamr dan digunakan oleh pecandu untuk minuman dan bermabuk-mabukan. Hal ini jelas dalam kaidah jual beli termasuk ke dalam hukum haram.

    Baca juga: Doa Kejatuhan Cicak, dan Pandangan Hukumnya dalam Islam

    2. Mubasyarah Ghairu Maqshudah

    Kaidah selanjutnya yang mendukung maksiat dalam konsep jual beli adalah Mubasyarah Ghairu Maqshudah. Mubasyarah dengan artian “barang maksiat”, Ghairu Maqshudah memiliki artian “tidak diketahui kegunaannya dalam hal mubah”.

    Pada kaidah ini menjelaskan bahwa jual beli yang dilarang dan termasuk dalam maksiat adalah barang maksiat, tetapi tidak diketahui kegunaannya untuk hal mubah.

    Contohnya, yakni apabila seseorang membeli khamar, tetapi bukan dia yang meminum hal tersebut, melainkan untuk orang lain. Tentunya ini dilarang dalam prinsip Islam karena mendukung maksiat.

    3. Maqshudah Ghairu Mubasyarah

    Dalam konteks ini menjelaskan tentang kaidah yang ditujukkan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram. Sederhananya adalah ketika memberi uang kepada seorang dan ia tahu seseorang tersebut akan menggunakannya untuk berjudi.

    Tidak hanya untuk perbuatan berjudi, tetapi hal ini juga berlaku untuk perbuatan maksiat lainnya seperti khamr, zina dan lain sebagainya. Prinsip ini tentunya termasuk ke dalam hukum yang haram untuk tolong menolong.

    4. Ghairu Mubasyarah wa laa Maqshuudah

    Pada kaidah ini memiliki artian sebagai tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat. Pada dasarnya, kita tidak tahu apa yang selanjutnya diperbuat oleh pembeli setelah melakukan transaksi jual beli dengan penjual.

    Contohnya, yakni ketika seorang pembeli melakukan akad dengan penjual pisau. Hal ini karena kita tidak mengetahui tujuan dari apakah barang tersebut digunakan untuk perbuatan yang mubah atau yang haram.

    Pada bagian kaidah jual beli yang mendukung maksiat ini memiliki hukum yang dibolehkan. Karena pada dasarnya, kita tidak mengetahui tujuan dari orang dalam membeli barang tersebut dan digunakan untuk apa.

    Hakikatnya, kaidah jual beli yang mendukung maksiat memiliki hukum yang tidak sah dan termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Tapi, terdapat beberapa ketentuan yang menjadikan kaidah ini menjadi hukum yang diperbolehkan.

  • Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    Beberapa dari kita mungkin ada yang penasaran seperti apa niat puasa rajab sekaligus qadha Ramadhan. Pasalnya, tidak jarang seseorang membayar hutang puasa dengan cara meng-qadha dengan puasa sunah lainnya.

    Tetapi, sebenarnya bisakah niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan? Hal ini tentu masih menjadi banyak perselisihan di kalangan para ulama. Sehingga, untuk melakukannya tergantung dari keyakinan individu masing-masing.

    Untuk memperjelas masing-masing pendapat, ada baiknya untuk memperhatikan pernyataan beberapa ulama. Sebab, dengan begitu kita memiliki gambaran serta niat untuk puasa dengan benar.

    Apakah Niat Puasa Bisa Digabung?

    Pertanyaan mengenai niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan memang banyak bertebaran. Karena, tidak jarang seseorang merasa berat sekali membayar hutang puasa Ramadhan.

    Sehingga beberapa orang mengakalinya dengan melaksanakannya di bulan tertentu atau hari khusus seperti senin dan kamis. Nah, bertepatan dengan bulan Rajab yang dianjurkan untuk berpuasa selama 27 hari dan mendekati bulan Ramadhan.

    Tidak jarang, beberapa orang justru ingin menggabungkan niat untuk mendapatkan pahala dari kedua puasa yang dilakukan di waktu bersamaan. Padahal untuk niat puasa Rajab saja, masih banyak orang yang belum tahu sepenuhnya.

    1. Pendapat Pertama

    Jika kita berpatokan pada pendapat dari Syafiiyah, Imam Ahmad, dan juga Hanafiyah yang tertuang dalam satu riwayat. Maka, hukum melaksanakan niat puasa qadha Ramadhan bertepatan dengan puasa sunnah menjadi terlarang.

    Di mana, pendapat ini berdasarkan amal wajib lebih penting daripada amal sunnah. Sedangkan qadha Ramadhan merupakan hal wajib sedangkan puasa Rajab menjadi ibadah sunnah.

    Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    2. Pengecualian Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

    Berikutnya, ada juga pendapat ulama yang mengecualikan puasa 6 hari di bulan Syawal. Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah puasa sunnah seperti syawal, hendaknya menyelesaikan hutang qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu.

    Hal ini disesuaikan dengan hadits dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

    Artinya:

    “Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)

    3. Tidak Diperbolehkan Menggabungkan Niat

    Bagaimana niat puasa Rajab dan mengqadha puasa Ramadhan? 

    Menurut salah satu pendapat ulama menggabungkan niat kedua puasa ini tidak diperbolehkan sebagaimana larangan untuk menggabungkan niat puasa Ramadhan dengan puasa sunnah lainnya.

    Hal ini dapat kita ketahui dalam Fatawa Syabakah Islamiyah yang mengatakan :

    فإن من عليه صيام واجب من قضاء رمضان، أو من كفارة، أو نحو ذلك، فلا يصح له أن يجمعه مع صوم التطوع بنية واحدة، لأن كلاً من الصوم الواجب وصوم التطوع عبادة مقصودة مستقلة عن الأخرى، ولا تندرج تحتها، فلا يصح أن يجمع بينهما بنية واحدة

    Artinya:

    ”Orang yang melaksanakan puasa wajib, baik qadha ramadhan, puasa kaffarah, atau puasa lainnya, tidak sah untuk digabungkan niatnya dengan puasa sunah. 

    Karena masing-masing, baik puasa wajib maupun puasa sunah, keduanya adalah ibadah yang harus dikerjakan sendiri-sendiri. Dan puasa sunah bukan turunan dari puasa wajib. 

    Sehingga tidak boleh digabungkan niatnya.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 7273).

    Selain pernyataan di atas, ada juga ulama dari Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan :

    لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة

    Artinya:

    “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”

    Baca juga: Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    4. Boleh Menggabungkan Niat

    Meskipun banyak sekali persoalan terkait penggabungan niat puasa wajib dan sunnah. Terdapat pendapat seorang ulama yang memperbolehkan untuk mengaqha puasa Ramadhan dengan puasa sunnah.

    Hukum dari menggabungkan niat antara puasa Rajab dan mengqadha puasa Ramadhan adalah sah. Bahkan, pahala akan didapatkan keduanya oleh kita yang melaksanakan puasa di hari itu.

    Syekh al-Barizi bahkan berpendapat bahwa meski hanya niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan, maka puasa Ramadhan akan secara otomatis ikut mendapatkan pahala puasa Rajab.

    Dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin berikut ini penjelasannya :

    وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد 

    (وقوله ولو مؤقتا) غاية في صحة الصوم في النفل بنية مطلقة أي لا فرق في ذلك بين أن يكون مؤقتا كصوم الاثنين والخميس وعرفة وعاشوراء وأيام البيض أو لا كأن يكون ذا سبب كصوم الاستسقاء بغير أمر الإمام أو نفلا مطلقا  

    (قوله بنية مطلقة ) متعلق بيصح فيكفي في نية صوم يوم عرفة مثلا أن يقول نويت الصوم  ( قوله كما اعتمده غير واحد) أي اعتمد صحة صوم النفل المؤقت بنية مطلقة  وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا  وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس  انتهى

    Artinya:

    “Dan dikecualikan dengan persyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak. Meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.”

    “Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak.

    Maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. 

    Atau selain puasa sunnah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunnah mutlak”.

    “Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.”

    “Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulama berpegangan dalam keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak. 

    Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal ar-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut. 

    Bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan. Dalam kitab al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut. 

    Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. 

    Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis.

    (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224).

    Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

    Setelah mengetahui seperti apa hukum dari melaksanakan ibadah puasa wajib dan sunnah secara bersamaan.

    Kita pasti penasaran kan seperti apa niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan. Berikut tata cara niat yang benar.

    Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

    Nah, itulah niat puasa wajib dan sunnah secara bersamaan. Kita bisa mengikutinya apabila memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan dan ingin membayarnya bertepatan dengan waktu puasa sunnah.

  • Puasa Tarwiyah dan Arafah: Niat, Keutamaan, hingga Waktu Pelaksanaannya

    Puasa Tarwiyah dan Arafah: Niat, Keutamaan, hingga Waktu Pelaksanaannya

    Ada berbagai macam ibadah sunnah yang bisa kita laksanakan untuk memperoleh pahala dan kebaikan. Salah satunya yaitu puasa tarwiyah dan arafah.

    Seperti namanya, puasa ini dilaksanakan pada hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang luar biasa sehingga para ulama menganjurkan kita untuk mengamalkannya.

    Mari simak lebih lanjut untuk mengenal puasa tarwiyah dan arafah.

    Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah

    Sama seperti ibadah puasa lainnya, kita wajib membaca niat puasa terlebih dahulu. Adapun waktu membaca niat bisa dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh.

    Berikut bacaan niat puasa Tarwiyah dan Arafah:

    1. Niat Puasa Tarwiyah

    Niat Puasa Tarwiyah

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i sunnati yaumit tarwiyah lillâhi ta‘ālā.

    Artinya: 

    “Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah esok hari karena Allah SWT.”

    Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    2. Niat Puasa Arafah

    نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى  

    Nawaitu shauma arafata sunnatan lillâhi ta’âlâ.  

    Artinya: 

    “Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah ta’âlâ.”

    Keutamaan Menjalankan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

    Istilah tarwiyah digunakan karena pada hari tersebut para jamaah haji membawa perbekalan air zam-zam dalam jumlah banyak sebagai persiapan untuk hari Arafah dan pergi ke Mina.

    Namun, ada pula yang pendapat lain mengenai penamaan hari tarwiyah, yaitu perenungan Nabi Adam saat membangun Ka’bah dan perenungan Nabi Ibrahim setelah mengalami mimpi diperintahkan untuk menyembelih anaknya.

    1. Keutamaan Puasa Tarwiyah

    Hari tarwiyah berasal dari kata tarawwa. Kata dalam bahasa Arab tersebut memiliki arti membawa bekal air.

    Keutamaan mengenai anjuran puasa pada hari tarwiyah menyebutkan bahwa puasa pada hari tersebut seperti puasa setahun. Akan tetapi, landasan dalil dari keutamaan ini merupakan hadits yang dinilai tidak shahih oleh para ulama.

    Berikut hadits yang dimaksud:

    مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ

    Artinya: 

    “Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari arafah, seperti puasa dua tahun.”

    Mengutip Konsultasi Syariah, hadits tersebut berasal dari jalur Ali al-Muhairi dari at-Thibbi, dari Abu Sholeh, dari Ibnu Abbas.

    Berhubung jalur perawi yang meriwayatkan bermasalah bahkan ada yang menyebut sebagai pendusta, maka hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan. Jadi, tidak ada keutamaan khusus mengenai puasa pada hari tarwiyah.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    2. Keutamaan Puasa Arafah

    Sedangkan untuk puasa arafah, terdapat keutamaan yaitu dapat menghapuskan dosa dari setahun yang lalu.

    Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW:

    صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

    Artinya: 

    “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

    Adapun hukum puasa arafah adalah sunnah. Sementara, untuk pelaksanaannya lebih dianjurkan bagi mereka yang tidak berwukuf di Arafah. Sedangkan untuk yang sedang berhaji, maka disunnahkan tidak berpuasa.

    Hal tersebut merupakan pendapat dari Imam Syafi’I dan ulama Syafi’iyah. Adapun landasan dalilnya yaitu hadits dari Ummul Fadhl berikut:

    عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

    Artinya: 

    “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

    Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

    Meskipun puasa pada hari tarwiyah tidak memiliki keutamaan khusus, kita tetap boleh menjalankannya. Apalagi, memang terdapat anjuran untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah. Rasulullah juga melaksanakan puasa pada awal bulan Dzulhijah.

    Berikut landasan dari anjuran berpuasa pada bulan Dzulhijah:

    “Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani).”

    Selain itu, keutamaan amalan puasa pada awal bulan Dzulhijjah juga diterangkan dalam hadits berikut.

    Dari Ibn Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

    Artinya: 

    “Tidak ada hari dimana suatu amal shalih lebih dicintai Allah melebihi amal shalih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Tirmidzi).

    Oleh karena itu, umat muslim umumnya melaksanakan puasa tarwiyah bersamaan dengan puasa pada tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah.

    Namun, perlu diingat bahwa keutamaan yang didapat berasal dari pelaksanaan puasa pada awal bulan Dzulhijjah dan puasa arafah. Sedangkan, puasa tarwiyah sendiri tidak memiliki keutamaan khusus.

    Tata Cara Melaksanakan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

    Cara melaksanakan puasa hari tarwiyah dan arafah sama seperti saat puasa sunnah pada umumnya.

    Sebelumnya telah disebutkan bahwa pelaksanaan puasa tarwiyah boleh bersamaan dengan puasa awal Dzulhijjah. Namun, kita boleh hanya melaksanakan puasa pada hari yang diinginkan, misalnya tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah saja.

    Meskipun akan lebih baik apabila mampu melaksanakan sesuai anjuran sunnah puasa tanggal 1-9 Dzulhijjah. Kita juga lebih dianjurkan untuk tidak melewatkan puasa Arafah karena lebih utama. Tata cara pelaksanaannya yaitu sebagai berikut:

    1. Membaca Niat

    Pertama, kita wajib membaca niat puasa sesuai yang hendak dilaksanakan. Sama seperti saat hendak melaksanakan berpuasa sunnah lain, ucapkan bacaan niat puasa pada malam hari sebelumnya atau pagi hari, menjelang subuh.

    Cara membaca niat dapat dilakukan dengan diucapkan dalam hati saja. Sedangkan untuk bacaan niatnya tergantung pada puasa yang hendak kita laksanakan.

    Maksudnya, kita perlu membaca niat puasa tarwiyah jika hendak melaksanakannya. Kemudian, membaca niat puasa Arafah setelah berbuka. Atau jika hendak melaksankan puasa arafah saja, maka hanya perlu membaca niat puasa arafah.

    2. Makan Sahur

    Saat melaksanakan puasa, kita disunnahkan untuk makan sahur sebelum waktu subuh. Karena hukumnya sunnah, maka melaksanakan sahur dapat mendatangkan pahala.

    Selain itu, sahur juga bermanfaat untuk mengisi tenaga bagi tubuh kita supaya kuat menjalani puasa.

    3. Menghindari Hal-hal yang Membatalkan Puasa

    Seperti halnya ibadah puasa secara umum, kita juga wajib menghindari semua hal yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum, berhubungan intim, dan sebagainya.

    Selain itu, kita juga sebaiknya menghindari hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, seperti marah dan ghibah.

    4. Segera Berbuka pada Waktunya

    Saat waktu maghrib tiba, kita sebaiknya segera berbuka puasa. Menyegerakan berbuka pada waktunya merupakan tindakan yang sesuai dengan sunnah Rasulullah.

    Nah, supaya amalan makin lengkap, kita sebaiknya tidak melupakan untuk membaca doa.

    Kemudian disunnahkan untuk berbuka dengan makan kurma dalam jumlah ganjil. Setelah itu, kita disunnahkan berbuka dengan minum air, terutama air Zamzam.

    Apabila tidak tersedia kurma dan air Zamzam, maka kita dianjurkan untuk berbuka dengan air biasa dan mengkonsumsi makanan manis. Selain itu, pastikan untuk makan secukupnya dan tidak berlebihan.

    Demikianlah ibadah sunnah puasa tarwiyah dan arafah, serta keutamaannya. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat.