Blog

  • Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Setiap umat Islam seharusnya tahu hal-hal yang diperintahkan dan dilarang sesuai Al-Qur’an. Salah satu yang dilarang yaitu mengonsumsi daging babi. Lalu, sebenarnya kenapa babi haram? Kita mungkin pernah bertanya demikian.

    Dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi disebutkan bahwa babi merupakan binatang yang haram dimakan oleh manusia. Ada pendapat bahwa babi haram karena mengandung cacing yang telurnya tidak mati meskipun sudah dimasak.

    Apa sebenarnya yang menjadi alasan larangan mengonsumsi babi ini? Selain dari Al-Qur’an, apakah ada penjelasan secara ilmiahnya?

    Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam

    Pada dasarnya, sejarah haramnya daging babi lantaran Allah telah melarang manusia untuk mengonsumsi binatang yang tidak baik. Sebab, sejatinya makanan memiliki dampak pada perilaku dan sifat seseorang. 

    Sebagai contoh, makanan yang sehat dan didapat dengan cara halal akan mempengaruhi kesehatan fisik dan mental yang positif. Sebaliknya, makanan yang didapat dengan cara haram atau prosesnya tidak sesuai ajaran Islam, akan berdampak buruk.

    Itulah sebabnya kita perlu berhati-hati dalam memilih dan mengatur harta serta makanan untuk diri kita sendiri, anak-anak, dan keluarga. Kita harus menghindari makanan yang dilarang oleh agama, salah satunya daging babi.

    Dalam surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT telah mengharamkan daging bagi untuk dimakan. Tak hanya itu, dalam ayat tersebut Allah juga mengharamkan bangkai, darah, dan binatang yang disembelih tanpa menyebutkan nama-Nya.

    Baca juga: 9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    Bukan hanya dalam Surah Al-Baqarah saja, Allah melarang umat Islam memakan daging babi dalam Al-Qur’an di tiga surah berbeda. Surah lainnya yaitu surah Al-Maidah dan surah An-Nahl:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    ḥurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uḥilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

    Ketiga ayat tersebut secara bersama-sama menyatakan haramnya daging babi untuk dikonsumsi. Artinya, jelas bahwa larangan tersebut wajib kita taati sebagai umat Islam yang beriman.

    Ibnu Katsir  juga menyebutkan bahwa “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

    Para ulama dalam ijma pun sepakat babi haram untuk dikonsumsi. Ibnul ‘Arabi rahimahullah selaku penyusun Ahkam Al-Qur’an berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

    Dapat disimpulkan bahwa kenapa babi haram karena Allah SWT telah melarang umat-Nya untuk mengonsumsi daging babi bagaimanapun jenis dan bentuknya. Meskipun begitu Al-Qur’an tidak menerangkan secara jelas apa alasannya.

    Namun, mayoritas ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya. Berikut firman Allah SWT yang menjelaskannya:

    قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’am: 145).

    Baca juga: 4 Doa Susah Tidur, Agar Dimudahkan Terlelap dan Memperoleh Perlindungan Allah SWT

    Larangan Mengonsumsi Daging Babi secara Ilmiah

    Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia berusaha mengkaji larangan ini secara ilmiah. Selain dalam Al-Qur’an, para peneliti akhirnya melakukan penelitian untuk menjawab kenapa babi haram.

    Dosen Gizi Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Menurut Harry Freitag menyebutkan bahwa daging babi berbahaya karena adanya potensi infeksi cacing pita. Daging babi memiliki risiko parasit yang lebih tinggi daripada daging hewan lainnya.

    Sejalan dengan penelitian itu, Dokter Spesialis Gizi Klinik MRCCC Siloam Hospital, dr Inge Permadhi, mengungkapkan bahwa daging babi bisa menimbulkan infeksi parasit. Infeksi ini disebabkan oleh cacing pita dan cacing Trichinella Spiralis.

    Hikmah Haramnya Daging Babi

    Syaikh Shalih Al Fauzan dalam Kitab Al Ath’imah hal. 40 menjelaskan bahwa ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi.

    Alasannya karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk. Sebab, ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.

    Hikmah adanya larangan daging babi lantaran binatang yang tidak baik bisa mewarisi sifat buruk kepada orang yang mengonsumsinya. 

    Demikian alasan kenapa babi haram menurut pandangan Al-Qur’an dan beberapa hadis pendukung. Sementara dari penelitian ilmiah, daging babi juga berpotensi membawa penyakit karena adanya cacing pita. Karena itu sudah semestinya kita mentaati hal tersebut tanpa mempertanyakannya lagi. Wallahu a’lam.

  • Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

    Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

    Kitab suci Al-Qur’an menjadi pedoman hidup umat Islam. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun masa kenabian. Beberapa ayat diturunkan memiliki asbabun nuzul untuk menjawab permasalahan atau peristiwa.

    Ayat Al-Qur’an diturunkan dengan keadaan yang berbeda-beda. Pada dasarnya turunnya ayat Al-Qur’an adalah sesuai kebutuhan. Misalnya dalam ranah sosial, beberapa ayat Al-Qur’an turun untuk menjawab problem pada masa Nabi SAW.

    Pentingnya memahami alasan turunnya (asbabun-nuzul) dapat membuka pandangan baru bagi kita. Sejalan dengan para ulama yang membuka penelitian dalam ilmu tafsir tentang sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an.

    Pengertian Asbabun Nuzul

    Dalam masa Nabi, ada pertanyaan sahabat Nabi yang bisa dijawab langsung oleh Rasulullah. Namun, ada juga yang ditangguhkan. Saat jawaban Nabi tidak sesuai dengan kehendak syar’i, akhirnya diluruskan oleh datangnya wahyu.

    Sementara itu, pertanyaan yang belum terjawab, lalu turun ayat Al-Qur’an yang memberikan jawaban atas peristiwa tersebut. Nah, untuk memahami sebab turunnya ayat tersebut, para ulama mengkaji dengan penelitian asbab al-nuzul. 

    Tujuannya agar hukum yang dimaksud dapat ditemukan secara valid sesuai dengan kehendak Syari’. Lalu bisa ditafsirkan sesuai dengan perkembangan kondisi, tempat, dan zaman.

    Para mufassir Al-Qur’an sepakat bahwa:

       سبب النزول معناه ما نزلت الآية أيام وقوعه متضمنة له أو مبينة لحكمه   

    Artinya:

    “Asbabun nuzul adalah diturunkan ayat Al-Qur’an atas sebuah kejadian untuk mengabadikannya atau menjelaskan hukum atas kejadian tersebut.”

    Istilah asbab al-nuzul berasal dari gabungan dua kata, yaitu asbab yang berarti sebab dan nuzul yang berarti turun. Ada yang mengartikan sebagai suatu jalan menuju terbentuknya suatu hukum tanpa ada pengaruh apapun dalam hukum itu.

    Secara bahasa, asbab al-nuzul berarti sebab turunnya sesuatu. Sementara itu, secara istilah asbab alnuzul adalah suatu peristiwa yang menjelaskan turunnya suatu ayat atau surat baik dalam bentuk peristiwa ataupun pertanyaan.

    Baca juga: Doa Minum Air Zam Zam Latin Arab dan Artinya

    Unsur-Unsur Asbabun Nuzul

    Dalam asbab al-nuzul terdapat beberapa unsur penting yaitu sebagai berikut.

    1. Adanya peristiwa tertentu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat

    Ayat yang turun tersebut memberikan penjelasan terhadap suatu peristiwa atau kasus yang terjadi pada zaman Nabi. Kandungan ayatnya menjelaskan hukum atau penafsiran lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

    Asbab al-nuzul mencakup peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu. Sebagai contoh sebab turunnya QS. Ali Imran ayat 101-103. Latar belakangnya karena terjadi perkelahian antara warga etnis Aus dan Khazraj akibat disulutnya oleh orang-orang Yahudi.

    Dalam ayat tersebut, umat Islam diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap informasi dari kelompok Yahudi. Ayat tersebut pun memerintahkan kita untuk bersatu dan saling menyayangi satu sama lain sebagai sesama muslim.

    2. Asbab al-nuzul merupakan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan kepada Nabi SAW

    Contoh ayatnya yaitu pada surah Ali Imran ayat 28. Sebab turunnya ayat tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Ubadah bin Shamit terkait kebolehan atau mengikutkan non-muslim dalam perang Ahzab untuk menghadapi musuh Islam.

    Menurut sejarahnya, Ubadah memiliki 500 orang Yahudi kepercayaannya yang hendak ikut berperang bersama Nabi SAW. Dengan tambahan prajurit sebanyak itu, Ubadah berargumen bahwa umat Islam akan lebih mudah menaklukkan lawan.

    Allah menjawab peristiwa tersebut dengan turunnya Surah Ali Imran ayat 28. Ayat tersebut menegaskan larangan bahwa orang-orang beriman tidak boleh mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin atau teman kepercayaan.

    3. Asbab al-nuzul merupakan komentar atau petunjuk hukum

    Asbab al-nuzul menjadi petunjuk atas satu atau lebih kejadian yang bisa jadi muncul sebelum atau sesudah turunnya ayat. Meskipun demikian, tidak semua ayat memiliki asbabun nuzul. Sebagian ayat diturunkan tanpa berkaitan dengan kejadian apapun.

    Artinya, bukan merupakan sebab-akibat suatu ayat harus diturunkan berdasarkan peristiwa tertentu. Seluruhnya kembali kepada ketentuan Allah dalam firman-Nya.

    Yang pasti,asbab al-nuzul pada dasarnya memberikan gambaran tentang keadaan awal Islam. Hal ini tercermin dari peristiwa-peristiwa penting, kehidupan sosial, sikap, pendidikan, dan pemikiran masyarakat Islam ketika masa kenabian.

    Baca juga: Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    Fungsi Asbab Al-Nuzul

    Asbab al-nuzul memainkan peranan penting dalam memahami dan menemukan hukum yang terdapat pada Al-Quran. Berikut beberapa fungsi asbabun nuzul:

    1. Mengetahui Peristiwa dan Konteks Sosialnya 

    Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam tidak diturunkan sekaligus. Akan tetapi, turunnya Al-Qur’an secara berangsur-angsur dalam rentang waktu 23 tahun. 

    Proses turunnya ayat-ayat Al-Qur’an sebagian ada yang dilatarbelakangi oleh peristiwa, ada juga yang berupa jawaban atas pertanyaan sahabat Nabi. Namun, tidak semua ayat memiliki asbab al-nuzul.

    Pada ayat-ayat tertentu, ketetapan hukum diturunkan langsung agar umat Islam meninggalkan perilaku jahiliyah. Contohnya penetapan hukum keharaman berzina. Sejak diterapkan hukum tersebut, seluruh umat Islam wajib melaksanakannya.

    Lalu ada juga hukum yang ditetapkan secara bertahap disesuaikan kondisi sosial dan kemampuan masyarakatnya. Misalnya penetapan hukum khamr yang pada saat itu banyak orang meminum minuman keras yang memabukkan.

    2. Mengetahui Rahasia Ditetapkannya Suatu Hukum

    Ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak selalu disampaikan dengan bahasa yang sederhana. Sebagian besar  membutuhkan ketajaman pikiran dan keahlian sehingga hukum tersebut sesuai dengan kehendak Syar’i.

    Kemampuan akal untuk menggali dan menemukan hukum terbatas. Kadang kala bahkan tidak dapat mengungkapkan rahasia dari ketentuan hukum yang ditetapkan.

    Lebih lanjut, ketentuan hukum yang sekecil apapun dalam bentuk perintah diyakini akan membawa manfaat. Demikian pula sebaliknya, ketentuan hukum yang sekecil apapun dalam bentuk larangan diyakini akan menimbulkan kesulitan dan kerugian.

    Namun, mencari tahu semua hal ini tidaklah mudah. Di sinilah pengetahuan tentang asbab al-nuzul dapat membantu mengungkap rahasia tersebut. 

    Hukum yang bertujuan menjaga kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan, memiliki relevansi dengan peristiwa yang menyebabkan pengaturan hukum tersebut. Yang akhirnya diterapkan sebagai hukum Islam yang berlaku hingga saat ini.

    3. Menghindari Kesalahpahaman dalam Memahami Maksud Ayat

    Beberapa ketentuan hukum dalam ayat-ayat Alquran mencakup lafaz yang memiliki makna dan maksud yang sulit untuk dimengerti. 

    Dalam situasi seperti ini, mencoba memahaminya secara harfiah atau dengan pendekatan linguistik tidak akan membantu menemukan tujuan ayatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui alasan turunnya ayat tersebut.

    Tujuannya agar kita dapat memahaminya dengan benar dan menghindari kesalahan serta kesalahpahaman. Paham terhadap kandungan dan penafsiran ayat, kita pun dapat mengamalkannya dengan benar.

    Bagi ulama, peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat dapat berkontribusi dalam proses penafsiran ayat tersebut. Alhasil, pemahaman yang diperoleh lebih lengkap.

    Sebaliknya, tanpa mengetahui asbab al-nuzul, penafsiran suatu ayat dikhawatirkan tidak tepat sasaran atau bahkan keluar dari makna yang dimaksudkan. Dengan kata lain, tanpa asbab al-nuzul, mufasir tidak bisa memberi penafsiran yang tepat.

    4. Menghindari Pembatasan Hukum

    Ketentuan hukum dalam Al-Qur’an ada yang bersifat global, ada juga yang memiliki pembatasan. Karenanya, dibutuhkan rincian mengenai pembatasan pelaksanaan hukum tersebut. 

    Nah, untuk mengetahui pembatasan tidak cukup dengan memahami kandungan ayatnya. Akan tetapi juga butuh pengetahuan mengenai sebab turunnya ayat tersebut. Jika tidak, penafsirannya akan terjebak pada dugaan-dugaan saja.

    Contohnya tentang larangan makanan bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi dalam Surah Al-An’am ayat 145. Pada periode Mekkah memang hanya larangan tersebut. 

    Namun, saat periode Madinah juga mencakup larangan memakan hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih serta disembelih untuk berhala.

    5. Mengetahui Identitas Orang yang Menyebabkan Diturunkannya Suatu Ayat

    Terkadang, penyampaian suatu ayat dalam Al-Qur’an terkait dengan kehadiran atau peran seseorang tertentu. Mengetahui alasan di balik turunnya ayat tersebut dapat membantu dalam mengidentifikasi siapa orang yang terlibat dalam konteks tersebut.

    Sebagai contoh dalam Surah At-Taubah ayat 118. Ayat ini memunculkan berbagai persoalan tentang ketiga orang yang disebutkan. Sebab, hal ini berkaitan dengan alasan ditinggalkan, tempat ditinggal, dan tujuan perjalanannya. 

    Semua hal itu tidak dapat dipahami, kecuali dengan bantuan asbab al-nuzul. Nah, ayat ini akhirnya diungkap dalam beberapa hadis Nabi SAW bahwa ketiga orang dimaksud adalah Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umaiyyah, dan Murarah bin Rabi.

    Ayat tersebut turun karena ketiga orang ini tidak ikut Perang Tabuk sehingga mereka diboikot oleh umat Islam lainnya. Kemudian mereka bertaubat. Akhirnya Allah menurunkan ayatnya dan mulai saat itu kaum Muslimin tidak lagi memboikotnya.

    Demikian penjelasan mengenai asbabun nuzul dan fungsinya dalam menetapkan hukum dalam Al-Qur’an. Sebagai muslim sudah semestinya kita untuk mempelajari secara mendalam terhadap ayat-ayat dalam kitab suci Al-Qur’an.

  • 8 Amalan Setelah Sholat Subuh, Jangan Langsung Tidur Lagi!

    8 Amalan Setelah Sholat Subuh, Jangan Langsung Tidur Lagi!

    Bagi umat Islam, sholat merupakan kewajiban yang harus dilakukan karena perintah langsung dari Allah SWT. Meskipun begitu, setelah sholat kita harus melakukan beberapa amalan, salah satunya amalan setelah sholat subuh.

    Mengapa demikian? Sholat subuh merupakan salah satu syariat dengan pahala paling besar dari sholat fardhu lainnya. Apabila kita imbangi dengan amalan yang tidak biasa, maka amalan yang kita dapatkan akan jauh lebih besar.

    Oleh karena itu, sangat sayang sekali apabila ditinggalkan begitu saja hanya untuk tidur. Nah, kali ini kita akan kupas tuntas apa saja amalan yang harus dilakukan setelah sholat subuh.

    Amalan setelah Sholat Subuh, Jangan Ditinggalkan!

    Ternyata banyak sekali amalan setelah sholat subuh yang apabila kita lakukan akan memberi banyak keberkahan dan membuka rezeki, loh. Apa saja itu? Yuk intip amalan lengkapnya berikut ini:

    1. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW

    Setelah sholat subuh ketika kita bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW maka kita termasuk orang-orang yang berbahagia. Bahkan, Malaikat pun akan ikut bersholawat kepadanya.

    Hal ini bahkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    اَلْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ الَّذِي صَلَّى فِيْهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ.

    Artinya:

    ‘Para Malaikat akan selalu bershalawat kepada salah seorang di antara kalian selama ia berada di masjid dimana ia melakukan shalat, hal ini selama ia wudhunya belum batal, (para Malaikat) berkata: ‘Ya Allah, ampunilah ia, ya Allah, sayangilah ia.’

    Selain itu, ada juga riwayat dari Abu ‘Abdirrahmah’ berkata: “Aku mendengar ‘Ali berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا جَلَسَ فِيْ مُصَلاَّهُ بَعْدَ الصَّلاَةِ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ، وَصَلاَتُهُمْ عَلَيْهِ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَإِنْ جَلَسَ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ وَصَلاَتُهُمْ عَلَيْهِ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ.

    Artinya:

    ‘Sesungguhnya jika seorang hamba duduk di masjid setelah melaksanakan shalat, maka para Malaikat akan bershalawat untuknya, dan shalawat mereka kepadanya adalah dengan berkata: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’ Jika ia duduk untuk menunggu shalat, maka para Malaikat akan bershalawat kepadanya, shalawat mereka kepadanya adalah dengan berdo’a: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’

    Baca juga: Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    2. Sayyidul Istighfar

    Berikutnya, keutamaan lain yang harus dilakukan oleh umat Islam selepas solat subuh adalah mengucapkan sayyidul istighfar sebab fadhilahnya sangat luar biasa sekali.

    Dalam riwayat Imam Bukhari, seseorang yang mengamalkan sayyidul istighfar dan meninggal dunia kemudian, maka Allah SWT akan menjamin baginya surga:

    إذا قال ذلك حين يمسي فمات من ليلته دخل الجنة، أو كان من أهل الجنة، وإذا قال ذلك حين يصبح فمات من يومه…مثله

    Artinya:

    “Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Syaddad bin Aus RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang membacanya (Sayyidul Istighfar) ketika sore, lalu ia wafat pada malamnya, maka ia masuk surga atau ia tergolong penghuni surga. Siapa yang membacanya ketika pagi, lalu ia wafat pada siangnya, maka nasibnya sama seperti orang yang mengamalkannya pada petang hari.”

    3. Dzikir

    Dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat bahwasanya beliau selalu melakukan dzikir di pagi dan petang hari sebanyak 3 kali. Meskipun cukup sederhana, nyatanya dzikir ini telah diamini oleh 70.000 malaikat.

    Dzikir petang yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Audzubillahis samii’il ‘aliimi minasy syaithoonir rojiimi

    Artinya: 

    “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk.”

    4. Membaca Surat Al-Waqi’ah

    Amalan lainnya yang sebaiknya kita lakukan setelah subuh adalah membaca surat Al-Waqi’ah.

    Meskipun keutamaannya dibaca malam hari menjelang tidur, ternyata seseorang yang rutin membaca Al-Waqi’ah selepas subuh akan mendapatkan syafaat di hari kiamat nanti.

    Selain itu, Allah SWT juga akan memudahkan segala urusannya dan dilimpahkan rezeki yang cukup dan barokah. Bahkan, Allah SWT juga akan menjauhkannya dari kefakiran.

    5. Sholat Isyraq

    Selanjutnya, amalan yang seharusnya dilaksanakan adalah sholat Isyraq. Sholat ini bisa kita lakukan ketika matahari sudah terbit.

    Di dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menerangkan bentuk keistimewaan dari seseorang yang melakukan Sholat Isyraq yang diriwayatkan dari Abu Umamah:

    “Barangsiapa yang mengerjakan sholat subuh dengan berjamaah di masjid, lalu ia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan sholat dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumrah secara sempurna.” (HR. Thabrani).”

    6. Membaca Tiga Ayat Terakhir Surat Al Hasyr

    Banyak sekali amalan yang dapat kita ikuti untuk mendapatkan ridho Allah SWT pada waktu-waktu yang diutamakannya. Salah satunya di waktu selepas subuh dan kita membaca tiga ayat terakhir surat Al Hasyr.

    Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dijelaskan bahwa ketika seseorang membaca tiga ayat terakhir dari akhir surat Al- Hasyr, maka Allah SWT akan memerintahkan 70.000 malaikat untuk memohonkan ampun baginya hingga petang hari.

    Apabila seseorang tersebut telah mati pada hari itu, makai a akan tercatat dengan kematian syahid.

    Tidak hanya diucapkan di pagi hari, barangsiapa yang melafalkannya di petang hari juga akan memperoleh kedudukan seperti itu.

    7. Melakukan Sedekah Subuh

    Memulai hari dengan sedekah akan membawa keberkahan kepada diri kita sendiri maupun orang di sekeliling. Apalagi bentuk pengamalan sedekah ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

    Oleh karena itu, amalan setelah sholat subuh satu ini tidak boleh kita abaikan. Apalagi, salah satu ganjaran paling utama dari melakukan sedekah subuh adalah akan Allah SWT bergi ganti sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا 

    An Abii Hurairata radhiyallahu ‘anhu annan nabiyya shollallahu ‘alaihi wasallama qoola. Maa min yaumin yushbihul ‘ibaadu fiihi illaa malakaani yangzilaani fayaquulu ahaduhumaa allahumma a’thi munfiqan kholaqo wayaquulul aaakhoru allahumma a’thi mumsikan talaffaa.

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah radliallahu anhu bahwa Nabi Shallallahualaihiwasallam bersabda: “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari) [No. 1442 Fathul Bari] Shahih.

    8. Sholat Dhuha

    Terakhir, kita sebagai umat Islam bisa mulai melaksanakan sunnah dengan menjalankan Sholat Dhuha.

    Beberapa keutamaan dari sholat dhuha sendiri akan dimudahkan sedekah, rezeki, mendapat ampunan, dinaikkan derajat, dan juga sebagai pelengkap.

    Sholat Dhuha lebih dikenal sebagai sholat untuk membuka rezeki. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits Nabi Muhammad SAW:

    Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rakaat shalat di awal siang (di waktu dhuha), maka Aku akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).

    Melihat hal tersebut, tentunya sangat sayang apabila Sholat Dhuha ditinggalkan begitu saja sedangkan fadilah yang bisa kita dapatkan sangat besar. 

    Nah, itulah beberapa contoh amalan setelah sholat subuh yang wajib kita ketahui sebagai seorang muslim. Kita juga bisa menerapkannya sedikit demi sedikit untuk meningkatkan rasa syukur dan kedekatan kepada Allah SWT.

  • Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Setiap rumah tangga pasti menantikan kehadiran seorang anak. Bahkan, ada yang meminta anak dengan jenis kelamin tertentu, entah laki-laki maupun perempuan. Berikhtiar dengan melakukan cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam memang diperbolehkan.

    Tidak salah jika kita menginginkan anak laki-laki. Namun, yang terpenting anak tersebut semestinya kita didik agar menjadi anak yang sholeh.

    Mendapatkan anak yang sholeh bisa diupayakan dengan banyak berdoa. 

    Apakah Boleh Meminta Jenis Kelamin Bayi?

    Dalam Islam, mengupayakan keturunan dengan jenis kelamin tertentu diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat. 

    Dalil diperbolehkannya yaitu lantaran Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa terdapat sebab-sebab alami yang memicu lahirnya bayi dengan kelamin tertentu.  

    قَالَ اليَهُودِي جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الْوَلَدِ قَالَ « مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ فَإِذَا اجْتَمَعَا فَعَلاَ مَنِىُّ الرَّجُلِ مَنِىَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ وَإِذَا عَلاَ مَنِىُّ الْمَرْأَةِ مَنِىَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ ». قَالَ الْيَهُودِىُّ لَقَدْ صَدَقْتَ وَإِنَّكَ لَنَبِىٌّ ثُمَّ انْصَرَفَ فَذَهَبَ  

    Artinya:

    “Seorang Yahudi mengatakan, “Aku datang untuk menanyakan kepadamu terkait anak.” Lalu Rasulullah bersabda: “Air (mani) laki-laki berwarna putih dan air (mani) perempuan berwarna kuning. Kemudian ketika berkumpul keduanya (air mani laki-laki dan perempuan), apabila air mani laki-laki mengungguli air mani perempuan maka (akan mendapatkan) bayi laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila air mani perempuan mengungguli air mani laki-laki maka (akan mendapatkan) bayi perempuan dengan izin Allah.”(HR Muslim).

    Salah satu cara yang dilakukan yaitu berdoa kepada Allah. Sebagaimana Nabi Ibrahim AS berdoa:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ

    Artinya:

    “Ya Tuhanku anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk golongan orang yang saleh. Maka kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar.”(QS  As-Shaffat: 100-101).

    Baca juga: Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Untuk mendapatkan anak laki-laki, terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:

    1. Ikhtiar Doa

    Doa merupakan ikhtiar yang sangat penting lantaran melalui doa kita dapat meminta kepada Allah SWT. Allah-lah yang menciptakan bayi laki-laki dari rahim istri. 

    Dalam berbagai kondisi pun Allah telah memerintahkan kita untuk berdoa, lalu Dia akan mengabulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al Mu’min sebagai berikut:

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ 

    Artinya: 

    “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” (QS Al Mu’min 60).

    Beberapa doa yang dipanjatkan orang terdahulu untuk mendapatkan anak yaitu sebagai berikut:

    • Doa dalam kitab Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb (Hâsyiyah Al-Bujairami ‘alal Khathîb

    Dalam kitab Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb (Hâsyiyah Al-Bujairami ‘alal Khathîb), Imam Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami menuliskan doa untuk mendapatkan anak laki-laki yaitu sebagai berikut:

     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا فَإِنَّهُ يُولَدُ ذَكَرًا إنْ شَاءَ اللّٰهُ تَعَالَى  

    Bismillâhirrahmânirrahîm. Allâhumma innî usammî mâ fî bathnihâ Muhammadan faj’alhu lî dzakaran fainnahû yûladu dzakaran insyâ Allâhu ta’âlâ.

    Artinya:

    “Ya Allah, sesungguhnya aku akan menamai apa yang ada di dalam kandungannya dengan nama Muhammad, maka jadikanlah ia anak laki-laki bagiku, karena Muhammad dilahirkan sebagai seorang laki-laki, insya Allah.” (Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami, Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb, juz I, hal 520).

    Doa tersebut dipanjatkan dengan cara menaruh tangan di atas perut ibu yang sedang hamil. Sebaiknya doa ini dipanjatkan pada masa-masa awal kehamilan. 

    • Doa Nabi Ibrahin

    Nabi Ibrahim ketika meminta anak berdoa sebagai berikut:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    Robbi hablii minash shoolihiin

    Artinya:

    “Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh).” (QS. Ash Shaffaat: 100). 

    Doa tersebut adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan yang sholeh. 

    Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan ayat tersebut yaitu, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu.”

    Jadi, yang dimaksud keturunan yang sholeh adalah anak yang mampu membantu seseorang semakin taat pada Allah.

    • Nabi Dzakariya 

    Berikut doa Nabi Dzakariya ketika meminta keturunan:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

    Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa

    Artinya:

    “Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54).

    • Doa meminta keturunan yang sholeh dalam Al-Qur’an

    Dalam surah Al Ahqaf dijelaskan doa seseorang yang telah menginjak usia 40 tahun. Ia memohon pada Allah untuk diberikan keturunan. Adapun bunyi ayat tersebut yaitu sebagai berikut:

    رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

    Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin

    Artinya:

    “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al Ahqaf: 15). 

    Selain itu, dalam Surah Al Furqon memuat doa ‘Ibadurrahman yaitu:

    رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

    Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa

    Artinya:

    “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqon: 74).

    Sementara itu, Nabi SAW juga pernah mendoakan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik dengan doa:

    اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

    Artinya:

    “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). 

    Dengan doa tersebut semoga Allah SWT menganugerahkan keturunan yang sholeh dan sholehah. 

    2. Ikhtiar melalui Posisi Bersetubuh

    Selain berdoa, cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam yaitu dengan mengatur posisi bersetubuh. Dalam kitab Qurrat al-‘Uyun karya Syaikh Abi Muhammad Maulâna at-Tihâmi dijelaskan sebagai berikut:

    وَإِذَا اَرَادَ تَكْوِيْنَ الْوَلَدِ ذَكَرًا فَالْيَأْمُرْهَا بِالنَّوْمِ عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ عِنْدَ فَرَاغِهِ, وَالْأُنْثَى بِالْعَكْسِ, وَلِلْبِطَالَةِ بِنَوْمِهَا مُسْتَلْقِيَةً عَلَى ظَهْرِهَا وَنَحْوِهِ. وَقَالَ ابن عرضون: قَالَ صَاحِبُ الْإِيْضَاحِ: يَنْبَغِي اِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ أَن يَمِيْلَ عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ وَكَذَلِكَ اِذَا اِنْتَزَعَ يُمِيْلُهَا أَيْضًا عَلَى جَنْبِهَا الْأَيْمَنِ, فإنَّ الْوَلَدَ يَنْعَقِدُ ذَكَرًا إنْ شَاءَ اللهُ. اهـ

    Artinya:

    “Jika suami ingin memiliki anak laki-laki, hendaknya ia meminta istrinya agar tidur miring ke kanan setelah selesai bersetubuh. Jika ingin anak perempuan, hendaklah miring ke kiri. Jika ingin tidak hamil, maka tidur terlentang di atas punggung atau yang lain. Ibnu ‘Urdhûn mengutip keterangan pengarang kitab Îdhoh: Ketika suami merasa akan ejakulasi, hendaknya dia miring ke arah lambung sebelah kanan. Begitu pula ketika ia ingin melepas kemaluan, hendaknya memiringkan istri ke arah lambungnya sebelah kanan. Insyaallah anaknya akan menjadi laki-laki.”

    3. Mengikuti Anjuran Medis 

    Cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam juga bisa dilakukan dengan mengikuti anjuran ilmu medis. 

    Misalnya mengkonsumsi makanan yang mengandung banyak sodium dan potassium. Contohnya seperti pisang dan stroberi. Selain itu, bisa juga dengan memperbanyak mengkonsumsi daging.

    Demikian cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam. Apapun jenis kelamin anak karunia dari Allah, hendaknya kita bersyukur atas nikmat-Nya tersebut. 

    Selain itu, sudah semestinya kita mendidik anak-anak agar tumbuh menjadi seseorang yang bertakwa kepada Allah SWT.

  • Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Bagi yang sudah berumah tangga, ada baiknya untuk mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Apalagi, kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan sesuai yang kita harapkan. 

    Meskipun sebutannya sama, talak 1 2 3 rupanya memiliki dampak dan implikasi hukum yang berbeda.

    Mari langsung saja kita simak pembahasannya.

    Apa itu Talak?

    Mengutip buku Hukum Perkawinan Nasional karya Sudarsono, talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam.

    Talak diartikan juga sebagai ucapan suami kepada istri yang menyebabkan hubungan perkawinan mereka putus.

    Pengucapan talak oleh suami dilakukan secara sengaja dan langsung, atau melalui sindiran. Namun, talak baru diakui oleh hukum negara apabila diucapkan langsung di hadapan Pengadilan Agama.

    Dalam Islam, talak hukumnya dapat menjadi makruh, mubah, wajib, maupun haram. Hal ini tergantung pada situasinya. Sehingga, dianjurkan mempelajari hukum talak terlebih dahulu sebelum memutuskan mengucapkannya. 

    Islam senantiasa mengajarkan kita untuk melakukan kebaikan. Termasuk di antaranya adalah membina rumah tangga yang sakinah. 

    Namun, pada situasi tertentu, hubungan pernikahan bisa jadi tidak dapat dipertahankan lagi. Ketika itulah suami berhak menjatuhkan talak pada istrinya. 

    Meski demikian, suami harus sangat berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengucapkan talak atau kalimat yang mengandung unsur talak. 

    Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam

    Sudah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat tiga tingkatan talak dalam Islam, yaitu 1, 2, dan 3. Sebelum mempertimbangkan talak, suami perlu mengetahui betul apa perbedaan talak 1 2 dan 3. 

    Nah, beda talak 1 2 3 akan menjadi lebih jelas setelah kita memahami pengertian masing-masing. Mari kita bahas satu per satu:

    Penjelasan Talak 1 dan 2

    Penjelasan Talak 1 dan 2

    Pengertian talak 1 dan 2 berbeda dari talak tiga. Dua talak ini disebut juga dengan Sayuti Thalib atau talak raj’i.

    Talak 1 dan 2 merupakan talak yang masih memperbolehkan proses rujuk dari pasangan suami istri tanpa perlu menikah ulang.

    Secara lebih jelas, talak 1 merupakan talak yang pertama diucapkan. Sementara, talak yang diucap kali kedua disebut talak dua. Baik talak yang pertama maupun kedua masih termasuk dalam talak raj’i.

    Setelah mengucap talak tersebut, suami masih bisa merujuk istri selama masa iddah.

    Maksud rujuk di sini adalah bisa kembali tinggal bersama dan berhubungan dengan sang istri tanpa melakukan akad nikah baru. Rujuk juga dapat dilakukan tanpa perlu menunggu persetujuan istri yang ditalak.

    Adapun masa iddah yaitu waktu menunggu dari seorang istri setelah perkawinannya berakhir.

    Hukum talak raj’i yang memperbolehkan rujuk disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 229.

    الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

    Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah/2:229).

    Selain itu, aturan terkait talak raj’i juga telah ditetapkan dalam pasal 118 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

    Melansir dari laman Hukum Online, talak raj’i dapat berupa beberapa hal berikut:

    Talak 1 atau 2 yang tidak menggunakan ‘iwadh (uang pengganti yang menjadi syarat jatuhnya talak) dan pasangan telah melakukan hubungan intim.

    Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’. Artinya, suami telah bersumpah tidak akan mencampuri sang istri.

    Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan pendapat dari dua hakim akibat adanya syiqaq dan tanpa iwadh. Pengertian syiqaq yaitu keretakan hubungan suami istri yang sangat buruk.

    Penjelasan Talak 3

    Berikutnya untuk memahami perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, kita perlu mengkaji lebih lanjut mengenai talak 3.

    Kebanyakan pasutri sudah tahu bahwa talak 1 2 3 dalam Islam membawa implikasi yang berbeda. Meski demikian, belum semuanya memahami betul implikasi mengucap talak, terutama yang ketiga kalinya.

    Talak 3 merupakan talak terakhir, yang mana menyebabkan istri yang dijatuhi talak tidak lagi halal untuk digauli sebelum ia menikah kembali.

    Talak ini disebut juga sebagai talak ba’innah shugra atau perpisahan kecil. Setelah menjatuhkannya, suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali dengan sang istri. 

    Bahkan suami tidak bisa lagi tinggal bersama istri tanpa persetujuan. Apabila ingin kembali rujuk, maka pasangan perlu melakukan akad baru.

    Selain itu, setelah menjatuhkan talak 3 suami harus siap untuk berpisah secara agama dengan sang istri. 

    Talak 3 terjadi secara otomatis jika selepas massa iddah sang istri setelah mendapatkan talak raj’i sang suami belum rujuk kembali. Hukum ini juga berlaku pada suami yang mengucap talak terhadap istri yang belum ia gauli.

    Untuk istri yang belum pernah digauli, tidak ada masa iddah setelah ia dijatuhi talak.

    Selain talak ba’innah shugra, talak tiga bisa berimplikasi ba’inunah kubra (perpisahan yang besar).  

    Setelah menjatuhkan talak ini, suami tidak bisa rujuk atau menikah lagi dengan istri sebelum istri tersebut menikah dengan laki-laki lain.

    Setelah mantan istri diceraikan atau laki-laki lain tersebut meninggal, barulah mantan suami boleh menikahinya lagi.

    Ketentuan mengenai talak 3 disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:

    فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

    Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

    Aturan mengenai talak ba’in kubra juga dijelaskan dalam pasal 120 KHI:

    Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.

    Dapat kita lihat bahwa perbedaan talak 1 2 3 memiliki dasar yang kuat, baik dalam agama maupun hukum. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan sebelum mengucap unsur talak.

    Masa Iddah

    Bedanya talak 1 2 3 tidak terlepas dari konsekuensinya. Nah, untuk memahaminya, kita juga perlu mengenal apa itu masa iddah. 

    Apalagi perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam dari segi hukum juga terkait erat dengan masa iddah atau waktu tunggu yang berlaku bagi wanita.

    Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT:

    فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

    Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, mak rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.”  (Ath-Thalâq/65:2).

    Selain itu, penjatuhan talak juga dianjurkan untuk dilakukan dengan mempertimbangkan masa iddah pihak istri. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

    Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Thalaaq: 1).

    Waktu tunggu wanita yang dijatuhi talak, dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu:

    • Suami meninggal: 130 hari
    • Perceraian ketika kondisi sedang haid: 3 kali suci, minimal 90 hari
    • Perceraian ketika kondisi tidak sedang haid: 90 hari
    • Perceraian atau suami meninggal ketika sedang hamil: sampai melahirkan

    Setelah mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, alangkah baiknya apabila pasangan suami istri mempertimbangkan baik-baik sebelum mengucap unsur talak.

    Rasulullah juga melarang penjatuhan talak tanpa berpikir jernih.

    لَا طَلَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

    Artinya: “Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata).” (HR. Ahmad,  Abu Dawud (Shahîh Sunan Abi Dâwûd no.1919).

    Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca sekalian.

  • Bacaan Doa Sesudah Adzan Latin Arab dan Artinya

    Bacaan Doa Sesudah Adzan Latin Arab dan Artinya

    Adzan merupakan sebuah seruan bagi umat Islam yang menandakan bahwa sudah masuk waktu sholat. Perlu kita ketahui bahwa sebagai umat yang taat terdapat bacaan doa sesudah adzan.

    Tidak hanya itu, menjawab setiap kalimat yang dikumandangkan sewaktu adzan juga sudah bernilai pahala terlebih lagi jika kita membaca doa tersebut.

    Tentu saja ini sangat dianjurkan untuk kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari.

    Keutamaan Mendengarkan, Menjawab hingga Membaca Doa Setelah Adzan

    Seperti yang diketahui bahwa banyak keutamaan dari mendengarkan, menjawab hingga membaca doa pendek setelah adzan. Hal ini membuat adzan tidak hanya sebagai penanda waktu sholat, namun juga sebagai ladang pahala.

    Adapun keutamaan dari mendengarkan, menjawab hingga membaca doa dari setelah Adzan, yakni:

    1. Menjadi Amalan Mulia

    Meski hanya sekedar mendengarkan adzan saja ketika berkumandang, maka hal ini sudah menjadi sebuah amalan yang sangat mulia.

    Banyak umat Islam yang tidak menyadari atas besarnya pahala dari mendengarkan adzan.

    Oleh karena itu, sebelum melaksanakan shalat 5 waktu alangkah baiknya kita sebagai umat yang taat mendengarkan dengan penuh hikmat dan keimanan. Hal ini tentunya agar mendapatkan pahala serta rahmat dari Allah SWT.

    Baca juga: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Jumat (Qobliyah dan Badiyah)

    2. Dijauhi Setan

    Setan merupakan musuh utama bagi manusia yang selalu berusaha menggoda hingga menyesatkan umat agar lalai dalam melakukan ibadah.

    Namun, apabila rutin mendengarkan adza, menjawab serta melafalkan doa sesudah adzan, maka akan membuat setan menjauh dari kita.

    Seperti yang kita ketahui bahwa setan tidak menyukai suara adzan. Hal ini juga yang membuat setan setiap kali ada suara adzan akan lari terbirit-birit.

    Demikian jika kita mendengarkan dengan penuh hikmat dan keimanan serta melafalkan doa setelahnya.

    3. Menjadi Saksi yang Menghantarkan ke Surga

    Mendengarkan adzan dengan hikmat akan menjadikan kita sebagai umat muslim sebagai saksi kebaikan. Terlebih juga menjawabnya secara penuh keimanan akan membantu kita dalam menuju surganya Allah SWT.

    Seperti yang diketahui bahwa seorang muadzin yang mengumandangkan adzan akan mendapatkan pahala yang besar karena sebagai pengingat untuk waktunya shalat. Sementara, bagi kita yang mendengar akan menjadi saksi atas kebaikan tersebut.

    4. Mendapatkan Ampunan dari Allah SWT serta Syafaat dari Rasulullah SAW

    Keutamaan lainnya dari menjawab seruan adzan adalah mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Hal ini juga dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 384).

    Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad juga dijelaskan bahwa seluruh benda baik yang basah maupun yang kering, dan yang mendengarkan adzan seorang muadzin maka mereka memohonkan ampunan untuknya. Dan setiap doa kebaikan juga akan kembali pada orang yang mendoakan.

    Baca juga: Niat Sholat Dhuha 2 dan 4 Rakaat, Tata Cara, dan Keutamaannya

    5. Doa yang Dikabulkan

    Pada dasarnya mendengarkan adzan secara penuh nikmat dan keimanan ketika menjawabnya tentu akan memberikan keutamaan yang besar. Selain dari yang telah dijelaskan sebelumnya, menjawab adzan juga bisa dikabulkannya doa.

    Oleh karena itu, kita sangat dianjurkan untuk tetap bersabar ketika mendengarkan adzan mengingat besarnya pahala serta keutamaan yang didapatkan. Terlebih lagi jika kita menjawab adzan dan memanjatkan doa antara selesai adzan dan iqamah.

    6. Disiplin dalam Beribadah

    Meskipun mendengarkan suara adzan yang berkumandang terlihat sangat sederhana dan mudah, namun tidak semua umat muslim di dunia sanggup melakukannya. Terlebih lagi ditengah kesibukan mereka dalam aktivitas duniawi yang menyita waktu.

    Hal ini tentu membuat mereka ataupun bahkan kita melewatkannya begitu saja. Adanya keutamaan mendengarkan, menjawab hingga berdoa ini menjadi cara kita untuk lebih disiplin dalam melakukan ibadah shalat kepada Allah SWT.

    Seperti yang kita ketahui bahwa ketika adzan dikumandangkan, sebagai umat muslim yang taat sudah seharusnya kita berada dalam posisi yang siap untuk melaksanakan shalat agar tidak lalai.

    Doa Sesudah Adzan Arab Latin dan Artinya

    Doa Sesudah Adzan Arab Latin dan Artinya
    Doa Sesudah Adzan Arab Latin dan Artinya

    Ketika muadzin selesai mengumandangkan seruan adzan, maka kita sebagai umat muslim yang taat disunnahkan untuk membaca doa sesudah adzan.

    Adapun doa adzan dan artinya yang bisa kita baca, yakni sebagai berikut:

     اللَّهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ، اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    Latinnya: Allahumma Rabba haadzihid-da’watit-taammah, wash-sholaatil-qaa’imah, aati sayyidanaa Muhammadanil-washiilata wal-fadhilah wash-syarafa wad-darajatal-‘aliyatar-rafii’ah, wab’atshu maqaamam-mahmudanil-ladzi wa’adtah, innaka laa tukhliful-mii’aad, yaa Arhamar-Raahimiin.

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan sholat yang akan didirikan, karuniakanlah junjungan kami nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Dan tempatkanlah ia pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tiada menyalahi janji. Wahai dzat yang Maha Penyayang”

    Doa sesudah Adzan ini juga berlaku pada saat azan subuh.

    Hukum Membaca Doa Setelah Adzan

    Perlu kita yakini bahwa pada dasarnya membaca doa sesudah adzan hukumnya merupakan sunnah. Meskipun demikian, meski kita dalam keadaan berhadas besar seperti haid, junub ataupun nifas dianjurkan untuk membaca doa tersebut.

    Selain itu, doa ini bukan hanya disunnahkan untuk umat Islam yang mendengar saja. Namun, juga bagi muadzin yang mengumandangkan adzan tersebut untuk disunnahkan membaca doa untuk setelah adzan.

    Fadhilah atas doa sesudah adzan sudah dijelaskan dan bisa kita baca sebagai bentuk ketaatan yang dilakukan. Adanya kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT atas kenikmatan tentunya menjadi ajang yang bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya.

  • Niat dan Tata Cara Tayamum yang Benar Agar Sholat Sah

    Niat dan Tata Cara Tayamum yang Benar Agar Sholat Sah

    Pernahkah kalian melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu untuk bersuci sebelum shalat? Beberapa dari kita mungkin sudah pernah membaca niat tayamum lalu melakukannya dalam situasi tertentu.

    Namun, beberapa dari kita mungkin kurang begitu memahami apa tayamum. Terlebih, kita juga masih harus mengetahui tata cara dan syaratnya.

    Yuk, mari simak tayamum yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sesuai syariat.

    Tayamum Adalah

    Sebelum mengetahui niat tayamum dan tata caranya, ada baiknya kita mengetahui dulu definisinya. Tayamum secara bahasa berarti Al Qashdu. Al Qashdu bisa berarti kata maksud.

    Secara syariat, tayamum adalah tindakan bersuci pada Allah dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan shoid bersih. Shoid merupakan permukaan bumi yang bisa digunakan untuk bertayamum.

    Baca juga: 3 Doa Saat Sujud Terakhir Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Hal yang Membuat Seseorang Bersuci dengan Bertayamum

    Tayamum menjadi pengganti wudhu untuk bersuci. Walaupun begitu, kita harus bertayamum jika berada di dalam situasi atau kondisi tertentu. Hal itu dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 6 dalam Al Quran.

    وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

    Latin: ….wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h,

    “….Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

    Berdasarkan dalil tersebut, terdapat berbagai situasi atau penyebab yang menyebabkan kita bertayamum. Situasi tersebut membuat kita melakukan niat tayamum ketika tidak ada air atau sedang jatuh sakit.

    Selain kedua situasi itu, Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah juga menyebut beberapa situasi yang memicu kita untuk bertayamum. Yaitu keterbatasan air bersih dan jika dalam perjalanan.

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    Media yang Digunakan untuk Bertayamum

    Setelah kita membaca niat tayamum, tentunya kita harus melakukan tayamum menggunakan sebuah media. Tentunya, media itu harus berupa debu dari permukaan bumi yang bersih.

    Media yang kita gunakan untuk bertayamum tidak harus selalu berupa tanah atau dinding. Kita juga bisa menggunakan pasir dan bebatuan untuk bertayamum. Hal ini tertulis dalam sebuah hadits Nabi SAW.

    وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا

    “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79).

    Namun, permukaan media tayamum tentunya wajib bersih dan suci. Dengan kata lain, hindari permukaan yang sudah terasa kotor atau tercampur najis.

    Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    Niat Tayamum

    Seperti wudhu, sebelum bertayamum, kita harus mendahuluinya dengan niat. Niat tayamum adalah sebuah tahap awal sebelum kita melakukan tayamum. Berikut adalah bacaan beserta artinya.

    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Tayamum yang Benar

    Membaca niat sebelum tayamum menjadi tahap pertama dalam melakukan tata caranya. Kita sepatutnya harus mengetahui tata cara untuk bertayamum secara berurutan sesuai panduan nabi dari hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,

    بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

    Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah.

    Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.

    Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

    Berdasarkan dari hadits tersebut, berikut adalah rukun tayamum yang harus kita lakukan:

    1. Menepuk kedua telapak tangan pada media tayamum atau permukaan bumi sekali lalu meniupnya.
    2. Sapu punggung telapak tangan seakan sedang mencuci tangan.
    3. Usap wajah menggunakan telapak tangan seperti mencuci muka.
    4. Usap pergelangan tangan hingga pergelangan tangan, tidak perlu sampai lengan seperti saat berwudhu.

    Jika melakukan tata cara tayamum dengan tepat dan tertib, Insya Allah shalat kita akan menjadi sah. Asalkan kita memenuhi syarat berupa situasi-situasi yang membuat kita harus bertayamum.

    Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

    1. Ketersediaan Air: Salah satu syarat utama dalam melakukan tayamum adalah tidak adanya air yang suci atau tidak memungkinkan untuk menggunakannya. Jika air yang suci tersedia, maka tayamum menjadi tidak sah. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, seperti di padang pasir yang jauh dari sumber air atau dalam keadaan darurat di mana air tidak dapat ditemukan, tayamum menjadi alternatif yang diperbolehkan.
    2. Adanya Air yang Jelas dan Tersedia: Tayamum akan menjadi tidak sah jika ada air yang jelas dan tersedia untuk digunakan dalam bersuci. Jika air yang suci dapat diakses dan digunakan dengan mudah, maka tayamum tidak lagi menjadi opsi yang sah.
    3. Penemuan Air Setelah Tayamum: Jika seseorang telah melakukan tayamum karena tidak ada air yang tersedia, namun kemudian menemukan air yang suci sebelum melaksanakan ibadah yang membutuhkan wudhu atau mandi, maka tayamum yang telah dilakukan menjadi tidak sah. Seseorang harus mengganti tayamum dengan menggunakan air yang suci untuk bersuci.
    4. Kesembuhan dari Sakit: Jika seseorang melakukan tayamum karena sakit atau cedera yang mencegahnya menggunakan air untuk bersuci, dan kemudian ia sembuh sebelum melaksanakan ibadah yang membutuhkan wudhu atau mandi, maka tayamum yang telah dilakukan menjadi tidak sah. Seseorang harus menggunakan air yang suci untuk bersuci.

    Manfaat Tayamum

    Setelah melakukan tayamum mulai dari memahami niat tayamum beserta artinya, ada baiknya kita mengetahui manfaat dan keutamaannya. Berikut adalah berbagai hikmah dan manfaat dari tayamum.

    1. Nikmat terampuni dosa-dosanya
    2. Nikmat mendapat hidayah untuk beriman
    3. Nikmat keringanan untuk bertayamum.

    Itulah pembahasan tentang niat tayamum beserta tata caranya. Bagaimana, mudah bukan untuk melakukannya? Jika melakukannya dengan benar, Insya Allah ibadah shalat saat situasi tertentu juga berkah.

  • 12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?

    12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?

    Salah satu bentuk ibadah yang umat Islam wajib lakukan adalah sholat. Selain wajib, sholat juga terdapat hukum sunnahnya. Artinya ada macam macam sholat sunnah yang bermanfaat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Dengan melaksanakan sholat sunnah, kita bisa memohon ampunan dan ridho dari Allah SWT atas semua perbuatan yang telah lampau. Sekaligus juga memudahkan kita dalam melangkah ke masa depan.

    Macam Macam Sholat Sunnah

    Seperti yang kita tahu bahwa sholat merupakan ibadah yang akan dihisab pertama kali di akhirat, terutama sholat wajib. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika kita memperkuat ibadah dengan tambahan sholat sunnah.

    Sebab, ada kalanya sholat wajib yang selama ini kita lakukan ada yang tidak khusus, sehingga menurunkan nilai kesempurnaannya. Untuk itu, inilah macam-macam sholat sunnah beserta waktunya.

    1. Sholat Tahajud

    Sholat Sunnah Tahajud

    Sholat Tahajud yang dikenal dengan sholat malam ini merupakan salah satu sholat sunnah yang tidak pernah Rasulullah tinggalkan. Sebab jika rutin melaksanakannya, maka Allah akan membantu mempermudah segala urusan dalam kehidupan.

    Selain itu, sholat tahajud yang masuk dalam macam macam sholat sunnah ini juga akan membantu kita dalam menghadapi kesulitan hidup, jauh dari kesengsaraan dan hidup yang mulia.

    Untuk pelaksanaannya sendiri, dilakukan pada sepertiga malam. Dimana ketika ada banyak manusia tertidur dalam heningnya malam, kita melaksanakan atas nama Allah SWT.

    Dengan begitu, tentu Allah SWT akan menjanjikan banyak kebaikan dalam ibadah tersebut. Umumnya jumlah rakaat paling sedikit yaitu dua rakaat, tapi diperbolehkan mengulangnya sebanyak yang kita inginkan.

    Menurut beberapa hadist, Rasulullah SAW sering melaksanakan sholat Tahajud ini sebanyak 13 rakaat. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, “Nabi Muhammad SAW biasa melaksanakan shalat malam sebanyak 13 rakaat, termasuk witir dan dua rakaat shalat sunnah sebelum subuh.”

    2. Sholat Dhuha

    Macam-macam sholat sunnah dan waktunya selanjutnya yaitu sholat Dhuha. Sholat yang bisa kita laksanakan pada waktu dhuha atau pagi hari. Tepatnya ketika matahari sudah mulai naik hingga menjelang dzuhur.

    Kenaikan mataharinya kurang lebih tujuh hasta sejak matahari tersebut terbit. Jumlah rakaatnya paling minimal dua rakaat dan waktu pelaksanaan terbaiknya yaitu awal waktu dan akhir waktu.

    Walaupun begitu, kita bisa melaksanakan sholat Dhuha sesuai batasan waktu yang sudah ada. Melaksanakan sholat Dhuha tentunya mendatangkan banyak fadillah, terutama untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

    Selain itu, dengan melaksanakan sholat dhuha kita akan menjadi pribadi yang bersih dari dosa. Sehingga, ada banyak kemungkinan bahwa Allah akan mengabulkan doa-doa dengan mudah.

    Dan yang paling terkenal keutamaannya yaitu ketika seseorang mendirikan shalat dhuha, maka setiap jenis kebutuhannya akan terpenuhi dan tercukupi yang terbaik oleh Allah SWT.

    3. Sholat Hajat

    Jika kita memiliki sebuah permohonan, permintaan atau keinginan yang ingin segera Allah SWT kabulkan. Maka, dengan mendirikan sholat hajat secara istiqomah bisa menjadi solusi terbaik untuk atas usaha yang telah kita lakukan.

    Pelaksanaannya pun mudah yaitu kapan saja, asal tidak bertepatan dengan waktu-waktu yang telah diharamkan untuk sholat. Walaupun demikian, anjuran paling mujarab mengerjakan sholat hajat yaitu malam hari.

    Layaknya sholat tahajud, sebab dengan suasana yang hening dan tenang akan lebih membantu kita untuk lebih khusyuk dalam menunaikannya. Sementara itu, untuk jumlah rakaatnya yaitu dua rakaat.

    “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (sholat hajat) dan sempurna rakaatnya, maka Allah  berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR. Ahmad).

    Selain apa yang menjadi doa kita segera terkabul, dengan mendirikan sholat hajat maka akan memperoleh rahmat dan pertolongan dari Allah SWT atas segala cobaan hidup.

    Dengan menunaikan macam macam sholat sunnah termasuk sholat hajat akan menjaga serta memperkuat hubungan manusia dengan Allah SWT.  Sebab sholat hajat merupakan salah satu bentuk ibadah dan dzikir kepada Allah SWT.

    4. Sholat Rawatib

    Mungkin ada sebagian dari kita yang belum memahami secara baik macam-macam sholat sunnah Rawatib yang satu ini. Dimana, jika orang yang mengerjakan sholat Rawatib akan mendapatkan kebaikan yang besar.

    Dalam hadist menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu menjaga 12 rakaat tersebut. Sabdanya yaitu, “Barangsiapa yang shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, Allah akan bangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Muslim No.728).

    Adapun rincian shalat rawatib 12 rakaat yaitu sebagai berikut:

    • Sebelum sholat Subuh 2 rakaat 1 salam
    • Sebelum sholat Dhuhur 4 rakaat 2 salam
    • Setelah sholat Dhuhur 2 rakaat 1 salam
    • Setelah sholat Maghrib 2 rakaat 1 salam
    • Setelah sholat Isya’ 2 rakaat 1 salam

    Selain itu, keutamaan sholat sunnah Rawatib yaitu dijauhkan dari api neraka, derajatnya akan diangkat oleh Allah SWT, dan pastinya pahalanya lebih baik daripada dunia dan seisinya.

    5. Sholat Tarawih

    Sholat Sunnah Tarawih

    Macam macam sholat sunnah berikutnya yaitu sholat Tarawih. Sholat sunnah yang pengerjaannya sesudah sholat Isya’ pada bulan Ramadhan. Kekhasan sholat sunnah satu ini, tidak hanya ada pada bulannya saja.

    Akan tetapi, juga terletak pada pelaksanaan sholat yang lebih baik ditunaikan secara berjamaah.  Jumlah rakaatnya pun beragam, ada 8 rakaat sekaligus ada 20 rakaat dan dilanjutkan dengan sholat witir.

    Dalam hadist Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada banyak keutamaan sholat Tarawih ini, salah satunya terampuni dosa-dosa pada masa lalu.

    “Barangsiapa ibadah tarawih di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya).

    Tidak hanya itu saja, keutamaan lain yang bisa kita dapat ketika menunaikan ibadah sholat Tarawih yaitu Allah SWT menyelamatkan kita dari segala kebingungan dan kesusahan pada hari kiamat tiba.

    6. Sholat Taubat

    Keenam ada sholat Taubat, sholat yang bisa kita kerjakan sebagai bentuk rasa penyesalan atas perbuatan maksiat yang telah dilakukan. Biasanya akan ada rasa penyesalan dan menyadari segala dosa-dosanya.

    Sholat Taubat mempunyai tujuan utama agar Allah SWT mengampuni segala bentuk dosa, apalagi dosa besar yang telah kita perbuat. Pelaksanaannya bisa kapan saja, tapi ada baiknya sesegera mungkin dan berjanji tidak mengulangi kemaksiatan lagi.

    Walaupun begitu, sebagian ulama menyebutkan waktu terbaik dan paling tepat melaksanakan sholat Taubat pada sepertiga malam setelah mengerjakan sholat Tahajud. Untuk jumlah rakaatnya sendiri terdiri dari 2 rakaat.

    7. Sholat Istikharah

    Selanjutnya untuk macam-macam sholat sunnah dan kegunaannya yang perlu kita tahu yaitu sholat Istikharah. Sholat ini Rasulullah SAW kerjakan saat ingin memohon petunjuk kepada Allah SWT.

    Dengan memohon petunjuk kepada Allah SWT untuk menentukan keputusan terbaik dari beberapa keputusan menurut Allah SWT. Sebab, hanya Allah SWT lah yang tahu masa depan terbaik untuk umatnya.

    Untuk pelaksanaan, sholat Istikharah bisa kita kerjakan kapan saja. Paling penting tidak pada waktu-waktu terlarang yaitu ketika matahari terbit, matahari terbenam dan matahari berada pada tengah.

    8. Sholat Tasbih

    Kedelapan ada sholat Tasbih, yang merupakan macam macam sholat sunnah yang pengerjaannya dengan membaca 300 kali bacaan tasbih. Dengan begitu, sholat Tasbih ini tidak bisa kita kerjakan dengan berjamaah.

    Untuk rakaatnya sendiri yaitu 4 rakaat, dengan pengerjaan jika kita kerjakan pada siang hari maka 4 rakaat dengan satu salam. Sementara jika menunaikan pada malam hari, maka empat rakaat dengan dua salam.

    Adapun keutamaan sholat Tasbih yaitu hati akan menjadi lebih tenang, segala dosa akan Allah SWT hapuskan, cobaan hidup terasa ringan dan tentunya mendekatkan diri pada Allah SWT.

    9. Sholat Tahiyatul Masjid

    Sholat Tahiyatul Masjid merupakan salah satu jenis-jenis sholat sunnah dan fungsinya yang pengerjaannya ketika masuk masjid sebelum duduk. Secara garis besarnya, sholat Tahiyatul Masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid.

    Hal itu diperkuat dengan adanya hadits yang diceritakan dari Abu Qatadah RA, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga sholat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sholat Tahiyatul Masjid yang bagian dari memuliakan masjid ini mempunyai berbagai keutamaan jika seseorang melaksanakannya, antara lain menyempurnakan pahala, menyelesaikan masalah hidup, dan penghapus dosa.

    10. Sholat Istisqa

    Sholat Istisqa mungkin terdengar kurang familiar di telinga kita bukan? Nyatanya, sholat ini juga merupakan macam macam sholat sunnah yang pengerjaannya bertujuan untuk memohon turunnya hujan kepada Allah SWT.

    Hukum sholat Istisqa yaitu sunnah muakkad ketika kondisi terjadi musim kering. Dengan menunaikan sholat Istisqa, maka manusia percaya dan berserah kepada Allah SWT serta memohon dan meminta untuk hujan segera turun.

    Untuk pelaksanaannya sendiri tidak mempunyai waktu-waktu khusu, tapi jangan kita lakukan pada waktu-waktu terlarangnya sholat. Kita bisa melaksanakan seperti pelaksanaan sholat Id, yaitu saat matahari mulai terlihat.

    11. Sholat Witir

    Sebelas terdapat sholat Witir, sholat yang termasuk dalam macam-macam sholat sunnah dan faedahnya yang beragam ini pengerjaan setelah sholat Isya hingga sebelum terbitnya fajar. 

    Biasanya Rasulullah SAW menunaikannya sebagai penutup sholat malam.

    “Shalat malam itu dua-dua rakaat. Apabila salah seorang diantara kalian khawatir akan datangnya subuh, maka hendaklah ia mengerjakan satu rakaat sebagai penutup bagi shalat malamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Terdapat banyak keutamaan sholat Witir, antara lain penghapus dosa, penyempurna sholat malam, sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk memohon ampun, rahmat dan pertolongan-Nya.

    12. Sholat Isyraq

    Berikutnya terdapat macam-macam sholat sunnah dan manfaatnya yaitu sholat Isyraq. Sholat dua rakaat yang pengerjaannya setelah matahari terbit sekitar satu tombak. 

    Dan akhir waktunya hingga siang, atau tidak sampai menjelang matahari tergelincir ke  arah barat. 

    Biasanya sholat Isyraq ditunaikan dalam dua rakaat, dengan keutamaan sebagaimana pahalanya orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara sempurna. Tentunya akan mendapatkan hal tersebut jika penunaiannya tepat.

    Sesuai rangkaian yang sudah ada, mulai dari sholat subuh secara berjamaah, duduk berdzikir hingga terbit matahari dan barulah menunaikan sholat Isyraq dua rakaat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Itulah macam macam sholat sunnah yang perlu umat Islam tahu, walaupun masih ada sholat sunnah lainnya seperti sholat jenazah, sholat fajar, sholat adzan, sholat saat datang dari safar dan sholat sunnah lainnya.

    Poin paling pentingnya dalam menunaikan macam macam sholat sunnah yaitu niat karena Allah SWT. Sebab sholat sunnah bagian penting dari ibadah untuk manusia bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT secara ekstra. 

  • Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Memuliakan tamu merupakan perilaku terpuji dan termasuk syariat yang semestinya dilakukan umat Islam. Sebagaimana dalam hadits memuliakan tamu, hal tersebut merupakan ciri-ciri orang beriman.

    Tamu menurut syariat Islam adalah kerabat dekat, orang yang masih satu kampung/kota dan para musafir yang datang dari luar kota. 

    Orang-orang itulah yang wajib dimuliakan. Hal ini sesuai hadits yang menyebutkan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia.

    Hadits Memuliakan Tamu

    Para ulama sepakat bahwa memuliakan tamu yang datang ke rumah kita hukumnya wajib. Hal tersebut termasuk akhlak baik yang dianjurkan dalam Islam. Beberapa hadits shahih yang menyebutkannya yaitu sebagai berikut.

    1. Memuliakan Tamu Termasuk Beriman kepada Allah SWT

    Setiap muslim beriman kepada Allah SWT. Dalam arti ini, yaitu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Nah, memuliakan tamu merupakan kewajiban orang-orang yang beriman. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

    Artinya: “Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari).

    2. Perilaku Terpuji

    Hadits Arbain An-Nawawiyah menyebutkan bahwa memuliakan tamu merupakan salah satu perilaku terpuji. Berikut isi haditsnya.

    الحَدِيْثُ الخَامِسُ عَشَرَ

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.

    رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

    Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47].

    Baca juga: 4 Doa Pulang Umroh agar Mabrur Arab Latin dan Artinya

    3. Wajib Menjamu Tamu

    Wajib Menjamu Tamu

    Dalam beberapa hadits memuliakan tamu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk menjamu tamunya dengan baik. 

    Dari Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kedua mataku melihat Rasulullah SAW, dan kedua telingaku mendengar ketika beliau bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ. قَالَ : وَمَا جَائِزَتُهُ ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ.

    Artinya:

    “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikannya hadiah”. Sahabat bertanya, “Apa hadiahnya itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Menjamunya) sehari semalam. Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan selebihnya adalah sedekah.” (HR Al-Bukhâri No. 6019 dan Muslim No. 48).

    Sementara itu, hadits riwayat Muslim juga meriwayatkan hadits Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu. Dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

    َالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ ؟ قَالَ : يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَ لَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيْهِ بِهِ.

    Artinya:

    “Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan hadiah (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim menetap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa”. Para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa?” Nabi SAW menjawab: “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya.” (HR Muslim (No. 48, Bab: adh-Dhiyâfah wa Nahwiha).

    Dalam hadis-hadis tersebut dijelaskan bahwa pemberian makanan kepada tamu dimaksudkan sebagai persiapan untuk satu hari perjalanan. Sementara penyambutan dengan hidangan lengkap disediakan untuk tiga hari. 

    Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memberikan hadiah kepada tamu dan penyediaan hidangan lengkap. Bahkan ada riwayat yang menegaskan bahwa hadiah diberikan khusus untuk tamu.

    Adab Menerima Tamu dalam Islam

    Adab berarti kesopanan, keramahan, dan kehalusan budi pekerti. Pengertian ini berkaitan dengan akhlak atau perilaku terpuji. Menurut para ulama, adab berarti kata atau ucapan tentang segala perkara kebaikan di dalamnya.

    Dalam Islam, segala sesuatu ada adabnya. Termasuk untuk menerima tamu,adab melayani tamu sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 24-30 berikut ini:

    هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30

    Hal atāka ḥadīṡu ḍaifi ibrāhīmal-mukramīn. Iż dakhalụ ‘alaihi fa qālụ salāmā, qāla salām, qaumum mungkarụn. Fa rāga ilā ahlihī fa jā`a bi’ijlin samīn. Fa qarrabahū ilaihim, qāla alā ta`kulụn. Fa aujasa min-hum khīfah, qālụ lā takhaf, wa basysyarụhu bigulāmin ‘alīm. Fa aqbalatimra`atuhụ fī ṣarratin fa ṣakkat waj-hahā wa qālat ‘ajụzun ‘aqīm. Qālụ każāliki qāla rabbuk, innahụ huwal-ḥakīmul-‘alīm.

    Artinya:

    “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz-Dzariyat: 24-30).

    Baca juga: Niat Mengganti Puasa Ramadhan (Qadha) Sekaligus Senin Kamis

    1. Mengundang Orang-Orang Bertakwa

    Saat kita berniat mengundang tamu untuk datang menghadiri kegiatan, semestinya kita mengundang orang-orang beriman. Bukan malah mengundang orang yang fajir (mudah dalam berbuat dosa). 

    Hal ini selaras dengan hadits memuliakan tamu dari sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

    لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا,وَلاَ يَأْكُلُ طَعَامَك َإِلاَّ تَقِيٌّ

    Artinya:

    “Janganlah engkau berteman melainkan dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Orang-orang bertakwa yang diundang pun tidak dikhususkan bagi orang-orang kaya saja. Akan tetapi, kita perlu mengundang tetangga yang beriman tanpa memandang ekonominya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

    Artinya:

    “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari Muslim)

    Meskipun begitu, kita perlu memperhatikan siapa yang akan kita undang. Dalam Islam tidak dianjurkan untuk mengundang seseorang yang sekiranya keberatan kalau diundang.

    2. Mengucapkan Selamat Datang kepada Tamu

    Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang muslim disunnahkan untuk mengucapkan selamat datang kepada tamu. 

    Hal seperti ini telah dicontohkan pada zaman nabi. Bahwa ketika utusan Abi Qais datang kepada Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

    مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى

    Artinya:

    “Selamat datang kepada para utusan yang datang tanpa merasa terhina dan menyesal.” (HR. Bukhari).

    3. Menyediakan Hidangan untuk Tamu

    Ketika kita kedatangan tamu, sudah semestinya kita berusaha untuk menyediakan hidangan. Hidangan yang disediakan tidak harus makanan mewah, tetapi semampunya saja. Akan tetapi,, kita tetap harus berusaha menyediakan makanan terbaik. 

    Dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 26 dan 27, Allah SWT berfirman yang isinya mengisahkan Nabi Ibrahim dan tamu-tamunya. Berikut isi ayatnya.

    فَرَاغَ إِلىَ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِيْنٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ آلاَ تَأْكُلُوْنَ

    Artinya:

    “Dan Ibrahim datang pada keluarganya dengan membawa daging anak sapi gemuk kemudian ia mendekatkan makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu Ibrahim-ed) sambil berkata: ‘Tidakkah kalian makan?’” (Qs. Adz-Dzariyat: 26-27).

    Pemberian jamuan ini bukan berarti bermegah-megah dalam menyuguhkan hidangan. Akan tetapi,, maknanya adalah untuk meniru perilaku Nabi Muhammad SAW dan para nabi sebelum beliau. 

    Dalam memberikan hidangan, kita pun perlu mempercepatnya. Jangan membiarkan tamu terlalu lama datang tetapi belum ada hidangan. Dengan kata lain, kita perlu memberikan hidangan sesegera mungkin setelah kedatangan tamu.

    4. Mendahulukan Tamu yang Lebih Tua

    Dalam Islam, kita diperintahkan untuk menghormati orang yang lebih tua. Begitu pun saat menjamu makanan yaitu mendahulukan orang-orang tua dahulu daripada saudara muslim yang lebih muda. 

    Hal tersebut juga telah diriwayatkan dalam hadits memuliakan tamu yaitu sebagai berikut:

    مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُجِلَّ كَبِيْرَنَا فَلَيْسَ مِنَّا

    Artinya:

    “Barang siapa yang tidak mengasihi yang lebih kecil dari kami serta tidak menghormati yang lebih tua dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad). 

    Selain mendahulukan tamu yang lebih tua, kita juga dianjurkan untuk mendahulukan tamu di sebelah kanan. 

    Islam memandang segala sesuatu baik dari sebelah kanan. Itulah sebabnya adab ini berlaku ketika menjamu tamu. Akan tetapi,, hal ini dilakukan hanya ketika tamu duduk dengan rapi.

    5. Mendekatkan Makanan kepada Tamu

    Kita pasti sudah sering melihat saat kedatangan tamu, tuan rumah sibuk mendekatkan makanan agar lebih mudah dijangkau. Ternyata, hal seperti ini termasuk adab menerima tamu dalam Islam. 

    Dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 27 disebutkan sebagai berikut:

    فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ

    Artinya:

    “Kemudian Ibrahim mendekatkan hidangan tersebut pada mereka.” (Qs. Adz-Dzariyat: 27).

    Makanan yang dekat dengan tamu akan membuat para tamu lebih mudah menerima hidangan. Sebagai tuan rumah yang menerima tamu, kita juga tidak boleh mengangkat hidangan makanan jika tamu belum selesai menikmatinya.

    6. Masa Penjamuan Tamu

    Masa penjamuan tamu mengikuti hadits memuliakan tamu yang dirujuk dari sabda Rasulullah SAW yaitu sebagai berikut:

    الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيَْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قاَلُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ :يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ بِهِ

    Artinya:

    “Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah SAW berkata: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.”

    7. Melayani Tamu dengan Senang Hati

    Saat kedatangan tamu, kita sudah diminta untuk menyambutnya dengan ucapan selamat datang. Lalu kita perlu memberikan hidangan sesegera mungkin. Hal tersebut merupakan beberapa ciri melayani tamu dengan senang hati.

    Ketika bertamu pun, tuan rumah sebaiknya mengajak tamu untuk berbincang-bincang dengan topik bahasan yang menyenangkan. Kita tidak boleh tidur saat tamu belum tidur. Kita tidak diperkenankan mengeluhkan keberadaan mereka.

    Pada intinya kita harus menunjukkan perasaan bahagia sepanjang tamu datang hingga pamitan. Pada saat akan pulang pun hendaknya mengantarkan tamu sampai ke depan rumah kita.

    Itu dia hadits memuliakan tamu lengkap dengan adab menerima tamu. Jelas bahwa tamu merupakan orang yang semestinya kita perlakukan dengan sebaik mungkin. 

    Semoga kita termasuk orang-orang yang berperilaku terpuji, salah satunya dengan memuliakan tamu.

  • Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Ghibah merupakan perbuatan yang dihindari dalam Islam. Aktivitas ini seringkali kita anggap sepele, padahal hakikatnya merupakan perbuatan tercela sebagaimana hadits tentang ghibah yang disabdakan oleh Rasulullah kepada para sahabatnya.

    Dalam hadits-hadits yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, terdapat banyak pelajaran tentang larangan dan ancaman bagi pelaku ghibah.

    Hal ini tentunya membuat kita perlu menjauhi perbuatan ghibah agar terhindar dari dosa.

    Apa itu Ghibah?

    Sebelum membahas hadits tentang ghibah, penting untuk kita memahami apa yang dimaksud ghibah dalam Islam. Hal ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan terkait pemahaman yang jelas dan konkrit untuk perbuatan tercela tersebut.

    Ghibah adalah tindakan menyebarkan atau mengungkapkan aib dari seseorang tanpa sebab yang benar atau tanpa izin dari yang bersangkutan. Aib dalam konteks ini mencakup segala hal yang dapat merusak nama baik atau harga diri seseorang.

    Seperti membicarakan kekurangan fisik, kesalahan moral atau kesalahan pribadi lainnya yang apabila diketahui orang bersangkutan dan mereka tidak menyukainya.

    Hadits tentang Ghibah

    Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan pengertian tentang ghibah dengan sabda:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ:  أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا:  اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Lalu sahabat berkata: “Allah dan rasul-Nya yang lebih tahu”. Rasulullah bersabda: “Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci”. Beliau ditanya: “Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?” Rasulullah bersabda: “Jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.” (HR. Muslim No. 2589).

    Baca juga: 30 Kata Kata Islami untuk Menyadarkan orang

    Larangan Ghibah

    Larangan terhadap ghibah dalam Islam tentunya sangat tegas dan ini telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai haditsnya. 

    Selain itu, ghibah merupakan perkara yang diharamkan perbuatannya sebagaimana dalam firman-Nya.

    Allah SWT telah melarangnya sebagaimana kaidah yang dijelaskan oleh ushul fiqih bahwa lafadz larangan asalnya menghasilkan hukum haram. Adapun dalil diantara larangan perbuatan ghibah dalam firman Allah SWT:

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوّابٌ رَحيمٌ

    Ya ayyuhallazina amanujtanibu katsiram minaz-zanni inna ba’daz-zanni itsmuw wa la tajassasu wa la yagtab ba’dukum ba’da, a yuhibbu ahadukum ay ya’kula lahma akhihi maitan fa karihtumuh, wattaqullah, innallaha tawwabur rahim.

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12).

    Dalam Sunan At-Tirmidzi (2032) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga berkata:

    “Rasulullah dulu berdiri di atas mimbar lalu menyeru dengan suara yang keras: ’Wahai sekumpulan manusia yang merasa aman dengan lisan dan yang tidak menjadikan iman dalam hatinya. Janganlah kalian mengganggu muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari aib mereka. Barangsiapa yang mencari aib saudaranya muslim maka Allah akan membuka aibnya. Dan barangsiapa yang Allah buka aibnya maka allah membongkar keburukannya walaupun dia bersembunyi.” (Hadits Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

    Kumpulan hadits tentang ghibah diatas menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan diri seorang dan orang lain terkait perkataannya. Seharusnya sebagai umat Islam yang taat kita harus bisa menjaga lisan.

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    Ancaman Ghibah

    Selain larangan yang tegas terkait perbuatan ghibah, Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan umatnya tentang konsekuensi atau ancaman bagi pelaku ghibah. Tentunya ini menjadi alasan utama kita untuk tidak melakukan perbuatan ghibah.

    1. Seperti Memakan Daging Saudara Sendiri

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Tidak akan masuk surga orang yang suka menggugurkan darah (membunuh) dan yang suka berbuat ghibah.” Kemudian beliau melanjutkan, “Orang yang suka berbuat ghibah adalah seperti orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sabda Nabi Muhammad SAW menggambarkan betapa seriusnya pelaku ghibah. Mereka akan dihindarkan dari surga dan dihukum dengan ancaman yang sangat mengerikan di neraka.

    2. Hancurnya Amal Baik

    Dalam hadits tentang ghibah dan artinya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَدْرُوْنَ مَاالْمُفْلِسُ؟ قَالُوا اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَدِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ هِ فَإِنْ فُنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَ مَا عَلَيْهِ أُخِذَا مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّار

    Artinya:

    “Tahukah kamu, siapakah yang dinamakan muflis (orang yang bangkrut)?”. Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya dirham (uang) dan tidak pula punya harta benda”. Sabda nabi: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku datang dihari kiamat membawa salat, puasa dan zakat. Dia datang pernah mencaci orang ini, menuduh (mencemarkan nama baik) orang ini, memakan (dengan tidak menurut jalan yang halal) akan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang ini. Maka kepada orang tempat dia bersalah itu diberikan pula amal baiknya. Dan kepada orang ini diberikan pula amal baiknya. Apabila amal baiknya telah habis sebelum hutangnya lunas, maka, diambil kesalahan orang itu tadi lalu dilemparkan kepadanya, sesudah itu dia dilemparkan ke neraka (HR. Muslim).

    Hadits tentang ghibah ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bisa menghancurkan amal baik seseorang. Meskipun dia telah melakukan ibadah dengan baik, tindakan ghibahnya bisa menyebabkan semua amalannya sia-sia.

    3. Lebih Berat dari Zina

    Hadits lainnya menjelaskan bahwa perbuatan ghibah memiliki dosa yang lebih besar dari zina. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    الْغِيبَةُ أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا . قِيلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي ثُمَّ يَتُوبُ، فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّ صَاحِبَ الْغِيبَةِ لَا يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ

    Artinya: “Ghibah itu (dosanya) lebih berat dari (dosa) zina. Seorang sahabat bertanya (pada nabi): Bagaimana mungkin? Nabi menjawab: Lelaki yang berzina lalu bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Sedangkan pelaku ghibah dosanya tidak akan diterima kecuali ia dimaafkan oleh yang dighibahi.” (HR. Thabrani).

    Hadits ini menggambarkan bahwa tindakan ghibah dianggap sebagai salah satu dosa yang sangat serius. Bahkan dosa ghibah dapat lebih buruk daripada perzinaan karena pelaku yang bertaubat dapat memperoleh pengampunan dari Allah.

    Sementara, pelaku ghibah tidak akan mendapatkan pengampunan sampai mereka mendapatkan pengampunan dari orang yang mereka gosipkan. Hal ini jelas menunjukkan pentingnya menjaga lisan dalam Islam.

    Hadits tentang ghibah yang telah dijelaskan tentunya sangat melarang keras akan perbuatan tersebut. Sebagai umat Islam tentunya penting bagi kita untuk menjaga lisan hingga pembicaraan yang buruk agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa.